7 KITAB ṢIYĀM (PUASA)
7 THE BOOK OF $IYAM (FASTING)
Kitab ini terbagi menjadi dua kitab. Yang pertama membahas puasa wajib, dan yang lainnya membahas puasa sunnah. Kajian tentang puasa wajib terbagi menjadi dua bagian. Yang pertama membahas tentang berpuasa, dan yang lainnya membahas tentang membatalkan puasa. Bagian pertama, yaitu berpuasa, terbagi menjadi dua bab. Yang pertama membahas tentang jenis-jenis puasa wajib, dan yang lainnya membahas tentang identifikasi rukun-rukunnya (arkān). Bagian yang mencakup kajian tentang membatalkan puasa terbagi menjadi identifikasi hal-hal yang membatalkan puasa dan ahkām yang berkaitan dengan orang yang membatalkannya.
This book is divided into two books. The first is about obligatory fasting and the other about recommended fasting. The study of obligatory fasting is divided into two parts. The first is about fasting and the other about breaking the fast. The first part, fasting, is divided into two chapters. The first is about the kinds of obligatory fasts and the other is about the identification of its elements (arkdn). The part that includes the study of breaking the fast is divided into the identification of things which break (annul) the fast and the ahkdm related to persons who break it.
7.1. BUKU I: PUASA WAJIB
7.1. BOOK I: OBLIGATORY FASTS
Kami mulai dengan kitab pertama dari kitab utama ini.
We begin with the first book in this (main) book.
7.1.1. Bagian 1: Puasa (Sawm)
7.1.1. Part 1: Fasting (Sawm)
Kami mulai dengan bab pertama yang membahas identifikasi jenis-jenis puasa
We begin with the first chapter that covers the identification of the kinds of fasting
7.1.1.1. Bab 1 Jenis-Jenis Puasa Wajib
7.1.1.1. Chapter 1 The Kinds of Obligatory Fasts
"Kami katakan: Puasa yang ditetapkan oleh syariat terbagi menjadi wajib dan sunnah. Puasa wajib ada tiga macam. Pertama, puasa yang wajib pada waktu yang telah ditentukan, yaitu puasa di bulan Ramadhan itu sendiri. Kedua, puasa yang ditetapkan karena suatu sebab, yaitu puasa kaffarah. Ketiga, puasa yang diwajibkan oleh seseorang atas dirinya sendiri, yaitu puasa karena nadzar. Pembahasan dalam kitab ini tentang macam-macam puasa wajib hanya berkaitan dengan puasa di bulan Ramadhan saja. Puasa kaffarah akan dibahas pada tempat-tempat yang di dalamnya kaffarah menjadi konsekuensi yang wajib. Demikian pula, puasa karena nadzar akan dibahas dalam Kitab Nadzar."
We Say: Fasting prescribed by law is obligatory and recommended. Obligatory fasting is of three kinds. The first is obligatory during a fixed time, and this is fasting during the month of Ramadan itself. The second is prescribed due to a reason, and this is fasting for expiation (kaffara). The third is fasting that a person imposes on himself; this is fasting after a vow (nadhr). The discussion in this book about the kinds of obligatory fasting is related to fasting during the month of Ramadan alone. Fasting for expiation will be discussed on those occasions where expiation is an obligatory consequence. Similarly, fasting due to a vow will be discussed in the Book of Vows.
Puasa di bulan Ramadan hukumnya wajib berdasarkan Al-Qur'an, sunnah, dan ijma'. Dalam Al-Qur'an, dasarnya adalah firman Yang Maha Tinggi, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa,"211 Dalam sunnah, dasarnya adalah sabda Nabi ﷺ, "Islam dibangun atas lima perkara," dan beliau menyebutkan "puasa"; juga sabda beliau kepada seorang Badui, "Dan puasa bulan Ramadan." Orang itu bertanya, "Apakah aku wajib melakukan hal lain selain semua ini?" Beliau menjawab, "Tidak! Kecuali jika itu sunnah (sukarela)." Ijma' ditemukan karena tidak ada perbedaan pendapat yang dinisbatkan kepada salah seorang imam pun mengenai hal ini.
Fasting during the month of Ramadan is obligatory on the basis of the Qur’an, the sunnay and consensus. In the Qur’an the basis are the words of the Exalted, “O ye who believe! Fasting is prescribed for you, even as it was prescribed for those before you, that ye may ward off [evil]”.211 In the sunna it is the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “Islam is structured on five things”—and he mentioned “fasting”; and also his words to the Bedouin, “And the fast of the month of Ramadan”. He asked, “Am I obliged for something else besides (all) this”. He replied, “No! Unless it is voluntary”. Consensus is found as there is no disagreement that has been attributed to any of the imams over this.
Orang yang wajib berpuasa tanpa pilihan adalah orang beriman yang sudah baligh dan berakal, tidak sedang dalam perjalanan, dalam keadaan sehat, dan bebas dari penghalang, yaitu haid bagi perempuan. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi, "Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) pada bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bulan itu."212