1.1.3 Jenis-Jenis Air yang Digunakan
1.1.3 The Kinds of Water Used
Dasar kewajiban bersuci dengan air adalah firman Allah Yang Maha Tinggi, "Dan Dia menurunkan air dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan (air) itu,"44 dan firman-Nya, "... dan jika kamu tidak mendapat air, maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih; usaplah mukamu dan tanganmu dengan (tanah) itu."45
The basis for the obligation of purification with water are the words of the Exalted, “And (He) sends down water from the sky upon you, that thereby He might purify you”,44 and His words, “.. . and then ye find not water, then go to high clean soil and rub your faces and your hands (therewith)”.45
Para ulama sepakat bahwa semua jenis air suci pada dirinya sendiri dan dapat menyucikan benda lain, kecuali air laut, yang pada periode awal terdapat sedikit perbedaan pendapat mengenainya. Mereka yang berbeda pendapat itu terbantahkan oleh fakta bahwa air laut termasuk dalam pengertian umum kata "air" yang tidak dibatasi, dan juga oleh riwayat yang dicatat oleh Malik, yaitu sabda Nabi ﷺ, "Airnya suci, dan bangkainya halal." Meskipun riwayat ini keabsahannya diperdebatkan, hukum tampaknya mendukungnya.
The jurists agreed that all kinds of water are pure in themselves, purifying other things, except for the water of the sea, about which there was some disagreement in the first period. They (the dissenters) are defeated by the fact that sea-water is included within the unqualified use of the term “water” and also by the tradition recorded by Malik, which is the saying of the Prophet, “Its water is pure, and its dead creatures are lawful”. Although, this is a tradition whose authenticity is disputed, the law apparently supports it.
Demikian pula, para fukaha sepakat tentang hal-hal yang mengubah air dan yang biasanya terdapat di dalamnya (atau yang biasanya tidak terpisah darinya, seperti lumut hijau), bahwa hal-hal tersebut tidak menghilangkan kesucian air dan sifatnya sebagai alat bersuci, kecuali perbedaan pendapat yang ringan yang diriwayatkan tentang air yang tergenang dari Ibnu Sirin, yang pendapatnya di sini juga ditolak dengan alasan bahwa penggunaan kata "air" secara mutlak berlaku juga untuk air yang tergenang. Mereka sepakat bahwa air yang telah berubah karena najis, baik dari segi rasa, warna, atau bau, atau dari segi lebih dari satu sifat tersebut, tidak diperbolehkan untuk wudhu atau bersuci. Mereka juga sepakat bahwa air dalam jumlah banyak tidak menjadi najis oleh najis yang tidak mengubah salah satu sifatnya (yang telah disebutkan), dan air tersebut tetap suci.
The jurists, similarly, agreed about things that alter the water and that are normally found in it (or that are not normally separated from it, like green moss), do not usurp its purification and the quality of purifying, except for slight disagreement recounted about stagnant water by Ibn Sirin, whose opinion here is also rejected on the ground that the absolute use of the term “water” applies to stagnant water as well. They agreed about water that has been altered by impurity with respect to taste, colour, or smell, or with respect to more than one of these qualities, that it is not permitted for purposes of ablution or purification. They agreed that water in large quantities is not defiled by impurities that do not alter one of its (mentioned) qualities, and that it remains pure.
Ini yang disepakati dalam topik ini, namun mereka berselisih pendapat mengenai enam masalah yang merupakan kaidah dan prinsip-prinsip dari topik tersebut.
This is what they agreed upon in this topic, but they disagreed about six issues that are like rules and principles of the topic.
1.1.3.1. Masalah 1: Air yang bercampur najis tanpa perubahan pada sifat-sifatnya
1.1.3.1. Issue 1: Water mixed with impurities without change in its attributes
Mereka berbeda pendapat tentang air yang mengandung kotoran, namun tidak ada satu pun sifatnya yang berubah. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa air tersebut suci, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit. Ini adalah salah satu riwayat dari Malik dan juga dipegang oleh kalangan Zahiriyyah. Kelompok lain membedakan antara air dalam jumlah banyak dan sedikit. Mereka berkata bahwa jika air itu sedikit maka ia najis, dan jika banyak maka ia tidak najis. Mereka kemudian berbeda pendapat tentang batas yang memisahkan jumlah sedikit dari jumlah banyak. Menurut pendapat Abu Hanifah, jumlah air yang banyak adalah air yang riak yang ditimbulkan oleh seseorang di satu ujung tidak sampai ke ujung lainnya. Menurut al-Syafi'i, batasnya adalah isi dua qullah (wadah), yang beratnya sekitar lima ratus rathl (pon). Sebagian ahli fikih tidak menetapkan batas apa pun, namun mereka berpendapat bahwa kotoran dapat menajiskan air dalam jumlah sedikit, meskipun sifat-sifatnya tidak berubah. Pendapat ini diriwayatkan dari Malik. Ada pula riwayat bahwa air seperti itu tidak menjadi najis, tetapi penggunaannya dimakruhkan. Dengan demikian, terdapat tiga pendapat dari Malik tentang penggunaan air dalam jumlah sedikit yang telah dijatuhi benda-benda kecil yang najis. Pertama, air tersebut telah menjadi najis, atau tidak dapat digunakan lagi. Kedua, air tersebut tidak menjadi najis selama sifat-sifatnya tidak berubah. Ketiga, penggunaannya makruh.
They disagreed about water that contains impurities, but where none of its attributes is altered. One group of jurists said that it is pure irrespective of large or small quantities. This is one of the narrations from Malik and is also upheld by the Zahirites. Another group made a distinction between water in large and small quantities, saying that if there is little of it, it is impure and if there is much of it, it is not. They disagreed then about the demarcation separating small from large quantities (of water). Abu HanTfa’s opinion is that a large quantity of water is that in which a ripple caused by a person at one end does not reach the other side. According to al-ShafiT the limit is the fill of two qullas (containers), which weigh about five hundred rati (pounds). Some jurists did not impose any limit, though they held that impurities defile water in small quantities, even if its attributes are not changed. This is related from Malik. It is also related that such water is riot defiled, but that its use is undesirable. Thus, there are three opinions from Malik about the use of small Quantities of water in which small impure objects have been dropped. First, that it has thus been defiled, or it has been rendered unusable. Second, that it has not been defiled, so long as its attributes have not changed. Third, that its use is reprehensible.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini didasarkan pada pertentangan makna lahiriah dari hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai hal ini. Dalam hadis Abu Hurairah sebelumnya—"Apabila salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya"—makna lahiriahnya adalah bahwa najis yang sedikit dapat menajiskan air yang sedikit. Demikian pula dalam hadis Abu Hurairah yang disampaikan dari Nabi ﷺ, di mana beliau bersabda, "Janganlah seseorang kencing di air yang tergenang lalu menggunakannya untuk bersuci", dari makna lahiriahnya dipahami bahwa najis yang sedikit mengotori air yang sedikit. Begitu pula larangan bersuci di air yang tergenang bagi orang yang berhadas besar. Hal ini bertentangan dengan kandungan hadis Anas, yang meriwayatkan: "Seorang Badui datang ke sudut masjid untuk buang air, lalu orang-orang membentaknya. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Biarkanlah dia.' Setelah laki-laki itu selesai buang air, Rasulullah ﷺ memerintahkan agar satu timba air disiramkan di atas kencingnya." Hadis ini menunjukkan melalui makna lahiriahnya bahwa najis yang kecil tidak menajiskan air yang sedikit, karena jelas bahwa tempat itu menjadi bersih dengan satu timba air. Ada pula hadis Abu Sa'id al-Khudri yang diriwayatkan oleh Abu Dawud. Ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ ditanya apakah air sumur Budha'ah boleh digunakan, padahal sumur itu dibuang ke dalamnya daging anjing, kain haid, dan kotoran. Nabi ﷺ bersabda, 'Air tidak dinajiskan oleh sesuatu pun.'"
1.1.3.2. Masalah 2: Air yang bercampur dengan za'faran dan benda-benda suci
1.1.3.2. Issue 2: Water mixed with saffron and clean things
Air yang di dalamnya dicampur safron atau benda lain yang biasanya mudah didapat, sehingga mengubah salah satu sifatnya, tetap suci menurut seluruh fuqaha, tetapi kehilangan kemampuannya untuk menyucikan menurut Malik dan al-Syafi'i. Menurut Abu Hanifah, air itu tetap dapat menyucikan selama perubahan sifatnya tidak terjadi karena pemanasan. Perbedaan pendapat ini bersumber dari pemahaman mengenai makna lafaz mutlak "air" ketika diterapkan pada air yang bercampur tersebut. Mereka yang berpendapat bahwa air yang bercampur tidak lagi tercakup oleh lafaz "air" yang tidak bersifat khusus, melainkan dideskripsikan dengan benda yang ditambahkan, seperti "air dari sesuatu tertentu", tidak membolehkan wudhu dengannya, karena wudhu harus dilakukan dengan air yang murni. Mereka yang berpendapat bahwa lafaz "air" masih berlaku pada air yang bercampur itu membolehkan wudhu dengannya. Karena jelas tidak berlakunya lafaz tersebut pada air yang dipanaskan dengan benda suci, mereka tidak membolehkan wudhu dengannya; demikian pula mereka tidak membolehkannya pada air yang diekstrak dari tumbuh-tumbuhan, kecuali yang tercatat dalam kitab Ibnu Syahan tentang kebolehan menggunakan air mawar untuk mandi jumat. Kebenarannya, hukum bergantung pada kadar bahan tambahan. Jika campurannya berlebihan, air dapat mencapai keadaan di mana lafaz mutlak "air" tidak lagi berlaku baginya dan ia memperoleh sebutan khusus, seperti air mandi; atau ia tidak mencapai keadaan tersebut, terutama bila yang berubah hanyalah baunya. Karena itulah sebagian fuqaha tidak memperhitungkan bau dalam melarang air campuran. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Ummu 'Athiyyah ketika ia hendak memandikan putri beliau (yang telah wafat), "Mandikanlah ia dengan air dan daun bidara, dan pada siraman terakhir tambahkanlah sedikit kafur." Ini adalah air campuran, namun campurannya tidak mencapai keadaan yang meniadakan lafaz mutlak "air". Malik, dalam menetapkan hukumnya berdasarkan tingkat kekuatan campuran, membedakan antara campuran yang lemah dan campuran yang kuat. Beliau membolehkan campuran yang lemah, bahkan ketika sifat-sifat air berubah, tetapi tidak membolehkannya pada campuran yang kuat.
Water in which saffron or other things of which water is often free, are mixed, altering one of its attributes, is pure according to all the jurists, but loses its power to purify according to Malik and al-ShafiT It purifies according to Abu HanTfa as long as the change (in attributes) is not achieved through heating. The reason for disagreement stems from the understanding of the absolute term “water” as applied to such mixed water. Those who held that water so mixed is not covered by the unqualified term water, but is described by the things added, such as “the water of such and such thing”, did not allow ablution with it, as ablution is to be performed with unadulterated water. Those who said that the term water still applies to water so mixed, allowed ablution with it. For the obvious inapplicability of the term to water heated with a non-polluted thing, they did not permit ablution with it; similarly, they did not permit it in the case of water extracted from vegetation, except for what is recorded in the book of Ibn Shahan about the permissibility of using rose-water in the jumu'a washing. The truth is that the verdict depends upon the quantities of the additives. With excessive mixing, the water may reach a state where the absolute term for water will not apply t0 it and will acquire a qualifying term, like the term bath water; or it may not reach such a state, especially when it is only the smell that has been altered. It is for this reason that some jurists did not take smell into account when prohibiting mixed water. The Prophet (God’s peace and blessings be upon him) is reported to have said to Umm cAtiyya, when she was about to bathe his (dead) daughter, “Bathe her with water and sidr (lotus), and in the last course of washing add some camphor”. This is mixed water, but the mixture did not reach a state where it would negate the absolute term for water. Malik, basing his judgment on the intensity of the mixture, made a distinction between weak and strong mixtures. He permitted weak mixtures, even when the attributes of the water were altered, but did not permit it in strong ones.
1.1.3.3. Masalah ke-3: Air yang sudah digunakan untuk bersuci
1.1.3.3. Issue 3: Water already used for purification
Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai air yang sudah digunakan untuk bersuci (air musta'mal), dan terdapat tiga pendapat. Sekelompok ulama fikih tidak membolehkan penggunaannya untuk bersuci dalam keadaan apa pun, yaitu pendapat al-Syafi'i dan Abu Hanifah. Kelompok lain menganggapnya makruh, tetapi tidak membolehkan tayammum ketika air tersebut ada, yaitu pendapat Malik dan para pengikutnya. Sekelompok ulama fikih tidak menemukan perbedaan antara air ini dengan air dalam pengertian mutlaknya, yaitu pendapat Abu Tsaur, Dawud, dan para pengikutnya. Abu Yusuf menyimpang dari semua ini dan berkata bahwa air tersebut najis.
The jurists disagreed about water (already) used for purification and held three opinions. A group of jurists did not permit its use in purification under any circumstances, which is the opinion of al-ShaficT and Abu HanTfa. Another group considered it undesirable, but did not permit tayammum when it existed, which is the view of Malik and his disciples. A group of jurists did not find any difference between this water and water in its absolute meaning, which was the opinion of Abu Thawr, Dawud, and his disciples. Abu Yusuf deviated from all this and said that it is impure.
Alasan perbedaan pendapat dalam hal ini juga muncul dari pertanyaan apakah air sisa (musta'mal) termasuk dalam pengertian umum air yang tidak terikat. Sebagian ulama bahkan berpendapat bahwa istilah air bekas mandi lebih tepat untuknya daripada istilah air. Para Sahabat Nabi ﷺ biasa berebut kelebihan air sisa wudhu Nabi ﷺ, dan jelas bahwa sebagian tetesan air yang digunakan akan jatuh ke dalam wadah yang berisi sisa tersebut.
The reason for disagreement here also arises from the question of whether it is included in the unqualified term for water; some went as far as saying that the term bath-water is more appropriate for it than the term water. The Companions of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) used to compete for the excess left over from the ablution of the Prophet, and it is obvious that some drops of the water used would fall into the utensil that contained the surplus.
Secara umum, air tersebut adalah air mutlak dan tidak menjadi berubah sifatnya karena kotoran dari anggota tubuh yang dibasuh dengannya. Namun jika air itu tercemar, maka hukumnya sama seperti air yang salah satu sifatnya berubah karena sesuatu yang suci, meskipun itu sesuatu yang menurut tabiatnya menjijikkan; inilah yang diperhatikan oleh mereka yang menganggapnya makruh. Adapun orang yang menganggapnya najis, tidak ada dalil yang mendukungnya.
On the whole, it is absolute water and does not end up with changed attributes through the dirt of the limbs that are washed with it, but if it is sullied, then its hukm is the same as that of water one of whose attributes has changed with something pure, though it is something repelling by nature; this is what was taken into account by those who considered it abominable. As for one who considered it filthy, there is no evidence to support him.
1.l.3.4. Isu 4: Air sisa minum orang Muslim dan hewan
1.l.3.4. Issue 4: Water left over by Muslims and animals
Para ulama sepakat tentang sucinya sisa (air liur) manusia Muslim dan hewan ternak, namun mereka berbeda pendapat secara panjang lebar mengenai kategori lainnya. Sebagian berpendapat bahwa sisa setiap hewan itu suci, sementara yang lain memberikan pengecualian khusus untuk babi saja. Kedua pendapat ini diriwayatkan dari Malik. Sebagian ulama memberikan pengecualian untuk babi dan anjing, yaitu pendapat al-Syafi'i. Sebagian lain menganggap najis hewan buas secara umum, yaitu pendapat Ibnu al-Qasim. Yang lain berpendapat bahwa sisa hewan mengikuti hukum dagingnya; jika dagingnya haram, maka sisanya juga haram, dan jika dagingnya halal, maka sisanya suci. Adapun sisa orang musyrik, dikatakan bahwa itu najis, sedangkan dikatakan bahwa itu hanya makruh jika ia meminum khamar (minuman keras), sebagaimana pendapat Ibnu al-Qasim. Hal yang sama berlaku bagi semua hewan yang biasanya tidak memakan kotoran, seperti ayam hutan pemakan kotoran, unta, dan anjing.
The jurists agreed about the purity of the leftovers of Muslims and cattle, but J he? disagreed extensively about other categories. Some believed that the e ^°ver of every animal is pure, while others made an exception in the case of SWlne alone. These two views are related from Malik. Some jurists made an excePtion in the case of swine and dogs, which is al-Shafi Fs opinion. Some c ai deluded the beasts of prey generally, which is Ibn al-Qasim’s opinion. Others Jp ntained that leftovers of animals are subservient to the hukm of (their) flesh; I hc A sh is prohibited the leftover is impure, if the flesh is abominable the e over is abominable too, but if the flesh is permissible the leftover is pure. t0 the leftover of an idolater, it is said that it is impure, while it is said that it is abominable only if he drinks khamr (wine), which is Ibn al-Qasinf. opinion. The same is the case for him of all animals that do not normally avok filth, like filth-consuming wild hens, camels, and dogs.
Perbedaan pendapat mereka didasarkan pada tiga poin. Pertama adalah pertentangan analogi (qiyas) dengan makna lahiriah Kitab. Kedua adalah pertentangannya dengan makna harfiah hadis-hadis. Ketiga adalah pertentangan hadis-hadis satu sama lain.
Their disagreement is based on three points. First is the conflict of analog) with the obvious meaning of the Book. Second is its conflict with the literal meaning of the traditions. The third is the conflict of the traditions among themselves.
Pernyataan bahwa kematian tanpa penyembelihan secara hukum menjadi sebab najisnya bangkai hewan memberikan dasar bagi analogi bahwa kehidupan harus menjadi dasar bagi sucinya tubuh hewan. Jika demikian, maka setiap makhluk hidup itu suci, dan apa pun yang suci, sisanya juga harus suci. Makna lahiriah Kitab bertentangan dengan analogi ini dalam kasus babi dan orang-orang musyrik, sebagaimana Allah Yang Maha Tinggi berfirman tentang babi, “Daging babi, karena sesungguhnya ia kotor”,47 dan sesuatu yang kotor pada hakikatnya juga najis. Maka, sekelompok ahli fikih hanya mengecualikan babi dari seluruh hewan hidup, sedangkan mereka yang tidak mengecualikannya menafsirkan ayat tersebut sebagai menunjukkan adanya keringanan (takhfif) baginya. Adapun orang-orang musyrik, firman Yang Maha Tinggi adalah, “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram”.48 Mereka yang menafsirkan ini juga menurut makna lahiriahnya mengecualikan orang-orang musyrik dari cakupan analogi tersebut, sedangkan mereka yang menganggapnya hanya sebagai ketentuan yang bersifat merendahkan bagi mereka, mengembalikan berlakunya persyaratan analogi.
1.1.3.5. Masalah 5: Sisa-sisa dari bersuci ritual
1.1.3.5. Issue 5: Leftovers from ritual purification
Para ulama berbeda pendapat mengenai sisa air wudhu dan mandi (sisa air bersuci), yang terbagi menjadi lima pendapat. Kelompok pertama berpendapat bahwa sisa air bersuci itu suci secara mutlak dan dapat digunakan untuk bersuci. Ini adalah pendapat Malik, al-Syafi'i, dan Abu Hanifah. Kelompok kedua berpendapat bahwa seorang laki-laki tidak boleh bersuci dengan sisa air perempuan, tetapi perempuan boleh bersuci dengan sisa air laki-laki. Kelompok ketiga berpendapat bahwa seorang laki-laki boleh bersuci dengan sisa air perempuan selama perempuan tersebut tidak dalam keadaan junub atau haid. Kelompok keempat berpendapat bahwa tidak boleh bagi keduanya untuk bersuci dengan air sisa milik pasangannya, kecuali jika mereka mulai menggunakannya pada waktu yang bersamaan. Kelompok kelima berpendapat bahwa tidak boleh pula meskipun keduanya mulai bersamaan, dan ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal.
The jurists disagreed about the leftovers from purification expressing five °Pmions. One group held that the leftovers of purification are clean absolutely (and purifying). This is the opinion of Malik, al-Shafi T, and Abu HanTfa. c Another group said that it is not permitted for a man to purify himself with leftover of a woman, but it is permitted for a woman to purify herself with the leftover of a man. A third group said that it is permitted for a man to Purify himself with the leftover of a woman as long as she is not sexually ^efiled or menstruating. The fourth group maintained that it is not permitted Or either one of them to undertake purification with the surplus water of the ot her, unless they started using it at the same time. Another group said that it not permitted even if they commenced at the same time, which is Ahmad 1 n Hanbal’s opinion.
Alasan perbedaan pendapat didasarkan pada perbedaan riwayat-riwayat yang berkaitan. Ada empat riwayat terkait hal ini. Pertama, riwayat bahwa Nabi ﷺ biasa membersihkan diri dari hadas besar bersama istri-istrinya dengan menggunakan bejana yang sama. Kedua, riwayat Maimunah bahwa beliau ﷺ mandi dengan sisa air yang ditinggalkan oleh istrinya. Ketiga, riwayat al-Hakam al-Ghifari bahwa Nabi ﷺ melarang seorang laki-laki berwudu dengan sisa air yang ditinggalkan oleh perempuan; riwayat ini dicatat oleh Abu Dawud dan at-Tirmidzi. Keempat, riwayat ‘Abdullah bin Sarjas, yang berkata, "Rasulullah ﷺ melarang seorang laki-laki mandi dengan sisa air yang ditinggalkan oleh perempuan, atau seorang perempuan mandi dengan sisa air yang ditinggalkan oleh laki-laki, kecuali jika keduanya memulai pada waktu yang sama." Para ulama fikih menempuh dua metode dalam menafsirkan riwayat-riwayat ini: metode tarjih (menguatkan salah satu riwayat), dan metode mengompromikan sebagian riwayat dengan menguatkan sebagian yang lain.
The reason for disagreement is based upon the differences in the relevant traditions. There are four related traditions about this. First, the tradition that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) used to wash away major ritual impurities along with his wives using the same utensil. Second, the tradition of Maymuna that he washed with the surplus left by his wife. Third, the tradition of al-Hakam al-Ghifari that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) prohibited the ablution by a man with the surplus left by a woman; this is recorded by Abu Dawud and al-TirmidhT. Fourth is the tradition of cAbd Allah ibn Sarjas, who said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) prohibited that a man may wash with the surplus left by a woman, or that a woman may wash with the surplus left by a man, unless they commence at the same time”. The jurists adopted two kinds of methods for the interpretation of these traditions: a method of preference, and a method of reconciling some and' preferring others.
1.1.3.6. Masalah 6: Berwudhu dengan nabidh (minuman) kurma
1.1.3.6. Issue 6: Ablution with the nabidh (a beverage) of dates
Abu Hanifah, dalam sebuah pendapat yang ditentang oleh murid-muridnya dan seluruh fuqaha di berbagai wilayah, membolehkan wudhu dengan nabidh kurma selama dalam perjalanan, berdasarkan riwayat Ibnu 'Abbas yang berbunyi: "Ibnu Mas'ud pergi bersama Rasulullah ﷺ pada malam jin, lalu Rasulullah ﷺ bertanya kepadanya, 'Apakah kamu punya air?' Ia menjawab, 'Aku punya nabidh dalam wadahku.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Tuangkanlah sedikit.' Lalu beliau berwudhu dengannya seraya bersabda, 'Ini adalah minuman dan alat bersuci.'" Ia juga mengutip riwayat Abu Rafi', budak Ibnu 'Umar, yang bersumber dari Ibnu Mas'ud dan hampir sama maknanya, sebagai berikut: Rasulullah ﷺ bersabda, "Ini baik; buah dan air yang suci." Mereka juga mengklaim bahwa pendapat ini dinisbatkan kepada para sahabat seperti 'Ali dan Ibnu 'Abbas, dan karena tidak ada sahabat lain yang menentangnya, hal itu dianggap sebagai ijma'. Namun para ahli hadis menolak riwayat ini karena lemahnya rangkaian perawinya (isnad). Selain itu, jalur-jalur yang lebih terpercaya meriwayatkan bahwa Ibnu Mas'ud tidak bersama Rasulullah ﷺ pada malam jin. Mayoritas ulama menolak riwayat ini berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi, "Dan jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); usaplah wajahmu dan tanganmu dengannya." Mereka mengatakan bahwa Allah tidak membolehkan penggunaan selain air dan tanah yang bersih. Mereka juga berargumen dengan sabda Nabi ﷺ, "Tanah yang bersih adalah wudhu seorang Muslim, meskipun air tidak ditemukan selama sepuluh musim; dan apabila ia menemukan air, hendaklah ia menyentuhkannya ke kulitnya." Mereka (kaum Hanafi) bisa saja mengatakan bahwa istilah air digunakan dalam makna mutlaknya dalam hadis (sehingga mencakup nabidz), dan itu merupakan tambahan (ziyadah) yang tidak merupakan naskh, sehingga Kitab tidak perlu bertentangan dengannya; tetapi hal itu bertentangan dengan prinsip mereka sendiri bahwa penambahan (ziyadah) merupakan naskh.
Abu HanTfa, in an opinion opposed by his disciples and all the jurists of the regions, permitted ablution with the nabidh of dates during a journey on the basis of the tradition of Ibn cAbbas, which says: “Ibn Mascud went out with the Messenger of Allah on the night of the jinn and the Messenger of Allah asked him, ‘Do you have any water?’ He said, ‘I have nabidh in my container’. The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, ‘Pour out some’. He (the Prophet) performed ablution with it saying, Tt is a beverage and a purifying element’”. He also quoted the tradition of Abu Rafic, the client of Ibn TJmar, derived from Ibn Macud—which is almost the same—as follows: The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, “It is good; fruit and purifying water”. They also claimed that this opinion is attributed to Companions like cAIi and Ibn cAbbas, and as there was no other Companion opposing them it amounted to a consensus. The traditionists, however, rejected this tradition because of the weak line of narrators (in its isndd). Furthermore, more reliable channels have related that Ibn Mas ud was not with the Messenger c of Allah (God’s peace and blessings be upon him) on the night of the jinn. The majority rejected this tradition on the basis of the words of the Exalted, “And ye find not water, then go to high clean soil and rub your faces and your hands (therewith)”.50 They said that He not permit the use of anything beside water and clean soil. They also ar gued on the basis of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be u P°n him), “Clean soil constitutes the ablution of a Muslim, even if water is ° ot t0 ke found for ten seasons, and as soon as he finds water let him touch his , ce with it”. They (the Hanafites) could have said that the term water is used 10 the absolute sense in the tradition (thus, including nabidh), and it is an ltl °n that does not constitute abrogation so that the Book should conflict it, but then it is against their principle that an addition constitutes * br°gation.