1.4.3. Benda-Benda yang Najisnya Harus Dihilangkan
1.4.3. The Objects from which impurities are to be Removed
Benda-benda yang najisnya harus dihilangkan ada tiga, dan terdapat perbedaan pendapat mengenai hal ini. Pertama adalah badan, kemudian pakaian, dan terakhir masjid serta tempat shalat. Para fukaha sepakat tentang ketiga benda ini karena secara tegas disebutkan dalam Al-Kitab dan Sunnah.
The objects from which impurities are to be removed are three, and there is dispute about them. First is the body, then clothes, and finally the mosques and the places of prayer. The jurists agreed about these three objects as they are expressly mentioned in the Book and the sunna.
Pakaian disebutkan dalam firman Yang Maha Tinggi, "Dan pakaianmu, sucikanlah," menurut mereka yang menafsirkannya secara harfiah, serta dalam perintah Nabi ﷺ untuk mencuci darah haid dari pakaian dan untuk menuangkan air pada bagian yang terkena air kencing anak yang buang air kecil di pangkuannya. Masjid tercakup dalam perintah Nabi ﷺ untuk menuangkan seember air pada air kencing seorang Badui yang buang air kecil di sudut masjid. Demikian pula, telah tetap dari Nabi ﷺ bahwa beliau "memerintahkan untuk mencuci madzi dari bagian tubuh yang terkena, dan membersihkan najis dari kedua lubang (qubul dan dubur)."