12 3.2. Bab 2 Shalat Berjamaah dan Syarat-Syarat Imam
12 3.2. Chapter 2 Congregational Prayers and the Conditions of Imama
Pembahasan tentang hukum-hukum dalam bab ini tercakup dalam tujuh bagian. Bagian pertama membahas tentang identifikasi hukum-hukum shalat berjamaah. Bagian kedua membahas tentang identifikasi syarat-syarat imam dan tentang orang yang berhak didahulukan menjadi imam serta syarat-syarat khusus baginya. Bagian ketiga membahas tentang kedudukan makmum terhadap imam dan hal-hal yang khusus bagi makmum. Bagian keempat membahas tentang hal-hal yang diikuti makmum dari imam dan hal-hal yang tidak diikutinya. Bagian kelima membahas tentang tata cara mengikuti (imam). Bagian keenam membahas tentang perbuatan-perbuatan yang ditanggung imam atas nama makmum. Bagian ketujuh membahas tentang sejauh mana batalnya shalat imam dapat berlaku bagi makmum.
The discussion of the rules in this chapter is covered in seven sections. The i*grSt is about the identification of the ahkam of congregational prayers. The ‘second is about the identification of the conditions of imama and about the person who has precedence for imama and the conditions specific to him. The third is about the position of the followers with respect to the imam and the specific to the followers. The fourth is about the things in which a person follows the imam and those in which he does not follow him. The fifth j s about the manner of following (the imam). The sixth is about the acts that the imam bears on behalf of the followers. The seventh is about the question of how far can the invalidation of the imam's prayer be extended to the followers.
2.3.2.1. Bagian 7: Hukum shalat berjamaah
2.3.2.1. Section 7: The hukm of congregational prayers
Dalam bagian ini ada dua persoalan. Persoalan pertama adalah apakah shalat berjamaah wajib atas orang yang mendengar adzan. Persoalan kedua berkaitan dengan pertanyaan berikut: jika seseorang masuk ke masjid dan shalat (sendiri sebelum shalat berjamaah dilaksanakan), apakah wajib baginya mengulangi shalat yang sama bersama jamaah?
In this section there are two issues. The first is whether prayer with the congregation is obligatory on the person who hears the call. The second issue relates to the following question: if a person enters the mosque and prays (separately before the congregational prayer is held), is it obligatory upon him to repeat the same prayers with the congregation?
2.3.2.1.1. Masalah 1
2.3.2.1.1. Issue 1
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai (masalah tersebut), dengan mayoritas berpendapat bahwa hukumnya adalah sunnah atau fardu kifayah. Kalangan Zahiriyah berpendapat bahwa salat berjamaah wajib bagi setiap mukallaf (orang yang telah memiliki kecakapan hukum).
The jurist disagreed about (the issue), with the majority maintaining that it is either a sunna or a communal obligation (fard kifaya). The Zahirites maintained that prayer with the congregation is obligatory for each mukallaf (individual with legal capacity).
Alasan perbedaan pendapat mereka muncul dari pertentangan penafsiran terhadap hadis-hadis tentang masalah ini. Dengan demikian, makna lahiriah dari sabda Nabi ﷺ, "Shalat berjamaah lebih utama daripada shalat sendirian dengan dua puluh lima derajat atau dua puluh tujuh derajat," menunjukkan bahwa shalat berjamaah termasuk dalam kategori hukum sunnah yang dianjurkan. Artinya, ia merupakan kesempurnaan di atas shalat wajib, seolah-olah Nabi ﷺ bersabda bahwa shalat berjamaah lebih sempurna daripada shalat orang yang shalat sendirian. Kesempurnaan adalah sesuatu yang bersifat tambahan atas sekadar sahnya ibadah. Ada pula hadis yang terkenal tentang seorang laki-laki buta yang meminta izin untuk tidak mengikuti shalat berjamaah karena tidak ada orang yang menuntunnya ke masjid. Nabi ﷺ memberinya keringanan pada awalnya, tetapi kemudian bertanya kepadanya, "Apakah engkau mendengar seruan adzan?" Ia menjawab, "Ya." Beliau bersabda, "Kalau begitu, aku tidak mendapatkan keringanan bagimu." Hal ini tegas menunjukkan kewajibannya apabila tidak ada uzur yang sah. Hadis ini diriwayatkan oleh Muslim. Di antara hadis yang menguatkan riwayat ini adalah hadis dari Abu Hurairah yang keshahihannya disepakati, yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku hampir memerintahkan untuk mengumpulkan kayu bakar dalam ikatan-ikatan, memerintahkan adzan dikumandangkan, lalu memerintahkan seseorang untuk mengimami orang-orang (sebagai penggantiku), kemudian aku pergi menemui orang-orang yang enggan (di rumah-rumah mereka) dan membakar rumah-rumah mereka beserta isinya." Demi Dzat yang di tangan-Nya nyawaku berada, seandainya salah seorang dari mereka tahu bahwa ia akan mendapati tulang berdaging atau dua kaki daging yang baik, niscaya ia akan hadir (shalat) di ish&'\ Ada pula hadis Ibnu Mas'ud, di mana ia berkata, "Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada kami jalan-jalan petunjuk, dan di antara jalan-jalan petunjuk itu adalah shalat di masjid yang diserukan adzan padanya". Dalam sebagian riwayatnya disebutkan, "Jika kalian meninggalkan sunnah Nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat".
The reason for their disagreement arises from the conflict of the interpretations of the traditions on this issue. Thus, the apparent meaning of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “Prayer with the congregation is superior to praying alone by twenty-five degrees or by twenty-seven degrees” conveys that congregational prayers belong to the category of recommended ahkam. This means that it is a perfection over and above the obligatory prayer, as if the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) had said that prayer with the congregation is more perfect than the prayer of the (solitary) individual. Perfection is something additional to sufficiency. There is the well-known tradition about the blind man, who sought permission to stay away from congregational prayers as there was noone to lead him to it (the congregation). The Prophet (God’s peace and blessings be upon him) granted him the exemption (at first), but then said to him, “Can you hear the call?” He said, “Yes”. He said, “In that case I do not find any exemption for you”. This is explicit about its obligation in the absence of a valid excuse. This is recorded by Muslim. Among those that strengthen this tradition is that related by Abu Hurayra, the authenticity of which is agreed upon and it states that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, “By Him in whose hands is my life, I had almost resolved to order the collection of firewood in bundles, order the call for prayer, then order a person to lead the people in prayers (on my behalf), and then chase reluctant men (in their houses) and to burn down their houses over them. By Him in whose hands is my life, if any of them had known that he would find a meaty bone or two good meat legs, he would be present at ish&'\ There is also the tradition of Ibn Mascud, in which he said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) taught us the paths of right guidance, and among these guided paths is prayer in a mosque where the call has been issued”. In some of its versions it is said, “If you were to give up the practice of your Prophet you would be led astray”.
2.3.2.1.2. Masalah 2
2.3.2.1.2. Issue 2
Orang yang masuk ke masjid dan shalat mungkin melakukannya dengan salah satu dari dua cara: ia mungkin shalat sendirian, atau ia mungkin shalat bersama jamaah. Jika ia telah shalat sendirian, sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa ia harus mengulangi shalat bersama jamaah, kecuali untuk shalat maghrib saja. Yang berpegang pada pendapat ini adalah Malik dan murid-muridnya. Abu Hanifah berkata bahwa ia harus mengulangi shalat, kecuali shalat maghrib dan shalat wustha (ashar), sedangkan al-Awza'i mengecualikan shalat maghrib dan shalat subuh, dan Abu Tsaur mengecualikan shalat wustha dan shalat subuh. Al-Syafi'i berkata bahwa ia harus mengulangi semua shalat.
The person who entered the mosque and prayed may have done it in one of two ways: he may have prayed alone, or he may have prayed with the congregation. If he has prayed alone, a group of jurists maintain that he is to repeat the prayer with the congregation, except in the case of the sunset prayer (maghrib) only. Those who upheld this opinion are Malik and his disciples. Abu Harnfa said that he is to repeat the prayer, except the sunset and the middle prayer (casr), while al-AwzacT exempted the sunset and the morning prayers, and Abu Thawr exempted the middle and the morning prayers. Al- ShafiT said that he is to repeat all the prayers.
Mereka secara umum sepakat tentang pengulangan shalat (berjamaah) berdasarkan riwayat Bishr bin Muhammad dari ayahnya, "bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya ketika ia masuk masjid dan tidak shalat bersama beliau, 'Mengapa engkau tidak shalat bersama orang-orang? Bukankah engkau seorang Muslim?' Ia menjawab, 'Tentu saja aku Muslim, wahai Rasulullah, tetapi aku telah shalat bersama keluargaku.' Nabi ﷺ bersabda kepadanya, 'Apabila engkau datang, engkau harus shalat bersama orang-orang, meskipun engkau sudah shalat'". Para ulama berbeda pendapat karena kemungkinan adanya pengkhususan terhadap makna umum hadits ini melalui qiyas atau dalil lain. Mereka yang memahaminya dalam makna umumnya (tanpa pengkhususan) mewajibkan pengulangan semua shalat, dan ini adalah pendapat al-Syafi'i. Mereka yang mengecualikan dari hal ini hanya shalat Maghrib, mengkhususkan makna umum tersebut melalui qiyas al-syabah. Pendapat ini dianut oleh Malik (semoga Allah merahmatinya). Ia berargumen bahwa mengulang shalat Maghrib, yang jumlah rakaatnya ganjil, akan menjadikannya genap, sehingga tidak lagi ganjil karena totalnya menjadi enam rakaat. Dengan demikian, shalat itu akan berpindah dari kategorinya sendiri ke kategori shalat lain, yang membatalkannya. Namun, qiyas ini memiliki kelemahan, karena salam telah memisahkan antara dua shalat ganjil, dan mengambil makna umum lebih baik daripada melakukan pengkhususan dengan qiyas semacam itu. Yang lebih kuat daripada argumen ini adalah pendapat yang dipegang oleh ulama Kufah, yang berargumen bahwa jika seseorang mengulang shalat Maghrib, berarti ia telah melaksanakan dua shalat ganjil, dan terdapat hadits bahwa "dua shalat ganjil tidak boleh dilaksanakan dalam satu malam". Abu Hanifah, sebaliknya, berkata bahwa shalat kedua itu seperti shalat sunnah. Dengan demikian, jika seseorang mengulang shalat wustha (Ashar), ia sedang melaksanakan shalat sunnah setelah shalat Ashar, yang dilarang. Oleh karena itu, ia memberikan pengecualian pada salat wustha berdasarkan analogi ini, dan juga salat maghrib karena jumlah rakaatnya ganjil, sedangkan salat yang jumlah rakaatnya ganjil tidak boleh diulang. Analogi ini baik jika al-Syafi'i mengakui bahwa salat yang diulang itu bersifat sunnah. Mereka yang membedakan antara salat subuh dan salat wustha untuk tujuan ini melakukannya karena riwayat-riwayat tidak bertentangan mengenai larangan salat setelah salat subuh, sementara riwayat-riwayat bertentangan mengenai salat setelah salat wustha, sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Ini adalah pendapat al-Awza'i.
2,3.2.2. Bagian 2\ Syarat-syarat imamah dan masalah-masalah keutamaan
2,3.2.2. Section 2\ The conditions for imama and issues of precedence
Bagian ini membahas penetapan syarat-syarat imamah, penentuan orang yang berhak didahulukan, serta hukum-hukum yang khusus berkaitan dengan imam. Dalam bagian ini terdapat empat masalah.
This section is about the identification of the conditions for imama, identification of the person who has precedence, and about the ahkam specific to the imam. In this section there are four issues.
2.32.2.1. Masalah 1
2.32.2.1. Issue 1
Mereka berselisih tentang siapa yang lebih berhak menjadi imam shalat. Malik berpendapat bahwa yang lebih berhak adalah orang yang paling berilmu (tentang hukum-hukum shalat), bukan orang yang paling baik bacaan Al-Qur'annya. Ini juga pendapat al-Syafi'i. Abu Hanifah, al-Thawri, dan Ahmad berpendapat bahwa yang memimpin mereka adalah orang yang paling baik bacaan Al-Qur'annya.
They disagreed about the person who has precedence for imama. Malik said that he is the one most learned (about the rules of prayer), and not one who is the best reciter (of the Qur’an). This was also al-ShaficFs opinion. Abu Hanifa, al-Thawff, and Ahmad said that the best reciter is to lead them.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari perselisihan tentang makna sabda Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya), "Orang yang paling baik bacaan Kitab Allah-nya hendaklah menjadi imam bagi kaumnya; jika bacaannya sama, maka yang paling mengetahui sunnah; jika dalam sunnah sama, maka yang lebih dahulu hijrah [ke Madinah]; jika dalam hijrah sama, maka yang lebih dahulu masuk Islam. Seseorang tidak boleh mengimami orang yang berada di bawah kekuasaannya, dan tidak boleh duduk di tempat khususnya di rumah orang lain tanpa izinnya." Ini adalah hadits yang disepakati keshahihannya, namun para fuqaha berbeda pendapat tentang maknanya. Di antara mereka yang memahaminya menurut makna lahiriahnya adalah Abu Hanifah. Sebagian lain memahami ungkapan "orang yang paling baik bacaannya" sebagai orang yang paling berilmu dalam fiqih, karena mereka berpendapat bahwa kebutuhan akan fiqih dalam kepemimpinan shalat lebih besar daripada kebutuhan akan kefasihan bacaan. Lebih jauh, orang yang paling baik bacaannya di kalangan para Sahabat pasti juga yang paling baik dalam ilmu fiqih, berbeda dengan keadaan yang berlaku saat ini.
The reason for their disagreement comes from the dispute over the meaning of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “The person who recites the Book of Allah best is to lead his people, and if two are equal in recitation then one who has greater knowledge of the sunna. If they are equal with respect to the sunna then the one who emigrated [to Medina] first. If they are equal with respect to emigration then the one who embraced Islam first. A man is not to lead another person who is under his authority, nor is he to take advantage of another person’s hospitality without his permission”. This is a tradition that is agreed upon for its authenticity, but the jurists differed about its meaning.' Among those who interpreted- it through its apparent meaning is Abu HanTfa. Some of them understood the words “best reciter” to mean the most learned in the law, as they believed that the need for fiqh in imama is greater than that for recitation. Further, the best reciter among the Companions was necessarily the best in legal knowledge contrary to the situation that prevails today.
Isu 2
2.3.2.2.2. Issue 2
Para ulama berbeda pendapat tentang keimaman anak yang belum baligh namun sudah mampu membaca (Al-Qur'an). Sekelompok ulama membolehkannya berdasarkan keumuman hadis ini dan berdasarkan hadis 'Amr bin Salamah yang memimpin kaumnya dalam shalat ketika ia masih kecil. Sekelompok ulama lain melarangnya secara mutlak, sementara yang lain membolehkannya untuk shalat sunnah, tetapi tidak untuk shalat wajib, yang merupakan riwayat dari Malik.
The jurists disagreed about the imama of a minor who had not attained puberty but he could recite. A group of jurists permitted this due to the generality of this tradition and due to the tradition of <Amr ibn Salama that he used to lead his people in prayer when he was a minor. A group of jurists prohibited this absolutely, while another permitted it f or supererogatory prayers, but not for obligatory prayers, which is a narration from Malik.
Perbedaan pendapat ini berasal dari pertanyaan apakah seseorang boleh menjadi imam bagi orang lain dalam shalat ketika shalat tersebut tidak wajib baginya, tetapi wajib bagi orang yang diimami. Hal ini disebabkan oleh perbedaan niat antara imam dan makmum.
The reason for the disagreement stems from the question of whether a person can lead another in prayer when such prayer is not obligatory for him, but is obligatory for the person being led. This is due to the difference in the niyya of the person leading and that of the follower.
2.3.2.2.3. Masalah 3
2.3.2.2.3. Issue 3
Mereka berselisih pendapat tentang keabsahan menjadi imam bagi orang fasik. Sekelompok ahli fikih menolaknya secara mutlak, sementara kelompok lain membolehkannya tanpa syarat. Kelompok ketiga membedakan berdasarkan tingkat kepastian kefasikannya, dan mengatakan bahwa jika kefasikan imam itu pasti, maka makmum wajib selalu mengulangi salatnya, tetapi jika hanya kemungkinan, maka dianjurkan bagi makmum untuk mengulangi salat. Pendapat ini dipilih oleh al-Abhan dari kalangan pendapat dalam mazhab tersebut. Ada pula yang membedakan berdasarkan ada tidaknya dasar bagi kefasikannya, seperti orang yang minum nabidh (minuman dari kurma yang dianggap haram oleh sebagian ulama) dan bersandar pada pendapat para ahli fikih Irak dalam hal itu; dengan demikian mereka membolehkan salat di belakang orang (imam) yang bersandar pada suatu dasar, tetapi tidak di belakang orang yang tidak memiliki dasar seperti itu. Sebab perbedaan mereka berawal dari hal yang tidak secara tegas disebutkan oleh syariat, dan analogi-analogi yang ada saling bertentangan.
They disagreed about the imama of the disobedient (fasiq). A group of jurists rejected it outright, while another permitted it without qualification. A third group made a distinction on the basis of the degree of certainty of his disobedience, and said that if his (the imam's) disobedience is certain the worshipper is (obliged) to repeat his prayer always, but if it is probable, it is recommended that the worshipper repeat the prayer. This opinion was preferred by al-Abhan from among the opinions in the school. There were those who made a distinction according to whether there was a basis for his disobedience, like one who drinks nabidh (a beverage of dates considered prohibited by some) and relies on the opinion of the jurists of Iraq for doing so; thus they permitted prayer behind a person (leader) who relies on some basis, but not behind one who does not have such a basis. The reason for their disagreement stems from the fact that it is something that is not expressly stated by the law, and the analogies are in conflict.
Mereka yang berpendapat bahwa fisq (kefasikan) tidak membatalkan shalat, dan bahwa makmum tidak memerlukan lebih dari keabsahan shalat imam—yaitu menurut pendapat mereka yang berpandangan bahwa imam melaksanakan shalat atas nama makmum—membolehkan imamahnya orang fasik. Adapun mereka yang menyamakan imamah dengan memberikan kesaksian, dan menduga bahwa orang fasik melaksanakan shalat yang tidak sah, sebagaimana saksi (yang fasik) diduga memberikan kesaksian palsu, tidak membolehkan imamahnya. Karena alasan inilah sebagian ulama fikih membuat pembedaan berdasarkan apakah kefasikannya didasarkan pada suatu alasan syar'i. Pembedaan berdasarkan apakah kemaksiatannya itu pasti atau hanya kemungkinan hampir serupa dengan ini, sebab ketika kefasikannya sudah pasti, maka seolah-olah ia tidak memiliki alasan syar'i untuknya.
Those who maintained that as fisq (disobedience) does not invalidate prayer, and that the follower does not need more than the validity of the imam's prayer—that is, according to the opinion of those who hold that the imam performs the prayer on behalf of the follower—permitted the iniama of the fasiq. Those who compared imama to the rendering of testimony and suspected the fasiq of performing an invalid prayer, just as the (fasiq) witness is suspected of rendering false testimony, did not permit his imama. It is for this reason that some of the jurists made a distinction on the basis of whether his fisq is based on some legal justification. The distinction based on whether his disobedience is definitive or probable is almost similar to this, for when his fisq is certain it is as if he does not have a legal justification for it.
Masalah 4
2.3.2.2.4. Issue 4
Mereka berbeda pendapat mengenai imamah seorang wanita. Mayoritas berpendapat bahwa ia tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai ia menjadi imam bagi kaum wanita (dalam shalat). Al-Syafi'i membolehkan hal ini, sedangkan Malik melarangnya. Abu Tsaur dan al-Tabari menyimpang (dari pendapat mayoritas) dan membolehkan imamah wanita secara mutlak.
They disagreed about the imdma of a woman. The majority maintained that s he cannot lead men, but they disagreed about her leading women (in prayer). Al-Shafi i c permitted this while Malik prohibited it. Abu Thawr and al-Tabari deviated (from the majority opinion) and permitted her imdma in absolute terms.
Mayoritas ulama sepakat melarang perempuan mengimami laki-laki, karena seandainya hal ini diperbolehkan, tentu izin tersebut akan diriwayatkan sejak generasi pertama (Islam). Selain itu, sudah dikenal bahwa dalam shalat perempuan harus berdiri di belakang laki-laki; maka jelas bahwa berdiri di depan mereka tidak diperbolehkan. Nabi ﷺ bersabda, "Tempatkanlah mereka di belakang sebagaimana Allah telah menempatkan mereka di belakang." Oleh karena itu, sebagian ahli fikih membolehkan perempuan mengimami perempuan, karena mereka memiliki kedudukan yang setara dalam hal shalat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari sebagian generasi pertama.
The majority agreed to prohibit her from leading men, because had this been permitted such permission would have been transmitted from the first generation (of Islam). Further, a known practice in prayer is that women should stand behind men; therefore it is obvious that their being at the front is not permitted. The Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “Keep them behind insofar as Allah has kept them behind”. It is for this reason that some jurists permitted them to lead women, as they have equal precedence for purposes of prayer. This has also been narrated from some members of the first generation.
Mereka yang membolehkannya menjadi imam berargumen berdasarkan riwayat Ummu Waraqah yang dicatat oleh Abu Dawud, "bahwa Rasulullah ﷺ biasa mengunjunginya di rumahnya dan menunjuk seorang muadzin untuknya yang mengumandangkan adzan untuknya. Beliau memerintahkannya untuk mengimami anggota keluarganya dalam shalat."
Those who permitted her imdma argued on the basis of the tradition of Umm Waraqa recorded by Abu Dawud “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) used to visit her at her house and appointed a mttadhdhin for her to recite the adhan for her. He ordered her to lead the members of her household in prayer”.
Ada banyak persoalan di bawah topik imamah, termasuk perbedaan pendapat mereka tentang syarat-syarat yang ditetapkan bagi imam. Kami telah meninggalkan pembahasan mereka karena hal tersebut tidak disebutkan secara tegas dalam hukum.
2.3.2.2.5. Isu 5: Hukum-hukum yang khusus bagi imam
2.3.2.2.5. Issue 5: The ahkdm specific to the imam
Ada empat masalah dalam hal ini yang berkaitan dengan hal-hal yang diriwayatkan secara tegas. Pertama, apakah imam yang mengucapkan amin setelah ia selesai membaca Umm al-Qur'an, atau makmum yang melakukannya. Kedua, kapan ia mengucapkan takbir permulaan. Ketiga, apakah ia perlu dibimbing jika ia ragu-ragu dalam bacaannya. Keempat, apakah tempat shalatnya harus lebih tinggi daripada tempat shalat makmumnya.
There are four issues in this that are related to those expressly transmitted. The first is whether it is the imam who pronounces amin (amen) after he has completed the recitation of the umm al-Qur*dn, or is it the follower who does that. The second is when does he pronounce the takbir of commencement. The third is whether he is to be led on if he waivers in the recitation. The fourth is whether his place of prayer is to be higher than that of the followers.
Mengenai persoalan apakah imam harus mengucapkan amin setelah selesai membaca Ummul Kitab, Malik berpendapat, dalam riwayat Ibnu al-Qasim dan para ulama Mesir darinya, bahwa imam tidak perlu mengucapkan amin. Mayoritas ulama berpendapat bahwa imam tetap mengucapkan amin sebagaimana makmum. Ini juga merupakan salah satu riwayat dari Malik melalui ulama Madinah.
About the issue whether the imam is to pronounce dmin (amen) once he has completed the recitation of the umm al-Kitdb, Malik held, in the narrations of Ibn al-Qasim and the Egyptians from him, that he is not to pronounce dmin. The majority maintained that he is to say dmin just like the follower. This is also one narration from .Malik through the Medinites.
Alasan perbedaan pendapat ini adalah dua hadits yang makna lahiriahnya saling bertentangan. Pertama adalah hadits Abu Hurairah yang disepakati keshahihannya. Ia berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Apabila imam mengucapkan aamiin, maka ucapkanlah aamiin juga.'" Hadits kedua adalah yang diriwayatkan oleh Malik, juga dari Abu Hurairah, bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Apabila imam membaca 'ghayril-maghdhuubi 'alayhim wa laadh-dhaalliin', maka ucapkanlah aamiin." Hadits pertama tegas menyatakan bahwa imam mengucapkan aamiin. Hadits kedua menunjukkan bahwa imam tidak mengucapkan aamiin, sebab jika imam diwajibkan mengucapkannya, mengapa makmum diperintahkan mengucapkannya setelah selesai membaca Ummul Kitab dan sebelum imam mengucapkan aamiin? Imam, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, "diangkat untuk diikuti." Hal ini berlaku kecuali bila perbuatan tersebut dikecualikan dari ucapan imam, yaitu makmum boleh mengucapkan aamiin bersamaan dengan imam atau sebelum imam mengucapkannya. Dengan demikian, dalam hadits ini tidak ada dalil tentang imam mengucapkan aamiin, dan hadits ini hanya mencakup hukum makmum. Tampaknya Malik menempuh metode mendahulukan hadits yang ia riwayatkan karena yang mengucapkan aamiin adalah pendengar, bukan pembaca. Mayoritas ulama lebih memilih hadits pertama karena ia tegas dan karena tidak ada di dalamnya sesuatu tentang hukum aamiin bagi imam. Perbedaan antara hadits ini dengan yang lain terletak pada masalah aamiin makmum, bukan pada apakah imam wajib mengucapkan aamiin. Maka renungkanlah hal ini.
2.3.2.3. Bagian 3: Kedudukan makmum terhadap imam, dan hukum-hukum yang khusus bagi makmum
2.3.2.3. Section 3: The position of the follower with respect to the imam, and ahkam specific to the followers
Dalam bagian ini terdapat lima masalah sebagai berikut:
In this section there are five issues as follows:
2.3.2.3.1. Isu 1
2.3.2.3.1. Issue 1
Mayoritas ahli fikih sepakat bahwa tata cara untuk satu orang (laki-laki) adalah berdiri di sebelah kanan imam, berdasarkan riwayat-riwayat yang shahih dari Ibnu 'Abbas dan lainnya. Jika ada tiga orang selain imam, mereka berdiri di belakang imam. Mereka berbeda pendapat ketika jumlah makmumnya dua orang selain imam. Malik dan al-Syafi'i berpendapat bahwa keduanya berdiri di belakang imam, sedangkan Abu Hanifah, murid-muridnya, dan para ulama Kufah berpendapat bahwa imam berdiri di antara keduanya.
The majority of the jurists agreed that the practice for one person (male) is to stand on the right side of the imam, because of its being established through the traditions of Ibn cAbbas and others. If there are three persons besides the imam they are to stand behind the imam. They differed when there are two persons besides the imam. Malik and al-ShafiT said that they are to stand behind the imam, while Abu HanTfa, his disciples, and the KufTs said that the imam is to stand between them.
Perbedaan pendapat mereka disebabkan oleh dua riwayat yang saling bertentangan dalam hal ini. Yang pertama adalah riwayat Jabir bin ʿAbdullah, yang berkata, "Aku berdiri di sebelah kiri Rasulullah ﷺ, maka beliau memegang tanganku dan memutarku hingga aku berdiri di sebelah kanan beliau. Kemudian Jabir bin Sakhr datang, berwudhu, lalu berdiri di sebelah kiri Rasulullah ﷺ. Beliau memegang tangan kami berdua sekaligus dan mendorong kami hingga kami berdiri di belakang beliau." Riwayat kedua adalah riwayat Ibnu Masʿud, bahwa ia shalat bersama ʿAlqamah dan al-Aswad dengan berdiri di antara keduanya. Ia meriwayatkan hal ini dari Nabi ﷺ. Abu ʿUmar berkata bahwa para perawi riwayat ini berbeda pendapat. Sebagian dari mereka berhenti pada Ibnu Masʿud, sementara yang lain menyambungkannya hingga kepada Nabi ﷺ. Pendapat yang benar adalah bahwa riwayat ini mawquf (berhenti pada sahabat).
Their disagreement is due to two conflicting traditions on this. The first is the tradition of Jabir ibn cAbd Allah, who said, “1 stood on the left of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), so he took hold of my hand and brought me around till I stood on his right side. Jabir ibn Sakhr then came, performed the ^ablution, and stood to the left of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him). He took hold of our hands at the same time and pushed us till we stood behind him”. The second tradition is Ibn Mascud’s, that he prayed with cAlqama and al-Aswad while standing between them. He related this from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him). Abu TJmar said that the narrators of this tradition differed. Some of them stopped at Ibn Mascud, while others linked it up to the Prophet. The correct view is that it is mawquf (stops at the Companion).
Praktik bagi seorang wanita adalah ia berdiri di belakang makmum laki-laki, apabila ada satu laki-laki selain imam, atau ia berdiri di belakang imam jika ia sendirian. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai hal ini, karena hal ini ditetapkan berdasarkan riwayat Anas yang dicatat oleh al-Bukhari, "bahwa Nabi ﷺ salat bersamanya dan ibunya atau bibinya. Beliau menempatkan aku di sebelah kanannya dan menempatkan wanita itu di belakang kami." Dalam riwayat lain yang juga diriwayatkan darinya oleh Malik, ia berkata, "Kami membentuk shaf, aku dan anak yatim itu, di belakang Nabi ﷺ, dan wanita tua itu berdiri di belakang kami." Praktik bagi seorang makmum tunggal adalah ia berdiri di sebelah kanan imam, berdasarkan riwayat Ibnu Abbas ketika ia bermalam di rumah Maimunah. Sekelompok ulama fikih berpendapat bahwa ia sebaiknya berdiri di sebelah kiri. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai seorang wanita sendirian yang berdiri di belakang imam. Dan jika ia salat bersama laki-laki lain, laki-laki itu berdiri di samping imam, sedangkan wanita itu berdiri di belakangnya.
Saya tidak memiliki teks dalam bahasa Inggris untuk diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "2.3.23.2. Issue 2", dan tampaknya ini adalah label atau nomor, bukan kalimat yang sudah disertakan. Silakan kirimkan teks lengkapnya.
2.3.23.2. Issue 2
Para ulama sepakat bahwa saf pertama adalah yang dianjurkan; demikian pula merapatkan barisan dan meluruskan saf, karena adanya penegasan perintah dari Rasulullah ﷺ. Mereka berbeda pendapat dalam kasus seseorang yang berdiri sendirian di belakang saf. Mayoritas ulama mengatakan bahwa shalatnya sah, sedangkan Ahmad, Abu Tsaur, dan sekelompok ulama lainnya berpendapat bahwa shalatnya tidak sah.
The jurists agreed that the first row is to be desired; similarly standing close together and the straightening the rows, because of the confirmation of the command from the Messenger of Allah’ (God’s peace and blessings be upon him). They disagreed in ths case of a person standing alone behind a row. The majority of the jurists say that his prayer is valid, while Ahmad, Abu Thawr, and a group of jurists said that his prayer is invalid.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari perselisihan mengenai keshahihan riwayat Wabisa dan pertentangannya dengan praktik. Riwayat Wabisa berbunyi bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada salat (yang dihitung) bagi orang yang berdiri sendirian di belakang shaf". Al-Syafi'i berkata bahwa hal ini bertentangan dengan kasus wanita tua yang berdiri di belakang shaf dalam riwayat Anas. Ahmad berkata bahwa argumen ini tidak memiliki kekuatan hukum, karena merupakan praktik bagi wanita untuk berdiri di belakang laki-laki, dan Ahmad, sebagaimana telah kami sebutkan, menganggap riwayat Wabisa shahih. Yang lain berpendapat bahwa riwayat tersebut memiliki isnad yang goyah sehingga riwayat semacam itu tidak dapat dijadikan dalil hukum. Mayoritas berargumen berdasarkan riwayat Abu Bakrah bahwa ia salat sendirian, terpisah dari shaf, dan Rasulullah ﷺ tidak memerintahkannya untuk mengulangi salat. Beliau bersabda kepadanya, "Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan mengulanginya lagi". Jika ucapan ini ditafsirkan sebagai anjuran (untuk salat berjamaah dalam barisan), maka tidak ada pertentangan antara riwayat Wabisa dan riwayat Abu Bakrah.
The reason for their disagreement arises from the dispute over the authenticity of the tradition of Wabisa and its conflict with practice. The tradition of Wabisa is that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “No prayer (is counted) for the person standing alone behind a row”. Al-Shafi T said c that this is contrary to the case of the old woman standing behind a row in the tradition of Anas. Ahmad said that there is no legal force in this (argument) as it is the practice for women to stand behind men, and Ahmad, as we have said, considered the tradition of Wabisa authentic. Others have said that it has wavering isnad and such a tradition cannot serve as a legal evidence. The majority argued on the basis of the tradition of Abu Bakra that he prayed alone, separately from the row, and the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) did not order him to repeat the prayer. He said to him, “May Allah increase your eagerness, but do not repeat that”. If this (remark) is interpreted as recommendation (for praying alongside others in a line), there is no conflict between the traditions of Wabisa and Abu Bakra.
Issue 3
2.3.23.3. Issue 3
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan fuqaha generasi awal mengenai apakah orang yang mendengar iqamah boleh mempercepat langkahnya menuju masjid karena khawatir tertinggal sebagian dari shalat. Diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas'ud bahwa mereka biasa berjalan cepat ketika mendengar iqamah. Diriwayatkan dari Zayd bin Tsabit, Abu Dzarr, dan sahabat-sahabat lain bahwa mereka tidak memandang pantas untuk tergesa-gesa menuju masjid, melainkan berpendapat bahwa seseorang hendaknya mendatanginya dengan tenang dan tenteram. Inilah pendapat yang dipegang oleh para fuqaha di berbagai daerah, karena adanya hadis yang sahih dari Abu Hurairah: "Apabila iqamah telah dikumandangkan, janganlah kalian mendatanginya dengan tergesa-gesa, melainkan datanglah dalam keadaan tenang." Tampaknya sebab perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah salah satu dari dua hal: hadis tersebut belum sampai kepada mereka, atau karena Al-Qur'an tampak bertentangan dengannya, yaitu firman Allah Ta'ala: "Maka berlomba-lombalah kamu dalam berbuat kebaikan," "Dan orang-orang yang paling dahulu, merekalah orang-orang yang didekatkan (kepada Allah)," dan "Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu." Secara umum, prinsip-prinsip syariat menegaskan anjuran berlomba dalam kebaikan, namun jika hadis tersebut sahih, maka shalat harus dikecualikan dari keumuman amal-amal kebaikan lainnya.
There was a dispute among the early jurists as to whether a person who hears the iqama should increase his pace to reach the mosque for fear of missing part of the prayer. It is related from TJmar and Ibn Mascud that they used to walk rapidly upon hearing the iqama. It is related from Zayd ibn Thabit, Abu Dharr, and other Companions that they did not deem it proper to rush to the mosque, rather they held that one should approach it with composure and tranquility. This is the opinion upheld by the jurists of the provinces, because of the confirmed tradition of Abu Hurayra, “If the iqama has been pronounced do not approach it in a rush, but come to it in a tranquil state”. It appears that the reason for disagreement over this arose either because this tradition had not reached them or because the Book contradicts it in the words of the Exalted, “So \\e(fa'stabiqu\ compete) with one another in good works”,123 “And the foremost in the race, the foremost in the race: Those are they who will be brought nigh”,124 “And vie ($dri<u: rush forward) with one another for forgiveness from your Lord”. On the whole, the principles of the law bear testimony of competition in good works, but if the tradition is authentic it is necessary to make an exception for prayer from among other good works.
23.23.4. Masalah ke-4
23.23.4. Issue 4
Kapan dianjurkan untuk berdiri ketika shalat? Sebagian orang memilih waktu di awal iqamah atas dasar bahwa bersegera itu disukai. Sebagian lain memilih ketika diucapkan kalimat "qad qamati's-salah", sementara yang lain memilih ketika diucapkan kalimat "hayya 'ala'l-falah". Ada yang berpendapat bahwa ketika orang-orang melihat imam (itulah saatnya untuk berdiri), sedangkan Malik (semoga Allah ridha kepadanya) tidak menetapkan waktu tertentu, karena hal itu bergantung pada kemampuan masing-masing individu, dan tidak ada dalil yang diriwayatkan mengenai hal itu, kecuali hadits Abu Qatadah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Apabila shalat hendak dimulai, janganlah kalian berdiri hingga kalian melihatku." Jika hadits ini terbukti sahih, maka wajib mengamalkannya, namun persoalannya tetap tidak tegas, yakni tidak ada ketentuan hukum untuk itu, dan kapan pun seseorang berdiri, maka hal itu sudah tepat. Malik dan mayoritas fuqaha berpendapat bahwa orang yang datang ketika imam sedang dalam posisi ruku', dan khawatir akan kehilangan satu rakaat jika ia ragu-ragu atau berusaha mencapai saf pertama, maka ia boleh ruku' di belakang saf pertama lalu berjalan maju sambil ruku'. Asy-Syafi'i memandang hal ini makruh, sedangkan Abu Hanifah membedakan antara kelompok dan individu: beliau memandangnya makruh bagi individu, tetapi boleh bagi kelompok. Pendapat Malik ini diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit dan Ibnu Mas'ud. Sebab perbedaan pendapat mereka berpangkal pada perselisihan tentang keshahihan hadits Abu Bakrah, yang menyebutkan bahwa ia masuk masjid ketika Rasulullah ﷺ sedang memimpin orang-orang shalat dan mereka sedang ruku'. Ia pun ikut ruku' lalu berjalan menuju saf. Setelah Rasulullah ﷺ selesai shalat, beliau bersabda, "Siapa yang tadi berjalan?" Abu Bakrah menjawab, "Saya." Beliau bersabda, "Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan mengulanginya."
When is it considered recommended to stand up for prayer? Some prefer the time at the beginning of the iqama on the principle that eagerness is desirable. Some prefer it when the words “qad qdmati's-salah” are being pronounced, while others prefer it on the pronouncement of the words “hayya '■ala'l- falah”. Some say that when people see the imam (it is time togetup)rwhile others, like Malik (God be pleased with him), have not fixed any (specific) time, for this depends on the capacity of the individual, and there is no transmitted evidence for it, except the tradition of Abu Qatada that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “When the prayer is about to commence, do not get up till you see me”. If this is proved authentic, it is necessary to act in accordance with it, but the issue remains indeterminate, I mean, there is no law for it, and whenever someone gets up then it is proper. Malik and the majority of the jurists maintain that a person who arrives when the imam is in the ruku< position, and fears that he will lose a rakca}26 if he hesitates or tries to reach the first row, he may bow behind the first row and then move forward while bowing. ALShafiT considered this abominable, while Abu Hamfa made a distinction between a group and an individual, considering it abominable for an individual, but permissible for a group. The position taken by Malik is related from Zayd ibn Thabit and Ibn Mascud. The reason for their disagreement stems from their dispute over the authenticity of the tradition of Au Bakr, which says that “he entered the mosque when the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) was leading the people in prayer and they were bowing. He bowed too and then moved towards the row. When the Messenger of Allah had finished praying, he said, “Who moved?” Abu Bakr said, “It was I”. He said, “May Allah advance your eagerness, but do not repeat it”.
23.23.5. Masalah ke-5
23.23.5. Issue 5
Malik dan mayoritas fukaha berpendapat bahwa orang yang datang ketika imam sedang berada dalam posisi ruku', dan khawatir akan kehilangan satu rakaat jika ia ragu-ragu atau berusaha mencapai saf pertama, boleh ruku' di belakang saf pertama lalu berjalan maju sambil ruku'. Asy-Syafi'i menganggap hal ini makruh, sementara Abu Hanifah membedakan antara kelompok dan individu, dengan menganggapnya makruh bagi individu, tetapi boleh bagi kelompok. Pendapat Malik ini diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit dan Ibnu Mas'ud. Sebab perbedaan pendapat mereka berpangkal dari perselisihan mengenai keabsahan hadits Abu Bakrah, yang menyebutkan bahwa, "Ia masuk masjid ketika Rasulullah ﷺ sedang memimpin orang-orang shalat dan mereka sedang ruku'. Ia pun ikut ruku' lalu berjalan menuju saf. Setelah Rasulullah ﷺ selesai shalat, beliau bersabda, 'Siapa yang tadi bergerak?' Abu Bakrah menjawab, 'Saya.' Beliau bersabda, 'Semoga Allah menambah semangatmu, tetapi jangan mengulanginya.'"
Malik and the majority of the jurists maintain that a person who arrives when the imam is in the ruku< position, and fears that he will lose a rakca}26 if he hesitates or tries to reach the first row, he may bow behind the first row and then move forward while bowing. ALShafiT considered this abominable, while Abu Hamfa made a distinction between a group and an individual, considering it abominable for an individual, but permissible for a group. The position taken by Malik is related from Zayd ibn Thabit and Ibn Mascud. The reason for their disagreement stems from their dispute over the authenticity of the tradition of Au Bakr, which says that “he entered the mosque when the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) was leading the people in prayer and they were bowing. He bowed too and then moved towards the row. When the Messenger of Allah had finished praying, he said, “Who moved?” Abu Bakr said, “It was I”. He said, “May Allah advance your eagerness, but do not repeat it”.
2 3.2.4. Bagian 4: Identifikasi hal-hal yang wajib diikuti makmum terhadap imam
2 3.2.4. Section 4: Identification of things in which it is necessary for the follower to follow the imam
Para ulama fikih sepakat bahwa wajib bagi makmum untuk mengikuti imam dalam seluruh ucapan dan perbuatannya, kecuali dalam membaca lafaz "sami'allahu liman hamidah" dan ketika imam dalam keadaan duduk karena sakit, menurut mereka yang membolehkan salat berjamaah sambil duduk.
The jurists agreed that it is obligatory on the follower to follow the imam in all his utterances and acts, except in reciting the words “samfa Allahu liman hamidah^ and when the imam is seated because of illness, according to those who permit imdma while sitting.
23.2.4.1. Masalah
23.2.4.1. Issue
Mengenai perbedaan pendapat mereka tentang pengecualian dalam membaca lafaz “sami'allahu liman hamidah”, sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa imam hanya mengucapkan kalimat ini ketika ia mengangkat kepalanya setelah ruku', dan makmum kemudian hanya mengucapkan “rabbana wa lakal-hamd”. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Malik, Abu Hanifah, dan lainnya. Kelompok ahli fikih lain berpendapat bahwa imam dan makmum sama-sama mengucapkan “sami'allahu liman hamidah rabbana wa lakal-hamd”, dan bahwa makmum mengikuti imam dengan mengulanginya bersamanya, sebagaimana dalam kasus takbir. Diriwayatkan dari Abu Hanifah bahwa ketika seseorang shalat bersama seorang imam, keduanya hendaknya mengucapkannya bersama-sama. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai seorang yang shalat sendirian dan imam yang membaca keseluruhan (kedua bagian kalimat tersebut) sekaligus.
About their disagreement over the exception in reciting the words “samfia Allahu liman hamidah”, a group of jurists said that the imam pronounces only these words when he raises his head after bowing, and the follower, then, pronounces only the words “rabband wa lafcal-hamd”. Among in those who held this opinion are Malik, Abu HanTfa, and others. Another group of jurists maintained that the imam and the follower both say “samta Allahu liman hamidah rabband wa lak>al-hamcT\ and that the follower follows the imam repeating with him as in the case of takbir. It is related from Abu Hanifa that when one person is praying with an imam, both should pronounce it together. There is no dispute about one single person and the imam reciting the whole (both parts of the statement) together.
Alasan perbedaan pendapat dalam masalah ini (kasus yang pertama) berakar pada dua riwayat yang saling bertentangan. Yang pertama adalah riwayat Anas bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Imam diangkat untuk diikuti. Apabila ia rukuk, maka kalian harus rukuk, dan apabila ia bangkit, maka kalian harus bangkit. Apabila ia mengucapkan 'sami'a Allahu liman hamidah', maka kalian harus mengucapkan 'rabbana wa lakal-hamd'." Yang kedua adalah riwayat Ibnu Umar bahwa Nabi ﷺ, ketika memulai shalat, mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan bahu, dan ketika bangkit dari rukuk beliau mengucapkan "sami'a Allahu liman hamidah, rabbana wa lakal-hamd". Mereka yang lebih memilih makna riwayat Anas berpendapat bahwa makmum tidak boleh mengucapkan "sami'a Allahu liman hamidah", dan imam tidak boleh mengucapkan "rabbana wa lakal-hamd". Ini termasuk dalam kategori dalil mafhum mukhalafah (dalil al-khitab), karena ia memberikan kepada kasus yang tidak disebutkan suatu hukum yang berlawanan dengan kasus yang disebutkan. Mereka yang lebih memilih riwayat Ibnu Umar berpendapat bahwa imam tetap mengucapkan "rabbana wa lakal-hamd", dan makmum wajib mengikuti imam dalam mengucapkan "sami'a Allahu liman hamidah", berdasarkan keumuman sabda Nabi ﷺ, "Imam diangkat untuk diikuti." Mereka yang mengompromikan kedua riwayat membedakan antara imam dan makmum. Pendapat yang benar dalam hal ini adalah bahwa riwayat Anas menuntut, melalui mafhum teksnya, bahwa imam tidak mengucapkan "rabbana wa lakal-hamd" dan makmum tidak mengucapkan "sami'a Allahu liman hamidah", sedangkan riwayat Ibnu Umar secara tegas menuntut bahwa imam mengucapkan "rabbana wa lakal-hamd". Tidaklah tepat meninggalkan teks yang tegas karena suatu mafhum teks, sebab teks yang tegas lebih kuat daripada mafhumnya. Hadis Anas menuntut, melalui keumumannya, bahwa makmum harus mengucapkan "sami'a Allahu liman hamidah", sesuai dengan pengertian umum dari sabda, "Imam diangkat agar diikuti", sedangkan pengertian tersiratnya menunjukkan bahwa ia tidak perlu mengucapkan kata-kata tersebut. Dengan demikian, perlu dilakukan pilihan antara makna umum dan makna tersirat dari teks. Tidak ada perselisihan bahwa makna umum lebih kuat daripada makna tersirat dari teks, meskipun makna umum juga dapat bervariasi dalam hal kekuatan dan kelemahannya, dan tidak mustahil bahwa beberapa makna tersirat dapat lebih kuat daripada makna umum. Maka persoalannya, demi hidupku, adalah persoalan yang terbuka untuk penafsiran, yaitu berkenaan dengan makmum.
2.3.2.4.2. Masalah 2
2.3.2.4.2. Issue 2
Ini berkaitan dengan shalat orang yang berdiri di belakang imam yang duduk. Intisari pendapat-pendapatnya adalah bahwa orang yang sehat tidak boleh shalat wajib dengan duduk ketika shalat sendirian atau sebagai imam, karena firman Yang Maha Tinggi, "Dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk". Ada tiga pendapat tentang kasus makmum yang sehat dan shalat di belakang imam yang sakit dan shalat dengan duduk. Pendapat pertama mengatakan bahwa makmum harus shalat di belakangnya dengan posisi duduk. Di antara yang berpegang pada pendapat ini adalah Ahmad dan Ishaq. Pendapat kedua mengatakan bahwa ia harus shalat dengan berdiri di belakang (imam). Abu 'Umar ibn 'Abd al-Barr telah berkata bahwa ini adalah pendapat sebagian besar kelompok ulama fikih di berbagai wilayah: al-Syafi'i, murid-muridnya, Abu Hanifah, murid-muridnya, kaum Zahiriyah, Abu Tsaur, dan lainnya. Para ulama ini menambahkan bahwa makmum tetap shalat di belakangnya dengan berdiri, sekalipun imam tidak mampu ruku' dan sujud dan hanya memberi isyarat (dengan kepalanya). Ibn al-Qasim meriwayatkan bahwa menjadi makmum kepada orang yang duduk tidak diperbolehkan, dan jika mereka shalat di belakangnya baik dengan duduk maupun berdiri, shalat mereka batal. Diriwayatkan dari Malik bahwa mereka harus mengulangi shalatnya sebelum habis waktunya, tetapi ini didasarkan pada makna makruh, bukan larangan, meskipun pendapat pertama yang terkenal darinya.
This relates to the prayer of one standing behind one who is seated. The gist of the opinions is that the healthy person is not to pray an obligatory prayer while seated when praying alone or as an imam, because of the words of the Exalted, “And stand up with devotion to Allah”. There were three opinions about the case of the follower who was in sound health and prayed behind an imam who was not well and prayed while seated. The first opinion is that the follower is to pray behind him in the sitting posture. Included among those who upheld this opinion are Ahmad and Ishaq. The second opinion is that he should pray standing behind (the imam). Abu ‘Umar ibn cAbd al-Barr has said that this is the opinion of most of a body of jurists of the provinces: al- Shafi T, his c disciples, Abu HanTfa, his disciples, the Zahirites, Abu Thawr, and others. These jurists made an addition saying that the followers are to pray behind him while standing even if he is unable to bow and prostrate and merely makes a gesture (with his head). Ibn al-Qasim has related that the imima of a person seated is not permitted, and that if they pray behind him seated or standing, their prayer is void. It is related from Malik that they are to repeat their prayers before the expiry of the time, but this has been based on the idea of disapproval not prohibition, though the first opinion is well-known from him.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan riwayat-riwayat mengenai masalah ini, dan juga pertentangan antara ʿamal dengan riwayat-riwayat, yaitu praktik penduduk Madinah menurut Malik. Ada dua riwayat yang saling bertentangan dalam hal ini. Yang pertama adalah riwayat Anas bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika ia shalat sambil duduk, maka shalatlah kalian sambil duduk." Riwayat dari ʿAʾisyah menyampaikan makna yang sama. Riwayatnya menyebutkan bahwa Nabi ﷺ shalat sambil duduk ketika beliau sedang mengeluh (sakit). Orang-orang ingin shalat di belakang beliau sambil berdiri, tetapi beliau memberi isyarat kepada mereka agar duduk. Setelah selesai, beliau bersabda, "Imam ditunjuk agar diikuti. Jika ia rukuk, maka kalian harus rukuk, dan jika ia bangkit, maka kalian harus bangkit juga. Jika ia duduk, maka kalian harus shalat sambil duduk." Riwayat kedua berasal dari ʿAʾisyah, bahwa Rasulullah ﷺ keluar menemui orang-orang ketika beliau sakit, sakit yang kemudian menyebabkan beliau wafat. Beliau sampai di masjid dan mendapati Abu Bakar sedang mengimami orang-orang dalam shalat. Abu Bakar hendak mundur, tetapi Rasulullah ﷺ memberi isyarat agar ia tetap di tempatnya. Rasulullah ﷺ kemudian duduk di samping Abu Bakar; Abu Bakar lalu mengikuti shalat Rasulullah ﷺ, dan orang-orang mengikuti Abu Bakar dalam shalat itu.
2.3.2.5. Bagian 5\ Deskripsi berikut
2.3.2.5. Section 5\ Description of the following
Ini mencakup dua masalah. Pertama adalah waktu takbir pertama (takbiratul ihram), sedangkan kedua adalah hukum orang yang mengangkat kepalanya sebelum imam melakukannya.
This comprises two issues. First is the time of the initial takbir, while the second is the hukm of the person who raises his head before the imam does so.
Dalam perselisihan mereka mengenai takbiratul ihram, Malik berpendapat bahwa makmum sebaiknya mengucapkannya setelah imam selesai mengucapkannya; jika ia mengucapkannya bersamaan dengan imam, menurut Malik takbirnya tetap sah, sedangkan sebagian ulama berpendapat tidak demikian. Namun jika ia mengucapkannya mendahului imam, maka tidak diterima. Abu Hanifah dan yang lainnya berpendapat bahwa makmum boleh mengucapkan takbir bersamaan dengan imam, tetapi jika ia menyelesaikan ucapannya sebelum imam, maka takbirnya menjadi tidak sah. Ada dua riwayat dari al-Syafi'i mengenai hal ini. Pertama, sesuai dengan pendapat Malik, dan ini adalah pendapat yang lebih masyhur; kedua, bahwa jika makmum mengucapkan takbir sebelum imam, maka takbirnya tidak sah.
In their dispute over the initial takbir, Malik preferred that the follower should pronounce it after the imam has finished pronouncing it; if he pronounces it with the imam he (Malik) still holds it to be valid, while some said that it is not so. But if he pronounces it before the imam it is not acceptable. Abu HanTfa and others have said that he may pronounce the takbir with the imam, but if he finishes the pronouncement before the imam it becomes invalid. There are two narrations from al-ShaficT on this. First is like the opinion of Malik and this is the better known opinion, and the second is that if the follower pronounces takbir before the imam it becomes invalid.
Alasan terjadinya perbedaan pendapat adalah karena terdapat dua riwayat yang saling bertentangan dalam masalah ini. Yang pertama mencakup sabda Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya), "Jika ia mengucapkan takbir, maka kalian pun harus mengucapkannya". Yang kedua adalah riwayat "bahwa Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) pernah mengucapkan takbiratul ihram dalam salah satu shalatnya, lalu memberi isyarat kepada orang-orang agar mereka menunggu. Beliau pergi, kemudian kembali dengan sisa-sisa air di kepalanya". Makna lahiriah riwayat ini adalah bahwa takbir diucapkan (lagi) setelah takbir mereka, karena takbir beliau sebelumnya tidak dihitung karena tidak adanya bersuci. Ini juga didasarkan pada prinsip beliau (al-Syafi'i) bahwa shalat makmum tidak bergantung pada shalat imam. Tidak ada petunjuk dalam riwayat tersebut apakah mereka memperbarui takbir mereka. Oleh karena itu, tidak tepat menafsirkannya ke salah satu arah tanpa dalil. Namun, prinsipnya adalah mengikuti (imam), yang hanya dapat dilakukan setelah imam mengucapkan takbir.
2.3.2.6. Bagian 6: Apa yang dilakukan imam atas nama makmum
2.3.2.6. Section 6: What the imam performs on behalf of the follower
Mereka sepakat bahwa tidak ada keringanan bagi makmum dari kewajiban shalat, kecuali bacaan (al-qira'ah). Mereka berbeda pendapat tentang hal ini (bacaan makmum) dengan tiga pendapat. Pertama, sebagian berpendapat bahwa makmum hendaknya membaca di belakang imam dalam shalat yang bacaannya pelan (sirr), tetapi tidak boleh membaca di belakang imam ketika bacaannya keras (jahr) dan terdengar olehnya. Kedua, bahwa ia tidak boleh membaca di belakang imam sama sekali. Ketiga, bahwa ia hendaknya membaca Umm al-Kitab dan selainnya pada shalat yang bacaannya pelan, dan hanya membaca Umm al-Kitab pada shalat yang bacaannya keras. Sebagian membedakan antara shalat yang bacaannya keras ketika makmum dapat mendengar bacaan imam dan ketika ia tidak dapat mendengarnya. Dengan demikian, mereka mewajibkan bacaan baginya ketika ia tidak dapat mendengar imam, tetapi melarangnya ketika ia dapat mendengarnya. Pendapat pertama dipegang oleh Malik, hanya saja ia lebih menganjurkan membaca pada shalat yang bacaannya pelan. Pendapat kedua dipegang oleh Abu Hanifah, dan pendapat ketiga oleh al-Syafi'i. Ahmad ibn Hanbal membedakan antara keadaan ketika makmum mampu mendengar bacaan imam dan keadaan ketika ia tidak mampu mendengarnya.
They agreed that that no exemption is granted to the follower from the obligations of prayer, except for the recitation. They disagreed about this (the recitation by the follower) holding three opinions. First, some held that the follower should undertake his recitation behind the imam in prayers with inaudible recitation, but he should not recite behind him when the recitation is audible to him. Second, that he should not recite behind the imam at all. Third, that he should recite the umm al-Kitab and the rest in the case of prayers with inaudible recitation, and only the umm al-Kitdb in the case of prayers with audible recitation. Some made a distinction between the case of prayers with audible recitation when the follower can hear the imam's recitation and when he cannot hear him. Thus, they made recitation obligatory for him when he cannot hear the imam, but they prohibited him from doing so when he can hear him. The first view was held by Malik, except that he preferred recitation in the case of inaudible recitation. The second opinion was held by Abu Hanifa and the third by al-ShaficT. Ahmad ibn Hanbal made the distinction between the situation where the follower is able to hear the imam's recitation and the situation where he is not.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan hadits-hadits tentang masalah ini serta penafsiran sebagian ulama terhadap sebagian hadits yang lain. Ada empat hadits tentang topik ini. Yang pertama adalah sabda Nabi ﷺ, "Tidak sah shalat kecuali dengan membaca Fatihatul Kitab." Selain itu ada pula hadits-hadits yang menyampaikan makna serupa, yang telah dibahas pada pembahasan tentang kewajiban membaca (surah dalam shalat). Yang kedua adalah hadits yang diriwayatkan Malik dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ selesai shalat dengan membaca dengan suara keras, lalu bersabda, "Apakah salah seorang dari kalian tadi membaca bersamaku?" Seorang laki-laki berkata, "Ya, saya, wahai Rasulullah." Beliau bersabda, "Aku katakan: mengapa bacaan Al-Qur'anku ditentang?" Maka orang-orang berhenti membaca ketika shalat di belakang Rasulullah ﷺ apabila bacaan beliau dikeraskan. Yang ketiga adalah hadits Ubadah bin Ash-Shamit yang berkata bahwa "Rasulullah ﷺ mengimami kami shalat Subuh, lalu bacaan terasa berat bagi beliau. Setelah selesai beliau bersabda, 'Aku melihat kalian membaca di belakang imam.' Kami menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Janganlah kalian melakukannya, kecuali membaca Ummul Qur'an.'" Abu Umar berkata bahwa hadits Ubadah ini adalah riwayat dari Makhul, dan riwayat-riwayat lain yang sanadnya bersambung serta shahih. Yang keempat adalah hadits Jabir dari Nabi ﷺ, beliau bersabda, "Bacaan orang yang memiliki imam, maka bacaan imam itulah bacaannya." Ada juga hadits kelima yang dinyatakan shahih oleh Ahmad bin Hanbal, yaitu riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Apabila imam membaca, maka dengarkanlah dengan diam."
2 3 2.7- Bagian 7\ Hal-hal yang membatalkan salat imam dan meluas pada batalnya salat makmum
2 3 2.7- Section 7\ Things invalidating the prayer of the imam and extending the invalidity to the prayer of the follower
Mereka sepakat bahwa jika imam tiba-tiba mengalami hadas (seperti keluar angin) ketika shalat dan berhenti, shalat makmum tidak batal (mereka melanjutkan secara sendiri-sendiri atau salah seorang dari mereka maju dan mengimami mereka). Mereka berselisih pendapat mengenai kasus ketika imam mengimami mereka dalam keadaan tidak suci dari hadas, dan mereka mengetahuinya setelah shalat selesai. Sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa shalat mereka sah, sedangkan kelompok lain mengatakan bahwa shalat mereka tidak sah. Kelompok ketiga membedakan berdasarkan apakah imam mengetahui keadaan junubnya atau tidak mengetahuinya. Mereka mengatakan bahwa jika imam mengetahuinya, maka shalat mereka batal, tetapi jika imam tidak mengetahuinya, maka shalat mereka tidak batal. Pendapat pertama dipegang oleh Al-Syafi'i, pendapat kedua oleh Abu Hanifah, sedangkan pendapat ketiga oleh Malik.
They agreed that if he (the imam) is suddenly overcome by hadath (like releasing wind) during prayer and stops, the prayer of the followers is not invalidated (they continue individually or one of them steps forward and leads them). They disagreed over the case where the imam leads them in prayer in a state of ritual impurity, and they come to know of this after the prayer. A group of jurists said that their prayer is valid, while another group said that their prayer is invalid. A third group made a distinction on the basis of whether the imam was aware of his sexual defilement or was ignorant of it. They said that if he was aware of it their prayer is invalidated, but if he was unaware of it their prayer is not invalidated. The first opinion was held by al- Shafi T and the second by Abu HanTfa, while the third was held by Malik.
c Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari perselisihan mereka mengenai apakah keabsahan shalat makmum bergantung pada keabsahan shalat imam. Mereka yang tidak menganggapnya bergantung berpendapat bahwa shalatnya sah, sedangkan mereka yang menganggapnya bergantung berpendapat bahwa shalat mereka menjadi batal.
c The reason for their disagreement derives from their dispute over whether the validity of the follower’s prayer is dependent upon the validity of the imam's prayer. Those who did not consider it to be dependent said that the prayer is valid, while those who considered it to be dependent said that their prayer is invalidated.
Mereka yang membedakan antara lupa dan diam yang disengaja mempertimbangkan makna lahiriah dari hadits sebelumnya, yang menyatakan bahwa Nabi ﷺ mengucapkan takbir dalam salah satu shalatnya, lalu (menghentikan shalatnya) memberi isyarat kepada orang-orang agar mereka menunggu. Beliau pergi, dan ketika kembali, di tubuhnya masih ada sisa-sisa air. Makna lahiriah dari hal ini adalah bahwa mereka melanjutkan shalat mereka (dengan melanjutkan bagian yang telah mereka kerjakan sebelum Nabi ﷺ menghentikan shalatnya). Al-Syafi'i (yang mendukung ketentuan ini) berpendapat bahwa seandainya shalat mereka bergantung pada shalat beliau, tentu mereka akan mengulang shalat dari awal (dengan takbir yang baru).