1.1.2.13. Masalah 13: Mengusap sepatu bot
1.1.2.13. Issue 13: Wiping over boots
Salah satu topik dalam pembahasan ini berkaitan dengan mengusap sepatu khuf (khuffayn), yang terkait dengan salah satu tata cara wudhu (yaitu membasuh kedua kaki). Pembahasan mengenai prinsip-prinsipnya mencakup kajian tentang tujuh permasalahan: hukum kebolehannya; batasan objek yang diusap; jenis objek tersebut; sifatnya, yaitu deskripsi objek tersebut; waktunya; syarat-syaratnya; dan hal-hal yang membatalkannya.
One of the topics on this subject relates to mash over boots (khuffayn)y as it is related to one of the acts of ablution (namely, washing of the feet). The discussion covering its principles relates to the study of seven issues: its permissibility; delineation of the object of mash; category of the object; its description, that is, the description of its object; its time; conditions; and factors nullifying it.
1.1.2.13.1. Sub-isu 1: Kebolehan
1.1.2.13.1. Sub-issue 1: Permissibility
Ada tiga pendapat mengenai hal ini. Pendapat yang paling dikenal, yang dipegang oleh mayoritas fukaha di berbagai daerah, adalah bahwa hal tersebut diperbolehkan secara mutlak. Pendapat kedua membolehkannya ketika dalam perjalanan dan tidak di dalam permukiman. Pendapat ketiga menyatakan larangannya secara mutlak, dan ini adalah pendapat yang paling ketat. Ketiga pendapat ini telah diriwayatkan dari generasi pertama (Islam), dan juga dari Malik.
There are three opinions about this. The widely known opinion, which was upheld by the majority of the jurists of the provinces, is that it is permitted absolutely. The second opinion permits it during a journey and not within settlements. The third opinion maintains its absolute prohibition, and is the most strict. All three opinions have been related from the first generation (of Islam) and also from Malik.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah adanya dugaan pertentangan antara ayat wudu, yang memerintahkan membasuh kaki, dengan hadis-hadis yang membolehkan mengusap, mengingat bahwa ayat tersebut turun belakangan. Perbedaan ini dapat ditemukan di kalangan para Sahabat pada generasi pertama Islam. Sebagian dari mereka berpendapat bahwa ayat wudu telah menghapus hadis-hadis tersebut, yang merupakan pendapat Ibnu ‘Abbas. Adapun mereka yang menetapkan kebolehannya berargumen berdasarkan riwayat Muslim tentang hadis Jarir, yang menarik bagi mereka, sebagaimana diriwayatkan darinya bahwa ia pernah melihat Nabi ﷺ mengusap sepatunya. Dikatakan kepadanya bahwa hal itu terjadi sebelum turunnya surat al-Mā’idah, namun ia berkata, “Aku masuk Islam setelah turunnya al-Mā’idah.” Para ulama belakangan yang menetapkan kebolehannya berkata bahwa tidak ada pertentangan antara ayat dan hadis-hadis tersebut, karena perintah membasuh kaki ditujukan kepada mereka yang tidak memakai sepatu, sedangkan keringanan diberikan kepada orang yang memakainya. Dikatakan pula bahwa penafsiran ayat berdasarkan bacaan khafd berkaitan dengan mengusap di atas sepatu. Adapun mereka yang membedakan antara bepergian dan bermukim, melakukannya karena sebagian besar hadis sahih yang menyebutkan Nabi ﷺ mengusap di atas sepatunya berkaitan dengan perjalanan. Selain itu, perjalanan dengan sendirinya menunjukkan adanya keringanan dan kemudahan. Dan mengusap termasuk dalam kategori keringanan, karena melepas sepatu menimbulkan kesulitan bagi musafir.
The reason for their disagreement is the conflict thought to exist between the verse of ablution, commanding the washing of feet, with the traditions that permitted wiping, bearing in mind the fact that the verse itself was revealed later. This disagreement is to be found among the Companions in the first generation of Islam. Some of them maintained that the verse of ablution had abrogated these traditions, which is Ibn cAbbas’s opinion. Those who upheld its permissibility argued on the basis of the report by Muslim that the tradition of Jarir appealed to them, as it is related from him that he had seen the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) wiping his boots. It was said to him that this was prior to the revelation of surat al-M&ida> but he said, “I- converted to Islam after the revelation of al-M&ida”. The later jurists, who upheld its permissibility, said that there is no conflict between the verse and the traditions, as the command for washing feet is directed toward those who do not have boots, and the exemption has been granted to one wearing them. It is said that the interpretation of the verse based on the khafd version relates to wiping over boots. Those who made a distinction between travelling and being in a settlement, did so because most of the authentic traditions, conveying mash by the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) over his boots, relate to travel. Further, journey in itself depicts exemption and leniency. And, mash belongs to the category of leniency, as taking them off presents a hardship for the traveller.
1.2.13.2. Sub-isu 2: Menentukan area yang harus diusap
1.2.13.2. Sub-issue 2: Defining the area to be wiped
Para ahli fiqih di berbagai daerah berselisih mengenai batas area (yang harus diusap). Satu kelompok ahli fiqih berpendapat bahwa yang wajib adalah mengusap bagian atas sepatu bot, dan mengusap bagian bawah, yaitu telapaknya, hukumnya sunnah. Malik termasuk yang berpegang pada pendapat ini, begitu pula al-Syafi'i. Sebagian lain menganggap wajib mengusap bagian luar dan bagian dalam sepatu bot, yang merupakan pendapat Ibnu Nafi', dari kalangan murid Malik, sementara yang lain menganggap wajib hanya mengusap bagian luar dan tidak menganggap sunnah mengusap bagian dalam, yang merupakan pendapat Abu Hanifah, Dawud, Sufyan (al-Thawri), dan sekelompok ahli fiqih. Ashhab menyimpang dari pendapat ini dan mengatakan bahwa yang wajib adalah mengusap bagian dalam atau bagian luar, mana saja yang ia (pilih) untuk diusap.40
The jurists of the regions disagreed about the delineation of the area (to be Wiped). One group of jurists said that the obligation is for wiping the upper P rt a of the boots, and that wiping the lower part, that is, the sole, is commendable. Malik is one of those who upheld this, as is al-Shafi I. Some of c them deemed obligatory the wiping of the external and the internal parts of the hoots, which is Ibn Nafic’s opinion, from among the disciples of Malik, while others deemed obligatory the wiping of the external part alone, and did not consider commendable the wiping of the inner part, which is the opinion of Abu Hamfa, Dawud, Sufyan (al-Thawri), and a group of jurists. Ashhab deviated from this and said that the obligation is for wiping the inner part or the external, whichever he (chooses) to wipe.40
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan riwayat-riwayat yang berkaitan dengan masalah ini, serta keserupaan antara mengusap dengan membasuh. Terdapat dua riwayat yang saling bertentangan. Yang pertama adalah riwayat al-Mughirah ibn Syu'bah, yang menyatakan, "Beliau ﷺ mengusap di atas kedua khufnya dan bagian dalamnya." Yang kedua adalah riwayat 'Ali, yang menyatakan, "Seandainya agama dibangun di atas akal, tentu mengusap bagian bawah khuf lebih utama daripada mengusap bagian atasnya, tetapi aku telah melihat Rasulullah ﷺ mengusap bagian luar khufnya." Mereka yang berpendapat berdasarkan upaya mengompromikan riwayat-riwayat menafsirkan riwayat al-Mughirah sebagai menunjukkan anjuran, dan menafsirkan riwayat 'Ali sebagai menunjukkan kewajiban. Ini adalah metode yang lebih utama. Mereka yang menempuh jalan memilih salah satu riwayat, ada yang memilih riwayat 'Ali dan ada pula yang memilih riwayat al-Mughirah. Mereka yang mengutamakan riwayat al-Mughirah atas riwayat 'Ali melakukannya berdasarkan qiyas, yaitu qiyas mengusap atas membasuh, sedangkan mereka yang mengutamakan riwayat 'Ali melakukannya karena riwayat itu bertentangan dengan qiyas, atau karena sanadnya lebih kuat. Dalam masalah ini, pendapat yang paling kuat adalah pendapat Malik. Saya tidak mengetahui dasar bagi mereka yang membolehkan mengusap hanya bagian dalam khuf, karena mereka tidak mengikuti riwayat-riwayat ini maupun tidak menggunakan qiyas ini, yakni qiyas mengusap atas membasuh.
1.1.2.13.3. Sub-isu 3: Jenis-jenis objek
1.1.2.13.3. Sub-issue 3: Kinds of objects
Mengenai jenis benda yang boleh diusap, para ulama yang berpendapat bolehnya mengusap (mash) telah sepakat tentang bolehnya mengusap di atas sepatu bot, tetapi mereka berbeda pendapat tentang kaus kaki (jawrabayn). Sekelompok ulama membolehkannya, sedangkan kelompok lain melarangnya. Di antara ulama yang melarangnya adalah Malik, Al-Syafi'i, dan Abu Hanifah. Adapun yang membolehkannya antara lain Abu Yusuf dan Muhammad, murid-murid Abu Hanifah, serta Sufyan al-Tsauri.
About the kinds of objects that are to be wiped, the jurists upholding mash agreed upon wiping over boots, but they disagreed about socks (jawrabayri). One group of jurists permitted this, while another prohibited it. Among those who prohibited this are Malik, Al-Shafi T, c and Abu HanTfa. Those who permitted it include Abu Yusuf and Muhammad, the disciples of Abu HanTfa, and Sufyan al-Thawri.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari perselisihan mereka mengenai keshahihan sebuah riwayat dari Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) dalam masalah ini, yang menyatakan bahwa beliau mengusap kaus kaki serta sandal (na^layn). Mereka juga berselisih apakah qiyas untuk hal-hal lain dapat dibangun di atas usapan pada sepatu bot, ataukah ia merupakan ibadah yang tetap atau penafsiran non-rasional yang tidak dapat dijadikan dasar qiyas maupun diperluas kepada hal lain. Mereka yang riwayat tersebut tidak shahih menurut mereka, atau yang tidak sampai kepada mereka informasi tentangnya, dan mereka tidak menggunakan qiyas atas sepatu bot, membatasi usapan hanya pada sepatu bot, sedangkan mereka yang menganggap riwayat itu shahih, atau yang berpegang pada qiyas atas sepatu bot, membolehkan usapan pada kaus kaki. Riwayat ini tidak dicatat oleh dua Syaikh, yaitu al-Bukhari dan Muslim, tetapi dinilai shahih oleh at-Tirmidzi. Karena kaus kaki kulit berada di antara sepatu bot dan kaus kaki non-kulit, terdapat dua riwayat dari Malik tentang mengusapnya: yang satu melarang, sedangkan yang lain membolehkan.
The reason for their disagreement arises from their dispute over the authenticity of a tradition from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) on this issue, which conveys that he wiped his socks as well as his sandals (na^layn). They also disputed as to whether analogy for other things can be constructed upon the wiping over boots, or whether it is a fixed ritual or non-rational interpretation upon which no analogy can be based nor can it be extended to other things. Those for whom the tradition did not prove authentic, or (information about) it did not reach them, and they did. not employ analogy upon boots, restricted mash to the boots, while those who considered the tradition to be authentic, or upheld analogy upon boots, permitted mash over socks. This tradition has not been recorded by the two Shaykhs, that is, al-Bukhari and Muslim, but has been deemed authentic by al- TirmidhT. Because of the vacillation of leather socks between boots and non leather socks, there are two narrations from Malik about wiping them: one prohibits it, while the other permits it.
1.1.2.13.4. Sub-issue 4: Deskripsi sepatu bot
1.1.2.13.4. Sub-issue 4: Description of boots
Mereka sepakat tentang bolehnya mengusap di atas sepatu bot yang masih dalam kondisi baik, dan berbeda pendapat tentang sepatu bot yang sobek. Malik dan para muridnya berkata bahwa seseorang boleh mengusap di atasnya jika sobeknya kecil. Abu Hanifah membatasi besar sobekan pada ukuran tiga jari. Sekelompok fuqaha berkata bahwa boleh mengusap di atasnya selama ia masih dapat disebut sepatu bot, meskipun sobeknya lebar. Salah seorang fuqaha yang diriwayatkan pendapatnya seperti ini adalah al-Thawri. Al-Syafi'i, dalam salah satu dari dua pendapatnya, berpendapat bahwa sepatu bot tidak boleh sobek di bagian depan hingga memperlihatkan kaki, meskipun sobeknya kecil.
They agreed about wiping over boots that are in good condition, and disagreed about those that are torn. Malik and his disciples said that one may wipe over them if the tear is minor. Abu Harnfa limited the extent of the tear to the measure of three fingers. A group of jurists said that it is permitted to wipe over them as long as they can be described as boots, even when the tear is extensive. One such jurist from whom this is related is al-Thawri. Al-ShafiT, in one of his two opinions, held that the boot should not be torn from the front exposing the foot, even if the tear is small.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertanyaan apakah peralihan kewajiban, dari membasuh (kaki) menjadi mengusap, disebabkan oleh tertutupnya kaki, yaitu kaki yang tertutup oleh sepatu bot, ataukah disebabkan oleh kesulitan yang timbul dari melepas sepatu bot lalu memakainya kembali setelah membasuh kaki.41 Mereka yang berpendapat bahwa sebabnya adalah tertutupnya kaki tidak membolehkan mengusap sepatu bot yang sobek, karena terbukanya kaki mengalihkan kewajiban dari mengusap menjadi membasuh. Mereka yang menganggap illat (sebab hukum) itu adalah kesulitan tidak memperhitungkan robekan tersebut, selama sepatu bot itu masih dapat disebut sepatu bot. Pembedaan antara robekan besar dan robekan kecil42 didasarkan pada istihsan dan penghilangan kesulitan. Al-Thawri berkata bahwa sepatu bot kaum Muhajirin dan Anshar tidak lepas dari robekan, sebagaimana sepatu bot orang lain, dan seandainya ada larangan dalam hal ini tentu akan ditetapkan dan diriwayatkan dari mereka. Saya berpendapat bahwa masalah ini tidak diungkapkan secara tegas dalam nash, dan seandainya ada hukum untuknya, serta mengingat robekan pada sepatu bot itu sudah umum, tentu Nabi ﷺ akan menjelaskannya. Allah Yang Mahatinggi berfirman, "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Dzikr agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka." {QS. An-Nahl: 44}
The reason for their disagreement derives from the question of whether the transference of the obligation, from washing (the feet) to wiping, is due to their being covered, that is, the feet being covered by the boots, or whether it is due to the hardship arising from taking off the boots and then wearing them after washing.41 Those who said that it is due to covering did not allow wiping over torn boots, as the uncovering of the feet transfers the obligation from wiping to washing. Those who considered the underlying cause i^lla) to be hardship did not take into consideration the tear, when they could (still) he called boots. The distinction between a major and a minor tear42 is based on istihsan and the removal of hardship. Al-Thawri said that the boots of the Muhajirun and the Ansar were not devoid of tears, like the boots of other people, and had there been a prohibition in this regard it would have been laid down and related from them. I would say that this issue is one that is not expressed (in the texts), and had a hukm existed for it, along with the fact that tears in boots were common, the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) would have explained it. Allah, the Exalted, has said, “We have revealed unto thee the Remembrance that thou mayst explain to mankind that which hath been ^vealed for them”
1.1.2.13,5. Sub-isu 5: Waktu mengusap
1.1.2.13,5. Sub-issue 5: The time of wiping
Para fuqaha juga berbeda pendapat tentang (batas) waktunya. Malik berpendapat bahwa waktunya tidak dibatasi, dan orang yang memakai sepatu boot boleh mengusap di atasnya selama ia tidak melepasnya dan tidak terkena hadas besar (janabah). Abu Hanifah dan al-Syafi'i berpendapat bahwa waktunya dibatasi.
The jurists also disagreed about (the extent of) its time. Malik held that it is n °t limited by time, and one wearing boots may wipe over them, as long as he does not take them off or is not affected by a* major impurity fjanaba). Abu Harnfa and al-Shafiri held that it is limited by time.
Alasan perbedaan pendapat mereka didasarkan pada pertentangan riwayat-riwayat tentang hal ini. Tiga riwayat yang relevan telah diriwayatkan. Yang pertama adalah riwayat dari ‘Ali, bahwa ia berkata, "Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari dan malam-malamnya bagi musafir, dan sehari semalam bagi yang bermukim." Riwayat ini dicatat oleh Muslim. Yang kedua adalah riwayat Ubayy bin ‘Umārah, bahwa ia berkata, "Ya Rasulullah, apakah aku mengusap di atas sepatu botku?" Beliau bersabda, "Ya." Ia bertanya, "Sehari?" Beliau bersabda, "Ya." Ia bertanya lagi, "Dua hari?" Beliau bersabda, "Ya." Ia bertanya, "Dan yang ketiga?" Beliau bersabda, "Ya, sampai engkau mencapai hari ketujuh." Lalu beliau menambahkan, "Usaplah selama engkau menghendaki." Riwayat ini dicatat oleh Abu Dawud dan al-Ṭaḥāwī. Yang ketiga adalah riwayat Ṣafwān bin ‘Assāl, yang berkata, "Kami dalam perjalanan dan diperintahkan untuk tidak melepas sepatu kami selama tiga hari dan malam-malamnya, kecuali karena junub, tetapi tidak karena buang air kecil, tidur, atau buang air besar."
The reason for their disagreement is based upon the conflict of traditions about this. Three (relevant) traditions have been related. The first is a tradition of ‘AIT from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “The Prophet (God’s peace and blessings be upon him) determined three days and accompanying nights for a traveller and a night and a day for the resident.” It is recorded by Muslim. The second is the tradition of Ubayy ibn TJmara that he said, “O Messenger of Allah, do I wipe over my boots?” He said, “Yes”. He said, “For a day?” He said, “Yes”. He asked (again): “Two days?” He said, “Yes”. He said, “And a third?” He said, “Yes, till you reach the seventh”. He [the Prophet] then added, “Wipe for as long as you wish”. This is recorded by Abu Dawud and al-TahawT. The third is the tradition of Safwan ibn ‘Assal, who said, “We were on a journey and were ordered not to take off our boots for three days and accompanying nights, except in the case of a major impurity, but not for urinating, sleep, or when answering the call of nature”.
Saya berpendapat bahwa riwayat dari 'Aisyah (RA) adalah shahih, karena diriwayatkan oleh Muslim. Adapun riwayat Ubayy ibn 'Umara, Abu 'Umar ibn 'Abd al-Barr telah mengatakan bahwa riwayat itu tidak tetap dan tidak memiliki sanad yang terverifikasi, sehingga tidak dapat digunakan untuk menentang riwayat dari 'Aisyah. Meskipun riwayat Safwan ibn 'Assal tidak diriwayatkan oleh al-Bukhari maupun Muslim, namun ia dianggap shahih oleh para ahli hadis, seperti al-Tirmidzi dan Abu Muhammad ibn Hazm. Seperti riwayat 'Ali, riwayat ini secara lahiriah bertentangan dengan riwayat Ubayy. Keduanya dapat dikompromikan dengan mengatakan bahwa riwayat 'Ali dan Safwan menetapkan batas waktu sebagai jawaban atas pertanyaan, sedangkan riwayat Ubayy ibn 'Umara secara tegas meniadakan batas waktu tersebut, namun riwayat Ubayy belum dinyatakan shahih. Oleh karena itu, perlu bertindak sesuai dengan riwayat 'Ali dan Safwan, dan itu lebih baik, meskipun maknanya bertentangan dengan qiyas: batas waktu tidak berpengaruh dalam membatalkan kesucian, karena yang membatalkannya adalah najis.
1.1.2.13.6. Sub-isu 6: Syarat-syarat mengusap sepatu bot
1.1.2.13.6. Sub-issue 6: Conditions for wiping over boots
Syarat untuk mengusap sepatu bot adalah bahwa kedua kaki, pada saat memakai sepatu bot, harus sudah dalam keadaan suci melalui bersuci dengan wudu. Hal ini disepakati, kecuali sedikit perbedaan pendapat, yang oleh Ibn al-Qasim dinisbatkan kepada Malik, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibn Lubaba dalam al-Muntakhab. Dasar pendapat mayoritas bertumpu pada riwayat-riwayat yang disampaikan oleh al-Mughira dan lainnya, yang menyebutkan bahwa ketika Nabi ﷺ hendak melepas sepatunya, beliau bersabda, "Biarkanlah keduanya, karena keduanya (kaki) dalam keadaan suci ketika aku memakainya." Mereka yang menyimpang dari pendapat mayoritas memahami ucapan ini menurut makna harfiah kata suci.
The condition for the wiping over boots is that the feet, at the time of wearing the boot, should be clean through the purification of ablution. This is something agreed upon, except for a slight disagreement, which is attributed by Ibn al-Qasim to Malik, as reported by Ibn Lubaba in al-Muntakhab. The basis for the majority view rests on the traditions related by al-Mughira and others, which state that when the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) wanted to take off his boots he said, “Let them be, for they (the feet) were clean when I put them on”. Those deviating from the majority view interpreted this remark according to the literal meaning of cleanliness.
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah orang yang (ketika berwudhu) membasuh kakinya, lalu memakai sepatu bot, kemudian menyempurnakan wudhunya, apakah ia boleh mengusap sepatu botnya (pada wudhu berikutnya). Mereka yang tidak menganggap tertib (berurutan) dalam wudhu sebagai kewajiban, dan berpendapat bahwa kesucian setiap anggota sah sebelum kesucian seluruh anggota lainnya selesai, berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan. Mereka yang berpendapat bahwa tertib itu wajib, dan bahwa bersucinya suatu anggota tidak sah sebelum bersucinya seluruh anggota (yang mendahuluinya), tidak membolehkannya. Pendapat pertama dipegang oleh Abu Hanifah, sedangkan pendapat kedua dipegang oleh Malik dan al-Syafi'i, hanya saja Malik tidak melarangnya karena alasan tertib; ia melarangnya karena kesucian anggota ini tidak dapat dicapai kecuali dengan membasuh anggota-anggota yang tersisa. (Hal ini didasarkan pada) sabda Nabi ﷺ, "Aku memakainya ketika keduanya dalam keadaan suci", yakni suci secara syariat. Dalam beberapa riwayat dari al-Mughirah lafaznya: "Apabila kalian memasukkan kaki ke dalam sepatu bot, sedangkan keduanya dalam keadaan suci, maka usaplah keduanya." Berdasarkan kaidah-kaidah ini, jawaban untuk pertanyaan tentang orang yang memakai salah satu sepatu botnya setelah membasuh kakinya sebelum membasuh kaki yang lain, adalah pendapat Malik yang mengatakan bahwa ia tidak boleh mengusap sepatu botnya, karena ia memakainya sebelum penyucian (wudhu) selesai. Ini juga pendapat al-Syafi'i, Ahmad, dan Ishaq. Abu Hanifah, al-Thawri, al-Muzani, al-Tabari, dan Dawud berpendapat bahwa mengusap diperbolehkan. Ini juga pendapat sekelompok murid Malik, di antaranya Mutarrif dan lainnya. Mereka semua sepakat bahwa jika seseorang melepas salah satu sepatu botnya setelah membasuh kaki yang lain, lalu memakainya kembali, maka mengusap diperbolehkan baginya.
1-1.2.13.7. Sub-isu 7: Faktor-faktor yang membatalkan bentuk bersuci ini
1-1.2.13.7. Sub-issue 7: Factors nullifying this form of purification
Mereka sepakat bahwa hal-hal yang membatalkan bentuk bersuci ini sama dengan hal-hal yang membatalkan wudhu itu sendiri. Mereka berselisih pendapat mengenai apakah melepas sepatu membatalkan bentuk bersuci ini. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa jika seseorang melepas sepatunya dan membasuh kakinya, maka bersucinya tetap sah, tetapi jika ia tidak membasuhnya lalu shalat, maka shalatnya tidak dihitung, dan ia harus shalat lagi setelah membasuh kakinya. Yang berpendapat demikian antara lain Malik dan murid-muridnya, al-Syafi'i, dan Abu Hanifah. Namun Malik berpendapat bahwa jika ia menundanya, ia harus memperbarui wudhu, sesuai dengan syarat berkesinambungannya pelaksanaan anggota-anggota wudhu yang telah disebutkan sebelumnya. Kelompok ahli fikih lain berpendapat bahwa kesucian tetap terjaga dan ia tidak wajib membasuh kakinya, kecuali jika ia mengalami suatu bentuk hadas yang membatalkan wudhunya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Dawud dan Ibnu Abi Laila. Al-Hasan bin Hayy berkata bahwa jika ia melepas sepatunya, maka kesuciannya batal. Masing-masing dari ketiga pendapat ini dipegang oleh sekelompok dari kalangan Tabi'in. Masalah ini tidak disebutkan secara tegas dalam nash-nash (teks-teks syariat).
They agreed that the factors nullifying this form of purification are the same factors nullifying ablution itself. They disagreed on whether taking off the boots nullifies this kind of purification. A group of jurists said that if a person off his boots and washes his feet, purification is maintained, but if he does not wash them and prays, his prayer is not counted, and he has to pray again after washing his feet. Those who maintained this include Malik and his disciples, al-Shafi T, and Abu HanTfa. Malik, however, maintained that c if he delays this he has to renew ablution, conforming with the condition of continuous performance of the acts of ablution, which has preceded. Another group of jurists held that purity-is maintained and he is not obliged to wash his feet, unless the person acquires some form of hadath (legal impurity) that nullifies his ablution. Among those who maintained this are Dawud and Ibn AbT Layla. Al-Hasan ibn Hayy said that if he takes off his shoes, purity is annulled. Each of these three opinions was held by a group of the Tabi'-un. This issue has not been explicitly mentioned (in the texts).
Sebab perbedaan pendapat ialah apakah mengusap sepatu bot merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, atau merupakan pengganti dari membasuh kaki setelah kaki berada di dalam sepatu bot. Jika kita berpendapat bahwa itu adalah perbuatan yang berdiri sendiri, maka kesucian harus tetap ada, meskipun ia melepas sepatu botnya, seperti halnya orang yang kakinya terpotong setelah berwudu. Jika kita berpendapat bahwa itu adalah pengganti, maka dapat dikatakan bahwa jika ia melepas sepatu botnya, kesucian menjadi batal meskipun kita mensyaratkan pembasuhan segera; dan dapat pula dikatakan bahwa pembasuhan kaki sudah cukup untuk mencapai kesucian, jika kita tidak mensyaratkan pembasuhan segera. Adapun syarat pembasuhan segera pada saat melepas sepatu bot, maka syarat itu lemah, karena itu merupakan sesuatu yang bersifat dugaan.