1.4.6 Adab Fitnah*
1.4.6 The Etiquette of fctinja*
Sebagian besar hukum istinja* dan hukum masuk ke tempat buang hajat ditafsirkan oleh para fuqaha sebagai anjuran (nadb). Hal-hal ini diketahui melalui Sunnah, dan mencakup mencari tempat yang jauh ketika hendak buang hajat, menurut pendapat yang berlaku di mazhab tersebut, menahan diri dari berbicara, larangan melakukan istinja* dengan tangan kanan, tidak menyentuh kemaluan dengan tangan kanan, serta hal-hal lain selain ini yang telah ditetapkan dalam hadis-hadis.
The majority of the ahkdm of istinja* and of visiting the privy are interpreted Y the jurists as a recommendation (nadb). These are known through the SUnna, and include seeking a remote place when answering the call of nature—according to the opinion in the school—refraining from speech, the prohibition of performing istinjd* with the right hand, not touching the genitals with the right hand, and others besides these that have been laid down in the traditions.
Mereka berselisih tentang satu masalah yang sudah banyak diketahui, yaitu menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang hajat atau kencing. Para ahli fikih memiliki tiga pendapat mengenainya. Pertama, menghadap kiblat ketika buang hajat sama sekali tidak diperbolehkan, baik di dalam jamban maupun di tempat lain. Kedua, hal itu diperbolehkan secara mutlak. Ketiga, hal itu diperbolehkan di dalam permukiman dan kota, tetapi tidak di padang pasir atau tempat-tempat selain permukiman dan kota.
They disagreed about one widely known issue and that is the facing of the qibla or turning the back to it while relieving oneself or urinating. The jurists have three opinions about it. First, that it is not permitted at all to face the qibla while relieving oneself, whether in the privy or at any other location. Second, that this is permitted absolutely. Third, that it is permitted within settlements and townships, but not in the desert or places other than settlements and towns.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah dua riwayat yang sahih namun tampak bertentangan. Pertama adalah riwayat Abu Ayyub al-Ansari, yang dikatakan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Apabila kalian mendatangi WC, janganlah menghadap kiblat atau membelakanginya, melainkan menghadaplah ke timur atau ke barat."83 Riwayat kedua bersumber dari Abdullah bin Umar, yang berkata, "Aku naik ke atap rumah saudara perempuanku Hafsah, lalu aku melihat Rasulullah ﷺ sedang buang hajat di atas dua batu bata, dengan wajah menghadap Syam dan punggung menghadap kiblat."
The reason for their disagreement are two established but conflicting traditions. First is the tradition of Abu Ayyub al-Ansan in which the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) is reported to have said, “When you visit the privy, do not face the qibla or turn your back toward it, but turn toward the east or the west”.83 The second tradition is related from cAbd Allah ibn TJmar, who said, “I ascended the roof of my sister Hafsa’s house and saw the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) on top of two bricks, answering the call of nature, with his face toward Syria and his back toward the qibla”.
Para ahli fikih (fuqaha) berbeda pendapat mengenai dua hadis ini menjadi tiga pendapat. Pendapat pertama didasarkan pada metode kompromi (al-jam'), pendapat kedua pada metode pengutamaan (at-tarjih), dan pendapat ketiga adalah metode kembali kepada hukum asal kebolehan (al-bara'ah al-asliyyah) apabila terjadi pertentangan. Yang saya maksud dengan hukum asal kebolehan (bara'a asliya) adalah tidak adanya hukum (hukm).
The jurists are divided over these two traditions into three opinions. The first opinion is based upon the method of reconciliation, the second on the method of preference, and the third is the method of resorting to the original permission when there is a conflict. I mean by original permission (bar£a asliya), the absence of a hukm.
Mereka yang menempuh metode kompromi (al-jam‘) memaknai hadits Abu Ayyub al-Anshari sebagai berlaku untuk padang terbuka, ketika tidak ada penutup, dan memaknai hadits Ibnu ‘Umar sebagai berlaku untuk keberadaan penutup. Ini adalah pendapat Malik.
Those who adopted the method of reconciliation construed the tradition of Abu Ayyub al-AnsarT to relate to the desert (open spaces), when there is no cover, and construed the tradition of Ibn TJmar to relate to the existence of a cover. This is Malik’s opinion.
Mereka yang mengambil metode tarjih memilih riwayat Abu Ayyub, karena jika terdapat pertentangan antara dua riwayat, yang satu menetapkan suatu hukum dan yang lain sesuai dengan kaidah umum, yang dalam hal ini berupa tidak adanya hukum, dan tidak diketahui mana di antara keduanya yang lebih dahulu dalam waktu, maka wajib diambil riwayat yang menetapkan hukum. Alasan mengapa seseorang wajib mengamalkan salah satu riwayat yang diriwayatkan oleh para perawi terpercaya dan meninggalkan riwayat lain, meskipun riwayat itu juga dilaporkan oleh para perawi terpercaya, dan meskipun ada kemungkinan salah satunya datang belakangan atau ditetapkan sebelum yang lain, adalah bahwa kita tidak diperbolehkan meninggalkan suatu hukum yang wajib diamalkan karena dugaan yang menetapkan penghapusan (naskh), yang kita tidak memiliki dasar untuk itu, kecuali jika telah diriwayatkan bahwa riwayat tersebut datang kemudian. Kemungkinan-kemungkinan yang menjadi sandaran dalam penetapan hukum-hukum, yaitu yang mewajibkan hukum atau mencabutnya, dibatasi oleh syariat. Lagi pula, tidak setiap kemungkinan yang disepakati dapat diterima. Oleh karena itu, mereka mengatakan bahwa kewajiban untuk beramal tidak ditetapkan oleh keyakinan yang bersifat kemungkinan, melainkan ditetapkan oleh kaidah yang pasti, dan yang mereka maksudkan dengan hal itu adalah adanya kaidah pasti yang mewajibkan beramal sesuai dengan suatu kemungkinan.
Those who adopted the method of preference, preferred the tradition of Abu Ayyub, for in case of conflict of two traditions, one prescribing a law and the other conforming to the general principle, which in this case is the absence of a hukm, and it is not known which one precedes the other in time, it is necessary to adopt the tradition that lays down a law. The reason for being obliged to act according to one tradition that has been transmitted by reliable narrators and to relinquish the other, although it has also been reported by reliable narrators, and despite the possibility that one of them was later than the other or it was laid down before it, is that we are not permitted to relinquish a law that must be acted upon as an obligation in the face of a conjecture imposing an abrogation for which we have no authority, unless it has been related that this tradition was later. The probabilities that are relied upon for the ahkam, that is, those that impose the ahkam or withdraw them, are limited by the law. Moreover, not every probability that may be agreed upon is accepted. Thus, they say that the liability to act is not imposed by probable conviction, but is imposed by a definitive rule, they mean by it the existence of a definitive rule that makes it obligatory to act according to a probability.
Metode yang telah kami jelaskan ini adalah metode Abu Muhammad ibn Hazm al-Andalusi. Ini adalah metode yang sangat baik karena berdasar pada prinsip-prinsip penalaran fikih, dan ia bertumpu pada kaidah bahwa keraguan tidak dapat menghapus apa yang telah ditetapkan oleh suatu dalil dari syariat. Adapun mereka yang menempuh metode merujuk kepada prinsip dasar ketika terjadi pertentangan, mereka mendasarkannya pada kaidah bahwa keraguan mengakhiri dan menarik kembali hukum, seolah-olah tidak ada hukum sama sekali. Ini adalah metode Dawud al-Zahiri, namun Abu Muhammad ibn Hazm menyelisihinya dalam masalah ini, meskipun ia termasuk pengikut Dawud.
This method that we have described is the method of Abu Muhammad ibn Hazm al-AndalusL This is an excellent method based on the principles of juristic reasoning, and it relies on the rule that doubt cannot remove what has been established by an evidence from the law. Those who adopted the method of recourse to the underlying principle in case of conflict have erected it on the rule that doubt terminates the hukm and withdraws it, and it is as if there is no rule. This is the method of Dawud al-Zahiri, but Abu Muhammad ibn Hazm opposed him on this issue, even though he is one of his followers.
Qadhi (Ibnu Rusyd) berkata, "Inilah yang kami maksudkan untuk ditetapkan dalam kitab ini dari masalah-masalah yang kami anggap termasuk dalam jalur kaidah-kaidah, dan inilah yang lebih sering diungkapkan dalam hukum, yaitu sebagian besarnya berkaitan dengan masalah-masalah yang secara tegas dinyatakan dalam syariat, baik secara langsung maupun secara inheren. Ketika kami mengingat sesuatu yang bersifat demikian, kami memverifikasinya dalam kitab ini. Sebagian besar dari apa yang saya andalkan, berkenaan dengan penisbatan pendapat kepada para penulisnya, berasal dari Kitab al-Istidzkar, dan saya mempersilakan (meminta) siapa pun yang menemukan kesalahan pada diri saya untuk memperbaikinya. Allah-lah Yang memberikan pertolongan dan taufik."
The QadT (Ibn Rushd) said, “This is what we sought to establish in this book from the issues we thought take the course of principles, and these are what have been expressed more often in the law, that is, most of them relate to issues expressly stated in the law, either directly or inherently. When we remember anything of this nature, we verify it in this book. Most of what I have relied upon, with respect to attributing opinions to their authors, is from Kitab al-Istidhkar^ and I permit (request) whosoever finds errors on my part to correct them. It is Allah Who grants help and success.”