9.2. Kategori Kedua
9.2. The Second Category
Pembahasan ini mencakup identifikasi amalan-amalan ibadah haji ini, yaitu rukun-rukunnya, serta pembahasan tentang perbuatan-perbuatan yang harus dihindari selama masa pelaksanaannya. Ibadah ini, sebagaimana telah kami sebutkan, terbagi menjadi dua jenis: haji dan ʿumrah. Haji sendiri terbagi menjadi tiga macam: ifrād, tamattuʿ, dan qirān. Semua ini terdiri dari amalan-amalan tertentu (yang harus dikerjakan) di tempat-tempat tertentu dan pada waktu-waktu tertentu. Sebagian dari amalan tersebut wajib, sedangkan sebagian lainnya tidak, beserta hal-hal yang harus dihindari selama amalan-amalan itu dilaksanakan, yang masing-masingnya memiliki hukum-hukum tertentu (yang berlaku) baik pada saat terjadi pelanggaran maupun ketika terjadi suatu halangan.
This covers the identification of the acts of this worship (hajj), namely its basic elements, as well as the discussion of acts to be avoided during the period of its performance. This worship, as we have said, is of two types: hajj and ^umra. Hajj itself is of three types: ifrdd, tamattuy and qirdn. All these consist of determined acts (to be performed) at determined locations and at determined times. Some of these are obligatory, while some are not, along with things to be avoided during these acts, each one of which has determined ahkam (to be applied) either at the time of a breach or on the occurrence of an obstacle.
Kategori ini, oleh karena itu, dibagi pertama-tama menjadi pembahasan tentang amalan-amalan (yang harus dikerjakan) dan pembahasan tentang hal-hal yang harus dihindari. Kategori ketiga akan mencakup pembahasan tentang hukum-hukum (al-ahkām).
This category is, therefore, divided first into a discussion of the acts (to be performed) and a discussion of the things to be avoided. The third category will include the discussion of the.ahkdm.
Kita mulai, kalau begitu, dengan amalan-amalan (dalam ibadah ini). Sebagian amalan ini ditetapkan untuk keempat jenis manasik tersebut, yaitu untuk ketiga macam haji dan untuk ʿumrah, sementara sebagian lainnya khusus untuk masing-masing jenis. Kita mulai pembahasan dengan amalan-amalan yang sama bagi semuanya, dan kemudian akan beralih ke amalan yang khusus pada masing-masing jenis. Kami katakan: Amalan pertama dalam haji dan ʿumrah adalah yang dikenal dengan ihram.
We begin, then, with the acts (of this worship). Some of these acts are stipulated for these four kinds of rites, that is, for the three types of hajj and for <umra while some are specific to individual y types. We begin the discussion with the acts common to them and will then move to what is specific to the individual types. We say: The first of the acts in hajj and <umra is the act known as the ihram.
9.2.1. Pasal 1 Pembahasan tentang Syarat-Syarat Ihram
9.2.1. Chapter 1 Discussion of the Conditions of Ihram
Syarat pertama ihram adalah tempat dan waktu. Tempat-tempat tersebut disebut mawaqit haji. Kita akan memulai pembahasan dengan hal ini. Para fukaha pada umumnya sepakat bahwa mawaqit adalah tempat di mana ihram (niat untuk memulai haji serta mengenakan pakaian haji) dilakukan. Bagi penduduk Madinah, tempatnya adalah Dzul Hulaifah; bagi penduduk Syam, al-Juhfah; bagi penduduk Najd, Qarn; dan bagi penduduk Yaman, Yalamlam, karena semua ini ditetapkan dari Rasulullah ﷺ dalam hadis Ibnu Umar dan lainnya. Mereka berbeda pendapat tentang miqat bagi penduduk Irak. Mayoritas fukaha di berbagai wilayah berpendapat bahwa miqat bagi mereka adalah Dzat ‘Irq. Asy-Syafi‘i dan ats-Tsauri mengatakan bahwa jika mereka berihram di al-‘Aqiq, itu lebih utama. Mereka juga berbeda pendapat tentang siapa yang menetapkan tempat ini bagi mereka. Sekelompok fukaha mengatakan bahwa yang menetapkannya adalah Umar bin al-Khattab. Kelompok fukaha lain mengatakan bahwa sebenarnya Rasulullah ﷺ sendiri yang menetapkan tempat bagi penduduk Irak, yaitu Dzat ‘Irq atau al-‘Aqiq. Hal ini diriwayatkan dalam hadis-hadis dari Jabir, Ibnu ‘Abbas, dan ‘Aisyah. Mayoritas fukaha berpendapat bahwa orang yang melewati titik-titik ini tanpa berihram, padahal ia berniat untuk berihram dan melakukannya setelah melewatinya, wajib membayar dam (denda) berupa penyembelihan hewan. Sebagian fukaha ini mengatakan bahwa jika ia kembali ke miqat dan berihram di sana, kewajiban dam gugur. Asy-Syafi‘i termasuk fukaha yang berpendapat demikian. Sebagian lain mengatakan bahwa kewajiban dam tidak gugur meskipun ia kembali. Ini adalah pendapat Malik. Kelompok lain mengatakan bahwa tidak ada dam baginya. Kelompok lain lagi mengatakan bahwa jika ia tidak kembali ke miqat, hajinya menjadi tidak sah dan ia harus kembali untuk memulai amalan umrah. Hal ini dibahas secara lengkap dalam bab yang membahas tentang ahkam.
The first condition for the ihram1* is that of location and time. The locations are what are called the mawaqit of hajj. We will begin the discussion with these. The jurist generally agree that the mawdqtt are where the ihram (intention to start the hajj as well as wearing the hajj attire) is to be formulated. For the people of Medina the location is Dhu al-Hulayfa, for the people of Syria it is al-Juhfa, for the people of Najd it is Qam, and for the people of Yemen it is Yalamlam, because all this is established from the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) in the tradition of Ibn TJmar and others. They disagreed about the miqdt for the people of Iraq. The majority of the jurists of the provinces maintain that the miqdt for them is Dhat Irq. Al-ShaficT and al-Thawri said that if they adopt the ihram at al- c AqTq it would be preferable. They disagreed as to who had determined this location for them. A group of jurists said that it was TJmar ibn al-Khattab. Another group of jurists said that, in fact, it was the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) himself who determined the location for the people of Iraq to be Dhat <Irq or al-cAqTq. This has been related in traditions from Jabir, Ibn Abbas, and <A*isha. The majority of the jurists maintain that the person who misses these points, though he has in mind, to go through the ihram and does so after crossing them is liable for atonement by slaughtering (of an animal) (dam). Some of these jurists said that if he returns to the miqdt and performs the ihram there the liability for atonement is dropped. Al-ShafiT is one of these jurists. Some of them said that the liability for atonement is not dropped even if he returns. This was Malik’s opinion. One group said that there is no atonement for him. Another group said that if he does not return to the miqdt his hajj becomes invalid and that he should return and begin the rites of the ^umra. This is discussed fully in the chapter dealing with the ahkam.
9.2.2. Bab 2: Pembahasan tentang Mutaqaddat Waktu
9.2.2. Chapter 2 Discussion of the Mtqdt of Time
Miqat waktu juga ditetapkan untuk ketiga jenis haji. Miqat itu adalah masa yang meliputi bulan Syawal, Dzulqa'dah, dan sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah, berdasarkan kesepakatan. Malik berpendapat bahwa jumlahnya seluruhnya tiga bulan. Asy-Syafi'i berpendapat bahwa miqat itu terdiri dari dua bulan pertama dan sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah. Abu Hanifah berpendapat bahwa miqat itu adalah dua bulan ditambah sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Dalil pendapat Malik adalah keumuman firman Allah Yang Maha Tinggi, "Haji itu (dilakukan) pada bulan-bulan yang telah dimaklumi," yang menunjukkan bahwa ini berlaku untuk seluruh hari bulan Dzulhijjah sebagaimana berlaku untuk seluruh hari bulan Syawal dan Dzulqa'dah. Dalil kelompok kedua adalah berakhirnya keadaan ihram sebelum selesainya bulan ketiga dengan terpenuhinya seluruh amalan wajibnya. Implikasi dari perbedaan ini adalah (kebolehan) menunda tawaf ifadhah (tawaf wajib terakhir di Ka'bah) hingga akhir bulan.
The miqat of time is also determined for the the three types of hajj. It is the period comprising Shawwal, Dhu al-Qa^a, and the first nine days of Dhu al- Hijja, by agreement. Malik said that it is a total of three months. AI-ShaficT said that it consists of the two first months and the first nine days of Dhu al- Hijja. Abu HanTfa said that it is the two months plus the first ten days of Dhu al-Hijja. x The evidence for Malik’s opinion is the generality of the words of the Exalted, “The pilgrimage is (in) the well-known months”,247 implying that this applies to all the days of Dhu al-Hijja as it does to all the days of Shawwal and Dhu al-QaMa. The evidence of the second group is the termination of the ritual state of ihram before the completion of the third month by the completion of all its obligatory acts. The implication of the dispute is the (permissibility of) delaying of the of the tawaf al-ifada (the obligatory final circumambulation of the Ka'ba) till the end of the month.
Malik tidak menyetujui seseorang yang memulai ihram sebelum bulan-bulan haji, namun menurutnya ihram semacam itu tetap sah. Para ulama lain berpendapat bahwa ihram orang tersebut tidak sah. Al-Syafi'i berkata bahwa ihramnya harus diubah menjadi ihram untuk 'umrah. Mereka yang menganggap hal ini serupa dengan waktu shalat berpendapat bahwa ihram tersebut tidak berlaku sebelum waktunya. Mereka yang bersandar pada makna umum firman Allah Yang Maha Tinggi, "Sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah",248 berpendapat bahwa kapan pun ia memulai ihram, ihram itu berlaku, karena ia diperintahkan untuk menyempurnakannya. Mungkin mereka memandang haji dalam konteks ini serupa dengan 'umrah, dan memandang miqat waktu serupa dengan miqat 'umrah. Pendapat Al-Syafi'i didasarkan pada argumen bahwa siapa pun yang melaksanakan suatu ibadah pada waktu yang berkaitan dengan ibadah yang identik, maka ibadahnya dialihkan ke bentuk yang identik tersebut, seperti orang yang berpuasa karena nazar di bulan Ramadhan. Prinsip ini diperselisihkan dalam Mazhab (Malik).
9.2.3. Bab 3: Pembahasan tentang Perbuatan yang Harus Dihindari
9.2.3. Chapter 3 Discussion of the Acts to be Avoided
Ini adalah perbuatan-perbuatan yang pada dasarnya mubah, namun tidak diperbolehkan bagi orang yang berada dalam keadaan ihram. Dasar untuk topik ini adalah apa yang ditetapkan melalui riwayat Malik dari Nafi‘ dari ‘Abdullah bin ‘Umar, bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, “Pakaian apa yang boleh dikenakan oleh orang yang berihram?” Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah kalian memakai baju kemeja, sorban, celana panjang, jubah bertudung, atau sepatu, kecuali bila seseorang tidak mendapatkan sandal, maka ia boleh memakai sepatu setelah memotongnya di bawah mata kaki. Dan janganlah kalian mengenakan pakaian yang terkena za‘faran atau waras (celupan kuning)”. Orang yang berada dalam keadaan ihram tidak boleh memakai kemeja atau benda lain yang disebutkan dalam hadits ini, begitu pula sesuatu yang serupa, yaitu pakaian yang dijahit. Larangan ini khusus bagi laki-laki, yaitu memakai pakaian yang dijahit. Adapun perempuan, tidak ada larangan baginya memakai kemeja, mantel, celana panjang, sepatu, dan penutup kepala.
These are ordinarily permissible acts that are not permitted to a person in the ritual state of ihram. The source for this topic is what is established through the tradition of Malik from Nafi< from <Abd Allah ibn ‘Umar “that a man asked the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), ‘What kind of clothes does a person in a ritual state of ihram wear?’ The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, ‘You should neither wear shirts, nor turbans, nor trousers, nor hooded cloaks, nor shoes, unless a person does not find sandals for then he may wear shoes after cutting them below the ankles. And do not wear any clothing which has been touched (dyed) by saffron or wars (yellow dye)’”. the ritual state of ihrdm should not wear a shirt or any other thing mentioned in this tradition nor anything that is similar, that is, stitched: clothing. This is specific for men, that is, wearing stitched clothing, and there is no harm if a woman wears a shirt, coat, trousers, shoes, and a head-cover.
Mereka berbeda pendapat tentang orang yang tidak menemukan apa pun selain celana panjang. Apakah ia boleh memakainya? Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa ia tidak diperbolehkan memakai celana panjang, dan jika ia tetap memakainya, maka ia wajib membayar tebusan (kafarat). Al-Syafi'i, al-Thawri, Ahmad, Abu Tsaur, dan Dawud berpendapat bahwa tidak ada kewajiban atasnya jika ia tidak mendapatkan kain sarung. Sandaran pendapat Malik adalah makna lahiriah dari hadits Ibnu Umar yang disebutkan sebelumnya. Ia berkata, bahwa seandainya ada keringanan dalam hal ini, niscaya Rasulullah ﷺ telah menyatakannya sebagaimana beliau lakukan dalam kasus sepatu. Sandaran kelompok lainnya adalah hadits 'Amr bin Dinar dari Jabir dan Ibnu Abbas, yang berkata: "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Celana panjang diperuntukkan bagi orang yang tidak mendapatkan kain sarung, dan sepatu bagi orang yang tidak mendapatkan sandal'".
9.2.4. Bab 4: Pembahasan tentang Manasik Haji
9.2.4. Chapter 4 Discussion of the Rites of Pilgrimage
Orang-orang yang berada dalam keadaan ihram ada yang melaksanakan ʿumrah secara terpisah dan haji secara terpisah (mufrid), atau mereka menggabungkan haji dan ʿumrah. Barang siapa yang berniat untuk melakukan keduanya, ia boleh memulai dengan haji, dan dalam hal ini ia disebut mufrid, atau dengan ʿumrah, dan dalam hal ini ia disebut mutamatti', atau ia boleh menggabungkan keduanya, dan kemudian ia dikenal sebagai qārin. Pada awalnya, perlu dipisahkan ketiga jenis ibadah ini, lalu dibahas apa yang dilakukan oleh muhrim pada masing-masing jenis tersebut, serta dibahas apa yang khusus bagi setiap jenis itu, jika memang ada hal yang khusus bagi mereka. Kami akan melakukan hal yang sama setelah membahas ihram bersama amalan-amalan haji.
The persons in the ritual state of ihrdm either perform the <umra separately and the hajj separately (mufrid) or they combine the hajj and the <umra. He who intends to do both may begin with the hajj, in which case he is called a mufrid, or with the himra, in which case he is a mutamatti\ or he may combine both, and then he is known as a qdrin. It is necessary, initially, to separate the three types of these rites and then to discuss what the tnuhritn does in each .one of these, and discuss what is specific to each of these types, if there is something specific to them. We shall do the same thing after discussing the ihrdm with the acts of hajj.
9.2.4.1. Bagian 1: Pembahasan rinci tentang tata cara ibadah
9.2.4.1. Section 1: Detailed discussion of the rites
Kami katakan: ifrad (cara haji yang dengan itu jamaah memulai ibadah haji) adalah jenis yang terlepas dari ciri-ciri tamattu' dan qiran. Oleh karena itu, perlu bagi kita untuk terlebih dahulu memulai dengan penjelasan tentang tamattu' dan kemudian dilanjutkan dengan penjelasan tentang qiran.
We say: ifrad (the method by which the pilgrim begins with hajj) is the type stripped of the characteristics of tamattu^ and'qirdn. It is, therefore, necessary that we first begin with a description of tamattu^ and then follow it up with the description of qiran.
9.2.4.1.1. Pembahasan tentang tamattu'
9.2.4.1.1. Discussion of tamattu^
Para ulama sepakat bahwa ini adalah jenis ibadah yang termaksud dalam firman Yang Maha Tinggi, "Maka barangsiapa mengerjakan umrah sebelum haji (tamattu'), (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat." Artinya, orang yang berhaji melafalkan talbiyah untuk umrah dari miqat-miqat yang telah ditentukan pada bulan-bulan haji. Hal ini berlaku jika tempat tinggalnya berada di luar Haram (jika tidak, ia melakukannya dari tempat tinggalnya). Ia berjalan dari sana hingga sampai ke Baitullah (Masjidil Haram), lalu melakukan tawaf di sekeliling Ka'bah, melaksanakan sa'i, kemudian mencukur (atau memendekkan) rambutnya dalam bulan-bulan tersebut. Setelah itu ia tidak lagi dalam keadaan ihram, meskipun ia berada di Mekah. Ia memulai hajinya pada tahun yang sama dan dalam bulan-bulan yang telah ditentukan itu, tanpa kembali ke negerinya, kecuali yang diriwayatkan dari al-Hasan. Ia berpendapat bahwa orang tersebut tetap dianggap sebagai mutamatti' meskipun ia kembali ke negerinya tanpa melaksanakan haji, yakni ia wajib menyembelih hadyu tamattu' sebagaimana disebutkan dalam firman Yang Maha Tinggi, "hadyu yang mudah didapat." Al-Hasan dahulu berpendapat bahwa umrah pada hari-hari haji sudah termasuk tamattu'. Tawus berpendapat bahwa orang yang melaksanakan umrah sebelum bulan-bulan haji, kemudian tinggal (di Mekah) hingga musim haji dan berhaji pada tahun yang sama, juga dianggap sebagai mutamatti'. Para ulama sepakat bahwa orang yang tidak bermukim secara tetap di sekitar Masjidil Haram berhak melakukan tamattu'. Mereka berselisih tentang penduduk Mekah, apakah ia berhak melakukan tamattu'. Mereka yang berpendapat bahwa ia berhak sepakat bahwa tidak ada kewajiban membayar denda (dam), berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, "Itu bagi orang yang keluarganya tidak berada di sekitar Masjidil Haram." Mereka berselisih tentang siapa yang dianggap penduduk Masjidil Haram. Malik berkata bahwa mereka adalah penduduk kota Mekkah dan penduduk Dhu Tuwa, serta orang-orang lain yang tempat tinggalnya sejauh Dhu Tuwa dari Mekkah. Abu Hanifah berkata bahwa mereka adalah orang-orang yang tinggal di dalam wilayah miqat dan di dalam Mekkah. Al-Syafi'i berkata, di Mesir, bahwa mereka adalah orang-orang yang tinggal sampai jarak dua malam perjalanan dari Mekkah, dan ini adalah jarak maksimal miqat. Kalangan Zahiriyah berkata bahwa mereka adalah orang-orang yang tinggal di dalam batas-batas Haram, sedangkan al-Thawri berkata bahwa mereka hanyalah penduduk Mekkah.
We say: The jurists agreed that this is the kind of rite that is implied in the words of the Exalted, “Then whosoever enjoyed freedom from the restriction of the ihrdm by commencing with the ^umra before the hajj, (shall give) such gifts as can be had with ease”. This means that the pilgrim pronounces the talbiya for the himra from the appointed locations during the-months of hajj. This is the case if his residence is beyond the Haram (otherwise he does so from his residence). He moves from there until he reaches the House (the Sacred Mosque) and makes the circuits around' the Ka^ba, performs the say, and then has his hair shaved (or shortened) within these months. He is then no longer in the state of ihrdm though he is in Mecca. He will begin his hajj in the very same year and in these appointed-1 months without going back to his homeland, except what is related from akHasan. He said that he is to be considered a mutamatti*- even if he goes back to his homeland without performing he. hajj, that is, he is liable for the sacrifice of the mutamatti^ that is mentioned in the words of the Exalted, “such blood sacrifice as can be had with ease”.252 * 254 He (ai-Hasan) used to maintain that a ^umra during the days of hajj amounts to tamattifi. Tawus maintained that the person who performs ^umra before the months of hajj and then stays on (in Mecca) till the hajj and performs it in the same year is also to be considered a mutamatti\ The jurists agreed that a person who is not residing (permanently) in the (vicinity of) al-Masjid al-Haram is eligible for being a mutamattP. They disagreed about the resident of Mecca whether he is eligible for tamattu*-. Those who maintained that he is eligible agreed that there is no (obligation of) atonement , because of the words of the Exalted, “That is for him whose folk are not present in the vicinity of al-Masjid al-Haram” They disagreed as to who is resident in al-Masjid al-Hardm. Malik said that they are the residents of the town of Mecca and those of Dhu Tuwa, as well as others whose residence is as far from Mecca as Dhu Tuwa. Abu Harnfa said that they are the persons who live withing the mawdqit and within Mecca. Al-ShaficT said, at Egypt, that these are the persons who live up to a distance of two nights travel from Mecca, and this is the maximum distance of the mawaqit. The Zahirites said that they are those who live within the boundaries of the Haram, while al- Thawri said that they are the residents of Mecca alone.
9.2.4.1.2. Pembahasan tentang qidrin
9.2.4.1.2. Discussion of the qdrin
Qirān adalah mengucapkan ihrām (niat) untuk melaksanakan haji dan ʿumrah sekaligus, atau mengucapkan ihrām untuk ʿumrah pada bulan-bulan haji lalu memulai haji sebelum ia keluar dari ihrām. Para pengikut Malik berbeda pendapat tentang sampai kapan seorang jamaah boleh melakukan hal ini (yakni menggabungkan haji dengan ʿumrah). Dikatakan bahwa ia berhak melakukannya selama ia belum memulai tawaf ʿumrah, bahkan belum satu putaran pun. Ada pula yang mengatakan selama ia belum menyelesaikan putaran-putaran tawaf dan telah salat dua rakaat setelah tawaf (salat sunah setelah tawaf). Setelah tawaf itu dianggap makruh, bahkan sebelum salat tawaf ifadah, tetapi jika ia tetap melakukannya maka hal itu menjadi wajib baginya. Ada pula yang mengatakan bahwa ia berhak melakukannya selama sebagian dari ʿumrah masih tersisa, baik putaran-putaran tawaf maupun sai. Namun mereka sepakat bahwa jika ia mengucapkan niat ihrām haji sementara tidak ada lagi amalan ʿumrah yang tersisa kecuali mencukur rambut, maka ia tidak dapat dianggap sebagai qārin.
Qirdn is the pronouncing of the ihrdm (intention) for performing the hajj and the <umra together, or it is the pronouncing of the ihrdm for the htmra during the hajj months and then commencing with the hajj before his release258 from the ihrdm. The disciples of Malik differed about the time when the pilgrim can do this (i.e. combining hajj with Hcmra). It is said that he has a right to do this as long as he has not commenced the circumambulation (of the ^umra), not even a single circuit. It is also said that as long as he has not completed the circuits and bowed (offered the post-taw^f sunna prayer) after that. It is considered disapproved after the circumambulation and even before the Hd tawdf prayer, but if he does so it becomes binding upon him. It is also said that he has a right to do this as. long as some part of the himra is still left, either the circuits or the safy. They agreed, however, that if he pronounces -the ihrdm (intention) of hajj and none of the acts of the ^umra is left, except the clipping of the hair, he cannot be considered a qarin.
Qarin yang wajib menyembelih hewan kurban seperti halnya mutamatti' bukanlah orang yang bermukim tetap di sekitar Masjid al-Haram. Ibnu al-Majisyun, salah seorang murid Malik, berkata bahwa qarin, bahkan yang merupakan penduduk Mekkah, menurut pendapatnya tetap berkewajiban menyembelih hewan kurban.
The qarin on whom the same sacrifice as the mutamattiPs is binding is not one of those who are permanently resident in the vicinity of al-Masjid al- Haram. Ibn al-Majishun, one of the disciples of Malik, said that a qarin, even on* who is a resident of Mecca, is in his view under an obligation for the sacrifice.
Ifrad adalah jenis (haji) yang tidak memiliki sifat-sifat tersebut dan dilakukan oleh orang yang bukan mutamatti' dan bukan qarin, serta ia memulai dengan mengucapkan ihram (niat) haji saja.
9.2.5. Bab 5: Pembahasan tentang Ihram
9.2.5. Chapter 5 Discussion of the Ihram
Mayoritas ulama fikih sepakat bahwa mandi sunnah dilakukan ketika hendak memulai ihram, dan hal ini termasuk salah satu amalan orang yang berihram. Bahkan Ibn Nawaz berkata: Mandi untuk ihram memiliki kedudukan yang lebih penting menurut Malik daripada mandi untuk shalat Jumat. Kalangan Zahiriyah berpendapat bahwa mandi tersebut hukumnya wajib. Abu Hanifah dan al-Thawri berpendapat bahwa cukup dengan berwudhu.
The majority of the jurists agreed that bathing is a sunna for commencing with the ihram, and it is one of the acts of the muhrim, so much so that Ibn Nawaz said: Bathing for the ihram has greater significance, for Malik, than bathing for the Friday prayer. The Zahirites said that it is obligatory. Abu Hanlfa and alT ThawrT said that performing the ablution is sufficient.
Dalil golongan Zahiriyah adalah hadis mursal yang diriwayatkan Malik dalam riwayat Asma' binti 'Umais bahwa ia melahirkan Muhammad bin Abu Bakar di al-Bayda'. Abu Bakar menyampaikan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, lalu beliau bersabda, "Perintahkan dia untuk mandi kemudian memakai ihram." Menurut mereka, perintah tersebut menunjukkan kewajiban. Adapun pegangan jumhur ulama adalah kaidah bahwa hukum asal adalah bebas dari tanggungan, sampai ada kewajiban yang ditetapkan oleh perintah yang tidak dapat disangkal.
The evidence of the Zahirites is the mursal report by Malik in the tradition of Asma* bint TJmays “that she gave birth to Muhammad ibn Abf Bakr at al- Bayda*. Abu Bakr mentioned this to the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), who said, ‘Tell her to bathe and then wear the ihram* The command in their view implies an obligation. The reliance of the majority is upon the principle that the original rule is freedom from liability until an obligation is established by an irrefutable command.
Selanjutnya, ‘Abdullah bin ‘Umar biasa mandi untuk ihramnya sebelum memulai ihram, untuk memasuki Mekkah, dan pada malam sebelum ia berada di ‘Arafah. Malik berpendapat bahwa ketiga mandi ini termasuk amalan orang yang berihram.
Further, cAbd Allah ibn <Umar used to bathe for his ihram before commencing it, and for entering Mecca, and on the evening prior to the his stationing at Arafa. Malik held these three baths to be the acts of the muhrim.
c Mereka sepakat bahwa (keadaan) ihram tidak dapat diberlakukan tanpa niat. Mereka berselisih pendapat tentang apakah niat saja sudah cukup tanpa melafalkan talbiyah. Malik dan al-Syafi'i mengatakan bahwa niat tanpa talbiyah sudah mencukupi. Abu Hanifah mengatakan bahwa talbiyah dalam haji seperti takbiratul ihram dalam salat, kecuali bahwa kata-kata apa pun yang digunakan sebagai pengganti talbiyah sudah mencukupi, sebagaimana semua kata yang digunakan sebagai pengganti takbir pada permulaan salat sudah cukup, asalkan menunjukkan keagungan.
9.2.6. Bab 6 Pembahasan tentang Thawaf di Ka'bah
9.2.6. Chapter 6 Discussion of the Circumambulation of the House
Pembahasan ini mengenai thawaf di Baitullah, penjelasannya, syarat-syaratnya, hukum kewajiban atau kesunnahannya, serta jumlah putarannya.
This discussion is about the circumambulation of the House, its description, its conditions, the hukm of its obligation or recommendation, and about the number of the circuits.
9.2.6.1. Sertum 7: Deskripsi tawaf
9.2.6.1. Sertum 7: Description of the circumambulation
Mayoritas ulama sepakat secara bulat bahwa tata cara thawaf, baik yang wajib maupun yang sunnah, adalah bahwa orang yang beribadah memulai dari al-Hajar al-Aswad (Batu Hitam). Jika ia mampu mencium batu tersebut, hendaklah ia melakukannya, atau menyentuhnya dengan tangannya jika memungkinkan, lalu menciumnya. Kemudian ia berputar dengan Ka'bah berada di sebelah kirinya, dan berjalan mengelilinginya. Ia melakukan tujuh putaran, dengan melakukan ramal (berjalan cepat dengan langkah berirama sambil menggerakkan bahu; menggerakkan kaki di tempat tetapi tetap maju) pada tiga putaran pertama. Kemudian ia berjalan pada empat putaran sisanya. Ini berlaku untuk thawaf penghormatan (thawaf al-qudum) saat memasuki Mekkah, dan untuk mereka yang melaksanakan haji atau umrah (serta mereka yang hanya berkunjung ke Baitullah), dengan pengecualian bagi mutamatti'. Tidak ada ramal bagi wanita. Orang yang beribadah hendaknya memberi salam kepada al-Rukn al-Yamani, yaitu sudut (Ka'bah) sebelum al-Rukn al-Aswad (sudut yang ada Batu Hitamnya), dengan mengangkat kedua tangan ke arahnya, karena hal ini telah ditetapkan sebagai perbuatan Nabi ﷺ.
The majority agree unanimously that the form of the circumambulation, whether obligatory or recommended, is that the worshipper begins at al-hajar al-aswad (the Black Stone). If he is able to kiss the stone he should do so, or touch it with his hand if possible and then kiss it. He then turns, with the House on his left, and he walks around it. He makes seven circuits, adopting the ramal (rythmic trot while shrugging the shoulders; marking time but moving ahead) for the first three circuits. He then walks in the remaining four circuits. This is for the circumambulation of greeting (tawdf al-quditm) on entering Mecca and it is for those performing hajj or himra (as well as those who are simply visiting the House of Allah) to the exclusion of the mutamattf. There is no ramal for women. The worshipper is to make a salutation to al- rukn al-yamdnt. which is the corner (of the House) before al-rukn al-aswad (the corner with the Black Stone) (by raising both hands toward it), because this has been established as an act of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him).
Mereka berselisih tentang hukum ramal pada tiga putaran pertama bagi orang yang datang ke Mekah, apakah itu sunnah atau amalan yang berpahala. Ibnu 'Abbas berpendapat bahwa itu adalah sunnah, dan inilah pendapat al-Syafi'i, Abu Hanifah, Ishaq, Ahmad, dan Abu Tsaur. Pendapat Malik dan para muridnya berbeda-beda dalam hal ini. Perbedaan antara kedua pendapat tersebut adalah bahwa mereka yang menganggapnya sunnah menjadikan orang yang meninggalkannya wajib membayar denda (dam), sedangkan mereka yang tidak menganggapnya sunnah tidak membebankan kewajiban apa pun. Mereka yang tidak menganggap ramal sebagai sunnah berargumen berdasarkan riwayat Ibnu al-Tufayl dari Ibnu 'Abbas, yang berkata: "Aku berkata kepada Ibnu 'Abbas bahwa sebagian orang beranggapan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan ramal ketika beliau thawaf di Ka'bah, dan bahwa hal itu adalah sunnah. Ia berkata, 'Mereka benar dan mereka juga dusta.' Aku bertanya, 'Apa yang benar dan apa yang dusta?' Ia berkata, 'Mereka benar tentang ramal yang dilakukan Rasulullah ﷺ ketika beliau thawaf di Ka'bah, dan mereka dusta ketika mengatakan bahwa itu adalah sunnah.'"
9.2.6.2. Bagian 2: Pembahasan tentang syarat-syaratnya
9.2.6.2. Section 2: Discussion of its conditions
Syaratnya meliputi penentuan batasnya. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa hijr (dinding sebelah utara) termasuk bagian dari Ka'bah, dan siapa pun yang melakukan tawaf wajib memasukkan hijr di dalamnya, dan hal itu merupakan syarat untuk tawaf al-ifadhah (tawaf setelah wukuf di 'Arafah, yaitu setelah melempar jumrah). Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa hal itu hanya sunah. Dalil mayoritas ulama adalah riwayat Malik dari 'Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Seandainya bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kekafiran, niscaya aku telah merobohkan Ka'bah dan membangunnya kembali di atas pondasi yang dibangun oleh Ibrahim." Mereka membiarkan tujuh dzira' dari hijr karena kekurangan dana dan kayu. Ini juga pendapat Ibnu 'Abbas. Ia berargumen dengan firman Allah Yang Mahatinggi, "Dan thawaflah di Baitul 'Atiq (rumah tua itu)," dan mengatakan bahwa Rasulullah ﷺ melakukan tawaf di luar hijr. Dalil Abu Hanifah adalah makna lahiriah ayat tersebut.
Its conditions include the delineation of its boundary. The majority of the jurists maintain that the hijr (northern wall) is part of the House, and whoever circumambulates the House is bound to include the hijr in it, and that it is a condition for the tawaf al-ifdda (the post-cArafat circumambulation, after throwing the pebbles). Abu Harnfa and his disciples said that it is a sunna. The evidence of the majority is what is related by Malik from cA>isha that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, “Were it not for the fact that disbelief is a recent memory of your people I would have demolished the Ka^a and erected it on the foundations laid -by Ibrahim”. They had left seven dhirfr of the hijr due to shortage of funds and wood. This was the opinion of Ibn cAbbas. He argued relying on the words of the Exalted, “And go around the ancient House”,260 and said that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) made the circumambulation beyond the hijr. The evidence for Abu HanTfa is the apparent meaning of the verse.
Mereka berbeda pendapat mengenai waktu diperbolehkannya (thawaf) ini, dengan tiga pendapat. Pendapat pertama adalah bolehnya thawaf setelah shalat Subuh dan setelah shalat Ashar, serta larangannya pada waktu terbit matahari dan terbenam matahari. Ini adalah pendapat Umar bin al-Khattab dan Abu Sa'id al-Khudri. Pendapat ini didukung oleh Malik, murid-muridnya, dan sekelompok ahli fikih. Pendapat kedua adalah makruhnya thawaf setelah shalat Subuh dan setelah shalat Ashar, serta larangannya pada waktu terbit matahari dan terbenam matahari. Ini adalah pendapat Sa'id bin Jubair, Mujahid, dan sekelompok ulama. Pendapat ketiga membolehkan thawaf pada setiap waktu. Pendapat ini didukung oleh al-Syafi'i dan sekelompok ahli fikih.
They disagreed about the time of its permissibility holding three opinions. The first is the permissibility of circumambulation after the morning prayer and after and its prohibition at the time of sunrise and sunset. This is the opinion of TJmar ibn al-Khattab and Abu SacTd al-Khudri. This was upheld by Malik, his disciples, and a group of jurists. The second opinion is about its abomination after the morning prayer and W, and its prohibition at sunrise and sunset. This was the opinion of SacTd ibn Jubayr, Mujahid and a group. The third opinion permits it at all times. This was upheld by al-ShaficT and a group of jurists.
9.2.6.3. Bagian 3: Pembahasan tentang jenis-jenisnya dan hukum-hukumnya
9.2.6.3. Section 3: Discussion of its types and their ahkam
Para ulama sepakat bahwa tawaf ada tiga jenis: tawaf qudum (tawaf sambutan) saat tiba di Mekah, tawaf ifadah setelah melempar batu di Jamrat al-'Aqabah pada hari penyembelihan (Idul Adha), dan tawaf wada' (tawaf perpisahan) sebelum meninggalkan Mekah. Mereka sepakat bahwa tawaf wajib di antara ketiganya, yang tanpanya haji menjadi batal, adalah tawaf ifadah, dan itulah yang dimaksud dalam firman Yang Mahatinggi, "Kemudian hendaklah mereka mengakhiri kotoran mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf di sekeliling Baitul 'Atiq (Ka'bah)."261 Selain itu, tidak ada denda (fidyah) yang dapat diterima sebagai gantinya. Mayoritas ulama juga berpendapat bahwa tawaf qudum tidak sah menggantikan tawaf ifadah jika jamaah lupa melakukan yang terakhir, karena tawaf qudum dilakukan sebelum hari penyembelihan. Sekelompok ulama dari kalangan murid Malik berpendapat bahwa tawaf qudum sah menggantikan tawaf ifadah, dan tampaknya mereka menganggap kewajiban itu hanya untuk satu jenis tawaf. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa tawaf wada' sah menggantikan tawaf ifadah jika jamaah belum melaksanakan tawaf ifadah, karena tawaf wada' dilakukan dalam masa tawaf wajib, yaitu tawaf ifadah, berbeda dengan tawaf qudum yang dilakukan sebelum waktu tawaf ifadah.
The jurists agreed that circumambulation is of three types: the circumambula- tion of greeting (tawaf al-qudum) on arrival in Mecca, tawaf al-ijdda after throwing pebbles at the first pillar (Jamrat al-^Aqaba) on the day of sacrifice, and the farewell circumambulation (before departure from Mecca). They agreed that the obligatory circumambulation among these, without which the hajj is lost, is the tawaf al-ijada, and that is the one intended in the words of the Exalted, “Then let them make an end of their unkemptness and pay their vows and go around the ancient House”.261 Further, no atonement is acceptable in its place. The majority also maintain that the initial circumambulation is not a valid substitute for the tawaf al-ifdda if the pilgrim forgets the latter, because of its being before the day of sacrifice. One group, from among the disciples of Malik, maintained that the initial circumambula tion is a valid substitute for the tawaf al-ifada, and it appears that they considered the obligation to be for only one type of circumambulation. The majority of the jurists maintain, however, that the farewell circumambulation is a valid substitute for the tawaf al-ifada, if the pilgrim has not performed the latter, as the former is a circumambulation performed during the period of the obligatory circumambulation, which is the tawaf al-ifdda, as against the initial circumambulation that is performed before the time of the tawaf al-ifada.
Mereka sepakat, sebagaimana diriwayatkan dari Abu Umar ibnu Abdil Barr, bahwa tawaf qudum dan tawaf wada' termasuk sunnah bagi jamaah haji, kecuali bagi orang yang khawatir kehilangan haji (karena kekurangan waktu), karena dalam kondisinya itu cukup baginya tawaf ifadah. Sekelompok ulama fikih berpendapat bahwa dianjurkan bagi orang yang berada dalam keadaan seperti itu untuk melakukan ramal pada tiga putaran pertama tawaf ifadah, sesuai dengan praktik pada tawaf qudum.
9.2.7. Bab 7 Pembahasan tentang Sa'i antara Ash-Shafa dan Al-Marwah
9.2.7. Chapter 7 Discussion of the Safy between al-§afa and al- Marwa
Pembahasan tentang sathy mencakup hukumnya, deskripsinya, syarat-syaratnya, dan tata caranya.
The discussion of the saty covers its hukm, its description, conditions, and its order.
9.2.7.1. Bagian 1: Pembahasan tentang hukumnya
9.2.7.1. Section 1: Discussion of its hukm
Malik dan asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya wajib, dan jika jamaah haji tidak melaksanakannya, maka haji tetap wajib baginya pada musim berikutnya. Ini juga pendapat Ahmad dan Ishaq. Ulama Kufah berpendapat bahwa hukumnya sunnah, dan jika ia kembali ke negerinya tanpa melaksanakannya, ia wajib membayar denda berupa penyembelihan seekor hewan. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa hukumnya sunnah dan tidak ada kewajiban bagi orang yang meninggalkannya.
Malik and al-ShafiT said that it is obligatory by its hukm, and if the pilgrim does not perform it, hajj would (still) be obligatory upon him in the next season. This was also the opinion of Ahmad and Ishaq. The Kufis said that it is a sunna, and if he returns to his homeland without performing it he is liable to atonement by slaughtering an animal. Some of the jurists said that it is voluntary and there is no obligation upon the person who relinquishes it.
Dasar bagi mereka yang mewajibkannya adalah riwayat "bahwa Rasulullah ﷺ melakukan sa'i dan bersabda, 'Lakukanlah sa'i, karena Allah telah mewajibkan sa'i atas kalian'". Riwayat ini diriwayatkan oleh al-Syafi'i dari 'Abdullah bin al-Mu'mil. Selain itu, prinsipnya adalah bahwa perbuatan Nabi ﷺ dalam ibadah ini dipahami sebagai menunjukkan kewajiban, kecuali yang dikecualikan oleh dalil yang diriwayatkan, ijma', atau qiyas, menurut pandangan mereka yang menganggap qiyas sebagai dasar yang sah. Mereka yang tidak menganggapnya wajib berpegang pada firman Yang Maha Tinggi: {Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau ber'umrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengerjakan sa'i di antara keduanya}. Mereka berkata bahwa makna ayat ini adalah "tidak ada dosa bagi dirinya jika tidak mengelilingi keduanya", sebagaimana bacaan Ibnu Mas'ud, sama seperti firman Yang Maha Tinggi: {Allah menerangkan kepada kalian agar kalian tidak sesat}, yang maknanya "agar kalian tidak sesat". Mereka juga menganggap riwayat Ibnu al-Mu'mil lemah. 'Aisyah berkata bahwa ayat tersebut dipahami sebagaimana makna lahirnya, dan ayat itu turun berkenaan dengan kaum Anshar yang enggan berlari-lari kecil di antara Safa dan Marwa sebagaimana kebiasaan mereka pada masa jahiliyah, karena tempat itu dahulu digunakan untuk menyembelih hewan oleh kaum musyrik. Ada pula yang mengatakan bahwa mereka tidak berlari di antara Safa dan Marwa karena menghormati sebagian berhala (Manat). Mereka menanyakan hal ini, lalu turunlah ayat yang membenarkan keraguan mereka.
The reliance of those who made it obligatory is upon the report “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) used to perform the sa<y and say, ‘Perform the safy for Allah has prescribed the saty for you’”. This tradition has been related by al-ShafiT from cAbd Allah ibn al- Mu’mil. Further, the principle is that the acts of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) in this worship are to be construed as conveying obligation, except those excluded by a transmitted evidence, consensus, or analogy in the view of those who uphold analogy to be a valid principle. Those who did not consider it obligatory relied on the words of the Exalted, “Lo! (the mountains) as-Safa and al-Marwa are among the indications of Allah. It is therefore no sin for him who is on pilgrimage to the House (of God) or visiteth it, to go around them”. They said that the meaning here is that he may “not go round them”, which is the (variant) reading of Ibn Mascud, just as the words of the Exalted, “Allah expoundeth unto you, so that ye err (not)”,262 263 mean “lest ye err”. They also considered the tradition of Ibn al-Mu’mil to be weak. ‘A’isha said that the verse is to be understood in its obvious meaning, and it was revealed in the case of the Ansar who shunned running between al- Safa and al-Marwa in the way they used to during the period of the jahiliyya as it served as a place for the slaughtering of animals for the polytheists. It is also said that they used not to run between al-Safa and al-Marwa out of veneration for some of the idols (Manat). They inquired about this, and the verse was revealed validating their hesitation.
9.2.7.2. Bagian 2\ Pembahasan tentang deskripsinya
9.2.7.2. Section 2\ Discussion of its description
Dalam menjelaskannya, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa sunnah dalam sa'i antara Safa dan Marwa adalah bahwa orang yang beribadah, setelah naik ke Safa, hendaknya turun dari lerengnya setelah menyelesaikan doa. Kemudian ia berjalan dengan langkah biasa hingga mencapai dasar masil (lembah, dasar aliran air).264 Lalu ia hendaknya melakukan ramal di sepanjang lembah itu hingga melewatinya, mendekati Marwa, dari situ ia berjalan dengan langkah biasa hingga tiba di Marwa. Ia naik ke Marwa hingga dapat melihat Ka'bah, kemudian ia berdoa dan mengucapkan takbir dengan cara serupa seperti yang ia ucapkan di Safa. Jika ia berhenti di dasar Marwa (dan tidak mendakinya), hal itu dianggap sah menurut kesepakatan mereka. Kemudian ia turun dari Marwa dan berjalan dengan langkah biasa hingga mencapai dasar lembah. Ketika sampai di sana, ia hendaknya melakukan ramal hingga menyeberang ke sisi Safa. Ia melakukan ini sebanyak tujuh kali, dimulai dari Safa dan diakhiri di Marwa. Jika ia memulai dari Marwa sebelum menuju Safa, perjalanan itu dianggap batal, berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ, "Kami memulai dengan apa yang Allah mulai dengannya, maka kami memulai dengan Safa", dan dengan ini beliau memaksudkan firman Yang Mahatinggi, "Sesungguhnya Safa dan Marwa adalah sebagian dari syiar Allah. Maka barangsiapa beribadah haji ke Baitullah atau ber-umrah, maka tidak ada dosa baginya untuk mengelilingi keduanya." 265 'Atha' berkata bahwa jika ia tidak tahu dan memulai dari Marwa, perbuatannya dianggap sah.
In describing it, the majority of the jurists maintained that a sunna of the saty between al-Safa and al-Marwa is that the worshipper having ascended al-Safa is to go down its slope after completing the supplication. He is then to walk at his normal pace till he reaches the bottom of the masil (valley, bed of the stream).264 He is (now) to adopt the ramal through it until he traverses it getting closer to al-Marwa from where he moves at his normal gait till he arrives at al-Marwa. He ascends it until he can see the House, then he makes a supplication and pronounces the takbir in a manner similar to what he said at al-Safa. If he stops at the base of al-Marwa (and does not climb it) it is considered valid in their collective view. He then descends from al-Marwa and proceeds at. his normal pace until he reaches the bottom of the valley. When he reaches it he is to adopt the ramal until he crosses over to the side of al-Safa. He is to do this seven times, beginning at al-Safa and ending at al-Marwa. If he begins at al-Marwa before going to al-Safa, that journey is annulled, because of the saying of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), “We begin with that with which Allah began, so we begin with al- Safa”, and by this he meant the words of the Exalted, “Lol (the mountains) as- Safa and al-Marwa are among the indications of Allah. It is therefore no sin for him who is on pilgrimage to the House (of God) or visiteth it, to go around them”.265 cAta> said that if he does not know and begins at al-Marwa, his act is to be considered as valid.
9.2.7.3. Bagian 3: Pembahasan tentang syarat-syaratnya
9.2.7.3. Section 3: Discussion of its conditions
Mereka sepakat bahwa salah satu syaratnya adalah suci dari haid, sebagaimana halnya thawaf, berdasarkan sabda Nabi ﷺ dalam riwayat 'Aisyah, "Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang-orang yang berhaji, tetapi jangan bertawaf di Ka'bah dan jangan melakukan sa'i antara Safa dan Marwa". Yahya sendirian dalam meriwayatkan tambahan ini dari Malik, dibandingkan dengan para perawi lain yang meriwayatkan hadis ini darinya. Tidak ada perbedaan pendapat di antara mereka bahwa wudhu bukan salah satu syaratnya, kecuali al-Hasan yang berpendapat bahwa wudhu serupa dengan thawaf.
They agreed that one of its conditions is purity from menstruation, as is the case with the circumambulation, because of the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) in the tradition of cA*isha, “Do what all the pilgrims do, but do not circumambulate the House and do not perform the saty between al-Safa and al-Marwa”. Yahya was alone in relating this addition from Malik as compared to the others who have related this tradition from him. There is no dispute among them that ablution is not one of its conditions, except for al-Hasan as he held it to be similar to the circumambulation.
9.2.7.4. Bagian 4: Pembahasan tentang urutannya
9.2.7.4. Section 4: Discussion of its order
Para ulama sepakat bahwa dalam urutan pelaksanaan, sa'i dilakukan setelah thawaf, dan orang yang melakukan sa'i sebelum thawaf mengelilingi Ka'bah harus kembali untuk melakukan thawaf, meskipun ia sudah meninggalkan kota Mekah. Jika ia tidak menyadarinya, dalam kasus umrah atau haji, hingga ia telah berhubungan dengan wanita, maka ia wajib berhaji pada musim berikutnya dan menyembelih hewan kurban atau berumrah (sesuai keadaannya). Al-Thawri berkata bahwa jika ia melakukan hal ini, ia tidak dikenai kewajiban apa pun. Abu Hanifah berkata bahwa jika ia meninggalkan Mekah, ia tidak wajib kembali, tetapi ia wajib membayar denda (kafarat). Demikianlah pembahasan tentang hukum sa'i, pengertiannya, syarat-syarat yang telah dikenal, dan urutan pelaksanaannya.
The jurists agreed that in the order of performance the sa<y comes after the circumambulation, and that the person who performs the sa y circuiting the House is to go back and perform the circumambulation even if he has moved out of Mecca. If he did not realize this, in the case of the <umra or the hajj, until he has cohabited with women, he is under the obligation for hajj in the next season and for the sacrifice or for <umra (as the case may be). Al-Thawri said that if he does this he is not liable for anything. Abu Hanifa said that if he leaves Mecca he is not obliged to return, but he is liable for atonement. This was the discussion of the hukm of sa'y, its description, well-known conditions, and the order (of performance).
9.2.8. Bab 8 Berangkat ke Arafah
9.2.8. Chapter 8 Moving Out to Arafa
Tindakan jamaah haji yang mengikuti tindakan ini (wty) adalah bertolak keluar pada Hari Tarwiyah (tanggal delapan Dzulhijjah) menuju Mina dan bermalam di sana pada malam Arafah. Mereka sepakat bahwa imam memimpin orang-orang shalat pada tanggal delapan Dzulhijjah di Mina, dan shalat zuhur, ashar, maghrib, dan isya di sana diringkas. Namun mereka sepakat bahwa tindakan ini bukan merupakan syarat sahnya haji bagi orang yang waktunya sempit. Ketika matahari terbit pada Hari Arafah (tanggal sembilan Dzulhijjah), imam berjalan bersama orang-orang dari Mina hingga ke Arafah, lalu mereka berhenti di sana.
The act of the pilgrim that follows this act (wty) is moving out on the Day of Tarwiya (eighth of Dhu al-Hijja) to Mina and staying there the eve of cArafa. They agreed that the imam leads the people in prayer on the eighth of Dhu al- Hijja at Mina, and zuhr and (asr and maghrib and <ish& are curtailed over there. They agreed, however, that this act is not a condition for the validity of hajj for the person who is short of time. When the sun rises on the Day of c Arafa (ninth Dhu al-Hijja) the imam walks with the people from Mina up to <Arafa, and they take up station there.
9.2.9. Bab 9: Wukuf di 'Arafah
9.2.9. Chapter 9 The Station at <Arafa
Pembahasan tentang perbuatan ini mencakup penetapan hukumnya, deskripsinya, dan syarat-syaratnya. Para fuqaha sepakat tentang hukum wukuf di 'Arafah, bahwa ia termasuk rukun haji. Menurut pendapat mayoritas fuqaha, orang yang luput dari wukuf ini wajib melaksanakan haji pada musim berikutnya dan menyembelih hewan (dam), berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Haji adalah 'Arafah."
The discussion of this act includes the identification of its hukm, its description, and its conditions. The jurists agreed about the hukm of stopping at cArafa that it is one of the essential elements (arkan) of hajj. In the opinion of the majority of the jurists the person who misses this is under an obligation to perform hajj in the next season and to make the sacrifice, because of the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “The hajj is c Arafa”.
Deskripsinya adalah bahwa imam memimpin orang-orang dalam shalat di 'Arafah pada Hari 'Arafah (tanggal sembilan Dzulhijjah) sebelum matahari condong. Jika matahari sudah condong, ia hendaknya menyampaikan khutbah kepada orang-orang, kemudian menjamak shalat Zhuhur dan 'Ashar pada waktu Zhuhur yang pertama, dan setelah itu mereka tetap berhenti di sana hingga matahari terbenam.
Its description is that the imam leads the people in prayer at cArafa on the Day of cArafa (ninth Dhu al-Hijja) before the declining of the sun. If the sun has declined he is to address the people and then combine zuhr and <asr in the first timing of zwAr, and thereafter they stay stationed there until the sun goes down.
Mereka menyepakati hal ini karena inilah gambaran yang disepakati secara bulat dalam perbuatan Nabi ﷺ. Tidak ada perselisihan di antara mereka bahwa memimpin haji (memimpin salat) adalah hak sultan yang memegang kekuasaan tertinggi, atau hak seseorang yang ditunjuk oleh sultan, dan juga bahwa rakyat wajib salat di belakangnya, baik ia seorang yang saleh, pendosa, maupun pembuat bid'ah. Sunnahnya untuk hal ini adalah ia datang ke masjid di 'Arafah pada hari 'Arafah bersama orang-orang. Ketika matahari telah condong, ia hendaknya berkhotbah kepada orang-orang, sebagaimana telah kami sebutkan, dan ia hendaknya menggabungkan salat zuhur dan 'asar. Mereka berbeda pendapat tentang waktu azan oleh muazin untuk salat zuhur dan 'asar. Malik berkata bahwa imam hendaknya berkhotbah kepada orang-orang, dan ketika sebagian besar khotbahnya telah selesai, muazin hendaknya mengumandangkan azan selagi imam sedang berkhotbah. Al-Syafi'i berkata bahwa azan dikumandangkan ketika imam mulai khotbah kedua. Abu Hanifah berkata bahwa ketika imam naik mimbar, ia hendaknya memerintahkan muazin untuk azan, yang dilakukan sebagaimana dalam salat Jumat berjamaah. Ketika muazin selesai azan, imam mulai berkhotbah, setelah itu ia turun dan muazin mengumandangkan iqamah (seruan untuk memulai salat). Pendapat ini juga dipegang oleh Abu Tsaur, yang menganggapnya serupa dengan salat Jumat. Ibn al-Mundzir meriwayatkan dari Malik bahwa ia berkata: "Azan dikumandangkan setelah imam duduk untuk khotbah." Adapun kata-kata dalam hadis Jabir adalah "bahwa ketika matahari telah condong, Nabi ﷺ memerintahkan agar al-Qaswa' dibawakan, lalu beliau menungganginya hingga sampai di tengah lembah dan berkhotbah kepada orang-orang. Bilal kemudian mengumandangkan azan. Setelah itu beliau berdiri dan salat zuhur." Kemudian dia bangkit dan shalat Ashar tanpa ada sesuatu yang memisahkan antara kedua shalat tersebut. Lalu dia kembali ke tempat dia berdiri semula.”
9.2.10. Bab 10: Pembahasan Amalan-Amalan di Muzdalifah
9.2.10. Chapter 10 Discussion of the Acts at Muzdalifa
Pembahasan umum mengenai hal ini juga tercakup dalam penetapan hukumnya, deskripsinya, dan waktunya.
A general discussion of this too is covered by the identification of its hukm, description, and time.
Keberadaan amalan ini sebagai salah satu rukun haji didasarkan pada firman Yang Mahaluhur: "Maka apabila kamu bertolak dari 'Arafat, berdzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat." Mereka sepakat bahwa orang yang setelah wukuf di 'Arafah menghabiskan malam hari raya kurban di Muzdalifah, menjamak shalat maghrib dan 'isya pada malam itu bersama imam, dan berjaga hingga cahaya pagi, maka hajinya sempurna. Mereka juga berargumen bahwa inilah gambaran perbuatan Rasulullah ﷺ. Namun mereka berbeda pendapat tentang apakah bermalam di Muzdalifah hingga setelah shalat Subuh itu termasuk sunnah haji atau salah satu kewajibannya. Al-Awza'i dan sekelompok tabi'in berpendapat bahwa itu merupakan kewajiban haji, dan orang yang melewatkannya wajib melaksanakan haji pada musim berikutnya disertai kurban. Para fuqaha di berbagai daerah berpendapat bahwa itu bukan kewajiban haji, dan orang yang tidak bermalam di Muzdalifah wajib membayar dam dengan menyembelih hewan. Al-Syafi'i berkata bahwa orang yang bermalam di sana hanya separuh malam pertama lalu pergi tanpa bermalam sepanjang malam, maka ia wajib membayar dam.
The existence of this act as one of the constituent elements of hajj is based on the words of the Exalted, “But, when ye press on in the multitude from hath guided you, although before this you were astray”. They agreed that the person who after stationing at ‘Arafa spends the eve of the day of sacrifice at Muzdalifa, combining the maghrib and <ish$ prayers that night with the imam, and stays up to the morning light, his hajj is complete. They also argued that this was the description of the act of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him). They disagreed, however, as to whether staying at Muzdalifa till after the morning prayers and spending the night there is a sunna of hajj or one of its obligations. Al-Awza‘1 and a group of the Tabi‘un said that it is an obligation of hajj, and the person who misses this is under an obligation to perform hajj in the next season and along with the sacrifice. The jurists of the provinces maintain that it is not an obligation of hajj, and the person who misses the stay at Muzdalifa during the night is liable for atonement by sacrifice. Al-Shafi T said that c the person who spends the first half of the night there and then leaves not spending the whole night is liable to atonement.
Pendapat mayoritas berdasarkan pada hadis sahih dari Nabi (semoga rahmat dan keselamatan Allah tercurah kepadanya) bahwa beliau mengutus anggota keluarga yang lemah pada malam hari, dan mereka tidak tinggal untuk menyaksikan waktu subuh di sana bersama beliau ﷺ. Dalil kelompok pertama adalah sabda Nabi ﷺ dalam hadis Urwah bin Mudarris, yang disepakati keshahihannya oleh al-Bukhari dan Muslim, bahwa "orang yang menunaikan salat ini bersama kami", yaitu salat subuh di Muzdalifah, "dan berhenti di tempat ini, serta ia bangkit dan bergerak sebelum ini dari 'Arafah, baik di waktu malam maupun siang, maka hajinya telah sempurna dan ia telah membersihkan kotoran di badannya". Mereka juga berpegang pada firman Allah Yang Maha Tinggi: "Maka apabila kamu bertolak dari 'Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy'arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat." Kelompok lain berpendapat bahwa para fuqaha Muslim sepakat untuk meninggalkan pengamalan seluruh isi hadis ini. Karena itu, sebagian besar dari mereka berpendapat bahwa orang yang berhenti di Muzdalifah pada malam hari lalu meninggalkannya sebelum salat subuh, hajinya tetap sah, demikian pula orang yang bermalam di sana dan terus tidur tanpa salat. Mereka juga sepakat bahwa orang yang berada di Muzdalifah tanpa berzikir kepada Allah, hajinya tetap sempurna. Adapun dalil mereka dari ayat tersebut juga lemah jika dilihat dari makna lahirnya.
9.2.11. Bab 11: Pembahasan tentang Melempar Kerikil ke Jamarat
9.2.11. Chapter 11 Discussion of Throwing Pebbles at the Jamras
Tindakan yang mengikutinya (berhenti di Muzdalifah) adalah melempar kerikil ke tiang-tiang (pWr), karena para ulama fikih sepakat bahwa "Nabi ﷺ berhenti di al-mashfar al-haram, yaitu Muzdalifah, hingga setelah beliau melaksanakan salat Subuh. Kemudian beliau berangkat dari sana sebelum matahari terbit menuju Mina. Pada hari itu, yaitu hari Idul Adha, beliau melempar batu ke Jamrat al-'Aqabah setelah matahari terbit." Para ulama fikih juga sepakat bahwa orang yang melempar batu ke sana pada hari ini, pada waktu ini, yaitu setelah matahari terbit hingga matahari condong, telah melempar pada waktu yang telah ditetapkan. Mereka sepakat bahwa Rasulullah ﷺ tidak melempar kerikil ke jamarat lain selain jamrah itu pada hari penyembelihan.
The act that follows it (the stay at Muzdalifa) is the throwing of pebbles at the pillars (pWr), because the Muslim jurists agreed that “the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) stopped at al-mashfar al-haram, which is Muzdalifa, till after he had observed the morning prayer. He then departed from there before sunrise toward Mina. It was on this day, which was the day of sacrifice, that he threw stones at the Jamrat al-^Aqaba after sunrise”. The Muslim jurists also agreed that the person who throws stones at it on this day at this time, that is, after sunrise up to the declining of the sun, has thrown them during the prescribed time. They agreed that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) did not throw pebbles at the other jamarat besides it on the day of the sacrifice.
Mereka berselisih pendapat mengenai kasus orang yang melempar batu ke Jamrat al-'Aqaba sebelum matahari terbit. Malik berkata: "Tidak sampai kepada kami riwayat bahwa Rasulullah ﷺ memberikan keringanan kepada siapa pun untuk melempar batu sebelum matahari terbit, dan hal itu tidak diperbolehkan. Jika ia melempar batu sebelum fajar, ia harus mengulanginya." Pendapat ini juga dianut oleh Abu Hanifah, Sufyan, dan Ahmad. Al-Syafi'i berkata bahwa hal itu tidak mengapa, meskipun lebih utama jika ia melakukannya setelah matahari terbit.
They disagreed about the case of the person who throws pebbles at the Jamrat al-'Aqaba before sunrise. Malik said: “No report has reached us that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) made an exemption for anyone to throw the pebbles before sunrise, and this is not permitted. If he throws the pebbles before dawn he is to repeat the act”. This was also the opinion of Abu Hamfa, Sufyan, and Ahmad. Al-Shafi T said there € is no harm in this, although it is desirable that he do it after sunrise.
Dalil pihak yang melarang hal ini adalah perbuatan Nabi ﷺ beserta sabdanya, "Ambillah dariku tata cara manasik kalian." Selanjutnya, diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Rasulullah ﷺ mengirim orang-orang lemah di antara keluarganya (dari Muzdalifah) dan bersabda, "Janganlah kalian melempar jamrah hingga matahari terbit." Sandaran pihak yang membolehkan melempar sebelum fajar adalah riwayat tentang Ummu Salamah, yang dicatat oleh Abu Dawud dan lainnya, bahwa 'Aisyah berkata, "Rasulullah ﷺ mengutus Ummu Salamah pada hari penyembelihan, lalu ia melempar batu sebelum fajar, kemudian ia bergegas pergi dan melakukan tawaf al-ifadhah." Ini terjadi pada hari ketika Rasulullah ﷺ bersamanya. Ada pula riwayat Asma' yang melempar jamrah pada malam hari dan berkata, "Kami dahulu melakukan hal ini pada masa Rasulullah ﷺ."