2.2.8 Niat dan Syaratnya dalam Shalat
2.2.8 Niyya and its Stipulation in Prayer
Para ulama sepakat tentang disyaratkannya niat (niyyah) untuk sahnya shalat, karena shalat adalah yang paling utama di antara berbagai jenis ibadah ritual yang telah ditetapkan dalam syariat tanpa dikaitkan dengan kemaslahatan rasional (maslahah), yakni kemaslahatan yang dapat diindera secara nyata. Namun mereka berbeda pendapat mengenai apakah disyaratkan agar niat makmum sesuai dengan niat imam. Dengan kata lain, apakah boleh seorang makmum melaksanakan shalat zuhur ketika imam sedang melaksanakan shalat ashar? Dan apakah boleh imam melaksanakan shalat zuhur sunnah ketika makmum melaksanakan shalat fardhu? Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa wajib bagi niat makmum untuk sesuai dengan niat imam, sedangkan al-Syafi'i berpendapat bahwa hal itu tidak wajib.
The jurists agreed about the stipulation of intention (niyya) for the validity of prayer, because prayer is the foremost form among the different kinds of ritual worship that have been ordained in the law without being assigned a rational interest {maslaha), that is, a tangible interest. They disagreed, however, about whether it is a condition that the niyya of the follower should conform with the niyya of the imami In other words, is it permitted for a follower to pray zuhr when the imam is praying W? And, is it permitted for the imam to be praying supererogatory zuhr when the follower prays fard? Malik and Abu HanTfa maintained that it is obligatory that the intention of the follower conform with the intention of the imam, while al-ShaficT held that it is not obligatory.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah adanya pertentangan antara makna yang tersirat dari sabda Nabi (semoga rahmat dan keselamatan Allah tercurah kepadanya), "Imam diangkat agar diikuti," dengan riwayat tentang Mu'adz bahwa ia biasa shalat bersama Nabi ﷺ lalu memimpin kaumnya dalam shalat. Mereka yang berpendapat bahwa hal ini khusus bagi kasus Mu'adz, dan bahwa makna umum dari sabda Nabi ﷺ, "Imam diangkat agar diikuti," mencakup niat, mensyaratkan kesesuaian niat imam dengan niat makmum. Sementara mereka yang berpendapat bahwa izin yang diberikan kepada Mu'adz berlaku bagi seluruh orang beriman, yang merupakan kaidah pokok, mengatakan bahwa ada dua kemungkinan penafsiran terhadap riwayat yang pertama (sebelumnya): pertama, bahwa makna umumnya tidak mencakup niat, karena makna lahirnya berkaitan dengan perbuatan-perbuatan (lahiriah), dan dalam hal ini riwayat tersebut tidak bertentangan dengan riwayat Mu'adz; atau kedua, bahwa makna umumnya mencakup niat, dan dalam hal ini riwayat Mu'adz telah membatasi keumumannya.
The reason for their disagreement is the conflict between’ the implication of the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “The imam has been appointed so that he may be followed”, and the tradition of Mu<adh that he used to pray with the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) and then lead his people la prayer. Those who maintained that this was specific to the case of Mu^dh and that the general implication of the words of Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “The imam has been appointed so that he may be followed”, includes intention, stipulated the conformity of the imam's intention with that of the follower. Those who maintained that the permission granted to Mu<adh extends to all the believers, which is the principle, said that there can be two possible interpretations of the other (former) tradition: first, that its general implication does not include intention, for its apparent meaning relates to (external) acts, in which case it would not conflict with Mu^dh’s tradition; or it may include intention, in which case Mu’adh’s tradition has restricted the generality.
Berkaitan dengan niat, terdapat persoalan-persoalan yang tidak berhubungan dengan perkara-perkara yang secara tegas dinyatakan dalam syariat, dan kami memutuskan untuk meninggalkannya, karena tujuan utama kami adalah membahas persoalan-persoalan yang berkaitan langsung dengan perkara-perkara yang secara tegas dinyatakan dalam syariat.
' Related to niyya are issues that have no concern with matters expressly stated’in the law, and we decided to drop them, as our primary purpose is the discussion of issues that are directly related to matters expressly stated in the law.