2.3.4. Shalat dalam Perjalanan
2.3.4. Prayers during a Journey
Dalam bab ini terdapat dua bagian. Bagian pertama membahas tentang meringkas shalat, dan bagian kedua membahas tentang menjamak shalat.
In this chapter there are two sections. The first section is about curtailing the prayer and the second is about combining prayers.
2.3.4.1. Bagian 7: Meringkas Salat (ketika bepergian)
2.3.4.1. Section 7: Curtailing prayers (while travelling)
Bepergian efektif dalam meringkas (qashar) salat yang empat rakaat, berdasarkan kesepakatan ulama, dan efektif dalam menjamak salat, dengan perbedaan pendapat.
Travelling is effective in curtailing (quadruple)141 prayers, by agreement, and is effective in combining prayers, with disagreement.
Para ulama telah sepakat mengenai qashar shalat, kecuali satu pendapat yang menyimpang, yaitu pendapat 'Aisyah, yang berpendapat bahwa qashar shalat tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang berada dalam keadaan takut, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." Mereka mengatakan bahwa Nabi ﷺ mengqashar shalatnya karena beliau berada dalam keadaan takut.
The jurists agreed about the curtailment of prayers, except for a deviant opinion, which is the opinion of cA5isha, who maintained that curtailing prayers is not permitted, except for one in a state of fear, because of the words of the Exalted, “And when ye go forth in the land, it is no sin for you to curtail [your] worship if ye fear that those who disbelieve may attack you. In truth the disbelievers are an open enemy to you”.142 They isaid that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) shortened his prayers for he was in a state of fear.
Mereka (mayoritas) berbeda pendapat tentang hal ini dalam lima poin. Pertama, mengenai hukum meringkas (qashar) shalat. Kedua, mengenai jarak perjalanan yang berlaku padanya qashar. Ketiga, jenis perjalanan yang membolehkan qashar. Keempat, titik dari mana musafir boleh mulai mengerjakan shalat yang diringkas. Kelima, batas waktu yang diperbolehkan bagi musafir untuk terus meringkas shalat, jika ia telah menetap di satu tempat.
They (the majority) differed over this on five points. First, about the hukm of curtailing prayers. Second, about the length of the journey to which curtailment applies. Third, the kind of journey that justifies curtailment. Fourth, the point from which the traveller may commence shortened prayers. Fifth, the duration in time for which it is permissible for the traveller to continue curtailing prayers, if he has stayed on at one place.
Mengenai hukum meringkas salat (qashar), para ulama berbeda pendapat dalam empat pandangan. Sebagian berpendapat bahwa meringkas salat itu wajib bagi musafir dan telah ditetapkan baginya. Sebagian lain berpendapat bahwa meringkas dan menyempurnakan salat keduanya wajib baginya secara pilihan, seperti pilihan dalam kafarat. Sebagian berpendapat bahwa meringkas salat itu sunnah, sementara yang lain berpandangan bahwa itu adalah keringanan (rukhsah) dan menyempurnakan salat lebih utama. Pendapat pertama dipegang oleh Abu Hanifah, murid-muridnya, dan kalangan Kufah secara umum, yaitu bahwa meringkas salat merupakan kewajiban yang pasti. Pendapat kedua dipegang oleh sebagian murid al-Syafi'i. Pendapat ketiga, bahwa meringkas salat itu sunnah, dipegang oleh Malik dalam riwayat yang paling masyhur darinya. Pendapat keempat, bahwa meringkas salat itu keringanan, dipegang oleh al-Syafi'i dalam riwayat yang paling masyhur darinya, dan didukung oleh murid-muridnya.
With respect to the hukm of curtailing prayers, they held four different opinions. Some of them held that curtailing prayers is an obligation for the traveller and is determined for him. Some held that curtailing and completion are both obligatory for him by way of an option, like the option in case of expiation (kaffara). Some held that curtailing of prayers is a sunnay while others were of the view that it is an exemption and offering complete prayers has greater merit. The first opinion was held by Abu Harnfa, his disciples, and the Kaffs as a whole, that is, it is a fixed obligation. The second opinion was held by some of the disciples of al-ShaficT. The third, that it is sunna, was held by Malik in the best known narration from him. The fourth, that it is an exemption, was held by al-Shaf?! in the best known narration from him and it is supported by his disciples.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan antara argumen rasional dengan bentuk perintah dalam dalil yang diriwayatkan, dan juga pertentangan antara dalil dari perbuatan (Nabi) dengan argumen rasional serta bentuk lafaz yang digunakan dalam dalil yang diriwayatkan. Makna (rasional) yang muncul dari pengurangan shalat bagi musafir adalah suatu keringanan karena adanya kesulitan, sebagaimana musafir juga diberi keringanan dalam puasa dan hal-hal lainnya. Hal ini juga didukung oleh hadits Ya'la bin Umayyah, yang berkata, "Aku berkata kepada Umar bahwa Allah berfirman, 'Jika kalian takut orang-orang kafir akan menyerang kalian,' yang dimaksud adalah pengurangan shalat dalam perjalanan. Umar berkata, 'Aku juga heran sebagaimana engkau heran, maka aku bertanya kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau menjawab, "Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka terimalah sedekah-Nya."'" Ini menunjukkan adanya keringanan. Selain itu, ada pula hadits Abu Qilabah dari seorang laki-laki dari Bani 'Amir, yang datang kepada Nabi ﷺ, lalu Nabi ﷺ bersabda kepadanya, "Allah telah mengangkat dari musafir kewajiban puasa dan sebagian shalat." Kedua hadits ini terdapat dalam kitab-kitab Sahih. Semua ini menunjukkan kelonggaran, keringanan, dan dihilangkannya kesulitan, bukan bahwa mengurangi shalat itu wajib atau sunnah.
The reason for their disagreement derives from the conflict between rational argument and the form of the command in the transmitted evidence, and also the conflict of the evidence from the acts with the rational argument and the form of the words used in the transmitted evidence. The (rational) meaning arising from the curtailing of prayers for a traveller is an exemption because of the existence of hardship, just as he has been exempted in the case of fasting and other things. This also is supported by the tradition of Yafla ibn Umayya, who said, “I said to TJmar that Allah has said ‘if ye fear that those who disbelieve may attack you’, intending thereby the curtailing of prayers during a He said, ‘I was also struck by what has struck you, so I asked the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), and he replied, qt is a charity that Allah has granted to you, so accept the charity’”. This indicates an exemption. Further, there is the tradition of Abu Qalaba from a man from Banu Amir, who came c to the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) and the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said to him, “Allah has lifted from the traveller the obligation for fasting and a part of prayer”. These two traditions are found in the Sahih compilations. All this indicates leniency, exemption, and the removal of hardship, and not that curtailing of prayer is obligatory or a sunna.
Hadis yang bertentangan, melalui bentuk lafaznya, dengan makna rasional dan hadis-hadis ini adalah hadis 'Aisyah yang shahih menurut kesepakatan, di mana ia berkata, "Shalat telah diwajibkan dua rakaat-dua rakaat. Shalat dalam perjalanan tetap seperti itu, sedangkan shalat ketika mukim ditambah." Dalil yang berasal dari perbuatan (Nabi) dan bertentangan dengan makna rasional serta makna hadis-hadis yang diriwayatkan di atas adalah apa yang dilaporkan tentang Nabi ﷺ bahwa beliau memendekkan shalatnya dalam setiap perjalanannya, dan tidak pernah terbukti secara shahih bahwa Nabi ﷺ pernah melaksanakan shalat secara sempurna selama perjalanan. Mereka yang berpendapat bahwa hal itu adalah sunnah atau kewajiban yang bersifat pilihan (wajib mukhayyar) menafsirkannya demikian, karena bagi mereka tidak terbukti secara shahih "bahwa Nabi ﷺ menyempurnakan shalatnya, atau melakukan yang serupa." Maka, mengikuti hal ini, shalat qashar termasuk salah satu dari beberapa jenis, yaitu, bisa berupa kewajiban yang bersifat pilihan, atau sunnah, atau kewajiban tertentu bagi musafir. Namun, menjadikannya kewajiban yang tetap bertentangan dengan makna rasional, sedangkan menjadikannya sebagai keringanan (rukhsah) bertentangan dengan lafaz hadis yang diriwayatkan. Dengan demikian, harus dipahami bahwa ia adalah kewajiban yang bersifat pilihan, atau sunnah. Ini merupakan suatu bentuk penggabungan (kompromi) antara dalil-dalil. Mereka keberatan terhadap hadis 'Aisyah, karena telah diketahui darinya bahwa ia biasa melaksanakan shalat secara sempurna. Dari Aisyah, ia berkata: “Nabi ﷺ menyempurnakan shalat ketika dalam perjalanan dan beliau juga mengqasharnya, beliau berpuasa dan juga tidak berpuasa, beliau mengakhirkan shalat zuhur dan menyegerakan shalat ashar, dan beliau mengakhirkan maghrib dan” menyegerakan <ishdP\ Hal ini juga bertentangan dengan riwayat Anas dan Abu Najlh al-MakkT, yang berkata: “Bahwa para Sahabat Muhammad ﷺ biasa bepergian bersama, sebagian dari mereka shalat dengan sempurna dan sebagian lain mengqasharnya, sebagian berpuasa sementara yang lain tidak. Mereka tidak saling mencela dan tidak berselisih tentang shalat sempurna yang dilakukan oleh Utsman dan Aisyah.” Demikianlah perbedaan mereka pada poin pertama. Pada perbedaan mereka mengenai poin kedua, yaitu panjang perjalanan yang memperbolehkan qashar shalat, para fuqaha berbeda pendapat secara luas. Malik, al-Syafi'i, Ahmad, dan sekelompok besar fuqaha berpendapat bahwa shalat diqashar dalam perjalanan empat barid, yaitu jarak yang ditempuh dalam sehari dengan laju sedang. Abu Hanifah, murid-muridnya, dan para ulama Kufah berkata bahwa jarak minimum untuk qashar shalat adalah perjalanan tiga hari, dan qashar hanya bagi orang yang bepergian dari satu wilayah ke wilayah lain. Kaum Zahiriyah berkata bahwa qashar shalat diperbolehkan untuk setiap perjalanan, baik ke tempat yang dekat maupun yang jauh. Sebab perbedaan mereka berasal dari pertentangan antara makna rasional dengan teks. Secara rasional, alasan mengapa bepergian dapat menyebabkan qashar shalat adalah karena adanya kesulitan, sebagaimana dalam kasus berpuasa saat bepergian. Jika demikian, maka qashar diperbolehkan setiap kali ditemukan kesulitan. Adapun mereka yang hanya memperhatikan lafaz hukum berpendapat bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Allah telah menggugurkan dari musafir kewajiban berpuasa dan sebagian shalat.” Dengan demikian, siapa pun yang dapat disebut musafir diperbolehkan untuk memendekkan (qasar) atau menunda (jamak) puasa. Mereka mendasarkan pendapat ini pada riwayat yang dicatat oleh Muslim dari Umar ibn al-Khattab bahwa Nabi ﷺ biasa mengqashar shalat dalam perjalanan sejauh sekitar tujuh belas mil.
Sekelompok ahli fikih, sebagaimana telah kami sampaikan, menganut pendapat kelima yang menyatakan bahwa mengqasar shalat tidak diperbolehkan kecuali bagi orang yang berada dalam keadaan takut, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi: "Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu." Dikatakan bahwa ini adalah pendapat 'Aisyah.* Mereka juga berpendapat bahwa Nabi ﷺ biasa mengqasar shalatnya ketika beliau berada dalam keadaan takut.
A group of jurists, as we have said, adopted the fifth opinion maintaining that curtailing of prayers is not permitted, except to the person in a state of fear, because of the words of the Exalted, “And when ye go forth in the land, it is no sin for you to curtail (your) worship if ye fear that those who disbelieve may attack you. In truth the disbelievers are an open enemy to you”.143 It is said that this was cAHsha’s opinion* They also maintained that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) used to curtail his prayers as he was in a state of fear.
Dasar perbedaan pendapat para ulama yang mempertimbangkan unsur kesulitan (masyaqqah) berasal dari perbedaan pendapat para Sahabat dalam hal ini. Pendapat tentang empat barid diriwayatkan dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas, dan telah diriwayatkan oleh Malik. Adapun pendapat tentang tiga hari diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Utsman, dan lainnya.
The basis for the disagreement of those who took into consideration the element of hardship stems from the disagreement of the Companions over this. Thus, the opinion about four barids is related from Ibn TJmar and Ibn c Abbas, and has been reported by Malik. The opinion about three days is related from Ibn Mas ud, TJthman, and others.
Mengenai poin ketiga yang berkaitan dengan jenis perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqasar salat, sebagian ulama fikih berpendapat bahwa qasar diperbolehkan dalam perjalanan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, seperti haji, umrah, dan jihad.
c With respect to the third point that relates to the kind of journey for which curtailment is permissible, some of the jurists said that it is permitted in a journey undertaken to seek nearness to Allah, like hajj, ^umra, and jihad.
• Di antara mereka yang berpegang pada pendapat ini adalah Ahmad. Sebagian dari mereka membolehkannya dalam setiap perjalanan yang mubah (mubdh), sehingga tidak termasuk perjalanan yang dilakukan untuk tujuan maksiat (ev design). Ini adalah pendapat Malik dan al-Syafi'i. Sebagian dari mereka... 189
• Those who upheld this opinion include Ahmad. Some of them permitted it in all permissible (mubdh) journeys, thus, excluding journeys undertaken for ev design. This was the opinion of Malik and al-Shafi T. Some of c 189
mereka membolehkannya dalam segala jenis perjalanan, baik untuk mencari kedekatan (kepada Allah), perjalanan yang mubah, maupun untuk tujuan yang buruk. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, murid-muridnya, al-Thawri, dan Abu Thawr.
them allowed it in any kind of journey whether for seeking nearness, permissible, or for evil design. This was the opinion of Abu HanTfa, his disciples, al-ThawrT, and Abu Thawr.
Alasan perbedaan pendapat mereka berakar pada pertentangan antara makna rasional, atau makna lahiriah, dengan dalil yang bersumber dari perbuatan (Nabi ﷺ). Mereka yang memperhatikan unsur kesulitan atau makna lahiriah dari kata "perjalanan" tidak membedakan antara satu jenis perjalanan dengan jenis lainnya. Mereka yang memperhatikan dalil yang bersumber dari perbuatan berpendapat bahwa qashar tidak diperbolehkan, kecuali dalam perjalanan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi ﷺ tidak pernah mengqashar shalat kecuali dalam perjalanan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Mereka yang membedakan antara perjalanan yang mubah dan perjalanan yang disertai niat haram melakukannya dengan penerapan kaidah yang lebih cermat. Kaidah tersebut berkaitan dengan apakah keringanan (rukhsah) diperbolehkan dalam rangka melakukan perkara yang haram. Dalam masalah ini, makna rasional bertentangan dengan makna lahiriah, oleh karena itu para ulama berbeda pendapat mengenai hal tersebut.
The reason for their disagreement springs from the conflict of the rational meaning, or the apparent meaning, with the evidence arising from the acts (of the Prophet). Those who took into account the element of hardship or the apparent meaning of the term “journey” did not differentiate between one kind o f journey or another. Those who took into account the evidence arising from the acts said that it is not permitted, except in a journey undertaken to seek nearness to Allah, as the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) did not ever curtail prayers, except during a journey undertaken to seek nearness to Allah. Those who distinguished between a permissible journey and one undertaken with unlawful design in mind did so through an enhanced application of the rule. The rule pertains to whether exemptions are permitted in the pursuit of unlawful things. In this issue the rational meaning is in conflict with the apparent meaning, therefore the jurists differed over it.
Mengenai poin keempat yang berkaitan dengan pertanyaan dari titik mana seorang musafir boleh memulai untuk mengqashar shalat, Malik menyatakan dalam al-Muwatta* bahwa shalat tidak boleh diqashar hingga seseorang telah meninggalkan wilayah pemukiman di pinggiran desa dan ia tidak mulai menunaikan shalat secara sempurna hingga ia tiba di permukiman pertama dari wilayah tersebut. Juga diriwayatkan darinya bahwa seseorang tidak boleh mengqashar shalat dalam hal desa yang padat penduduknya hingga ia berada pada jarak tiga mil darinya, dan ini, menurut pendapatnya dalam salah satu riwayat, adalah batas wilayah tempat shalat Jumat wajib bagi orang-orang yang tinggal di luar pusat kota. Pendapat pertama inilah yang diambil oleh mayoritas ulama.
On the fourth point that relates to the question of from which spot may the traveller commence to curtail prayers, Malik stated in al-Muwatta* that prayers are not to be curtailed until the person has left the dwellings area on the outskirts of the village and he does not begin to offer full prayers till he reaches the first of such dwellings. It is also related from him that the person is not to curtail prayers in case of the well-populated village until he is at a distance of three miles from it and this, according to him in one narration, is the boundary for the area in which Friday prayers are obligatory on the persons living outside the centre of the town. The first opinion was adopted by the majority.
Alasan perbedaan pendapat ini berasal dari pertentangan antara makna istilah dan dalil yang bersumber dari perbuatan. Hal ini karena kata “musafir” diberlakukan kepada seseorang sejak ia memulai perjalanannya. Mereka yang mempertimbangkan makna lazim dari istilah tersebut berkata bahwa begitu ia melewati perumahan desa, ia sudah boleh mengqasar salat. Adapun mereka yang mempertimbangkan dalil perbuatan, yaitu perbuatan Nabi ﷺ, berkata bahwa ia tidak mulai mengqasar salat sampai berada pada jarak tiga mil dari perumahan desa, karena hal ini ditetapkan berdasarkan riwayat Anas, yang berkata, “Rasulullah ﷺ biasa salat dua rakaat apabila telah menempuh perjalanan sejauh tiga mil atau tiga farsakh—Syu'bah ragu (yang mana)”.
The reason for this disagreement stems from the conflict between the meaning of the term and the evidence arising from the acts. This is so as the word “traveller” is applied to a person the moment he commences his journey. Those who took into account the connotation of the term said that as soon as he goes beyond the houses of the village he is to curtail prayers. Those who took into account the evidence of acts, that is, the acts of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), said that he is not to begin curtailing prayers, until he is at a distance of three miles from the houses of the village as this is established from the tradition of Anas, who said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) used to pray two rak^as when he had travelled a distance of three miles or three farasikh—Shu'ba doubted (which)”.
Dalam perselisihan mereka mengenai lamanya waktu seorang musafir boleh singgah di suatu kota (selama perjalanannya) dan tetap mengqashar shalatnya di sana, terdapat banyak perbedaan pendapat. Abu 'Umar telah meriwayatkan sekitar sebelas pendapat, tetapi yang paling terkenal adalah pendapat-pendapat yang dipegang oleh para fuqaha di berbagai daerah, dan mereka memiliki tiga pendapat yang berbeda. Pertama, pendapat Malik dan al-Syafi'i, yaitu bahwa jika musafir memutuskan untuk tinggal selama empat hari, maka ia harus melaksanakan shalat secara sempurna. Kedua, pendapat Abu Hanifah dan Sufyan al-Tsauri, yaitu bahwa jika ia memutuskan untuk tinggal selama lima belas hari, maka ia harus melaksanakan shalat secara sempurna. Ketiga, pendapat Ahmad dan Dawud, yaitu bahwa jika ia memutuskan untuk tinggal lebih dari empat hari, maka ia harus melaksanakan shalat secara sempurna.
In their disagreement over the time period for which a traveller may stop in a town (during his journey) and yet curtail his prayers there are many disputes; Abu <Umar has related about eleven opinions, but the well-known ones are those that are held by the jurists of the provinces, and they have three different opinions. First is the opinion of Malik and al-ShaficT that if the traveller decides to stay for four days he is to offer complete prayers. The second is the opinion of Abu Hanifa and Sufyan al-Thawri that if he decides to stay for a period of fifteen days he is to offer complete prayers. The third is the opini0n of Ahmad and Dawud that if he decides to stay for more than four days he is to offer complete prayers.
Alasan perbedaan pendapat muncul dari kenyataan bahwa perkara ini tidak dinyatakan secara tegas dalam syariat, dan penggunaan qiyas untuk ketentuan semacam ini dianggap lemah oleh semua pihak. Karena itu, mereka semua berupaya membela pendapat masing-masing berdasarkan keadaan-keadaan yang diriwayatkan, yaitu ketika Nabi ﷺ terus mengqasar salat ketika beliau berhenti di tengah perjalanan, atau ketika beliau terus memperlakukan salat dengan hukum musafir.
The reason for disagreement arises from the fact that the matter is not expressly stated in the law, and using analogy for such prescription is deemed weak by all. All of them therefore strived to argue for their opinion on the basis of the reported circumstances in which the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) continued to curtail prayers while he stopped on the way or he continued to treat prayers with the hukm of a traveller.
Kelompok pertama berargumen untuk pendapat mereka berdasarkan riwayat "bahwa Nabi ﷺ tinggal di Makkah selama tiga hari dan memendekkan shalatnya selama haji-nya". Tidak ada bukti dalam hal ini bahwa itu adalah batas untuk memendekkan shalat; sebaliknya, hal itu justru menjadi bukti bahwa musafir boleh memendekkan shalat ketika masa tinggalnya tiga hari atau kurang. Kelompok kedua berargumen untuk pendapat mereka berdasarkan riwayat bahwa beliau ﷺ tinggal di Makkah dan memendekkan shalatnya. Menurut sebagian versi, hal ini beliau lakukan selama sekitar lima belas hari, sementara riwayat lain (dengan berbagai variasi) menyebutkan tujuh belas hari, delapan belas hari, atau sembilan belas hari. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari. Setiap versi diambil oleh sebagian kelompok. Kelompok ketiga berargumen berdasarkan tinggalnya Nabi ﷺ di Makkah untuk hajinya, selama mana beliau shalat dengan qashar selama empat hari. Kaum Malikiyah mendukung pendapat mereka dengan riwayat "bahwa Rasulullah ﷺ menetapkan tiga hari bagi musafir di Makkah setelah ia menyelesaikan manasik". Menurut pandangan mereka, ini menunjukkan bahwa tinggal selama tiga hari tidak menghilangkan status "musafir" dari orang yang singgah, dan inilah poin yang dikemukakan oleh semua pihak. Mereka berupaya menyimpulkan hal ini dari perbuatan Nabi ﷺ, yaitu (jawaban atas pertanyaan) kapan istilah "musafir" tidak lagi berlaku bagi orang yang berniat menetap. Karena itu mereka sepakat bahwa jika status "musafir" tidak lepas darinya hingga periode tertentu, maka menurut pendapat salah seorang dari mereka, orang tersebut tetap boleh memendekkan shalat selama ada halangan yang mencegahnya melanjutkan perjalanan, meskipun masa tinggalnya berlangsung tanpa batas waktu, insya Allah. Mereka yang memperhitungkan masa tinggal minimum beliau menafsirkan masa tinggal maksimum yang dijadikan dalil oleh pihak lawan atas dasar penalaran ini. Dengan demikian, misalnya, kaum Malikiyah berkata bahwa lima belas hari yang beliau ﷺ tinggal setelah penaklukan Makkah, beliau melakukannya sambil terus berniat bahwa beliau tidak akan tinggal lebih dari empat hari. Argumen yang sama dapat berlaku terhadap waktu yang mereka tetapkan.
The first group argued for their opinion on the. basis of the report “that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) stayed at Makka for three days and curtailed his prayer during his himra”. There is no evidence in this that this is the limit for curtailing prayers, in fact, it does furnish an evidence that the traveller is to curtail prayers when the stay is for three days or less. The second group argued for their opinion on the basis of the report that he (the Prophet) stayed at Makka and curtailed his prayers. This he did for about fifteen days in some versions, while it is also narrated (variously) as seventeen days, eighteen days, or nineteen days. This is recorded by al-BukharT. Each version was adopted by some group. The third group argued on the basis of the stay of the Prophet (God’s peace and,blessings be upon him) at Makka for his hajj during which he offered curtailed prayers for four days. The Malikites supported their opinion with the report “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) determined three days for the traveller at Makka after he had completed the rituals”. This indicates in their view that a stay of three days does not stop the term “traveller” from being applicable to the person staying, and this is the point that was made by all. They strove to derive this from the acts of the Prophet'(God’s peace and blessings be upon him), that is, (the answer to the question of) when the term “traveller” is not applicable to the person who intends to stay. For this reason they agreed that if the term “traveller” is not lifted from him up to a certain period, on the basis of the opinion of one of them, the person will continue to curtail prayers if some impediment is preventing him (from resuming his journey) even if the 'stay is prolonged indefinitely (with the will of Allah). Those who took into account the minimum period of his stay interpreted the maximum period of his stay, invoked by the rival, on the basis of this reasoning. Thus, the Malikites, for example, said that the fifteen days for which the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) stayed after the conquest of Makka, he did s0 while constantly intending that he would not stay more than four days. The i ame argument can be valid against the time that they determined.
Dalam kasus-kasus seperti ini, bagi seorang mujtahid lebih baik mengikuti salah satu dari dua metode. Pertama, ia menetapkan hukum berdasarkan masa tinggal terlama yang diriwayatkan, yaitu selama Nabi ﷺ mempersingkat shalatnya. Ia menjadikan ini sebagai batas, karena tidak mempersingkat shalat adalah prinsip dasar, sehingga perlu dipastikan bahwa masa ini tidak ditambah kecuali berdasarkan dalil. Alternatifnya, ia berpegang pada prinsip bahwa dasar hukumnya adalah masa minimum yang telah disepakati, serta riwayat-riwayat tentang Nabi ﷺ yang tinggal lebih lama dari masa minimum tersebut dan tetap mempersingkat shalatnya; hal ini karena kemungkinan besar hal itu diperbolehkan bagi musafir. Selain itu, mungkin pula beliau tinggal dengan niat hanya akan menetap selama masa yang diperbolehkan bagi musafir, lalu timbul keinginan untuk tinggal lebih lama. Ketika terdapat ketidakjelasan, maka wajib berpegang pada prinsip dasar. Masa minimum yang ditegaskan dalam masalah ini adalah satu hari satu malam, dan ini adalah pendapat Rabi'ah bin Abi 'Abd al-Rahman. Diriwayatkan dari al-Hasan al-Basri bahwa musafir senantiasa mempersingkat shalat, kecuali ketika ia singgah di salah satu kota. Pendapat ini didasarkan pada anggapan bahwa status "musafir" masih melekat padanya hingga ia mendekati salah satu kota. Demikianlah isu-isu pokok yang berkaitan dengan qashar shalat.
’ It is better for the mujtahid in such cases to follow one of two methods. He t should assign the hukm to the maximum period of stay that has been reported I during which the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) curtailed I his prayers. He should fix this as the limit since not curtailing is the original | principle and it is therefore necessary that this period not be increased except ! on the basis of an evidence. The alternative is to uphold that the original J principle is based on the minimum period on which a consensus has taken ■ place and the reports about the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he stayed for periods in excess of this minimum during which his prayers were curtailed; this is because it is likely that it is permitted to the traveller. Further, it is also likely that he stayed with the intention of staying for the (minimum) period permitted to the traveller, but that it occurred to him that''he should stay longer. When there is an ambiguity, it is necessary to uphold the principle. The minimum that has been asserted on the issue is one day and night, and this is the opinion of RabTa ibn AbT *Abd al-Rahman. It is related from al-Hasan al-BasrT that the traveller is always to curtail prayers, except when he stays at one of the cities. This is based on* the assumption that the term “travelling” is applicable to him till he approaches one of the cities. These, then, are the governing issues related to curtailment of prayers.
2.3.4.2. Bagian 2\ Menjamak shalat (jam')
2.3.4.2. Section 2\ Combining prayers (jam*
Tiga masalah berkaitan dengan topik menjamak shalat. Pertama, hukum kebolehannya. Kedua, tata cara menjamak shalat. Ketiga, hal-hal yang diperbolehkan dalam menjamak shalat.
Three issues are related to the topic of combining prayers. First is its permissibility. Second, the manner of combining prayers. Third, things permissible in combining.
2.3.4.2.I. Masalah 1: Kebolehan menjamak shalat
2.3.4.2.I. Issue 1: The permissibility of combining prayers
Mengenai kebolehan menjamak shalat, para fukaha telah sepakat bahwa menjamak zuhur dan ashar pada waktu zuhur di Arafah (bagi orang yang berhaji) adalah sunnah, dan menjamak maghrib dan isya di Muzdalifah pada waktu isya juga adalah sunnah. Mereka berbeda pendapat tentang menjamak shalat selain pada kedua kesempatan tersebut. Mayoritas membolehkannya, tetapi berbeda pendapat mengenai kondisi yang membolehkan dan yang tidak membolehkan penjamakan. Abu Hanifah dan murid-muridnya melarangnya secara mutlak.
About the permissibility of combining prayers, the jurists agreed that combining zuhr and <asr at the time of zuhr at *Arafa (by a pilgrim) is a sunna, and combining maghrib and Hsh& at Muzdalifa at the time of %sha> is also a sunna. They disagreed^ about combining prayers on occasions other than these. The majority permitted it, but disagreed as to the occasions on which this is permitted and those on which it is not. Abu Harnfa and his disciples prohibited this absolutely.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari perselisihan tentang penafsiran hadits-hadits yang dikutip sebagai dalil untuk menggabungkan shalat dan penggunaannya sebagai dalil hukum atas kebolehan jam*. Semua hadits tersebut berisi perbuatan, bukan ucapan, dan perbuatan lebih luas kemungkinan penafsirannya daripada ucapan. Kedua, terdapat perselisihan tentang keshahihan hadits-hadits tersebut. Ketiga, terdapat perbedaan pendapat tentang kebolehan menggunakan qiyas dalam masalah ini. Dengan demikian, sebagaimana Anda lihat, ada tiga sebab perbedaan pendapat.
The reason for their disagreement arises from their dispute about the interpretation of the traditions that are cited in support of combining prayers and their employment as legal evidence for the permissibility of jam*. All of them comprise acts and not words, and acts are subject to wider interpretation more than are words. Second, there is a dispute about the authenticity of the traditions. Third, there is a disagreement about the permissibility of employing analogy in this. Thus, there are three reasons for disagreement, as you can see.
Hadits-hadits yang mereka berselisih tentang penafsirannya mencakup hadits Anas, yang keshahihannya disepakati dan diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Beliau berkata, "Apabila Rasulullah ﷺ bepergian sebelum matahari condong, beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga waktu ashar, lalu beliau turun (dari kendaraannya) dan menjamak keduanya. Namun jika matahari telah condong sebelum keberangkatan, beliau shalat zhuhur kemudian menaiki kendaraannya." Hadits itu juga mencakup hadits Ibnu Umar, yang juga diriwayatkan oleh kedua Syaikh (al-Bukhari dan Muslim). Beliau berkata, "Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ, ketika beliau mempercepat perjalanannya (karena suatu sebab), mengakhirkan shalat maghrib agar beliau menjamaknya dengan shalat isya." Yang ketiga adalah hadits Ibnu Abbas, yang diriwayatkan oleh Malik dan Muslim. Beliau berkata, "Rasulullah ﷺ shalat zhuhur dan ashar dijamak, serta shalat maghrib dan isya dijamak, tanpa adanya (sebab) ketakutan ataupun perjalanan." Mereka yang membolehkan penjamakan shalat menafsirkan hadits ini bahwa beliau mengakhirkan shalat zhuhur hingga waktu yang ditetapkan untuk ashar, lalu menjamak keduanya. Sementara itu, kalangan Kufah berpendapat bahwa beliau shalat zhuhur pada waktu akhirnya dan pada waktu awalnya, sesuai dengan apa yang diriwayatkan tentang imamah Jibril. Mereka berkata bahwa adalah tepat jika hadits Ibnu Abbas ditafsirkan demikian, karena terdapat kesepakatan bahwa tanpa uzur yang sah, dua shalat tidak boleh dilaksanakan pada waktu yang ditetapkan untuk salah satunya. Mereka juga mengemukakan dalil atas penafsiran mereka berdasarkan riwayat Ibnu Mas'ud, yang berkata, "Demi Dzat yang tiada tuhan selain Dia, Rasulullah ﷺ tidak pernah melaksanakan salat di luar waktunya kecuali dua salat yang beliau gabungkan: zuhur dan asar di 'Arafah, serta magrib dan isya di Muzdalifah [jam'ul]." Mereka juga berkata, "Hadis-hadis ini dapat ditafsirkan sesuai dengan apa yang kami katakan maupun apa yang kalian katakan. Namun, waktu-waktu salat yang telah ditetapkan dan pelaksanaannya dalam waktu tersebut telah tetap, dan tidak diperbolehkan beralih dari suatu kaidah yang telah mapan kepada suatu perkara yang masih bersifat multitafsir."
23.4.2.2. Masalah 2: Cara menggabungkan shalat
23.4.2.2. Issue 2: The method of combining prayers
Mereka yang berpendapat dibolehkannya menjamak shalat dalam perjalanan berbeda pendapat mengenai caranya. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa lebih utama mengakhirkan shalat yang pertama lalu melaksanakannya bersama shalat kedua, namun jika keduanya dijamak dalam waktu shalat yang pertama, hal itu juga dibolehkan. Ini adalah salah satu riwayat dari Malik. Sebagian lain menganggap keduanya setara, yaitu shalat kedua boleh dimajukan ke waktu shalat pertama, atau sebaliknya. Ini adalah pendapat Asy-Syafi'i dan merupakan riwayat dari Malik melalui para fuqaha Madinah, sedangkan pendapat yang pertama diriwayatkan oleh Ibnu al-Qasim darinya. Jenis jamak seperti ini (mengakhirkan shalat yang pertama hingga waktu shalat kedua) menurut Malik lebih utama, karena hal itu telah ditetapkan melalui hadits Anas. Mereka yang menganggap kedua cara itu setara berpegang pada kaidah bahwa pengutamaan tidak dilakukan berdasarkan 'adalah (keadilan) perawi, yakni keadilan seorang perawi tidak lebih diutamakan atas keadilan perawi lain dalam menetapkan kewajiban mengamalkan hadits. Artinya, jika hadits Mu'adz sahih, maka wajib mengamalkannya, sebagaimana wajib mengamalkan hadits Anas, apabila keadilan para perawi kedua hadits itu telah terbukti, bahkan meskipun keadilan perawi salah satu hadits lebih kuat daripada yang lain.
Those who .upheld the combining of prayer during a journey differed about its manner. Some of them said that it is preferable to delay the first prayer and offer it with the second prayer, however, if they are combined within the timing of the, first this is also permitted. This is one narration from Malik. Some of them deemed the two equal, that is, the second may be advanced to the timing of the first or it may be the other way round. This is akShafWs opinion and is a narration from Malik through the jurists of Medina, while the first has been related by Ibn akQasim from him. This kind of combination (delaying the first to the time of the second) is preferable according to Malik, as it has been established through the tradition of Anas. Those who considered the two methods as equal relied on the principle that preference is not undertaken on the basis of ^adala, that is, one <adala is not be preferred over another <adala for determining the obligation of acting upon the tradition. This means that if the tradition of Mu<adh is proved authentic it is obligatory to act upon it, just as it is obligatory to act upon the tradition of Anas, if the 'addla of the transmitters of both traditions is established, and even if the ^addla of the transmitters of one tradition is stronger than that of the other.
23.4.23. Masalah 3: Sebab-sebab yang membolehkan menjamak shalat
23.4.23. Issue 3: The causes permitting the combining of prayers
Mereka yang berpendapat bolehnya menjamak shalat sepakat bahwa safar merupakan salah satu sebab yang membolehkan penggabungan shalat. Mereka berbeda pendapat mengenai penggabungan shalat di dalam permukiman, dan juga mengenai syarat-syarat safar yang membolehkannya. Sebagian dari mereka berpandangan bahwa setiap jenis perjalanan, apa pun sifatnya, merupakan sebab yang sah untuk menjamak shalat, sementara yang lain mensyaratkan bentuk perjalanan tertentu dan jenis shalat tertentu. Malik termasuk yang mensyaratkan bentuk perjalanan tertentu, menurut riwayat Ibnu Al-Qasim darinya. Ia berkata bahwa musafir tidak boleh menjamak shalat kecuali jika perjalanan itu memberatkannya. Asy-Syafi'i termasuk yang tidak mensyaratkan hal ini, dan ini juga salah satu riwayat dari Malik. Mereka yang berpegang pada pendapat ini (pendapat Malik) bersandar pada ucapan Ibnu Umar: "Aku pernah melihat Rasulullah ﷺ ketika beliau tergesa-gesa dalam perjalanannya (karena suatu sebab), beliau mengakhirkan shalat Maghrib agar dapat menjamaknya dengan shalat Isya'." Adapun mereka yang tidak berpegang pada pendapat ini, mereka mengambil makna zahir dari hadits-hadits Anas dan lainnya.
Those who upheld the permissibility of combining prayers agreed that travel is one of the causes permitting the combining of prayers. They disagreed about combining prayers within a settlement and also about the conditions of travel that permits it, as some of them considered any kind of journey, whatever its nature, to be a valid cause for combining prayers, while others stipulated a particular form and a particular kind of prayer. Malik is one of those who stipulate a particular form of journey, according to the narration of Ibn ak Qasim from him. He said that the traveller is not to combine prayers unless the journey becomes cumbersome for him. Al-ShafiT is among those who did not stipulate this, and this is also one narration from Malik. Those who adopted this opinion (Malik’s) relied on the saying of Ibn TJmar “I have seen the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), when he was hastening his journey (for some reason), delaying maghrib so that he would combine it with Sshff”. Those who did not hold this opinion adopted the apparent meaning of the traditions of Anas and others.
Demikian pula, mereka berselisih, sebagaimana telah kami sebutkan, mengenai jenis perjalanan yang dibolehkan menjamak shalat di dalamnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa itu adalah perjalanan yang bertujuan ibadah, seperti haji atau perang (jihad), dan inilah makna zahir dari riwayat Ibnu al-Qasim. Sebagian lain berpendapat bahwa itu adalah perjalanan yang mubah (bertujuan ibadah atau dilakukan untuk tujuan yang sah), berbeda dengan perjalanan yang dilakukan untuk tujuan yang haram. Ini adalah pendapat al-Syafi'i dan makna zahir dari riwayat penduduk Madinah dari Malik. Sebab perselisihan mereka dalam hal ini sama dengan sebab perselisihan mereka mengenai perjalanan yang di dalamnya shalat diqashar, meskipun dalam kasus itu maknanya bersifat umum, karena qashar telah diriwayatkan melalui ucapan dan perbuatan (Nabi) ﷺ, sedangkan penjamakan hanya diriwayatkan melalui perbuatan. Mereka yang membatasinya pada jenis-jenis perjalanan di mana Rasulullah ﷺ menjamak shalatnya tidak membolehkannya pada jenis perjalanan lain, sedangkan mereka yang memandangnya sebagai bentuk keringanan (rukhsah) bagi musafir menganggapnya sah pada perjalanan-perjalanan lain pula.