1.2.2. Identifikasi Faktor-Faktor Penyebab Batalnya Bersuci Ini
1.2.2. Identification of the Factors Causing the Nullification of this Purification
Dasar dari bab ini adalah firman Yang Maha Tinggi, "Dan jika kamu junub, maka mandilah bersuci,"60 dan firman-Nya, "Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah kotoran, maka jauhilah wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu sebagaimana diperintahkan Allah kepadamu."61
The basis of this chapter are the words of the Exalted, “And if ye are involved in jandba, purify yourself’,60 and His words, “They question thee (O Muhammad) concerning menstruation. Say: It is a suffering, so let women alone at such times and approach them not till they are cleansed. And when they have purified themselves, then go in unto them as Allah has enjoined upon you”.61
Para ulama sepakat tentang kewajiban mandi besar (mandi junub) ini yang timbul dari dua jenis hadats. Pertama, keluarnya mani (ini dikenal sebagai hadats besar) dalam keadaan sehat, baik saat tidur maupun saat terjaga, baik pada laki-laki maupun perempuan, kecuali yang diriwayatkan dari al-Nakha'i, yang tidak mewajibkan mandi bagi perempuan setelah mimpi basah. Mayoritas ulama sepakat tentang persamaan perempuan dengan laki-laki dalam hal mimpi basah berdasarkan riwayat yang shahih dari Ummu Salamah. Ia berkata, "Wahai Rasulullah! Jika seorang perempuan melihat dalam tidurnya apa yang dilihat laki-laki, apakah ia harus mandi?" Beliau ﷺ menjawab, "Ya, jika ia mendapati basah." Hadits kedua, yang mereka juga sepakati keshahihannya, berkaitan dengan haid, dan mewajibkan mandi apabila haid telah berhenti. Hal ini juga berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, "Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad) tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah kotoran, maka jauhilah wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sebagaimana Allah perintahkan kepadamu." Selain itu, hal ini didasarkan pada riwayat tentang perintah Nabi ﷺ kepada 'Aisyah dan perempuan lain mengenai mandi. Mereka berbeda pendapat dalam bab ini tentang dua masalah yang seperti kaidah pokok.
The jurists agreed about the obligation of this major ablution (full washing) arising from two kinds of hadath (ritual pollution). First, is the flowing of maniyy (this is known as the major hadath) in sound health during sleep, or while awake, both in the case of a male and of a female, except for what is related from al-NakhaT, who did not require bathing for a woman after a wet dream. The majority agreed about the similarity of women to men with respect to wet dreams because of the established tradition of Umm Salama. She said, “0 Messenger of Allah! If a woman sees in her sleep what a man sees, does she have to take a bath?” He replied, “Yes, if she finds moisture”. The second tradition, whose authenticity they also agreed about, relates to menstruation, and requires that bathing be performed, when it ceases. This is also based on the words of the Exalted, “They question thee (O Muhammad) concerning menstruation. Say: It is a suffering, so let women alone at such times and approach them not till they are cleansed. And when they have purified themselves, then go in unto them as Allah has enjoined upon you”. i Furthermore, it is based upon reports of the Prophet’s instructions to ^isha and other women about bathing. They differed in this chapter about two issues that are like basic principles.
1-2.2.1. Masalah 1: Kewajiban bersuci setelah berhubungan suami istri
1-2.2.1. Issue 1: Obligation of purification after cohabitation
Para Sahabat, semoga Allah meridhai mereka, berbeda pendapat tentang kewajiban bersuci setelah berhubungan suami istri. Sebagian dari mereka mengatakan bahwa bersuci itu wajib setelah persentuhan kemaluan, terlepas dari apakah terjadi keluarnya mani atau tidak. Pendapat ini didukung oleh mayoritas para fuqaha di berbagai daerah, yaitu Malik beserta murid-muridnya, al-Syafi'i beserta murid-muridnya, dan sekelompok kalangan Zahiriyah. Kelompok lain dari kalangan Zahiriyah berpendapat bahwa kewajiban bersuci hanya berlaku dalam hal persetubuhan saja.
The Companions, may Allah be pleased with them, disagreed about the obligation of purification following cohabitation. Some of them said that Purification is obligatory after contact of the genitals, irrespective of the occurrence of ejaculation. This is upheld by the majority of the jurists of the provinces, Malik, his disciples, al-ShafiT, his disciples, and a group of the Zahirites. Another group of the Zahirites maintained the obligation of Purification in case of coition only.
Alasan perbedaan pendapat mereka dalam masalah ini berasal dari pertentangan riwayat-riwayat yang relevan, karena ada dua riwayat yang telah mapan yang keabsahannya disepakati oleh para ahli hadis. Al-Qadi (Ibnu Rusyd) berkata: "Ketika saya mengatakan mapan, yang saya maksud adalah riwayat yang dicatat oleh al-Bukhari atau Muslim, atau riwayat yang dicatat oleh keduanya." Salah satunya adalah riwayat Abu Hurairah dari Nabi ﷺ (semoga shalawat dan berkah Tuhan dilimpahkan kepadanya), yang berkata: "Jika seseorang duduk di antara keempat bagian (paha) seorang wanita lalu menyatukan kemaluannya dengan kemaluan wanita itu, maka mandi menjadi wajib." Riwayat kedua berasal dari Utsman, ketika ditanyakan kepadanya: "Bagaimana pendapatmu tentang seorang laki-laki yang bersetubuh dengan istrinya tetapi tidak mengeluarkan mani?" Ia menjawab: "Ia harus berwudhu sebagaimana ia berwudhu untuk shalat. Aku mendengar hal ini dari Nabi ﷺ (semoga shalawat dan berkah Tuhan dilimpahkan kepadanya)."
The reason for their disagreement over this issue stems from the conflict of relevant traditions, for there are two established traditions whose authenticity is agreed upon by the traditionists. The Qadl (Ibn Rushd) said: “When I say established, I mean by it a tradition recorded by al-BukharT or Muslim,,or one that is recorded by by both”. One of these is the tradition of Abu Hurayra from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), who said, “If he places himself between the four parts (thighs) of a woman, joining his genitals with hers, bathing becomes obligatory”. The second tradition is from TJthman, when it was said to him, “What do you think of the man who cohabits with his wife, but does not ejaculate?” He replied, “He is to perform (the minor) ablution like he does for prayers—I heard this from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him)”.
1.2.2.2. Masalah 2: Keluarnya mani yang mewajibkan bersuci
1.2.2.2. Issue 2: Seminal discharge invoking purification
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai kondisi keluarnya mani yang menimbulkan kewajiban bersuci hadats besar. Malik memperhitungkannya ketika disertai (rasa nikmat) syahwat, sedangkan al-Syafi'i berpendapat bahwa sekadar keluarnya mani sudah mewajibkan bersuci, tanpa memandang disertai rasa nikmat syahwat atau tidak. Perbedaan pendapat mereka disebabkan oleh dua alasan. Pertama, apakah istilah "junub" (dalam keadaan hadats besar) juga berlaku bagi orang yang mengalaminya dengan cara ini, meskipun tidak dengan cara yang biasa. Mereka yang berpendapat bahwa istilah itu hanya berlaku bagi orang yang menjadi junub dengan cara yang biasa, tidak mewajibkan bersuci ketika keluar mani yang tidak disertai rasa nikmat. Mereka yang berpendapat bahwa istilah itu berlaku pada keluarnya mani dalam cara apa pun, mewajibkan bersuci karenanya, bahkan ketika keluarnya tanpa rasa nikmat. Alasan kedua adalah kemiripan keluarnya mani tanpa rasa nikmat dengan darah perempuan yang mengalami istihadhah (pendarahan yang tidak teratur). Mereka berbeda pendapat apakah keluarnya darah semacam itu harus menimbulkan kewajiban bersuci. Hal ini akan kami sebutkan dalam bab tentang haid, meskipun juga berkaitan dengan pembahasan ini.
The jurists differed about the condition of seminal discharge that gives rise to the obligation of the major purification. Malik took it into account when accompanied by (lustful) pleasure, while al-ShafiT said that mere emission leads to the obligation of purification, irrespective of accompanying sensual pleasure. There are two reasons for their disagreement. The first is whether the term “junub” (being in a state of major ritual pollution) is also applicable to one who is involved in this way, though not in the normal manner. Those who held that it applies only to one who has become ritually polluted in the normal manner, did not require purification upon seminal discharge unaccompanied by pleasure. Those who held that it applies to seminal discharge whatever the manner, made purification obligatory because of it, even when The second reason is the similarity of emission without pleasure with the blood of the irregularly,bleeding woman. They disagreed whether the flow of such blood should give rise to the obligation of purification. We shall mention this in the chapter on menstruation, though it pertains to this topic too.
Dalam mazhab Malik terdapat satu kasus yang dibahas pada topik ini, yaitu mengenai seseorang yang merasakan kenikmatan saat rangsangan, tetapi ia mengeluarkan mani setelah kenikmatan itu reda (azl atau coitus interruptus). Jika ia telah mandi sebelum keluarnya mani tanpa kenikmatan ini, dikatakan bahwa ia wajib mengulang bersuci, sementara ada pula yang mengatakan bahwa ia tidak perlu mengulanginya. Alasannya, jenis keluarnya mani ini disertai kenikmatan pada sebagian proses persetubuhan, tetapi tidak sesudahnya. Mereka yang mengutamakan keadaan disertai kenikmatan berpendapat bahwa bersuci itu wajib, sedangkan mereka yang menganggap tidak adanya kenikmatan sebagai hal yang berpengaruh berpendapat bahwa bersuci itu tidak wajib, karena keluarnya mani tersebut tidak disertai kenikmatan.