2.2.2 Adzan dan Iqamah
2.2.2 Adhan and Iqdma
Bab ini juga terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas adzan (seruan untuk salat). Bagian kedua membahas iqamah (seruan untuk memulai salat, atau seruan kedua untuk salat).
This chapter is also divided into two sections. The first is about adhan (the call for prayer). The second is about iqdma (the call for the commencement of prayer, or the second call for prayer).
2.2.2.1. Bagian 1: Adzan
2.2.2.1. Section 1: Adhan
Bagian ini dibagi menjadi lima pembahasan. Pertama, tentang deskripsi adzan. Kedua, tentang hukumnya. Ketiga, tentang waktunya. Keempat, tentang syarat-syaratnya (yang telah ditetapkan). Kelima, tentang jawaban bagi orang yang mendengarkan.
This section is subdivided into five divisions. First about the description of the adhan. Second, about its hukm. Third, about its timing. Fourth, about its (prescribed) conditions. Fifth, about the response of the listener.
2.2.2.1.1. Bagian 1: Penjelasan tentang adzan
2.2.2.1.1. Division 1: The description of adhan
Para ulama berbeda pendapat tentang azan, dan terdapat empat deskripsi yang dikenal luas. Deskripsi pertama menetapkan takbir diucapkan dua kali, syahadat empat kali, dan sisa lafaz diucapkan dua kali. Ini adalah pendapat para ulama Madinah, Malik dan lainnya. Para pengikut Malik belakangan lebih memilih tarjī', yang mengharuskan syahadat diucapkan dua kali dengan suara pelan, kemudian diucapkan lagi dua kali dengan suara lebih keras. Deskripsi kedua adalah azan versi Makkah, yang dipegang oleh al-Syafi'i. Menurut versi ini, takbir pertama diucapkan empat kali, begitu pula dua seruan "ṣalātun ..."(?) dan sisa azan diucapkan dua kali. Deskripsi ketiga adalah versi ulama Kufah. Menurut versi ini, takbir pertama diucapkan empat kali dan sisa bagian azan diucapkan dua kali. Ini adalah pendapat Abu Hanifah. Deskripsi keempat adalah azan versi ulama Basrah. Menurut versi ini, takbir pertama diucapkan empat kali, syahadat, ḥayya 'alaṣ-ṣalāh, dan ḥayya 'alal-falāḥ masing-masing diucapkan tiga kali. Muazin memulai dengan asyhadu an lā ilāha illallāh hingga sampai pada ḥayya 'alal-falāḥ, lalu mengulanginya untuk kedua kalinya, yakni keempat kalimat itu satu demi satu, kemudian mengulanginya untuk ketiga kalinya. Ini adalah pendapat al-Ḥasan al-Baṣrī dan Ibnu Sirin.98
The jurists disagreed about adhan giving four widely known descriptions. The first prescribes the dual pronouncement of takbir, four repetitions of the shahdda, and the dual pronouncement of the remaining (words). This is the opinion of the jurists of Medina, Malik and the others. The later followers of Malik preferred tarjF, which requires the dual pronouncement of the shahdda in a lower tone followed by its dual pronouncement in a louder voice. The second is the Meccan version of the adhan, which was upheld by al-Shafi T. It c requires four pronouncements of the first takbir and the two sAaAarfas, and the dual pronouncement of the remaining adhan. The third description is that of the Knfis. It involves four pronouncements of the first takbir and the dual pronouncement of the remaining parts of the adhan. This was Abu HanTfa’s opinion. The fourth description is that of the adhan of the Basrans. It requires four pronouncements of the first takbir, three pronouncements of shahdda., of Aflyja 'ala's-salah, and of hayya (-ald>l-faldh. The mifadhdhin begins with tstehadu an Id ilaha illdWdhu till he reaches hayya 'ala'l-faldh, he then repeats them a second time, I mean, the four sentences, one after the other and then repeats them a third time. This was the opinion of al-Hasan al-Basrl and of Ibn Sinn.98
Alasan perbedaan di antara keempat deskripsi ini adalah pertentangan riwayat-riwayat (hadis) dan sampainya praktik yang berbeda kepada para ahli fikih. Para ahli fikih Madinah berargumen untuk pendapat mereka berdasarkan praktik yang terus-menerus berlaku di Madinah. Begitu pula dengan penduduk Mekah, yang berargumen berdasarkan praktik yang sampai kepada mereka, demikian pula penduduk Kufah dan Basrah. Setiap kelompok memiliki riwayat-riwayat yang mendukung pendapat mereka.
2.2.2.1.2. Pembagian 2 \ Hukum adzan
2.2.2.1.2. Division 2\ The hukm of adhan
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum adzan: apakah ia wajib atau sunnah muakkadah, dan jika wajib, apakah kewajiban itu bersifat fardhu 'ain (kewajiban bagi setiap individu) atau fardhu kifayah (kewajiban kolektif). Diriwayatkan dari Malik bahwa adzan adalah kewajiban bagi masjid-masjid jami', dan diriwayatkan pula bahwa adzan adalah sunnah muakkadah (bagi mereka). Ia tidak memandangnya sebagai kewajiban bagi individu, bahkan tidak pula sebagai sunnah. Sebagian ulama Zahiriyah berpendapat bahwa adzan adalah kewajiban yang bersifat umum, sementara yang lain berpendapat bahwa ia adalah kewajiban atas kelompok, baik dalam perjalanan maupun di pemukiman. Sebagian ulama Zahiriyah lainnya berpendapat bahwa adzan wajib bagi kelompok ketika dalam perjalanan. Al-Syafi'i dan Abu Hanifah sepakat bahwa adzan adalah sunnah bagi individu maupun kelompok, hanya saja ia lebih ditekankan (muakkadah) dalam kasus kelompok. Abu Umar berkata bahwa terdapat kesepakatan penuh bahwa adzan adalah sunnah muakkadah atau wajib bagi orang-orang yang berada di pemukiman, berdasarkan hadits bahwa Rasulullah ﷺ tidak mengucapkan adzan ketika beliau mendengar seruan (adzan), tetapi beliau melakukannya ketika tidak mendengarnya.
The jurists disagreed about the hukm of adhan. whether it is obligatory or an emphatic sunna, and if it is obligatory whether it is a universal obligation or a communal one. It is related from Malik that adhan is an obligation for congregational mosques, and it is related that it is an emphatic sunna (for them). He did not consider it an obligation for the individual, or even a sunna. Some of the Zahirites said that it is a universal obligation, while others said that it is an obligation upon groups, whether on a journey or in a settlement. Some other Zahirites maintained that it is obligatory for a group during travel. Al-Shafi T and Abu HanTfa agreed that c it is a sunna for the individual and the group, except that it is emphatic in the case of the group. Abu TJmar said that there is complete agreement that it is an emphatic sunna or an obligation for persons in a settlement, because of the tradition “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) did not recite ths.adhan when he heard the call, but he did so when he did not hear it”.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah perbedaan pemahaman terhadap makna lahiriah hadis-hadis. Telah ditetapkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepada Malik bin al-Huwayrith dan temannya, "Apabila kalian bepergian, kumandangkanlah adzan dan iqamah, dan biarkan yang paling tua di antara kalian menjadi imam shalat." Demikian pula diriwayatkan bahwa ini adalah kebiasaan Rasulullah ﷺ yang terus-menerus dilakukan (ketika beliau) dalam berjamaah. Mereka yang memahami dari hal ini sebagai kewajiban mutlak berpendapat bahwa adzan itu wajib (meskipun mereka berbeda pendapat apakah kewajiban itu hanya berlaku) atas kelompok atau atas setiap individu juga. Pendapat pertama ini diriwayatkan oleh Ibnu al-Mughallis dari Dawud. Mereka yang memahaminya sebagai ajakan kepada kelompok untuk shalat berpendapat bahwa adzan itu sunnah bagi masjid-masjid, atau wajib bagi tempat-tempat yang menjadi tempat berkumpulnya jamaah. Alasan perbedaan pendapat itu adalah adzan berada di antara dua kedudukan: menjadi bagian integral dari seruan shalat, atau menjadi sarana untuk berkumpul.
2.2.2.1.3. Bagian 3: Waktu azan
2.2.2.1.3. Division 3: Time for adhan
Para ulama sepakat bulat bahwa adzan tidak boleh dikumandangkan sebelum masuknya waktu shalat yang telah ditentukan, kecuali untuk shalat Subuh, dalam hal ini mereka berbeda pendapat. Malik dan asy-Syafi'i berpendapat bahwa adzan diperbolehkan sebelum fajar, tetapi Abu Hanifah melarangnya. Sekelompok ulama berpendapat bahwa jika adzan dikumandangkan sebelum fajar, maka adzan lagi harus dikumandangkan setelah fajar, karena menurut mereka kewajiban adzan itu setelah masuknya waktu. Abu Muhammad ibn Hazm berpendapat bahwa adzan harus dikumandangkan setelah masuknya waktu shalat yang telah ditentukan, tetapi jika adzan dikumandangkan sedikit sebelum waktunya, hal itu diperbolehkan apabila selang waktunya singkat, yaitu sekadar cukup bagi muadzin pertama untuk turun dan muadzin kedua untuk naik.
The jurists agreed unanimously that adhan is not to be proclaimed before the (commencement of the) prescribed period of the prayer, except in the case of the morning prayer, over which they disagreed. Malik and akShafiT held that it is permitted to make the call before fajr, but Abu Hanifa prohibited this. A group of jurists maintained that if the call is made before fajr another call is to be made after fajr, because the obligation in their view is for adhan after Abu Muhammad ibn Hazm said that the call must be made after the commencement of the prescribed timing (for prayer), but if the call is made a short while before the timing it is permitted when the interval is short, just sufficient for the first mu'adhdhin to descend and the second to ascend.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah karena terdapat dua riwayat yang saling bertentangan dalam masalah ini. Riwayat pertama adalah hadis yang sahih dan masyhur, yaitu sabda Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya), "Bilal mengumandangkan azan ketika masih malam, maka makan dan minumlah hingga Ibnu Ummi Maktum mengumandangkan azan." Ibnu Ummi Maktum adalah seorang buta, yang tidak mengumandangkan azan hingga ia diberi tahu bahwa waktu subuh telah tiba. Riwayat kedua diriwayatkan dari Ibnu Umar, "Bahwa Bilal mengumandangkan azan sebelum terbit fajar, maka Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) memerintahkannya untuk kembali dan mengumandangkan: 'Hamba [Allah] [yaitu Bilal] telah tertidur'." Riwayat para fukaha Hijaz lebih sahih, sedangkan riwayat ulama Kufah diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinyatakan sahih oleh banyak ahli hadis. Para fukaha memutuskan terhadap dua riwayat ini untuk menempuh salah satu dari metode kompromi (al-jam') atau metode tarjih (menguatkan salah satunya). Mereka yang menempuh metode tarjih adalah para fukaha Hijaz. Mereka berpendapat bahwa riwayat tentang Bilal lebih sahih dan bersandar padanya lebih kuat. Para fukaha Kufah menempuh metode kompromi. Mereka berpendapat bahwa mungkin azan dikumandangkan oleh Bilal pada waktu yang keliru dianggap sebagai waktu fajar, karena penglihatannya lemah, sedangkan azan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum ketika waktu fajar benar-benar telah tiba. Hal ini didukung oleh apa yang diriwayatkan dari 5
2.2.2.1.4. Bagian 4: Syarat-syarat adzan
2.2.2.1.4. Division 4: The conditions of adhan
Divisi ini mencakup delapan masalah. Pertama, apakah disyaratkan bahwa orang yang mengumandangkan adzan adalah orang yang sama dengan yang melafalkan iqamah? Kedua, apakah disyaratkan dalam adzan bahwa ia tidak boleh terputus oleh percakapan apa pun? Ketiga, apakah disyaratkan bahwa muadzin berada dalam keadaan suci dari hadas? Keempat, apakah disyaratkan bahwa muadzin menghadap kiblat? Kelima, apakah disyaratkan bahwa adzan dikumandangkan sambil berdiri? Keenam, apakah adzan yang dikumandangkan sambil menunggang kendaraan dihukumi makruh? Ketujuh, apakah baligh merupakan syarat bagi orang yang mengumandangkan adzan? Kedelapan, apakah disyaratkan bahwa tidak boleh mengambil upah atas pengumandangan adzan?
This division includes eight issues. The first is whether it is a condition that the person who makes the call be the same person who pronounces the iqarna? Second, whether it is a condition of adhan that it should not be interrupted by any conversation? Third, whether it is a condition that the mifadhdhin be in a state of ritual purification? Fourth, is it a condition that the mtfadhdhtn face the qibla’i Fifth, whether it is a condition that the call be made while standing? Sixth, whether a call made while the mitadhdhin is riding is deemed reprehensible (makruh). Seventh, whether puberty is a condition for the person making the call? Eighth, whether it is a condition that no wages be taken for making the call?
Mengenai masalah dua orang, yang seorang mengumandangkan adzan dan yang lain melafalkan iqamah, mayoritas ulama dari berbagai daerah berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan, sementara sebagian lain berpendapat bahwa hal ini tidak diperbolehkan. Sebab perbedaan pendapat ini adalah adanya dua hadits yang saling bertentangan. Pertama adalah hadits al-Sudai, yang berkata, "Aku datang kepada Rasulullah ﷺ, dan ketika hampir fajar beliau memerintahkanku untuk mengumandangkan adzan. Kemudian beliau berdiri untuk shalat dan Bilal datang untuk melafalkan iqamah. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Saudara dari Suda' telah mengumandangkan adzan, dan orang yang mengumandangkan adzan itulah yang melafalkan iqamah.'" Kedua adalah riwayat bahwa ketika 'Abdullah bin Zaid melihat adzan dalam mimpi, Rasulullah ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan. Kemudian beliau memerintahkan 'Abdullah untuk melafalkan iqamah.
About the issue of two men, one making the call and the other pronouncing the iqarna, the majority of the jurists of the regions maintain that this is permitted, while some maintained that this is not permitted. The reason for this disagreement is the existence of two conflicting traditions. First is al- SudaTs tradition, who said, “I went up to the Messenger of Allah, and when it was close to the dawn he ordered me to make the call. He then stood up for prayer and Bilal came to pronounce the iqama. The Messenger of Allah said, ‘The brother from Suda5 made the call, and he who makes the call is to pronounce the The second is the report that when cAbd Allah ibn Zayd saw the adhan in a dream, the Messenger of Allah ordered Bilal to make the call. He then ordered <Abd Allah, to pronounce the iqama.
2.2.2.1.5. Bagian 5: Apa yang diucapkan pendengar ketika mendengar adzan
2.2.2.1.5. Division 5: What the listener says on hearing the adhan
Para ulama fikih berbeda pendapat tentang respons pendengar terhadap muadzin. Sekelompok ulama fikih mengatakan bahwa ia mengulangi, kata demi kata, apa yang diucapkan muadzin hingga akhir azan, sedangkan yang lain mengatakan bahwa ia mengulangi apa yang diucapkan muadzin, kecuali ketika muadzin mengucapkan, "Marilah shalat, marilah meraih keselamatan," maka pendengar hendaknya mengucapkan, "Tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan Allah."
The jurists disagreed* about the response of the listener to the m&adhdhin. K group of jurists said that he repeats, word for word, what the mifadhdhin says till the end of the call, while others said that he repeats what the mtfadhdhin says, except that when the mtfadhdhin says, “Come for prayer, come fOr salvation”, the listener is to say, “There is no might and no power, but that with Allah”.
Alasan perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah adanya pertentangan antara riwayat-riwayat. Diriwayatkan dalam sebuah hadis dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila kalian mendengar muadzin, ucapkanlah seperti yang ia ucapkan." Diriwayatkan melalui jalur Umar ibn al-Khattab, dan dalam sebuah hadis dari Mu'awiyah, bahwa pendengar, ketika mendengar "Hayya 'alash-shalah, hayya 'alal-falah", hendaknya mengucapkan: "Tidak ada daya dan tidak ada kekuatan kecuali dengan Allah." Mereka yang menempuh metode mengutamakan salah satu dalil mengikuti makna umum dari hadis Abu Sa'id al-Khudri, sedangkan mereka yang membatasi makna umum tersebut dengan kandungan khusus dari riwayat yang lain, mengompromikan kedua riwayat itu, dan inilah pendapat Malik ibn Anas.
The reason for disagreement over this is the conflict of traditions. It js reported in a tradition from Abu Sa(Td al-Khudri that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, “When you hear the mtfadhdhin, repeat what he says”. It is reported by way of TJmar ibn al- Khattab and in a tradition from Mu'awiya that the listener in response to “Come for prayer, come for salvation”, should say: “There is no might and no power, but that with Allah”. Those who adopted the method of preference followed the general implication of Abu SaTd al-KhudrFs tradition, while those who qualified this general implication with the specific content (of the other tradition), reconciled the two traditions, and this is Malik ibn Anas’s opinion.
2.2.2.2. Bagian 2: Iqamah
2.2.2.2. Section 2: Iqama
Mereka berbeda pendapat tentang iqamah dalam dua hal: hukumnya dan sifatnya. Menurut para fuqaha di berbagai negeri, hukumnya adalah sunnah muakkadah yang kekuatannya lebih besar daripada adzan, baik bagi individu maupun bagi jamaah. Menurut mazhab Zhahiri, iqamah adalah kewajiban, tetapi saya tidak mengetahui apakah itu kewajiban yang berdiri sendiri atau termasuk salah satu bagian wajib dari shalat. Perbedaannya adalah bahwa menurut pendapat yang pertama, shalat tidak menjadi batal jika iqamah ditinggalkan, sedangkan menurut pendapat yang kedua, shalat menjadi batal. Ibnu Kinanah, salah seorang murid Malik, mengatakan bahwa jika iqamah ditinggalkan dengan sengaja, maka shalat menjadi batal.
They disagreed over iqama on two points: its hukm and description. According to the jurists of the regions, its hukm is that of an emphatic sunna that is greater in strength than that for adhan, for individuals as well as for groups. In the Zahirite view, it is an obligation, but I am not aware of whether it is an independent obligation or as one of the obligatory parts of prayer. The distinction is that according to the former opinion prayer does not become invalid if it is relinquished, but on the basis of the latter view it does. Ibn Kinana, one of the disciples of Malik, said that if it is relinquished intentionally prayer is invalidated.
Alasan perselisihan adalah perbedaan pendapat mereka mengenai apakah ia termasuk perbuatan-perbuatan yang dimaksudkan sebagai penjabaran dari perintah shalat yang tidak dijelaskan secara rinci, sehingga harus dipahami sebagai kewajiban, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat", atau apakah ia termasuk perbuatan-perbuatan yang harus dipahami sebagai anjuran. Makna zahir dari hadits Malik ibn al-Huwayrith menunjukkan bahwa ia merupakan kewajiban, baik bagi kelompok maupun bagi individu.
The reason for disagreement is their dispute about whether it comprises a part of the acts that were meant to be an unfolding of the unexplained command of performing prayer, and, therefore, it has to be construed as an obligation, because of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “Pray as you see me praying”, or whether it comprises acts that have to be construed as a recommendation. The apparent meaning of Malik ibn al-Huwayrith’s tradition implies that it constitutes an obligation, either for the group or for the individual.
Menurut Malik dan al-Syafi'i, rincian (lafaz)nya adalah takbir di awal yang diucapkan dua kali, sedangkan sisanya diucapkan sekali, kecuali kalimat "Shalat akan segera dimulai" (qad qamati al-shalah), yang menurut Malik diucapkan sekali dan menurut al-Syafi'i diucapkan dua kali. Menurut kalangan Hanafiyah, iqamah diucapkan secara berpasangan, sedangkan Ahmad ibn Hanbal memilih antara mengucapkannya sekali atau dua kali, sesuai dengan pendapatnya bahwa dalam melakukan seruan (adzan dan iqamah) ada pilihan.