7.1.1.2. Bab 2: Rukun-Rukun Puasa
7.1.1.2. Chapter 2 The (Integral) Elements (Arkdn) of Fasts
Ada tiga rukun (puasa). Dua di antaranya disepakati, yaitu lamanya waktu (puasa) dan menahan diri dari perbuatan yang membatalkan puasa, sedangkan yang ketiga diperselisihkan, yaitu melafalkan niat.
There are three elements. Two of them are agreed upon, and, these are duration and abstinence from acts breaking the fast, while the third is disputed, which is formulation of the intention.
7.1.1.2.1. Elemen pertama: durasi
7.1.1.2.1. The first element: duration
Elemen pertama, yaitu durasi, terbagi menjadi dua jenis. Yang pertama adalah masa kewajiban, yaitu bulan Ramadan, sedangkan yang lain adalah masa menahan diri dari perbuatan yang membatalkan puasa, yang mencakup waktu siang dari hari-hari bulan ini, sehingga tidak termasuk malamnya. Pada masing-masing masa ini terdapat persoalan mendasar yang diperselisihkan. Kita mulai dari persoalan yang berkaitan dengan masa kewajiban. Yang pertama adalah penentuan dua batas masa ini. Yang kedua berkaitan dengan penetapan cara memperoleh pengetahuan tentang tanda-tanda batas waktu bagi setiap individu dan untuk berbagai ufuk. Mengenai dua batas masa (puasa wajib), para fuqaha sepakat bahwa bulan Hijriah berjumlah dua puluh sembilan hari, kadang tiga puluh hari, dan bahwa dasar penentuan bulan Ramadan adalah terlihatnya hilal, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya." Yang dimaksud dengan melihat di sini adalah kemunculan pertama hilal setelah matahari terbenam. Mereka berbeda pendapat tentang hukumnya apabila ada faktor yang menghalangi terlihatnya hilal sehingga tidak mungkin dilihat. Mereka juga berselisih tentang waktu yang tepat untuk mengamati hilal. Adapun perbedaan mereka ketika hilal tertutup (oleh awan), mayoritas berpendapat bahwa hukumnya dalam kondisi demikian adalah menyempurnakan masa bulan sebelumnya, yaitu tiga puluh hari (Sya'ban). Jika hilal tertutup pada (perkiraan) awal bulan, maka bulan sebelumnya dihitung berjumlah tiga puluh hari. Dengan demikian, hari pertama Ramadan jatuh pada hari berikutnya. Jika hilal tertutup pada akhir bulan (Ramadan), maka orang-orang berpuasa selama tiga puluh hari. Ibnu Umar berpendapat berbeda, yaitu jika bulan tertutup awan pada awal bulan Ramadhan, maka hari berikutnya yang disebut Hari Keraguan (Yawm asy-Syak) tetap dianjurkan untuk berpuasa. Diriwayatkan dari sebagian ulama terdahulu (para fuqaha awal) bahwa jika bulan tertutup, maka dapat dijadikan rujukan perhitungan astronomi, dan ini adalah pendapat Mutarrif ibnu asy-Syikhkhir, salah seorang tabi'in terkemuka. Dalam sebuah riwayat dari Ibnu Suraij dari asy-Syafi'i, ia berkata: "jika seseorang ahli dalam ilmu falak, dan menurut perhitungannya hilal dapat terlihat seandainya tidak ada penghalang, maka ia boleh (sebaiknya) memulai puasa, dan puasanya sah."
The first element, which is duration, is divided into two kinds. The first is the period of obligation, which is the month of Ramadan, while the other is the period of abstinence from acts that break the fast, and this covers day-time of the the days of this month, thus, excluding the nights. To each of these periods are related fundamental issues over which they disagreed. We begin with those that relate to the period of the obligation. The first of these is the determination of the two ends of this period. The second relates to the identification of the method by which a knowledge of the limiting signs is attained with respect to each individual and to the various horizons. With respect to the two ends of the period (of obligatory fasting), the jurists agreed that the Arabic month spans over twenty-nine days that are sometimes thirty, and that the criterion for the determination of the month of Ramadan is the sighting of the new moon, because of the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “Fast with its [the moon’s] sighting and break it with its sighting”. By sighting here is meant the first appearance of the new moon after the declining of the sun. They disagreed about the hukm when; there are factors that conceal sighting and make it impossible. They also disputed the proper time for sighting the new moon. As to their disagreement when the moon is concealed (in clouds), the majority maintain that the hukm in such a case is to complete the period of the preceding month (Shahan), thirty days. If the moon is concealed at the (probable) beginning of the month, the month before it is to be counted as having thirty days. Thus, the first day of the Ramadan would be the next day. If the moon is concealed at the end of the month (of Ramadan), the people will fast for thirty days. Ibn TJmar held a different opinion, that is, if the concealed moon is that of the beginning of the month of Ramadan, the next day which is called the Day of Doubt is to to be observed as a fast. It is related from some of the predecessors (early jurists) that if the moon is concealed recourse is to be had to astronomical calculation, and this is the opinion of Mutarrif ibn al-ShikhkhTr, one of the leading Tabi un. In a narration by Ibn Surayj c from al- Shafi T he said that c if a person is proficient in astronomy, and according to his calculation the new moon could be sighted had it not been for the obstruction he may (should) commence fasting and his fast would be valid.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari kurangnya perincian (mujmal) dalam sabda Nabi ﷺ, "Berpuasalah karena melihatnya dan berbukalah karena melihatnya. Jika ia tertutup darimu, maka perkirakanlah baginya (fa yqduru lahu)". Mayoritas berpendapat bahwa maksudnya adalah menyempurnakan bilangan tiga puluh hari. Sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa makna taqdir di sini adalah menetapkan waktunya dengan perhitungan. Sebagian dari mereka bahkan mengatakan bahwa orang beriman harus bangun dalam keadaan berpuasa, yaitu pendapat Ibnu 'Umar, sebagaimana telah kami sebutkan. Namun, penafsiran ini jauh dari maksud. Mayoritas memutuskan penafsiran mereka berdasarkan riwayat sahih dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika ia tertutup darimu, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari". Hadis yang pertama, menurut mereka, kurang perincian, dan inilah penjelasannya, maka wajib memahami yang belum dijelaskan melalui penjelasannya. Ini adalah metode yang tidak diperselisihkan di kalangan para pakar ushul fikih, karena sebenarnya tidak ada pertentangan sama sekali antara yang mujmal dan yang mufassar. Pendapat mayoritas dalam hal ini lebih meyakinkan, dan Allah lebih mengetahui.
The reason for their disagreement arises from the lack of detail (ijmdl) in the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “Fast on sighting it and break the fast on sighting it. If it is concealed, make an assessment about it (fa yqduru lahu)”. The majority maintained that this means “complete the period of thirty days”. One group of jurists said that the meaning of taqdir here is to fix its time by reckoning. Some of them even said that the believer should wake up fasting, which is the opinion of Ibn TJmar, as we have mentioned. This, however, is a remote interpretation. The majority decided upon their interpretation due to the authentic tradition of Ibn ‘Abbas that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “If it is concealed from you, then, complete the count of thirty days”. The former (tradition) lacks detail (they said) and this is its explanation, thus, it is necessary to construe the unelaborated through its explanation. This is a method over which there is no dispute among the experts on usul, as there is in fact no conflict at all between the mujmal and the mufassar. The opinion of the majority on this point is more convincing, Allah knows best.
Dalam perbedaan pendapat mereka tentang waktu rukyat yang sah, mereka pertama-tama sepakat bahwa jika hilal terlihat pada malam hari, maka bulan dimulai pada hari berikutnya (dimulai setelah matahari terbenam). Mereka berbeda pendapat ketika hilal terlihat pada siang hari di hari terakhir bulan Sya'ban, yaitu saat pertama kali hilal itu terlihat. Pendapat mayoritas adalah bahwa jika hilal pertama kali terlihat pada siang hari, maka itu adalah hilal untuk hari berikutnya, sama seperti jika terlihat pada malam hari. Pendapat ini dipegang oleh Malik, al-Syafi'i, Abu Hanifah, dan sebagian besar murid-murid mereka. Abu Yusuf, murid Abu Hanifah, al-Thawri, dan Ibnu Habib, salah seorang murid Malik, berpendapat bahwa jika hilal terlihat sebelum matahari condong, maka hilal itu termasuk malam sebelumnya, tetapi jika terlihat setelah matahari condong, maka hilal itu termasuk malam yang akan datang.
In their disagreement about the legitimate time of sighting, they first agreed that if it is sighted in the evening the month begins on the next day (starting after sunset). They disagreed when it was sighted during the daytime on the last day of Shahan, that is, the first time of its sighting. The opinion of the majority is that if the first sighting of the moon is during the day, it is the moon of the next day, just like its sighting in the evening. This opinion was held by Malik, al-Shafi T, Abu Hanifa, and the majority of c their disciples. Abu Yusuf, the disciple of Abu Hanifa, al-ThawrT, and Ibn Habib one of the disciples of Malik held that if the moon is sighted before the declining of the sun it belongs to the previous night, but if it is sighted after the declining of the sun it belongs to the coming night.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah ditinggalkannya pengalaman, padahal pengalaman memberikan jalan keluar, dan sebaliknya mereka bersandar pada riwayat-riwayat mengenai masalah ini. Tidak ada riwayat dari Nabi ﷺ mengenai masalah ini yang dapat dijadikan sandaran. Namun, terdapat dua riwayat dari Umar (semoga Allah meridhainya). Salah satunya bersifat umum dan yang lain bersifat penjelas. Satu kelompok bersandar pada riwayat yang umum, sementara kelompok lain bersandar pada riwayat yang penjelas. Riwayat yang bermakna umum adalah yang diriwayatkan oleh al-A'masy dari Abu Wa'il, saudara Ibnu Salamah, yang berkata: "Sepucuk surat dari Umar sampai kepada kami ketika kami berada di Khaniqayn, bahwa bulan sabit tampak dalam ukuran yang berbeda-beda. Kadang tampak besar dan kadang tampak kecil. (Surat itu berbunyi:) 'Jika kalian melihat bulan pada siang hari, janganlah berbuka hingga dua orang laki-laki bersaksi bahwa mereka telah melihat hilal pada malam sebelumnya.'" Riwayat yang bermakna khusus adalah yang diriwayatkan oleh al-Tsauri darinya, bahwa sampai kepada Umar kabar bahwa sebagian orang telah melihat hilal setelah matahari condong, lalu mereka berbuka. Umar menulis surat kepada mereka dengan menegur perbuatan itu dan berkata: "Jika kalian melihat bulan pada siang hari sebelum matahari condong, berbukalah, tetapi jika kalian melihatnya setelah matahari condong, janganlah berbuka."
The reason for their disagreement is the relinquishment of experience, where experience provides a way out, and having recourse instead to reports on the issue. There is no tradition on this issue from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) to which recourse can be had. There are, however, two traditions from TJmar (God be pleased with him). One of them is general and the other is explanatory. One group relied upon the general report, while the other relied upon the explanatory. The report with the general implication is related by al-A<mash from Abu Wa’il, the brother of Ibn Salama, who said, “A letter from TJmar came to us, when we were at Khaniqayn that the crescent moon appears in different sizes. Sometimes it looks large and it may look small. (The letter said:) ‘If you sight the moon during day-time, do not stop fasting till two men testify that they have seen the new moon during the (previous) evening’”. The tradition with the particular implication* is what is related by al-ThawrT from him that a report reached TJmar that some people had sighted the new moon after the declining of the sun and had broken their fast. He wrote to them reprimanding them for it and said: “If you sight the moon during the day before the declining of the sun, break your fast, but if you see it after the declining of the sun do not break it”.
Qadhi (Ibnu Rusyd) berkata: "Yang ditetapkan oleh analogi dan pengalaman adalah bahwa bulan tidak dapat terlihat selama matahari belum terbenam, kecuali jika bulan berada jauh darinya, karena pada saat itu bulan lebih besar dari busur penglihatan, meskipun ukurannya bervariasi, membesar atau mengecil, tetapi tidak mungkin, Allah lebih mengetahui, bulan menjadi begitu besar sehingga dapat terlihat selama matahari belum terbenam. Sandaran terbaik dalam masalah ini adalah pengalaman, sebagaimana telah kami sebutkan. Tidak ada perbedaan di sini apakah itu sebelum matahari condong atau sesudahnya, dan yang perlu diperhatikan adalah hilangnya matahari."
The QadT (Ibn Rushd) said: “What is dictated by analogy and experience is that the moon cannot be seen when the sun has not gone down, unless it is far away from it, for at that time it is greater than the arc of vision, though it varies growing greater or lesser, but it is unlikely, Allah knows best, to be so large as to be seen when the sun has not gone down yet. The best reliance in this matter is on experience, as we have said. There is no difference here whether it is before the declining of the sun or after it, and the thing to be considered is the disappearance of the sun”.
Mengenai perbedaan pendapat mereka tentang keabsahan pengetahuan melalui melihat hilal, ada dua metode untuk itu. Yang pertama didasarkan pada panca indera (persepsi) dan yang kedua pada riwayat. Para ahli fikih sepakat bahwa seseorang yang sendirian melihat bulan wajib berpuasa, kecuali Ibnu Abi Rabah, yang berpendapat bahwa ia tidak boleh berpuasa kecuali ada orang lain selain dirinya yang juga telah melihatnya. Mereka berbeda pendapat tentang apakah ia boleh berhenti berpuasa berdasarkan penglihatannya sendiri. Malik, Abu Hanifah, dan Ahmad berpendapat bahwa ia tidak boleh berhenti berpuasa. Al-Syafi'i berkata bahwa ia boleh berhenti berpuasa, dan ini juga pendapat Abu Tsaur. Perselisihan ini tidak bermakna, karena Nabi ﷺ menjadikan berpuasa dan berbuka bergantung pada melihat hilal, dan melihat hilal adalah dengan persepsi. Seandainya tidak ada kesepakatan tentang berpuasa berdasarkan riwayat melihat hilal, karena makna lahiriah hadis ini, maka mewajibkan puasa berdasarkan riwayat-riwayat tersebut akan terasa janggal. Mereka yang membedakan antara hilal awal puasa dan hilal akhir puasa melakukannya untuk mencegah klaim-klaim yang tidak pantas yang mungkin dibuat secara dusta oleh orang-orang licik, yang dapat berhenti berpuasa secara tidak sah dengan mengaku telah melihat bulan padahal sebenarnya tidak. Al-Syafi'i, oleh karena itu, berkata bahwa jika ia khawatir akan tuduhan, ia hendaknya menahan diri dari makan dan minum dan menganggap dirinya telah berhenti berpuasa. Malik menyimpang dari pendapat ini dan berkata bahwa orang yang melihat bulan sendirian lalu berbuka wajib mengqadha serta membayar kafarat. Abu Hanifah berkata bahwa ia hanya wajib mengqadha.
As far as their disagreement about the legitimate knowledge of sighting is concerned, there are two methods for it. One of these is based upon the senses (perception) and the other upon reports. The jurists agreed that a person, who alone sights the moon, is under an obligation to fast, except for (A|3? ibn AbT Rabah, who said that he is not to fast unless another person besides him has sighted it too. They disagreed about whether he can stop fasting on the basis of his own sighting. Malik, Abu HanTfa, and Ahmad held that he is not to cease fasting. Al-Shafi T said that he c is to stop fasting, and this was also the opinion of Abu Thawr. This dispute has no meaning, as the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) made fasting and breaking the fast dependent upon sighting, and sighting is by perception. Had there been no consensus about fasting on the basis of a report of sighting, because of the apparent meaning of this tradition, the imposition of an obligation of fasting on the basis of reports would be far-fetched. Those who made a distinction between the moon of fasting and that of terminating the fast did so for the prevention of improper claims that may be made falsely by the devious, who may cease fasting illegitimately, claiming they have seen the moon when in actual fact they have not. Al-Shafi<T, therefore, said that if he fears accusations he should abstain from eating and drinking and consider himself as having ceased fasting. Malik deviated from this and said that the person who sights the moon alone and breaks his fast is liable to qada* as well as expiation. Abu HanTfa said that he is only liable for qadtf.
Mereka berselisih mengenai beberapa persoalan yang berkaitan dengan laporan melihat hilal. Pertama, mengenai jumlah pelapor yang kesaksiannya harus diterima, dan kemudian mengenai kualifikasi mereka. Malik berpendapat bahwa tidak diperbolehkan memulai puasa maupun mengakhiri puasa berdasarkan kesaksian kurang dari dua orang laki-laki yang terpercaya. Al-Syafi'i, dalam riwayat al-Muzani, berpendapat bahwa puasa dimulai berdasarkan kesaksian satu orang laki-laki tentang terlihatnya hilal, tetapi puasa tidak boleh diakhiri dengan kesaksian kurang dari dua orang laki-laki. Abu Hanifah berpendapat bahwa jika langit berawan, kesaksian satu orang diterima, tetapi jika langit cerah di sebuah kota besar, hanya kesaksian sejumlah besar orang yang dapat diterima. Diriwayatkan pula darinya bahwa ia menerima kesaksian dua orang yang adil ketika langit cerah. Diriwayatkan dari Malik bahwa ia tidak menerima kesaksian dua saksi ketika langit berawan. Mereka sepakat bahwa untuk mengakhiri puasa, kesaksian tidak kurang dari dua orang saksi dapat diterima, kecuali Abu Thawr, yang tidak membedakan antara memulai puasa dan mengakhirinya, berbeda dengan al-Syafi'i.
They disagreed regarding certain questions related to the report of moon sighting. First, over the number of reporters whose reports must be accepted, and then about their qualifications. Malik said that it is not permitted to commence fasting or to cease fasting on the testimony of less than two trustworthy men. Al-ShafiT, in a narration by al-MuzanT, said that fasting is to commence on the testimony of one man about sighting, but fasting is not to be stopped with the testimony of less than two men. Abu HanTfa said that if the sky is overcast the testimony of one person is accepted, but if it is clear in a large city only the testimony of a large number of persons is acceptable. It is also related from him that he would accept the testimony of two morally upright persons when the sky was clear. It is related from Malik that he would not accept the testimony of two witnesses when the sky was overcast. They agreed that for breaking the fast not less than two witnesses are acceptable, except for Abu Thawr who did not make a distinction between fasting and breaking the fast, unlike al-Shafi T.
c Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan riwayat-riwayat tentang masalah ini, serta keraguan apakah suatu riwayat termasuk dalam kategori kesaksian atau dalam kategori yang tidak menetapkan jumlah tertentu (saksi). Riwayat-riwayat tersebut mencakup apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari cAbd al-Rahman ibn Zayd ibn al-Khattab, bahwa ia berpidato di hadapan orang-orang pada Hari yang Meragukan dan berkata, "Aku pernah bergaul dengan para Sahabat Rasulullah ﷺ dan menanyai mereka, dan mereka semua meriwayatkan kepadaku bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, 'Mulailah berpuasa jika kalian melihatnya dan berhentilah berpuasa jika kalian melihatnya. Jika ia tertutup dari pandangan kalian, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh (hari). Jika dua orang saksi memberikan kesaksian (telah melihat hilal), mulailah berpuasa atau berhentilah berpuasa.'" Riwayat-riwayat tersebut juga mencakup hadis Ibnu cAbbas yang berkata, "Seorang Badui datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Malam ini aku telah melihat hilal.' Beliau bersabda, 'Apakah engkau bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya?' Ia menjawab, 'Ya.' Beliau bersabda, 'Wahai Bilal, umumkanlah kepada orang-orang bahwa mereka hendaknya berpuasa besok.'" Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, yang menyatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat tentang sanadnya karena sekelompok perawi meriwayatkannya secara mursal. Ada pula hadis Ribi ibn Khirash (Hirash?)
c The reason for their disagreement stems from the conflict of traditions on the subject, and the vacillation of a tradition between falling under the category of testimony and the category conveying no stipulated number (for witnesses). The traditions include what has been related by Abu Dawud from cAbd al- Rahman ibn Zayd ibn al-Khattab that he addressed the people on a Day of Doubt and said, “I used to mix with the Companions of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) and asked them, and all of them related to me that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, ‘Commence fasting on sighting it and cease fasting on sighting it. If it is concealed from you, then, complete a period of thirty (days). If two witnesses render testimony (of sighting the moon), commence fasting or cease fasting’”. They also include the tradition of Ibn <Abbas that he said, “A Bedouin came up to the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) and said, ‘I sighted the moon tonight.’ He said, ‘Do you testify that there is no god but Allah and that Muhammad is his servant and messenger?’ He replied, ‘Yes’. He (the Prophet) said, ‘Bilal, announce to the people that they are to fast tomorrow’”. This is recorded by al-TirmidhT, who stated that there is a dispute about its isnad as a group has reported it as mursal. There is also the tradition of Rib T ibn Khirash (Hirash?)
c Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ribʿī ibn Khirāsh, dari salah seorang Sahabat Nabi ﷺ, yang berkata, "Orang-orang sedang berpuasa pada hari terakhir Ramadhan, ketika dua orang Badui berdiri dan bersaksi kepada Nabi ﷺ bahwa mereka telah melihat hilal pada malam sebelumnya. Rasulullah ﷺ kemudian memerintahkan orang-orang untuk berbuka puasa dan pergi ke tempat shalat."
c that is recorded by Abu Dawud from Rib€T ibn Khirash from one of the Companions of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), who said, “The people were fasting on the last day of Ramadan, when two Bedouins stood up and testified to the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that they had sighted the moon the previous evening. The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) ordered the people to break the fast and to go to the place of [ £/j prayer”.
Para fuqaha menempuh metode tarjih atau metode kompromi (al-jam') terhadap riwayat-riwayat ini. Al-Syafi'i mengompromikan riwayat Ibnu 'Abbas dan riwayat Ribi' bin Khirasy melalui makna lahiriahnya, dan karena itu menganggap awal puasa wajib ditetapkan dengan kesaksian satu orang, sedangkan berakhirnya puasa ditetapkan dengan kesaksian dua orang. Malik mentarjih riwayat 'Abdurrahman bin Zayd berdasarkan qiyas, yaitu dengan menganggapnya serupa dengan kesaksian dalam klaim-klaim lainnya. Tampaknya Abu Tsaur tidak melihat adanya pertentangan antara riwayat Ibnu 'Abbas dan riwayat Ribi' bin Khirasy. Hal ini karena Nabi ﷺ memutuskan dengan kesaksian dua orang saksi sesuai riwayat Ribi' bin Khirasy, sementara dalam riwayat Ibnu 'Abbas beliau memutuskan dengan kesaksian satu orang saksi. Hal ini (kata Abu Tsaur) menunjukkan bolehnya keduanya, bukan adanya pertentangan. Juga tidak ada petunjuk bahwa keputusan pada riwayat pertama khusus untuk awal puasa, dan pada riwayat kedua khusus untuk berakhirnya puasa, sebab pendapat semacam itu didasarkan pada anggapan adanya pertentangan. Hal yang sama tampaknya berlaku pada pertentangan antara riwayat 'Abdurrahman bin Zayd dan Ibnu 'Abbas, kecuali pertentangan itu diklaim berdasarkan petunjuk tidak langsung dari teks, yang lemah karena teks itu sendiri menolaknya. Dengan demikian, pendapat Abu Tsaur, meskipun menyimpang dari pendapat mayoritas, lebih jelas, meskipun membandingkan rukyah dengan periwayatan lebih dekat daripada membandingkan rukyah dengan persaksian. Alasannya, dalam persaksian, penetapan jumlah (saksi) bisa jadi merupakan petunjuk wahyu, sehingga tidak dapat dijadikan objek penafsiran rasional karena tidak diperbolehkan menganalogikannya, atau bisa dikatakan bahwa penetapan jumlah itu disebabkan oleh perselisihan yang menyertai klaim dan keraguan yang melekat pada kesaksian seseorang di mata para pihak yang berperkara. Dengan demikian, Jumlah saksi yang banyak disyaratkan agar keyakinan menjadi lebih kuat dan kecenderungan terhadap klaim salah satu pihak yang berperkara semakin menguat. Jumlahnya tidak melebihi dua orang agar pembuktian tidak menjadi sulit sehingga klaim-klaim tidak terhalang. Dalam kasus rukyatul hilal, tidak ada keraguan yang menyertai akibat adanya pihak lawan, yang mengharuskan adanya penjelasan melalui penambahan jumlah saksi.
c The jurists adopted the methods of preference or the method of reconciliation for these traditions. Al-Shaf^T reconciled the traditions of Ibn c Abbas and Rib<T ibn Khirash through their apparent meanings and, thus, deemed the commencement of fasting obligatory on the testimony of one person and its cessation on the testimony of two. Malik preferred the tradition of cAbd al-Rahman ibn Zayd on the basis of analogy, that is, holding it to be similar to testimony in other claims. It appears that Abu Thawr did not see a conflict between the traditions of Ibn cAbbas and that of RibT ibn Khirash. This is so as he (the Prophet) decided on the testimony of two witnesses according to the tradition of Rib<T ibn Khirash, and in the tradition of Ibn SAbbas he decided on the the testimony of one witness. This (Abu Thawr said) indicates the permissibility of both, and not that there is a conflict. Nor is there an indication that the decision in the first was specific to the commencement of fasting and that in the second to its cessation, for such an opinion would be based on the assumption of a conflict. The same appears to be true for the conflict between the traditions of cAbd al-Rahman ibn Zayd and Ibn Abbas, unless c the conflict is claimed on the basis of the indirect indication of the text, which is weak as the text opposes it. Thus, we see that the opinion of Abu Thawr, despite its deviation (from the majority view), is more evident, although comparing sighting to narration is closer than comparing sighting to testifying. The reason is that in testimony the stipulation of a number (for witnesses) may either be guidance by revelation, and thus it cannot be subjected to intellectual interpretation as it is not permitted to draw an analogy from it, or it may be said that the stipulation of number is due to the litigation that accompanies claims and the doubt that is associated with the testimony of a person by the litigants. Thus,. a multiplicity of witnesses is stipulated so that the conviction becomes predominant and the inclination toward the claims of one litigant is strengthened. The number did not go beyond two so that adducing evidence does not become difficult thereby vitiating claims. There is no accompanying doubt due to an opponent in the case of the sighting of the moon that should necessitate its clarification through an increase in number.
Tampaknya al-Syafi'i membedakan antara hilal awal puasa dan hilal akhir puasa, berdasarkan dugaan yang berkaitan dengan orang-orang dalam melihat hilal akhir puasa, tetapi tidak ada dalam kasus hilal awal puasa. Pendapat Abu Bakr ibn al-Mundhir sama dengan pendapat Abu Tsaur, dan saya yakin itu juga pendapat kaum Zahiriyah. Abu Bakr ibn al-Mundhir berargumen berdasarkan hadis ini bahwa telah terjadi ijmak mengenai kewajiban berbuka dan menahan diri dari makan atas kesaksian satu orang. Oleh karena itu, perkara ini harus sama untuk masuk ke dalam bulan dan keluar darinya, karena keduanya merupakan tanda yang memisahkan masa tidak berpuasa dari masa berpuasa.
It appears that al-ShaficT made a distinction between the moon of fasting and the moon of cessation of fasting on the basis of the suspicion that is associated with people in the sighting of the moon of cessation of fasting, but is not present in the case of the moon of fasting. The opinion of Abu Bakr ibn al- Mundhir is the same as the opinion of Abu Thawr, and I believe it is also that of the Zahirites. Abu Bakr ibn al-Mundhir argued on the basis of this tradition for the occurrence of a consensus for the obligation of breaking the fast and abstaining from eating on the testimony of one person. It therefore becomes necessary that the matter be the same for entering into the month and moving out of it, as both are signs separating the period of non-fasting from the period of fasting.
Jika kita katakan bahwa rukyat itu ditetapkan bagi mereka yang belum melihat hilal berdasarkan kabar (laporan), maka apakah hal ini dapat diperluas dari satu negeri ke negeri lain? Maksudku, apakah wajib bagi penduduk suatu wilayah, jika mereka belum melihat bulan, untuk mengikuti rukyat di negeri lain, ataukah rukyat diperlukan di setiap negeri? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ibnu al-Qasim dan para fuqaha Mesir (yang mengikuti Malik) meriwayatkan dari Malik bahwa jika telah ditetapkan bagi penduduk suatu kota bahwa penduduk kota lain telah melihat hilal, maka mereka wajib mengqadha puasa pada hari yang diamalkan oleh orang lain namun terlewatkan oleh mereka. Ini juga pendapat al-Syafi'i dan Ahmad. Penduduk Madinah meriwayatkan dari Malik bahwa rukyat berdasarkan kabar tidak mengikat orang-orang yang tidak tinggal di negeri tempat rukyat terjadi, kecuali jika imam mewajibkan mereka untuk melakukannya. Ini adalah pendapat Ibnu al-Majisyun dan al-Mughira dari kalangan murid Malik. Mereka sepakat bahwa hal ini tidak diperhitungkan untuk negeri-negeri yang berjauhan satu sama lain, seperti al-Andalus dan al-Hijaz.
If we say that sighting is established for those who have not sighted it on the basis of a report, then, can this be extended from one land to the other, I mean, is it obligatory upon the people in one region, if they have not sighted the moon, to adopt the sighting in another land, or is sighting necessary for every land? There is disagreement over this. Ibn al-Qasim and the Egyptian jurists (who follow Malik) have related from Malik that if it is established for the people of one town that the people in another have sighted the moon, they are under an obligation of qadffi for the day observed by others and missed by them. This was also the opinion of al-ShafiT and Ahmad. The Medinites have related from Malik that sighting on the basis of a report is not binding upon people not living in the land in which sighting occurred, unless the imam requires the people to do so. This was the opinion of Ibn al-Majishun and of al-MughTra from among the disciples of Malik. They agreed that this is not to be taken into account for lands distant from each other, like al-Andalus and al- Hijaz.
Alasan perbedaan pendapat ini berasal dari pertentangan antara riwayat dan penalaran. Penalarannya adalah bahwa jika waktu terbit matahari dan bintang di berbagai negeri tidak banyak berbeda, maka sewajarnya satu daerah mengikuti daerah lain, karena secara akal mereka berada pada ufuk yang sama. Namun jika perbedaannya besar, maka tidak wajib bagi satu wilayah untuk mengikuti wilayah lain. Adapun riwayat yang dimaksud adalah yang diriwayatkan Muslim dari Kurayb, bahwa Ummu al-Fadl binti al-Harith mengutusnya menemui Mu'awiyah di Syam. Ia berkata, "Aku tiba di Syam dan menunaikan apa yang diperintahkan kepadaku. Hilal Ramadan terlihat olehku ketika aku berada di Syam, dan aku melihatnya pada malam Jumat. Menjelang akhir bulan aku kembali ke Madinah, lalu Abdullah ibn Abbas menanyaiku dan menyebut tentang hilal, dengan berkata, 'Kapan kalian melihat hilal (di Syam)?' Aku menjawab, 'Kami melihatnya pada malam Jumat.' Ia bertanya, 'Apakah engkau sendiri yang melihatnya?' Aku menjawab, 'Ya, dan orang-orang pun melihatnya. Mereka berpuasa, dan Mu'awiyah juga berpuasa.' Ia berkata, 'Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu, dan kami terus berpuasa hingga kami genapkan tiga puluh hari atau melihat hilal.' Aku berkata, 'Apakah engkau tidak menganggap puasa Mu'awiyah itu sudah cukup?' Ia menjawab, 'Tidak! Demikianlah Nabi ﷺ memerintahkan kami.'" Makna lahiriah riwayat ini menunjukkan bahwa setiap negeri, dekat maupun jauh, wajib melihat hilal sendiri. Namun setelah diteliti, tampak adanya perbedaan antara negeri yang dekat dan negeri yang jauh, terutama yang berjarak sangat jauh dari segi bujur dan lintang. Jika kabar (tentang terlihatnya hilal) telah mencapai derajat tawatur, maka tidak perlu lagi ditopang dengan kesaksian. Demikianlah persoalan-persoalan yang berkaitan dengan lamanya kewajiban tersebut.
The reason for this disagreement comes from the conflict of traditions and reasoning. The reasoning is that if the timing of the rising of the sun and the stars in different lands does not differ very much, it is necessary that one should follow the other, as by reason they have the same horizon. If it does differ much, however, then it is not binding upon one region to follow the other. The tradition is what is related by Muslim from Kurayb that Umm al- Fadl bint al-Harith sent him to Mu^wiya in Syria. He said, "I reached Syria and did what she had required. The moon of Ramadan came upon me while I was in Syria, and I sighted it on the night before Friday. Near the end of the month I moved to Medina where cAbd Allah ibn cAbbas questioned me and then-mentioned the moon, saying, ‘When did you.sight the moon (in Syria)?’ I said, ‘We saw it on the night before Friday.’ He asked, ‘Did you, yourself, see it?’ I said, ‘Yes, and so did the people. They fasted and Mu^wiya fasted too’. He said, ‘But we sighted it on the night before Saturday, and we continue to fast till we either complete thirty days or sight it’. I said, ‘Do you not consider MuSiwiya’s fasting as sufficient?’ He replied, ‘No! This is what the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) ordered us to do’”. The apparent meaning in this tradition implies that each land, near or distant, must sight the moon. Investigation, however, reveals a difference between distant and near lands, especially those that are at a great distance in terms of longitude and latitude. If the report (about sighting) reaches the level of tawatur there is no need to support it with testimony' These, then, are the issues related to the duration of the obligation.
Mengenai masalah yang berkaitan dengan lamanya menahan diri (dari makan dan minum saat puasa), mereka sepakat bahwa hal itu berakhir dengan terbenamnya matahari, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, "Maka sempurnakanlah puasa itu sampai malam."213 Mereka berbeda pendapat tentang waktu dimulainya. Mayoritas berpendapat bahwa waktunya adalah saat terbitnya fajar kedua, garis putih (ufuk), yaitu munculnya cahaya fajar yang sebenarnya, karena hal ini ditetapkan dari Rasulullah ﷺ, yang menjelaskannya sebagai garis putih yang membentang (di ufuk), dan juga berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, "Makan dan minumlah hingga benang putih nyata bagimu dari benang hitam, yaitu fajar."214 Sekelompok orang menyimpang dengan mengatakan bahwa yang dimaksud adalah fajar merah yang muncul setelah garis putih, dan itu merupakan tiruan dari senja merah (cahaya senja). Pendapat ini diriwayatkan dari Hudzaifah dan Ibnu Mas'ud.
On the issues related to the duration of abstinence they agreed that it is terminated by the setting of the sun, because of the words of the Exalted, “Then strictly observe the fast till nightfall”.213 They disagreed about the time of its commencement. The majority said that it is at the appearance of the second dawn, the white line (horizon), the appearance of the true morning twilight, because it is established from the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), who defined it as the spreading white line (horizon), and also because of the words of the Exalted, “Eat and drink until the white .thread becometh distinct to you from the black thread of the dawn”.214 One group deviated saying that it is the red dawn that appears after the white and it is a replica of the red dusk (the evening twilight). This is related from Hudhayfa and Ibn Mas ud.
Alasan terjadinya perbedaan pendapat berasal dari pertentangan riwayat-riwayat mengenai masalah ini dan ambiguitas makna kata "fajar", yaitu bahwa kata tersebut digunakan untuk merujuk pada cahaya putih maupun cahaya merah. Riwayat-riwayat yang menjadi dasar perdebatan mereka antara lain riwayat Zarr dari Abu Hudhayfah, yang berkata, "Aku pernah makan sahur bersama Nabi ﷺ sebelum fajar, dan seandainya aku mau, aku bisa mengatakan bahwa waktu itu siang, padahal matahari belum terbit." Abu Dawud meriwayatkan dari Qays ibn Talq, dari ayahnya, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Makan dan minumlah, dan janganlah cahaya putih yang menjulang membuatmu takut. Makan dan minumlah, hingga engkau melihat cahaya merah yang menyebar [di ufuk]." Abu Dawud menyatakan bahwa riwayat ini hanya diriwayatkan oleh penduduk Yamamah, dan hal ini merupakan penyimpangan, karena firman Yang Maha Tinggi, "Makan dan minumlah hingga benang putih menjadi jelas bagimu" {Qur'an 2:187} secara tegas, atau hampir tegas, menunjukkan hal ini. Mereka yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah garis putih fajar yang menyebar, dan mereka inilah mayoritas yang berada di pijakan yang lebih kuat, berbeda pendapat mengenai batas tepat untuk menahan diri dari hal-hal seperti makan (dan minum). Sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa batasnya adalah terbitnya fajar itu sendiri. Kelompok lain mengatakan bahwa batasnya adalah kesadaran orang yang melihatnya. Jika ia belum menyadarinya, maka menahan diri tidak wajib baginya, meskipun waktu fajar sudah tiba. Implikasi dari perbedaan ini terlihat jika seseorang baru menyadari bahwa waktu fajar sudah tiba sebelum ia menyadarinya. Menurut mereka yang menjadikan batasnya terbitnya fajar itu sendiri, ia wajib mengganti puasanya (qadha). Adapun mereka yang menjadikan batasnya kesadaran orang tersebut, berpendapat bahwa qadha tidak wajib baginya.
c The reason for disagreement emanates from the conflict of traditions oh the issue and the equivocality of the term “dawn”, that is, it is applied to mean either the white or the red. The traditions on the basis of which they argued include the tradition of Zarr from Abu Hudhayfa, who said, “I had meals with* the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) before daybreak, and had I liked I could have said it was daytime, yet the sun had not risen”. Abu Dawud had recorded from Qays ibn Talq from his father that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “Eat and drink, and let not the rising white light intimidate you. Eat and drink, until you see the red light spreading across [the horizon]”. Abu Dawud stated that this tradition was narrated by the people of Yamama alone, and this is deviation, for the words of the Exalted, “Eat and drink until the white thread becometh distinct to you”,215 Qur The are explicit, or almost explicit, in this. Those who held that it is the spreading white line of the dawn, and these are the majority, who are on firmer ground, disagreed about the exact limit for abstention from such things as eating (and drinking). A group of jurists said that it is the breaking of the dawn in itself. Another group said that it is its awareness for the person looking at it. If he does not become aware of it, then, observance of abstention is not obligatory, even if it is already daybreak. The significance of the, distinction is that if the person discovers that .it was daybreak before he became ,aware of it, then, according to those for whom.the limit is the break of the dawn itself, he is liable for qadd*. Those who consider the limit to be the person’s own awareness of it, hold that qadd is not obligatory for him.
Perselisihan mengenai hal ini disebabkan oleh kemungkinan penafsiran atas firman Yang Maha Luhur, "Makan dan minumlah hingga benang putih menjadi jelas bagimu dari benang hitam fajar". Apakah menahan diri harus dimulai ketika perbedaan itu menjadi nyata bagi seseorang, ataukah segera begitu hal itu benar-benar terjadi? Orang Arab menggunakan istilah ini secara kiasan untuk terjadinya suatu fenomena yang menandai fenomena lain yang mengikutinya. Seolah-olah dikatakan, "Makan dan minumlah hingga benang putih menjadi jelas bagimu dari benang hitam". Jika fenomena itu menjadi jelas pada dirinya sendiri, maka ia menjadi jelas bagi kita; dengan demikian, mengaitkan kejelasannya dengan kita itulah yang menjadi sebab perselisihan, karena ia mungkin sudah jelas dan terang pada dirinya sendiri namun belum jelas bagi kita. Makna yang tampak menuntut dikaitkannya menahan diri dengan pengetahuan yang sebenarnya, sedangkan qiyas mengaitkannya dengan kenyataan itu sendiri. Maksud saya, qiyas diambil dari hukum salat Maghrib dan dari seluruh kewajiban agama lain yang terikat pada batas waktu, seperti salat Zuhur yang dimulai ketika matahari tergelincir, serta yang lainnya. Pertimbangan dalam semua ini melekat pada kenyataan itu sendiri, bukan pada pengetahuan tentangnya. Pendapat yang terkenal dari Malik, yang juga dianut oleh mayoritas, adalah bahwa aktivitas seperti makan boleh dilakukan hingga mendekati permulaan fajar. Namun dikatakan bahwa menahan diri hendaknya dilakukan sebelum fajar. Dalil bagi pandangan pertama adalah riwayat yang disebutkan dalam Sahih al-Bukhari, dan saya yakin dalam beberapa versi hadis tersebut, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Makan dan minumlah hingga Ibnu Umm Maktum mengumandangkan azan [untuk salat Subuh], karena ia tidak mengumandangkannya kecuali setelah fajar telah menyingsing." Ini jelas, atau hampir jelas, pada titik perselisihan, dan sesuai dengan firman Yang Maha Luhur, "Makan dan minumlah hingga benang putih menjadi jelas bagimu dari benang hitam fajar." 218 Mereka yang berpendapat bahwa menahan diri (dari makan dan minum) harus dimulai sebelum fajar melakukannya sebagai bentuk kehati-hatian dan untuk mencegah sarana (menuju pelanggaran). Ini adalah pendapat yang lebih berhati-hati, tetapi pendapat yang lain lebih sesuai dengan qiyas (analogi), dan Allah lebih mengetahui.
The disagreement over this is caused by the possible interpretations of the words of the Exalted, “Eat and drink until the white thread becometh distinct to you from the black thread of the dawn”. Is abstinence to commence when the distinction becomes evident to the person or as soon as it actually happens? Arabs employ the .term figuratively for the occurrence of a phenomenon to denote another that follows it. It was thus as if it was said, “Eat and drink until the white thread becomes distinct to you from the black thread”. If it becomes evident in itself it becomes evident to us, thus, attributing its becoming evident to us is the reason for the dispute, because it may have become evident and distinct in itself and still not be evident to us. The. apparent meaning necessitates the linking of abstinence to actual knowledge, while analogy associates it with the actual fact. I mean, analogy drawn from the hukrn of the sunset prayer and from all the other religious obligations attached to time-limits, like the zuhr prayer starting at the declining of the sun, as well as others. The consideration in all of these is attached to the actual realities themselves, not to their knowledge. The well-known opinion from Malik, which is also held by the majority, is that engagement in acts like eating may go up the beginning of daybreak (dawn). It is said, however, that abstinence should be prior to dawn. The evidence for the first view is what is related in the Sahih of al-BukharT, and I believe in some versions of the tradition, that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “Eat and drink until Ibn Umm Maktum makes the call [for the dawn prayer], for he does not make the call unless it is the break of the dawn”. This is explicit on the point of dispute, or almost explicit, and conforms with the words of the Exalted, “Eat and drink until the white thread becometh distinct to you from the.black thread of the dawn”.218 Those who maintained that abstinence is to commence prior to the dawn did so as a precaution and for the prevention of means (to violation). This is a more conservative opinion, but the other is more in line with analogy, Allah knows best.
7.1.2.2. Unsur kedua: Menahan Diri
7.1.2.2. The second element: Abstinence
Mereka sepakat bahwa menahan diri dari makan, minum, dan hubungan seksual adalah wajib bagi orang yang berpuasa selama masa puasa, berdasarkan firman Yang Mahaluhur: "Maka campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan serta minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Mereka berbeda pendapat dalam hal ini mengenai persoalan-persoalan, sebagian di antaranya tidak secara tegas disebutkan dalam syariat, sementara sebagian lainnya disebutkan secara tegas. Yang tidak secara tegas disebutkan mencakup masalah masuknya sesuatu ke dalam perut yang bukan makanan, masuknya sesuatu ke dalam perut melalui selain saluran makan dan minum, seperti enema, serta masalah masuknya sesuatu ke bagian tubuh selain perut, seperti yang masuk ke otak tetapi tidak sampai ke saluran pencernaan.
They agreed that abstinence from food, drink, and sexual intercourse is obligatory, on the person fasting, during the period of the fast due to the words of the Exalted, “So hold intercourse with them and seek that which Allah hath ordained for you, and eat and drink until the white thread becometh distinct to you from the black thread of the dawn”. They differed in this over issues some of which are not expressly stated in the law while others are. Those that are not expressly stated include the question of things entering the stomach but are not food, that of things entering the stomach from other than the passage for food and drink, like enema, and the problem of things entering some parts of the body other than the stomach, like those entering the brain but not reaching the digestive tract.
Alasan perbedaan pendapat mereka mengenai hal-hal ini berasal dari qiyas (analogi) yang ditarik dari makanan untuk hal-hal yang bukan makanan. Hal ini terjadi karena hal-hal yang secara tegas disebutkan adalah makanan. Mereka yang berpendapat bahwa tujuan puasa memiliki makna yang dapat dinalar tidak menghubungkan yang bukan makanan dengan makanan. Mereka yang berpegang bahwa puasa adalah ibadah yang tidak memiliki makna yang dapat dinalar, dan bahwa tujuan puasa hanyalah menahan diri dari hal-hal yang masuk ke dalam perut, menganggap makanan dan bukan makanan itu sama (untuk tujuan ini). Ringkasan pendapat Malik adalah bahwa wajib menahan diri dari segala sesuatu yang sampai ke kerongkongan melalui lubang mana pun, baik itu makanan maupun bukan makanan.
The reason for their disagreement over these things stems from the analogy drawn from food for those that are not food. This is so as things expressly mentioned are food. Those who thought that the purpose of fasting has a rational meaning did not link non-food with food. Those who maintained that it is a worship that does not have a rational meaning and that the aim of fasting is abstinence alone from things that reach the stomach held food and non-food to be the same (for this purpose). The summary of Malik’s opinions is that it is obligatory to abstain from Things that reach the gullet through any opening, whether they are food or non-food.
7.1.1.2.3. Unsur ketiga: niat
7.1.1.2.3. The third element: intention
Pembahasan tentang niat ditinjau dari beberapa aspek. Di antaranya apakah niat merupakan syarat sahnya ibadah ini, dan jika ia syarat, maka jenis penetapan niat seperti apa yang dianggap sah? Selanjutnya, apakah pembaruan niat setiap hari di bulan Ramadan itu wajib, ataukah niat yang diucapkan pada hari pertama sudah cukup? Jika seseorang berniat, kapan waktu niat itu agar puasanya sah, sehingga jika tidak diucapkan pada waktu tersebut puasanya batal? Apakah tidak berniat mengharuskan pembatalan puasa, dan bagaimana jika orang tersebut tidak membatalkan puasanya? Para ahli fikih berbeda pendapat dalam setiap pertanyaan ini. Pendapat mayoritas ahli fikih adalah bahwa niat merupakan syarat sahnya puasa. Namun Zufar menyimpang dan berpendapat bahwa puasa Ramadan tidak memerlukan niat, kecuali jika orang tersebut memiliki alasan untuk dibebaskan dari kewajiban puasa, seperti sedang dalam perjalanan, tetapi ingin berpuasa. Sumber perbedaan mereka berasal dari pandangan mereka tentang hakikat puasa, apakah ia ibadah yang memiliki makna rasional atau tidak. Mereka yang berpendapat bahwa puasa adalah ibadah yang tidak memiliki tujuan rasional mewajibkan niat, sedangkan mereka yang berpendapat bahwa puasa adalah ibadah dengan tujuan rasional menyatakan bahwa tujuan itu tercapai meskipun seseorang tidak berniat. Pembatasan penalaran ini oleh Zufar hanya pada sebagian jenis puasa menunjukkan adanya kelemahan. Tampaknya ia membentuk pendapatnya atas dasar bahwa tidak diperbolehkan menghentikan puasa pada hari-hari Ramadan, dan bahwa puasa apa pun yang dijalankan pada hari-hari bulan ini sudah memenuhi bentuk puasa yang diwajibkan, dan hal ini bersifat khusus pada hari-hari tersebut.
The discussion of intention is undertaken from different aspects. These include whether it is a condition for the validity of this worship, and if it is a condition, then, what kind of determination is considered valid? Further, whether its renewal every day of Ramadan is obligatory or is the intention expressed on the first day sufficient? If the subject makes the resolve, what is the time of this resolve that makes the fast valid, so that if it is not expressed at such time it is nullified? Does failure to form the intention necessitate breaking the fast, and what if the person does not break the fast? The jurists differed on each of these questions.The opinion of the majority of the jurists is that intention is a condition for the validity of the fast, but Zufar deviated and said that the month of Ramadan does not require intention, unless .the person happens to have reason to be relieved from the obligation of fasting, such as being on a journey, but wishes to fast. The reason for their disagreement stems from their notion about the nature of fasting whether it is a worship having a rational meaning or it has no such meaning. Those who maintained that it is a worship having no rational purpose made intention obligatory, while those who maintained that it is a worship with rational purpose said that the purpose is attained even if the person does not form an intention. The confining of this reasoning by Zufar to only some kinds of fasting presents some weakness. It appears that he formed his opinion on the grounds that it is not permitted to cease fasting during the days of Ramadan and that any fast kept during these days of the month fulfils this form of prescribed fasting, and this is something specific to these days.