2.1. Bagian 1: Identifikasi Kewajiban
2.1. Part 1: Identification of the Obligation
Dalam bagian ini terdapat empat masalah yang dianggap sebagai pokok-pokok dari topik ini. Masalah pertama adalah tentang penjelasan kewajibannya. Masalah kedua adalah tentang jumlah kewajibannya (harian). Masalah ketiga adalah tentang orang yang diwajibkan atasnya. Masalah keempat adalah tentang kewajiban yang timbul akibat peninggalan yang disengaja.
In this part there are four issues that are taken to be the principles of this topic. The first issue is about the exposition of its obligation. The second issue is about the number of its (daily) obligations. The third issue is about the individual for whom it is obligatory. The fourth issue is about the consequential obligation because of intentional relinquishment.
2.1.1. Masalah 1: Kewajiban
2.1.1. Issue 1: The obligation
Kewajibannya jelas berdasarkan Kitab, sunnah, dan ijmak. Karena hal ini sudah sangat masyhur, pembahasannya tidak diperlukan.
Its obligation is evident from the Book, the sunna, and consensus. The fact that it is so widely known makes its discussion unnecessary.
2.1.2. Masalah 2: Jumlah salat wajib harian
2.1.2. Issue 2: The number of obligatory daily prayers
Ada dua pendapat mengenai jumlah salat wajib harian. Pendapat pertama adalah pendapat Malik, al-Syafi'i, dan mayoritas ulama, yang berpegang bahwa hanya lima salat harian yang wajib. Pendapat kedua adalah pendapat Abu Hanifah dan murid-muridnya, yang berpegang bahwa salat witir juga wajib selain lima salat harian. Perbedaan mereka mengenai apakah kewajiban yang ditetapkan dari sunnah itu berstatus wajib atau fardu tidak berpengaruh apa-apa.85
There are two opinions about the number of daily obligations. First is the opinion of Malik, al-Shafi T, and the majority, which maintains c that only five (daily) prayers are obligatory. The second is the opinion of Abu HanTfa and his disciples which maintains that the witr prayer is also obligatory along with the five (daily) prayers. Their disagreement about whether the obligation established from the sunna is wajib or fard is of no consequence.85
Alasan perbedaan pendapat mereka terletak pada riwayat-riwayat yang saling bertentangan. Riwayat-riwayat yang membatasi kewajiban pada lima salat itu jelas, sangat masyhur, dan telah mapan. Yang paling gamblang di antaranya adalah riwayat tentang wn?, “Ketika kewajiban itu mencapai jumlah lima, Musa (Musa 'alaihis salam) berkata kepadanya (Muhammad ﷺ), ‘Kembalilah kepada Tuhanmu, karena umatmu tidak akan sanggup menjalankannya’. Beliau berkata, ‘Maka aku pun kembali’. Yang Maha Tinggi berfirman, ‘Mereka itu lima, tetapi bernilai lima puluh (dalam pahala), Ketetapan-Ku tidak berubah’”. Selain itu, ada pula riwayat yang masyhur tentang seorang Arab badui yang bertanya kepada Nabi ﷺ tentang hal ini, lalu Nabi ﷺ bersabda, “Lima salat dalam sehari semalam”. Ia bertanya lagi, “Apakah aku wajib menjalankan selain itu?” Beliau menjawab, “Tidak, kecuali jika engkau melakukannya secara sukarela”.
The reason for their disagreement lies in conflicting traditions. The traditions that confine the obligation to five prayers are explicit, widely known> and well-established. The most vivid of these is the tradition of wn?, “When the obligation reached the number five, Musa (Moses) said to him (Muhammad), ‘Turn back to your Lord, for your umma cannot bear this’. He said, ‘So I did’. The Exalted said, ‘They are five but they are fifty (in reward value), My decree is not altered’”. Further, there is the widely known tradition of the bedouin, who asked the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) about it and the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “Five prayers in a day and;night”. He asked (again), “Am I obliged for more besides these?” He replied, “No, unless you observe them voluntarily”.
Di antara hadis-hadis yang menyampaikan makna kewajiban witir adalah hadis 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dan dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Allah telah menambahkan untuk kalian sebuah salat, yaitu witir, maka jagalah ia." Juga hadis Haritsah bin Hudzafah yang berkata, "Rasulullah ﷺ keluar menemui kami lalu bersabda, 'Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kalian sebuah salat, yang lebih baik bagi kalian daripada unta merah. Itulah witir. Dia telah menetapkan agar kalian mengerjakannya pada waktu antara salat Isya' dan salat Subuh.'" Selain itu, ada hadis Buraidah al-Aslami bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Witir itu adalah ketetapan yang pasti, dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia bukan termasuk golongan kami."
2.1.3. Masalah 3: Orang yang wajib melaksanakan shalat
2.1.3. Issue 3: The person for whom prayer is obligatory
Orang yang wajib menjalankannya adalah setiap Muslim yang telah baligh, dan dalam hal ini tidak ada perselisihan.
The person for whom it is obligatory is every pubescent Muslim, and there is no dispute about this.
2.1.4. Permasalahan 4: Kewajiban yang timbul dari pengabaian yang disengaja
2.1.4. Issue 4: The obligation arising from intentional relinquishment
Mengenai kewajiban shalat bagi orang yang sengaja meninggalkannya, dan ketika ia diperintahkan untuk shalat namun menolak melakukannya, tetapi tidak mengingkari kewajibannya, sekelompok fuqaha berpendapat bahwa ia harus dihukum mati, sementara kelompok lain berpendapat bahwa ia harus dihukum dan dipenjara. Di antara mereka yang berpendapat bahwa ia harus dihukum mati, sebagian menjadikan hukuman mati itu wajib karena kekafirannya (kufr). Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, dan Ibnu al-Mubarak. Adapun mereka yang menetapkan penahanan dan hukuman baginya hingga ia kembali shalat, menetapkannya sebagai hukuman hadd, dan ini adalah pendapat Malik, al-Syafi'i, Abu Hanifah beserta murid-muridnya, serta kaum Zahiriyah.
With respect to the obligation in the case of the person who relinquishes it intentionally, and when he is ordered to pray refuses to do so, but does not deny its obligation, a group of jurists said that he should be executed, while another group said that he is to-be punished and confined. Among those who maintained that he is to be executed; some made his execution obligatory as a result of his disbelief (kufr). This is the opinion of Ahmad, Ishaq, and Ibn al- Mubarak. Others, who upheld his confinement and punishment till he resumes praying, determined it as a hadd penalty, which is the opinion of Malik, al- Shafi i, Abu Harnfa, his disciples, and of the Zahirites.
Alasan perbedaan pendapat ini berasal dari pertentangan riwayat-riwayat. Telah ditetapkan dari Nabi ﷺ yang bersabda, "Darah seorang Muslim tidak halal untuk ditumpahkan, kecuali dalam tiga hal: kufur setelah iman, zina setelah menikah, dan membunuh jiwa yang tidak dalam rangka qisas atas jiwa lain." Juga diriwayatkan dari Nabi ﷺ dalam hadis Buraidah bahwa beliau bersabda, "Pembeda antara mereka dan kita adalah salat, maka siapa yang meninggalkannya telah kafir." Dalam hadis Jabir, Nabi ﷺ bersabda, "Itu (menjadi dasar) pembeda antara ketaatan dan kekafiran," atau beliau bersabda, "Kesyirikan itu tidak lain adalah meninggalkan salat." Mereka yang memahami kata kufur di sini sebagai penolakan yang sebenarnya menganggap hadis ini sebagai penjelasan atas sabda Nabi ﷺ "kufur setelah iman" [yang disebutkan dalam hadis yang dikutip di atas]. Adapun mereka yang memahaminya (penggunaan kata kufur di sini) semata-mata sebagai celaan dan teguran, berkata bahwa maknanya adalah perbuatannya menyerupai perbuatan orang-orang kafir dan ia menyerupai orang-orang kafir. Sama seperti ungkapan, "pezina tidaklah berzina sementara ia tetap mukmin" atau "pencuri tidaklah mencuri sementara ia tetap mukmin." Dengan demikian, mereka berpendapat bahwa hukuman hadd tidak diberlakukan dalam kasus ini.
c The reason for this disagreement stems from the conflict of traditions. It is established from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) who said, “Shedding the blood of a Muslim does not become lawful, except in three cases: disbelief after faith, fornication after marriage, and killing a human being when it is not in retaliation for another life”. It is also related from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) in the tradition of Burayda that he said, “The distinguishing factor between them and us is prayer, so he who relinquishes it has committed disbelief’. In the tradition of Jabir, the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “It is the (basis for) distinction between obedience and disbelief’, or he said, “Polytheism is nothing but the relinquishment of prayer”. Those who understood from the term disbelief here to be actual rejection deemed this tradition to be a commentary on the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) “disbelief after faith [occurring in the tradition quoted above]”. Those who deemed it (the use of the term disbelief here) merely as censure and reproach said that it means that his acts are like those of the disbelievers and that he resembles the disbelievers. It is just like saying, “a fornicator does not commit fornication and remain a believer” or “a thief does not commit theft and remain a believer”. Thus, they held that hadd penalty is not to be imposed in this case.