9.1 Kategori Pertama
9.1 The First Category
Kategori ini mencakup dua hal: penetapan kewajiban dan syarat-syaratnya, serta orang yang wajib melaksanakannya dan kapan kewajiban itu berlaku.
This category comprises two things: the identification of the obligations and the conditions, and the person for whom it is obligatory and when.
Tidak ada perselisihan mengenai kewajibannya, berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi, "Dan (di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah) mengerjakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana."236 Syarat-syarat kewajiban itu ada dua macam: syarat sahnya (ibadah haji) dan syarat wajibnya (haji). Tidak ada perselisihan di antara para fuqaha bahwa yang termasuk syarat sahnya adalah (memeluk) agama Islam, karena haji yang dilakukan oleh orang yang bukan Muslim tidak sah. Mereka berbeda pendapat tentang keabsahan haji yang dilakukan oleh anak kecil (sabt). Malik dan al-Syafi'i berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan (dan sah), sedangkan Abu Hanifah melarangnya.
There is no dispute about its obligation, because of the words of the Exalted, “And pilgrimage to the House is a duty unto Allah for mankind, for him who can find a way thither”.236 The conditions of the obligation are of two kinds: conditions of validity and the conditions of obligation. There is no dispute among the jurists that the conditions of validity include (professing the faith of) Islam, as pilgrimage by a person who is not a Muslim is not valid. They disagreed about its validity when performed by a minor (sabt). Malik and al-ShafiT maintained that it is permissible (and valid), while Abu HanTfa prohibited it.
Perbedaan pendapat ini berawal dari pertentangan antara sebuah hadis dengan kaidah-kaidah yang berlaku. Mereka yang membolehkannya berpegang pada hadis yang masyhur dari Ibnu 'Abbas, yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, dan di dalamnya terdapat lafaz: "Seorang wanita mengangkat seorang anak kecil kepada Nabi ﷺ lalu berkata, 'Apakah anak ini mendapat haji, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Ya, dan bagimu ada pahala.'" Adapun mereka yang tidak membolehkannya berpegang pada kaidah bahwa ibadah tidak sah jika dilakukan oleh orang yang belum mumayyiz.
The reason for the disagreement stems from the conflict of a tradition with the principles. Those who permitted it acted on the basis of the well known tradition of Ibn <Abbas, which is recorded by al-Bukhan and Muslim, and it contains the words, “A woman raised a young boy toward the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) and said, ‘Is there hajj for him, O Messenger of Allah?’ He said, ‘Yes, and there is reward for you’”. Those who disallowed this relied on the principle that worship is not valid if performed by one lacking discretion.
Para murid Malik juga berbeda pendapat tentang sah tidaknya pelaksanaannya atas nama bayi. Tidak ada perbedaan pendapat tentang sahnya pelaksanaannya oleh orang yang shalatnya sah, sesuai dengan apa yang disabdakan Nabi ﷺ, "Dari tujuh sampai sepuluh."
Malik’s disciples also differed about the validity of its performance on behalf of an infant. There is no dispute about the validity of its performance by one whose performance of prayer is valid, which corresponds to what the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, “From seven to ten”.
Syarat-syarat wajib (haji) mencakup beragama Islam, sesuai dengan pendapat bahwa orang-orang kafir juga dibebani oleh hukum-hukum Islam.237 Tidak ada perbedaan pendapat mengenai disyaratkannya kemampuan (baik fisik maupun finansial) untuk ini, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, "Yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah."238 Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai rinciannya, kemampuan secara umum dibagi menjadi dua jenis: kemampuan langsung dan kemampuan melalui perwakilan. Pada kemampuan langsung, tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para fuqaha bahwa syarat-syaratnya adalah kemampuan fisik, kemampuan finansial, dan keamanan. Mereka berbeda pendapat tentang rincian kemampuan fisik dan finansial. Al-Syafi'i, Abu Hanifah, dan Ahmad, dan ini juga pandangan Ibnu Abbas dan 'Umar bin al-Khattab, berpendapat bahwa syarat-syarat untuk ini adalah bekal makanan dan tersedianya alat transportasi. Malik mengatakan bahwa bagi orang yang mampu berjalan kaki, tersedianya kendaraan (alat transportasi) bukanlah syarat wajib, dan haji tetap wajib baginya. Demikian pula, menurutnya, kelebihan harta bukan syarat kemampuan jika orang tersebut mampu mencari nafkah di perjalanan, bahkan jika ia harus meminta-minta.
The conditions of obligation include being a Muslim, in accordance with the opinion that the disbelievers are addressed by the laws of Islam.237 There is no dispute about the stipulation of ability (both physical and financial) for this, because of the words of the Exalted, “For him who can find a way thither”.238 Though there is a disagreement over the details of this (ability) it is generally considered to be of two kinds: direct and by delegation. In direct ability there is no disagreement among the jurists that its conditions are bodily ability, financial ability, and security. They disagreed about the details of bodily and financial ability. Al-Shafi T, Abu Hamfa, and Ahmad, and this was c the view of Ibn Abbas c and ^mar ibn al-Khattab, held that the conditions for these are food provisions and the availability of transportation. Malik said that for the person who is able to walk the availability of a riding animal (a means of transportation) is not a condition of obligation and pilgrimage is obligatory for him. Likewise, surplus is not a condition for ability, in his view, if the person is able to earn a living on the way even if he has to beg.
Alasan perbedaan pendapat ini timbul dari pertentangan antara hadis yang dimaksudkan untuk menjelaskan kemampuan (untuk melaksanakan haji) dengan makna umum dari lafaznya. Hal ini karena diriwayatkan dari Nabi ﷺ (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) bahwa beliau ditanya, "Apa yang dimaksud dengan kemampuan (untuk melaksanakan haji)?" Beliau menjawab, "Bekal makanan dan kendaraan." Abu Hanifah dan al-Syafi'i memahami hadis ini berlaku untuk setiap orang, sedangkan Malik memahaminya berlaku untuk orang yang tidak mampu berjalan kaki dan juga tidak memiliki kekuatan untuk mencari nafkah dalam perjalanan. Al-Syafi'i menetapkan pendapat ini karena menurut metodenya, jika dalam Al-Qur'an terdapat lafaz yang belum dijelaskan, kemudian ada sunnah yang menjelaskan lafaz tersebut, maka tidak mungkin penjelasan itu dihindari.
The reason for this disagreement arises from the conflict between the tradition (which is) laid down for the elaboration of ability and the general implication of its words. This is so as a tradition from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) is laid down that “he was asked, ‘What is the ability (to perform the pilgrimage)?’ He said, ‘Food provisions and a riding animal’”. Abu HanTfa and al-ShaficT interpreted this to apply to everybody, while Malik interpreted it to apply to a person who was not able to walk and also did not have the strength to eke out a living on the way. Al-Shafi<T formed this opinion as it is his method that if an unelaborated text occurs in the Qurian and then a sunna is laid as an elaboration of this unelaborated word it is not possible to avert the elaboration.
Mengenai kewajiban haji melalui kemampuan dengan cara perwakilan, Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa perwakilan tidak wajib, bahkan ketika kemampuan itu ada, jika ketidakmampuan untuk melaksanakan secara langsung memang terjadi. Al-Syafi'i berpendapat bahwa perwakilan itu wajib. Dengan demikian, bagi orang yang memiliki harta yang cukup untuk membiayai orang lain agar berhaji, jika ia sendiri tidak mampu melaksanakannya secara fisik, maka ia wajib menghajikan orang lain atas namanya. Namun jika ditemukan seseorang yang dapat berhaji atas namanya dengan hartanya sendiri dan kemampuan fisiknya sendiri, seperti saudara laki-laki atau kerabat dekat, maka kewajibannya gugur. Ini adalah masalah yang mereka sebut *ma'dub* (orang yang tidak mampu), yaitu orang yang tidak dapat didudukkan di atas kendaraan. Menurut pendapatnya, jika seseorang meninggal dunia tanpa melaksanakan haji, maka para ahli warisnya wajib menyisihkan sebagian dari harta peninggalannya untuk membiayai orang lain yang berhaji atas namanya.
With respect to its obligation through ability by delegation, Malik and Abu Hanifa maintain that delegation is not binding, even when that ability is there, if the inability for direct performance exists. Al-ShafiT maintains that it is binding, thus, for a person who possesses sufficient wealth with which someone other than he can perform the pilgrimage, if he himself cannot perform it physically, then that person must perform it on his behalf. But if someone is found who can perform it on his behalf with his own wealth and physical ability, like a brother or next of kin, his liability is dropped. This is an issue that they termed ma^dub (incapacitated person), who is a person who cannot be seated on the riding animal. In his view, if a person dies without performing the pilgrimage, it is binding upon his heirs to set something from his estate with which some person can perform the pilgrimage on his behalf.
Alasan perbedaan pendapat dalam masalah ini berasal dari pertentangan antara qiyas dengan sebuah hadis. Qiyas menetapkan bahwa ibadah tidak dapat dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain melalui perwakilan; karena itu, tidak ada yang shalat atas nama orang lain, dan tidak ada yang membayar zakat menggantikan orang lain. Hadis yang bertentangan dengannya adalah hadis masyhur dari Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh dua syaikh (al-Bukhari dan Muslim), yang berbunyi bahwa seorang wanita dari Khats'am berkata kepada Rasulullah ﷺ, "Wahai Rasulullah, haji adalah kewajiban yang ditetapkan Allah atas hamba-hamba-Nya, tetapi aku mendapati ayahku sudah tua renta dan tidak mampu duduk tegak di atas kendaraan. Apakah aku boleh berhaji untuknya?" Beliau menjawab, "Ya." Ini adalah kasus orang yang masih hidup. Untuk kasus orang yang telah meninggal, ada hadis yang diriwayatkan al-Bukhari, juga dari Ibnu 'Abbas, yang berkata, "Seorang wanita dari Juhainah datang kepada Nabi ﷺ dan berkata, 'Wahai Rasulullah, ibuku bernazar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia, apakah aku boleh berhaji untuknya?' Beliau bersabda, 'Berhajilah untuknya. Bagaimana pendapatmu jika ibumu memiliki utang, bukankah engkau akan melunasinya? Utang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi.'" Para ahli fikih Muslim tidak berselisih bahwa berhaji untuk orang lain bernilai sunnah (sukarela). Perselisihan mereka adalah tentang apakah hal itu sah dilakukan sebagai kewajiban.
The reason for disagreement over this arises from the conflict of analogy with a tradition. Analogy dictates that acts of worship cannot be performed by one person on behalf of another by delegation, thus, no one prays on behalf of another nor does one pay zakat in another’s place. The tradition opposing this is the well-known tradition of Ibn ‘Abbas recorded by the two shaykhs (al- BukharT and Muslim), and it reads “that a woman from Khath^m said to the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), CO Messenger of Allah, hajj is an obligation prescribed for His servants, but I find my father an old man who cannot sit firmly on a riding animal. Should I then perform the hajj for him?’ He said, ‘Yes’”. This was the case of a living person. In the case of a dead person there is a tradition that was recorded by al-BukharT, which is also from Ibn ‘Abbas, who said, “A woman from Juhayna came up to the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) and said, ‘O Messenger of Allah, my mother made a vow to perform hajj. but she died, so should I perform it on her behalf?’ He said, ‘Perform the pilgrimage for her. Do you think that if she had a debt would you not pay it off? The debt of Allah has a prior claim for satisfaction’”. There is no dispute among the Muslim jurists that it is voluntary when performed for another, the disagreement is about its performance as an obligation.
Dalam topik ini, para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berhaji untuk orang lain, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, apakah menjadi syarat baginya bahwa ia sendiri sudah pernah berhaji. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa hal itu bukan syarat, tetapi jika ia sudah menunaikan kewajiban haji untuk dirinya sendiri, maka itu lebih baik. Ini adalah pendapat Malik untuk orang yang berhaji atas nama orang yang sudah meninggal, karena menurutnya berhaji untuk orang yang masih hidup tidak sah. Ahli fikih lainnya berpendapat bahwa menjadi syarat ia sudah menunaikan kewajiban haji untuk dirinya sendiri. Ini adalah pendapat al-Syafi'i dan selainnya. Jika seseorang yang belum berhaji untuk dirinya sendiri lalu berhaji untuk orang lain, maka hajinya dialihkan menjadi haji untuk dirinya sendiri. Sandaran para ahli fikih ini adalah riwayat Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ mendengar seorang laki-laki mengucapkan talbiyah atas nama seseorang bernama Syubrumah. Beliau bertanya, "Dan siapakah Syubrumah itu?" Laki-laki itu menjawab bahwa ia adalah saudaranya atau (katanya) kerabat dekatnya. Beliau bertanya, "Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?" Laki-laki itu menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Berhajilah untuk dirimu sendiri terlebih dahulu, kemudian berhajilah untuk Syubrumah." Kelompok ahli fikih yang pertama menolak riwayat ini karena diriwayatkan secara mauquf sampai kepada Ibnu 'Abbas (yakni sanadnya tidak menyebutkan nama murid sahabat tersebut).
In this topic, they disagreed about the person who performs hajj for someone else, who may be living or dead, as to whether it is a condition for him that he should have performed hajj himself. Some of the jurists held that this is not a condition, but if he has performed the obligation for himself that would be better. This was Malik’s opinion for the person who performed hajj on behalf of a dead person, for in his view hajj for a person who is living is not valid. The other jurists held that it is a condition that he should have performed the obligation for himself. This was the opinion of al-Shafi‘T and others besides him, and if a person, who had not performed hajj for himself, did perform hajj for another it would be converted to a personal performance. The reliance of these jurists is upon the tradition of Ibn ‘Abbas “that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) heard a manJ pronouncing the talbiya on behalf of someone called Shubrama. He said, ‘And who is this Shubrama?’ The man replied that he was his brother or (he said) his close relative. He said, ‘Have you performed hajj for yourself?’ The man said, ‘No’. He said, ‘Perform hajj for yourself first and then for Shubrama’”. The first group of jurists objected to this tradition as it was narrated as mawquf up to Ibn cAbbas (i.e. the isnad (chain) did not contain1 the name of the Companion’s disciple).
Mereka juga berbeda pendapat dalam masalah ini tentang orang yang menawarkan dirinya untuk mendapatkan upah guna melaksanakan haji atas nama orang lain. Malik dan <al-Shafi'i tidak menyukai hal ini, tetapi mengatakan bahwa jika hal itu terjadi maka hukumnya boleh. Abu Hanifah tidak membolehkannya. Ia berpegang pada dalil bahwa tujuannya adalah mencari kedekatan kepada Allah, dan upah tidak diperbolehkan untuk hal tersebut. Dalil kelompok pertama adalah kesepakatan ulama tentang bolehnya mengambil upah untuk menulis mushaf dan untuk pembangunan masjid, yang juga merupakan salah satu cara mencari kedekatan kepada Allah. Menyewa jasa untuk haji, menurut pandangan Malik, terbagi menjadi dua jenis. Pertama, yang oleh para muridnya disebut al-balagh, yaitu seseorang menawarkan jasanya dengan upah yang cukup untuk menyediakan bekal (yang diwajibkan) dan kendaraan. Jika upah tersebut kurang dari al-balagh, ia dibayar sejumlah yang mencukupi, dan jika ada kelebihan, ia wajib mengembalikannya. Kedua, sewa menurut kebiasaan, yaitu kekurangan biaya ditanggung olehnya, dan jika ada kelebihan, maka kelebihan itu menjadi miliknya. Mayoritas ulama berpendapat bahwa haji tidak wajib bagi budak sampai ia dimerdekakan, namun sebagian kalangan Zahiriyyah mewajibkannya bagi budak.
They also differed, in this topic, about a person who offers himself for a wage to perform hajj on behalf of someone else. Malik and <al-Shafic7 disapproved of this, but said that if it happens it is permissible. Abu HanTfa did not permit it. He relied on the argument that the purpose was to seek nearness to Allah and wages are not allowed for that. The argument of the first group was the consensus about the permissibility of earning wages for writing the mushaf and for the construction of mosques, which are also one way of seeking nearness to Allah. Hiring during hajj, in Malik’s view, is of two kinds. The first is what his disciples called the balagh, whereby a person offers his services for a wage that would be enough to provide the (required) provision and a riding animal. If that wage falls short of the balagh he is to be paid what would be enough, and if an excess is left over he is to return it. The second is the customary hiring whereby something falling short is to be made up by him and if there is an excess it belongs to him. The majority maintain that hajj is not binding upon a slave until he is manumitted, but some of the Zahirites make it obligatory for him.
Ini membahas tentang orang yang wajib menjalankan ibadah ini dan tentang orang yang sah pelaksanaannya.
This is all about the person on whom this worship is obligatory and about the person whose performance is valid.
Mengenai waktu ketika perintah itu menjadi wajib, para ulama berbeda pendapat: apakah perintah itu menuntut pelaksanaan segera atau boleh ditunda?239 Kedua pendapat ini dinisbatkan kepada Malik dan para muridnya. Pendapat yang tampak dari para fuqaha belakangan di mazhabnya adalah bahwa pelaksanaannya boleh ditunda, sedangkan murid-muridnya dari Baghdad berpendapat bahwa pelaksanaannya harus segera. Riwayat dari Abu Hanifah dan para muridnya berbeda-beda, namun pendapat yang mereka pilih adalah bahwa pelaksanaannya harus segera. Al-Syafi'i berkata bahwa pelaksanaannya terbentang selama suatu rentang waktu. Dalil mereka yang berpendapat bahwa pelaksanaannya terbentang selama suatu rentang waktu (tidak segera) adalah bahwa haji telah diwajibkan bertahun-tahun sebelum Nabi ﷺ menunaikan haji. Seandainya pelaksanaannya menuntut segera, tentu Nabi ﷺ tidak akan menunda pelaksanaan hajinya. Dan seandainya beliau menundanya karena suatu uzur, tentu beliau akan menjelaskannya. Argumen kelompok lain adalah bahwa jika suatu kewajiban terikat pada waktu tertentu, maka prinsipnya adalah orang yang menundanya hingga waktu berlalu dianggap berdosa, dengan dasar analogi pada waktu shalat. Perbedaan antara hal ini dan perintah shalat, menurut kelompok kedua, adalah bahwa kewajibannya tidak diperbarui dari saat ke saat, sedangkan dalam shalat kewajibannya diperbarui setiap saat. Secara keseluruhan, mereka yang menganggap waktu awal wajib haji bagi orang yang mampu melaksanakannya serupa dengan waktu awal shalat berpendapat bahwa pelaksanaannya boleh ditunda, sedangkan mereka yang menganggapnya serupa dengan waktu akhir shalat berpendapat bahwa pelaksanaannya harus segera. Alasan menganggapnya serupa dengan bagian akhir waktu shalat adalah bahwa kewajiban itu berakhir dengan datangnya waktu ketika perbuatannya tidak lagi sah, sebagaimana waktu shalat berakhir dengan datangnya waktu ketika orang yang beribadah tidak lagi dianggap menunaikan shalatnya. Para ulama ini juga berargumen berdasarkan risiko yang terkait dengan penundaan ke tahun berikutnya, karena kemungkinan kematian terjadi lebih besar dalam periode yang lebih panjang. Mereka berpendapat bahwa hal ini berbeda dengan kasus menunda salat dari waktu awalnya hingga waktu akhirnya, karena kemungkinan kematian seseorang dalam waktu yang singkat itu jauh lebih kecil dibandingkan dalam satu tahun. Mungkin mereka juga dapat menambahkan bahwa menunda salat dalam waktu yang telah ditentukan tidak memisahkan orang yang beribadah dari kesempatan untuk melaksanakan salat, sedangkan penundaan dalam kasus haji ini menyebabkan habisnya waktunya dan dimulainya periode yang jauh lebih panjang, di mana pelaksanaan ibadah ini tidak sah. Hal ini tidak serupa dengan kasus perintah yang tidak dibatasi, karena dalam perintah yang tidak dibatasi, menurut pandangan mereka yang berpendapat bahwa perintah itu memberi keleluasaan untuk menunda pelaksanaan, penundaan pelaksanaan tidak menyebabkan datangnya suatu waktu di mana ibadah yang diwajibkan menjadi tidak sah, sebagaimana yang terjadi pada haji ketika waktunya telah tiba lalu orang tersebut menundanya ke masa depan. Oleh karena itu, perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak termasuk dalam kategori perselisihan mereka tentang apakah perintah yang tidak dibatasi menuntut pelaksanaan segera atau boleh ditunda, sebagaimana yang selama ini dianggap.
Mereka berselisih pendapat dalam masalah ini, yaitu apakah syarat wajibnya haji bagi perempuan adalah harus memiliki suami atau mahram (kerabat yang haram dinikahi) yang bersedia menemaninya dalam perjalanan haji. Malik dan asy-Syafi'i berpendapat bahwa ini merupakan salah satu syarat alternatif bagi wajibnya haji. Syarat alternatif lainnya adalah perempuan tersebut pergi haji bersama teman perempuan yang terpercaya. Abu Hanifah, Ahmad, dan sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa adanya suami atau mahram yang bersedia menemani adalah syarat wajibnya haji.
They disagreed, within the topic, whether it is a condition for the obligation of hajj on a woman that she must have a husband or a dhu mahram (a relative of the prohibited degree for marriage) who is willing to accompany her on the journey for hajj. Malik and al-Shaf?T said that this is one alternative condition for the obligation. The other alternative is for a woman to go for hajj with a trustworthy female companion. Abu HanTfa, Ahmad, and a group of jurists said that the availability of a willing husband or a mahram is a condition for the obligation.
Alasan perbedaan pendapat muncul dari pertentangan antara perintah untuk berhaji dan menempuh perjalanan untuknya dengan larangan bagi seorang wanita bepergian sendirian tanpa suaminya atau mahram. Hal ini karena telah ditetapkan dari Nabi ﷺ melalui Abu Sa'id al-Khudri, Abu Hurairah, Ibnu 'Abbas, dan 'Umar, bahwa beliau ﷺ bersabda: "Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk bepergian tanpa disertai dhu mahram." Mereka yang mengutamakan keumuman perintah berhaji berpendapat bahwa wanita boleh berhaji meskipun tidak disertai dhu mahram (tetapi bersama sekelompok wanita yang terpercaya). Mereka yang membatasi keumuman tersebut dengan hadis ini, atau berpendapat bahwa hadis ini merupakan penjelasan atas syarat "kemampuan", berpendapat bahwa wanita tidak boleh berhaji kecuali disertai dhu mahram.
The reason for the disagreement arises from the conflict of the command for hajj and of taking up travel for it with the proscription about a woman’s travelling alone without her husband or a mahram. This is so as it is established from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) through Abu Sa Td al-Khudri, Abu Hurayra, Ibn <Abbas, and TJmar, that he said € “It is not permitted for a woman, who believes in Allah and the Last Day to travel without a dhu mahram”. Those who gave predominance to the generality of the command of hajj said that she may travel for hajj even when she is not accompanied by a dhu mahram (but with a trustworthy group of women). Those who restricted the general implication with this tradition, or held that it is an elaboration of “ability”, said that she is not to travel for hajjy unless she is accompanied by a dhu mahram.
Kami telah membahas ibadah yang disebut haji ini, yaitu mengenai dasar yang menjadikannya wajib, bagi siapa dan kapan. Dalam bagian ini tersisa pembahasan mengenai ibadah yang dikenal sebagai 'umrah. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa 'umrah itu wajib. Ini adalah pendapat al-Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, Abu 'Ubayd, al-Tsauri, al-Awza'i, dan juga pendapat Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar dari kalangan Sahabat, serta sekelompok dari Tabi'in. Malik dan sekelompok ahli fikih lainnya berpendapat bahwa 'umrah itu sunnah. Abu Hanifah berpendapat bahwa 'umrah itu sunnah yang bersifat sukarela, dan ini juga pendapat Abu Tsaur dan Dawud. Mereka yang berpendapat bahwa 'umrah itu wajib berargumen berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, "Dan sempurnakanlah haji dan 'umrah karena Allah,"241
We have now spoken about this rite, which is called hajj,, regarding the basis due to which it becomes obligatory, and for who and when. In this section there remains the discussion of the rite known as 'umra. A group of jurists said that it is obligatory. This was the opinion of al-ShaficT, Ahmad, Abu Thawr, Abu °Ubayd, al-Thawri, al-Awza T, and c it was the opinion of Ibn c Abbas and Ibn TJmar from among the Companions, and also of a group of the Tabi un. Malik and a group of jurists c said that it is a sunna. Abu HanTfa said that it is voluntary, which was also the opinion of Abu Thawr240 and Dawud. Those who maintained that it is obligatory argued on the basis of the words of the Exalted, “Perform the pilgrimage and the himra for Allah,”241
dan juga berdasarkan riwayat-riwayat yang dilaporkan. Salah satunya adalah riwayat dari Ibnu Umar dari ayahnya, yang berkata, "Seorang Badui yang berwajah tampan dan mengenakan pakaian putih datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, 'Apakah Islam itu, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, 'Engkau bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, engkau mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan Ramadan, melaksanakan haji dan umrah, serta mensucikan diri dari najis.'" 'Abd al-Razzaq menyebutkan bahwa Ma'mar memberitahukan kepada kami dari Qatadah, yang biasa meriwayatkan bahwa ketika ayat "Dan (di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah) menunaikan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke sana" diturunkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Keduanya, yakni haji dan umrah, siapa pun yang melaksanakannya maka ia telah menunaikan kewajiban." Diriwayatkan dari Zaid bin Tsabit dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Haji dan umrah adalah dua kewajiban, dan tidak ada dosa bagimu dengan mana pun yang engkau mulai terlebih dahulu." Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa umrah itu wajib, dan sebagian ulama menisbatkan pernyataan ini melalui sanad kepada Nabi ﷺ.
and also on the basis of the reported traditions. One of these is the report from Ibn TJmar from his father, who said, “A Bedouin, who had a fair countenance and was wearing white clothes came up to the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) and said, ‘What is Islam, O Messenger of Allah?’ He replied, ‘That you testify that there is no god but Allah, that Muhammad is His messenger, and you establish prayer, pay the zakat, fast the month of Ramadan, perform the pilgrimage and the ^umra, and wash yourself free of impurities’”. cAbd al-Razzaq has mentioned that “Ma'mar informed us on the authority of Qatada, who used to relate that when the verse ‘And pilgrimage to the House is a duty unto Allah for mankind, for him who can find a way thither’,242 was revealed the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, ‘The two, the hajj and the htmra, anyone who performs them has fulfilled the obligation’”. It is related from Zayd ibn Thabit from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “The hajj and the ^umra are two obligations, and there is no harm for you with whichever you commence”. It is related from Ibn cAbbas that himra is obligatory, and some have attribute this statement through an isnad to the Prophet (God’s peace and blessings be upon him).
Argumen dari kelompok ahli fikih lain, yang berpendapat bahwa umrah tidak wajib, didasarkan pada hadis-hadis sahih dan masyhur yang menyebutkan jumlah kewajiban dalam Islam dan tidak menyebut umrah. Contohnya adalah hadis Ibnu Umar, "Islam dibangun di atas lima perkara", yang di dalamnya hanya disebutkan haji. Ada pula hadis tentang orang yang bertanya tentang Islam, dan dalam sebagian riwayatnya terdapat kalimat, "bahwa engkau menunaikan haji ke Baitullah". Mungkin juga para ahli fikih ini berpendapat bahwa perintah yang bermakna penyempurnaan (sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah: 196 yang dikutip di atas) tidak menimbulkan kewajiban, karena maknanya adalah bahwa apabila suatu kewajiban atau amalan sunnah telah dimulai, maka hendaknya diselesaikan dan tidak diputus. Kelompok ahli fikih yang berpendapat bahwa umrah itu sunnah juga berargumen berdasarkan hadis. Di antaranya adalah hadis dari al-Hajjaj bin Arṭāh, dari Muhammad bin al-Munkadir, dari Jabir bin Abdullah, yang berkata: "Seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ﷺ tentang umrah, apakah ia wajib? Beliau menjawab, 'Tidak, tetapi jika engkau melakukan umrah, itu lebih baik bagimu'." Abu Umar bin Abdil Barr berkata bahwa hadis ini tidak meyakinkan karena perawinya hanya seorang diri.
The argument of the other group of jurists, who hold that it is not obligatory, is based on authentic and well-known traditions that have been laid down about the number of the obligations in Islam and that do not mention the <-umra, An example is the tradition of Ibn TJmar, “Islam is structured upon five things”, in which he mentioned the pilgrimage alone. There is also the tradition of the one asking what Islam is, and in some of its versions are the words, “that you perform the pilgrimage to the House”. Perhaps, these jurists also said that a command implying completion (as it appeared in the Quranic verse 2 : 196 quoted above) does not give rise to an obligation, as it means that once an obligation or a sunna act is started, it should be completed and not cut off. The jurists who maintained that it is a sunna, also argued on the basis of traditions. These include the tradition of al-Hajjaj ibn cArta from Muhammad ibn al-Munkadir from Jabir ibn <Abd Allah, who said, “A man asked the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) about the <umra, whether it was obligatory? He replied, ‘No, but if you perform the <umra it is better for you’ ”. Abu TJmar ibn Abd al-Barr c said that this is not persuasive insofar as he was the sole narrator.
Mungkin, mereka yang berpendapat bahwa umrah itu sunnah beralasan pada riwayat dari Abu Salih al-Hanafi, yang berkata, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Haji itu wajib dan umrah itu sunnah.'" Namun, hadis ini termasuk munqati'.
Perhaps, those who maintained that it was voluntary argued on the basis of what is related from Abu Salih al-HanafT, who said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, '‘Hajj is obligatory and <umra is voluntary’”. This, however, is a munqatf tradition.
Sebab perbedaan pendapat ini berasal dari pertentangan riwayat-riwayat mengenai masalah tersebut, dan keraguan dalam perintah untuk menyempurnakan (ibadah tersebut), apakah dengan memulainya lalu menjadi wajib untuk diselesaikan atau tidak.
The reason for the disagreement stems thus from the conflict of traditions on the subject, and the vacillation of the command requiring completion between whether or not if gives rise to an obligation.