1.4.5. Bab 5 Penjelasan tentang Tata Cara Pelepasan (Penghapusan)
1.4.5. Chapter 5 The Description of the Act of Removal
Para ulama sepakat mengenai cara menghilangkan najis, dan cara itu ada tiga jenis: mencuci, mengusap, dan memercikkan, karena ketiganya telah disebutkan dalam syariat dan ditetapkan melalui hadis-hadis. Mereka sepakat bahwa mencuci berlaku untuk semua jenis najis dan untuk seluruh tempat yang terkena kotoran, dan bahwa mengusap diperbolehkan dengan batu untuk kedua jalan keluar, serta dengan rumput kering untuk sepatu bot dan sandal. Demikian pula, mereka sepakat bahwa bagian ujung gaun wanita yang menjuntai panjang disucikan dengan rumput kering, sesuai dengan makna lahiriah hadis Ummu Salamah.
The jurists agreed about the manner with which impurities are removed, and it is of three types, washing, wiping, and sprinkling, because these have been mentioned in the law and established through the traditions. They agreed that washing applies to all kinds.of impurities and for all locations of uncleanliness, and that wiping is permitted with stones for the outlets and with dry herbage for boots and sandals. They agreed, likewise, that the long trailing part of the female dress is purified by the dry herbage in accordance with the apparent meaning of the tradition of Umm Salama.