2.2.3 Kiblat
2.2.3 The Qibla
Para ulama fikih sepakat bahwa menghadap arah Ka'bah merupakan salah satu syarat sahnya salat, berdasarkan firman Allah Yang Mahatinggi, "Dan dari mana saja engkau keluar (untuk salat), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya itu benar-benar dari Tuhanmu" {Dan dari mana saja engkau keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram; sesungguhnya itu benar-benar dari Tuhanmu}.99 Namun, jika orang yang salat dapat melihat Ka'bah, maka kewajibannya adalah menghadap Ka'bah itu sendiri, dan dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. Para ulama berbeda pendapat dalam dua hal ketika Ka'bah tidak terlihat. Pertama, apakah kewajibannya menghadap Ka'bah itu sendiri atau menghadap ke arahnya. Kedua, apakah kewajibannya harus tepat dalam menghadap, atau cukup memperkirakan arahnya; yakni, apakah yang wajib tepat menghadap Ka'bah itu sendiri atau cukup menghadap arah umumnya?
The Muslim jurists agreed that turning toward the direction of the House is one of the conditions for the validity of prayer, because of the words of the Exalted, “And whencesoever thou comest forth [for prayer, O Muhammad] turn thy face toward the Inviolable Place of Worship. Lol it is the Truth from thy Lord”.99 If, however, the worshiper can see the House, then the obligation is to face the House itself, and there is no dispute about this. The jurists disagree about two issues, when the KaQ^a is not in sight. First, whether the obligation is to face the Ka^a itself or to face in its direction. Second, whether the obligation is to be exact about it or estimate the direction, that is, being exact about the KaTia itself or about the general direction?
2.2.3.1. Masalah 1
2.2.3.1. Issue 1
Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa kewajiban itu adalah menghadap Ka'bah itu sendiri, sementara yang lain berpendapat bahwa kewajiban itu adalah menghadap arahnya. Sebab perbedaan mereka adalah apakah dalam firman Yang Maha Tinggi, "Dan dari mana saja engkau keluar [untuk salat, wahai Muhammad ﷺ], palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram," perlu diperkirakan adanya kata yang tersembunyi, sehingga bacaannya menjadi, "Dan dari mana saja engkau keluar [untuk salat, wahai Muhammad ﷺ], palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram," ataukah kata-katanya dibaca sebagaimana adanya. Mereka yang memperkirakan adanya kata tersembunyi berpendapat bahwa kewajibannya adalah menghadap arahnya, sedangkan mereka yang tidak memperkirakan kata tersembunyi di sini berpendapat bahwa kewajibannya adalah menghadap Ka'bah itu sendiri. Wajib memahami kata-kata menurut makna sebenarnya, kecuali ada bukti yang menunjukkan bahwa kata itu dimaksudkan dalam makna kiasan. Namun, dikatakan bahwa bukti adanya kata tersembunyi di sini terdapat dalam sabda Nabi ﷺ, "Apa pun yang ada di antara timur dan barat adalah kiblat, jika kamu menghadap ke arah Rumah." Mereka juga berkata bahwa kesepakatan para ahli fikih Muslim mengenai barisan panjang orang-orang yang salat yang melampaui batas Ka'bah adalah bukti bahwa kewajibannya bukanlah menghadap Ka'bah itu sendiri, yaitu ketika Ka'bah tidak terlihat. Yang hendak saya katakan adalah bahwa jika kewajibannya adalah mengarahkan tepat ke Ka'bah itu sendiri, hal itu akan menimbulkan kesulitan, dan Yang Maha Tinggi telah berfirman, "Dia telah memilih kamu dan tidak menjadikan kesulitan atas kamu dalam agama." Mengarahkan diri secara tepat kepada suatu benda tidak mungkin dilakukan tanpa mendekatinya dengan menggunakan ilmu ukur dan pengamatan (astronomi), dan hasilnya pun tetap perkiraan; lalu bagaimana mungkin tanpa itu semua arah ditentukan melalui ijtihad? Kita tidak berkewajiban untuk menemukan (arah kiblat) melalui perhitungan geometri berdasarkan pengamatan astronomi, yang darinya seluruh panjang dan lebar wilayah dapat diperoleh.
Some Jurists maintained that the obligation is for facing the Ka<ba itself, while others maintained that it is for facing its direction. The reason for their disagreement is whether in the words of the Exalted, “And whencesoever thou comest forth [for prayer, O Muhammad] turn thy face toward the Inviolable Place of Worship”, an implied word is to be assumed, so as to read, “And whencesoever thou comest forth [for prayer, O Muhammad] turn thy face in the direction of the Inviolable Place of Worship”, or whether the words are to be read as they are. Those who assumed an implied word maintained that the obligation is for facing in its direction, while those who did not assume an implied word here said that the obligation is to face the Ka<ba itself. It js necessary to interpret the words in their actual meanings, unless an evidence indicates their construction in the metaphorical meaning. It is, however, maintained that the evidence for an implied word here is to be found in the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “.Whatever is between the east and the west is a qiblay if you take the direction of the House”. They said that the agreement of the Muslim jurists about a long row of worshipers extending beyond the boundary of the Ka<ba is an evidence that the obligation is not to face the Ka^a itself, that is when the Ka<ba is not in sight. What I would say is that if the obligation had been to aim at the Ka<ba itself it would have amounted to hardship, and the Exalted has said, “He hath chosen you and hath not laid upon you in religion any hardship”.100 Aiming directly at a thing is not possible without approaching it by the use of geometry and (astronomical) observation, and yet the result is approximate; then, how is it possible without these to determine the direction by way of ijtihad? We are not under the obligation of discovery by means of geometry based upon astronomical observation from which the whole length and breadth of the land may be derived.
2.2.3.2. Masalah Kedua
2.2.3.2. Issue 2
Apakah kewajiban orang yang berupaya menentukan arah kiblat itu mencapai ketepatan (keakuratan), ataukah sekadar menjalankan usaha untuk mengetahuinya? Jadi, jika kita mengatakan bahwa kewajibannya adalah menentukan arah dengan tepat, maka ia wajib mengulang salatnya jika ternyata ia menemukan bahwa ia telah keliru (dalam menentukan arah yang benar). Jika kita berpendapat bahwa kewajibannya hanya berupa pengerahan usaha, maka ia tidak wajib mengulang salat jika ia keliru, begitu pula jika ia telah salat sebelum berusaha mengetahui arah tersebut. Al-Syafi'i berpendapat bahwa kewajibannya adalah ketepatan dalam penentuan arah, dan jika menjadi jelas bagi orang tersebut bahwa ia telah keliru, maka ia wajib mengulang salat, dalam keadaan apa pun. Sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa ia tidak mengulang salat jika ia sudah selesai salat, kecuali jika ia melakukannya dengan sengaja (yaitu, salat menghadap arah yang salah) atau salat tanpa berusaha mengetahui arahnya. Ini adalah pendapat Malik dan Abu Hanifah, hanya saja Malik menganjurkan untuk mengulang salat jika waktunya masih tersisa.
Is the obligation of a person striving to determine the qibla (the attainment of) accuracy or is it just the exercise of effort to discover it? Thus, if we say that the obligation is to accurately determine it, he is to pray again if he discovers that he made a mistake (in determining the true direction). If we maintain that the obligation is only for exerting effort, he does not have to pray again if he makes an error, and also if he had prayed before an effort to discover the direction. Al-ShafiT thought that the obligation was for accurate determina tion, and if it becomes obvious to the person that he had made a mistake, he was to pray again, always. A group of jurists said that he does not pray again if he has finished praying, unless he did so intentionally (that is, prayed in the wrong direction) or prayed without making an effort to discover the direction. This was the opinion of Malik and Abu Harnfa, except that Malik i recommended praying again if there was still time.
Alasan perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah pertentangan antara hadis dan qiyas, serta perselisihan mengenai keshahihan hadis tersebut. Qiyas didasarkan pada kemiripan antara kewajiban menghadap kiblat dengan waktu, yaitu waktu shalat. Mereka sepakat bahwa mengenai waktu, kewajiban bagi orang yang beribadah adalah tepat mengenai waktunya. Jika seseorang menyadari bahwa ia telah shalat sebelum masuk waktunya, maka shalatnya menjadi tidak sah dan ia wajib mengulanginya, tanpa pengecualian. Namun, terdapat sedikit perbedaan yang diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan al-Syafi'i, begitu pula riwayat dari Malik, bahwa seorang musafir yang tidak mengetahui waktu lalu shalat Isya sebelum hilangnya mega merah, kemudian mengetahui bahwa ia telah shalat sebelum waktu tersebut, maka shalatnya tetap sah. Dasar persamaan keduanya adalah bahwa ini merupakan batas-batas waktu sebagaimana itu merupakan batas-batas arah.