BAB II KITAB SHALAT (ṢALĀH)
II THE BOOK OF PRAYER ($ALAH)
Shalat dibagi secara umum pada awalnya menjadi dua macam: wajib dan sunnah. Pembahasan tentang prinsip-prinsip ibadah ini dibatasi pada empat kategori, yaitu empat bagian. Bagian Pertama membahas tentang penetapan kewajiban dan hal-hal yang berkaitan dengannya. Bagian Kedua membahas tentang penetapan tiga syaratnya: syarat wajib, syarat sah, dan syarat kesempurnaan. Bagian Ketiga mencakup penetapan perbuatan dan ucapannya, dan ini merupakan rukun-rukunnya. Bagian Keempat membahas tentang pelaksanaannya yang tertunda dan penetapan bentuk-bentuk perbaikan setelah terjadi kekeliruan, karena pelaksanaan suatu perbuatan yang tertunda adalah perbuatan yang tidak dianggap gugur jika telah dilaksanakan dengan semestinya.
Prayer is divided initially, and as a whole, into two kinds: obligatory and recommended. The discussion covering the principles of this form of worship is confined to four categories, that is, four parts. Part One is about the identification of the obligation and matters related to it. Part Two is about the identification of its three conditions: the condition of obligation, condition of validity, and the condition of completion. Part Three covers the identification of its acts and words, and these are its essential elements (arkan). Part Four is about its delayed performance and the identification of forms of rectification following irregularity, for it is the delayed performance of an act that would not be deemed as lapsed had it been duly performed.