5.3. Nisab dan Kadar Zakat
5.3. The Nisab and Rates of Zakat
Bab ini membahas penentuan nisab dari setiap jenis harta yang dikenai zakat, yaitu jumlah yang menjadi batas wajibnya zakat atas barang-barang yang telah mencapai nisab. Bab ini juga membahas penentuan kadar zakat yang wajib atas suatu barang, yakni pada barang itu sendiri dan jumlahnya. Di sini disebutkan hal-hal yang disepakati dan hal-hal yang diperselisihkan untuk setiap jenis harta, baik yang disepakati maupun yang diperselisihkan. Pembahasan kami bagi menjadi beberapa bagian. Bagian pertama tentang emas dan perak. Bagian kedua tentang unta. Bagian ketiga tentang kambing. Bagian keempat tentang sapi. Bagian kelima tentang hasil tanaman. Bagian keenam tentang barang dagangan.
/6This chapter deals with the identification of the nisab of each category of wealth on which zakat is levied, and that is the quantity on which zakat is charged for those 7items reaching the nisab. It also deals with the identification of the amount due on an item, that is, on itself and its quantity mention those things that they agreed upon and those over which they differed for each of the species, whether agreed upon or disputed. We will divide the discussion into sections. The first section is about gold and silver. The second is about camels. The third is about sheep. The fourth is about cows. The fifth is about crops. The sixth is about goods.
5.3.1. Bagian 1: Nisab dan kadar zakat emas dan perak
5.3.1. Section 1: The nisab and rates for gold and silver
Mereka sepakat bahwa jumlah perak yang dikenakan zakat adalah lima awqiya [ons], berdasarkan sabda Nabi yang sahih, "Tidak ada sedekah pada perak yang kurang dari lima awqiya [ons]" ﷺ. Mereka berbeda pendapat tentang penetapan nisab untuk logam selain perak, dan juga tentang jumlah zakat yang wajib atasnya. Menurut mereka, satu awqiya setara dengan lima dirham dalam berat. Mereka sepakat bahwa jumlah zakat yang wajib atas hal ini adalah seperempat dari sepersepuluh. Hal ini juga berlaku untuk emas, yaitu zakatnya adalah seperempat puluh. Ketentuan ini berlaku selama logam-logam tersebut berada dalam keadaan yang tidak menghilangkan statusnya sebagai logam.
They agreed that the quantity of silver on which zakat is levied is five awqiya [ounces], because of the authentic saying of of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “There is no sadaqa in what is less than five awqiya [ounces] of silver”. They disagreed about the stipulation of a nisab for minerals other than silver, and also about the amount due on them. An awqiya, in their view, was equal to five dirhams by weight. They agreed that the amount due on this is one-fourth of a tenth. This applies to gold as well, that is, zakat is one- fortieth. This is so as long as they are in a state when they do not cease to be minerals.
Dalam topik ini, mereka berselisih pendapat tentang lima perkara: pertama, nisab emas; kedua, apakah berlaku waqs pada emas, yaitu apakah tidak ada penambahan zakat dengan penambahan jumlah di atas nisab; ketiga, apakah satu jenis dapat digabungkan dengan jenis lain untuk keperluan zakat sehingga keduanya dianggap sebagai jenis yang berdiri sendiri, yaitu pada saat penetapan nisab, atau keduanya merupakan dua jenis yang terpisah; keempat, apakah disyaratkan untuk nisab bahwa harta tersebut dimiliki oleh satu pemilik dan bukan dua; dan kelima, pertimbangan nisab untuk barang tambang, haulnya, serta jumlah yang wajib dikeluarkan darinya.
Under this topic they disagreed over five points: first, the nisab for gold; second, does waqs apply to them, that is, is there no increase in zakat with an increase in an amount above the nisab'™ third, can one category be added to another for purposes of zakat so that they are considered as an independent category, that is, at the time of the fixation of the nisab, or are they two separate categories; fourth, is it a condition for the nisab that there be a single owner for it and not two; and fifth, the consideration of the nisab for minerals, their hawl, and the amount due on them.
5.3.1.1. Permasalahan
5.3.1.1. Issue
Masalah pertama berkaitan dengan perbedaan pendapat mereka mengenai nisab emas. Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa zakat dikenakan atas dua puluh dinar berdasarkan beratnya, sebagaimana nilainya setara dengan dua ratus dirham. Ini adalah pendapat Malik, al-Syafi'i, Abu Hanifah dan murid-murid mereka, Ahmad, serta sekelompok ulama di berbagai daerah. Sekelompok ulama, termasuk al-Hasan ibn Abi al-Hasan al-Basri dan sebagian besar murid Dawud ibn Ali, berpendapat bahwa tidak ada kewajiban membayar zakat emas sampai jumlahnya mencapai empat puluh dinar, dan dalam jumlah tersebut yang wajib dibayarkan adalah seperempat dari sepersepuluh, yaitu satu dinar. Kelompok ketiga mengatakan bahwa tidak ada zakat atas emas sampai nilai pasarnya setara dengan dua ratus dirham atau telah mencapai nilai tersebut. Jika telah mencapai nilai itu, maka wajib dikeluarkan seperempat dari sepersepuluh, baik beratnya dua puluh dinar, kurang, maupun lebih. Ketentuan ini berlaku untuk jumlah yang kurang dari empat puluh dinar, tetapi ketika telah mencapai empat puluh dinar, yang diperhitungkan adalah beratnya sendiri, bukan nilainya dalam dirham, harga pasarnya, atau nilainya.
The first issue deals with their disagreement over the nisab of gold. The majority of the jurists maintain that zakat is to be levied on twenty dinars by weight as it would be in two hundred dirhams. This is the opinion of Malik, al- Shafi i, Abu HanTfa, their c disciples, Ahmad, and a group of the jurists of the provinces. A group of jurists, including al-Hasan ibn AbT al-Hasan al-BasrT and most of the disciples of Dawud ibn A1T, held that there is nothing to be paid C on gold until it reaches an amount of forty dinars, and in that the amount due is one-fourth of a tenth - one dinar. A third group said that there is no zakat on gold until its market rate equals two hundred dirhams™ or it has that value. If it reaches that value one-fourth of a tenth is due on it, whether its weight is twenty dinars or less or more. This applies to an amount that is less than forty dinars, but when it reaches an amount of forty dinars its own weight is to be taken into account and not its value in dirhams or its market rate or value.
Alasan perbedaan pendapat mereka mengenai nisab emas adalah karena tidak ada ketetapan dari Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) sebagaimana ketetapan mengenai nisab perak. Riwayat yang disampaikan dari al-Hasan ibn 'Umara melalui 'Amr ibn Dinar dari 'A'isyah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Keluarkanlah zakat emas sebesar setengah dinar untuk setiap dua puluh dinar," menurut sebagian besar ulama bukanlah hadis yang dapat diamalkan, karena hanya diriwayatkan oleh al-Hasan ibn 'Umara seorang diri. Mereka yang tidak menganggap hadis ini sahih berpegang pada ijma', yaitu kesepakatan bahwa zakat wajib atas empat puluh dinar. Adapun Malik berpegang pada 'amal (praktik penduduk Madinah), dan karena itu beliau berkata dalam al-Muwatta': "Sunnah yang tidak ada perselisihan di antara kami adalah bahwa zakat wajib atas dua puluh dinar sebagaimana zakat wajib atas dua ratus dirham." Mereka yang memastikan bahwa zakat wajib atas kurang dari empat puluh dinar melakukannya berdasarkan dirham. Karena menurut mereka emas dan perak termasuk dalam jenis yang sama, mereka menjadikan perak sebagai dasar, sebab ada nash yang sahih untuknya. Oleh karena itu, mereka menetapkan bahwa nilai emas bergantung pada nilai perak dari sisi harga, bukan berdasarkan berat. Hal ini berlaku ketika tidak ada ijma'. Selain itu, dalam sebagian riwayat disebutkan lafaz, "Tidak ada sedekah pada harta kurang dari lima awqiya (ons) riqa," dan dikatakan bahwa istilah riqa berlaku untuk emas maupun perak.
Saya perlu teks dalam bahasa Inggris yang ingin diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi nomor dan judul "Issue 2" (5.3.1.2. Issue 2), dan itu sendiri sudah bisa saya terjemahkan: 5.3.1.2. Isu 2
5.3.1.2. Issue 2
Mereka berselisih pendapat mengenai kelebihan dari nilai nisab (emas dan perak). Mayoritas ulama berpendapat bahwa berat yang melebihi dua ratus dirham dihitung dengan perbandingan yang sama, yaitu seperempat persepuluh. Yang berpegang pada pendapat ini antara lain asy-Syafi'i, Abu Yusuf dan Muhammad, murid-murid Abu Hanifah, Ahmad bin Hanbal, serta sekelompok ahli fikih. Kelompok ahli fikih lainnya, yang kebanyakan berasal dari Irak, berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat atas kelebihan dari dua ratus dirham sampai kelebihan itu mencapai empat puluh dirham. Jika kelebihan itu benar-benar mencapai empat puluh dirham, maka wajib dikeluarkan seperempat persepuluh darinya, yaitu satu dirham. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Zufar, dan sekelompok dari murid-murid mereka.
They disagreed over what is in excess of the value of the nisab (of gold and silver). The majority maintained that the weight in excess of two hundred dirhams is to be assessed in the same ratio, that is, one-fourth of a tenth. Those who upheld this opinion include al-ShafiT, Abu Yusuf and Muhammad, the disciples of Abu HanTfa, Ahmad ibn Hanbal, and a group of jurists. Another group of jurists, mostly from Iraq, maintained that there is nothing due on what is in excess of two hundred dirhams until the excess reaches an amount of forty dirhams. If it does reach an amount of forty dirhams, one-fourth of a tenth is due on it, which is one dirham. This was the opinion of Abu HanTfa, Zufar, and a group from among their disciples.
Alasan perbedaan pendapat muncul dari perselisihan mereka mengenai keabsahan riwayat al-Hasan ibn 'Umara, dari pertentangan antara petunjuk tidak langsung (dalil al-khitab) dari teks dengan riwayat tersebut, serta dari keraguan mereka antara dua dasar qiyas dalam masalah ini, yang masing-masing membawa hukum yang berbeda, yaitu hewan ternak dan biji-bijian. Al-Hasan ibn 'Umara meriwayatkan hadis darinya dari Abu Ishaq, dari 'Ashim ibn Dhamrah, dari 'Ali, dari Nabi ﷺ: "Aku telah membebaskan sedekah pada kuda dan budak, tetapi zakatlah atas emas dan perak, yaitu seperempat dari sepersepuluh (2,5%) dari setiap dua ratus dirham, yakni lima dirham, dan setengah dinar dari setiap dua puluh dinar. Tidak ada kewajiban apa pun pada dua ratus dirham sampai berlalu satu tahun atas harta itu, dan kemudian wajib lima dirham atasnya. Adapun kelebihannya, wajib satu dirham setiap empat puluh dirham, dan setiap empat dinar dari kelebihan atas dua puluh dinar pertama adalah satu dirham, hingga kelebihannya mencapai empat puluh dinar; kemudian setiap empat puluh dinar adalah satu dinar, dan setiap dua puluh empat dinar adalah setengah dinar dan satu dirham." Petunjuk tidak langsung (dalil al-khitab) yang bertentangan dengan riwayat ini berasal dari sabda Nabi ﷺ: "Tidak ada sedekah pada perak yang kurang dari lima awqiyah," karena maknanya bahwa kelebihan dari jumlah tersebut wajib dikenai sedekah. Adapun keraguan mereka antara dua dasar, yaitu hewan ternak dan biji-bijian: ketentuan tentang waqs telah ditetapkan untuk hewan ternak, dan mereka sepakat bahwa tidak ada waqs pada biji-bijian. Mereka yang menyamakan emas dan perak dengan hewan ternak berpendapat bahwa waqs berlaku padanya, sedangkan mereka yang menyamakan keduanya dengan biji-bijian berpendapat bahwa tidak ada waqs pada keduanya.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "5.3.1.3. Issue 3". Silakan kirimkan teks lengkapnya, dan saya akan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5.3.1.3. Issue 3
Masalah ketiga berkaitan dengan penggabungan emas dengan perak untuk keperluan zakat. Menurut Malik, Abu Hanifah, dan sekelompok ahli fikih, dirham boleh digabungkan, dan jika nisab tercapai dengan cara menggabungkannya, zakat menjadi wajib atasnya. Al-Syafi'i, Abu Tsaur, dan Dawud berpendapat bahwa emas tidak boleh digabungkan dengan perak, dan perak pun tidak boleh digabungkan dengan emas.
The third issue deals with the adding of gold to silver for purposes of zakat. According to Malik, Abu HanTfa, and a group of jurists dirhams may be added to and if the nisab is attained by combining them becomes due on it. Al-ShafiT, Abu Thawr, and Dawud said that gold is not to be added to silver nor is silver to be added to gold.
Perbedaan pendapat mereka berpangkal pada pertanyaan apakah zakat dikenakan pada setiap kategori ini karena alasan yang melekat pada masing-masing, ataukah karena alasan mendasar yang sama bagi semuanya, yaitu, sebagaimana dikemukakan para fuqaha, sifatnya sebagai sarana modal (mata uang) dan alat penilai barang-barang yang dikonsumsi. Mereka yang berpendapat bahwa yang menjadi pertimbangan pada masing-masing adalah zat yang melekat padanya, sehingga nisab untuk tiap-tiap jenis berbeda, mengatakan bahwa keduanya adalah dua jenis yang terpisah, sebagaimana halnya sapi dan kambing, sehingga yang satu tidak boleh ditambahkan kepada yang lain. Mereka yang berpendapat bahwa yang menjadi pertimbangan pada keduanya adalah sifat bersama yang telah kami sebutkan, membolehkan penjumlahan satu kategori dengan kategori lain. Tampaknya perbedaan itu perlu diperhatikan karena adanya variasi dalam hukum-hukum (ahkām), sejauh namanya berbeda dan sejauh komoditasnya sendiri berbeda, meskipun tujuan memperoleh keuntungan menjadi dasar yang sama; dan itulah yang diperhatikan oleh Malik (semoga Allah merahmatinya) dalam masalah ini, dan juga dalam kasus riba. Mereka yang membolehkan penjumlahan kategori-kategori itu berbeda pendapat tentang cara penjumlahannya. Malik berpendapat bahwa keduanya digabungkan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan, yaitu dengan menyetarakan satu dinar dengan sepuluh dirham, sebagaimana pendapat beliau sebelumnya. Dengan demikian, seseorang yang memiliki sepuluh dinar dan seratus dirham wajib membayar zakat atas keduanya menurut pandangannya. Beliau membolehkan salah satunya ditukar menjadi yang lain. Sebagian fuqaha lainnya berpendapat bahwa penjumlahan dilakukan berdasarkan nilai pada saat zakat. Jika seseorang memiliki seratus dirham dan sembilan mitsqal yang bernilai seratus dirham, ia wajib membayar zakat atasnya. Jika seseorang memiliki seratus dirham yang setara dengan sebelas mitsqal dan ia juga memiliki sembilan mitsqal, maka ia pun wajib membayar zakat atasnya. Di antara mereka yang berpendapat demikian adalah Abu Hanifah, dan pendapat serupa dikemukakan oleh al-Thawri, kecuali bahwa ia lebih memilih sikap berhati-hati demi kepentingan orang yang membutuhkan, yaitu dalam penggunaan nilai atau kadar tertentu (konversi) untuk penambahan. Sebagian fuqaha ini berpendapat bahwa kategori yang jumlahnya lebih sedikit harus (dikonversi dan) ditambahkan kepada kategori yang jumlahnya lebih banyak, sedangkan kategori yang jumlahnya lebih banyak tidak boleh ditambahkan kepada kategori yang jumlahnya lebih sedikit. Sebagian fuqaha lain mengatakan bahwa yang selalu (dikonversi dan) ditambahkan berdasarkan nilai adalah dinar, baik jumlahnya lebih sedikit daripada dirham maupun lebih banyak, dan dirham tidak ditambahkan kepada dinar, karena dirham-lah yang menjadi dasar sementara dinar bergantung padanya, sebab tidak ada riwayat atau ijma' yang mapan tentang dinar sampai jumlahnya mencapai empat puluh. Sebagian lain berpendapat bahwa jika seseorang memiliki nisab pada salah satu kategori, maka kategori lainnya ditambahkan kepadanya, baik jumlahnya lebih sedikit maupun lebih banyak. Mereka tidak berupaya membentuk nisab melalui penambahan ketika keduanya tidak mencapai nisab jika berdiri sendiri.
Saya siap menerjemahkan. Silakan kirimkan teks "5.3.1.4. Issue 4" beserta isinya, dan saya akan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5.3.1.4. Issue 4
Menurut Malik dan Abu Hanifah, dua orang yang bersekutu tidak wajib membayar zakat secara perorangan sampai masing-masing dari mereka memiliki nisab. Menurut al-Syafi'i, harta gabungan memiliki hukum harta satu orang. Sebab perbedaan pendapat ini bersumber dari kesepakatan atas sabda Nabi ﷺ, "Tidak ada sedekah pada perak yang kurang dari lima awqiyah." Dari sini dapat dipahami bahwa hukum ini berlaku ketika pemilik harta hanya satu, dan juga dapat dipahami bahwa hukum ini berlaku pada harta yang dimiliki oleh satu orang atau lebih, hanya saja karena tujuan penetapan nisab adalah meringankan beban, maka dipandang perlu agar nisab tersebut dimiliki oleh satu pemilik. Ini adalah penafsiran yang lebih baik, dan Allah lebih mengetahui. Al-Syafi'i, sebagaimana tampak, memandangnya serupa dengan percampuran dua modal,197 tetapi keberlakuan (hukum) percampuran modal untuk tujuan zakat tidak disepakati, sebagaimana akan dibahas kemudian.
According to Malik and Abu HanTfa, two partners are not under an obligation to pay zakat individually until each one of them possesses the nisab. According to al-ShafiT, combined wealth has the hukm of a single individual.The reason for disagreement stems from the consensus upon the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “There is no sadaqa on less that five awqiya (ounces) of silver”. It is possible to understand from this that this is its hukm when there is one owner, and it is also possible to understand that this hukm applies to it when it is owned by one or more, except that as the purpose of the stipulation of nisab is relief from burden it is deemed necessary this nisab be for one owner. This is a better interpretation, Allah knows best. Al-Shafi T, it c appears held it to be similar to the mixing of the two capitals,197 but the effectiveness (in law) of mixing the capitals for purposes of zakat is not agreed upon, as will be coming up later.
5.3.1.5. Isu 5
5.3.1.5. Issue 5
This relates to their disagreement about consideration of the nisab in minerals (in the form of ore) and the amount due on them. Malik and al-Shafi‘i did take the nisab into account in the case of minerals. The disagreement between the two is that Malik did not stipulate the passage of one year for them, while al-Shafi‘i did stipulate that, as we will discuss in the fourth chapter. Likewise, their views did not differ on the point that the amount due on them is one-fourth of a tenth. Abu Hanifa did not stipulate a nisab in minerals nor the passage of a year. He said that the amount due is a fifth. The reason for disagreement is whether the term rikaz (treasure) includes minerals as well. The Prophet ﷺ is reported to have said, “In the treasure-trove there is a fifth”. Ashhab has related from Malik that minerals found without effort are treated as rikaz and it is in these that there is a fifth. The reason for their disagreement over this derives from “the connotation of a word” (dalalat al-lafz), which is a basis for the common disputes that we have mentioned.
This relates to their disagreement about consideration of the nisab in minerals (in the form of ore) and the amount due on them. Malik and al-Shafi<T did take the nisab into account in the case of minerals. The disagreement between the two is that Malik did not stipulate the passage of one year for them, while al-Shafi T did stipulate c that, as we will discuss in the fourth chapter. Likewise, their views did not differ on the point that the amount due on them is one- fourth of a tenth. Abu HanTfa did' not stipulate a nisab in minerals nor the passage of a year. He said that the amount due is a fifth. The reason for disagreement is whether the term rikdz (treasure) includes minerals as well. The Prophet (God’s peace and blessings be upon him) is reported to have said, “In the treasure-trove there is a fifth”. Ashhab has related from Malik that minerals found without effort are treated as rikdz and it is in these that there is a fifth. The reason for their disagreement over this derives from “the connotation of a word” (dalalat al-lafz), which is a basis for the common disputes that we have mentioned.
5.3.2. Bagian 2\ Nisab dan zakat yang wajib atas unta
5.3.2. Section 2\ The nisab and the zakat due on camels
Para ulama fikih telah sepakat bahwa pada setiap lima ekor unta terdapat seekor kambing, hingga dua puluh empat ekor. Jika untanya dua puluh lima ekor, zakat yang wajib adalah satu makhad, hingga tiga puluh lima ekor unta. Namun jika makhad tidak tersedia, zakat yang wajib adalah satu ibnu labun jantan. Jika jumlah untanya tiga puluh enam ekor, zakat yang wajib adalah satu bintu labun, hingga empat puluh lima ekor unta. Ketika untanya empat puluh enam ekor, zakatnya berupa satu hiqqah, hingga enam puluh ekor. Jika untanya enam puluh satu ekor, zakat yang wajib adalah satu jadza’ah, hingga tujuh puluh lima ekor unta. Ketika untanya tujuh puluh enam ekor, zakat yang wajib adalah dua bintu labun, hingga sembilan puluh ekor. Ketika untanya sembilan puluh satu ekor, zakat yang wajib adalah dua hiqqah, hingga seratus dua puluh ekor unta. Semua ini ditetapkan karena telah tercantum dalam kitab sedekah yang ditetapkan oleh Nabi ﷺ, dan yang kemudian diikuti setelah beliau oleh Abu Bakar dan Umar.
The Muslim jurists agreed that on every five camels there is a sheep, up to twenty-four. If there are twenty-five camels the zakat due is one makhad up to .thirty-five camels, but if a Wnr makhad is not available the zakdt due is one ibn labun male. If the number of camels is thirty-six the zakdt due is one bint labun up to forty-five camels. When the camels are forty-six the zakat is on hiqqa up to sixty. If the camels are sixty-one the zakdt due is one jadha^ up to seventy-five camels. If the camels are seventy-six the zakdt due is two labun up to ninety. When the camels are ninety-one the zakdt due is two hiqqas up to one hundred and twenty camels. All this is prescribed because it is established in the book of sadaqa laid down by the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), and which was followed after him by Abu Bakr and TJmar.
Mereka berselisih pendapat mengenai beberapa hal tertentu. Di antaranya: masalah jumlah unta yang melebihi seratus dua puluh ekor; hukum dalam kondisi tidak adanya unta dengan usia yang disyaratkan ketika seseorang memiliki unta yang lebih tua darinya atau yang lebih muda darinya; dan pertanyaan apakah zakat dikenakan pada unta yang sangat muda, dan jika ya, maka apa yang wajib dikeluarkan?
They disagreed about it on certain points. These include: the issue of the number of camels over one hundred and twenty; the hukm in the case of lack of a camel of the required age when the person possesses one that is older than it or one that is younger; and the question whether zakat is levied on very young camels, and if it is then what is due?
5.3.2.1. Isu 1
5.3.2.1. Issue 1
Hal ini berkaitan dengan perbedaan pendapat mereka mengenai unta yang melebihi seratus dua puluh ekor. Malik berpendapat bahwa jika jumlahnya melebihi seratus dua puluh ekor, petugas pemungut zakat boleh memilih antara mengambil tiga bint labun, atau dua hiqqah hingga seratus tiga puluh ekor, yang dalam hal ini akan dikenakan satu hiqqah dan dua bint labun. Ibn al-Qasim, salah seorang murid Malik, berpendapat bahwa pemilik harus membayar tiga bint labun tanpa pilihan hingga jumlahnya mencapai seratus delapan puluh ekor, ketika kewajiban yang harus dibayar adalah satu hiqqah dan dua bint labun. Ini juga merupakan pendapat al-Shafi'i. Abd al-Malik ibn al-Majishun, salah seorang murid Malik, berpendapat bahwa petugas pemungut zakat hanya boleh mengambil dua hiqqah tanpa pilihan, hingga seratus tiga puluh ekor.
This relates to their disagreement about camels in excess of one hundred and twenty. Malik said that if they exceed one hundred and twenty the collector has the choice of acquiring three bint labuns or two hiqqas up to one hundred and thirty camels, in which case there will be one hiqqa and two bint labuns, Ibn al-Qasim, from among his disciples, said that he is to pay three bint labuns without a choice till the total is one hundred and eighty camels when the required payment is one hiqqa and two bint labuns. This was also al-Shafi^s opinion. Abd al-Malik c ibn al-Majishun, one of the disciples of Malik, said that the official collector is to take only two hiqqas without having a choice, up to one hundred and thirty camels.
Orang-orang Kufah, yaitu Abu Hanifah, murid-muridnya, dan al-Thawri, berpendapat bahwa jika jumlah unta melebihi seratus dua puluh, perhitungan zakat yang wajib harus dimulai kembali dari awal. Artinya, menurut pandangan mereka, setiap lima ekor unta wajib dikeluarkan satu ekor kambing. Jika jumlah unta seratus dua puluh lima ekor, zakat yang wajib adalah dua hiqqah dan seekor kambing; dua hiqqah itu wajib untuk seratus dua puluh ekor, dan kambing itu untuk lima ekor unta tambahan. Jika jumlahnya mencapai seratus tiga puluh ekor, zakatnya adalah dua hiqqah dan dua ekor kambing. Jika jumlahnya seratus tiga puluh lima ekor, zakat yang wajib adalah dua hiqqah dan tiga ekor kambing, hingga seratus empat puluh ekor, dan dalam hal ini terdapat empat ekor kambing dan dua hiqqah hingga seratus empat puluh lima ekor. Jika jumlahnya mencapai seratus empat puluh lima ekor, zakatnya adalah dua hiqqah dan satu bint makhad; dua hiqqah itu untuk seratus dua puluh ekor unta, dan bint makhad untuk dua puluh lima ekor (kelebihan) unta, sebagaimana perhitungan awal, dan ketentuan ini berlaku hingga seratus lima puluh ekor unta. Jika jumlahnya mencapai angka itu, wajib dikeluarkan tiga hiqqah. Jika jumlahnya melebihi seratus lima puluh, perhitungan kembali kepada perbandingan awal hingga jumlahnya mencapai dua ratus ekor unta, dan dalam hal ini zakatnya adalah empat hiqqah, lalu perhitungan kembali lagi kepada ketentuan awal. Para ahli fikih selain orang-orang Kufah sepakat bahwa untuk kelebihan dari seratus tiga puluh ekor, wajib dikeluarkan satu bint labun untuk setiap empat puluh ekor dan satu hiqqah untuk setiap lima puluh ekor. Alasan perbedaan pendapat mereka mengenai apakah perhitungan dikembalikan kepada ketentuan asal atau tidak, berasal dari pertentangan riwayat-riwayat dalam masalah ini. Telah ditetapkan dalam kitab sedekah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Pada jumlah yang melebihi seratus dua puluh, setiap empat puluh ekor wajib dikeluarkan satu bint labun, dan setiap lima puluh ekor satu hiqqah." Diriwayatkan melalui Abu Bakr bin Amr bin Hazm dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi ﷺ bahwa beliau memerintahkan agar ditulis kitab tentang sedekah, dan di dalamnya tertulis, "Jika unta melebihi seratus dua puluh, maka kewajiban pungutan dimulai kembali." Mayoritas ulama lebih memilih riwayat pertama karena lebih sahih. Ulama Kufah memutuskan untuk memilih riwayat Amr bin Hazm karena hal itu terbukti sahih melalui jalur periwayatan Aisyah dan Ibnu Mas'ud. Mereka berkata bahwa tidaklah pantas hal semacam itu kecuali berupa preseden, karena hal semacam itu tidak dapat dinyatakan atas dasar qiyas (analogi/pendapat).
5.3.2.2. Isu 2
5.3.2.2. Issue 2
Permasalahan ini berkaitan dengan kasus ketika unta dengan usia yang sesuai tidak tersedia di antara unta-unta, sedangkan pemilik harta (muzakki) memiliki unta yang usianya lebih tinggi atau lebih rendah. Malik berpendapat bahwa ia wajib membeli unta dengan usia tersebut. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa ia harus menyerahkan unta yang dimilikinya disertai pembayaran dua puluh dirham apabila usia unta yang dimilikinya lebih rendah (dari usia yang ditetapkan), atau ia boleh memberikan dua ekor kambing. Apabila usia unta yang dimilikinya lebih tinggi, maka petugas pemungut sedekah wajib membayarkan kepadanya dua puluh dirham atau dua ekor kambing. Hal ini telah ditetapkan dalam kitab sedekah, sehingga tidak ada gunanya berdebat tentangnya. Mungkin saja hadis ini tidak sampai kepada Malik. Al-Syafi'i dan Abu Tsaur mendasarkan pendapat mereka pada hadis ini. Abu Hanifah berpendapat bahwa kewajibannya adalah membayar nilainya, dan ini berdasarkan prinsipnya dalam menaksir nilai untuk keperluan zakat. Kelompok ahli fikih lainnya berpendapat bahwa ia harus menyerahkan unta yang dimilikinya dan menyesuaikan selisih nilainya.
This issue deals with the case when a camel of the right age is not available among the camels, but the assessee has camels of an age that is either higher or is lower. Malik said that he is to be obliged to buy a camel of that age. A group of jurists said that he is to deliver the camel that he possesses along with a payment of twenty dirhams if the age of the camel that he has is less (than the prescribed age), or he may give two sheep. If the age of the camel that he has is greater, the collector of the sadaqa is to pay him either twenty dirhams or two sheep. This is established in the book of sadaqa, so there is no purpose in arguing over it. Perhaps this tradition did not reach Malik. Al-ShaficT and Abu Thawr based their opinions on this tradition. Abu HanTfa said that the obligation is to pay the value, and this on the basis of his principle of assessing values for the purpose of zakat. Another group of jurists said that he is to deliver the camel that he has and adjust the value of the difference.
5.3.23. Isu 3
5.3.23. Issue 3
Masalah ketiga adalah apakah zakat dikenakan pada unta yang masih sangat muda, dan jika memang wajib, maka berapa kewajibannya? Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa zakat dikenakan atas unta tersebut, sedangkan kelompok lain berpendapat bahwa zakat tidak dikenakan atasnya.
The third issue is whether zakat is levied on very young camels, and if it is due then what is the liability? A group of jurists said that zakat is levied on them, while another group said that it is not.
Alasan perbedaan pendapat mereka muncul dari pertanyaan apakah istilah yang digunakan untuk jenis unta mencakup unta yang sangat muda. Mereka yang berpendapat bahwa tidak ada zakat atas unta tersebut, dan mereka adalah Abu Hanifah serta sekelompok ahli fikih dari Kufah, berargumen berdasarkan riwayat Suwayd ibn Ghaflah, yang berkata, "Pemungut zakat yang diangkat oleh Nabi ﷺ datang kepada kami, dan aku duduk bersamanya ketika aku mendengarnya berkata, 'Adalah amanatku bahwa aku tidak mengambil salah satu dari anak unta yang masih menyusu, dan aku tidak menggabungkan jenis-jenis yang berbeda, dan tidak pula memisahkan hal-hal yang digabungkan.' Ia [Suwayd] berkata, 'Seorang laki-laki datang kepadanya dengan seekor unta yang berpunuk (kawmd?), tetapi ia menolak untuk menerimanya.'" Sebagian dari mereka yang mewajibkan zakat atas unta muda berkata bahwa pemilik wajib membeli unta dengan umur yang sesuai dengan kewajiban atasnya, sementara yang lain berkata bahwa pemungut boleh mengambil salah satu dari unta tersebut, dan ini lebih dekat dengan qiyas. Mereka berselisih dengan cara yang sama mengenai anak sapi dan anak kambing.
The reason for their disagreement arises from whether the term used for the species includes very young camels. Those who maintained that there is no zakat on them, and these are Abu HanTfa and a group of jurists from Kufa, argued on the basis of the tradition of Suwayd ibn Ghafla, who said, “The collector appointed by the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) came over to us and I sat with him when I heard him say, ‘It is my mandate that I do not take one of the suckling baby camels and that I do not combine distinctive categories nor do I separate combined things? He [Suwayd] said, ‘A man came up to him with a camel with a mounting hump (kawmd?), but he refused to accept it’”. Some of those who made zakat obligatory on young camels said that he is to be obliged to buy a camel of the right age due on them, while others said he may take one out of them, which is closer to analogy. They disagreed in the same way over calves and kids.
5.3.3. Bagian 3: Nisab sapi dan zakat yang wajib atasnya
5.3.3. Section 3: The nisab for cows and the zakat due on them
Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa untuk setiap tiga puluh ekor sapi, zakatnya berupa seekor anak sapi berumur satu tahun (tabi'), dan untuk setiap empat puluh ekor sapi, zakatnya berupa seekor sapi betina berumur dua tahun (musinnah). Sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa untuk setiap sepuluh ekor sapi wajib dikeluarkan satu ekor kambing, dan ketentuan ini berlaku hingga jumlah tiga puluh ekor, yang wajibnya seekor anak sapi berumur satu tahun. Dikatakan pula bahwa apabila jumlahnya mencapai dua puluh lima ekor, maka wajib dikeluarkan satu ekor sapi hingga tujuh puluh lima ekor, dan wajib dikeluarkan dua ekor sapi apabila jumlahnya melebihi itu. Jika jumlahnya mencapai seratus dua puluh ekor, maka untuk setiap empat puluh ekor wajib dikeluarkan satu ekor sapi, dan pendapat ini diriwayatkan dari Sa'id ibn al-Musayyab. Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai jumlah antara empat puluh dan enam puluh ekor. Malik, al-Syafi'i, Ahmad, al-Tsauri, dan sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa tidak ada kewajiban zakat atas sapi yang melebihi empat puluh ekor sampai jumlahnya mencapai enam puluh ekor. Jika jumlahnya mencapai enam puluh ekor, maka wajib dikeluarkan dua ekor anak sapi berumur satu tahun hingga tujuh puluh ekor. Pada tujuh puluh ekor, wajib dikeluarkan satu ekor sapi betina berumur dua tahun dan satu ekor anak sapi berumur satu tahun hingga delapan puluh ekor. Pada delapan puluh ekor, wajib dikeluarkan dua ekor sapi betina berumur dua tahun hingga sembilan puluh ekor. Pada sembilan puluh ekor, wajib dikeluarkan tiga ekor anak sapi berumur satu tahun hingga seratus ekor. Pada seratus ekor, wajib dikeluarkan dua ekor anak sapi berumur satu tahun dan satu ekor sapi betina berumur dua tahun, dan demikian seterusnya untuk jumlah yang melebihi itu. Dengan demikian, untuk setiap tiga puluh ekor wajib dikeluarkan seekor anak sapi berumur satu tahun, dan untuk setiap empat puluh ekor wajib dikeluarkan seekor sapi betina berumur dua tahun.
The majority of the jurists maintain that for every thirty cows zakat in the form of a one-year-old cow (tab?) is due and for every forty cows a two-year- old cow (musinna). A group of jurists said that for every ten cows one sheep is due, and this rate applies to up to thirty for which a one-year-old cow is due. It is said that when the number reaches twenty-five there is one cow due on them up to seventy-five, and two cows are due when they exceed this number. If the number reaches one hundred and twenty, then, for every forty one cow is due, and this is related from SacTd ibn al-Musayyab. The jurists differed over the number between forty and sixty. Malik, al-ShaficT, Ahmad, al- Thawff, and a group of jurists held that there is nothing due on the cows that exceed forty until the number reaches sixty. If the number reaches sixty there are two one-year-old cows for them up to seventy. At seventy there is one two- year-old cow and one one-year-old cow up to eighty. At eighty there are two two-year-old cows up to ninety. At ninety there are three one-year-old cows up to one hundred. At hundred there are two one-year-old cows and one two- year-old cow and so on for whatever goes beyond that. Thus, for every thirty there is a one-year-old cow and for every forty a two-year-old cow.
5.3.4. Bagian 4: Nisab kambing dan zakat yang wajib atasnya
5.3.4. Section 4: The nisab for goats and the zakat due on them
Mereka sepakat dalam topik ini bahwa untuk kambing yang digembalakan di padang rumput (bebas), wajib zakat satu ekor kambing apabila jumlahnya mencapai empat puluh ekor, sampai seratus dua puluh ekor. Untuk kelebihan di atas seratus dua puluh ekor, wajib dua ekor kambing sampai jumlah dua ratus ekor. Jika jumlahnya melebihi dua ratus ekor, wajib tiga ekor kambing sampai tiga ratus ekor, dan jika jumlahnya melebihi tiga ratus ekor, maka untuk setiap seratus ekor kambing wajib satu ekor kambing. Ini adalah pendapat mayoritas, kecuali al-Hasan ibn Salih, yang berpendapat bahwa jika jumlah kambing mencapai tiga ratus satu ekor, maka kambing yang wajib dizakati adalah empat ekor, dan jika jumlahnya empat ratus satu ekor, maka wajib lima ekor kambing. Pendapat ini diriwayatkan dari Mansur dari Ibrahim. Hadis-hadis sahih yang diriwayatkan dari kitab sedekah (zakat) mendukung pendapat mayoritas.
They agreed under this topic that for sheep reared on (free) grazing one sheep is due if the number reaches forty sheep, up to one hundred and twenty. For the excess over one hundred and twenty there are two sheep up to a number of two hundred. If the number exceeds two hundred, three sheep are due up to three hundred, and if it exceeds three hundred, then, for every hundred sheep there is one sheep. This is the opinion of the majority, except al-Hasan ibn Salih, who said that if the number of sheep reaches three hundred and one the number of sheep due on them are four, and if the number is four hundred and one, five sheep are due on them. This opinion has been related from Mansur from Ibrahim. The authentic traditions related from the book of sadaqa support the opinion of the majority.
Mereka sepakat bahwa kambing digabungkan dengan domba, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai jenis (spesies) dari mana pemungut zakat harus mengambil zakat. Malik berkata bahwa ia harus mengambil zakat dari jenis yang jumlah hewannya lebih banyak, dan jika jumlahnya sama, pemungut zakat boleh memilih. Abu Hanifah berkata bahwa jika jenisnya berbeda, pemungut zakat diberi pilihan. Al-Syafi'i berkata bahwa ia harus mengambil hewan dengan kualitas menengah dari berbagai jenis, berdasarkan pendapat yang diriwayatkan dari 'Umar (semoga Allah meridhainya) bahwa "kami menaksir hewan-hewan yang masih kecil yang digembalakan oleh pengembala, tetapi kami tidak mengambilnya, tidak pula kami mengambil domba yang digemukkan untuk dimakan, tidak pula yang baru melahirkan anak atau yang akan melahirkan, dan tidak pula kambing jantan. Kami mengambil domba yang berusia enam bulan dan yang berusia satu atau dua tahun." Hal ini memastikan adanya keseimbangan antara pilihan dan kualitas yang menengah.
They agreed that goats are to be combined with sheep, but they differed about the category (species) from which the collector is to take zakat. Malik said that he is to take the zakat from the category which has the greater number (of animals), and if they are equal the collector has a choice. Abu HanTfa said that if the categories differ the collector is given a choice. Al- Shafi i c said that he is to take average quality animals from the different categories because of an opinion related from ‘Umar (God be pleased with him) that “we assess them for young lambs that are tended by the shepherd, but we do not take them, nor do we take sheep fattened for consumption, nor those that have given birth to offspring or those about to do so, nor the rams. We do take sheep that are.six months and those that are one or two-year-old”. This ensures a balance between choice and an average quality.
5:3.5. Bagian 5: Nisab untuk hasil tanaman (biji-bijian) dan buah-buahan serta zakat yang wajib atasnya
5:3.5. Section 5: The nisab for crops (grains) and fruits and the zakat due on them
Mereka sepakat bahwa kewajiban zakat atas hasil tanaman dari tanah tadah hujan adalah sepersepuluh (ushr), sedangkan zakat atas hasil tanaman dari tanah irigasi adalah setengah dari sepersepuluh, sebagaimana hal ini telah ditetapkan dari Nabi ﷺ. Mereka berbeda pendapat mengenai penetapan nisab untuk kategori harta zakat ini. Mayoritas memutuskan untuk memberlakukan nisab padanya, yaitu lima awsuq. Satu wasq sama dengan enam puluh sha' menurut kesepakatan, dan satu sha' sama dengan empat mudd, sesuai dengan mudd yang digunakan oleh Nabi ﷺ. Mayoritas berpendapat bahwa mudd yang digunakan beliau ﷺ adalah satu dan sepertiga roti (rati), yang sedikit lebih besar daripada yang digunakan di Baghdad. Inilah yang diakui oleh Abu Yusuf ketika ia dihadapkan oleh Malik berdasarkan pendapat para fuqaha Irak dan kesaksian para fuqaha Madinah mengenainya. Abu Hanifah biasa mengatakan bahwa mudd itu sama dengan dua roti, dan sha' itu sama dengan delapan roti. Abu Hanifah juga mengatakan bahwa tidak ada nisab untuk hasil tanaman dan buah-buahan.
They agreed that the obligation of zakat for crops of rain-fed-land is one-tenth ( ushr), while z the zakat for crops of irrigated land is one-half of one-tenth, as this has been established from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him). They disagreed about the stipulation of a nisdb for this category of zakat- wealth. The majority decided to impose a nisab in it, which was held to be five awsuq. One wasq is equal to sixty saS by consensus, and one sdS is equal to four mudd, in accordance with the mudd used by the Prophet (God’s peace and blessings be upon him). The majority maintain that the mudd used by him is one and one-third roti (rati), which, is slightly more than the one used in Baghdad. This is what was conceded by Abu Yusuf when he was confronted by Malik on the basis of the opinion of the jurists of Iraq and the testimony of the jurists of Medina about it. Abu HanTfa used to say about the mudd that it is equal to two rotis, and about the s& that it is equal to eight rotis. Abu HanTfa also said that there is no nisdb for crops and fruits.
Alasan perbedaan pendapat mereka muncul dari pertentangan antara makna umum dan makna khusus. Makna umum terdapat dalam sabda Nabi ﷺ, "Tanaman yang diairi oleh hujan dikenai zakat sepersepuluh, sedangkan yang diairi dengan usaha manusia dikenai zakat seperdua puluh." Makna khusus terdapat dalam sabda Nabi ﷺ, "Tidak ada sedekah (zakat) pada hasil yang kurang dari lima awsuq." Kedua hadis ini sahih. Mereka yang berpendapat bahwa makna umum harus dipahami sesuai dengan makna khusus mengatakan bahwa ada nisab, dan inilah pendapat yang masyhur. Sebagian ahli fikih lain berpendapat bahwa makna umum dan makna khusus di sini saling bertentangan, karena tidak diketahui mana yang diwahyukan lebih dahulu atau kemudian. Menurut mereka, yang khusus bisa dinasakh oleh yang umum, dan yang umum bisa dinasakh oleh yang khusus, serta setiap hukum yang dapat diamalkan memungkinkan untuk dinasakh, baik sebagian maupun seluruhnya. Ketika para ahli fikih ini mengutamakan makna umum, mereka mengatakan bahwa tidak ada nisab. Menurut saya, penafsiran makna umum berdasarkan makna khusus oleh mayoritas ulama termasuk dalam kategori mengutamakan makna khusus atas makna umum pada bagian yang bertentangan itu, karena makna umum bersifat zahir sedangkan makna khusus bersifat tegas. Maka renungkanlah hal ini, sebab inilah sebab yang dihilangkan oleh mayoritas ulama dengan mengatakan bahwa makna umum harus dipahami sesuai makna khusus, padahal kenyataannya tidak demikian. Pertentangan di antara keduanya memang ada, kecuali jika makna khusus itu mengikuti makna umum secara langsung, yang dalam hal ini akan berarti sebuah pengecualian. Namun, terdapat kelemahan dalam argumen Abu Hanifah mengenai (ketiadaan) nisab berdasarkan makna umum, karena hadis di sini telah ditetapkan sebagai teks penjelas bagi kadar yang wajib dikeluarkan (dan bukan sebagai teks yang menetapkan aturan awal).
5.3.5.1. Masalah 1
5.3.5.1. Issue 1
Mereka sepakat bahwa satu kategori biji-bijian yang baik boleh dicampurkan dengan biji-bijian dari kategori yang lebih rendah, dan zakat diambil dari keseluruhan sesuai dengan jumlah masing-masing, yaitu dari biji-bijian yang baik maupun yang kurang baik. Jika buah-buahan memiliki kualitas yang berbeda, maka zakatnya diambil dari kualitas rata-rata.
They agreed that one category of good grain may be added199 to a lower category of grain, and zakat is to be taken from the whole in proportion to the quantity of each, that is, from the good as well as the bad quality grain. If fruit is of different quality, the zakat is to be taken from the average quality.
Mereka berbeda pendapat mengenai penjumlahan kacang lentil dengan kualitas yang berbeda satu sama lain, serta mengenai penjumlahan gandum, jelai, dan sari gandum. Malik berpendapat bahwa kacang lentil dengan kualitas yang berbeda dipandang sebagai satu kategori, begitu pula gandum, jelai, dan sari gandum. Al-Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, dan sekelompok fuqaha berpendapat bahwa kacang lentil terdiri dari beberapa kategori, sesuai dengan namanya, dan satu kategori tidak boleh dijumlahkan dengan kategori lain untuk menghitung nisab. Demikian pula, gandum, jelai, dan sari gandum merupakan tiga kategori yang berbeda, dan salah satunya tidak boleh dijumlahkan dengan yang lain untuk melengkapi nisab.
They disagreed about the addition of lentil of different quality one to the other and about the addition of wheat and barley and wheat extract. Malik said that lentil of different quality is to be seen as one category, as are wheat, barley, and wheat extract. Al-ShaficT, Abu HanTfa, Ahmad, and a group of jurists said that lentil comprises different categories, in accordance with their names, and one category is not to be added to another for the calculation of the nisdb. Similarly, wheat, barley, and wheat extract are three different categories, and one of these is not to be added to the other for the completion of the nisdb.
Alasan terjadinya perbedaan pendapat adalah apakah yang diperhatikan itu manfaat bersama yang dapat diperoleh, ataukah nama-nama umum. Mereka yang berpendapat bahwa nama-nama umum harus diperhitungkan mengatakan bahwa jenis-jenisnya berbeda jika namanya berbeda. Mereka yang berpendapat bahwa manfaat bersama yang harus diperhitungkan mengatakan bahwa selama manfaat yang diperoleh sama, maka keduanya membentuk satu kategori, meskipun namanya berbeda. Masing-masing kelompok berusaha menguatkan kaidahnya dengan menghitung secara empiris contoh-contoh yang disebutkan dalam hukum, yaitu satu kelompok berargumen untuk pendapatnya berdasarkan hal-hal yang dalam hukumnya telah memperhitungkan nama-nama kategori, sedangkan kelompok lain mencari dukungan dari hal-hal yang di dalamnya manfaat diberi perhatian. Tampaknya hukum lebih menunjukkan perhatian terhadap nama-nama daripada manfaat bersama dalam hal zakat, meskipun kedua pertimbangan tersebut terdapat dalam hukum, dan Allah lebih mengetahui.
Saya tidak melihat teks yang perlu diterjemahkan. Pesan Anda hanya berisi "5.3.5.2. Issue 2", yang tampaknya berupa nomor dan judul bagian. Silakan kirimkan teks lengkapnya, dan saya akan menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia.
5.3.5.2. Issue 2
Permasalahan ini berkaitan dengan perhitungan nisab melalui taksiran (estimasi) dan penerimaannya tanpa menggunakan takaran. Mayoritas fuqaha membolehkan taksiran pada kurma dan anggur, ketika keduanya telah mulai matang, karena adanya kebutuhan untuk membolehkan pemiliknya mengonsumsinya selagi masih basah (segar). Dawud berpendapat bahwa tidak boleh ada taksiran kecuali pada kurma. Abu Hanifah dan kedua muridnya berpendapat bahwa taksiran tidak sah, dan pemilik harta wajib mengeluarkan sepersepuluh dari hasil panen, baik hasilnya melebihi perkiraan maupun kurang darinya. Sebab perbedaan pendapat mereka berasal dari perselisihan tentang kebolehan taksiran, karena adanya pertentangan antara kaidah-kaidah dan riwayat-riwayat hadis tentang masalah ini. Hadis yang menjadi pegangan mayoritas ulama adalah riwayat bahwa "Rasulullah ﷺ biasa mengutus Abdullah bin Rawahah dan lainnya ke Khaibar untuk menaksir hasil kurma". Adapun kaidah yang menentangnya adalah bahwa bersandar pada taksiran termasuk dalam kategori muzabanah, yaitu menjual buah di pohon dengan buah lain yang diukur, serta karena hal itu berarti menjual kurma matang dengan kurma basah secara tertunda, keadaan yang menimbulkan larangan karena adanya kelebihan dan penundaan, yang keduanya merupakan dasar riba. Ketika fuqaha Kufah mempertimbangkan hal ini bersama fakta bahwa taksiran pada penduduk Khaibar bukan untuk tujuan zakat, karena mereka memang tidak diwajibkan membayar zakat, mereka berkata bahwa mungkin taksiran tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah kurma yang akan dimiliki oleh setiap kelompok orang.
This issue relates to the calculation of the nisdb by estimation and accepting it without using a measure. The majority of the jurists uphold the permission of estimation in the case of dates and grapes, when they have begun to ripen, because of the necessity of releasing them for consumption to the owners when they are still moist (fresh). Dawud said that there is to be no estimation, except in the case of dates. Abu Hamfa and his two disciples said that estimation is invalid and it is up to the owner of the wealth to render one-tenth of the yield, whether it is in excess of the estimated amount or less. The reason for their disagreement comes from their dispute about the permissibility of estimation because of the conflict between the principles and the traditions reported on the issue. The tradition laid down on this is the one relied upon by the majority, in which it is related “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) used to send cAbd Allah ibn Rawaha and others to Khaybar to estimate the yield of dates”. The principles that oppose this are that relying on estimation belongs to the category of (the forbidden) muzdbana^ which is the sale of fruit on trees in exchange for other measured fruit, and also because it amounts to the sale of ripe dates with fresh dates with a delay, circumstances which introduce a proscription on account of excess and delay, both of which are the bases of riba. When the jurists of Kufa took this into account along with the fact that the estimation in the case of the people of Khaybar was not for the purpose of zakat for they were not obliged to pay zakaty said that it is possible that it was an estimate to know the quantity of dates that would be available to each group of people.
5.3.5.3. Isu 3
5.3.5.3. Issue 3
Malik dan Abu Hanifa berpendapat bahwa orang yang memakan sebagian dari buahnya atau tanamannya sebelum panen harus diperhitungkan atas jumlah yang dimakannya untuk keperluan zakat. Al-Syafi'i berpendapat bahwa hal itu tidak diperhitungkan atasnya, dan penaksir harus menyisihkan sebagian yang boleh dimakan oleh pemiliknya dan keluarganya.
Malik and Abu HanTfa said that the person who consumes from his fruit or from his crops before harvest is to be held accountable for the amount consumed for purposes of zakat. Al-ShafiT said that this is not to be included against him and the estimator is to set aside a part that may be consumed by the owner and his family.
Sumber perselisihan muncul dari pertentangan sebuah hadis dengan apa yang ada dalam Al-Qur'an dan juga dengan qiyas. Sunnah dalam masalah ini terdapat pada riwayat dari Sahl bin Abi Hatsmah, bahwa Nabi ﷺ mengutus Abu Hatsmah sebagai penaksir (khaarish). Kemudian seorang laki-laki datang dan berkata, "Wahai Rasulullah, Abu Hatsmah telah meninggalkan kelebihan untukku." Rasulullah ﷺ bersabda, "Putra pamanmu menganggap bahwa engkau telah meninggalkan kelebihan untuknya?" Laki-laki itu berkata, "Wahai Rasulullah, aku meninggalkan untuknya suatu jumlah yang akan dibagikan oleh keluarganya, suatu jumlah yang darinya ia akan memberi makan orang-orang miskin, dan suatu jumlah yang akan terbuang oleh angin." Beliau ﷺ bersabda, "Putra pamanmu telah meninggalkan kelebihan untukmu dan telah berlaku adil kepadamu." Diriwayatkan pula bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Apabila kalian melakukan taksiran, tinggalkanlah sepertiga, dan jika kalian tidak mampu melakukannya, maka tinggalkanlah seperempat." Dari Jabir diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Bersikap lunaklah dalam taksiran, karena harta (kebun) itu mengandung 'ariyyah, akilah (burung dan serangga yang memakan buah), wasiyyah (hak-hak yang berkaitan dengan wasiat), hak para pekerja dan para wakil, serta tuntutan-tuntutan yang dibebankan atas buah tersebut." Adapun teks Al-Qur'an yang tampak bertentangan dengan hadis dan qiyas ini adalah firman Allah Yang Maha Tinggi, {Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya}. Qiyasnya adalah bahwa ini adalah harta yang wajib dizakati, dan dasarnya adalah harta yang tersisa (setelah dikonsumsi).
The reason for disagreement arises from the conflict of a tradition with what is in the Qur’an and also with analogy. The sunna in this is in what is related by Sahl ibn AbT Hathma “that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) sent Abu Hathma as an estimator. A man later came and said, ‘O Messenger of Allah, Abu Hathma has left me an excess.’ The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, ‘The son of your uncle believes that you have left him an excess?’ He said, ‘O Messenger of Allah, I left him an amount that will be given out by his family, an amount from which he will feed the needy, and an amount that will be wasted by the wind.’ He said, ‘The son of your uncle has left you an excess and has done justice to you’”. It has also been related that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, “When you make an estimate leave a third, and if you cannot do that, then, leave a fourth”. It is related from Jabir that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, “Be lenient in estimation, as the wealth (orchard) contains the 'ariyya, the akila (birds and insects consuming fruit), the wasiyya (rights pertaining to bequests), the right of workers and the deputies, and the claims that are made on the fruit”. The text of the Qur’an that may appear to conflict with this tradition and analogy, are the words of. the Exalted, “Eat ye of the fruit thereof when it fruiteth, and pay the due thereof upon the harvest day”.200 The analogy (from this) is that it is wealth that is liable to zakat and the basis for this is the remaining wealth (after consumption).
5.3.6. Bagian 6: Nisab untuk ʿUrūḍ (barang dagangan)
5.3.6. Section 6: The nisab for <urud (goods)
Nisab untuk barang dagangan, menurut pendapat mereka yang berpegang padanya, ditetapkan oleh barang-barang yang diperoleh untuk dijual, terutama yang dimiliki sebelum pembayaran zakat. Nisab bagi mereka didasarkan pada komoditas, karena komoditas inilah yang merepresentasikan nilai barang konsumsi dan modal. Demikian pula, hawl (berlalunya satu tahun) untuk barang dagangan, menurut mereka yang mewajibkan zakat atas barang dagangan. Malik berkata bahwa jika seseorang menjual barang dagangan, ia wajib membayar zakat sekali setahun, sebagaimana halnya dengan utang. Ini berlaku bagi pedagang yang mencatat waktu pembelian barang dagangannya. Pedagang yang tidak mencatat waktu untuk barang yang mereka jual dan beli, dan yang disebut dengan istilah mudir (pedagang aktif seperti pemilik toko). Hukum menurut pandangan Malik adalah bahwa ketika satu tahun berlalu sejak dimulainya perdagangan mereka, mereka harus menentukan nilai barang yang mereka miliki (persediaan). Kepada nilai ini ditambahkan nilai benda-benda yang mereka miliki (aset) dan harta mereka berupa piutang yang mereka harapkan akan dilunasi (piutang usaha), yaitu jika mereka tidak memiliki utang serupa yang harus mereka bayar (utang usaha). Pandangan ini berbeda dari pendapat Malik tentang mudir. Jika jumlah keseluruhan yang mereka miliki ini mencapai nisab, mereka wajib membayar zakat atasnya, baik selama tahun itu mereka mampu mengubah suatu barang menjadi aset likuid (uang tunai) maupun jika konversi tersebut mencapai nisab. Ini adalah riwayat Ibnu al-Majishun dari Malik. Ibnu al-Qasim meriwayatkan darinya bahwa jika ia tidak memiliki aset likuid (uang tunai) dan ia berdagang dengan barang (barter), maka tidak ada yang wajib dibayarkan atas barang tersebut.
The nisab for goods, according to the opinion of those who uphold it, is constituted by the goods acquired for sale especially what is held prior to the payment of zakat. The nisab for them is based on the commodities as it is these that represent the value of consumable things and the capital. Likewise, the hawl (passage of a year) for goods, according to those who imposed zakat on goods. Malik said that if a person sells goods he is liable for zakat once a year, as is the case with debts. This is for traders who record the timings for the purchase of their goods. The traders who do not record the timings for what they sell and buy, and who are referred to by the term mudir (the active trader like the shopkeeper). The hukm in Malik’s view is that when a period of one year passes from the time of the commencement of their trade they should determine the value of the goods they hold (inventories). To this is added the value of the things they possess (assets) and their wealth in terms of loans they hope will be repaid (accounts receivable), that is, if they do not have similar debts that they owe (accounts payable), and this is different from his opinion about the mudir. If the sum of all this that they possess reaches the nisab they are to pay zakat on it, whether during the year they were able to convert a thing to liquid assets (cash) or whether such conversion amounted to the nisab. This is the narration of Ibn al-Majishun from Malik. Ibn al-Qasim has related from him that if he does noLhave liquid assets (cash) and he trades with goods (barter), there is nothing to be paid on the goods.