BAB 8 KITAB I'TIKAF (BERDIAM DI MASJID)
8 THE BOOK OF FTIKAF (SECLUSION IN A MOSQUE
I'tikaf dianjurkan dalam hukum, dan wajib setelah bernazar. Tidak ada perbedaan pendapat mengenai hal ini, kecuali yang diriwayatkan dari Malik bahwa ia tidak menyukai melakukannya dengan kekhawatiran bahwa syarat-syaratnya tidak akan terpenuhi. Ia lebih utama dilakukan pada bulan Ramadan daripada waktu lain, terutama pada sepuluh hari terakhirnya, karena pada waktu itulah i'tikaf terakhir Nabi ﷺ dilaksanakan. Secara umum, i'tikaf terdiri dari amalan-amalan tertentu, di tempat tertentu, pada waktu tertentu, dengan syarat-syarat khusus, dan dengan jenis-jenis pantangan tertentu.
Ftikif is recommended in the law and is obligatory after a vow. There is no dispute about this, except what is related from Malik that he disapproved undertaking it under the apprehension that its conditions would not be met. It has greater merit in Ramadan than at other times, especially during its last ten days, as that was when the last iHikaf of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) took place. It generally consists of specific tasks, at a specific location, at a particular time, with special conditions, and with specific kinds of abstention.
Ada dua pendapat mengenai amalan-amalan yang khusus untuk itu. Dikatakan bahwa salat, mengingat Allah [dalam hati dan dengan lisan], dan membaca Al-Qur’an adalah satu-satunya amalan yang diwajibkan untuk ketakwaan dan kedekatan kepada Allah. Ini adalah pendapat Ibnu al-Qasim. Dikatakan pula bahwa hal itu mencakup semua amalan yang diwajibkan untuk mencari kedekatan kepada Allah dan untuk ketakwaan, dan yang khusus untuk akhirat. Ini adalah pendapat Ibnu Wahb. Sesuai dengan pendapat ini, seorang hamba boleh menghadiri pemakaman, menjenguk orang sakit, dan terlibat dalam kegiatan menuntut ilmu, tetapi tidak sesuai dengan pendapat pertama. Ini juga pendapat al-Thawri, sedangkan yang pertama adalah pendapat al-Syafi'i dan Abu Hanifah.
There are two opinions about the acts that are specific to it. It is said that prayer, remembrance of Allah [by heart and by tongue], and the recitation of the Qur’an are the only acts required for piety and nearness to Allah. This is the opinion of Ibn al-Qasim. It is also said that it includes all the acts required for seeking nearness to Allah and for piety and that are specific to the hereafter. This is the opinion of Ibn Wahb. In accordance with this opinion the worshipper may attend funerals, visit the sick, and be engaged in studies, but not in accordance with the first opinion. This is also the opinion of al- Thawri, while the first is the opinion of a!-Shafi T and Abu HanTfa.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah bahwa ini adalah perkara yang tidak diatur dalam syariat, yaitu tidak ada definisi hukum yang ditetapkan untuknya. Mereka yang memahami i'tikaf sebagai pengabdian diri pada amalan-amalan yang khusus di masjid berpendapat bahwa bagi muCtakif (orang yang beri'tikaf di masjid) hanya shalat dan membaca Al-Qur'an yang diperbolehkan. Mereka yang memahami i'tikaf sebagai pengabdian diri pada seluruh amalan yang bertujuan mendekatkan diri kepada Tuhan membolehkannya melakukan amalan-amalan lain yang telah kami sebutkan. Diriwayatkan dari CA1T (semoga Tuhan meridainya) bahwa ia berkata, "Orang yang beri'tikaf di masjid tidak boleh melakukan perbuatan keji atau saling mencaci. Ia boleh menghadiri shalat Jumat berjamaah serta pemakaman, ia boleh berkomunikasi dengan anggota keluarganya jika diperlukan, tetapi ia melakukannya dalam keadaan berdiri, bukan duduk." Riwayat ini disebutkan oleh cAbd al-Razzaq. Sebaliknya, diriwayatkan dari cA'isyah bahwa sunnahnya bagi mu'takif adalah tidak menghadiri pemakaman atau menjenguk orang sakit. Ini juga merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan pendapat mengenai maknanya.
The reason for their disagreement is that this is something not expressed in the law, that is, there are no legal definitions laid down for it. Those who understood ihikaf to mean the dedication of the self to acts that are specific to mosques said that only prayer and recitation are permitted to the muStakif (person retiring to the mosque). Those who understood it to mean the devotion of the self to all acts seeking spiritual nearness permitted him to engage in other acts that we have mentioned. It is related from CA1T (God be pleased with him) that he said, “The person who retires to a mosque is not to indulge in obscenities or exchange abuses, he is to attend the Friday congregation prayer as well as funerals, he is to communicate with his family members if the need arises, but he is to do this while standing and not seated”. This has been mentioned by cAbd al-Razzaq. The opposite of this has been related from cA’isha, which is that the sunna for the mt/ta&fis not to attend funerals or visit the. sick. This is also one of the factors that led to a disagreement over its meaning.
Mereka berbeda pendapat mengenai tempat-tempat di mana i'tikaf boleh dilakukan. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa tidak ada i'tikaf kecuali di tiga masjid: Baitullah (al-Masjid al-Haram, Mekah), masjid di Yerusalem, dan Masjid Nabi ﷺ di Madinah. Ini adalah pendapat Hudzaifah dan Sa'id ibn al-Musayyab. Pihak lain berpendapat bahwa i'tikaf tidak dibatasi dan dapat dilakukan di semua masjid. Ini adalah pendapat al-Syafi'i, Abu Hanifah, dan al-Tsauri, dan merupakan pendapat yang terkenal dari Malik. Sebagian ahli fikih lain berkata bahwa tidak ada i'tikaf kecuali di masjid tempat diselenggarakan salat Jumat berjamaah. Ini adalah riwayat Ibnu 'Abd al-Hakam dari Malik. Namun mereka semua sepakat bahwa syarat i'tikaf adalah dilakukan di masjid, kecuali riwayat dari Ibnu Lubabah yang menyatakan bahwa i'tikaf sah di tempat selain masjid. Mereka juga sepakat bahwa berhubungan badan dengan perempuan diharamkan bagi orang yang beri'tikaf jika ia berdiam di masjid. Akan tetapi, Abu Hanifah berpendapat bahwa perempuan melakukan i'tikaf di tempat ibadah di dalam rumahnya.
They disagreed about the locations at which i'tikdf is to be practised. One group of jurists said that there is no Ftikdf, except in three mosques: the House of Allah (al-Masjid al-Haram, Mecca), the mosque at Jerusalem, and the mosque of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) at Medina. This was the opinion of Hudhayfa and SacTd ibn al-Musayyab. Others maintained that fitikaf is unrestricted, and can be undertaken in all mosques. This was the opinion of al-Shafi T, Abu HanTfa, and al-ThawrT, and c it is the well-known opinion from Malik. Some other jurists said that there is no frikaf except in a mosque where the Friday congregational prayers are held. This is a narration by Ibn <Abd al-Hakam from Malik. All of them agreed, however, that a condition for Ptikdf is that it be undertaken in a mosque, except what is related from Ibn Lubaba that it is valid in places other than the mosque. They also agreed that intercourse with women is prohibited for the muStakif if he retires to a mosque. Abu HanTfa, however, maintained that a woman is to undertake MWf in the place of worship in her house.
Alasan perbedaan pendapat mereka mengenai disyaratkannya masjid atau gugurnya syarat ini berasal dari kemungkinan penafsiran terhadap firman Yang Maha Tinggi, "Dan janganlah kamu campuri mereka, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid",233 yaitu apakah di sini terdapat petunjuk nash (dilalah an-nash). Mereka yang berpendapat bahwa terdapat petunjuk nash mengatakan bahwa tidak ada i'tikaf kecuali di masjid, dan salah satu syarat i'tikaf adalah menghindari hubungan suami istri. Mereka yang berpendapat bahwa tidak terdapat petunjuk (tidak langsung) dari nash mengatakan bahwa maksud ayat ini adalah i'tikaf diperbolehkan di tempat selain masjid, di mana tidak ada larangan berhubungan suami istri, karena jika seseorang berkata, "Jangan berikan sesuatu kepada si fulan sementara dia berada di dalam rumah," maka petunjuk tidak langsung dari ucapan tersebut adalah bahwa sesuatu itu boleh diberikan kepadanya jika ia berada di luar rumah. Namun, pendapat ini menyimpang, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa masjid telah dikaitkan dengan i'tikaf, karena hal itu merupakan salah satu syaratnya.
The reason for their disagreement over the stipulation of a mosque or the dropping of this stipulation stem from the probabilities of interpretation in the words of the Exalted, “And touch them not while you are undertaking iStikdf in the mosques”,233 as to whether there is an indication of the text here. Those who maintained that there is an indication of the text said that there is no iStikdf, except in a mosque, and a condition of the ftikdfh the avoidance of intercourse. Those who maintained that there is no (indirect) indication of the text said that the meaning here is that Ftikdf is permitted in places other than the mosque where there is no restriction upon intercourse, because if one were to say, “Do not give such and such person anything while he is inside the house”, the (indirect) implication of the text would be that he be given the thing if he is outside the house. It is, however, a deviant opinion, and the majority held that mosques have been associated with iStikdf as that is one of its conditions.
The reason for their disagreement about restricting or not restricting it to some mosques arises from the conflict of the general meaning with analogy that restricts it. Those who preferred the general implication said that it is valid in all mosques according to the apparent meaning of the verse. Those who subjected it to restriction through analogy specifying some mosques included in the general meaning, stipulated that it be in a mosque where Friday prayers are held so that the muHakifs devotion is not interrupted by going out for the Friday prayer, or that it should be one of the three mosques to which journeying is a pious act, like the mosque of the Prophet ﷺ where his ftikaf was undertaken.234 They did not extend it by analogy to the remaining mosques because they are not equal in terms of their sanctity.
The reason for their disagreement about restricting or not restricting it to some mosques arises from the conflict of the general meaning with analogy that restricts it. Those who preferred the general implication said that it is valid in all mosques according to the apparent meaning of the verse. Those who subjected it to restriction through analogy specifying some mosques included in the general meaning, stipulated that it be in a mosque where Friday prayers are held so that the muHakifs devotion is not interrupted by going out for the Friday prayer, or that it should be one of the three mosques to which journeying is a pious act, like the mosque of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) where his ftikaf was undertaken.234 They did not extend it by analogy to the remaining mosques because they are not equal in terms of their sanctity.
Alasan perbedaan pendapat mengenai pelaksanaan i'tikaf oleh perempuan juga muncul dari pertentangan antara qiyas dengan sebuah hadis. Telah ditetapkan bahwa Hafsah, 'Aisyah, dan Zainab (binti Jahsy), istri-istri Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya) meminta izin kepada Rasulullah ﷺ untuk beri'tikaf di masjid, lalu beliau mengizinkan mereka, setelah itu mereka mendirikan tenda-tenda pembatas di dalamnya. Hadis ini menjadi dalil atas bolehnya perempuan beri'tikaf di masjid. Qiyas yang bertentangan dengannya adalah qiyas yang dibangun dari shalat. Sebab shalat perempuan di rumahnya lebih utama daripada shalatnya di masjid, sebagaimana ditetapkan dalam sebuah riwayat, maka seharusnya i'tikafnya di kamarnya lebih utama. Mereka berkata bahwa perempuan diperbolehkan beri'tikaf di masjid hanya bersama suaminya, dengan cara sebagaimana telah diterangkan tentang i'tikaf istri-istri Nabi ﷺ bersama beliau, sebagaimana seorang istri hanya boleh bepergian bersama suaminya dan tidak sendirian. Pendapat ini tampak sebagai semacam upaya mendamaikan antara hadis dan qiyas.
The reason for their disagreement over the Ftikdf undertaken by a woman also arises from the conflict of analogy with'a'tradition. It is established that Hafsa, ^Visha, and Zaynab (bint Jash) the wives of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) sought permission from the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) for fitikaf in the mosque, he permitted them after which they set up their curtained spaces in it. This tradition is an evidence for the permissibility of a woman’s fitikdf in the mosque. The analogy that conflicts with this is the one constructed from prayer. As the prayer of a woman in her residence [or house] is better than her prayer in the mosque, as is laid down in a report, it is necessary that her iHikdfbc preferable in her room. They said that it is permitted for a woman to undertake i'-tikdfxn a mosque only with her husband in the manner that has been described about the i'tikdf of the wives of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) with him, just as a wife is to travel only with her husband and not alone. It appears to be a kind of reconciliation between the tradition and analogy.
Menurut mereka, tidak ada batas maksimal waktu yang ditentukan untuk i'tikaf, meskipun mereka semua memandang bahwa i'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan memiliki keutamaan yang lebih besar. Dengan demikian, i'tikaf yang terus-menerus diperbolehkan, baik tanpa syarat tertentu oleh mereka yang tidak menganggap puasa sebagai salah satu syaratnya, maupun pada hari-hari selain hari-hari yang menurut mereka yang menganggap puasa sebagai salah satu syaratnya tidak diperbolehkan berpuasa.
There is no limit, in their view, for the maximum amount of time to be assigned for f-tikafy even though all of them consider it as having greater merit during the last ten days of Ramadan. Thus; perpetual fyikdf is permitted, either without qualifications by those who do not consider fasting to be one of its conditions, or for days other than those in which fasting is not allowed in the view of those who consider fasting, to be one of its conditions.
Mereka berbeda pendapat mengenai batas waktu minimal untuk itikaf. Demikian pula, mereka berbeda pendapat mengenai waktu dimulainya itikaf oleh muʿtakif dan waktu berakhirnya itikaf. Menurut al-Syafiʿi, Abu Hanifah, dan mayoritas fuqaha, tidak ada batas minimal lamanya itikaf. Dari Malik terdapat beberapa pendapat yang berbeda. Dikatakan bahwa batasnya tiga hari, dan dikatakan bahwa batasnya satu hari satu malam. Ibnu al-Qasim meriwayatkan darinya bahwa batas minimalnya adalah sepuluh hari. Para murid beliau dari Baghdad mengatakan bahwa sepuluh hari adalah yang dianjurkan, tetapi batas minimalnya adalah satu hari satu malam.
They disagreed' over the minimum time-limit for it. Likewise, they disagreed about the time when the muHakif commences his ftikaf and about the time when he terminates it. There is no limit for the minimum duration of the iHikdf in the view of al-Shafici, Abu Harnfa, and the majority of the jurists. There are different views from Malik. It is said it is three days, and it is said that it is one day and a night. Ibn al-Qasim has related from him that the minimum is ten days. His disciples from Baghdad said that ten days is desirable, but the minimum is one day and one night.
Alasan perbedaan pendapat mereka berawal dari pertentangan qiyas dengan sebuah hadits. Qiyasnya adalah bahwa mereka yang menganggap puasa sebagai salah satu syaratnya berpendapat bahwa i'tikaf tidak diperbolehkan pada malam hari, dan jika tidak diperbolehkan pada malam hari, maka i'tikaf tidak boleh kurang dari sehari semalam, karena niat untuk berpuasa harus dibentuk pada malam hari. Hadits yang menentangnya diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa Umar, semoga Allah meridhainya, bernazar untuk melaksanakan i'tikaf selama satu malam. Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk memenuhi nazarnya. Berargumentasi di hadapan suatu pendapat yang didasarkan pada hadits yang sahih adalah sesuatu yang tidak berarti.
The reason for their disagreement stems from the conflict of analogy with a tradition. The analogy is that those who considered fasting to be one of its conditions said that fitikdf is not permitted during the night, and if it is not permitted during the night, then, it cannot be for less than a day and a night, for the forming of intention for the fast has to be during the night. The tradition opposing it is recorded by al-Bukhari that “Umar, may Allah be pleased with him, made a vow for undertaking Ftikaf for a night. The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) ordered" him to abide by his vow”. Reasoning in the face of an opinion based upon an established tradition is meaningless.
Mengenai perbedaan pendapat tentang waktu kapan seorang mu'takif harus memulai i'tikafnya, jika ia telah bernazar untuk sejumlah hari tertentu atau untuk satu hari, Malik, al-Syafi'i, dan Abu Hanifah sepakat bahwa orang yang bernazar i'tikaf selama satu bulan harus masuk ke masjid sebelum matahari terbenam. Tentang orang yang bernazar i'tikaf satu hari, al-Syafi'i berpendapat bahwa orang yang berniat i'tikaf selama satu hari hendaknya masuk ke masjid sebelum fajar dan keluar setelah matahari terbenam. Pendapat Malik sama persis, baik untuk satu hari maupun satu bulan. Zufar dan al-Laits berkata bahwa ia harus masuk sebelum fajar; dan baik untuk satu hari maupun satu bulan, bagi mereka hukumnya sama. Abu Tsaur membedakan antara nazar yang dilakukan untuk malam hari dan yang untuk siang hari. Ia berkata: "Jika ia bernazar akan beri'tikaf selama sepuluh hari, hendaknya ia masuk sebelum fajar, tetapi jika ia bernazar selama sepuluh malam, hendaknya ia masuk sebelum matahari terbenam." Al-Awza'i berkata bahwa ia hendaknya memulai i'tikaf setelah shalat Subuh.
With respect to their disagreement about the time when the mu^takif is to commence his i^tikaf, if he has made a vow for a determined number of days or for one day, Malik, al-Shafici, and Abu HanTfa agreed that the person who has made a vow for an faikaf of one month must enter the mosque before sunset. About the person who has made a vow for one day al-Shafi i c said that the person who intends to undertake ftikaf for one day should enter the mosque before dawn and should come out after sunset. Malik’s opinion is exactly the same whether it is for one day and for one month. Zufar and al- Layth said that he is to enter before dawn; but whether for one day or one month for them it is the same. Abu Thawr made a distinction between vows made for the night and those for the day. He said: “If he makes a vow that he will undertake iHikaf for ten days, he should enter before dawn, but if he makes a vow for ten nights he should enter before sunset”. Al-AwzaT said that he should commence the i'tikdf after the morning prayer.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan antara analogi-analogi yang satu dengan yang lain, serta pertentangan antara suatu riwayat hadis dengan semua analogi tersebut. Hal ini terjadi karena mereka yang berpendapat bahwa satu bulan dimulai dengan malam, dan mereka memperhitungkan malam-malam itu, berkata bahwa seseorang harus mulai sebelum matahari terbenam. Mereka yang tidak memperhitungkan malam berkata bahwa seseorang harus mulai sebelum fajar. Mereka yang berkata bahwa istilah yawm berlaku untuk makna siang dan malam sekaligus mewajibkan, jika nazarnya untuk satu yawm, agar ia mulai sebelum matahari terbenam. Mereka yang berpendapat bahwa istilah ini berlaku untuk makna siang mewajibkan permulaan sebelum fajar. Mereka yang berkata bahwa istilah yawm berlaku untuk siang dan istilah layl berlaku untuk malam membedakan antara nazar yang dibuat untuk malam dan nazar yang dibuat untuk siang. Kebenarannya adalah bahwa istilah yawm dalam penggunaan bahasa Arab kadang berlaku untuk siang saja dan kadang untuk siang dan malam sekaligus, namun tampaknya penerapan utamanya khusus untuk siang, sedangkan maknanya untuk malam bersifat turunan.
The reason for their disagreement emanates from .the conflict of analogies, some w ith the others, and the conflict of a tradition with all of them. This is so as those who thought that a month begins with a night, and they took into consideration the nights, said that he is to begin before the disappearance of the sun. Those who did hot take the nights into account said that he is to enter before dawn. Those who said that the term yawm is applied to mean both night and day together made it obligatory that if the vow is for a yawm he should enter prior to sunset. Those who maintained that this term is applied to mean day made the entry before dawn obligatory. Those who said that the term yawm is applicable to the day and the term layl to night made a distinction between vows made for the night and those made for the day. The truth is that the term yawm in the usage of the Arabs is sometimes applied to day alone and sometimes to the day and the night together, but it appears that its primary application is specific for the day, and its implication for the night is consequential.
Tradisi yang menentang semua analogi ini adalah yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan para penyusun kitab hadis sahih lainnya dari 'Aisyah, yang berkata, "Rasulullah ﷺ biasa beri'tikaf pada bulan Ramadan, dan setelah melaksanakan shalat Subuh beliau memasuki tempat di mana beliau beri'tikaf."
The tradition that opposes all these analogies is what is recorded by al- Bukhari and other compilers of the sahih traditions from (A5isha, who said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) used to undertake filikaf during Ramadan, and after observing the morning prayer he would enter the place where is undertook ftikaf*.
Tentang waktu keluar dari i'tikaf, Malik berpendapat bahwa orang yang beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadan hendaknya keluar dari masjid untuk shalat 'Id, dan hal itu disukai; namun jika ia keluar setelah matahari terbenam (pada hari terakhir), i'tikafnya tetap sah. Al-Shafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa ia harus keluar setelah matahari terbenam. Sahnun dan Ibn al-Majishun mengatakan bahwa jika ia pulang ke rumahnya terlebih dahulu sebelum shalat 'Id, maka i'tikafnya menjadi batal. Sebab perbedaan pendapat ini adalah apakah malam yang tersisa termasuk dalam sepuluh hari tersebut. Syarat-syarat i'tikaf ada tiga: niat, puasa, dan menghindari bercampur dengan perempuan. Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat mengenai niat. Mereka berbeda pendapat tentang puasa. Malik, Abu Hanifah, dan sekelompok fuqaha mengatakan bahwa tidak ada i'tikaf tanpa puasa, sedangkan al-Shafi'i mengatakan bahwa i'tikaf diperbolehkan tanpa puasa. Pendapat yang serupa dengan Malik diriwayatkan dari Ibn 'Umar dan Ibn 'Abbas, dengan sedikit perbedaan, di kalangan para Sahabat, dan pendapat yang serupa dengan al-Shafi'i diriwayatkan dari Ibn Mas'ud dan 'Ali. Sebab perbedaan pendapat mereka adalah bahwa "i'tikaf Rasulullah ﷺ terjadi pada bulan Ramadan". Mereka yang berpendapat bahwa puasa yang menyertai i'tikaf Nabi ﷺ merupakan syarat i'tikaf, meskipun puasa tersebut tidak dijalankan karena hal yang disebutkan, mengatakan bahwa puasa wajib dalam i'tikaf. Adapun mereka yang berpendapat bahwa hal itu hanyalah kebetulan dan tidak berarti hal itu menjadi tujuan Nabi ﷺ dalam i'tikafnya, mengatakan bahwa puasa bukan syarat baginya. Ada pula alasan lain bagi hal ini, yaitu keterkaitannya dengan puasa dalam ayat yang sama. Al-Shafi'i berargumen berdasarkan riwayat 'Umar yang telah disebutkan, bahwa Nabi ﷺ memerintahkannya untuk beri'tikaf selama satu malam, dan malam bukanlah waktu untuk berpuasa. Mazhab Maliki berargumen berdasarkan riwayat yang disampaikan oleh 'Abd al-Rahman ibn Ishaq dari Urwa, dari 'Aisyah, bahwa ia berkata, "Sunnah bagi orang yang beri'tikaf adalah tidak diganggu dengan hal-hal seperti menjenguk orang sakit dan menghadiri jenazah. Ia tidak boleh menyentuh wanita, tidak boleh bersetubuh dengannya, dan tidak boleh keluar untuk suatu keperluan kecuali yang sangat mendesak. Tidak ada i'tikaf tanpa puasa, dan tidak ada i'tikaf kecuali di masjid jami'." Abu 'Umar ibn 'Abd al-Barr berkata, "Tidak ada seorang pun yang menggunakan lafaz 'sunnah' dalam hadis 'Aisyah selain 'Abd al-Rahman ibn Ishaq, dan riwayat seperti itu tidak sah menurut mereka, kecuali jika diriwayatkan oleh al-Zuhri. Jika demikian, maka tidak lagi sah menganggapnya setara dengan hadis musnad."
About the time of coming out from fitikaf, Malik held that the person who was undertaking i'tikaf in the last ten days of Ramadan should come out of the mosque for the <id prayer, and this was desirable, but if he came out after sunset (on the last day) his act is valid. Al-ShafiH and Abu Hamfa said that he is to come out after sunset. Sahnun and Ibn al-Majishun said that if he goes to his house first prior to .the 47/ prayer his ftikaf becomes invalid. The reason for disagreement is whether the remaining night is included in the ten days. The conditions for faikdf are three: intention, fasting, and avoidance of mixing with women. I do not know of any disagreement in the case of intention. They disagreed about fasting. Malik, Abu HanTfa, and a group of jurists said that there is no ftikdf without fasting, while al-ShaficT said that ftikdf is permitted without fasting. An opinion similar to Malik’s was expressed by Ibn TJmar and Ibn (Abbas, with some dispute, from among the Companions, and one similar to al-ShaficFs was expressed’by Ibn Mascud and cAIl The reason for their disagreement is ‘‘that the ttikdf of the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) occurred during Ramadan”. Those who maintained that the fasting accompanying his fitikafis a condition for the iStikdf., even though the fasting was . not observed because of the said that fasting is a must with i'-tikdf. Those who maintained that this was a mere coincidence and it does not mean that it was the aim of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) in his ifakaf said that fasting is not a condition for it. There is another reason for this, which is its association with fasting in the same verse. Al-ShaficT argued on the basis of the tradition of TJmar that has preceded where the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) ordered him to undertake ftikdffor a night, and the night is not the time for siydm. The Malikites argued on the basis of what is related by cAbd al-Rahman ibn Ishaq from TJrwa from cA>isha that she said, “The sunna for the mu'takifis that he should not be interrupted by such things as visiting the sick and attending a funeral. He is not to touch a woman \ nor have intercourse with her nor go out for anything that is not extremely necessary, and there is no i'tikaf without fasting and no ftikdf except in a congregational mosque”. Abu °Umar ibn cAbd al-Barr said: “No one has used the words the ‘the sunna' in the tradition of < Alisha, except cAbd al- Rahman ibn Ishaq, and such a narration is not valid in their view, unless it is related by al-Zuhn. If that is the case it is no longer valid to hold it similar to a musnad".
Mereka sepakat mengenai syarat ketiga, yaitu tentang larangan hubungan seksual, bahwa jika mu'takif melakukan hubungan seksual dengan sengaja, maka i'tikafnya batal, kecuali apa yang diriwayatkan dari Ibnu Lubabah dalam kasus tempat selain masjid. Mereka berbeda pendapat mengenai keadaan ketika ia berhubungan seksual karena lupa. Mereka juga berbeda pendapat mengenai pengaruh terhadap i'tikaf akibat perbuatan selain hubungan seksual, seperti mencium atau menyentuh. Malik berpendapat bahwa semua ini membatalkan i'tikaf. Abu Hanifah mengatakan bahwa tidak ada pembatalan akibat mubasyarah, kecuali jika ia mengeluarkan mani. Al-Syafi'i memiliki dua pendapat: yang pertama sama dengan pendapat Malik, dan yang kedua seperti pendapat Abu Hanifah.
They agreed about the third condition, which is about the prohibition of sexual intercourse, that if the mtfitakifhas intercourse intentionally his i^tikdf is invalidated, except what is related from Ibn Lubaba in the case of locations other than the mosque. They disagreed about the situation when he has intercourse out of forgetfulness. They also disagreed about the effect on iStikdf resulting from of acts other than intercourse, like kissing or touching. Malik held that all this invalidates the Ftikdf. Abu HanTfa said that there is no invalidity through mubdshara, unless he ejaculates. Al-ShaficT had two opinions: the first is the same as the opinion of Malik, and the second like that of Abu Hamfa.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah apakah kata yang berpindah-pindah antara makna hakiki dan makna majazinya memiliki implikasi umum. Ini adalah salah satu jenis kata musytarak. Mereka yang berpendapat bahwa kata tersebut memiliki implikasi umum mengatakan bahwa istilah mubasyarah (bersentuhan) dalam firman Yang Maha Tinggi, "Dan janganlah kamu campuri mereka sedang kamu beri'tikaf dalam masjid",235 digunakan dengan makna jima' (hubungan seksual) atau sesuatu yang kurang dari itu. Mereka yang berpendapat bahwa kata tersebut tidak memiliki implikasi umum, yang merupakan penggunaan yang lebih dikenal dan lazim, mengatakan bahwa kata itu terkadang menunjukkan hubungan seksual dan di waktu lain menunjukkan sesuatu yang kurang dari itu. Jika kita mengatakan bahwa kata itu menunjukkan hubungan seksual berdasarkan kesepakatan, maka semua petunjuk lain akan gugur, karena satu lafaz tidak dapat menunjukkan makna hakikinya dan makna majazi sekaligus. Mereka yang menganggap keluarnya mani sama dengan jima' melakukannya karena hal itu tercakup dalam makna tersebut, sedangkan mereka yang berpendapat sebaliknya melakukannya karena lafaz dalam makna hakikinya tidak menunjukkan hal ini.
The reason for their disagreement is whether the word vacillating hetween its actual and figurative application has a general implication. This is one kind of the equivocal word. Those who maintained that it does have a general implication said that the term mubdshara (touching) in the words of the Exalted, “And touch them not while you are undertaking Ptikif in the mosques”,235 is applied to mean sexual intercourse or what is less than that. Those who maintained that it does not have a general implication, which is the better known and usual application, said that it sometimes indicates sexual intercourse and at other times what is less than that. If we were to say that it indicates sexual intercourse by consensus all other indications would be invalidated, because a single term cannot denote its actual application and the figurative meaning at the same time. Those who deemed ejaculation to be the same as intercourse did so as it is covered by the meaning, while those who did the opposite of this did so as the term in its actual application does not indicate this.
Mereka berselisih mengenai tanggungan orang yang melakukan hubungan seksual (selama ihram). Mayoritas berpendapat bahwa ia tidak dikenai kewajiban apa pun, sedangkan sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa ia wajib membayar kafarat. Sebagian ahli fikih dari kelompok yang terakhir ini berpendapat bahwa ia wajib membayar kafarat sebagaimana kafarat orang yang berhubungan seksual di bulan Ramadan. Ini adalah pendapat al-Hasan. Kelompok lain berpendapat bahwa ia wajib memberi sedekah dua dinar. Ini adalah pendapat Mujahid. Kelompok lain lagi berpendapat bahwa ia wajib memerdekakan seorang budak, dan jika tidak memiliki budak, ia wajib menyembelih seekor unta betina, dan jika tidak memilikinya, ia wajib bersedekah dengan kurma kering seberat dua puluh sha'. Dasar perselisihan ini adalah apakah qiyas diperbolehkan dalam kasus kafarat. Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa qiyas tidak diperbolehkan.
They disagreed about the liability of the person who does have intercourse (during iHikdj), The majority said that he is not liable for anything, while a group of jurists said that he is liable for expiation. Some of the latter jurists said that it is the expiation offered by one having had sexual intercourse during Ramadan. This was the opinion of al-Hasan. One group said that he is to give two dinars as alms. This was the opinion of Mujahid. Another group said that he is to manumit a slave, and if he does not have a slave that he is to sacrifice a she-camel, if he does not have one he should make alms to the amount of twenty s&s of dried dates. The basis for the dispute is whether analogy is permitted in cases of expiation. The better opinion is that it is not permitted.
Mereka berselisih mengenai nazar puasa yang tidak ditentukan waktunya, apakah harus dilakukan secara berturut-turut (tanpa jeda). Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa hal itu merupakan syarat baginya, sedangkan al-Syafi'i berpendapat bahwa hal itu bukan syarat. Sebab perbedaan pendapat mereka berasal dari qiyas (analogi) yang diambil untuknya dari nazar puasa yang tidak ditentukan.
They disagreed about a vow made for an undetermined f-tikdfy whether it should be consecutive (without interruption). Malik and Abu HanTfa said that it is a condition for it, while al-ShaficT said that it is not. The reason for their disagreement * stems from the analogy drawn for it from a vow for undetermined fasting.
Mereka sepakat bahwa perbuatan-perbuatan yang terlarang bagi orang yang beri'tikaf adalah semua perbuatan selain perbuatan-perbuatan pokok i'tikaf, dan tidak diperbolehkan baginya keluar dari masjid kecuali untuk memenuhi hajat buang air atau untuk keperluan lain yang serupa maksudnya dan memang harus dilakukan karena keadaan darurat. Hal ini berdasarkan riwayat yang shahih dari ‘Aisyah, yang berkata, "Rasulullah ﷺ apabila beri'tikaf, beliau mendekatkan kepalanya kepadaku lalu aku menyisirnya, dan beliau tidak masuk ke rumah kecuali untuk memenuhi hajat buang air." Mereka berselisih tentang lamanya waktu yang membatalkan i'tikaf apabila seseorang keluar tanpa keperluan yang diperbolehkan. Al-Syafi'i berpendapat bahwa i'tikafnya batal begitu ia melangkahkan kaki keluar. Sebagian ulama memberikan kelonggaran selama satu jam, sementara sebagian lain memberikan kelonggaran selama satu hari.
They agreed that the acts proscribed for i'tikdf are all those that are besides the integral acts of fitikaf, and that it is not permitted to him to go out of the mosque except for answering the call of nature or for those that have the same intent and that are required due to necessity. This is because of what is established from the .tradition of ‘A’isha, who said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) when he performed i'tikdf would move his head near me and I used to comb it [his hair], and he did not enter the house unless it was to answer the call of nature”. They disagreed about the length of the period which invalidates Ftikdf, if the person came out without a (permitted) need. Al-ShaficT said that his Ftikaf is terminated as soon as he steps out. Some made an exemption for one hour, while others made it for a day.
Mereka berselisih pendapat tentang apakah orang yang beriktikaf boleh masuk ke dalam ruangan selain ruangan di masjidnya (untuk tidur). Sebagian ulama memberikan keringanan baginya dalam hal ini, dan mereka inilah mayoritas, yaitu Malik, al-Syafi'i, dan Abu Hanifah, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hal itu membatalkan iktikafnya. Malik membolehkannya untuk berjual beli dan mengawasi pernikahan, tetapi yang lain menentangnya dalam hal ini. Sebab perselisihan mereka timbul dari kenyataan bahwa tidak ada ketetapan pasti mengenai hal-hal ini selain ijtihad dan perbandingan antara hal-hal yang mereka sepakati dengan hal-hal yang mereka perselisihkan.
They disagreed about whether he should enter a room other than a room in his mosque (for sleeping). Some made an exemption for him in this, and these are the majority—Malik, al-ShaficT, and Abu Hanifa—while others held that this invalidates his iHikaf. Malik permitted him to buy and sell and to supervise a marriage, but others opposed him in this. The reason for their disagreement arises from the fact that there is no determination on these things except ijtihdd and a comparison of things that they agreed upon with those they disputed.
Mereka juga berselisih pendapat mengenai apakah diperbolehkan bagi seorang mu'takif untuk mensyaratkan suatu perbuatan yang dilarang oleh perintah Ptikdfin, agar syaratnya itu dapat memberinya manfaat dengan membuatnya diperbolehkan, seperti syarat untuk menghadiri pemakaman atau hal lain semacamnya. Mayoritas ahli fikih berpendapat bahwa syarat semacam itu tidak berguna, dan jika ia melakukan perbuatan tersebut maka i'tikafnya batal. Al-Syafi'i berpendapat bahwa syaratnya tetap bermanfaat baginya. Sebab perselisihan mereka berasal dari kemiripan antara i'tikaf dan haji, karena keduanya merupakan jenis ibadah yang mencegah pelaksanaan banyak perbuatan yang mubah. Syarat dalam haji ditetapkan oleh mereka yang menerimanya berdasarkan riwayat Dhuba'ah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya, "Niatlah haji dan syaratkanlah bahwa engkau akan membebaskan dirimu dari larangan-larangan haji di tempat engkau tertahan oleh-Ku." Namun, penerapan prinsip ini diperselisihkan dalam haji. Dengan demikian, qiyas ini lemah menurut pandangan pihak yang berbeda pendapat.
They also disagreed over whether it is permitted to the mu^takif to stipulate an act that is prevented by the Ptikdfin order that his stipulation may benefit him in making it permissible, like the stipulation of attending a funeral or some other thing. The majority of the jurists maintain that such stipulation is of no avail, and if he commits that act his fyikdfis nullified. Al-ShaficT said that his stipulation does benefit him. The reason for their disagreement comes from, the similarity between i^tikaf and hajj, as both are kinds of worship that prevent the undertaking of many permissible acts. Stipulations in hajj were decided’ upon, by those who upheld them, on the basis of the tradition of Daba<a that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said to her, “Form the niyya of hajj and stipulate to free yourself from the hajj restrictions where you encountered me”. But the (operation of the) principle is disputed in hajj. Thus, there is weakness in this analogy in the view of the opposing contender.
Mereka berselisih mengenai apakah syarat berkelanjutan dalam nazar itu disyaratkan oleh pelakunya, atau berkelanjutan itu sendiri yang wajib. Dalam nazar yang tidak disertai syarat, menurut mereka yang berpegang pada pendapat ini, apa saja yang dapat memutus i'tikaf sehingga ia harus dimulai kembali atau dilanjutkan, misalnya sakit? Sebagian dari mereka berpendapat bahwa jika sakit memutus i'tikaf, maka mu'takif boleh melanjutkannya (dari titik terputusnya). Ini adalah pendapat Malik, Abu Hanifah, dan asy-Syafi'i. Sebagian lain berpendapat bahwa ia harus memulai i'tikaf dari awal, dan ini adalah pendapat ats-Tsauri. Sejauh yang saya ketahui, tidak ada perbedaan pendapat bahwa wanita yang sedang haid melanjutkan (dari titik terputusnya). Mereka berbeda pendapat tentang apakah ia harus keluar dari masjid. Demikian pula, mereka berbeda pendapat tentang mu'takif yang mengalami gangguan jiwa atau pingsan, apakah ia melanjutkan (kemudian) atau memulai lagi setelah sadar. Alasan perbedaan mereka dalam masalah ini adalah karena tidak ada ketetapan dari riwayat yang pasti mengenainya. Maka perselisihan muncul berdasarkan qiyas mereka antara apa yang mereka sepakati dan apa yang mereka perselisihkan, yaitu apa yang mereka sepakati dalam ibadah ini atau dalam jenis-jenis ibadah lain yang disyaratkan berkelanjutan setelah terputus, seperti puasa orang yang mendapati masa suci, dan yang serupa dengannya.
They disagreed when the person stipulates continuity in the vow or when continuity itself is binding. In an unqualified vow, for those who uphold it, what are the things by which the ittikdf is interrupted and is either renewed or is continued, for example, illness. Some of them said that if illness cuts off the fitikaf the mifitakif can resume it (from the point of interruption). This is the opinion of Malik, Abu Hanifa, and al-ShafiT. Some of them said that he is to start the iStikdf from the beginning, and this is the opinion of al-Thawn. There is no disagreement, as fas as I know, that a menstruating woman continues (from the point of interruption). They disagreed on whether she is to move out of the mosque. Similarly, they disagreed on when the mtftakif suffers a fit of insanity or faints, whether he is to continue (later) or to start again on recovering. The reason for their disagreement on this topic is that there is nothing determined on it through transmission. Thus, disputes arise on the basis of their comparisons between what they agreed upon and what they disputed, that is, what they agreed upon in this worship or in those kinds o f worship in which continuing after interruption is stipulated like the fast of one attaining the period of purity and others like it.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika i'tikaf sunnah dibatalkan tanpa uzur, maka wajib mengqadhanya, berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah ﷺ berniat beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir Ramadhan, namun beliau tidak melakukannya, lalu beliau beri'tikaf selama sepuluh hari di bulan Syawal. Adapun i'tikaf yang wajib karena nazar, menurut hemat saya tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya qadha.
The majority maintain that if a voluntary Ptikafis cut off without an excuse qadd is obligatory in it, because of the tradition “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) intended to observe iStikdfin the last ten days of Ramadan, but he did not, and, therefore, observed fitikaf in ten days of Shawwal”. In the case of an obligatory due to a vow, there is no dispute about its qadd, as far as I think.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa i'tikaf seseorang yang melakukan dosa besar menjadi batal.
The majority maintain that the iftikaf of a person who commits a grave sin is cut off.
Inilah yang ingin kami tetapkan mengenai prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah pembahasan ini. Allah adalah Pemberi taufik dan pertolongan, dan shalawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan kami Muhammad ﷺ, keluarganya, dan para sahabatnya.
This is all that we sought to establish about the principles and rules of this subject, Allah is the Grantor of success and support, and prayers and blessings upon our master Muhammad, his family, and his companions.