3.9. Sujud Tilawah
3.9. Prostrations of the Qur’an
Pembahasan tentang topik ini mencakup lima bagian: hukum sujud-sujud; jumlah sujud yang wajib, yaitu (keadaan-keadaan) yang mewajibkan seseorang untuk bersujud; waktu-waktu ketika seseorang boleh bersujud; orang yang wajib bersujud; dan sifat-sifat sujud.
The discussion of this topic is covered in five sections: the hukm of the prostrations; the number of prostrations that are obligatory, that is, those (occasions) for which the person is to prostrate; the times during which he may prostrate; the person who is under an obligation to prostrate; and the description of the prostrations.
Mengenai hukum sujud tilawah, Abu Hanifah dan para muridnya berpendapat bahwa sujud tersebut wajib. Malik dan al-Syafi'i berpendapat bahwa sujud tersebut disyariatkan sebagai sunnah dan tidak wajib. Perbedaan pendapat ini timbul dari perselisihan mereka mengenai makna perintah-perintah yang mengharuskan sujud, serta hadis-hadis yang menyampaikan makna perintah. Misalnya, apakah firman Yang Maha Tinggi, "Apabila ayat-ayat Yang Maha Pengasih dibacakan kepada mereka, mereka tersungkur dengan sujud dan menangis",166 harus ditafsirkan sebagai kewajiban atau anjuran. Abu Hanifah menafsirkannya sesuai makna lahirnya, yaitu kewajiban, sedangkan Malik dan al-Syafi'i mengikuti penafsiran para Sahabat, karena merekalah yang paling memahami makna perintah-perintah syariat. Telah diriwayatkan bahwa Umar bin al-Khattab membaca surah al-Sajdah pada hari Jumat. Ia turun dari mimbar lalu sujud, dan orang-orang pun ikut sujud bersamanya. Pada Jumat berikutnya, ia membacanya lagi, dan orang-orang bersiap untuk sujud, maka ia berkata, "Tunggu! Tunggu! Allah tidak mewajibkan sujud ini atas kita, kecuali jika kita ingin melakukannya." Mereka mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi di hadapan para Sahabat, dan tidak ada riwayat perbedaan pendapat dari seorang pun di antara mereka. Mereka adalah orang-orang yang paling mengetahui hakikat syariat. Dalil ini digunakan untuk mendukung pendapat tersebut oleh mereka yang berpegang pada pendapat seorang Sahabat apabila tidak ada dalil lain yang bertentangan. Para murid al-Syafi'i berargumen berdasarkan riwayat Zaid bin Tsabit, yang berkata, "Aku pernah membacakan Al-Qur'an kepada Rasulullah ﷺ. Suatu kali aku membaca surah al-Hajj, dan beliau tidak sujud, dan kami pun tidak sujud." Para ulama ini juga berargumen berdasarkan riwayat "bahwa Nabi ﷺ tidak bersujud ketika (membaca) surah-surah al-Mufassal", dan juga berdasarkan riwayat-riwayat bahwa beliau memang bersujud ketika surah-surah tersebut dibacakan; penggabungan keduanya menunjukkan bahwa sujud-sujud itu tidak wajib. Masing-masing dari mereka meriwayatkan apa yang ia lihat, yaitu mereka yang mengatakan bahwa beliau bersujud dan mereka yang mengatakan bahwa beliau tidak bersujud.
About the hukm of the prostrations of recitation, Abu HanTfa and his disciples said that they are obligatory. Malik and al-ShafFT said that they are prescribed as a sunna and are not obligatory. The reason for disagreement arises from their dispute about the implication of the commands requiring prostrations and the traditions that convey the meaning of commands. For example, whether the (following) words of the Exalted, “When the revelations of the Beneficent were recited unto them, they fell down, adoring and weeping”,166 are to be interpreted as an obligation or a recommendation. Abu HanTfa interpreted them in their apparent meaning of obligation, while Malik and al-Shafi T followed the c (interpretation of) the Companions, for they were the ones best grounded in the meaning of the commands of law. Thus, it has been established that TJmar ibn al-Khattab recited surat al-Sajda on a Friday. He descended (from the pulpit) and made a prostration, and the people prostrated with him. On the next Friday, he recited it again and the people prepared for the,prostrations, so he said, “Wait! Wait! Allah has not prescribed it for us, unless we want to do it”. They said that this occurred in the presence of the Companions, and no disagreement was transmitted from any of them. They were the ones who best knew the essence of the law. This is used in support of that view by those who rely on the opinion of a Companion when there is no other conflicting evidence. The disciples of al-ShafiT argued on the basis of the tradition of Zayd ibn al-Thabit, who said, “I used to read out the Qur’an for the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him). Once I recited sural al-Hajj and he did not prostrate, and^ neither did we”. These jurists also argued on the basis of the report “that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) did not prostrate during (the recitation of) al-Mufassal surahs”, and also on1 the reports that he did prostrate during their recitation; a reconciliation between these implies that the prostrations are not obligatory. Each one of them reported what he saw, that is, those who said that he prostrated and those who said that he did not.
Abu Hanifah, di sisi lain, bersandar dalam hal ini pada argumen bahwa prinsipnya adalah memahami perintah-perintah sebagai pengandung kewajiban, begitu pula riwayat-riwayat yang berbentuk perintah. Abu al-Ma'li telah mengatakan bahwa argumen Abu Hanifah berdasarkan perintah-perintah yang ditetapkan tidak memiliki keabsahan, karena kewajiban sujud secara mutlak tidak berarti kewajibannya secara terbatas pada waktu membaca, yakni membaca ayat-ayat sajdah. Ia berkata bahwa seandainya keadaannya seperti yang diyakini Abu Hanifah, maka salat akan menjadi wajib ketika membaca ayat-ayat yang berisi perintah salat, dan karena salat tidak wajib dalam keadaan itu, maka sujud pun tidak wajib ketika membaca ayat-ayat yang di dalamnya ditetapkan perintah sujud. Namun Abu Hanifah akan menjawab bahwa para ulama (fuqaha) telah sepakat bahwa riwayat-riwayat tentang sujud ketika membaca Al-Qur'an berbentuk perintah, dan ini berlaku pada sebagian besar keadaan. Jika demikian, maka perintah yang menetapkan sujud berlaku pada waktu membaca, dan karena perintah itu juga datang dalam bentuk mutlak, maka perlu memahami yang mutlak dalam pengertian yang terbatas. Kasus sujud tidak sama dengan salat, karena kewajiban salat telah dibatasi melalui persyaratan-persyaratan lain. Selanjutnya, Nabi ﷺ juga bersujud pada keadaan-keadaan seperti itu, sehingga makna perintah yang terdapat pada keadaan-keadaan tersebut menjadi jelas bagi kita, yaitu bahwa perintah itu berlaku pada waktu membaca. Dengan demikian, perlu memahami konsekuensi perintah tersebut sebagai kewajiban. Mengenai jumlah sujud tilawah, Malik berkata dalam al-Muwatta': "Pendapat kami adalah bahwa ketetapan mengenai sujud Al-Qur'an berjumlah sebelas sujud, yang tidak termasuk apa pun dari surah-surah Mufassal." Para murid beliau mengatakan bahwa yang pertama dari sujud-sujud ini terdapat di akhir al-A'raf,1 yang kedua di surah al-Ra'd setelah firman, "Dan kepada Allah sujud segala yang ada di langit dan di bumi, dengan suka maupun terpaksa, begitu pula bayang-bayang mereka pada waktu pagi dan petang";167 168 yang ketiga di surah al-Nahl setelah firman, "Dan kepada Allah bersujud segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi, dari makhluk yang melata, dan para malaikat (juga), dan mereka tidak menyombongkan diri. Mereka takut kepada Tuhan mereka yang di atas mereka, dan mereka melakukan apa yang diperintahkan";169 yang keempat di surah Bani Israil setelah firman, "Mereka tersungkur di atas wajah mereka sambil menangis, dan itu menambah kekhusyukan pada diri mereka";170 yang kelima di surah Maryam setelah firman, "Apabila ayat-ayat Yang Maha Pemurah dibacakan kepada mereka, mereka tersungkur bersujud sambil menangis";171 yang keenam di surah al-Hajj, yaitu yang pertama, setelah firman, "Tidakkah engkau melihat bahwa kepada Allah bersujud segala yang ada di langit dan yang ada di bumi, dan matahari, dan bulan, dan bintang-bintang, dan gunung-gunung, dan pohon-pohon, dan binatang-binatang, dan banyak dari manusia, sedangkan banyak pula yang pasti mendapat azab. Siapa yang dihinakan Allah, tidak ada yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki";172 yang ketujuh di surah al-Furqan setelah firman, "Dan apabila dikatakan kepada mereka: Bersujudlah kepada Yang Maha Pemurah! Mereka berkata: Siapakah Yang Maha Pemurah itu? Apakah kami akan bersujud kepada yang engkau (Muhammad) perintahkan kepada kami?" Dan itu menambah kebencian mereka";173 yang kedelapan terdapat dalam al-Naml setelah firman-Nya, "Agar mereka tidak bersujud kepada Allah yang mengeluarkan yang tersembunyi di langit dan di bumi, dan mengetahui apa yang kamu sembunyikan dan apa yang kamu nyatakan. Allah, tidak ada tuhan selain Dia, Tuhan Arsy yang agung";174 yang kesembilan terdapat dalam al-Sajda setelah firman-Nya, "Hanya orang-orang yang apabila diperingatkan dengan ayat-ayat Kami mereka tersungkur bersujud dan bertasbih memuji Tuhan mereka, dan mereka tidak menyombongkan diri, yang beriman kepada ayat-ayat Kami";175 yang kesepuluh terdapat dalam Sad setelah firman-Nya, "Dan Daud menduga bahwa Kami telah mengujinya, lalu ia memohon ampun kepada Tuhannya, lalu ia tersungkur sujud dan bertobat";176 dan yang kesebelas terdapat <dalam Fussilat setelah firman-Nya, "Dan di antara tanda-tanda-Nya adalah malam dan siang, matahari dan bulan. Janganlah kamu bersujud kepada matahari atau bulan, tetapi bersujudlah kepada Allah yang menciptakannya, jika benar-benar Dialah yang kamu sembah", dan dikatakan bahwa sujud itu terdapat setelah firman-Nya, "Tetapi jika mereka menyombongkan diri, maka sesungguhnya mereka yang berada di sisi Tuhanmu bertasbih kepada-Nya malam dan siang dan mereka tidak merasa jemu".177 178
Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa sujud tilawah ada empat belas. Tiga di antaranya terdapat dalam surah-surah Mufashshal, yaitu dalam surah Al-Insyiqaq, An-Najm, dan Al-'Alaq, namun beliau tidak berpendapat bahwa terdapat sujud dalam surah Shad, karena menurutnya di sana sujud tersebut adalah sujud syukur. Imam Ahmad berpendapat bahwa sujud tilawah ada lima belas, dengan menambahkan sujud kedua dalam surah Al-Hajj dan memasukkan sujud dalam surah Shad. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa sujud tilawah ada dua belas. Imam Ath-Thahawi berkata bahwa jumlah ini (menurut pendapat Abu Hanifah) mencakup setiap sujud yang disebutkan dalam bentuk riwayat.
Al-Shafi T said that c there are fourteen prostrations. Three of these are in the Mufassal surahs, that is, in al-Inshiqaq, al-Najm, and al~*Alaq, but he did not believe that there was a prostration in Sad, the occasion there, in his view, being that of thankfulness. Ahmad said that there are fifteen prostrations adding a second one in al-Hajj and including the prostration in Sad. Abu HanTfa said that there are twelve prostrations. Al-TahawT said that this (the number in Abu HanTfa’s opinion) includes every prostration that is expressed in the form of a report.
Alasan perbedaan pendapat mereka berakar pada pilihan sumber mereka mengenai jumlah sujud. Sebagian dari mereka bersandar pada amalan para fuqaha Madinah, sebagian bersandar pada qiyas, dan sebagian bersandar pada riwayat. Mereka yang bersandar pada amalan (jamal) adalah Malik dan murid-muridnya. Mereka yang bersandar pada qiyas adalah Abu Hanifah dan murid-muridnya, karena mereka berpendapat bahwa semua sujud yang disepakati ternyata disebutkan dalam bentuk riwayat—yaitu sujud dalam surah Al-A'raf, An-Nahl, Ar-Ra'd, Al-Isra', Maryam, sujud pertama dalam surah Al-Hajj, Al-Furqan, An-Naml, dan As-Sajdah—dan hal ini mengharuskan mereka untuk menyertakan sujud-sujud lain yang juga disebutkan dalam bentuk riwayat, yaitu dalam surah Shad dan Al-Inshiqaq. Tiga sujud yang disebutkan dalam bentuk perintah ditinggalkan, yaitu yang terdapat dalam surah An-Najm, sujud kedua dalam surah Al-Hajj, dan surah Al-'Alaq. Mereka yang bersandar pada riwayat menetapkan hukum berdasarkan apa yang telah ditetapkan dari Nabi ﷺ mengenai sujud dalam surah Al-Inshiqaq, Al-'Alaq, dan An-Najm. Hal ini telah diriwayatkan oleh Muslim. Al-Athram berkata bahwa Ahmad ditanya tentang sujud dalam surah Al-Hajj, lalu ia menjawab bahwa ada dua sujud. Ia menyatakan hadis Uqbah bin 'Amir dari Nabi ﷺ sebagai sahih, yang di dalamnya beliau bersabda, "Dalam surah Al-Hajj terdapat dua sujud." Ini juga pendapat 'Umar dan 'Ali. Al-Qadi (Ibnu Rusyd) berkata: "Hal ini telah diriwayatkan oleh Abu Dawud."
The reason for their disagreement stems from their choice of source regarding the number of prostrations. Some of them relied upon the practice of the jurists of Medina, some relied on analogy, and some relied on transmission. Those who relied upon practice (jamal) are Malik and his disciples. Those who relied upon analogy are Abu HanTfa and his disciples, as they maintained that all the prostrations that they agreed upon were found to be expressed in the form of a report—and these were the prostrations in A*rdf, al-Nahl, al-RaM, al-Isra>, Maryam, the first occasion in al-Hajj, al- Furqdn, al-Naml, and al-Sajda—and this made it necessary to link with them the remaining prostrations expressed in the form of reports, which are in Sad and al-Inshiqaq. The three that occur in the form of a command were dropped, and these occur in al-Najm, the second occasion in al-Hajj, and in al-*Alaq. Those who relied upon transmission decided on the basis of what has been established from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) about the prostrations in al-Inshiqaq, al-^Alaq, and al-Najm. This has been recorded by Muslim. Al-Athram said that Ahmad was asked about the prostrations in al-Hajj, and he replied that there were two prostrations. He declared the tradition of TJqba ibn cAmir from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) as authentic, and in which he said, “In al-Hajj there are two prostrations”. This is also the opinion of TJmar and that of CA1T. The QadT (Ibn Rushd) said: “This has been recorded by Abu Dawud”.
Al-Shafi'i memutuskan untuk tidak melakukan sujud pada surat Sad (sujud tilawah) berdasarkan riwayat Abu Dawud dari hadis Abu Sa'id al-Khudri, "bahwa Nabi ﷺ membaca ayat sujud dalam surat Sad ketika berada di atas mimbar, lalu beliau turun dan bersujud. Ketika beliau membacanya pada hari lain, orang-orang bersiap-siap untuk sujud, maka beliau bersabda, 'Ini adalah taubat bagi seorang nabi, tetapi karena aku melihat kalian bersiap untuk sujud, maka aku turun dan bersujud.'" Dalam hadis ini terdapat semacam dalil bagi Abu Hanifah dalam menegaskan kewajiban sujud, karena beliau ﷺ menjelaskan bahwa sebab ditinggalkannya sujud pada sujud ini adalah sebab yang tidak ada pada sujud-sujud lainnya. Dengan demikian, menjadi keharusan bahwa hukum pada keadaan yang tidak terdapat sebab tersebut berbeda dengan hukum pada keadaan yang terdapat sebab tersebut. Ini merupakan semacam dalil demonstratif, dan terdapat perbedaan pendapat mengenainya, karena termasuk dalam kategori memberikan makna majazi pada petunjuk tidak langsung teks (dalil al-khitab).
Al-Shafi T decided upon dropping the c prostration in Sdd on the basis of what has been related by Abu Dawud of the tradition of Abu Sa Td al-Khudri “that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) was reciting the verse of prostrations in surat Sad, while on the pulpit, when he descended and prostrated. When he recited it on another day the people prepared themselves for the prostrations, so he said, ‘This is repentance for a Prophet, but as I had seen you preparing for a prostration I came down and prostrated’ ”. In this there is a kind of evidence for Abu HanTfa in upholding the obligation of prostrations, for he (the Prophet) declared the underlying cause of relinquishment of prostrations in this prostration to be a cause that is absent in the other occasions of prostration. Thus, it becomes necessary that the hukm in which an underlying cause is absent be different from that in which the underlying cause is established. This is a kind of demonstrative proof, and there is disagreement over it, as it belongs to the category of assigning a metaphorical meaning to the indirect indication of the text (dalil al-khitdb).
Sebagian ahli fikih, yang tidak menetapkan adanya sujud pada surat-surat Mufassal, berargumen berdasarkan riwayat 'Ikrimah dari Ibnu 'Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, "bahwa Rasulullah ﷺ tidak sujud pada satu pun surat Mufassal sejak beliau hijrah ke Madinah". Abu 'Umar berkata bahwa riwayat itu munkar (janggal), karena Abu Hurairah, yang meriwayatkan sujud Nabi ﷺ pada surat-surat Mufassal, tidak menjadi sahabat Nabi ﷺ kecuali di Madinah. Para perawi yang terpercaya telah meriwayatkan darinya bahwa Nabi ﷺ sujud pada surat an-Najm.
Some jurists, who did not uphold the occurrence of prostrations in the Mufassal surahs, argued on the basis of the tradition of cIkrima from Ibn c Abbas, which has been recorded by Abu Dawud, “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) did not prostrate in any of the Mufassal surahs from the time that he migrated to Medina”. Abu TJmar said that it179 is a munkar (inconsistent) tradition, as Abu Hurayra who has related the prostrations of the Prophet in the Mufassal surahs did not become a Companion of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) except in Medina. Trustworthy narrators have related from him “that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) prostrated in al-Najm”.
Mereka berselisih pendapat mengenai waktu sujud. Sekelompok ahli fikih melarang sujud pada waktu-waktu yang terlarang untuk shalat. Ini adalah pendapat Abu Hanifah sesuai dengan kaidahnya yang melarang shalat wajib pada waktu-waktu tersebut.181 Malik juga melarangnya dalam al-Muwatta', karena sujud tersebut bersifat sunnah menurut pandangannya, dan ibadah sunnah dilarang pada waktu-waktu tersebut menurut pendapatnya. Ibnu al-Qasim meriwayatkan darinya bahwa sujud boleh dilakukan setelah Ashar selama matahari belum menguning atau berubah warnanya. Demikian pula setelah shalat Subuh. Pendapat ini dipegang oleh al-Syafi'i. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa sujud termasuk sunnah, dan sunnah-sunnah boleh dikerjakan pada waktu-waktu tersebut selama matahari belum akan terbenam atau akan terbit.
They disagreed about the time of the prostrations. A group of jurists prohibited the prostrations during a period of time that is proscribed for prayer. This is the opinion of Abu HanTfa in accordance with his principle of prohibiting the obligatory prayers in these timings.181 Malik has also disallowed these in the Muwattd*, as these are supererogatory in his view, and supererogatory worship is prohibited during these timings according to him. Ibn al-Qasim has related from him that the prostrations may be made after W as long as the sun has not turned yellow or changed in colour. Likewise after the morning prayer. This was upheld by al-ShafiT. This is based on the view that the prostrations are a sunna, and the sunan may be observed in these timings as long as the sun is not about to set or about to rise.
Mengenai orang yang ditujukan oleh hukum (sujud tilawah), mereka sepakat secara bulat bahwa hukumnya ditujukan kepada orang yang membaca, baik dalam shalat maupun di luar shalat. Mereka berbeda pendapat tentang apakah pendengar wajib bersujud. Abu Hanifah berpendapat bahwa pendengar wajib bersujud, dan beliau tidak membedakan antara laki-laki dan perempuan. Malik berpendapat bahwa pendengar bersujud dalam dua keadaan: pertama, ketika ia telah duduk untuk mendengarkan Al-Qur'an, dan kedua, ketika pembaca sendiri bersujud; dan bahwa yang terakhir ini sah menjadi imam bagi pendengar. Ibnu al-Qasim meriwayatkan dari Malik bahwa pendengar bersujud begitu ia telah duduk untuk mendengarkan pembaca, meskipun pembaca tersebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi imam.
About the person towards whom the hukm is directed they agreed unanimously that it is directed towards the person reciting, whether in prayer or otherwise. They disagreed about whether the listener is obliged to prostrate. Abu HanTfa said that he is under an obligation to prostrate, and he did not differentiate between a man or a woman. Malik said that the listener is to prostrate on two occasions: first, when he has sat down to listen to the Qur’an, and second, when the reciter himself prostrates, and that the latter can validly be an imam for the listener. Ibn al-Qasim has related from Malik that the listener is to prostrate himself once he has sat down to listen to the reciter even if the reciter is not qualified to be an imam.
Mayoritas ulama fikih berpendapat tentang tata cara sujud tilawah bahwa ketika orang yang membaca Al-Qur'an bersujud, ia hendaknya mengucapkan takbir ketika merendahkan diri dan ketika bangkit. Pendapat Malik berbeda dalam masalah ini ketika orang tersebut tidak sedang shalat, namun ketika ia sedang shalat, ia wajib mengucapkan takbir tanpa perselisihan.
The majority of the jurists said about the description.of the prostrations that when the person reciting prostrates he should pronounce the takbir on lowering himself and upon rising. Malik’s opinion has differed on the issue when the person is not observing prayer, but when he is praying he is to pronounce takbir without a dispute.