Para ulama sepakat bahwa tayamum ini merupakan pengganti bersuci kecil (sughra), yaitu wudu, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai bersuci besar (kubra). Diriwayatkan dari Umar dan Ibnu Mas'ud bahwa mereka tidak memandang tayamum sebagai pengganti bersuci besar. Ali dan para sahabat lainnya berpendapat bahwa tayamum adalah pengganti bersuci besar, dan inilah pendapat yang diambil oleh para ulama fikih pada umumnya.
The jurists agreed that this purification is a substitute for minor (sughra) Purification (i.e. wudi?), but they differed about major purification (kubra). It is related from TJmar and Ibn Mas ud that c they did not view it as a substitute for major purification. A1T and other Companions maintained that tayammum is a C substitute for major purification, which was the view adopted by jurists generally.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah kemungkinan berbedanya penafsiran terhadap ayat tersebut, serta pandangan mereka bahwa riwayat-riwayat tentang tayamum bagi orang yang berhadas besar (janabah) tidak terbukti keotentikannya menurut mereka. Mengenai perbedaan penafsiran terhadap ayat tayamum, mungkin yang dimaksud dengan orang yang diajak bicara dalam firman Yang Maha Tinggi, "Dan jika kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci), usaplah wajah dan tanganmu dengan tanah itu," adalah orang yang berhadas kecil saja, dan mungkin juga ditujukan kepada keduanya. Bagi mereka yang memaknai kata "menyentuh" dalam firman Yang Maha Tinggi, "Atau kamu telah menyentuh perempuan," sebagai persetubuhan, kata ganti tersebut merujuk kepada keduanya. Bagi mereka yang memaknainya sebagai menyentuh dengan tangan, lebih mungkin yang diajak bicara adalah orang yang berhadas kecil. Hal ini karena kata ganti biasanya merujuk kepada sesuatu yang disebut terakhir. (Ayat ini tidak boleh memiliki satu kemungkinan saja) kecuali dengan mengandaikan bacaan dengan susunan kalimat yang diubah, sehingga dibaca: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak shalat, sedangkan kamu berhadas, atau salah seorang dari kamu datang dari tempat buang air, atau kamu menyentuh perempuan, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, dan usaplah kepalamu serta basuhlah kakimu sampai mata kaki. Dan jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air, atau kamu menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik dan suci, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan sebagian darinya." Pengandaian bacaan seperti ini tidak diperbolehkan, kecuali berdasarkan dalil, karena bacaan yang diandaikan bersifat majazi, dan lebih baik membaca teks sesuai makna hakikinya daripada menafsirkannya secara majazi. Dapat dikatakan bahwa ada alasan yang mengharuskan pengandaian perubahan susunan, yaitu bahwa susunan yang ada sekarang menunjukkan bahwa sakit dan perjalanan merupakan sebab hadas. Namun hal ini tidak benar, jika kata sambung "atau" (aw) dimaknai sebagai "dan" sebagaimana digunakan dalam bahasa Arab. Ini adalah salah satu alasan yang menyebabkan terjadinya perselisihan dalam masalah tersebut.
The reason for their disagreement kis the likelihood of different uiterpretations of the verse for and that the traditions about tayawmam for a person involved in jandba (the major hadath) did not prove to ke authentic in their view. With respect to the different interpretations of the v erse of tayammum, it is possible that the addressee in the words of the Exalted, “And ye find not water, then go to high clean soil and rub your faces and your hands (therewith)”,70 is just the person who has acquired a minor hadath y and it is also possible that it is addressed to both. Those for whom the term “touching”, in the words of the Exalted, “Or ye have touched women”, means copulation, the pronoun refers to both. Those for whom it means touching with the hand, it is more likely that the addressee is the person with a minor hadath. This is because the pronouns usually refer to the last mentioned thing. (The verse cannot have one possibility) unless a reading with a rearranged order in the verse is assumed, so that it is read as: “O ye who believe! When ye rise up for prayer, or one of you has come from the closet, or you have touched women, wash your faces, and your hands up to the elbows, and lightly rub your heads and [wash] your feet up to the ankles. And if ye are junub purify [bathe] yourself, and if ye are sick or on a journey, and ye find not water, then go to clean, high ground and rub your faces and your hands with some of it”. Such an assumed reading is not allowed, except on the basis of an evidence, because an assumed reading is figurative, and it is better to read the text in its actual connotation instead of interpreting it figuratively. It may be said that there is a reason that necessitates the assumption of rearrangement; namely that its present order implies that illness and journey are causes of hadath. Yet this is not the case, if the conjunction “or” (aw), is considered here in the meaning of “and” which is found in the usage of the Arabs. This is one of the reasons that led to a disagreement over the issue.
Perbedaan pendapat mereka mengenai riwayat-riwayat yang berkaitan dengan masalah ini tampak jelas dari apa yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim, bahwa seorang laki-laki datang kepada Umar, semoga Allah meridhainya, lalu berkata, "Aku mengalami janabah dan tidak dapat menemukan air (untuk mandi)?" Umar berkata, "Janganlah shalat?" Ammar berkata, "Apakah engkau tidak ingat, wahai Amirul Mukminin, ketika engkau dan aku sedang menggembalakan unta dan kami menjadi junub, tetapi tidak menemukan air. Adapun engkau, engkau tidak shalat, sedangkan aku menggulingkan diri di tanah lalu shalat?" Nabi ﷺ [ketika mendengar kisah kami] bersabda, "Cukuplah bagimu menepukkan kedua tangan ke tanah, kemudian meniupnya, lalu mengusapkannya ke wajah dan kedua tanganmu." Umar berkata, "Bertakwalah kepada Allah, wahai Ammar?" Ammar berkata, "Jika engkau mau, aku tidak akan menceritakannya." Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa Umar berkata kepadanya, "Biarlah demikian."
Muslim meriwayatkan dari Syaqiq, ia berkata, "Aku sedang duduk bersama Abdullah bin Mas'ud dan Abu Musa, ketika Abu Musa berkata, 'Wahai Abu Abdurrahman, bagaimana pendapatmu tentang orang yang menjadi junub dan tidak menemukan air selama sebulan? Bagaimana ia harus shalat?' Abdullah menjawab Abu Musa, 'Ia tidak boleh bertayamum meskipun tidak menemukan air selama sebulan.' Abu Musa berkata, 'Lalu bagaimana dengan ayat dalam surat al-Ma'idah, "Dan jika kamu tidak menemukan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), usaplah wajahmu dan tanganmu dengannya?"' Abdullah berkata, 'Jika keringanan ini diberikan kepada mereka, niscaya mereka akan bertayamum dengan tanah apabila air terasa dingin bagi mereka.' Abu Musa berkata kepada Abdullah, 'Tidakkah engkau mendengar apa yang dikatakan Ammar kepada Umar?' Lalu ia menceritakan riwayat sebelumnya. Abdullah menjawab, 'Tidakkah engkau melihat bahwa Umar tidak yakin dengan pernyataan Ammar?'"
Their disagreement over traditions relevant to this issue is obvious from what has been recorded by al-Bukhari and Muslim “that a man came to TJmar, may Allah be pleased with him, and said, ‘I have been involved in jandba and cannot find water (to bathe)? He [TJmar] said, ‘Do not pray? c Ammar said, ‘Do you not remember, O Amir al-Mu’minih [Commander of the believers], when you and I were tending the camels and became junub, but did not find water. As for you, you did not pray, but I rolled in the earth and prayed? The Prophet (God’s peace and blessings be upon him) [on hearing our story] said, ‘It would have been enough for you to stroke the earth with your hands, then to shake (the dust off) them, and then rub your face and hands’. c Umar said, ‘Fear Allah, O Ammar? He (cAmmar) said, ‘If you like, I will c not relate it’”. In some versions it is stated that TJmar said to him, “Let it be at that”. Muslim relates from ShaqTq that he said, “I was sitting with <Abd Allah ibn Mas ud and Abu Musa, when Abu Musa c said, ‘O Abu cAbd al- Rahman, what do you think about the person who becomes junub and does not find water for a month? How would he pray?’ cAbd Allah replied to Abu Musa saying, ‘He is not to perform tayammum even if he does not find water for a month’. Abu Musa said, ‘Then what about this verse in surat al-M&ida, “And ye find not water, then go to high clean soil and rub your faces and your hands (therewith)?” ‘Abd Allah said, ‘If this concession were made for them, they would be ready to perform tayammum with earth when water appears cold to them’. Abu Musa said to ‘Abd Allah, ‘Did you not hear what (Ammar said to ‘Umar?’” He then proceeded to relate the preceding tradition. “‘Abd Allah replied, ‘Did you not see that ‘Umar was not convinced by ‘Ammar’s statement’ ”.
Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa hal ini telah ditetapkan berdasarkan hadis ‘Ammar dan ‘Imran bin al-Husain, keduanya diriwayatkan oleh al-Bukhari, dan lupanya ‘Umar tidak berpengaruh terhadap kewajiban mengamalkan hadis ‘Ammar. Selanjutnya, mereka berargumen tentang bolehnya tayamum bagi orang junub dan wanita haid berdasarkan makna umum sabda Nabi ﷺ, “Bumi telah dijadikan untukku sebagai masjid dan alat untuk bersuci”. Hadis ‘Imran bin al-Husain menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ melihat seseorang yang menyendiri dan tidak shalat bersama jamaah. Beliau bersabda, “Bukankah cukup bagimu untuk shalat bersama jamaah?” Orang itu berkata, “Wahai Rasulullah ﷺ, aku junub dan tidak ada air.” Nabi ﷺ bersabda, “Engkau memiliki tanah, itu sudah cukup bagimu.”
The majority, however, maintained that this had been established by the traditions of ‘Ammar and Hmran ibn al-Husayn, both recorded by al- Bukhari, and that the forgetfulness of ‘Umar is not effective in the obligation to act upon the tradition of ‘Ammar. Further, they argued for the permissibility of tayammum for the junub and the menstruating woman on the basis of the general implication of the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “The earth has been deemed a mosque for me, and a means of purity”. The tradition of ‘Imran ibn al-Husayn states “that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) saw a person who had isolated himself and was not praying with the group. He said, ‘Is it not good enough for you to pray with the group?’ He said, ‘O Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him), I am junub and there is no water.’ The Prophet (God’s peace and blessings be upon him) said, ‘You have the earth, that is good enough for you’”.
Mereka berbeda pendapat, karena adanya kemungkinan penafsiran semacam itu, mengenai orang yang tidak memiliki air: apakah ia boleh menggauli istrinya? Maksud saya, mereka yang membolehkan orang junub untuk bertayammum.
They differed, because of the likelihood of such interpretations, about the person who does not have water whether he can cohabit with his wife? I mean, those who permit the junub to perform tayammum.^