2.2.5 Menyucikan Diri dari Najis
2.2.5 Purification from Filth
Adalah tidak mungkin bagi mereka yang berpendapat bahwa membersihkan diri dari najis adalah sunnah muakkadah untuk mengatakan bahwa itu adalah kewajiban bagi shalat, yaitu syarat sahnya; sedangkan mereka yang berpendapat bahwa itu adalah kewajiban mutlak akan mengatakan bahwa itu adalah kewajiban bagi shalat, tetapi mungkin mereka tidak akan mengatakan hal ini. Dua pendapat mazhab (Malik) diriwayatkan dari ‘Abd al-Wahhab. Pertama, bahwa menghilangkan najis adalah syarat sahnya shalat, apabila ada kemampuan untuk melakukannya dan dalam keadaan ingat. Kedua, bahwa itu bukan syarat. Pendapat yang menyatakan bahwa itu adalah syarat tidak sesuai dengan pendapat mazhab yang lebih masyhur, yaitu bahwa itu adalah sunnah muakkadah. Pendapat tersebut lebih sesuai dengan pendapat yang menyatakan bahwa itu adalah kewajiban ketika kemampuan untuk menghilangkan (najis) tersedia dan dalam keadaan ingat. Masalah ini telah dibahas sebelumnya dalam Kitab Bersuci (Kitab ath-Thaharah), dan sebab-sebab perbedaan pendapat telah diuraikan di sana.
It is unlikely for those who said that purification from filth is an emphatic sunna to say that it is an obligation for prayer, that is, a condition for it: validity, while those who maintained that it is an absolute obligation would sa; that it is an obligation for prayer^ but it is possible that they would not say this Two opinions of the school (Malik’s) are related from cAbd al-Wahhab. First that removal of uncleanliness is a condition for the validity of prayer, when ii possession of the means for doing so and in a state of remembering. Th' second opinion is that it is not a condition. The opinion that it is a conditioi does not conform with the better known opinion of the school that it is ai emphatic sunna. It conforms more with the opinion that it is an obligatioi when the capacity to remove (the uncleanliness is available) and when in a stat of remembrance. The issue had already preceded in the Book of Ritua Purification, and the reasons for disagreement were identified there.
Pembahasan yang relevan di sini adalah apakah kewajiban mutlak yang berkaitan dengan salat juga harus berarti kewajiban pada salat itu sendiri. Kenyataannya, sesuatu yang diwajibkan secara mutlak tidak serta-merta menjadi syarat sah bagi perkara wajib lainnya, [meskipun terjadi di dalamnya, kecuali dengan perintah lain]; demikian pula, perintah mutlak untuk sesuatu yang dilarang secara mutlak tidak serta-merta menjadi syarat sah bagi perkara lain, kecuali dengan perintah lain.
The discussion relevant here is whether an absolute obligation that is relate* to prayer is necessarily an obligation of prayer also. The truth is that a thin; that is an absolute requirement does not necessarily become a condition for th validity of another required thing, [even if it occurs during it, except b; another command; similarly, an absolute command for a thing proscribe absolutely does not necessarily become a condition for the validity of another thing]?08 except by another command.