1.2.3. Hukum-Hukum Janabah dan Haid
1.2.3. Ahkam of Janaba and Menstruation
1.2.3.1. Bagian 1: Janaba
1.2.3.1. Section 1: Janaba
Hukum-hukum tentang bentuk hadas besar yang disebut janabah dibahas dalam tiga pembahasan.
The ahkam about the form of major ritual pollution designated as janaba are covered in three issues.
1.2.3.1.1. Masalah 1: Memasuki masjid dalam keadaan janabah
1.2.3.1.1. Issue 1: Entry into the mosque in a state of janaba
Para fukaha berbeda pendapat tentang masuknya orang yang junub ke dalam masjid, dengan tiga pendapat. Sekelompok fukaha melarang hal ini secara mutlak, yaitu pendapat Malik dan para muridnya. Kelompok lain, termasuk al-Syafi'i, melarang menetap di dalam masjid dan membolehkan bagi orang yang sekadar melintasinya. Kelompok ketiga, termasuk Dawud dan para muridnya, membolehkan hal ini bagi semua orang.
The jurists disagreed about the entry of the junub into the mosque, expressing three opinions. One group of jurists prohibited this absolutely, which is the opinion of Malik and his disciples. Another group, including al-ShaficT, prohibited staying in the mosque and permitted one who is passing through it. ^he third’group, including Dawud and his disciples, permitted this for all.
Alasan perbedaan pendapat antara al-Syafi'i dan kaum Zahiriyah berakar pada ketidakjelasan makna firman Yang Maha Tinggi, "Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengetahui apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid) ketika kamu dalam keadaan junub, kecuali sekadar melewati jalan, hingga kamu mandi (junub)",63 yang dapat dipahami dengan dua penafsiran. Apakah penggunaan kata tersebut bersifat majazi, sehingga diasumsikan ada kata tersirat "tempat", yakni dibaca "Janganlah kamu mendekati tempat shalat (masjid)", dan keringanan bagi musafir berkaitan dengan larangan berdiam di tempat shalat; ataukah tidak ada kata yang perlu diasumsikan dan ayat dibaca sebagaimana adanya, yaitu musafir dalam keadaan junub yang tidak memiliki air (sehingga ia dapat bertayamum lalu shalat)? Mereka yang berpendapat bahwa dalam ayat tersebut terdapat kata yang tersirat membolehkan orang junub melintasi masjid, sedangkan mereka yang tidak berpendapat demikian tidak memiliki dalil dari ayat tersebut untuk melarang orang junub berdiam di masjid. Saya tidak mengetahui dalil bagi mereka yang melarang orang junub melintasi masjid, selain makna harfiah dari riwayat yang disandarkan kepada Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "(Memasuki) masjid tidak diperbolehkan bagi orang junub maupun bagi orang yang sedang haid." Hadis ini tidak dinyatakan sahih menurut para ahli hadis. Perbedaan pendapat para fuqaha mengenai wanita yang sedang haid, untuk pembahasan ini, sama dengan perbedaan mengenai orang junub.
The reason for disagreement between al-ShafVi and the Zahirites is based on the vacillation of words of the Exalted, “O ye who believe! Draw not near onto prayer when ye are drunken, till ye know that which ye utter, nor when ye are [ritually] polluted, save when journeying upon the road, till ye have bathed”,63 between two interpretations. Is the use of words metaphorical, so that an implied word “place” is to be assumed inserted, that is, to read “Draw not near unto the place of prayer (the mosque)”, and that the exemption for traveller relates to the prohibition of staying in the place of prayer, or, whether no word is to be assumed implied "and the verse is to be read as it is, where the traveller is in a state of janaba (sexual defilement), who lacks water (and can therefore perform tayammum and pray)? Those who held that a word is implied in the verse, permitted the junub to pass through the mosque, but those who did not take this to be the case did not have any evidence from the verse for prohibiting the junub from staying in . the mosque. I do not know of any evidence for those who prohibited the junub to pass through the mosque, except the literal meaning of what is related from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “(Entry into) the mosque is not permitted to a junub nor to one menstruating.” It is a tradition that is not established according to the traditionists. The disagreement of the jurists related to one menstruating, for purposes of this topic, is the same as that for the junub.
Isu 2: Menyentuh mushaf dalam keadaan hadas
1.2.3.1.2. Issue 2: Touching the mushafxn a state of ritual pollution
Sekelompok ahli fikih memutuskan untuk membolehkan hal ini, namun mayoritas melarangnya, dan mereka adalah pihak yang melarang menyentuhnya tanpa wudhu.64 Alasan perbedaan pendapat mereka (mengenai kasus junub) sama dengan yang berkaitan dengan orang yang belum berwudhu dari hadas kecil, yaitu didasarkan pada firman Yang Maha Tinggi, “Tidak ada yang menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci.”65 Kita telah membahas perbedaan pendapat tentang makna ayat tersebut. Perbedaannya persis sama dengan perbedaan yang berkaitan dengan menyentuh mushaf oleh wanita yang sedang haid.
A group of jurists decided to permit this, but the majority prohibited it,64 and they are those who prohibited touching it without ablution. The reason for their disagreement (over the case of the junub) is the same as that relating to the person who has not performed the minor ablution, that is, it is based on the words of the Exalted, “Which none toucheth save the purified”.65 We have already discussed the disagreement over the meaning of the verse. It is exactly the same disagreement as that relating to touching by the menstruating woman.
1.2.3.1.3. Masalah 3: Membaca Al-Qur'an oleh thejwntti
1.2.3.1.3. Issue 3: Recitation of the Qur’an by thejwntti
Para ulama berbeda pendapat tentang hal ini: mayoritas melarangnya, sementara sekelompok ulama membolehkannya. Sebab perbedaan mereka adalah kemungkinan adanya perbedaan penafsiran terhadap riwayat yang dinisbatkan kepada <AIf, yang menyatakan: "Tidak ada yang menghalangi Nabi ﷺ dari membaca Al-Qur'an, kecuali janabah." Sekelompok ulama berpendapat bahwa riwayat tersebut tidak menetapkan hukum, karena itu hanyalah kesan dari perawinya. Jika tidak demikian, bagaimana seseorang bisa mengetahui bahwa Al-Qur'an tidak boleh dibaca karena janabah, kecuali Nabi ﷺ memberitahukannya? Mayoritas ulama berpendapat bahwa <AIf (semoga Allah meridhainya) tidak akan mengatakan hal seperti itu berdasarkan kesan atau keyakinannya sendiri, dan beliau mengatakannya setelah memperoleh pengetahuan yang sahih.
The jurists differed about this, with the majority prohibiting it, and a group of jurists permitting it. The reason for their differences is the possibility of different interpretations of the tradition attributed to <AIf in which he states: “Nothing prevented the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) from the recitation of the Qur’an, except janaba”. One group of jurists said that the tradition does not give rise to a hukm, as it is only the impression of the narrator. Otherwise, how could one know that Qur’an was not to be recited because of janaba, unless he informed him of this? The majority maintain that CAIT (God be pleased with him) would not say such a thing out of his own impression or conviction, and he said it after attaining sound knowledge.
Sekelompok ahli fikih menganggap wanita yang sedang haid berada pada posisi yang sama dengan orang yang junub, sementara kelompok lain membedakan keduanya, dengan membolehkan wanita haid membaca sebagian Al-Qur'an melalui istihsan, karena lamanya masa haidnya. Ini adalah pendapat Malik.
A group of jurists considered the menstruating woman in the same position as the junub, while another group made a distinction between them, permitting the menstruating woman some recitation through istihsan, because of the length of the period of her menstruation. It is Malik’s opinion.
Inilah, kalau begitu, hukum-hukum janabah.
These, then, are the ahkam of janaba.
1.23.2. Bagian 2. Jenis-jenis darah yang keluar dari rahim dan hukum-hukum terkait
1.23.2. Section 2‘. The types of blood flowing from the uterus and related ahkam
Pembahasan tentang kaidah-kaidah yang berkaitan dengan jenis-jenis darah yang keluar dari rahim dibahas dalam tiga subbagian. Subbagian pertama membahas jenis-jenis darah yang keluar dari rahim. Subbagian kedua membahas identifikasi tanda-tanda perubahan dari masa suci menjadi haid, tanda-tanda peralihan dari haid ke masa suci atau menjadi istihadhah, serta istihadhah (darah tidak normal) menjadi masa suci. Subbagian ketiga berkaitan dengan identifikasi hukum-hukum haid dan istihadhah, yaitu perbuatan-perbuatan yang dilarang dan perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan selama masa tersebut.
The discussion of the principles related to the types of blood flowing from the uterus is covered in three subsections. The first is about the types of blood flowing from the uterus. The second' is about the identification of indications of change from purity to menstruation, the signs denoting the transfer from menstruation to the period of purity or into extended menstruation, and of extended menstruation (unhealthy bleeding) into the period of purity. The third relates to the identification of the ahkam of menses and extended menstruation, that is, acts prohibited and acts obligatory during it.
Dalam setiap subbagian ini, kami akan menyebutkan hal-hal yang berfungsi seperti kaidah dan prinsip bagi semua yang tercakup dalam bab ini, sesuai dengan tujuan kami untuk membahas masalah-masalah yang telah disepakati serta yang diperselisihkan.
In each of these subsections, we shall mention issues that are like rules and principles for all that is covered in this chapter, in accordance with our aim of discussing issues agreed upon as well as those disputed.
1.23.2.1. Sub-bagian 1: Jenis-jenis darah yang keluar dari rahim
1.23.2.1. Sub-section 1: The types of blood flowing from the uterus
Para ulama sepakat bahwa jenis darah yang keluar dari rahim ada tiga: darah haid, yang keluar (setiap bulan) dalam keadaan sehat; pendarahan di luar siklus haid bulanan yang biasa, yang keluar dalam keadaan sakit dan bukan darah haid menurut sabda Nabi ﷺ, "Itu adalah darah dari (penyakit) urat, bukan haid"; dan (ketiga) darah nifas, yang terjadi setelah melahirkan.
The jurists agreed that the types of blood flowing from the uterus are three: menstrual blood, which flows (monthly) in a state of health; bleeding outside the regular monthly cycle of menstruation, which flows in a state of illness and is not menstrual blood according to the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “It is blood from the (ailment of the) veins and not menstruation”; and (thirdly) postnatal bleeding, which occurs after childbirth.
1-23.2.2. Sub-bab 2\ Indikasi perubahan dari satu ke yang lain
1-23.2.2. Sub-section 2\ Indications of change from one to the other
Identifikasi tanda-tanda yang membedakan sebagian jenis darah ini dari yang lain, serta perubahan masa suci menjadi haid dan sebaliknya, sebagian besar didasarkan pada pengetahuan tentang tanggal-tanggal haid yang biasa dan tanggal-tanggal suci yang biasa. Kami akan menyebutkan hal-hal yang bersifat seperti kaidah, dan jumlahnya ada tujuh masalah.
The identification of the indications distinguishing some of these types of blood from the others, and of the changing of the period of purity into menstruation and vice versa is based mostly on the knowledge of the usual dates of menstruation and those of purity. We will mention those that are like principles, and these are seven issues.
1-23.2.2.1. Masalah 1: Jumlah maksimal dan minimal hari untuk haid
1-23.2.2.1. Issue 1: Maximum and minimum number of days for menstruation
Para fuqaha berselisih pendapat tentang jumlah maksimum dan minimum hari haid serta jumlah minimum hari masa suci. Diriwayatkan dari Malik bahwa jumlah maksimum hari haid adalah lima belas hari, yang juga merupakan pendapat al-Syafi'i. Abu Hanifah berkata bahwa jumlah maksimumnya adalah sepuluh hari. Menurut Malik, tidak ada batas minimum bagi masa haid; ia berkata bahwa haid bisa berupa satu aliran darah saja, meskipun ia tidak memperhitungkan keluarnya darah yang sedikit ini dalam menghitung masa iddah talak. Al-Syafi'i berkata bahwa masa haid minimum adalah sehari semalam. Abu Hanifah berkata bahwa minimumnya adalah tiga hari.
The jurists disagreed about the maximum and minimum number of days of menstruation and the minimum number of days of the period of purity. It is related’ from Malik that the maximum number of days for menstruation is fifteen, which is also al-ShaficFs opinion. Abu HanTfa said that the maximum number of days is ten. There is no minimum limit for the period of menstruation according to Malik, who said that it could be a single flow of blood, though he does not take this minor discharge into account in calculating the periods in divorce. Al-ShafiT said that the minimum period of menstruation is one day and a night. Abu HanTfa said that the minimum is three days.
Riwayat-riwayat dari Malik berbeda mengenai batas minimal masa suci. Diriwayatkan darinya bahwa batas itu sepuluh hari, diriwayatkan bahwa itu delapan hari, dan diriwayatkan bahwa itu lima belas hari, yang merupakan kecenderungan murid-muridnya dari Baghdad. Ini juga pendapat al-Syafi'i dan Abu Hanifah. Sebagian ahli fikih mengatakan bahwa masa itu tujuh belas hari, yang menurut kesepakatan merupakan batas maksimal, sejauh yang saya ketahui. Menurut mereka, tidak ada batas yang ditetapkan untuk masa suci maksimal. Demikianlah pandangan para ahli fikih mengenai masalah ini. Mereka yang memiliki batas minimal untuk haid menganggap darah yang keluar kurang dari batas minimal tersebut termasuk kategori istihadhah (darah penyakit). Mereka yang tidak menetapkan batas minimal untuk haid berpendapat bahwa bahkan satu kali aliran darah pun harus dihitung sebagai haid. Bagi mereka yang memiliki batas maksimal untuk haid, darah yang melebihi batas tersebut adalah istihadhah.
Narrations from Malik differed about the minimum period of purity. It is related from him that it is ten days, it is related that it is eight days, and it is related that it is fifteen days, which was the inclination of his Baghdadi disciples. This is also the opinion of al-Shafi T and Abu Harnfa. Some jurists c said that this period is seventeen days, which is the maximum according to consensus, as far as I think. There is no limit set for the maximum period of purity in their view. These are the views of the jurists regarding this subject. Those who have a minimum limit for menstruation regarded discharge for less than this minimum to be of the category of istihada (unhealthy bleeding). Those who do not have a minimum fixed for menstruation, held that even a single flow must amount to menstruation. For those who have a maximum limit for menstruation, bleeding in excess of this limit is istihada.
1-23.2.2.2. Masalah 2: Kasus wanita yang haidnya berhenti lalu mulai lagi
1-23.2.2.2. Issue 2: The case of the woman whose menstruation ceases then begins again
Malik dan para muridnya berpendapat bahwa seorang wanita yang darahnya terputus-putus, yaitu mengalami pendarahan selama sehari atau dua hari lalu suci selama sehari atau dua hari berikutnya, hendaklah menjumlahkan hari-hari saat ia mengalami pendarahan dengan mengabaikan hari-hari suci. Ia hendaklah mandi setiap hari ketika ia mendapati dirinya suci, lalu salat, karena meskipun ia tidak yakin, mungkin itu adalah masa suci. Jika hari-hari pendarahannya sudah berjumlah lima belas hari, maka sejak saat itu ia adalah mustahadhah. Pendapat ini juga dipegang oleh al-Syafi'i. Diriwayatkan pula dari Malik bahwa ia hendaklah menjumlahkan hari-hari pendarahannya dan membandingkannya dengan masa haid kebiasaannya. Jika keduanya sama, maka ia hendaklah menambahkan tiga hari lagi hingga darahnya berhenti; jika tidak, maka ia adalah mustahadhah.
Malik and his disciples held that a woman whose bleeding is sporadic, bleeding for a day or two and becoming pure for the next day or two, is to add up the number of days for which she had a flow of blood, ignoring the days of purity. She is to bathe each day that she finds herself to be pure and pray, because even though she is not sure, it may be a period of purity. If the days of deeding have added up to fifteen, she is a mustahada from then on. This °Pmion was also upheld by al-Shafi i. It is also related from Malik that she is c to add up her days of bleeding and measure them against her usual menstrual P^nod. When these are equal she is to add another three days for the flow to Cease, otherwise she is a mustahada.
Menganggap hari-hari yang tidak ada aliran darah sebagai bagian yang dikecualikan dari c °tmt adalah sesuatu yang sulit dipahami, karena hari-hari itu hanyalah hari suci atau hari haid. Jika itu hari haid, maka hari-hari tersebut harus ditambahkan pada hari-hari keluarnya darah, tetapi jika itu hari suci, maka tidak perlu menambahkan sisa hari keluarnya darah, karena keduanya dipisahkan oleh hari-hari suci. Yang sesuai dengan prinsip Malik adalah bahwa hari-hari ini merupakan hari haid dan bukan hari suci, sebab menurut pandangannya batas minimal masa suci itu terbatas, yaitu lebih dari sehari atau dua hari. Pikirkanlah hal ini, maka akan menjadi jelas, insya Allah.
Considering the days in which there is no flow of blood as excluded from the c °tmt is incomprehensible, for they are either days of purity or of menstruation. If they are days of menstruation, it is necessary that they be added to the days of bleeding, but if they are the days of purity, then, there is no need to add up the (remaining) days of bleeding, since they are separated by the days of purity. What conforms with his (Malik’s) principles is that these are days of menses and not of purity, as the minimum period for purity is limited in his view, and it is more than a day or two. Think over this, and it will be evident, God willing.
1.2.3.2.2.3. Masalah 3: Batas minimum dan maksimum masa nifas
1.2.3.2.2.3. Issue 3: The minimum and maximum periods for postnatal bleeding
Mereka berbeda pendapat tentang batas maksimal dan minimal masa nifas. Malik berpendapat bahwa tidak ada batas minimal baginya, dan pendapat ini juga dipegang oleh al-Syafi'i. Abu Hanifah dan sekelompok fukaha berpendapat bahwa nifas memiliki batas. Ia mengatakan bahwa batasnya adalah lima belas hari, sedangkan Abu Yusuf, muridnya, mengatakan bahwa batasnya adalah sebelas hari. Al-Hasan al-Basri menetapkannya dua puluh hari. Adapun batas maksimal, Malik pernah berkata bahwa batasnya adalah enam puluh hari, lalu ia menarik kembali pendapat itu dan mengatakan bahwa perempuan harus ditanyai tentang hal tersebut, tetapi para muridnya tetap berpegang pada pendapat pertama. Ini juga merupakan pendapat al-Syafi'i. Mayoritas fukaha dari kalangan para sahabat berpendapat bahwa batasnya adalah empat puluh hari, dan pendapat ini dipegang oleh Abu Hanifah. Namun dikatakan bahwa masa haid perempuan yang berada dalam kondisi yang sama harus diperhitungkan, dan jika ia melampaui masa itu, maka ia adalah mustahadhah. Sebagian fukaha membedakan antara kelahiran anak laki-laki dan perempuan, dengan mengatakan bahwa untuk anak laki-laki masanya tiga puluh hari, dan untuk anak perempuan empat puluh hari.
They disagreed about the .maximum and minimum periods of postnatal bleeding. Malik held that there is no minimum limit for it, which was also upheld by al-Shafi i, Abu Hanlfa c and a group of jurists maintained that it is limited. He said that it is fifteen days, while Abu Yusuf, his disciple, said that it is eleven days. Al-Hasan al-Basri fixed it at twenty days. As to the maximum period, Malik once said that it is sixty days, retracting from it later and saying that women should be asked about it, but his disciples stood firm on the first opinion. This was also al-ShaficFs opinion. The majority of the jurists from among the Companions maintained that it is forty days, which was upheld by Abu Hanlfa. It is said, however, that the periods of women in the same condition should be taken into account, and if she goes beyond that she is a mustahada. Some jurists made a distinction between the birth of a male or female child, saying that for the male there are thirty days, for the female forty.
Alasan terjadinya perbedaan pendapat adalah sulitnya mengandalkan pengalaman, karena perbedaan kondisi pada wanita, dan karena tidak ada sumber otoritatif yang dapat dijadikan pegangan untuk diamalkan, sebagaimana halnya dalam perbedaan pendapat mereka mengenai hari-hari haid dan suci.
The reason for disagreement is the difficulty in relying upon experience, due to differences in women, and because there is no authoritative source that can be acted upon, as is the case in their disagreement about the days of menses and purity.
1.2.3.2.2.4. Masalah 4: Darah yang terlihat oleh wanita hamil
1.2.3.2.2.4. Issue 4: Blood seen by the pregnant woman
Para ulama, baik yang terdahulu maupun yang belakangan, berbeda pendapat mengenai apakah darah yang keluar dari wanita hamil dihukumi sebagai haid atau istihadhah. Malik, al-Syafi'i dalam pendapatnya yang lebih kuat, dan ulama lainnya berpendapat bahwa wanita hamil dapat mengalami haid. Abu Hanifah, Ahmad, al-Thauri, dan lainnya mengatakan bahwa wanita hamil tidak mengalami haid, dan darah yang keluar darinya adalah darah penyakit, kecuali jika ia sedang mengalami rasa sakit melahirkan, dalam hal ini mereka sepakat bahwa darah tersebut dihukumi sebagai darah nifas dan hukumnya sama dengan hukum wanita haid dalam hal larangan shalat dan hukum-hukum terkait lainnya. Dari Malik dan para muridnya terdapat riwayat-riwayat yang berbeda mengenai wanita hamil yang mengalami haid dengan darah yang berkepanjangan, yaitu tentang beralihnya hukum haid biasa menjadi hukum istihadhah. Salah satu pendapat menyatakan bahwa hukumnya adalah hukum wanita haid, yaitu ia mengeluarkan darah selama jumlah maksimal hari haid lalu menjadi mustahadhah, atau ia menambahkan tiga hari pada masa haid biasanya, selama totalnya tidak melebihi lima belas hari. Dikatakan pula bahwa ia tetap dihukumi sebagai wanita yang haid secara normal selama masa yang dua kali lipat dari jumlah maksimal haid. Ada juga yang mengatakan bahwa ia melipatgandakan jumlah maksimal masa haid sesuai dengan bulan kehamilan yang telah berlalu; sehingga pada bulan kedua ia melipatgandakan jumlah maksimal hari haid dua kali, pada bulan ketiga tiga kali, pada bulan keempat empat kali, dan seterusnya seiring bertambahnya bulan.
The jurists, both early and later, disagreed whether the blood seen by a pregnant woman is to be deemed as hayd or istihada. Malik, al-Shafi T, in his c more reliable opinion, and other jurists held that a pregnant woman can menstruate. Abu HanTfa, Ahmad, al-Thawri, and others said that the pregnant woman does not menstruate, and the blood discharged from her is that of illness, unless she is having labour pains, in which case they agreed that it is t0 be deemed as postnatal bleeding and her hukm is the hukm of a menstruating woman with respect to the prohibition of prayers and other related ahkdm- From Malik and his disciples there are conflicting narrations about a menstruating pregnant woman with extended bleeding as to the shifting of the hukm of normal menstruation to that of istihada. One opinion is that her hukm is that of a menstruating woman, that is, she either bleeds for the maximum number of days for menstruation and then becomes a mustahada, or she adds three days to her usual menstrual course, as long as the total does not exceed fifteen days. It is further said that she remains a normally menstruating woman for a period double that of the maximum for menstruation. It is also said that she doubles the maximum period of menstruation as a multiple of the month past in the gestation period; thus, in the second month she doubles the maximum number of days of menstruation twice, thrice in the third month, four times in the fourth, and so on as the months increase.
1.2.3.2.2.5. Masalah 5: Lendir dan nanah (keputihan)
1.2.3.2.2.5. Issue 5: Mucus and pus (leucorrhoea)
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai keputihan berwarna kuning dan kecoklatan (leucorrhoea), apakah ia termasuk haid. Sekelompok fuqaha berpendapat bahwa ia termasuk haid pada hari-hari haid. Ini adalah pendapat al-Syafi'i dan Abu Hanifah, dan hal yang sama diriwayatkan dari Malik. Dalam al-Mudawwana diriwayatkan darinya bahwa keluaran berwarna kuning dan kecoklatan dianggap sebagai haid pada hari-hari haid maupun di luar hari-hari tersebut, tanpa memperhatikan apakah disertai darah atau tidak. Dawud dan Abu Yusuf berkata bahwa keluaran berwarna kuning dan kecoklatan bukanlah haid, kecuali jika disertai darah.
The jurists disagreed about the yellow and brownish discharge (leucorrhoea) whether it amounts to menstruation. A group of jurists held that it is menstruation during the days of menstruation, which was the opinion of al- Shafi<l and Abu HanTfa, and the same is related from Malik. In al- Mudawwana it is related from him that the yellow and brown discharges are to be considered as menstruation during the menstrual days as well as in others, irrespective of the flow of blood with it. Dawud and Abu Yusuf said that the yellow and brown discharges are not menstruation, unless accompanied by blood.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah adanya pertentangan makna lahiriah antara riwayat Ummu 'Athiyyah dengan riwayat 'Aisyah. Diriwayatkan dari Ummu 'Athiyyah bahwa ia berkata, "Kami tidak menganggap penting cairan kuning dan kecokelatan setelah mandi." Diriwayatkan dari 'Aisyah bahwa para wanita biasa mengirimkan kepadanya sehelai kain terlipat berisi kapas yang di atasnya terdapat cairan kuning dan kecokelatan dari darah haid, lalu bertanya kepadanya tentang shalat. Ia berkata, "Janganlah kalian tergesa-gesa hingga kalian melihat lendir putih [yang menandakan berakhirnya haid dan dimulainya suci] itu putih." Mereka yang lebih mengutamakan riwayat 'Aisyah menganggap cairan kuning dan kecokelatan sebagai haid, baik ditemukan pada hari-hari haid maupun tidak, dengan darah ataupun tanpa darah, karena hukum sesuatu tidak boleh berbeda di dalam dirinya sendiri (dari unsur-unsur penyusunnya). Adapun mereka yang hendak mengompromikan kedua riwayat tersebut mengatakan bahwa riwayat Ummu 'Athiyyah berkaitan dengan keadaan setelah berhentinya darah, sedangkan riwayat 'Aisyah berkaitan dengan waktu yang segera mengikutinya, atau bahwa riwayat 'Aisyah berkaitan dengan masa haid, dan riwayat Ummu 'Athiyyah berkaitan dengan hari-hari di luar masa haid.
The reason for their disagreement is the conflict of the apparent meaning of Ae tradition of Umm Atiyya with that c of cA5isha. It is related from Umm ( Atiyya that she said, “We did not attach significance to the yellow and brown discharge after bathing”. It is related from cA5isha “that the women used to Se nd her a folded scroll containing cotton on which there was the yellow and brown discharge from menstrual blood, asking her about prayers”. She said, l ^o not hasten things till you see that the white mucus [which denotes the en d of menstruation and the beginning of purity] is white”. Those who Preferred ‘A’isha’s tradition deemed the yellow and brown discharges as menstruation, whether it was found in the days of menstruation or otherwise, with blood or without it, because the hukm of a single thing cannot differ within itself (from its constituents). Those who desired to reconcile the two traditions said that the tradition of Umm cAtiyya relates to the case after the cessation of bleeding, while ‘Aisha’s tradition relates to the time immediately following it, or that the tradition of ‘A^sha relates to the period of menstruation, and that of Umm cAtiyya relates to days free from menstruation.
1.2.3.2.2.6. Masalah 6: Indikasi-indikasi kesucian
1.2.3.2.2.6. Issue 6: Indications of purity
Para ulama berbeda pendapat tentang tanda-tanda suci. Sekelompok ulama berpendapat bahwa tanda suci adalah ketika melihat lendir itu menjadi kering, yang merupakan pendapat Ibnu Habib dari kalangan murid Malik; hal ini berlaku baik apakah kebiasaan wanita tersebut melihat cairan putih, atau mencapai suci dengan menjadi kering. Ia menjadi suci dengan salah satu dari keduanya yang ia lihat. Kelompok ulama lain membuat perbedaan bahwa jika seorang wanita biasa melihat cairan putih, ia tidak menjadi suci kecuali benar-benar melihatnya, tetapi jika ia tidak biasa mendapatkannya, maka sucinya tercapai ketika ia menjadi kering. Hal ini diriwayatkan dalam al-Mudawwana dari Malik. Sebab perbedaan mereka adalah bahwa sebagian dari mereka memperhitungkan kebiasaan yang rutin, sementara yang lain hanya mempertimbangkan berhentinya darah. Ada pula yang mengatakan bahwa wanita yang biasa mencapai suci dengan menjadi kering boleh mencapai suci dengan melihat cairan putih, tetapi wanita yang biasa melihat cairan putih tidak menjadi suci hanya dengan menjadi kering. Pendapat sebaliknya juga dipegang, dan semua ini berasal dari murid-murid Malik.
The jurists disagreed about the indications of purity. One group of jurists said that the indication of purity is when seeing the mucus becoming dry, which was the opinion of Ibn Habib from among the disciples of Malik; this is so whether it is the practice of the woman to see the white mucus or reach purity by becoming dry. She becomes pure whichever one of these she sees. Another group of jurists made the distinction that if a woman is accustomed to seeing the white liquid, she does not become pure unless she actually sees it, but if she does not habitually get it, then her purity is attainedwhen she becomes dry. This is related in al-Mudawwana from Malik. The reason for their disagreement is that some of them took into account the regular habit, while others considered the cessation of blood alone. It is also said that the one who is accustomed to reaching purity by becoming dry may reach purity by seeing the white matter, but the woman accustomed to seeing the white matter does not become pure by merely becoming dry. The opposite is also maintained, and all this is from Malik’s disciples.
1.2.3.2.2.7. Masalah 7: Kapan mustahadhah dianggap sedang haid secara normal
1.2.3.2.2.7. Issue 7: When is the mustahdda considered to be menstruating normally
Para fuqaha berbeda pendapat mengenai seorang mustahadah—yakni wanita yang darahnya terus-menerus keluar—tentang kapan ia dianggap sedang haid secara normal, sebagaimana mereka juga berbeda pendapat mengenai wanita yang haidnya normal ketika darahnya berkepanjangan, tentang kapan ia menjadi mustahadah; pembahasan tentang hal itu telah dikemukakan sebelumnya. Malik berkata bahwa hukum wanita yang darahnya terus-menerus keluar sama dengan wanita yang sedang suci, hingga sifat darahnya berubah menjadi sifat darah haid. Hal ini terjadi ketika darah yang tidak sehat itu berlanjut melampaui batas minimal masa suci, dan pada saat itulah ia dianggap sedang haid secara normal; yaitu ketika kedua hal ini terjadi bersamaan, yakni perubahan pada darah dan berlalunya hari-hari pada darah yang berkepanjangan yang mungkin menjadi masa suci, jika tidak demikian maka ia adalah mustahadah.
The jurists disagreed about a mustahada—if her bleeding continues indefinitely—as to when she will be considered as menstruating normally, just as they disagreed about a woman with normal menstruation when her bleeding is extended, as to when she becomes a mustahdda, the discussion of which has preceded. Malik said that the hukm of the continuously bleeding woman is the same as the woman in purity, till the description of the blood changes to .that of menstruation. This happens when the unhealthy bleeding continues beyond the minimum period of purity, and it is then that she is to be considered as menstruating normally, that is, when these two things come to pass together, the change in the blood and the passage of days in extended bleeding that can possibly be a period of purity, otherwise she is a mustahada.
Abu Hanifah berpendapat bahwa ia memperhitungkan hari-hari haid normalnya, jika ia pernah mengalami haid sebelumnya. Namun jika ia baru mulai haid, maka ia mengambil batas maksimum masa haid, yaitu sepuluh hari menurut pendapatnya. Al-Shafi'i berpendapat bahwa ia hendaknya berusaha membedakan antara tanda-tanda khusus (darah haid dan istihadhah), tetapi jika ia pernah mengalami haid sebelumnya, ia hendaknya mengikuti pengalaman tersebut. Jika kedua faktor itu sama-sama berlaku baginya, maka ada dua pendapat darinya: pertama, bahwa ia hendaknya mengikuti tanda-tanda pembeda, dan kedua, bahwa ia hendaknya mengikuti kebiasaan haidnya yang biasa.
Abu HanTfa said that she takes into account her normal days of menstruation, if she has experienced menstruation before, but if she has just begun menstruating, she passes the maximum period of menstruation, which is ten in his view. Al-ShafiT said that she should try to distinguish between the distinctive signs, but if she has had menstrual experience earlier, she should follow that experience. If both factors are relevant to her, then there are two opinions from him. First, that she should follow the distinguishing signs, and second that she should follow her regular course.
1.2.3.2.3. Sub-bagian 3: Identifikasi hukum-hukum (ahkam) darah normal dan darah yang berkepanjangan
1.2.3.2.3. Sub-section 3: The identification of the ahkam of normal and extended bleeding
Dasar dari bagian ini adalah firman Yang Maha Tinggi, "Dan mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: Haid itu adalah suatu kotoran. Maka jauhilah wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu",66 serta hadis-hadis yang berkaitan dengannya, yang akan kami kutip.
The basis for this section are the words of the Exalted, “They question thee (0 Muhammad) concerning menstruation. Say: It is an illness, so let women alone at such times and go not in unto them till they are cleansed. And when they have purified themselves, then go in unto them as Allah has enjoined upon you”,66 and also the traditions pertaining to this, which we will be quoting.
Para ulama fikih sepakat bahwa haid mengharamkan empat hal. Pertama, melaksanakan salat wajib harian, dan wanita yang sedang haid tidak wajib mengqadha salat, berbeda dengan puasa yang wajib diqadha. Kedua, berpuasa, tetapi tidak ada larangan untuk mengqadhanya (qadha). Hal ini didasarkan pada riwayat yang sahih dari ‘Aisyah ﷺ, yang berkata: “Kami diperintahkan untuk mengqadha puasa (yang kami tinggalkan karena haid), tetapi kami tidak diperintahkan untuk mengqadha salat.” Sekelompok Khawarij berpendapat bahwa mengqadha salat itu wajib. Ketiga, menurut saya, melakukan tawaf, berdasarkan riwayat ‘Aisyah ketika Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk melakukan segala yang dilakukan jamaah haji kecuali tawaf di Baitullah (karena saat itu ia sedang haid). Keempat, bersetubuh, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Maka jauhilah wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.”67
The Muslim jurists agreed that menstruation prohibits four things. First, the act of the daily prayer and its obligation, that is, it is not obligatory for the menstruating woman to perform the prayer as qadd* (compensatory’ performance), unlike fasting (which has to be made up). Second, it prohibits the act of fasting, but not its delayed performance (qad&). This is based on an established tradition from ^’isha, who said, “We were ordered to make up the days of fasting (which we missed on account of menstruation), but we were not ordered to perform compensatory prayers”. A group of the Kharijites maintained that compensatory performance of prayer is obligatory. The third, in my reckoning, is circumambulation (tawdj) due to cA>isha’s tradition when the Messenger of Allah ordered her to do all that the pilgrims do except circumambulation of the House (as she was menstruating then). The fourth is coition due to the words of the Exalted, “So let women alone at such times and go not in unto them till they are cleansed”.67
Mereka berbeda pendapat tentang ahkām dalam sejumlah masalah, dan kami akan menyebutkan yang paling terkenal di antaranya. Berikut ini lima masalah tersebut:
I.2.3.2.3.I. Masalah 1: Bergaul dengan wanita yang sedang haid dan perbuatan apa saja yang diperbolehkan
I.2.3.2.3.I. Issue 1: Cohabitation with the menstruating woman and what acts are permitted
Para ulama berbeda pendapat mengenai bersetubuh dengan wanita yang sedang haid dan mengenai perbuatan-perbuatan yang diperbolehkan. Malik, al-Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa suami boleh mengakses bagian tubuh di atas pinggang (kain penutup). Sufyan al-Tsauri dan Dawud al-Zhahiri berpendapat bahwa suami wajib menghindari hanya tempat keluarnya darah.
The jurists disagreed about cohabitation with the menstruating woman and about the acts that are permissible. Malik, al-ShaficI, and Abu HanTfa said that he can access the area above the waist (wrapper). Sufyan al-ThawrT and Dawud al-ZahirT said that it is obligatory upon him to avoid only the outlet of blood.
Alasan perbedaan pendapat mereka adalah pertentangan antara makna lahiriah hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai masalah ini dengan kemungkinan penafsiran ayat tentang haid (hayd). Dalam hadis-hadis sahih dari <A isha, Maymuna, dan Umm Salama disebutkan bahwa Nabi ﷺ, apabila salah seorang dari mereka sedang haid, memerintahkannya untuk mengikatkan kain sarung di pinggangnya, kemudian beliau berbaring bersamanya. Juga diriwayatkan dalam hadis Thabit bin Qays dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Lakukanlah segala sesuatu terhadap wanita yang sedang haid, kecuali persetubuhan." Abu Dawud meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya ketika ia sedang haid, "Singkapkanlah pahamu." Ia berkata: "Aku pun melakukannya, lalu beliau meletakkan pipi dan dadanya di atas pahaku. Aku bersandar kepadanya hingga beliau merasa hangat, karena dinginnya telah menimbulkan rasa sakit baginya."
The reason for their disagreement is the conflict of the apparent meaning of the traditions laid down on this issue with the likely interpretations of the verse of menstruation (hayd). It is stated in authentic traditions from <A isha, > Maymuna, and Umm Salama that the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), when one of them was menstruating, would order her to tie a waist-wrapper around her and then he would lie down with her. It is also related in the tradition of Thabit ibn Qays from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “Do everything with the menstruating woman, except coition”. Abu Dawud has related from cAJisha that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said to her, when s he was menstruating, “Uncover your thighs.” She said: “I did so, and he placed his cheek and his chest on my thighs. I leaned upon him till he was Wa nn, for the cold had given him pains”.
Dalam ayat tentang haid, firman Yang Maha Tinggi, “Maka jauhilah wanita pada waktu haid dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci”, terdapat perbedaan pendapat antara menafsirkannya menurut makna umumnya, kecuali apa yang dibatasi oleh dalil, dan antara memahami makna umum yang dimaksudkan untuk yang khusus, berdasarkan firman Yang Maha Tinggi, “Katakanlah: Haid itu adalah kotoran”, sebab kotoran tersebut hanya terbatas pada tempat keluarnya darah. Mereka yang menafsirkan ayat ini dengan makna umumnya, yaitu memahaminya dalam makna umum selama tidak dibatasi oleh dalil, membolehkan persentuhan pada bagian yang berada di atas kain sarung, berdasarkan dalil dari sunnah, karena pembatasan Kitab oleh sunnah sudah dikenal di kalangan ahli ushul. Mereka yang memahami maknanya sebagai umum yang dimaksudkan untuk yang khusus, lebih mengutamakan ayat ini daripada hadits-hadits yang melarang bagian di bawah kain sarung, dengan berpegang pada hadits-hadits yang bertentangan dengan hadits-hadits yang melarang bagian di bawah kain sarung.
1.2.3.2.3.2. Masalah 2: Hubungan intim pada masa suci sebelum mandi
1.2.3.2.3.2. Issue 2: Intercourse in the period of purity before bathing
Mereka berselisih pendapat tentang menggauli seorang wanita (istri atau budak wanita) pada rentang waktu antara saat berhentinya darah dan saat ia mandi. Malik, al-Syafi'i, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa hal itu tidak diperbolehkan sampai ia mandi. Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa hal itu diperbolehkan jika ia telah suci melebihi masa haid maksimal, yang menurut beliau adalah sepuluh hari. Al-Awza'i berpendapat bahwa jika ia telah membasuh kemaluannya dengan air, menggaulinya diperbolehkan, yaitu setiap wanita yang sedang haid menjadi bebas dari hadas begitu ia bersuci (setelah darah berhenti). Pendapat ini juga merupakan pendapat Abu Muhammad ibn Hazm.
They disagreed about cohabiting with a woman (wife or slave girl) during the interval between the moment of cessation of blood and the time when she takes a bath. Malik, al-ShafiT, and the majority held that this is not permitted till she has a bath. Abu HanTfa and his disciples held that this is permitted if she has been pure beyond the maximum period of menstruation, which according to him is ten days. Al-AwzacT held that if she has washed her private parts with water, cohabiting with her is permitted, that is, each menstruating woman becomes free from hadath once she purifies herself (after the cessation of bleeding). This was also Abu Muhammad ibn Hazm’s opinion.
Alasan perbedaan pendapat mereka berpangkal pada kemungkinan penafsiran atas firman Yang Maha Tinggi, {Dan apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sebagaimana Allah telah memerintahkan kepadamu}, apakah yang dimaksud adalah suci dengan berhentinya haid, ataukah suci dengan air. Selanjutnya, jika suci itu dengan air, apakah yang dimaksud adalah mensucikan seluruh tubuh ataukah mensucikan kemaluan. Kata "suci" (purification) dalam penggunaan bahasa Arab dan dalam makna istilah fikih adalah lafaz musytarak yang digunakan untuk ketiga makna tersebut.
The reason for their disagreement is based upon the possible interpretations of the words of the Exalted, “And when they have purified themselves, then go in unto them as Allah has enjoined upon you”,68 whether the implication is purification by the termination of menstruation or purification with water. Further, if the purification is with water, does it imply purification of the entire body or purification of the private parts? “Purification” in the usage of the Arabs and in the technical legal meaning is an equivocal word used f°r these three meanings.
Mayoritas ulama lebih memilih pendapat mereka dengan alasan bahwa bentuk kata kerja "tafa'ala" diterapkan pada perbuatan subjek (mukallaf), bukan pada perbuatan orang lain. Dengan demikian, firman Yang Maha Tinggi, "fa'idhti tatahharna", jelas maknanya tentang bersuci dengan air, dibandingkan dengan makna kesucian yang dihasilkan dari berakhirnya haid. Wajib mengikuti makna lahiriah, kecuali ada dalil yang menunjukkan sebaliknya. Abu Hanifah lebih memilih pandangannya dengan berpegang bahwa kata berbentuk yafulna dalam firman Yang Maha Tinggi, "hattā yathurna", lebih kuat maknanya tentang kesucian yang dihasilkan dari berakhirnya haid, dibandingkan dengan bersuci dengan air. Persoalannya, sebagaimana Anda lihat, adalah soal kemungkinan makna (probabilitas). Mereka yang memahami salah satu dari tiga makna ini dari kata yang berasal dari akar kata "suci" dalam firman Yang Maha Tinggi, "hattā yathurna", harus memahami makna yang sama dari bentuk turunan lain dalam firman Yang Maha Tinggi, "Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka sebagaimana Allah perintahkan kepadamu". Hal ini karena tidak mungkin, atau sulit (paling tidak), untuk menampung dalam satu ayat dua makna yang berbeda, yaitu berhentinya darah dari kata "yathurna", dan "mandi wajib dengan air" dari kata tatahharna, sebagaimana ditafsirkan oleh kalangan Malikiyah ketika berargumen untuk Malik. Bangsa Arab tidak biasa mengatakan, "Jangan berikan kepada fulan satu dirham sampai ia masuk rumah, dan apabila ia masuk masjid berikanlah satu dirham", tetapi mereka mengatakan, "Jangan berikan kepada fulan satu dirham sampai ia masuk rumah, dan apabila ia masuk rumah berikanlah satu dirham", karena kalimat kedua menegaskan makna yang terkandung dalam kalimat pertama. Mereka yang menafsirkan firman Yang Maha Tinggi, ‘7:7/ mereka telah suci’, dalam arti berhentinya haid, dan firman Yang Maha Tinggi, “Dan apabila mereka telah bersuci”, sebagai bersuci dengan air, berada pada posisi orang yang berkata, “Jangan berikan seseorang itu satu dirham sampai dia masuk ke rumah, dan ketika dia masuk ke masjid berikan dia satu dirham”. Makna seperti ini tidak dipahami dalam penggunaan bahasa Arab, kecuali ada kata yang tersirat dan bacaan yang diasumsikan, yaitu, “Dan apabila mereka telah suci [dengan berhentinya darah] dan telah bersuci [dengan mandi sempurna], maka datangilah mereka sebagaimana Allah telah perintahkan kepadamu”. Namun, ini adalah asumsi yang dipaksakan, dan tidak ada dalil yang dikemukakan oleh orang yang mengklaimnya, kecuali jika ia mengatakan bahwa makna jelas dari bersuci dalam istilah “mandi” adalah dalil, tetapi hal ini ditentang oleh kemungkinan yang lebih besar dan lebih jelas bahwa tidak ada asumsi tersirat dalam ayat tersebut. Hal ini karena asumsi (kata) yang tersirat bersifat majazi, dan menafsirkan teks sesuai makna hakikinya lebih baik daripada menafsirkannya secara majazi.
1.2.3.2.3.3. Masalah 3: Hidup bersama ketika wanita sedang haid
1.2.3.2.3.3. Issue 3: Cohabitation while the woman is menstruating
Para ulama berbeda pendapat tentang seorang laki-laki yang menggauli istrinya ketika istrinya sedang haid. Malik, asy-Syafi'i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa ia hendaknya memohon ampunan Allah dan tidak terkena kewajiban apa pun. Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa ia (selain itu) hendaknya memberikan satu atau setengah dinar sebagai sedekah (kafarat). Sekelompok ahli hadis berpendapat bahwa jika ia menggauli istrinya saat darah masih keluar, ia wajib membayar satu dinar, tetapi jika ia menggauli istrinya setelah darah berhenti, ia wajib membayar setengah dinar.
The jurist disagreed about the man who has intercourse with his wife when she is menstruating. Malik, al-ShaficT, and Abu HanTfa said that he should seek Allah’s forgiveness and is not liable for anything. Ahmad ibn Hanbal said that he should (in addition) give one or one-half dinar as charity (atonement). A group of the traditionists said that if he has intercourse while she was bleeding, he would owe one dinar,, but if he cohabits with her after the bleeding has ceased he would owe one-half dinar.
Perbedaan pendapat mereka mengenai hal ini didasarkan pada perselisihan tentang keshahihan riwayat-riwayat yang bersangkutan, atau kelemahannya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas c dari Nabi ﷺ (semoga shalawat dan salam Allah dilimpahkan kepadanya) tentang orang yang menggauli istrinya ketika istrinya sedang haid, bahwa ia hendaknya bersedekah satu dinar. Diriwayatkan pula darinya bahwa ia hendaknya bersedekah setengah dinar. Versi lain dari riwayat Ibnu 'Abbas ini menyatakan bahwa jika ia menggauli istrinya ketika darah masih mengalir, ia wajib membayar satu dinar, tetapi jika ia menggauli istrinya setelah darah berhenti mengalir, ia wajib membayar setengah dinar. Dalam riwayat yang sama juga disebutkan bahwa ia hendaknya bersedekah dua perlima dinar, yang merupakan pendapat al-Awza'i.
The reason for their disagreement over this is based on their dispute about the authenticity of the relevant traditions, or their weakness. It is related from Ibn Abbas c from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) about the person who cohabits with his wife when she is menstruating that he should give one dinar as charity. It is also related from him that he should give one- half dinar. Another version of this tradition of Ibn cAbbas states that if he cohabits while she is bleeding he would be liable for one dinar, but if he cohabits after the flow has ceased he is liable for one-half dmdr. In the same tradition it is related that he should give two-fifths of a dinar as charity, which was al-AwzaTs opinion.
Mereka yang bagi mereka tradisi-tradisi ini shahih, mengamalkannya, sedangkan mereka yang bagi mereka tidak satu pun dari tradisi ini yang shahih, dan mereka adalah mayoritas, mengamalkan prinsip menggugurkan hukum hingga ia ditetapkan melalui suatu dalil.
1.23.2.3.4. Masalah 4: Wanita dengan pendarahan yang berkepanjangan
1.23.2.3.4. Issue 4: The woman with extended bleeding
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai wanita yang mengalami istihadhah (pendarahan yang berkepanjangan). Sekelompok ahli fikih mewajibkan baginya satu kali bersuci (mandi) penuh, yang dilakukan ketika ia melihat bahwa masa haidnya telah berakhir sesuai dengan salah satu tandanya, yang pembahasannya telah dikemukakan sebelumnya menurut pendapat para ahli fikih ini. Para ahli fikih yang mewajibkan satu kali bersuci baginya ini terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok mewajibkan baginya untuk berwudhu (wudhu kecil) setiap kali shalat, sedangkan kelompok lain menganjurkannya, tetapi tidak mewajibkannya. Mereka yang mewajibkan satu kali bersuci baginya antara lain Malik, al-Syafi'i, Abu Hanifah, murid-murid mereka, dan sebagian besar ahli fikih di berbagai wilayah, di mana kebanyakan dari mereka mewajibkan baginya untuk berwudhu setiap kali shalat. Sebagian dari mereka tidak mewajibkannya, tetapi menganjurkannya, dan inilah pendapat Malik:
The jurists disagreed about the woman with extended bleeding. A group of jurists made a single (full) purification (bathing) obligatory for her, which was to take place when she saw that her menstruation period was over in accordance with one of its indications, the discussion of which has preceded according to the opinions of these jurists. These jurists, who made a single purification obligatory for her, are divided into two groups. One group made it obligatory for her to perform (the minor) ablution for each prayer, while the other group recommended'this, but did not make it obligatory. Those who made a single purification obligatory for her include Malik, al-ShafiT, Abu HanTfa, their disciples, and the majority of the jurists of the regions with most of them making it obligatory for her to perform ablution for each prayer. Some of them did not make it obligatory, .but recommended it, which is Malik’s opinion:
Kelompok lain selain mereka berpendapat bahwa wanita yang mengalami pendarahan berkepanjangan wajib bersuci (mandi) untuk setiap shalat, sedangkan kelompok kedua berpendapat bahwa kewajibannya adalah menunda shalat Zuhur hingga waktu shalat Ashar, kemudian ia bersuci dan menjamak kedua shalat tersebut. Demikian pula ia harus menunda shalat Maghrib hingga akhir waktunya dan hingga awal waktu Isya, lalu ia bersuci untuk kedua kalinya dan menjamak kedua shalat tersebut, dan akhirnya ia bersuci untuk ketiga kalinya untuk shalat Subuh. Dengan demikian, mereka mewajibkan tiga kali bersuci baginya dalam satu hari dan satu malam. Sekelompok fukaha berpendapat bahwa ia hanya wajib bersuci sekali untuk setiap periode satu hari satu malam. Sebagian dari mereka tidak menetapkan waktu untuk hal ini, sebagaimana yang diriwayatkan dari Sahl. Sebagian lain berpendapat bahwa ia harus bersuci dari satu periode shalat ke periode berikutnya.
Another group, besides these groups, held that a woman with extended bleeding must purify (bathe) herself for each prayer, while a second group held that the obligation is to delay the noon prayer till the time of the middle prayer, and she should then purify herself and combine the prayers. Similarly she should delay the sunset prayer till the end of its time and the beginning of the time of when she should purify herself a second time and combine the two prayers, and finally, she should purify herself a third time for the morning prayer. Thus, they made three purifications obligatory for her in one d *y and a night. One group of jurists held that she is obliged to purify herself °nly once for each period of one day and one night. Some of them did not fix a time for this, which is related; from SAIL Some maintained that she should Purify herself from one period to the next.
1.2.3.2.3.5. Masalah 5: Hidup bersama dengan wanita yang mengalami pendarahan berkepanjangan
1.2.3.2.3.5. Issue 5: Cohabitation with a woman having extended bleeding
Para ahli fikih berbeda pendapat tentang bersetubuh dengan wanita yang mengalami pendarahan berkepanjangan, menjadi tiga pendapat. Kelompok pertama berpendapat bahwa boleh bersetubuh dengannya, dan ini adalah pendapat para fuqaha di daerah-daerah, serta diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas, Sa'id bin al-Musayyab, dan sekelompok dari kalangan Tabi'in. Kelompok kedua berpendapat bahwa tidak boleh bersetubuh dengannya, yang diriwayatkan dari 'Aisyah, dan merupakan pendapat al-Nakha'i dan al-Hakam. Kelompok ketiga berpendapat bahwa suaminya tidak boleh bersetubuh dengannya kecuali jika pendarahannya berlangsung lama, dan ini adalah pendapat Ahmad bin Hanbal. Sebab perbedaan pendapat ini berpangkal pada perselisihan tentang apakah dibolehkannya shalat bagi wanita tersebut merupakan keringanan (rukhsah) yang timbul dari ditetapkannya kewajiban shalat, ataukah shalat dibolehkan baginya karena hukumnya sama dengan wanita yang dalam keadaan suci. Mereka yang berpendapat bahwa ini adalah keringanan tidak membolehkan suami bersetubuh dengannya, sedangkan mereka yang berpendapat bahwa hukumnya sama dengan orang yang suci membolehkannya. Secara umum, ini adalah masalah yang tidak dinyatakan secara tegas dalam nash-nash. Adapun pembedaan antara masa yang panjang dan masa yang singkat didasarkan pada istihsan.
The jurists disagreed about cohabitation with a woman with extended bleeding, into three opinions. One group said that it is permitted to cohabit with her, and this is the opinion of the jurists of the provinces, and has been related from Ibn ‘Abbas, SaTd ibn al-Musayyab, and a group of the Tabi un. Another c group said that it is not permitted to cohabit with her, which is related from cA5isha, and is the opinion of al-NakhT and al-Hakam- A third group said that her husband is not to cohabit with her, unless it becomes prolonged, which is Ahmad ibn Hanbal’s opinion. The reason for disagreement stems from the dispute about whether permissibility of prayer in her case is an exemption resulting from the prescription of the obligation of prayer, or whether prayer has been permitted to her because her hukm is the same as that of a woman in a state of ritual purity? Those who maintained that this is an exemption did not permit the husband to cohabit with her, while those who maintained that her hukm is the same as that of a ritually pure person permitted it for her. On the whole, it is an issue that is not expressly stated in the texts. The distinction between a prolonged and-a short period, on the other hand, is based upon istihsan.