5.2. Jenis-Jenis Harta yang Wajib Dizakati
5.2. The Kinds of Wealth Subject to Zakat
Mereka sepakat tentang sebagian jenis harta yang wajib dizakati, dan berbeda pendapat tentang yang lainnya. Jenis-jenis yang disepakati mencakup dua jenis logam mulia, yaitu emas dan perak yang tidak dibentuk menjadi perhiasan; tiga jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing; dua jenis biji-bijian, yaitu gandum dan jelai; serta dua jenis buah, yaitu kurma dan kismis. Ada perselisihan mengenai zaitun.
They agreed about some of the categories in which zakat is obligatory and disagreed about others. The categories which they agreed upon include two kinds of minerals, namely, gold and silver that are not moulded into jewelry, three categories of animals, namely, camels, cows and sheep, two categories of grains namely wheat and barley, and two categories of fruit, namely dates and raisins. There is some dispute about olives.
Mereka berselisih pendapat tentang emas hanya dalam bentuk perhiasan. Hal ini karena para ahli fikih Hijaz, yaitu Malik, al-Layth, dan al-Syafi'i, berpendapat bahwa tidak ada zakat atasnya jika dimaksudkan untuk dihias dan dipakai. Abu Hanifah dan murid-muridnya berkata bahwa zakat wajib dikenakan atasnya. Sebab perselisihan ini berasal dari keraguan emas perhiasan antara statusnya sebagai barang dagangan dan statusnya sebagai emas dan perak yang digunakan terutama sebagai alat tukar untuk segala sesuatu. Mereka yang menganggapnya serupa dengan barang, yang tujuan utamanya adalah kegunaan, berkata bahwa tidak ada zakat padanya (perhiasan). Mereka yang menganggapnya serupa dengan emas dan perak, yang tujuan utamanya adalah memudahkan pertukaran, berkata bahwa perhiasan tersebut wajib dizakati. Ada pula sebab lain perselisihan mereka, yaitu pertentangan riwayat-riwayat dalam masalah ini. Diriwayatkan dari Jabir dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Tidak ada zakat pada perhiasan." (Amr bin Syu'aib meriwayatkan dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ bersama putrinya, yang memakai dua gelang emas di tangannya. Beliau bertanya kepadanya, "Apakah engkau membayar zakat atas ini?" Ia menjawab, "Tidak!" Beliau bersabda, "Apakah engkau senang jika Allah memakaikan di tanganmu pada Hari Kiamat dua gelang dari api?" Lalu ia melepaskannya dan meletakkannya di hadapan Nabi ﷺ seraya berkata, "Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya.") Kedua riwayat ini lemah, terutama riwayat Jabir.
They disagreed about gold only when it is in the form of jewelry. This is so as the jurists of Hijaz, Malik, al-Layth, and al-ShaficT, maintained that there is no zakat on it if it is intended for adornment and wearing. Abu Hanifa and his disciples said that zakat is to be levied on it. The reason for disagreement stems from its vacillation between being goods and being gold and silver that are used primarily as a medium of exchange for all other things. Those who held them to be similar to goods, whose primary purpose is utility, said-that there is no zakat in it (jewelry). Those who considered them similar to gold and silver, the primary purpose of which is to facilitate exchange, said that it is subject to zakat. There is also another reason for their disagreement, and that is the conflict of traditions on the issue. It is related from Jabir from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “There is no zakat in jewelry”. (Amr ibn ShuSiyb has related from his father from his grandfather “that a woman came up to the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) accompanied by .her daughter, who was wearing (two) gold bracelets on her hands. He said to her, ‘Do you pay zakat on these?’ She said, ‘No!’ He said, ‘Would it please you if Allah were to put on your hands, on the Day of Judgment, two bracelets of fire?’ She took them off and placing them before the Prophet (God’s peace and blessings be upon’him) and said, ‘They are for Allah and His Messenger’”. Both traditions are weak, particularly the tradition of Jabir.
Alasan besar lain bagi perbedaan pendapat mereka berasal dari kebimbangan status perhiasan yang dimiliki untuk dipakai sebagai hiasan, antara menjadi emas dan perak, yang tujuan utamanya adalah memudahkan perdagangan dan bukan kegunaan, dan antara menjadi barang, yang tujuan utamanya justru kebalikan dari emas dan perak, yaitu pemanfaatan dan bukan memudahkan pertukaran. Yang saya maksud dengan pertukaran adalah keberadaannya sebagai mata uang. Pendapat Malik berbeda mengenai perhiasan yang dimiliki untuk disewakan. Pada satu kesempatan ia berpendapat bahwa perhiasan tersebut serupa dengan perhiasan yang dimiliki untuk hiasan, dan pada kesempatan lain ia berpendapat bahwa perhiasan itu serupa dengan logam emas yang digunakan untuk transaksi.
Another major reason for their disagreement stems from the vacillation of jewelry acquired for adornment between its being gold and silver, the primary purpose of which is facilitating trade and not utility, and between being goods, whose primary purpose is the opposite of gold and silver, that is, use and not facilitating exchange. I mean by exchange their existence as currencies. Malik’s opinion differed about jewelry that is acquired for renting. He held it once to be similar to jewelry that is acquired for adornment, and on another occasion held it to be similar to gold metal that is used for transactions.
Perselisihan mereka tentang hewan mencakup perselisihan tentang jenis dan perselisihan tentang kategori. Perselisihan mengenai jenis berkaitan dengan kuda, karena mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada zakat pada kuda. Abu Hanifah berpendapat bahwa jika kuda digembalakan secara bebas dan tujuannya adalah untuk dikembangbiakkan, maka wajib zakat atasnya, yaitu ketika kuda itu berjenis jantan dan betina. Sebab perselisihan ini timbul dari pertentangan qiyas dengan nash, serta dari apa yang diyakini sebagai pertentangan satu nash dengan nash lainnya. Nash yang menunjukkan bahwa tidak ada zakat atas kuda adalah sabda Nabi ﷺ, "Tidak ada sedekah (zakat) bagi seorang Muslim atas kudanya dan atas budaknya". Qiyas yang bertentangan dengan makna umum ini adalah bahwa tujuan memelihara kuda yang digembalakan adalah pertumbuhan dan perkembangbiakan, karena itu kuda menyerupai sapi dan kambing. Nash yang diasumsikan bertentangan dengan makna umum ini adalah sabda Nabi ﷺ ketika beliau menyebut kuda dan tidak melupakan hak Allah pada kuda itu sendiri [sebagai hewan yang wajib zakat], serta pada perkembangannya sebagai harta. Abu Hanifah berpendapat bahwa hak Allah di sini berarti pembayaran zakat atasnya, dan ini berlaku untuk kuda-kuda yang digembalakan di antara mereka. Al-Qadhi (Ibnu Rusyd) berkata: "Lebih baik nash ini diperlakukan sebagai mujmal (belum terperinci) daripada sebagai umum, sehingga dapat dijadikan dalil untuk kewajiban zakat." Abu Hanifah ditentang oleh dua muridnya, Abu Yusuf dan Muhammad, dalam masalah ini. Namun, telah dinyatakan dari Umar, semoga Allah meridhainya, bahwa beliau pernah menaksir zakat atas kuda-kuda tersebut. Oleh karena itu, dikatakan bahwa hal itu dilakukan sebagai sumbangan sukarela dari para pembayar zakat.
Their disagreement over animals includes their dispute over species and their dispute over categories. The disagreement about species relates to horses, as the majority maintain that there is no zakat in horses. Abu Hanifa maintained that if they pasture freely and their purpose is breeding there is zakat on them, that is, when they are male and female. The reason for the disagreement arises from the conflict of analogy with the text as well as what is believed to be a conflict of one text with another. The text implying that there is no zakat on them is the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “There is no sadaqa (zakat) for a Muslim on his horse and on his slave”. The analogy that conflicts with this general meaning is that the purpose (of keeping) pasturing horses is growth and breeding because of which they resemble cows and sheep. The text that is assumed to conflict with this general meaning is the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) when “he mentioned horse and did not forget the right of Allah in the horses themselves [as animals subject to zakat], as well as in their growth as wealth”. Abu Hanifa held that the right of Allah here means the payment of zakat on them, and this is to be applied to the pasturing horses among them. The Qadi (Ibn Rushd) said: “It is better if this text is treated as unelaborated (mujmal) rather than general, so that it may be used as an argument for zakat'. Abu Hanifa was opposed by his two disciples, Abu Yusuf and Muhammad on this issue. It is, however, established from TJmar, may Allah be pleased with him, that he used to assess zakat on them. It is, therefore, said that this was done as a voluntary contribution by the payees.
Perbedaan pendapat mereka mengenai kategori (hewan) berkaitan dengan unta, sapi, dan kambing yang digembalakan secara bebas (di padang rumput) dibandingkan dengan hewan yang tidak digembalakan. Sekelompok ahli fikih mewajibkan zakat atas ketiga kategori ini, tanpa memandang apakah hewan itu digembalakan atau tidak digembalakan. Ini adalah pendapat al-Layth dan Malik. Para ahli fikih lainnya di berbagai daerah berpendapat bahwa tidak ada zakat atas hewan yang tidak digembalakan dalam ketiga kategori ini.
Their disagreement over categories (of animals) relates to (freely) pasturing camels, cows, and sheep as distinguished from the non-pasturing animals. A group of jurists imposed zakat on these three categories irrespective of their being pasturing or non-pasturing animals. This was the opinion of al-Layth and Malik. The remaining jurists of the provinces held that there is no zakat on the non-pasturing animals in these three categories.
Alasan perbedaan pendapat mereka berasal dari pertentangan antara makna mutlak dengan makna muqayyad (terikat), dan pertentangan antara qiyas dengan mafhum umum suatu nash. Makna mutlak terdapat dalam sabda Nabi ﷺ, "Pada empat puluh ekor kambing terdapat [zakat] seekor kambing." Makna muqayyad terdapat dalam sabda Nabi ﷺ, "Pada kambing yang digembalakan terdapat zakat." Mereka yang mengutamakan makna mutlak atas makna muqayyad berpendapat bahwa zakat berlaku baik pada hewan yang digembalakan maupun yang tidak digembalakan, sedangkan mereka yang mengutamakan makna muqayyad berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan pada hewan yang digembalakan. Dapat pula dikatakan bahwa sebab perbedaan itu juga berasal dari pertentangan antara dalalah isyarat nash (dalil al-khitab) dengan mafhum umum. Dalalah isyarat nash dalam sabda Nabi ﷺ, "Pada kambing yang digembalakan terdapat zakat," menunjukkan bahwa tidak ada zakat pada kambing yang tidak digembalakan, sedangkan makna umum dalam sabda Nabi ﷺ, "Pada empat puluh ekor kambing terdapat seekor kambing," menunjukkan bahwa kambing yang digembalakan memiliki kedudukan yang sama dengan kambing yang tidak digembalakan. Namun, makna umum (sebagai kaidah) lebih kuat daripada dalalah isyarat nash, sebagaimana diutamakannya makna muqayyad atas makna mutlak lebih dikenal. Adapun Abu Muhammad ibn Hazm berpendapat bahwa makna mutlak didahulukan atas makna muqayyad, dan bahwa pada kambing, baik yang digembalakan maupun tidak, terdapat zakat. Demikian pula pada unta, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, "Tidak ada sedekah pada harta yang kurang dari lima ekor unta." Karena tidak ada riwayat yang mapan mengenai sapi, maka perlu bersandar pada ijma' yang menyatakan bahwa zakat hanya dikenakan pada sapi yang digembalakan. Dengan demikian, pembedaan sapi dari hewan lainnya ini menjadi pendapat ketiga.
The reason for their disagreement comes from the conflict of an absolute meaning with a qualified meaning, and the conflict of analogy with the general implication of a text. The absolute meaning is in the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “In forty sheep is [the zakat of] one sheep”. The qualified meaning is in the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “On pasturing sheep there is zakat”. Those who gave predominance to the absolute implication over the qualified said that there is zakat in pasturing as well as non-pasturing (animals), while those who gave predominance to the qualified meaning said zakat is levied on the pasturing animals alone. It is possible to say that the reason for disagreement stems also from the conflict of the indirect indication of the text (dalil al- khitab) with the general implication. The indirect indication of the text in the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “On pasturing sheep there is zakat”, implies that there is no zakat on a non-pasturing sheep, while the general meaning in the saying of the Prophet, “In forty sheep is one sheep”, implies that pasturing sheep here have the same status as the non pasturing sheep, but the general meaning (as a rule) is stronger than the indirect indication of the text, just as the predominance of the qualified meaning over the absolute meaning is better known. Abu Muhammad ibn Hazm, however, held that the absolute meaning governs the qualified meaning, and that on sheep, pasturing or non-pasturing, there is zakat, so also on camels, because of the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “There is no sadaqa on what is less than five camels”, and as there is no established tradition about cows it is necessary to rely upon consensus which says that zakat is levied on pasturing cows alone. Thus, with the distinction of cows from the rest this becomes a third opinion.
Analogi yang bertentangan dengan makna umum dari sabda Nabi (semoga shalawat dan salam Allah tercurah kepadanya), "Pada setiap empat puluh ekor kambing terdapat seekor kambing," menunjukkan bahwa yang dimaksud adalah hewan ternak yang digembalakan, yang tujuannya adalah pertumbuhan dan keuntungan, dan hal ini hadir di sini secara maksimal. Lebih dari itu, zakat dikenakan atas harta yang lebih dari kebutuhan, dan kelebihan harta biasanya ditemukan pada harta yang digembalakan (hewan ternak). Karena alasan inilah haul (berlalunya satu tahun) ditetapkan untuknya. Mereka yang membatasi makna umum dengan analogi ini tidak mewajibkan zakat atas hewan selain hewan ternak yang digembalakan, sedangkan mereka yang tidak membatasinya dan berpendapat bahwa makna umum lebih kuat, mewajibkannya secara sama atas kedua kategori tersebut.
The analogy that is in conflict with the general implication of the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “In forty sheep is one sheep”, implies that it is the pasturing animal whose purpose is growth and profit, which is present here to the maximum. Moreover, zakat is levied on surplus wealth and surplus is usually found in pasturing wealth (animals), and it is because of this that hawl (passage of one year) has been prescribed for it. Those who restricted the general meaning with this analogy did not impose zakat on animals other than pasturing animals, but those who did not restrict it and held that the general meaning is stronger imposed’ it equally on both categories.
Inilah yang menjadi perbedaan pendapat mereka dalam hal hewan yang wajib dizakati. Mereka sepakat bulat bahwa tidak ada zakat atas hasil yang berasal dari hewan, kecuali madu, dan dalam hal madu ini mereka berbeda pendapat. Mayoritas berpendapat bahwa tidak ada zakat atasnya. Sekelompok ahli fikih mengatakan bahwa zakat wajib atasnya. Sebab perbedaan mereka berakar pada perselisihan tentang keshahihan hadis mengenai hal ini, yaitu sabda Nabi ﷺ, "Setiap sepuluh geriba, satu geriba (wajib dizakati)". Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan lainnya.
This, then, is what they differed' over in the case of animals on which zakat is levied. They agreed unanimously that there is no zakat on what is derived from animals, except in the case of honey, over which they differed. The majority maintained that there is no zakat on it. A group of jurists said that zakat is levied on it. The reason for their disagreement stems from their dispute over the authentication of the tradition regarding on this subject, and that is the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “For every ten bags is one bag”. It is recorded by al-TirmidhT and others.
Tanaman (hasil bumi) yang mereka perselisihkan, setelah kesepakatan mereka mengenai empat kategori yang telah kami sebutkan, berkaitan dengan jenis tanaman. Sebagian dari mereka tidak mewajibkan zakat atas apa pun selain keempat kategori ini. Ini adalah pendapat Ibnu Abi Laila, Sufyan al-Tsauri, dan Ibnu al-Mubarak. Sebagian lain berpendapat bahwa zakat diwajibkan atas setiap tanaman (hasil bumi) yang dapat disimpan sebagai makanan. Ini adalah pendapat Malik dan al-Syafi'i. Sebagian lain mengatakan bahwa zakat diwajibkan atas semua yang dihasilkan dari tanah, kecuali rumput, kayu, dan tebu. Ini adalah pendapat Abu Hanifah.
The crops (vegetation) over which they disagreed, after their agreement over the four categories we have mentioned, relates to the species of crops. Some of them did not uphold zakat on anything besides these four categories. This was the opinion of Ibn Abi Layla, Sufyan al-Thawn, and Ibn al-Mubarak. Some of them maintained that zakat is to be levied on any vegetation (crop) that can be stored as food. This is the opinion of Malik and al-ShaficT. Some said that zakat is to be levied on all that is produced from the land, except for grass, wood, and cane. This was Abu HanTfa’s the opinion.
Perbedaan pendapat di antara mereka yang membatasi zakat pada jenis-jenis yang telah disepakati dan mereka yang memperluasnya kepada makanan yang dapat disimpan, berkaitan dengan perselisihan mereka tentang apakah zakat pada empat jenis ini bersifat khusus pada substansinya, ataukah wajib karena sebab yang mendasarinya, yaitu bahwa jenis-jenis itu digunakan sebagai makanan. Mereka yang berpendapat bahwa zakat itu berlaku bagi jenis-jenis itu sendiri membatasi kewajiban hanya pada jenis-jenis tersebut, sedangkan mereka yang mengatakan bahwa itu karena sebab yang mendasarinya, yaitu sebagai makanan, memperluas kewajiban kepada segala macam makanan. Perbedaan pendapat di antara mereka yang membatasi kewajiban pada makanan dan mereka yang memperluasnya kepada segala sesuatu yang dihasilkan dari tanah, kecuali yang telah disepakati, seperti rumput, kayu, dan tebu, didasarkan pada pertentangan analogi dengan suatu nash yang bersifat umum. Nash yang menunjukkan makna umum adalah sabda Nabi ﷺ, "Pada apa yang diairi oleh hujan langit terdapat ‘ushr, dan pada apa yang diairi dengan timba terdapat setengah ‘ushr." Kata ma (apa), sebagai kata sambung seperti kata alladhi, menunjukkan keumuman. Nash lain yang menunjukkan makna umum adalah firman Yang Maha Tinggi, {Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam buahnya, zaitun dan delima, yang serupa dan yang tidak serupa. Makanlah buahnya apabila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya.} Analogi menunjukkan bahwa tujuan zakat adalah menghilangkan kebutuhan, dan hal ini biasanya terpenuhi melalui apa yang berupa makanan. Mereka yang membatasi makna umum dengan analogi ini menggugurkan zakat atas selain makanan, sedangkan mereka yang mengutamakan makna umum memperluasnya kepada selain itu, kecuali hal-hal yang dikecualikan berdasarkan kesepakatan.
The reason for disagreement among those who restricted zakat to the categories agreed upon and those who extended it to storable food, is related to their dispute over whether zakat on these four categories is specific to their substance or is due to an underlying cause they represent, which is that they are used as food. Those who maintained that it is for the categories in themselves restricted the obligation to them, and those who said that it is because of the underlying cause that they are food extended the obligation to all kinds of food. The reason for disagreement among those who restricted the obligation to food and those who extended it, to everything produced from land, except those over which there is consensus, like grass, wood, and cane, is based on the conflict of analogy with a general text. The text implying a general application is the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “There is ^ushr in what is watered by the sky, but in that which is irrigated by the watering-can there is one-half of <ushr”. Ma (what), a relative pronoun like the term alladhi, implies generality. The other text implying the general meaning are the words of the Exalted, “He it is Who produceth gardens trellised and untrellised, and the date-palm, and crops of divers flavour, and the olive and the pomegranate, like and unlike. Eat ye of the fruit thereof when it fruiteth, and pay the due thereof upon the harvest day”.193 Analogy implies that the purpose, of zakat is the elimination of need, and this is usually done through what is food. Those who restricted the general meaning with this analogy waived zakat on what is other than food, but those who gave predominance to the general implication extended it to what is besides it, except the things excluded by consensus.
Mereka yang sepakat mengenai makanan berbeda pendapat dalam hal-hal tertentu, yaitu mengenai apakah hal-hal tersebut termasuk dalam kategori makanan, dan apakah analogi dapat dibangun di atas apa yang telah disepakati. Hal ini seperti perbedaan pendapat antara Malik dan al-Syafi'i mengenai zaitun. Malik berpendapat bahwa zakat wajib dikenakan atasnya, sementara al-Syafi'i, dalam pendapat terakhirnya yang ia kemukakan di Mesir, tidak membolehkannya. Sebab perbedaan ini didasarkan pada perselisihan mereka mengenai apakah zaitun termasuk makanan yang dapat disimpan. Sejenis dengan itu adalah perbedaan pendapat di kalangan murid-murid Malik mengenai kewajiban zakat atas buah ara. Sebagian mereka berpendapat bahwa zakat hanya dikenakan pada buah-buahan, bukan pada sayur-sayuran, dan ini adalah pendapat Ibnu Habib, berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi: {Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan tidak serupa. Makanlah buahnya bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya}. Mereka yang membedakan antara buah-buahan dan zaitun melalui penafsiran ayat tersebut tidak memiliki dasar, kecuali dasar yang sangat lemah.
Those who agreed about food differed over certain things with reference to their dispute over whether these are in the category of food, and whether analogy can be constructed upon that which is agreed upon. This is like the disagreement of Malik and al-ShaficT over olives. Malik upheld the obligation of zakat on them, while al-Shafi T disallowed this c in his later opinion rendered in Egypt. The reason for disagreement is based on their dispute over whether olives are storable food. Of the same nature is the disagreement of Malik’s disciples about the obligation of zakat on figs. Some of them held that zakat is to be levied on fruits but not vegetables, and this is the opinion of Ibn Habib, because of the words of the Exalted, “He it is Who produceth gardens trellised and untreliised, and the date-palm, and crops of divers flavour, and the olive and the pomegranate, like and unlike. Eat ye of the fruit thereof when it fruiteth, and pay the due thereof upon the harvest day”.194 Those who distinguished between fruit and olives through the interpretation of the verse have no basis, except a very weak one.
Mereka sepakat bahwa tidak ada zakat atas barang (harta benda, termasuk budak) yang tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan, tetapi mereka berbeda pendapat mengenai pengenaan zakat atas barang yang digunakan dalam perdagangan. Para fukaha di berbagai wilayah menetapkan kewajibannya, sedangkan kaum Zahiriyah menolaknya. Sebab perbedaan pendapat mereka berasal dari perselisihan mengenai pengenaan zakat melalui qiyas, dan juga perselisihan mengenai keshahihan hadis Samurah bin Jundub, yang berkata, "Rasulullah ﷺ biasa memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat atas barang-barang yang kami masukkan dalam perdagangan." Diriwayatkan pula dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Bayarkanlah zakat atas gandum." Qiyas yang menjadi sandaran mayoritas adalah bahwa barang yang diperoleh untuk diperdagangkan bertujuan untuk berkembang, sehingga menyerupai tiga jenis harta yang disepakati wajib zakat, yaitu hasil pertanian, hewan ternak, serta emas dan perak. Al-Thahawi berpendapat bahwa zakat atas barang dagangan ditetapkan dari Umar dan dari Ibnu Umar, dan tidak ada seorang pun di antara para sahabat yang menentang keduanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa keadaan semacam ini merupakan ijma' para sahabat, yaitu ketika suatu pendapat diriwayatkan dari salah seorang dari mereka dan tidak ada riwayat dari sahabat lain yang menentangnya, tetapi pendapat ini lemah.
They agreed that there is no zakat on goods (chattel includes slaves) that are not intended for trade, but they disagreed about the imposition of zakat on goods that are employed in trade. The jurists of the provinces upheld its obligation, but the Zahirites disallowed it. The reason for their disagreement arises from their dispute about the imposition of zakat ’through analogy, and also their dispute over the authenticity of the tradition of Samura ibn Jundub, who said, “The Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) used to order us to set aside zakat on goods that we included in trade”. It is also related from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) that he said, “Pay zakat on wheat”. The analogy on which the majority relied is that the goods acquired for trade have growth as their purpose and therefore resemble the three species on which zakat is levied by agreement, that is, crops, cattle, and gold and silver. Al-TahawT believed that zakat on goods is established from TJmar and from Ibn TJmar and none of the Companions opposed them. Some thought that such a situation amounts to a consensus of the Companions, that is, when an opinion is transmitted from one of them, and nothing is transmitted from another Companion against it, but this is weak.