1.1.1 Dalil Kewajibannya
1.1.1 The Evidence (Dalil) of its Obligation
Dalil kewajibannya terdapat dalam Al-Qur'an, sunnah, ijma', dan qiyas.
The evidence of its obligation is in the Qur— ’an, sunna, 7A and ijmfr77.
Dalam Al-Qur'an, Yang Maha Tinggi berfirman: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki",26 27 28 29 Para fuqaha Muslim sepakat bahwa mematuhi firman ini adalah wajib bagi setiap orang yang wajib melaksanakan shalat, ketika waktunya tiba (untuk melaksanakannya). Dalam sunnah, terdapat sabda Nabi ﷺ: "Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci dan tidak pula menerima sedekah dari harta hasil curian [atau rampasan]", dan sabdanya: "Allah tidak menerima shalat dari orang yang berhadats hingga ia berwudhu." Kedua hadits ini shahih menurut para ahli hadits terkemuka. Dalilnya dalam ijma' adalah tidak adanya riwayat dari seorang pun di antara kaum Muslimin yang memperselisihkan kewajibannya. Seandainya ada perselisihan, tentu hal itu pasti akan diriwayatkan karena tuntutan praktik.
In the Qur’an it is in the words of the Exalted: “O ye who believe, when ye rise up for prayer, wash your faces and your hands up to the elbows, arid lightly rub your heads and (wash) your feet up to the ankles”.26 27 28 29 The Muslim jurists agreed that obedience to this communication is obligatory for each person on whom prayer is obligatory, when it is time for it(s) (performance). In the sunna, it is in the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) “Allah neither accepts prayers without purity nor charity out of purloined wealth [of spoils]”, and in his saying, “Allah does not accept prayers from one who has acquired hadath till he performs ablution”. These two traditions are authentic according to the leading traditionists. Its evidence in ijmdS is based on the absence of a transmission from any of the Muslims disputing its obligation. Had there been a dispute, it would necessarily have been transmitted because of the demands of practice.
Mereka yang diwajibkan atasnya adalah orang yang berakal sehat dan telah baligh. Hal ini juga ditetapkan melalui sunnah dan ijmā‘. Dalam sunnah, hal ini terdapat dalam sabda Nabi ﷺ, "Pena (pembebanan kewajiban) diangkat dari tiga golongan," lalu beliau menyebutkan anak kecil hingga ia baligh, dan orang gila hingga ia sadar. Tidak ada riwayat yang menyebutkan perbedaan pendapat tentang dalil ijmā‘ ini. Para fuqahā’ berselisih pendapat mengenai apakah Islam merupakan syarat wajib bagi kewajiban tersebut. Ini adalah masalah yang manfaatnya kecil dalam fikih, karena berkaitan dengan hukum di akhirat.
Those on whom it is obligatory are the sane and pubescent. This too is established through sunna and ijmdS. In the sunna, it is found in the words of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him), “The pen [liability] has been lifted from [in the case of] three persons”. He then mentioned the minor, till he attains puberty, and the insane person, till he recovers. There is no transmitted controversy about its proof in ijm&. The jurists (fuqahd?) disagreed whether Islam is a requisite condition for its obligation. It is an issue that is of little benefit in fiqh, as it relates to the hukm of the hereafter.
Wudhu menjadi wajib ketika tiba waktu shalat (salat) atau ketika seseorang berniat melakukan suatu perbuatan yang wudhu menjadi syarat sahnya, meskipun perbuatan tersebut tidak terikat dengan waktu tertentu. Mengenai kewajiban wudhu bagi orang yang berada dalam keadaan hadats ketika tiba waktu shalat, tidak ada perselisihan, berdasarkan firman Allah Yang Maha Tinggi: {Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki}. Dengan demikian, wudhu diwajibkan pada saat masuk waktu shalat, sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah telah masuknya waktu shalat. Adapun dalil kewajiban wudhu pada saat berniat melakukan perbuatan yang wudhu menjadi syaratnya, pembahasannya akan dijelaskan pada uraian tentang perbuatan-perbuatan yang memerlukan wudhu, beserta penjelasan perbedaan pendapat di kalangan fuqaha dalam hal ini.
Ablution becomes obligatory when it is time for prayer (salati) or when a person has intended an act for which ablution is a requisite condition, even if the act is not associated with a fixed time. About its obligation upon a person in a state of hadath, when it is time for prayer, there is no controversy because of the words of the Exalted, “O ye who believe, when ye rise up for prayer, wash your faces and your hands up to the elbows, and lightly rub your heads and (wash) your feet up to the ankles”.30 Thus, ablution is made obligatory at the time.of prayer, and one of the conditions (for the validity) of prayer is the commencement of the time of prayer. With respect to the evidence of its obligation at the time of intending an act, for which it is a condition, the discussion will be taken up under the description of the acts for which ablution is required, along with the (narration of the) differences among the jurists over this.