2.2.4 Menutup Aurat dan Pakaian untuk Shalat
2.2.4 Covering of Private Parts and the Dress for Prayer
Bab ini terbagi menjadi dua bagian. Bagian pertama membahas tentang menutup aurat (satr al-'awrah), sedangkan bagian kedua membahas tentang jenis-jenis pakaian yang diperbolehkan untuk shalat.
This chapter is divided into two sections. The first is about covering of the private parts (satr al^awrdjy while the second is about the kinds of dress permitted for prayer.
2.2.4.1. Bagian 1: Menutup aurat
2.2.4.1. Section 1: Covering the awra
Para ulama fikih sepakat bahwa menutup aurat adalah kewajiban mutlak, namun mereka berbeda pendapat tentang apakah hal itu merupakan syarat sahnya salat. Demikian pula, mereka berbeda pendapat mengenai bagian tubuh, bagi perempuan maupun laki-laki, yang dibatasi oleh istilah awra.
The jurists agreed that covering the private parts is an absolute obligation, but they disagreed on whether it is a condition for the validity of prayer? Similarly, they differed about the area of the body, for a woman and a man, that is delineated by the term awra.
2.2.4.1.1. Masalah 1
2.2.4.1.1. Issue 1
Pendapat yang lebih kuat dalam mazhab Malik adalah bahwa menutup aurat (bagian tubuh ini) termasuk sunnah-sunnah salat. Abu Hanifah dan al-Syafi'i berpendapat bahwa hal itu termasuk syarat sahnya salat. Sebab perbedaan pendapat dalam masalah ini berasal dari pertentangan riwayat-riwayat hadis serta perbedaan para fuqaha dalam memahami makna firman Yang Maha Tinggi, "Wahai anak-anak Adam! Pakailah perhiasanmu pada setiap (memasuki) masjid," apakah perintah tersebut dimaknai sebagai kewajiban atau anjuran.
The preferred opinion in Malik’s school is that it (covering of the this area) is one of the sunan of prayer. Abu Hanlfa and al-Shafi T said that c it is one of the prerequisites of the validity of prayer. The reason for disagreement over this stems from the conflict of traditions and the differences among the jurists in their understanding of the meaning of the words of the Exalted, “O Children of Adam! Look to [take] your adornment at every place of worship”,103 whether the prescription is to be construed as an obligation or a recommendation.
Mereka yang menafsirkannya sebagai kewajiban berpendapat bahwa makna yang tersirat adalah menutup aurat. Mereka mengemukakan dalil ini berdasarkan konteks turunnya ayat, yaitu bahwa seorang perempuan biasa thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang, lalu ayat itu turun, dan "Rasulullah ﷺ mengeluarkan perintah bahwa sejak saat itu tidak boleh ada seorang musyrik pun yang melaksanakan haji, dan tidak seorang pun boleh thawaf dalam keadaan telanjang". Mereka yang menafsirkannya sebagai anjuran berpendapat bahwa perhiasan yang disebutkan adalah bentuk lahiriah pakaian atau pakaian lain yang merupakan perhiasan. Mereka mengemukakan dalil ini berdasarkan riwayat yang menyebutkan bahwa sebagian laki-laki dahulu shalat bersama Nabi ﷺ dengan kain sarung mereka diikatkan di leher mereka, sebagaimana dilakukan terhadap anak-anak, dan karena itu para perempuan diperintahkan untuk tidak mengangkat kepala (dari sujud) hingga para laki-laki duduk tegak. Mereka menambahkan bahwa karena alasan inilah tidak ada perbedaan pendapat tentang orang yang tidak mendapatkan sesuatu untuk menutupi dirinya boleh tetap shalat, tetapi ada perbedaan pendapat tentang orang yang tidak dapat bersuci, apakah ia boleh shalat.
Those who interpreted it as an obligation said that the implied meaning is the covering of the <awra. They argued for this on the basis of the context of the revelation of the verse that a woman used to circumambulate the Ka<ba naked, so the verse was revealed and “the Messenger of Allah issued the command that from then on no polytheist be allowed to perform the pilgrimage, nor was anyone to make the circumambulation naked”. Those who interpreted it to convey a recommendation said that the adornment mentioned is the external form of the dress or other clothes that constitute adornment. They argued for this on the basis of what is laid down in a tradition that some men used to join the Prophet in prayer with their wrappers tied to their necks, as is done for children, and the women were, therefore, advised not to raise their heads (from the sujud) till the men straightened up into the sitting posture. They added that it was for this reason that there was no disagreement about whether a person who could not find anything to cover himself should pray, but there was a disagreement about one who could not purify himself whether he could pray.
2.2.4.1.2. Masalah 2
2.2.4.1.2. Issue 2
Masalah kedua berkaitan dengan batasan aurat laki-laki. Malik dan al-Syafi'i berpendapat bahwa aurat laki-laki membentang dari pusar hingga lutut. Ini juga pendapat Abu Hanifah. Sekelompok ahli fikih berpendapat bahwa aurat hanya mencakup kemaluan saja (alat kelamin laki-laki dan dubur). Perbedaan pendapat ini bersumber dari pertentangan dua hadis, dan keduanya sama-sama sahih. Yang pertama adalah hadis Jarhad bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Paha itu termasuk aurat." Yang kedua adalah hadis Anas, "bahwa Rasulullah ﷺ pernah menyingkap pahanya ketika beliau duduk bersama para sahabatnya." Hadis ini diriwayatkan oleh al-Bukhari. Hadis Anas memiliki sanad yang lebih kuat, sedangkan hadis Jarhad lebih berhati-hati. Sebagian ahli fikih berpendapat bahwa aurat mencakup pantat, kemaluan, dan paha.
The second issue is about the delineation of the <-awra in the case of men. Malik and al-Shafi T said that c the 'awra in his case extends from the navel to the knees. This was also Abu HanTfa’s opinion. A group of jurists maintained that the 'awra comprises the private parts alone (the male sex organ and the rear exit). The reason for their disagreement stems from the conflict of two traditions, and both are authentic. The first is the tradition of Jarhad that the Messenger of Allah (God’s peace and blessings be upon him) said, “The thighs are part of the ^awray\ The second is Anas’s tradition “that the Messenger of Allah (once) uncovered his thighs while he was sitting with his Companions”. It is recorded by al-Bukhari. Anas’s tradition has a stronger chain, while the Jarhad’s tradition is on the safer side. Some of the jurists have said that the awra comprises the buttocks, genitals, and the thighs.
2.2.4.1.3. Masalah 3
2.2.4.1.3. Issue 3
Masalah ketiga berkaitan dengan batas-batas 'aurat dalam kasus wanita. Mayoritas ulama berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah 'aurat, kecuali wajah dan kedua tangannya. Abu Hanifah berpendapat bahwa kedua kakinya bukan bagian dari 'aurat. Abu Bakr ibn 'Abd al-Rahman dan Ahmad berkata bahwa seluruh tubuh wanita adalah 'aurat.
The third issue relates to the limits of the 'awra in the case of a woman. Most of the jurists maintained that her entire body constitutes can?r^, except for the face and the hands. Abu HanTfa maintained that her feet are not a part of the <awra. Abu Bakr ibn <Abd al-Rahman and Ahmad said that her entire body is c awra.
Alasan perbedaan pendapat mereka berpangkal pada kemungkinan penafsiran atas firman Yang Maha Tinggi, "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak daripadanya," yaitu apakah pengecualian itu berlaku untuk bagian-bagian tertentu ataukah untuk bagian-bagian yang tidak dapat (tidak bisa tidak) ditampakkan oleh wanita? Mereka yang berpendapat bahwa pengecualian yang dimaksud hanya untuk bagian-bagian yang tidak dapat tidak ditampakkan oleh wanita ketika bergerak, berkata bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, bahkan punggungnya. Mereka berargumen demikian berdasarkan pengertian umum dari firman Yang Maha Tinggi, "Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu." ﷺ Adapun mereka yang berpendapat bahwa pengecualian yang dimaksud adalah untuk bagian yang secara kebiasaan tidak ditutup, yaitu wajah dan kedua tangan, berkata bahwa bagian-bagian ini tidak termasuk aurat. Mereka (selanjutnya) berargumen demikian dengan alasan bahwa seorang wanita tidak menutupi wajahnya ketika haji.
The reason for their disagreement is based on the possible interpretations of the words of the Exalted, “And to display of their adornment only that which is apparent”, that is whether the exemption relates to defined parts or to those parts that she cannot (help but) display? Those who maintained that the intended exemption is only for those parts that she cannot help but display while moving, said that her entire body is <an>ra, even her back. They argued for this on the basis of the general implication of the words of the Exalted, “O Prophet! Tell thy wives and thy daughters and the women of the believers to draw their cloaks close round them. That will make them recognizable and they will not be exposed to harm”.105 Those who held that the intended exemption is for what is customarily not covered, that is, the face and the hands, said that these are not included in the 'awra. They (further) argued for i this on the grounds that a woman does not cover her face during hajj.
2. 2.4 2 Bagian 2\ Pakaian yang diperbolehkan untuk shalat
2. 2.4 2 Section 2\ The dress permitted for prayer
"Ini adalah firman Yang Mahaagung, 'Wahai anak-anak Adam! Pakailah perhiasanmu di setiap tempat ibadah,' beserta larangan atas bentuk-bentuk pakaian tertentu dalam shalat, yaitu menggunakan sehelai kain sebagai penopang kepala, atau membungkus diri dengan sehelai kain (dengan ujung-ujungnya disilangkan) tanpa ada sesuatu yang menutupi bahu, atau membungkus diri dengan sehelai pakaian tanpa ada sesuatu yang menutupi kemaluan. Semua ketentuan yang ditetapkan mengenai hal itu bertujuan mencegah sarana-sarana yang mengarah pada terbukanya aurat, dan saya tidak mengetahui adanya seorang pun yang mengatakan bahwa shalat tidak diperbolehkan dalam salah satu bentuk pakaian ini selama tidak terbuka. Namun, menurut prinsip-prinsip kaum Zahiriyah, hal ini justru wajib." Mereka sepakat bahwa seseorang diperbolehkan shalat dengan satu helai pakaian, berdasarkan sabda Nabi ﷺ ketika beliau ditanya: "Bolehkah seseorang shalat dengan satu helai pakaian?" Beliau menjawab, "Apakah kalian semua memiliki dua helai pakaian?" Mereka berbeda pendapat mengenai kasus seseorang yang shalat dengan punggung dan bagian depan di atas pusarnya terbuka. Mayoritas ulama membolehkan shalat seperti itu, karena punggung dan dada bukan bagian dari aurat bagi laki-laki. Sekelompok ahli fikih menyimpang dan mengatakan bahwa shalatnya tidak sah, karena adanya larangan dari Nabi ﷺ tentang shalat seseorang yang tidak mengenakan sesuatu pun dari pakaiannya di atas bahunya. Mereka juga berpegang pada firman Yang Mahaagung, "Wahai anak-anak Adam! Pakailah perhiasanmu di setiap tempat ibadah."107
"These are the words of the Exalted, 'O Children of Adam! Take your adornment at every place of worship,' along with the prohibition of certain forms of dress in prayer, that is, to use a garment as a support for the head, or to wrap oneself in a single piece of cloth (with the ends crossed) without there being anything covering the shoulders, or to wrap himself in a single garment without anything covering the private parts. All prescriptions laid down about them are as their aim the prevention of the means that lead to the uncovering of the private parts, and I do not know of anyone who said that prayer is not permitted in any of these forms of dress so long as it is uncovered. This, however, would be obligatory according to the principles of the Zahrites." They agreed that a man is permitted to pray in a single dress, because of the saying of the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) when he was asked: “Can a man pray in a single garment?” He said, “Do all of you have two garments?” They disagreed about the case of a man praying with his back and the front part above the navel uncovered. The majority uphold the permission of such prayer, as the back and the chest are not part of the ^awra for a man. A group of jurists deviated and said that his prayer is not permitted, because of the proscription from the Prophet (God’s peace and blessings be upon him) about the prayer of a man with nothing of his dress on his shoulders. They also relied upon the words of the Exalted, “O Children of Adam! Take your adornment at every place of worship”.107
Mayoritas ulama berpendapat bahwa budak perempuan boleh shalat dengan kepala dan kakinya terbuka, sedangkan al-Hasan al-Basri menganggapnya wajib bagi budak perempuan untuk memakai kerudung, dan 'Atha' menganggapnya sunnah. Sebab perbedaan pendapat ini terletak pada pertanyaan apakah sebuah khitab (seruan hukum) yang ditujukan kepada salah satu dari kedua golongan jenis kelamin mencakup baik orang merdeka maupun budak, atau hanya mencakup orang merdeka dengan mengecualikan para budak?
The majority maintained that a slave-girl may pray with her head and fee uncovered, but al-Hasan al-Basri deemed it obligatory for her to use the veil while cAta5 deemed it recommended. The reason for disagreement lies in the question of whether a (legal) communication addressed to either category o persons (sex) includes those who are free as well as those in bondage, oi whether it includes only the free to the exclusion of slaves?
Mereka berselisih tentang kasus seseorang yang shalat dengan mengenakan pakaian sutra. Sekelompok fuqaha berpendapat bahwa shalatnya dengan memakainya sah (meski dilarang), sedangkan kelompok lain berpendapat tidak sah. Kelompok ketiga menganjurkan agar shalat diulangi pada waktunya yang ditentukan (tanpa pakaian sutra). Sebab perselisihan itu adalah apakah menghindari sesuatu yang dilarang secara mutlak merupakan syarat sahnya shalat? Mereka yang berpendapat bahwa itu merupakan syarat mengatakan bahwa shalat dengannya tidak diperbolehkan (tidak sah), sedangkan mereka yang berpendapat bahwa ia berdosa karena pakaiannya tetapi shalatnya diperbolehkan mengatakan bahwa hal itu bukan syarat sahnya shalat, tidak seperti bersuci, yang merupakan syarat. Persoalan ini sejenis dengan shalat di atas harta hasil rampasan, yang perselisihannya sudah sangat dikenal.
They disagreed about the case of a man praying while dressed in a silker garment. A group of jurists said that his prayer in it is valid (thougl prohibited), while another group said it is not. A third group recommendec repeating the prayer in its prescribed time (without the silk dress). The reasoi for disagreement is over the question of whether avoidance of a thin^ prohibited absolutely is a condition for the validity of prayer? Those whe maintained that it is a condition said that prayer in it is not permitted (no: valid), while those who maintained that he commits a sin because of his dress but his prayer is permissible said that it is not a condition for the validity o prayer unlike purification, which is a condition. This issue is of the sam< nature as that of prayer in usurped property, dispute over which is wideh known.