Q 35: Apa hukum bagi orang yang mengakui kewajiban-kewajiban tersebut, tetapi mengabaikannya karena malas atau karena penafsiran yang keliru?
Q 35: What is the ruling pertaining to one who acknowledges them, but neglects them due to laziness or false interpretation?
A--- Adapun shalat, siapa pun yang menundanya dari waktunya yang semestinya karena salah satu atau kedua alasan tersebut hendaknya diminta untuk bertobat kepada Allah. Jika ia bertobat, ia tidak boleh dihukum. Tetapi jika ia tidak bertobat, ia harus dibunuh; ini adalah hukuman yang telah ditetapkan, karena Allah berfirman: {Maka jika mereka bertobat dan mendirikan shalat, serta menunaikan zakat, maka biarkanlah jalan mereka (yaitu
A--- As for Prayer, he who delays it after its proper time due to either or both reasons should be asked to repent to Allah. If he repents, he shouldn't be punished. But, if he does not repent, he should be killed; this is a prescribed penalty, for Allah says: {But if they repent and perform Prayer, and give Zakah, then leave their way free (i.e.
"maka jangan kalian ganggu mereka)}. (At-Taubah: 5)
don't punish them)}. (At-Taubah,5)
Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan barang siapa yang mengucapkannya, maka terjamin darah dan hartanya di hadapanku, kecuali dengan hak (yang dibenarkan) tanpa pengecualian; dan perhitungannya ada pada Allah," (HR. Bukhari dan Muslim)
Allah's Messenger (Peace be upon him) says: "I have been commanded to fight against people until they testify that there is no god but Allah, and he who professes it is guaranteed the protection of his property and life on my behalf except for a right warrant, and his affairs rest with Allah ", (Bukhari and Muslim)
Adapun zakat, jika orang yang menahannya bukan orang yang berpengaruh, maka Imam (penguasa Muslim) mengambilnya darinya secara paksa, dan menjadikannya contoh dengan mengambil sebagian hartanya. Nabi ﷺ bersabda: "Dan barangsiapa yang menahannya, maka kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya juga," (Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud dan An-Nasa'i). Namun, jika mereka adalah kelompok yang kuat dan keras, Imam (penguasa Muslim) hendaknya memerangi mereka hingga mereka membayarnya, sesuai dengan ayat-ayat Al-Qur'an dan hadis-hadis yang disebutkan di atas. Abu Bakar Ash-Shiddiq dan sahabat-sahabat Nabi ﷺ yang lain juga mengambil tindakan serupa.
As for Zakah, if the one who withholds it is not someone influential, the Imam (Muslim ruler) takes it from him by force, and makes an example of him by taking away some of his property. The Prophet (Peace be upon him) says: "And he who withholds it, we will take it along with half of his property as well”, (Compiled by Ahmed, Abu Dawud and AnNasa'i) But, if they were a strong and fierce group, the Imam (Muslim ruler) should fight against them till they pay it, according to the aforementioned Qur'anic verses and Hadiths. Abu Bakr Al-Siddiq and the other companions of the Prophet (Peace be upon him) took a similar action.
Adapun tentang puasa, tidak ada riwayat yang menetapkan hukuman khusus untuknya. Namun, Imam (penguasa Muslim) atau wakilnya hendaknya memberikan hukuman disiplin kepada orang yang melalaikannya dan menjadikannya sebagai pelajaran. Adapun haji, ia wajib dilaksanakan sepanjang hidup seseorang; hanya kematian yang menggugurkan kewajiban ini. Oleh karena itu, seseorang hendaknya menunaikannya begitu ia mampu. Siapa pun yang mengabaikan pelaksanaan haji akan dihukum di akhirat atas kelalaiannya tersebut; namun, tidak ada hukuman yang ditetapkan baginya di dunia ini.
As for Fasting, nothing has been related pertaining to it. But, the Imam (Muslim ruler) or his vicegerent should discipline defaulter and make an example of him. As for Hajj, it is compulsory throughout one's lifetime; only death nullifies this obligation. Thus, one should carry it out once he could afford it. Anyone who neglects performing the Pilgrimage will be punished in the hereafter for such neglect; however, there is no prescribed punishment in this world.
Referensi: 200 FAQ Tentang Keyakinan Muslim - Syaikh Hafiz bin Ahmad Al Hakami
Reference: 200 FAQ On Muslims Belief - Shiekh Hafiz Ibn Ahmed Al Hakami