Q 86: Apa hukum bagi orang yang mengatakan: "Pelafalanku terhadap Al-Qur'an adalah makhluk"?
Q 86: What is the ruling pertaining to one who says: "My pronunciation of the Qur'an is created"?
A--- Tidak diperbolehkan mengucapkan pernyataan semacam itu, baik dalam bentuk kalimat positif maupun negatif. Hal ini karena kata "pelafalan" (*at-talaffuz*) memiliki dua makna yang tercakup dalam satu istilah: "melafalkan", yaitu perbuatan manusia, dan "yang dilafalkan", yaitu Al-Qur'an. Maka, jika dikatakan "Pelafalanku terhadap Al-Qur'an adalah makhluk", ucapan ini mengarah pada makna kedua dan sejalan dengan pandangan kaum Jahmiyyah. Jika dikatakan "Pelafalanku terhadap Al-Qur'an bukan makhluk", ucapan ini mengandung makna pertama, yaitu perbuatan manusia, dan sejalan dengan pandangan kaum Ittihadiyyah. Itulah sebabnya para ulama salaf terdahulu berkata: "Siapa pun yang mengatakan 'Pelafalanku terhadap Al-Qur'an adalah makhluk', maka dia adalah seorang Jahmi. Siapa pun yang mengatakan bahwa itu bukan makhluk, maka dia adalah seorang ahli bid'ah."
A--- It is not lawful to say such a statement either in the affirmative, or in the negative form. This is due to the fact that, "pronunciation" is a common sense between "pronouncing" which is the acting of man, and between the "pronounced" which is the Qur'an. So, if it is said "My pronunciation of the Qur'an is created", this reflects the second sense and thus agrees with the viewpoint of the lahmis. If it is said "My pronunciation of the Qur'an is not created", this implies the first sense which is the acting of man, and thus agrees with the viewpoint of the Ittihadyyiah. That is why our earlier pious scholars said: "Whosoever says "My pronunciation of the Qur'an is created, he is a Jahmi. Whosoever says it is not created, he is heresiarch."
Referensi: 200 FAQ tentang Keyakinan Muslim - Syekh Hafiz Ibn Ahmed Al Hakami
Reference: 200 FAQ On Muslims Belief - Shiekh Hafiz Ibn Ahmed Al Hakami