This chapter was translated automatically from English and may contain mistakes. Read the original
1. Bagian Pertama: Kewajiban Zakat dan Kedudukannya dalam Islam
1. Part One : The Obligatory Nature Of Zakah And Its Place In Islam
by Dr. Yusuf al Qardawi17 min readViewed 136 times
PENDAHULUAN
INTRODUCTION
Sebelum saya menguraikan kewajiban zakat dan kedudukannya dalam agama Islam, ada baiknya kita meneliti kedudukan kaum miskin dalam struktur kelas masyarakat sebelum Islam, sejauh mana kebutuhan mereka diperhatikan, serta kepedulian terhadap persoalan mereka dalam hukum dan agama-agama kuno. Dengan demikian, dapat ditunjukkan sejauh mana Islam melampaui agama-agama lain dalam memperhatikan kaum miskin dan dalam menegakkan keadilan sosial, jaminan sosial, dan solidaritas sosial, di atas landasan yang kokoh sebagaimana termaktub dalam Kitab Allah dan dalam Sunnah Rasul-Nya, (p).
Before I delineate the obligatory nature of zakah and its position in this religions of Islam, it is useful to examine the position of the poor in the class structures of the societies before Islam, the extent of response to their needs, and the care about their Problems in ancient laws and religions. By so doing, one can show how much Islam superseded other religions in its care of the poor and in the establishment of social justice, social insurance, and social solidarity on the strong basis stated in the Book of God and in the Sunnah of His Messenger, (p).
Miskin dalam Peradaban Kuno
Poor in Ancient Civilizations
Kemiskinan dan kemelaratan sudah ada sejak zaman dahulu kala. Dapat dikatakan bahwa semua komunitas manusia memiliki sebagian orang yang menyerukan perhatian terhadap orang miskin. Rasa iba terhadap penderitaan orang lain tidak pernah berhenti sepanjang sejarah umat manusia, dan upaya untuk memberikan bantuan serta menyelesaikan masalah terus berlangsung di semua peradaban. Meski demikian, keadaan orang miskin tetap sangat buruk. Hal itu selalu menjadi noda gelap dalam sejarah manusia. Semua masyarakat mengalami ketidakadilan semacam itu dan tidak mengikuti nasihat kemanusiaan dari para filsuf dan nabi mereka. Seorang sejarawan membicarakan hubungan antara orang kaya dan orang miskin yang terlantar dalam peradaban-peradaban kuno dengan cara berikut: "Di setiap bangsa yang pernah ada di bumi, orang dengan mudah dapat mengenali dua golongan manusia, yaitu orang kaya dan orang miskin.
Poverty and destitution are as old as history. It is fair to say that all human communities have some people who call for the care of the poor. Feeling for others' sufferings never ceased throughout the history of humanity and attempts to provide relief and to solve Problems continue in all civilizations. In spite of all that, the situation of the poor has been extremely bad. It has always been a dark spot in human history. All societies had such injustice and did not follow the humanitarian advice of their philosophers and prophets. One historian talks about the relations between the rich and the deprived poor in ancient civilizations in the following way: "In every nation that existed on earth one could easily recognize two classes of people, the rich and the poor.
Kelas kaya menjalankan kekuasaan dan selalu menjadi semakin kaya serta semakin makmur, sementara kelas miskin lemah dan terhempas ke tanah. Dengan kontradiksi itu, struktur sosial peradaban tersebut pada akhirnya akan runtuh, dan kaum kaya bertanya-tanya mengapa segala sesuatu semakin memburuk."1 Mesir pada masa awal sejarahnya bagaikan surga ilahi di bumi, menghasilkan segala macam barang yang melimpah ruah bagi rakyatnya, namun pada saat yang sama kelas miskinnya bahkan tidak dapat memperoleh sekadar makanan, karena kelas kaya tidak meninggalkan apa pun yang berarti bagi mereka. Ketika kelaparan besar melanda Mesir pada masa Dinasti XII, orang-orang miskin menjual diri mereka sebagai budak kepada kaum kaya, yang justru membuat mereka semakin menderita. Di Babilonia kuno keadaannya sama. Orang miskin tidak memiliki hak atas hasil tanah mereka meskipun produksinya sangat besar. Persia kuno, Yunani, dan kerajaan-kerajaan lain juga serupa. Orang miskin dipaksa dengan cambuk dan tongkat untuk melakukan pekerjaan paling rendah, dihukum dengan keras, dan terkadang dibantai secara kejam karena kesalahan sekecil apa pun. Di Sparta, kaum kaya membiarkan kaum miskin tinggal di tanah berbatu yang tidak subur, sehingga mereka hidup dalam penderitaan. Di Athena, kaum kaya biasa menjual kaum miskin sebagai budak jika mereka gagal membayar pungutan yang dikenakan kepada mereka. Di Roma, sumber hukum Barat, kaum kaya memerintah atas seluruh bangsa, terpisah dan berkedudukan tinggi, sehingga menjadikan yang lain seperti kaum tak tersentuh dibandingkan dengan mereka. Kaum miskin dipaksa tunduk kepada mereka, dan hal ini sering kali memaksa mereka untuk melarikan diri dan mencari jalan keluar dari Roma. Sebagaimana dikatakan Mitchle tentang Kekaisaran Romawi:
Perhatian Agama-Agama terhadap Kaum Miskin
The Concern of Religions for the Poor
Semua agama, termasuk agama buatan manusia, tidak mengabaikan masalah sosial kemanusiaan ini, yang tanpanya persaudaraan dan kualitas hidup tidak akan terwujud. Lebih dari empat ribu tahun yang lalu di Babilonia, Hamurabi, ketika memperkenalkan hukum tertulis pertama yang diketahui di bumi, menyatakan, "Tuhan telah mengutus aku untuk mencegah kaum yang kuat menindas rakyat yang lemah, untuk membimbing manusia, dan untuk menjamin kemakmuran bagi makhluk-Nya." Ribuan tahun yang lalu, orang-orang di Mesir kuno menyatakan keyakinan bahwa menjadi kewajiban agama mereka untuk memberi roti kepada yang lapar, pakaian kepada yang telanjang, dan tumpangan di perahu mereka kepada yang tidak mampu, atau menjadi ayah bagi anak yatim, suami bagi janda, dan pelindung bagi orang terbuang di musim dingin yang dingin.3
All religions, including man-made religions, did not neglect this humanitarian social issue, without which brotherhood and quality of life would not be realized. More than four thousand years ago in Babylon, Hamurabi, in introducing the first known recorded law on earth, stated "God's had sent me to prevent the omnpotents from suppressing the powerless subjects and to guide people and secure prosperity for creatures." Thousands of years ago, people, in ancient Egypt, expressed the sentiment that it was their religious duty to give bread to the hungry, cloth to the naked, and passage on their boats to the incapable, or to be father of the fatherless, husband of the widow, and a protector to the outcast in cold winter.3
Perhatian Agama-Agama Samawi
The Concern of the Heavenly Religions
Suara agama-agama samawi lebih lantang menyerukan kepedulian terhadap kaum miskin dan lemah dibandingkan sistem-sistem sekuler lainnya, karena pengaruh agama-agama tersebut lebih dalam daripada filsafat manusia atau hukum buatan manusia mana pun. Saya tidak dapat percaya bahwa ada seorang Utusan Tuhan yang datang ke dunia tanpa menyerukan kepedulian terhadap kaum miskin, yang dalam Al-Qur'an disebut zakat. Dalam Al-Qur'an yang Mulia, yang merupakan dokumen samawi paling otentik yang ada di bumi saat ini, kita dapati penyebutan risalah Ibrahim, Ishaq, dan Ya'qub. Tuhan berfirman:
The voice of heavenly religions was Iouder in calling for care of the poor and powerless than other secular systems, for the former had deeper effects than any human philosophy or man-made law. I cannot believe any Messenger of God to have passed through the world without calling for the care of the poor, which is called in the Qur'an zakah. In the Holy Qur'an, which is the most authentic heavenly document existing on earth today, we find mention of the messages of Ibrahim, Ishaq, and Ya'qub. God says:
"Dan Kami menjadikan mereka pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami, dan Kami wahyukan kepada mereka agar berbuat kebaikan, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, dan mereka senantiasa beribadah kepada Kami."4 Pesan Ismail digambarkan sebagai berikut: "Dan ceritakanlah pula kisah Ismail di dalam Kitab (Al-Qur'an). Sesungguhnya dia adalah seorang yang benar janjinya, dan dia adalah seorang rasul dan nabi. Dan dia menyuruh keluarganya untuk salat dan zakat, dan dia seorang yang diridai di sisi Tuhannya."5 Kita juga melihat perjanjian Bani Israil: "Dan (ingatlah) ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil: janganlah kamu menyembah selain Allah, berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta berkatalah yang baik kepada manusia, dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu berpaling, kecuali sebagian kecil dari kamu, dan kamu (masih menjadi) pembangkang."6 Dalam ayat lain, perjanjian ini digambarkan: "Sungguh, Allah telah mengambil janji dari Bani Israil. Dan Kami telah mengangkat dua belas pemimpin di antara mereka. Allah berfirman, 'Sesungguhnya Aku bersamamu, jika kamu mendirikan salat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul-rasul-Ku, membantu dan memuliakan mereka, dan memberikan pinjaman kepada Allah dengan pinjaman yang baik, pasti Aku akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan pasti Aku masukkan kamu ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya. Tetapi barangsiapa yang kafir di antaramu setelah itu, maka sungguh, dia telah tersesat dari jalan yang lurus.'"7
Catatan tentang Sikap Agama-Agama terhadap Kemiskinan
Notes on the Stand of Religions Towards Poverty
Ini adalah contoh-contoh yang luar biasa tentang kepedulian agama-agama terdahulu terhadap kaum miskin dan yang membutuhkan, dan inilah inti pesan kitab-kitab suci sebelum Al-Qur'an. Namun, beberapa catatan perlu dicatat.
These are supreb examples of the care of previous religions toward the poor and the needy and this was the essence of the message of heavenly scripts before the Qur'an. Some observations, however, must be recorded.
Teks-teks ini tidak melampaui anjuran dan dorongan untuk berbelas kasih kepada orang miskin serta waspada terhadap sifat egois dan kikir. Ini merupakan seruan lantang untuk sedekah sukarela dan individual.
1. These texts do not go beyond recommendations and encouragement to be merciful toward the poor and wary of selfishness and miserlihood. It is a loud call to voluntary and individual charity.
2. Pernyataan-pernyataan tentang sedekah ini tidak mewajibkannya, sehingga orang yang tidak bersedekah tidak merasa telah meninggalkan bagian penting dari agamanya dan tidak merasa akan dihukum oleh Tuhan di kehidupan ini maupun di akhirat.
2. These statements on charity do not make it compulsory so that those who abstain from charity do not feel that they have left an essential part of their religion and that they would be punished by God in this life and in the afterlife.
3. Diserahkan kepada hati nurani manusia untuk memberikan sedekah: negara tidak diberi wewenang apa pun dalam pengumpulan dan pendistribusiannya.
3. It is left to the human conscience to give charity: the state is not given any authority in its collection and distribution.
4. Jumlah yang harus dikeluarkan, jenis-jenis harta yang wajib dizakati, serta keadaan dan syarat-syarat pelaksanaan sedekah ini tidak ditentukan. Hal ini membuat negara tidak mungkin melembagakannya atas dasar agama mana pun.
4. The amount that should be given, the kinds of wealth that are subject to give from and circumstances and conditions of the fulfillment of this charity are not specified. This makes it impossible for state to institutionalize it on any religious grounds.
5. Kepedulian terhadap kaum miskin tidak sampai pada tingkat upaya yang sungguh-sungguh untuk menangani masalah kemiskinan, untuk menghapusnya, untuk mengeringkan sumber-sumbernya, atau untuk mengubah kaum miskin menjadi pemilik harta dan pemilik tanah. Seruan-seruan ini berakhir pada sekadar meringankan penderitaan dan kesengsaraan kaum miskin.
5. Caring for the poor does not reach the extent of a rigorous attempt to deal with the problem of poverty, to eliminate it, to dry its sources or to transform the poor into property owners and landowners. These calls ended at attenuation of the misery and suffering of the poor.
Kemurahan Islam dalam Menangani Masalah Kemiskinan
The Benevolence of Islam in Dealing with Problem of Poverty
Islam tidak ada tandingannya dalam besarnya perhatian terhadap orang miskin dan semangatnya dalam mengatasi masalah kemiskinan, baik melalui arahan dan anjuran yang mendorong kaum Muslimin untuk menyayangi orang miskin, melalui perundang-undangan dan peraturan, maupun melalui pelaksanaan dan penerapan.
Islam is unprecedented in the extent of its care for the poor and its zest to solve the problem of poverty whether through directives and recommendations that exhort Muslims to have mercy on the poor, by means of legislation and laws, or through implementation and application.
Perhatian yang Diberikan Al-Qur'an terhadap Orang Miskin pada Periode Makkah
The Care Provided in the Qur'an for the Poor in the Makkan Period
Jelas bahwa sejak beberapa bulan pertama periode Makkah, ketika kaum Muslimin masih segelintir laki-laki dan perempuan yang dilarang menjalankan dan menyerukan agama baru ini, serta belum membentuk suatu entitas politik, aspek sosial kemanusiaan dalam Islam, yakni kepedulian terhadap orang miskin dan orang yang tidak punya apa-apa, sudah sangat nyata. Konsep ini diungkapkan dalam Al-Qur'an sebagai "memberi makan orang miskin", "menginfakkan sebagian rezeki yang diberikan oleh Tuhan", "hak bagi orang yang meminta dan bagi orang yang tidak meminta tetapi kekurangan", atau "hak bagi orang yang membutuhkan dan musafir", dan kadang-kadang digunakan istilah "menegakkan zakat".
It is apparent that as early as the first few months of the Makkan period when Muslims were still a handful of men and women prevented from practicing and calling for this new religion and not constituting a political entity, that the humane social aspect of Islam -- caring about the poor and the destitute, was highly evident. This concept is expressed in the Qur'an as "feeding the poor", "spending of the sustenance that God has provided", "a right to he who asks and to the deprived who does not ask", or "a right to the destitute and the wayfarer", and sometimes, the term "establishing zakah", is used.
Cukuplah dengan membaca dalam surat-surat Makkiyah ayat-ayat agung berikut ini:
It suffices to read in the Makkan suras the following great verses:
Memberi Makan Orang Miskin Adalah Kewajiban Iman
Feeding the Poor is a Requirement of Faith
Dalam surah Al-Muddatstsir, salah satu wahyu Al-Qur'an yang paling awal, kita melihat sebuah gambaran dari hari kiamat. Orang-orang yang benar di taman-taman surga bertanya kepada orang-orang kafir dan pendusta, yang dikelilingi oleh api neraka, apa alasan mereka mendapat hukuman. Di antara alasan-alasan itu adalah mengabaikan hak-hak orang miskin, membiarkannya dipukul oleh rasa lapar, ketelanjangan, dan penderitaan, serta memalingkan wajah mereka darinya.
In sura al Muddathir, one of the very early revelations of the Qur'an, we see a scene from the day of judgment. The righteous people in their heavenly gardens inquire of the dis-believers and liars whom the fires of Hell encompasses, what were the reasons for their punishment. Among those reasons are neglecting the rights of the poor, letting him be beaten by hunger, nakedness, and suffering, and turning their faces away from him.
Allah berfirman: "Setiap jiwa tergadai oleh apa yang telah ia kerjakan, kecuali golongan kanan, yang berada dalam surga-surga, saling bertanya tentang orang-orang berdosa, 'Apa yang memasukkan kalian ke dalam neraka Saqar?' Mereka menjawab, 'Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak pernah memberi makan orang miskin, dan kami dahulu membicarakan hal-hal yang batil bersama orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan.'"
Serupa dengan memberi makan orang miskin adalah memberi pakaian, tempat tinggal, dan memenuhi kebutuhan pokok mereka. Dalam surah Al-Qalam, Allah menceritakan kisah orang-orang yang memiliki kebun dan memetik hasilnya pada malam hari agar orang-orang miskin dan membutuhkan, yang datang pada hari panen, tidak mendapat bagian dari sedekah. Karena itu Allah menurunkan azab yang segera menimpa mereka. Ayat-ayatnya berbunyi: "Maka datanglah kepadanya bencana dari Tuhanmu sedang mereka tidur, lalu jadilah kebun itu hitam legam seperti malam yang gelap gulita, lalu mereka saling memanggil di waktu pagi, 'Pergilah ke kebunmu di waktu pagi jika kamu hendak memetik hasilnya.' Maka mereka pergi sambil berbisik-bisik, 'Pada hari ini janganlah ada seorang miskin pun masuk ke kebunmu.' Dan mereka berangkat di pagi hari dengan niat yang kuat untuk menghalangi (orang miskin). Maka ketika mereka melihat kebun itu, mereka berkata, 'Sesungguhnya kita benar-benar telah sesat jalan.' Bahkan kita dihalangi (dari memetik hasil kebun). Berkata seorang yang paling baik pikirannya di antara mereka, 'Bukankah aku telah mengatakan kepadamu, mengapa kamu tidak bertasbih (mengingat Allah)?' Mereka berkata, 'Maha Suci Tuhan kami, sungguh kami telah berbuat zalim.' Lalu sebagian mereka menghadap kepada sebagian yang lain saling mencela. Mereka berkata, 'Celakalah kita, sesungguhnya kita adalah orang-orang yang melampaui batas. Mudah-mudahan Tuhan kami memberi ganti kepada kita dengan kebun yang lebih baik daripada itu. Sesungguhnya kami mengharap kepada Tuhan kami.' Demikianlah azab (dunia). Dan sungguh, azab akhirat itu lebih besar, sekiranya mereka mengetahui."
Dorongan untuk Memperhatikan Kaum Miskin
Encouragement to Take Care of the Indigent
Ayat-ayat Makkiyah tidak diakhiri dengan seruan untuk menyayangi orang-orang miskin, mendorong dan memenuhi kebutuhan mereka, serta menakut-nakuti agar tidak mengabaikan atau bersikap keras terhadap mereka. Ayat-ayat Makkiyah bahkan melangkah lebih jauh, dengan menganggap bahwa setiap mukmin memiliki kewajiban terhadap orang miskin, yaitu hendaknya orang-orang beriman mendorong orang lain untuk membantu kaum miskin. Al-Qur'an menganggap tidak mengajak orang lain untuk membantu orang yang membutuhkan sebagai ciri yang berkaitan dengan kekafiran kepada Tuhan, yang mengakibatkan murka dan hukuman-Nya di Akhirat. Tuhan (SWT)
The Makkan verses did not concluded by calling for mercy on the indigents, encouraging and providing for their needs, and making it fearful to neglect or be harsh to them. The Makkan verses went farther, in considering that on each believer there is a duty to the indigent, i.e., believers should urge others to help the poor. The Qur'an considered abstention from encouraging others to aid the needy a feature related to disbelief in God, that implicates His resentmen and punishment in the Hereafter. God (s)
Dalam surah Al-Haqqah disebutkan, "Dan adapun orang yang diberikan catatan amalnya dari sebelah kiri, maka dia berkata, 'Wahai, sekiranya dahulu catatan amalku tidak diberikan kepadaku, dan aku tidak mengetahui bagaimana perhitungan terhadap diriku. Wahai, sekiranya kematian itu adalah kematian yang menyelesaikan segalanya. Hartaku tidak berguna bagiku, kekuasaanku telah lenyap dariku.'"12 Kemudian Tuhan, Rabb semesta alam, menjatuhkan keputusan-Nya yang adil berupa hukuman bagi mereka yang layak menerimanya. "Tangkaplah dia, lalu belenggulah dia, kemudian masukkanlah dia ke dalam neraka yang menyala-nyala. Kemudian belitlah dia dengan rantai yang panjangnya tujuh puluh hasta."12 Sebab hukuman dan kehinaannya di hadapan para saksi adalah: "Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha Agung, dan tidak pula mendorong pemberian makan kepada orang miskin."12 Ayat-ayat ini, yang dengan sangat tegas menjanjikan hukuman bagi mereka yang tidak mendorong pemberian makan kepada orang miskin, sedemikian rupa menggerakkan sahabat Abu Ad-Darda' hingga ia berkata kepada istrinya: "Wahai Ummu Ad-Darda', Tuhan memiliki sebuah rantai yang telah mendidih di dalam api neraka yang menyala sejak Tuhan menciptakan neraka, dan rantai itu akan tetap di sana hingga dilemparkan ke leher-leher manusia. Tuhan telah menyelamatkan kita dari separuh siksanya dengan membawa kita beriman kepada-Nya Yang Maha Agung. Maka dorongllah pemberian makan kepada orang miskin, wahai Ummu Ad-Darda' (agar terpenuhi syarat lain yang disebutkan dalam ayat di atas)."13 Dunia belum pernah menyaksikan, sebelum Al-Qur'an, sebuah kitab suci yang menganggap tidak mendorong kepedulian terhadap orang miskin sebagai dosa yang dapat menjerumuskan pelakunya ke dalam Neraka. Dalam surah Al-Fajr, Tuhan menyebut orang-orang pada zaman sebelum Islam yang mengaku memiliki agama yang mendekatkan mereka kepada Tuhan dan berpegang pada sisa-sisa agama Ibrahim: "Sekali-kali tidak! Sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, dan kamu tidak saling mendorong untuk memberi makan orang miskin."
Hak Orang yang Meminta, yang Tidak Meminta, Orang Miskin dan Musafir
The Right of He Who Asks, He Who Does Not, The Destitute and the Wayfarer
Dalam surat Adz-Dzariyat, Tuhan menyebutkan orang-orang beriman yang tulus yang berhak atas surga-surga. Salah satu ciri mereka yang paling jelas adalah "pada harta mereka ada hak bagi orang yang meminta dan orang yang tidak mendapat bagian."20 Orang yang tidak memiliki harta sendiri, tidak memiliki sarana untuk mencari nafkah, dan tidak memiliki pekerjaan untuk menghidupi dirinya pun tetap memiliki hak. Orang-orang beriman yang tulus itu telah menyadari bahwa harta mereka tidak hanya untuk kepentingan mereka sendiri. Mereka menyadari bahwa sebagian darinya sesungguhnya menjadi milik orang-orang yang membutuhkan, bukan sebagai pemberian amal yang disertai sikap merendahkan, melainkan sebagai hak yang jelas, tanpa kehinaan di pihak penerima ataupun kesombongan di pihak pemberi. Dalam surat Al-Ma'arij, sifat yang sama diulang dengan sedikit perbedaan dalam gambaran yang dilukiskan. Ayat itu disampaikan dengan merujuk pada watak orang-orang beriman yang telah mengatasi kelemahan manusia dengan kekuatan iman dan rasa etika mereka: "Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. Kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat, yang mereka itu tetap setia mengerjakan shalatnya, dan orang-orang yang dalam hartanya ada bagian tertentu, bagi orang (miskin) yang meminta dan yang tidak mendapat bagian."21 Di sini hak atas harta mereka digambarkan sebagai hak yang diketahui dan telah ditentukan dengan jelas. Hal ini membuat sebagian ulama menyatakan bahwa ayat ini merujuk pada zakat, karena zakat adalah hak yang diketahui dan jelas atas harta orang kaya. Namun diketahui bahwa surat ini tergolong Makkiyah, sedangkan zakat sebagaimana didefinisikan dalam syariat ditetapkan di Madinah, sebagaimana akan kita lihat kemudian. Hak yang diketahui dan jelas ini tidak mungkin berupa apa pun selain bagian yang disisihkan oleh orang-orang beriman dari harta mereka untuk diberikan kepada orang yang meminta dan orang yang tidak mendapat bagian.22 Perbedaan antara hak ini dengan zakat, oleh karena itu, adalah bahwa hak ini merupakan bagian yang ditentukan oleh orang-orang beriman sendiri dan disisihkan atas tindakan mereka sendiri, sedangkan zakat ditentukan dan ditetapkan oleh syariat. Dalam Surah Al-Isra Tuhan berfirman, "Dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, dan kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros." Dan dalam Surah Ar-Rum, "Maka berikanlah kepada kerabat dekat haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridaan Tuhan." Dengan firman-firman ini, Al-Qur'an menanamkan dalam diri kaum Muslim sejak periode Makkah bahwa kerabat dekat dan orang-orang yang membutuhkan memiliki hak yang jelas atas harta orang beriman. Hal ini bukanlah sekadar sedekah sukarela yang dapat ia bayarkan atau tidak bayarkan sesuka hatinya.
Hak yang Wajib pada Hasil Panen saat Waktu Panen
The Due Right On Crops at the Time of Harvest
Dalam surat Al-An'am, Allah berfirman, "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa dan yang tidak serupa. Makanlah dari buahnya bila ia berbuah dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya; dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."25
Allah mengingatkan hamba-hamba-Nya bahwa ada hak yang telah ditetapkan atas hasil bumi. Hak ini wajib ditunaikan pada hari panen.
In sura al An'am God said, "It is He who produceth gardens with trellises and without, and palm-trees and tilth with produce of all kinds, and olives and pomegranates similar in kind and different in variety, eat of their fruit in their season but render the dues that are proper on the day the harvest is gathered but waste not by excess for God loves not the waster."25 God brings to the attention of His servants that there is a prescribed right on the fruits of earth. This right should be paid on the day of harvest.
Sa'id bin Jubair mencatat bahwa "sebelum zakat diwajibkan, seseorang diharuskan memberikan sebagian hasil tanamannya kepada anak yatim dan orang miskin." Ini adalah hak yang tidak ditentukan sebesar sepersepuluh atau setengah dari sepersepuluh. Hak tersebut diserahkan kepada keikhlasan petani dan sesuai dengan kebutuhan orang-orang miskin. Kemudian di Madinah, Rasulullah ﷺ menetapkan kadar hak ini, yaitu sepersepuluh atau setengah dari sepersepuluh, atas hasil tanaman yang melebihi lima wasq. Sebagian ulama tafsir menemukan dalam tindakan Nabi ini penjelasan tentang kewajiban atas hasil tanaman dan buah-buahan, sebagaimana akan kita bahas nanti dalam buku ini.
Sa'id bin Jubair noted that "before zakah was revealed, a person was required to give out of the crops to orphans and indigents." This is a right that is not determined to be one-tenth or one half of a tenth. It is left to the sincerity of the farmer, and according to the need of the indigents. Later in Madinah the Messenger of God, (p), determined the rate of this right by making it one-tenth or one half of a tenth on crops that are in excess of five wasq. Some commentators found in this action of the Prophet an explanation of the dues on crops and fruit as we shall discuss later in this book.
Pembayaran Zakat di Makkah
Payment of Zakah in Makkah
Ada banyak contoh ketentuan dalam ayat-ayat Makkiyah yang menetapkan bagi kaum miskin dan orang yang membutuhkan suatu hak yang diakui atas harta, agar hak mereka tidak terabaikan di tengah masyarakat Muslim. Hal ini diperkuat dengan ayat-ayat yang memuji orang yang menunaikannya dan mencela orang yang mengabaikannya. Dalam surah Ar-Rum, Tuhan membuat perumpamaan antara pengaruh riba, yang tampaknya menambah kekayaan padahal sebenarnya menguranginya, dengan pengaruh zakat, yang tampaknya mengurangi kekayaan padahal sebenarnya membuatnya berkembang dengan baik.
There are many examples of the provision of the Makkan verses for the poor and destitute in assigning them a recognized right on funds so they may not be lost in the Muslim community. This was crowned by verses offering praise for those who pay it, and vituperation for those who neglect it. In sura al Rum, God holds a comparison between the effect of riba, which seems to increase wealth while it in fact shrinks it, and the effect of zakah which seems to reduce wealth while it in fact, makes It grow best.
"Maka berikanlah kepada keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang sedang dalam perjalanan. Itu lebih baik bagi orang-orang yang menghendaki keridaan Allah, dan mereka itulah orang-orang yang beruntung. Riba yang kalian berikan agar bertambah pada harta manusia tidak akan bertambah di sisi Allah. Sedangkan zakat yang kalian keluarkan dengan mengharap keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya."26
God says, "So give what is due to kindred, the needy, and the wayfarer. That is best for those who seek the countenance of God and it is they who will prosper. That which you lend in riba for increase throughout the poverty of other people will have no increase with God but that which you lay out for zakah, seeking the countenance of God, will increase, it is they who will get the recompense multiplied."26
Di awal surah An-Naml, Tuhan menggambarkan orang-orang beriman yang bagi mereka Dia menjadikan kitab-Nya sebagai petunjuk dan kabar gembira: "orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yakin akan adanya akhirat."27 Dengan menghubungkan penunaian zakat dengan pendirian shalat, terlihat jelas petunjuk bahwa yang dimaksud di sini adalah zakat harta yang diwajibkan. Pada awal surah Luqman, Tuhan berfirman: "Kitab itu adalah petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang berbuat baik, yaitu orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yakin akan adanya akhirat dalam hati mereka."28 Dalam surah Al-Mu'minun, Dia menggambarkan orang-orang beriman sebagai "dan orang-orang yang menunaikan zakat."
Zakat pada Periode Makkah Berbentuk Tidak Ditentukan
Zakah In The Makkan Period Takes an Undefined Form
Zakat yang disebutkan dalam ayat-ayat Makkiyah berbentuk umum, yaitu berupa sedekah sukarela. Zakat belum memiliki definisi rinci seperti yang kita kenal sekarang, hingga kemudian ditetapkan di Madinah ketika kadarnya, batas minimal (nisab), dan harta yang wajib dizakati ditentukan. Pada saat itulah para petugas pemungut dan pembagi zakat diutus untuk mendata seluruh kaum Muslimin, memungut zakat, lalu mendistribusikannya, dan ketika negara menjadi penanggung jawab zakat sebagai sebuah lembaga. Di Makkah, zakat diserahkan kepada keimanan dan rasa persaudaraan masing-masing individu, dan jumlah yang harus dibayarkan belum ditentukan.
The zakah which is mentioned in Makkan verses was in the general form of voluntary payments. It did not take the specific definitions as we know it now until it was prescribed in Medina when the rates, minimum exempt, and funds subject to zakah were determined. That is when zakah collectors and distributors were sent to survey all Muslims and to collect zakah and distribute it, and when the state became responsible for zakah as an institution. In Makkah zakah was left to the faith and the brotherly feelings of individuals, and the amount that was to be paid was not determined.
Sebagian ulama menyimpulkan dari istilah-istilah Al-Qur'an dalam ayat-ayat Makkah seperti: "hak orang miskin", "hak bagi orang yang meminta dan yang tidak mendapat bagian", "hak yang telah ditentukan", bahwa di Makkah diserahkan kepada Nabi ﷺ untuk menentukan kadar zakat atas harta kaum Muslimin.36 Namun kesimpulan seperti itu tidak didukung oleh riwayat apa pun bahwa Nabi ﷺ melakukannya, sementara terdapat riwayat yang menyatakan sebaliknya.
Some scholars infer from the Qura'nic terms of the Makkan verses like: "destitute's rights", "right for he who asks and he who is deprived", "a recognized right", that in Makkah it was left to the Prophet, (p) to determine the amounts of zakah on the funds of Muslims.36 But such inference is not supported by any reports that the Prophet did so, while there are reports to the contrary.
Tampaknya di Makkah tidak ada kebutuhan akan penetapan khusus, karena kaum Muslimin yang tertindas ketika itu mengorbankan segala yang mereka miliki, termasuk nyawa mereka sendiri.
It seems that in Makkah there was no need for any specific determination because persecuted Muslims were then sacrificing all they had including their own lives.
Namun, jumlahnya boleh ditentukan oleh para pembayar zakat, sebagaimana dinyatakan oleh sebagian ulama tafsir. Al Hafiz Ibnu Katsir berkata dalam tafsirnya tentang surah al Mu'minun mengenai orang-orang yang menunaikan zakat, "Pendapat mayoritas ulama menyatakan bahwa yang dimaksud di sini adalah zakat harta, meskipun ayat ini termasuk ayat Makkiyah, sedangkan zakat disyariatkan di Madinah pada tahun kedua Hijrah." Tampaknya, pada tahun kedua Hijrah zakat disyariatkan dalam bentuk khususnya, dengan persentase dan batas minimal (nisab) yang dikecualikan, sementara prinsip zakat telah diberikan di Makkah sebagaimana dalam ayat surah al An'am, "dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya."
Zakat pada Periode Madinah
Zakah in the Madinan Period
Di Madinah, komunitas Muslim telah membangun masyarakat, kekuasaan politik, dan negara mereka sendiri. Hal ini tidak terjadi di Makkah. Akibatnya, syariat Islam mengambil bentuk baru yang sesuai dengan tahap ini. Ketentuan-ketentuan itu kini menjadi hukum dan peraturan yang spesifik dan terperinci, sedangkan di Makkah ia berupa arahan dan nasihat yang bersifat umum. Kewibawaan negara kini dapat diandalkan dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut, di samping dorongan keimanan. Ciri-ciri era Madinah yang baru ini tampak jelas dalam pengaturan zakat. Hukum menetapkan jenis-jenis harta yang wajib dizakati, syarat-syarat kewajibannya, kadar dan persentasenya, bidang-bidang penyaluran hasil zakat, serta lembaga yang mengorganisasi dan mengelola zakat.
In Madina , Muslims community had constructed their own society, political power and a state. This was not so in Makkah. Consequently, Islamic requirements took a new form that was suitable to this stage. These requirements now became specific and well-defined laws and regulations, while they were, in Makkah, general directions and advices. The authority of the state could now be counted on in the execution of these requirements, in addition to the motivation of faithfulness. The characteristics of this new Madinan era are clear in the treatment of zakah. The law determines the kinds of wealth on which zakah is required, the conditions for its obligation, its percentages and ratios, and the areas of dispersement of its receipts, as well as the institution that organizes and administers zakah.
Ayat-ayat Madaniyah Mewajibkan Zakat dan Menjelaskan Hukum-hukumnya
Madinan Verses Impose The Obligation of Zakah and Delineate Its Rules
Dalam surah-surah Madaniyah, terdapat perintah yang sangat jelas mengenai pembayaran zakat, yang ditegaskan dengan berbagai gaya, seperti dalam surah al-Baqarah, "dan dirikanlah shalat serta tunaikanlah zakat."38 Ayat-ayat Madaniyah tentang zakat terlalu banyak untuk disebutkan di sini, karena itu saya memilih surah al-Taubah sebagai contoh, sebuah surah yang termasuk di antara wahyu terakhir.
In Madinan suras, there is a very clear directive for the payment of zakah which is emphasized in different styles as in sura al Baqarah, "and establish prayers and practice zakah."38 Madinan verses on zakah are too numerous to list here, therefore I have selected sura al Tawbah as an example, a sura which is among the latest revelations.
Surah At-Taubah, Contoh Surah Madaniyah tentang Zakat
Sura al Tawbah an Example of Madinan Suras About Zakah
A. Di awal surat ini, ayat-ayat berbicara tentang memerangi orang-orang kafir yang telah melanggar perjanjian mereka dengan Nabi ﷺ, dengan menyatakan: "Tetapi jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka bukakanlah jalan bagi mereka, karena sesungguhnya Tuhan Maha Pengampun, Maha Penyayang."39
A. At the outset of this sura, the verses speak of fighting unbelievers who broke their covenants with the Prophet, stating "but if they repent and establish prayers and practice zakah, then open the way for them, for God is oft forgiving, most merciful."39
Dengan demikian, ditetapkan tiga syarat untuk menghentikan peperangan dengan kaum musyrik. Pertama, bertobat dari kemusyrikan. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad ﷺ adalah utusan Allah. Kedua, menegakkan shalat, yang merupakan ciri keimanan dan tiang agama Islam yang paling utama, tolok ukur yang membedakan kaum Muslimin dari non-Muslim, dan ikatan rohani di antara seluruh kaum Muslimin. Ketiga, menunaikan zakat, yang diwajibkan atas harta orang kaya untuk diberikan kepada mereka yang membutuhkan, demi kemaslahatan bersama seluruh umat. Zakat merupakan ikatan politik, sosial, dan finansial di antara seluruh kaum Muslimin.
Thus three conditions are set to bring an end to fighting with pagans: Firstly, repentance from paganism. This is, bearing witness that there is no deity but God and Muhammad is the messenger of God. Secondly, the establishment of prayer, which is the characteristic of faith and the greatest pillar of Islam, the criteria on that distinguishes Muslims from non-Muslims, the spiritual bond among all Muslims. Thirdly, the practice of zakah, prescribed on the funds of the rich for those who are in need, for the common benefit of the whole community. It is the political, social, and financial bond among all Muslims.
B. Setelah enam ayat berikutnya, Tuhan berbicara tentang kelompok orang kafir lainnya:
B. After another six verses, God speaks about yet another group of nonbelievers:
"Namun demikian, jika mereka bertobat, mendirikan salat, dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudara kalian seagama. Demikianlah Kami menjelaskan tanda-tanda (kebesaran Kami) secara terperinci bagi orang-orang yang berpikir."40 Peralihan dari kekafiran menjadi anggota komunitas Muslim tidak dapat dilakukan tanpa tobat dari menyekutukan Tuhan, penegakan salat, yang di dalamnya seluruh Muslim berbagi dalam penghambaan kepada Tuhan, dan penunaian zakat, yang dengannya kaum Muslim saling menolong dan membangun solidaritas sosial-ekonomi. Para ulama sejak masa para Sahabat telah menunjukkan satu persoalan penting dalam gaya bahasa Al-Qur'an, yaitu keterkaitan yang terus-menerus antara zakat dan salat. Salah satunya jarang disebutkan tanpa yang lain.
Sunnah Menjelaskan Rincian dari Ketentuan Umum Al-Qur'an
Sunnah Affirms Details to the General Directives of the Qur'an
Al-Qur'an, sebagai piagam utama Islam dan rujukan dasarnya, biasanya hanya memuat prinsip-prinsip pokok tanpa perincian yang mendetail, kecuali dalam beberapa bidang yang dikhawatirkan akan menimbulkan kesalahpahaman. Sunnah adalah perwujudan praktis dari Al-Qur'an. Ia menjelaskan, memberikan perincian, menetapkan cakupan serta spesifikasi dari ayat-ayat Al-Qur'an yang bersifat umum, sesuai dengan pemahaman yang diberikan Tuhan kepada Rasul-Nya ﷺ. Tuhan berfirman, "Dan Kami telah menurunkan kepadamu Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka."59
The Qur'an, as the main charter of Islam, and its basic reference, gives usually only the main principles without minute details except in a few areas where there is fear of misconception. Sunnah is the practical manifestation of the Qur'an. It explains, gives details, provides the scope and the specifications of the general verses of the Qur'an, in accordance with the understanding given by God to His Messenger. God says, "And we have sent unto thee the message, that thou mayest explain clearly to mankind what is sent for them."59
Mengenai zakat, Sunnah dengan tegas menetapkan kewajibannya sejak masa Makkah. Ja'far bin Abi Talib, ketika memberitahukan kepada raja Habasyah tentang Nabi ﷺ atas nama kaum Muslimin yang berhijrah, berkata, "Dan beliau memerintahkan kami untuk shalat, menunaikan zakat, dan berpuasa."60 Ini merujuk pada konsep-konsep umum dan zakat wajib yang bersifat khusus.
As far as zakah is concerned, Sunnah undeniably asserted its obligation as early as the Makkan period. Ja'far bin Abi Talib, informing the king of Ethiopia about the Prophet on behalf of the Muslim migrants, said, "And he ordains us to pray, pay zakah, and fast."60 This is a reference to the general concepts, and the specific obligated zakah.
Di Madinah, terbuka kesempatan bagi Sunnah untuk merinci zakat, nisab minimalnya, kadarnya, syarat-syaratnya, serta peran dan pentingnya dalam kehidupan kaum Muslimin, beserta contoh-contoh praktis pelaksanaan rukun Islam yang agung ini.
In Madinah, the opportunity was open for Sunnah to give details of zakah, its minimum exempt, its ratios, its conditions and its role and importance in the life of Muslims, as well as practical examples of the execution of this major tenet of Islam.
Sunnah Menentukan Ketentuan Zakat
Sunnah Determines Specifications of Zakah
minimal nisab untuk masing-masing jenis harta, dan tarif yang berlaku. Sunnah juga merinci golongan-golongan yang berhak menerima zakat."Bagian ini dikhususkan untuk menelusuri sejarah kewajiban zakat sebagai kewajiban yang telah ditetapkan.
minimum exempt of each of them, and the applicable rates. Sunnah also gave the details of the categories that receive zakah."This section is devoted to finding out the history of the obligation of zakah as a defined due.
Kita tahu bahwa prinsip umum zakat disyariatkan di Makkah tanpa penetapan rinciannya. Inilah pendapat yang saya anggap paling masuk akal dan dapat diterima, sejalan dengan pandangan banyak ulama, karena didasarkan pada banyak ayat Al-Qur'an dan banyak sabda Rasulullah ﷺ. Lebih dari itu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, surah-surah Madaniyah menegaskan kewajiban ini dan memberikan sebagian definisi serta rincian tentang zakat.
We know that the general principle of zakah was prescribed in Makkah without determination of its details. This is what I believe most reasonable and acceptable, in accordance with many scholars, since it is indicated by many verses of the Qur'an and many sayings of the Messenger. Moreover it was shown earlier that Madinan suras emphasized this obligation and gave some of the definitions and details of zakah.
Sunnah mengambil tugas untuk menjelaskan rincian yang tepat tentang jenis-jenis harta yang wajib dizakati, persentase zakat, serta cara pemungutannya. Pertanyaan tentang penentuan tahun pasti disyariatkannya zakat dalam pengertian khusus ini mendapatkan jawabannya pada masa Madinah.
Sunnah took the task of delineating the minute specifications determining zakatable kinds of wealth, percentages of zakah, and methods of collection. The question of determining the exact year in which zakah in this specific sense was prescribed finds an answer during the Madinan period.
Telah diakui secara luas bahwa zakat diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah. Dikatakan bahwa zakat disyariatkan sebelum puasa Ramadan disyariatkan. Nawawi mengemukakan hal ini dalam bab siyar (riwayat hidup) dalam kitabnya al-Rawdah.
It is overwhelmingly recognized that zakah was made compulsory in the second year after migration. It is said that zakah was prescribed before the fasting of Ramadan was prescribed. Nawawi pointed this out in the chapter on siyar (autobiography) of his book al Rawdah.
Di sisi lain, diriwayatkan secara shahih oleh Ahmad bin Khuzaymah, al-Nasai, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dari Qays bin Sa'id bin Ubadah, bahwa ia berkata: "Rasulullah ﷺ memerintahkan kami untuk membayar sedekah fitrah (zakat berbuka puasa) sebelum zakat diturunkan. Kemudian kemudian kewajiban zakat diturunkan." Al-Hafiz menyatakan bahwa rangkaian perawi hadis ini shahih. Hadis ini menunjukkan bahwa kewajiban zakat fitrah terjadi sebelum kewajiban zakat biasa. Dengan demikian, zakat akan diwajibkan setelah kewajiban puasa Ramadan.
1. Almarhum ulama Muhammad Farid Wajdi, penulis Ensiklopedia Abad Kedua Puluh dan selama bertahun-tahun editor Majalah al-Azhar. Bukunya Islam a Universal and Eternal Religion (Islam, Agama yang Universal dan Abadi), dikutip di atas, hlm. 179-181, cetakan pertama.
1. The late scholar Muhammad Farid Wajdi, author of the Encyclopedia of the Twentieth Century and for many years editor of the al Azhar Review. His book Islam a Universal and Eternal Religion, is quoted above, pp 179-181, first print.
The rich class exercised power and always became richer and inflated while the deprived class was weak and smashed down to earth. With that contradiction the social structure of that civilization would eventually fall apart, with the rich wondering why everything was deteriorating."1 Egypt in its early history was like a godly paradise on earth, producing all kinds of goods that were more than abundant for its people and at the same time its poor classes could not find even the mere sustenance of food, because the rich class left nothing of substance for them. When the great famine hit Egypt during the region of the XII dynasty, poor people sold themselves as slaves to the rich who made them even suffer more. In ancient Babylon the situation was the same. The poor had no rights to the fruits of their land in spite of huge production. The ancient Persia, Greece, and other kingdoms were also similar. The poor were driven by whips and sticks to lowest jobs an were punished severely and sometimes savagely slaughtered for the slightest errors. In Sparta the rich left for the poor rocky lands that was not fertile, so they lived on suffering. In Athens, the rich used to sell the poor as slaves if they failed to pay tolls imposed on them. In Rome, the source of Western law, the rich ruled over the whole nation, distinct and high-ranked, reducing others to untouchables compared to them. The poor were forced to obey them and this often forced them to escape and find their way out of Rome. As described by Mitchle said about the Roman Empire:
"Orang miskin semakin lama semakin terperosok ke dalam kemiskinan, sementara orang kaya justru terus menambah kekayaannya. Ketika Kekaisaran Romawi dihapuskan dan kerajaan-kerajaan Eropa bangkit menggantikannya, nasib orang miskin menjadi lebih buruk lagi. Mereka dahulu dijual bersama tanah seperti hewan ternak di bawah sistem feodal kerajaan-kerajaan tersebut."2
“The poor were descending deeper and deeper into poverty while the rich were increasing their wealth. When the Roman empire was abolished and European kingdoms rose in its place, the plight of the poor became even worse. They used to be sold with the land like livestock under the fuedal system of these kingdoms.”2
Pesan Yesus Kristus digambarkan dengan kata-katanya sendiri ketika masih bayi dalam buaian: "Dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkahi di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (melaksanakan) salat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup." Tentang Ahli Kitab secara umum, Allah berfirman: "Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan tulus ikhlas menjalankan agama..."
"And We made them leaders, who guide men by our command, and We sent inspiration to do good deeds, to establish regular prayers, and to practice zakah, and they constantly served Us."4 Isma'il's message is described following: "And also mention in the story of Isma'il who was strictly true to what he promised. He was an apostle and a Prophet and he enjoined on his people prayer and Zakah, and he was most acceptable in the sight of his Lord."5 We also see the pledge of bani Isra'il: "And we took a covenant. from the children of Isra'il: worship none but God, treat with kindness your parents and kindred and orphans and all those in need, speak fair to the people, be steadfast in prayer, and practice zakah. Then did ye turn back except a few among you, and ye backslide".6 In another verse this pledge is described "God did afore time take a covenant from the children of Isra'il, and We appointed twelve captains among them and God said I am with you if you establish regular prayer, practice zakah, believe in apostles, honor and assist them and loan to God a magnificent loan. Verily I will wipe out from you your evils, and admit you to gardens with rivers flowing beneath, but if any of you after this resisted faith he has surely wandered from the path of rectitude.7 The message of Jesus Christ is described by his own words as a baby in the cradle "And He hath enjoined on me prayer and zakah as long as I live. About the People of the Book in general, God said, "And you have been commanded no more than this: To worship God, offering Him The Obligatory Nature of Zakah and its Place in Islam 5
dengan tulus beribadah kepada-Nya, berpegang teguh pada tauhid, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; itulah agama yang lurus.9
sincere devotion, be true in faith, establish regular prayer and practice zakah, and that is the religion right and straight.9
Dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru sebagaimana yang ada saat ini, kita menemukan banyak anjuran dan petunjuk untuk berbelas kasih kepada orang miskin serta peduli terhadap janda, anak yatim, dan orang lemah. Dalam Perjanjian Lama, Amsal 22:13 kita baca: "Jika seseorang menutup telinganya terhadap teriakan orang yang lemah, ia pun akan berseru minta tolong dan tidak didengar. --Pemberian yang diberikan secara diam-diam meredakan kemarahan orang." Amsal 22: "Orang yang murah hati akan diberkati, karena ia membagi makanannya dengan orang miskin." Dan Amsal 27: "Siapa memberi kepada orang miskin tidak akan pernah kekurangan, dan siapa menutup mata dan mengabaikan orang miskin akan mendapat murka-Ku." Dan Ulangan 15:7-11: "Apabila di antara saudaramu sebangsa ada seorang miskin... janganlah engkau bersikap keras hati atau kikir terhadap saudaramu sebangsa yang berkekurangan. Bukalah tanganmu lebar-lebar kepadanya dan pinjamkanlah kepadanya dengan jaminan sebanyak yang ia perlukan... Berilah dengan murah hati kepadanya dan janganlah engkau merasa berat hati memberinya, karena oleh sebab hal itulah TUHAN, Allahmu, akan memberkati engkau dalam segala pekerjaanmu dan dalam segala usahamu. Orang miskin tidak akan berhenti ada di negeri ini, sebab itu Aku memerintahkan kepadamu: bukalah tanganmu lebar-lebar kepada saudaramu yang miskin dan yang berkekurangan di negerimu." Dalam Ulangan 14:22-29: "Setiap tahun engkau harus menyisihkan persepuluhan dari segala hasil benihmu, dari segala yang tumbuh di ladang... Pada akhir setiap tiga tahun, engkau harus mengeluarkan seluruh persepuluhan hasilmu untuk tahun itu dan menyimpannya di kotamu, agar orang Lewi yang tidak mempunyai bagian atau milik pusaka di antaramu, serta orang asing, anak yatim, dan janda di kotamu dapat datang dan makan sampai kenyang. Jika engkau melakukan ini, TUHAN, Allahmu, akan memberkati engkau dalam segala yang kaukerjakan dengan tanganmu." Dalam Perjanjian Baru, Lukas 13:33: "Juallah harta milikmu dan berikanlah sedekah," dan Lukas 13:10-14: "Barangsiapa mempunyai dua baju harus memberikannya kepada orang yang tidak punya. Barangsiapa mempunyai makanan harus berbuat demikian pula." Lukas 11:41: "Berikanlah apa yang ada di dalam cawan itu sebagai sedekah, maka semuanya akan menjadi bersih." Lukas 14:12-14: "Lalu Ia berkata kepada tuan rumah-Nya: Apabila engkau mengadakan perjamuan makan siang atau makan malam, janganlah engkau mengundang sahabat-sahabatmu, saudara-saudaramu, sanak saudaramu atau tetangga-tetanggamu yang kaya, sebab mereka pun akan mengundang engkau kembali dan engkau akan mendapat balasannya. Tetapi apabila engkau mengadakan perjamuan, undanglah orang-orang miskin, orang-orang cacat, orang-orang lumpuh dan orang-orang buta, maka engkau akan berbahagia, karena mereka tidak sanggup membalasnya kepadamu, tetapi engkau akan mendapat balasannya pada hari kebangkitan orang-orang benar."
Lukas 21:1-4: "Ketika Yesus memandang ke atas, Ia melihat orang-orang kaya memasukkan persembahan mereka ke dalam peti persembahan di Bait Allah. Ia melihat juga seorang janda miskin memasukkan dua peser ke dalamnya. Lalu kata-Nya: Aku berkata kepadamu, janda miskin ini memberi lebih banyak dari pada semua orang itu, sebab mereka semua memberi dari kelimpahannya, tetapi janda ini memberi dari kekurangannya, semua yang ada padanya untuk hidupnya."
Matius 5:41-42: "Dan barangsiapa memaksa engkau berjalan sejauh satu mil, berjalanlah bersama dia sejauh dua mil. Berilah kepada orang yang meminta kepadamu, dan janganlah berpaling dari orang yang hendak meminjam kepadamu."
Matius 6:1-4: "Hati-hatilah dengan kewajiban agamamu, supaya jangan kamu melakukannya di depan orang, supaya dilihat oleh mereka. Jika tidak, kamu tidak mendapat upah dari Bapamu yang di surga. Sebab itu, apabila kamu memberi sedekah, janganlah engkau mensedekahkannya dengan meniup nafiri di depanmu, seperti yang dilakukan orang munafik di rumah ibadat dan di jalan-jalan, supaya mereka dipuji orang. Aku berkata kepadamu, sesungguhnya mereka sudah mendapat upahnya. Tetapi apabila engkau memberi sedekah, janganlah diketahui tangan kirimu apa yang diperbuat tangan kananmu, supaya sedekahmu tersembunyi. Maka Bapamu yang melihat yang tersembunyi akan membalasnya kepadamu."
Matius 10:42: "Dan barangsiapa memberi minum kepada seorang dari orang kecil ini secangkir air dingin saja, karena ia murid-Ku, sesungguhnya ia sekali-kali tidak akan kehilangan upahnya."
In the Old and New Testaments as they exist today, we find many recommendations and directives to have mercy for the poor and to care about the widow, the orphans, and the weak. In the Old Testament, proverbs 22:13 we read "If a man shuts his ears to the cry of the helpless, he will cry for help himself and not be heard. --A gift given in secrecy placates an angry man." In proverbs 22: " The kindly man be blessed for he shares his food with the poor" And in proverbs 27: "he who gives to the poor will never be in need and he who prevents the poor and turns his eyes away from him will have my wrath." And in Deuteronomy 15:7-11 "When one of your fellow countrymen...becomes poor, do not be hard-hearted or closefisted with your countrymen in his need. Be open-handed towards him and lend him on pledge as much as he needs...Give freely to him and do not begrudge him your bounty, because it is for this very bounty that the Lord, your God will bless you in everything that you do or undertake. The poor will always be with you in this land, and for that reason I command you to be open-handed with your countrymen, both poor and distressed, in your own land." In 14:22-29 of the same "Year by year, you shall set aside a tithe of all the produce of your seed, of everything that grows on this land... At the end of every third year, you shall bring out all the tithe of your produce for that year and leave it in your settlements so that the Levites, who have no holding or patrimony among you and aliens, orphans and widows in your settlement may come and eat their fill. If you do this the Lord, your God, will bless you in everything to which you set your hand." In the New Testament, Luke 13:33 "Sell what you have and give charity" and in Luke 13:10-14 "he who has two garments must give to he who has none. He who has food must do the same." In Luke 11:41 "let what is in the cup be given in charity and all is clean." And in Luke 14:l2-14 "Then he said to his host when you are having a party for lunch or supper, do not invite your friends, your brothers, or other relations or your rich neighbors, they will only ask you back again and so you will be repaid. But when you give a party, ask the poor, the crippled, the lame, and the blind and so find hapiness for they have no means to repaying you, but you will be repaid on the day when good men rise from the dead." In Luke 21:1-4, "He looked up and saw the rich people dropping their gifts into the chest of the temple treasury, and he noticed a poor widow putting in two tiny coins, I tell you this, ha said, 'This poor widow has given more than any of them, for those others who have given had more than enough, but she, with less than enough, has given all she had to live on". In Matthew 5:41,42 "Give them what you are asked to to give and do not turn your back on a man who wants to borrow" and in Matthew 6:1-4 "Be careful not to make a sham of your religion by charitable giving before men, if you do, no reward awaits you at your Father's house in heaven. Thus when you do an act of charity, do not announce it with a flourish of trumpets as the hypocrites do in synagogues and in the streets to win admiration from men. I tell you this: they have their reward already. Do not let your left hand know what you right is doing. Your good deed must be secret and your Father who sees what is done in secret will reward you." In Matthew 10:42 "and if anyone gives so much as a cup of cold water to one of these little ones, because he is a disciple of mine, I tell you this: that man will assuredly not go unrewarded.".
Akibatnya, kaum miskin dan lemah tetap berada di bawah belas kasihan kaum kaya dan berkuasa. Jika yang terakhir ini termotivasi oleh cinta kepada Tuhan, kesadaran akan kehidupan akhirat, atau hati nurani mereka sendiri, maka kaum miskin ditolong dan diringankan bebannya. Tetapi jika iman orang-orang kaya itu buruk, jika mereka mencintai penumpukan harta dan pengejaran eksklusif terhadap keinginan mereka sendiri, maka kaum miskin dibiarkan menanggung penderitaannya tanpa ada seorang pun yang membela hak-haknya dari kaum kaya. Hal ini lazim terjadi ketika kedermawanan dibiarkan bersifat sukarela dan diserahkan kepada hati nurani masing-masing individu.
Consequently, the poor and weak remain at the mercy of the rich and powerful. If the latter are motivated by the love of God, the sense of an afterlife, or their own conscience, then the poor are helped and relieved. But if the faith of the wealthy are wicked, if they love accumulation and exclusive pursuit of their own desires, the poor is left to their suffering without anyone to defend their rights against the rich. This is usual when charity is left voluntary and up to the conscience of individuals.
God says: "Every soul will be held in pledge for its deeds except the companions of the right hand they will be in gardens of delight. They will question each other and ask of the sinners, 'What led you into hellfire?' They will say, 'we were not of those who prayed, nor were we of those who fed the indigent, but we used to talk vanities with vain talkers and we used to deny the day of judgment.10 Similar to feeding the poor is clothing, sheltering, and providing necessities for them. In sura al Qalam, God tells the story of those who owned a garden and collected its fruits at night in order to prevent the poor and needy that come on harvest day from taking some charity. Because of that God sent to them a quick punishment. The verses read: "Then there came on the gardens a visitation from thy Lord which swept away all while they were asleep so the garden became by morning like a dark and desolate spot whose fruits had been gathered. As the morning broke, they called out one to another, 'Go ye to your tilthe be times in the morning if ye would gather the fruits', so they departed conversing in secret, low tones, saying, 'let not a single indigent person break in upon you into the garden this day?', and they opened the morning strong in an unjust resolve but when they saw the garden they said we have surely lost our way. Indeed we are shut out of the fruits of our labor. Said one of them, more just than the rest, 'Did I not say to you why not glorify God?' They said, "Glory to our Lord, verily we have been doing wrong.' Then they turned one against another in reproach. They said, 'Alas for us we have indeed transgressed. It may be that our Lord will give us in exchange a better garden than this for we do turn to Him in repentance.' Such is the punishment in this life, but greater is the punishment in the hereafter if only they knew."11
Saling mendorong adalah seruan kepada seluruh umat manusia untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam memelihara orang-orang miskin.
says in sura al Haqqah, "and he that will be given his record in his left hand will say, 'Oh, would that my record had not been given to me and that I had never realized how my account stood: Oh, would that death had made an end of me. No profit to me has been my wealth, my power has perished from me."12 And then God, the Lord of the world gives His just judgment in punishment on those who deserve it. "Seize ye him and burn ye him in the blazing fire; further make him march in a chain whereof the length is seventy cubits."12 The cause of his punishment and humiliation in the sight of witnesses is: "This was he who would not believe in God, most high, and would not encourage the feeding of the indigent."12 These verses, which promise so strongly the punishment of those who do not encourage the feeding of the indigent, so motivated the companion Abu al Darda' that he said to his wife: Oh, Umm al Darda', God has a chain that has boiled in the blazing Fire since God created hell and it will remain there until it is thrown on the necks of people; God has saved us of half of its pain by bringing us into believing in Him the greatest, so encourage the feeding of the poor, oh, Umm al Darda' (in order to fulfill the other condition mentioned in the verse above)."13 The world has never witnessed before the Qur'an a script that considers abstention from encouragement to care for the indigent a sin that can send the abstinent to Hell. In sura al Fajr, God calls the people of pre-Islam ages who claim to have a religion that brings them close to God and cling to remnants of the religion of Ibrahim: "Nay, but ye honor not the orphans nor do ye encourage one another to feed the poor".14 Encouraging one another is a call to all of humanity to cooperate and support each other in taking care of the poor.
Syaikh Muhammad 'Abduh berkomentar bahwa "Al-Qur'an menyebutkan 'saling mendorong untuk memberi makan orang miskin', dan bukan sekadar 'memberi makan orang miskin', untuk menunjukkan bahwa anggota masyarakat hendaknya memiliki solidaritas, kasih sayang, dan kepedulian satu sama lain, serta hendaknya memenuhi kebutuhan satu sama lain."15 Dalam surah al-Ma'un, Tuhan menjadikan sikap keras terhadap anak yatim dan pengabaian terhadap orang miskin sebagai tanda kekafiran dan pengingkaran terhadap Hari Pembalasan: "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin."16 Syaikh 'Abduh berkata, "Sudah jelas bahwa orang yang tidak mendorong orang lain untuk memberi makan orang miskin tidak akan memberi makan mereka dengan usahanya sendiri, sehingga kalimat 'tidak mendorong memberi makan orang miskin' secara implisit mencakup 'tidak memberikan sebagian hartanya kepada orang miskin'. Hal ini disebutkan dalam bentuk demikian untuk menunjukkan bahwa bahkan orang yang tidak memiliki cukup untuk diberikan kepada orang miskin tetap diwajibkan untuk menyeru orang lain melakukannya dan mendorong semua orang beriman untuk menolong orang miskin, misalnya melalui pengumpulan dana oleh lembaga-lembaga amal."17 Surah al-Ma'un melanjutkan, "Maka celakalah orang-orang yang salat, yaitu orang-orang yang lalai dari salatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan memberikan bantuan kecil."18 Ibnu Katsir berkomentar, "Maksudnya, mereka tidak beribadah kepada Tuhannya dengan cara yang benar dan tidak berbuat baik kepada makhluk-Nya, bahkan dengan meminjamkan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka tanpa menghabiskan barang yang dipinjamkan. Orang-orang seperti itu tidak memperoleh manfaat dari salat mereka, dan tidak digolongkan bersama orang-orang beriman pada Hari Pembalasan."19
Sheikh Muhammad 'Abduh commented that "Qur'an mentions 'encouraging each other to feed the poor', and not just 'feeding the poor', in order to indicate that members of the community should have solidarity, mercy, and grace toward one another, and should secure one another's needs."15 In sura al Ma'un, God made harshness to the orphan and neglect of the poor signs of disbelief and of denial of the Day of Judgment: "Seest thou one who denies the Judgment? Then such is the man who repulses the orphans with harshness and encourages not the feeding of the indigent."16 Sheikh 'Abduh said, "It is obvious that he who does not encourage others to feed the poor would not feed them on his own, so the sentence "does not encourage the feeding of the indigent" includes implicitly "not giving anything of his goods to the poor." It is mentioned in this form to show that even one who does not have enough to give the poor is required to call upon others to do so and to encourage all believers to relieve the poor, if it were by collecting funds through, for example, charitable organizations."17 Sura al Ma'un continues, 'so woe to the worshippers who are neglectful of their prayers, those who want but to be seen by people, but refuse to supply even neighborly needs."18 Ibn Kathir commented, "This means those do not worship their Lord the right way and do not do good to His creatures even by lending them what they can benefit from without consuming the object lent. People like those benefit not from their prayers, and are not categorized with the believers on the Day of Judgment."19
In sura al Dhariyat, God mentions sincere believers that deserve the gardens of heaven. One of their most obvious characteristics is "in their wealth there is a right for he who asks and he who is deprived."20 He who has no wealth of his own, nor means of earning, nor a profession to live on, has also a right. Those sincere believers have realized that their wealth is not only for their own use. They have realized that part of it belongs, in fact to the needy, not as a charitable gift given with condescendence but as a clear-cut right, without humbleness on the part of the receiver or pride on the part of the payer. In sura al Ma'arij, this same characterization is repeated with a slight difference in the scene pictured. It came with reference to the characters of the believers who have overcome by the strength of their faith and sense of ethics, the weakness of the human being, "Truly, man was created very impatient, fretful when evil touches him and niggardly when good reaches him. Not so those devoted to prayer, those who remain steadfast in their prayer, and in whose wealth is a recognized right for the needy who asks and he who is prevented."21 Here the right on their wealth is described as recognized and well-defined. This led some scholars to state that this verse refers to zakah because it is the recognized, well-defined right on the wealth of the rich. It is known however that this sura is Makkan while zakah as defined in Shari'ah was prescribed in Madinah, as we shall see later. This recognized and well-defined right could not be anything except a part put aside by the believers out of their wealth to be given to he who asks and to the deprived.22 The difference therefore, between this right and zakah is that this is a portion determined by the believers themselves and put aside by their own action, while zakah is defined and determined by Shari'ah. In Suras al 'Isra God says "And render to the kindred their due rights and also to those in want and to the wayfarer but squander not your wealth in the manner of a spendthrift."23 And in al Rum "so give what is due to kindred, the needy and the wayfarer. that is best for those who seek the continence of God."24 By these statements Qur'an instilled in the being of Muslims as early as the Makkan period that kindred and those who are in need have well-defined rights on the believer's funds. It is not a mere voluntary charity which he can pay or refrain from paying according to whim.
Dalam surah Al-A'raf, ketika menceritakan kisah Musa dan kaumnya, Tuhan berfirman: "Tetapi rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Rahmat itu akan Aku tetapkan bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami, yaitu orang-orang yang mengikuti Rasul, Nabi yang ummi ﷺ,"
At the beginning of sura al Naml, God describes the believers for whom he made his book a guide and a glad tiding as "those who establish prayers and give zakah and have full assurance of the Hereafter."27 In connecting giving zakah to establishing prayers one finds a clear indication that what is meant here is the prescribed zakah on wealth. At the outset of sura Luqman, God says "The Book is a guide and a mercy for the doers of good, those who establish prayer and give zakah and have in their hearts the assurance of the Hereafter."28 In sura al Mu'minun He describes the faithful as "and those who are performing zakah."29 In sura al A'raf, while telling the story of Musa and his tribe, God says "But My mercy extends to all things. That mercy I shalt ordain for those who do right and practice zakah and those who believe in Our signs, those who follow the apostle, the unlettered prophet"30, and in describing the disbelievers God mentions "those who pay not zakah and who even deny the Hereafter."31
Sebagian penafsir Al-Qur'an berpendapat bahwa yang dimaksud dengan zakat di sini adalah penyucian dan pembersihan jiwa dari keburukan dan dosa, mengikuti pengertian dalam surat Asy-Syams, "sungguh beruntung orang yang menyucikannya,"33 (kedua ayat tersebut menggunakan kata kerja zakah dan 'tazakka' yang berarti menyucikan). Menurut saya, ini hanyalah upaya untuk menghindar dari makna bahwa zakat di sini adalah zakat harta yang diwajibkan kemudian di Madinah. Ibnu Jarir al-Thabari berpendapat bahwa zakat dalam ayat-ayat tersebut adalah zakat harta yang sama yang dikenal dalam syariat, dan ia mengatakan bahwa kata zakat biasa digunakan untuk harta.
Some explicators of the Qur'an infer that what is meant by zakah here is the sanctifications and purification of the soul from evil and sin, following the idea in sura al Shams, "truly he succeeds that purifies it,"33 (the two verses use the verbs zakah and 'tazakka' for purify). To me, this is only an attempt to escape from the meaning that zakah here is the zakah on wealth that is prescribed later in Madinah. Ibn Jarir la Tabari holds that zakah in those verses means the same zakah on funds that is known in Shari'ah and says that the word zakah was commonly used with regard to wealth.
Pandangan Tabari didukung oleh fakta bahwa kata 'memberi' dikaitkan dengan zakat, karena pemberian itu, pada tahap pertama, berlaku pada harta.
Tabari's view is supported by the fact that the word 'giving' is associated with zakah, as giving applies, in the first instance to wealth.
Perlu diperhatikan bahwa ayat-ayat Makkiyah tentang zakat itu tidak memberikan perintah, dan tidak secara jelas menunjukkan kewajiban zakat, melainkan menyebutkannya secara informatif sebagai amalan yang melekat pada karakter orang-orang beriman yang tulus, sementara tidak menunaikannya merupakan ciri orang-orang kafir. Di sisi lain, penggunaan pelaksanaan zakat sebagai tolok ukur dalam membedakan orang beriman dan orang tidak beriman merupakan isyarat tersirat bahwa zakat itu wajib, karena zakat selalu dituntut untuk memperoleh sifat-sifat orang beriman dan untuk menghindari sifat-sifat orang yang tidak beriman.
It should be observed that those Makkan verses on zakah were not giving commands, and did not clearly indicate the obligatory nature of zakah but rather they mention it in an informative manner as a practice essential to the character of sincere believers35, while not paying it is a characteristic of disbelievers. On the other hand the use of performance of zakah as a criterion in classifying believers and unbelievers is itself an implicit reference that zakah is obligatory because it is always required to obtain the characteristics of believers and to avoid the characteristics of nonbelievers.
Apa yang dipahami Ibnu Katsir sebagai makna yang jelas didukung oleh banyak ayat yang telah disebutkan sebelumnya.
However, the amounts may be determined by the payers of zakah, as stated by some commentators. Al Hafiz Ibn Kathir says in his commentary on sura al Mu' minin about those who practice zakah, "The majority's opinion is that what is meant here is zakah on wealth, although the verse is Makkan while zakah was prescribed in Madinah in the second year of Hijrah." Apparently, in the second year of Hijrah zakah was prescribed in its specific form, with percentages and minimum exempt, while the principle of zakah was given in Makkah as in the verse in sura al An'am, "and give its right due the day of its harvest."37 What is found by Ibn Kathir as the obvious meaning is supported by the many verses mentioned earlier.
"But even so, if they repent, establish prayer, and practice zakah, they are your brethren in faith. Thus do we explain the signs in detail for those who understand."40 Conversion from disbelief to become a member of the Muslim community cannot be done without repentance from associating partners with God, establishment of prayer, in which all Muslims share submission to God, and the practice of zakah, by which Muslims help one another and establish socio-economic solidarity. Scholars as early as the era of the Companions point out an important issue in the Qura'nic style, that is, the continuous association of zakah and prayers. One of them is seldom mentioned without the other.
Abdullah bin Mas'ud berkata: "Kalian diperintahkan untuk mendirikan shalat dan menunaikan zakat, dan barangsiapa tidak menunaikan zakat, maka shalatnya tidak berarti."41 Ibnu Zaid berkata: "Shalat dan zakat diwajibkan bersamaan. Yang satu tidak terpisah dari yang lain." Ia membaca firman-Nya: {Tetapi jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka adalah saudara-saudaramu seagama}, sebagai petunjuk bahwa Tuhan tidak menerima shalat tanpa zakat. Ibnu Zaid melanjutkan, "semoga rahmat Tuhan tercurah kepada Abu Bakar atas pemahamannya yang mendalam", merujuk pada ucapan Abu Bakar bahwa kita tidak boleh membeda-bedakan dua hal yang oleh Tuhan dihubungkan satu sama lain.
Abdullah bin Mas'ud says: "You are ordained to establish prayer, to practice zakah, and he who does not practice zakah his prayer is meaningless."41 Ibn Zaid says: "Prayer and zakah were prescribed together. One is not alienated from the other." He read the verse 'But if they repent, establish prayer, and practice zakah, they are your brethren in faith', as indication that God does not accept prayer without zakah." Ibn Zaid continued, "may the mercy of God be on Abu Bakr for his great understanding"41, in reference to Abu Bakr's saying that we should not make a distinction between two things God associated with each other.
C. Dalam surat ini, Allah menyebutkan bahwa orang-orang yang mendirikan masjid layak diterima oleh-Nya. Dia berfirman, "Hanya orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tidak takut kepada siapa pun selain Allah, yang akan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk."42 Mendirikan masjid dan memakmurkannya saja tidak cukup untuk diterima; diperlukan pula pelaksanaan shalat dan penunaian zakat.
C. In this sura, God refers to those who establish mosques as deserving acceptance by Him. He said, "The mosque of God shall be visited and maintained by such as believe in God and the Last Day, establish prayer, and practice zakah, and fear none except God. It is they who are expected to be on true guidance."42 Establishing mosques and maintaining them is not sufficient for acceptance, there is a need to perform prayer and practice zakah.
D. Ada ancaman besar dalam surat At-Taubah bagi orang-orang yang menimbun emas dan perak tanpa menunaikan hak Tuhan. Tuhan (s.w.t.) berfirman, "Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak membelanjakannya di jalan Tuhan, beritahukanlah kepada mereka tentang azab yang pedih, pada hari dipanaskan emas dan perak itu dalam neraka Jahanam, lalu disetrika dengannya dahi mereka, lambung mereka dan punggung mereka. (Lalu dikatakan kepada mereka): 'Inilah harta bendamu yang dahulu kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang dahulu kamu simpan itu.'"43 Para ulama berkomentar bahwa peringatan keras terhadap penimbunan uang ini dimaksudkan untuk melawan naluri ketamakan terhadap uang yang ada pada kebanyakan orang.44
D. There is a great menace in sura al Tawbah to those who hoard gold and silver without paying God's dues. God (s) says, "and there are those who hoard gold and silver and spend it not in the way of God. Announce unto them a most grievous penalty on the day when heat will be produced out of that wealth in the fire of Hell, and with it will be branded their foreheads, their flanks, and their backs. This is the treasure which you buried for yourselves. Take then the treasures you hoarded."43 Scholars comment that the warning against hoarding money is strong to counteract the instinct of voraciousness for money in most people.44
E. Wilayah distribusi telah ditetapkan dalam surah. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi mereka yang berhasrat mengambil bagian zakat secara tidak berhak. Tuhan berfirman, "Dan di antara mereka ada orang yang mencela engkau dalam soal pembagian sedekah. Jika mereka diberi sebagian daripadanya, mereka senang, tetapi jika tidak diberi, lihatlah, mereka menjadi marah. Sekiranya mereka rela dengan apa yang diberikan Tuhan dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata, 'Cukuplah Tuhan bagi kami. Tuhan dan Rasul-Nya akan segera memberi kami sebagian dari karunia-Nya. Kepada Tuhan kami berharap,' tentulah itu lebih baik bagi mereka. Sedekah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk hamba sahaya, untuk orang-orang yang berutang, untuk jalan Tuhan, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan. Demikianlah ketetapan dari Tuhan, dan Tuhan Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."45 Dengan ayat yang tegas ini, Tuhan tidak memberi ruang bagi pilih kasih dalam pembagian hasil zakat. Dia sendiri yang menetapkan delapan golongan yang berhak. Siapakah yang lebih adil daripada Tuhan dalam apa yang Dia tetapkan? "Dan siapakah yang lebih baik hukumnya daripada hukum Tuhan bagi orang-orang yang yakin?"46 Dalam ayat-ayat ini kita dapati penegasan bahwa harus ada sekelompok pekerja yang mengelola zakat, yang menunjukkan bahwa zakat seharusnya dikelola oleh pemerintah, bukan oleh individu atas inisiatif mereka sendiri.
E. Areas of distribution are given in the sura. With that, there should be no excuse for those who are eager to take for themselves the receipts of zakah without right. God says, "and among them are men who slander thee in the matter of the distribution of sadaqat. If they are given part thereof they are pleased but if not, behold they are indingnant. If only they had been content with what God and His apostle gave them, and had said, "Sufficient unto us is God. God and His apostle will soon give us of His bounty. To God we turn our hopes that would have been the right course. Sadaqat are for the poor, needy, and those employed to administer the funds, those whose hearts have been recently reconciled to truth, those in bondage and in debt, in the cause of God, and for the wayfarer. Thus it is ordained by God, and God is full of knowledge and wisdom."45 With this decisive verse, God left no room for favors in the distribution of the proceeds of zakah. He Himself took the issue of determing the eight deserving categories. Who could be more just than God in what He ordained? "But who, for people whose faith is assured, can give better judgment than God."46 In these verses we find the assertion that there should be a group of workers to administer zakah, which indicates that zakah should be taken up by the government and not by individuals on their own initiatives.
F. Dalam surat tersebut, terdapat rincian tentang karakteristik masyarakat beriman. Tuhan berfirman, "Orang-orang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."47
F. In the sura, there are details about the characteristics of the faithful society. God says, "The believers, men and women, are protectors one of another. They enjoin what is just and forbid what is evil. They observe prayer, practice zakah, and obey God and his apostle. On them will God pour his mercy, for God is exalted, in power, wise."47
Demikianlah Tuhan menjadikan zakat sebagai salah satu ciri utama komunitas orang-orang beriman dan membedakannya dari komunitas orang-orang munafik yang digambarkan dalam ayat sebelumnya - "Orang-orang munafik, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka adalah dari sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang mungkar, dan melarang (berbuat) yang ma'ruf, dan mereka menggenggamkan tangannya (kikir). Mereka telah lupa kepada Allah, maka Allah pun melupakan mereka. Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasik."48 Orang-orang munafik menggenggamkan tangan mereka karena cinta harta dan kekikiran, maka mereka layak diabaikan oleh Tuhan, sementara orang-orang beriman membentangkan tangan mereka dengan memberi karena iman, maka mereka layak mendapatkan rahmat Tuhan.
Thus God made zakah one of the main features of communities of the faithful and distinguishes it from that of the hypocrites described in an earlier verse - "the hypocrites, men and women, have understanding with each other, they enjoin evil and forbid what is just and are tight-fisted. They have forgotten God so He has forgotten them. Verily the hypocrites are rebellious and perverse."48 The hypocrites close their hands in love of money and miserliness, so they deserve being neglected by God, while the believers spread their hands out giving out of faith, so they deserve the mercy of God.
G. Dalam surah tersebut, Tuhan juga memerintahkan Rasul-Nya dan setiap kepala negara Muslim setelahnya: "Ambillah sedekah dari harta mereka, agar engkau dapat membersihkan dan menyucikan mereka.
G. In the sura, also God instructs His messenger and every head of Muslim state after him: "out of their wealth take sadaqah, so thou mightest purify and sanctify them.
Dan berdoalah untuk mereka, sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka, dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."49 Para ulama tafsir berpendapat bahwa dengan menyebut kata "min" (sebagian) sebelum "harta mereka", Allah bermaksud mencakup sebagian harta, bukan seluruhnya, karena zakat tidak wajib atas semua jenis harta. Selain itu, kata "harta" dalam ayat tersebut berbentuk jamak, sehingga mencakup banyak jenis harta. Kemudian, kata "harta" dan kata ganti "mereka" menurut mayoritas ulama tafsir merujuk kepada seluruh kaum Muslimin. Hal ini dapat dipandang sebagai dalil bahwa zakat wajib atas seluruh kaum Muslimin, karena mereka sama dalam penerapan hukum agama.50 Ayat ini juga menunjukkan bahwa zakat hendaknya dipungut oleh kepala negara atau para wakilnya. Hal ini sendiri dikuatkan oleh Sunnah dan praktik nyata para Khulafa al-Rasyidin, sebagaimana akan kami bahas nanti.
And pray on their behalf, verily thy prayers are a source of security for them, and God is one who hears and knows."49 Commentators argue that by saying the word "out" before "their wealth", God meant to include some, and not all of the wealth since zakah is not compulsory on all kinds of wealth. Further, the word "wealth" is in the verse in the plural form, so it covers many kinds of wealth. Further, the word wealth, and the pronoun "their" refers to all Muslims according to the majority of commentators. This may be looked upon as proof that zakah is obligatory on all Muslims because they are equal in the application of religious ruling.50 The verse also indicates that zakah should be collected by the head of the state or his agents. This, in itself, is confirmed by Sunnah and the actual practice of the Wise Successors (al Khulafa al Rashidin) as we shall discuss later.
Pada masa Abu Bakr, sebagian pemberontak yang menolak pembayaran zakat berargumen bahwa ayat ini hanya ditujukan kepada Nabi ﷺ saja, dan dari situ mereka menyimpulkan bahwa zakat tidak boleh dipungut oleh orang lain. Namun, akan ditunjukkan kemudian dalam kajian ini bahwa penafsiran tersebut adalah klaim yang keliru. Sebagian ulama mengatakan bahwa sedekah dalam ayat ini tidak harus berarti zakat, karena ayat tersebut, menurut mereka, merujuk kepada orang-orang yang tinggal di belakang dan tidak ikut dalam perang Tabuk, yaitu mereka yang mencampurkan amal baik dengan amal buruk. Para ulama ini berpendapat bahwa sedekah hanya boleh diambil dari orang-orang yang ikut serta dalam pasukan, sebagai bentuk penebusan dosa-dosa mereka. Karena itu, ia merupakan bentuk sumbangan sukarela khusus yang terbatas pada individu-individu tersebut sebagaimana tersirat dari konteksnya. Para ulama ini melanjutkan bahwa ayat ini, meskipun umum dalam lafalnya, tidak umum dalam maknanya, sebab zakat, yang merupakan tanda ketundukan kepada Tuhan dan kewajiban atas seluruh kaum Muslimin, tidak dapat menjadi bagian dari taubat orang-orang yang tinggal di belakang tersebut.51 Ini adalah pendapat al-Tabari, di antara yang lainnya.52
At the time of Abu Bakr, some of the rebels that objected to the payment of zakah argued that this verse is addressed to the Prophet (p) alone, deducing that zakah must not be collected by others. However, it will be shown later in this study, that this interpretation is a false claim. Some scholars say that sadaqah in this verse does not necessarily mean zakah, since the verse, according to them, refers to those who stayed in the back of the lines and did not go to the battle of Tabuk, those who mixed good deeds with bad. These scholars claim that sadaqah should only be taken from those who did join the army, as a matter of compensation for their sins. It is consequently a form of special voluntary contribution, restricted to those individuals as implicated by the context. These scholars continue that this verse, although general in its wording, is not general in its meaning, since zakah which is a sign of submission to God and an obligation on all Muslims, cannot be part of the repentance of those individuals that stayed behind.51 This is the opinion of al Tabari, among others.52
Namun banyak ulama tafsir yang bersikeras bahwa sedekah dalam ayat ini bermakna zakat. Mayoritas ulama, baik generasi awal maupun generasi kemudian, menggunakan ayat ini untuk menunjukkan hukum-hukum zakat, yang berarti mereka memahaminya sebagai rujukan yang jelas kepada zakat, terlebih lagi karena secara gramatikal maupun linguistik tidak ada keharusan bahwa ayat ini berkaitan dengan ayat-ayat di sekitarnya. Pemahaman ini dinisbatkan kepada Ibnu 'Abbas, di antara yang lain. Ini juga merupakan pendapat 'Ikrimah, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Qusyairi.53
Many commentators however, insist that, sadaqah in this verse means zakah. The majority of scholars in early and late generations used this verse to show the rulings of zakah, which means that they understood it as a clear reference to zakah, especially that there is no need grammatically or linguistically for this verse to be, necessarily, connected with the verses around it. This understanding is attributed to Ibn 'Abbas, among others. It is also the opinion of 'Ikrimah, as reported by al Qushairi.53
Ar-Razi menawarkan cara yang cerdas untuk menghubungkan ayat ini dengan ayat-ayat sebelum dan sesudahnya, tanpa mengorbankan makna umum dari ayat tersebut. Ia mengatakan bahwa zakat tidak diterima dari orang-orang munafik dan dari individu-individu yang tertinggal dan tidak ikut berperang. Setelah mereka bertobat dan diterima oleh Tuhan, mereka diberi keistimewaan bahwa zakat diambil dari mereka sebagaimana diambil dari kaum Muslim lainnya.54 Namun perlu diingat, sebab-sebab khusus yang melatarbelakangi turunnya suatu ayat tidak dijadikan pembatas bagi makna umum dari lafaz ayat tersebut, sebagaimana diterima secara luas oleh para ulama Ushul.
Ironisnya, mereka yang menolak membayar zakat pada masa Abu Bakar justru menggunakan ayat yang sama dalam argumen mereka bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada Rasulullah ﷺ, tanpa sama sekali menyatakan bahwa ayat tersebut tidak mewajibkan zakat. Tidak ada satu pun dari para sahabat atau ulama besar yang terkenal yang diriwayatkan menafsirkan ayat ini sebagai merujuk pada sedekah sunnah. Seluruh argumen yang diajukan oleh para sahabat dan ulama terhadap mereka yang menolak membayar zakat kepada Abu Bakar menunjukkan bahwa ayat tersebut tidak terbatas pada Nabi ﷺ, melainkan bersifat umum, berlaku bagi setiap kepala negara sesudah beliau.55
At Razi offered an intelligent way of linking this verse to the verses before and after it, without sacrificing the general implication of the verse. He said that zakah was not accepted from hypocrites and from those individuals who stayed behind and did not join the army. Upon repentance and acceptance by God, they were given the privilege that zakah is taken from them like it is taken from other Muslims.54 It should be remembered, however, specific causes related to sending down a verse are not taken as restrictions on the general meaning of the words of the verse, as overwhelmingly accepted by scholars of Usul. Ironically, those who denied the payment of zakah during the time of Abu Bakr used the same verse in their argument that zakah should only be paid to the Messenger, without claiming at all that the verse does not make zakah obligatory. None of the companions or famous great scholars is reported to have interpreted this verse as referring to voluntary sadaqah. All arguments given by Companions and scholars against those who denied the payment of zakah to Abu Bakr indicated that the verse is not limited to the Prophet, but general, to any head of state after him.55
Penafsiran sedekah dalam ayat sebagai zakat yang wajib semakin diperkuat oleh sabda Nabi kepada sejumlah pemuda dari Bani Hasyim yang meminta agar diangkat untuk mengurus dana zakat. Nabi ﷺ menjawab, "Tidak boleh bagi keluarga Muhammad ﷺ, itu adalah kotoran-kotoran yang disaring dari harta manusia." Hal ini secara tersirat merujuk kepada firman Allah, "Engkau membersihkan dan menyucikan mereka dengan zakat itu." Makna ayat ini juga didukung oleh riwayat dalam Shahih Muslim dari Abdullah bin Abi Aufa, "Setiap kali sedekah seseorang dibawa kepada Nabi ﷺ, beliau biasa mendoakan orang tersebut. Ayahku membawa sedekahnya kepada Nabi ﷺ, lalu beliau bersabda, 'Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga Abi Aufa.'" Tindakan Rasulullah ﷺ ini merupakan pengamalan dari kata dalam ayat yang berbunyi "dan doakanlah mereka". Para ulama menyimpulkan dari ayat ini bahwa kepala negara atau wakilnya yang memungut zakat hendaknya mendoakan orang yang membayarkannya.
The interpretation of sadaqah in the verse as the obligatory zakah is further supported by the saying of the Prophet, to some youth from Bani Hashim who asked him to be employed in the zakah fund. The Prophet answered, "It is not permissable to the family of Muhammad, it is the impurities filtered out of people's wealth," This implicitly refers to the verse "So by it you purify and sanctify them." This meaning of the verse is also supported by a report in the Saheeh of Muslim from Abdullah bin Abi Awfa, "Whenever somebody's sadaqah is brought to the Prophet, he used to pray for that person. My father brought his sadaqah to the Prophet, who then said, "My Lord, give mercy to the family of Abi Awfa." This action of the Messenger is in application of a word in the verse that says "and pray for them''. Scholars infer from this verse that the head of the state or his agent who collects zakah should pray for its payer.
Berikut ini adalah poin-poin terpenting tentang zakat dalam surat at-Taubah. Poin-poin tersebut mewakili kecenderungan umum surat-surat Madaniyah dalam menegaskan kewajiban zakat dan menjelaskan ketentuan-ketentuan pokoknya. Menurut Al-Qur'an, seseorang tidak mencapai kebenaran maupun kejujuran, dan tidak benar-benar takut kepada Tuhan atau beriman kepada-Nya, kecuali jika ia, di antara amal lainnya, menunaikan zakat. Tanpa zakat, seseorang tidak dapat dibedakan dari orang-orang munafik maupun orang-orang kafir. "Dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka rahmat itu Aku tetapkan bagi orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami."{56} Tanpa zakat, seseorang tidak berhak atas rahmat Tuhan, maupun dukungan dan komitmen Tuhan, Rasul-Nya, dan orang-orang beriman. "Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan salat dan menunaikan zakat, sedang mereka tunduk (kepada Allah). Barang siapa mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman menjadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut (agama) Allah itulah yang pasti menang."{57} Tanpa zakat, seseorang tidak berhak atas kemenangan yang dijanjikan Tuhan. Tuhan pasti akan memberi kemenangan kepada orang-orang yang, jika Kami teguhkan mereka di bumi, mendirikan salat, menunaikan zakat, menyuruh berbuat yang makruf, dan mencegah yang mungkar. Dan kepada Tuhanlah kembali segala urusan.58
These are the most important points about zakah in sura al Tawbah. They represent the general trend of the Madinan suras in asserting the obligation of zakah and giving its main regulations. A person according to the Qur'an, does not reach righteousness or truthfulness nor does he or she truly fear God, believe in Him - unless he or she practices zakah among other things. Without zakah a person does not distinguish himself or herself from the hypocrites or the unbelievers. "But My mercy extendeth to all things. That mercy I shall ordain for those who do right, and practice zakah and those who believe in our signs."56 Without zakah, a person does not deserve God's mercy, or support and commitment of God, His Messenger, and the believers. Your real supporter is (no less than) God, His apostle, and the believers; those who establish prayers, and perform zakah, and they bow down humbly (in worship). As to those who turn (for support) to God, His apostle, and the believers. It is the fellowship of God that must certainly triumph."57 Without zakah a person does not deserve the victory promised by God. God will certainly give victory to those who, if we establish them in the land, establish prayers and give zakah, and enjoin the right and forbid wrong. With God rests the end (and decision) of (all) affairs."58
Namun, tidak diperselisihkan bahwa kewajiban puasa Ramadan ditetapkan setelah hijrah, karena ayat yang membicarakannya jelas tergolong ayat Madaniyah.62 Ibnu al-Atsir dalam kitab Tarikh-nya menyatakan bahwa zakat diwajibkan pada tahun kesembilan Hijriah. Pendapat ini didukung, menurut sebagian ulama, oleh kisah Tsa'labah bin Hathib yang menyebutkan, "Ketika ayat tentang sedekah diturunkan, Nabi ﷺ mengutus seorang petugas untuk memungut zakat dari Tsa'labah. Ia menjawab, 'Ini tampaknya tidak lain adalah jizyah atau saudara jizyah.'" Jizyah diwajibkan pada tahun kesembilan hijrah, sehingga zakat pun semestinya sekitar waktu itu. Penulis Fath al-Bari berkata, "Pendapat ini lemah dan tidak kuat untuk dijadikan argumen."
On the other hand, it is authentically reported by Ahmad Ibn Khuzaymah, al Nasai, Ibn Majah, and Al Hakim, from Qays bin Sa'id bin Ubadah, that he said: "The Messenger of God commanded us to pay sadaqah of al Fitr (fast-breaking zakah) before zakah was sent down. Later on, the obligation of zakah descended." Al Hafiz noted that the chain of this saying is correct. This saying shows that the obligation of fast-breaking zakah took place before that of regular zakah. Consequently, zakah would have been obligated after obligated after the fasting of Ramadan.62 It is not disputed, however, that Ramadan's fasting was obligated after Hijrah since the verse that talks about it is undisputably Madinan.62 Ibn al Athir in his History states that zakah was made obligatory in the ninth year of Hjrrah. This is supported, according to some, by the story of Tha'labah bin Hatib which states, "When the verse of sadaqah was sent down, the Prophet, (p), sent a worker to collect zakah from Tha'labah. "He answered, this is seemingly nothing but a jizyah or the sister of jizyah." Jizyah was obligated in the ninth year of migration, so zakah must be around then. The author of Fath al Bari said, "This saying is weak and does not stand in argument."63
Al Hafiz berpendapat, namun, bahwa zakat telah diwajibkan sebelum tahun kesembilan, dengan mengutip sabda Anas tentang kisah Dammam bin Tha'labah (diriwayatkan dalam dua kitab yang sahih) yang bertanya kepada Nabi ﷺ demi Tuhan, agar memberikan jawaban yang benar atas beberapa perkara. Dammam berkata, "Demi Tuhan, apakah Tuhan memerintahkanmu untuk mengambil sedekah ini dari orang-orang kaya di antara kami dan membagikannya kepada orang-orang miskin di antara kami?" Nabi ﷺ menjawab, "ya." Dammam datang kepada Nabi ﷺ pada tahun kelima setelah Hijrah.64 Namun pada tahun kesembilan, Nabi ﷺ untuk pertama kalinya mengirim para pemungut zakat untuk mengumpulkan zakat. Hal ini menyiratkan bahwa zakat telah diwajibkan sebelum itu.64 Selain itu, ayat yang dimulai dengan "Sesungguhnya sedekah-sedekah itu hanyalah untuk...," yang menutup pintu di hadapan orang-orang munafik dan ambisi mereka, secara tersirat menunjukkan bahwa zakat benar-benar telah berlaku dalam praktik dan bahwa Nabi ﷺ telah mengumpulkan dan membagikan zakat melalui para pekerja yang beliau tunjuk pada saat ayat itu diturunkan.
Al Hafiz argued, however, that zakah was made obligatory before the year nine, citing the saying of Anas about the story of Dammam bin Tha'labah (reported in the two correct books) who asked the Prophet (p) in the same of God, to give him the right answer on a few matters. Dammam said "By God, did God order you to take this sadaqah from the rich among us and distribute it to the poor among us?" The Prophet answered "yes", Dammam came to the Prophet in the year five after Hijrah64. But in the year nine, the Prophet sent, for the first time, zakah collectors to collect zakah. This implies that zakah was made obligatory before that.64 Additionally, the verse that starts "Sadaqat are but for...," which closed the door in the face of the hypocrites and their ambitions, indicates implicitly that zakah was definitely in existence practice and that the Prophet (p) was having zakah collected and distributed by his appointed workers at the time of its revelation.
34. Tafsir al Tabari, vol. 24, p. 93, al Halabi Print.
35. Kecuali apa yang terdapat dalam ayat terakhir surah Al-Muzzammil: {Maka bacalah apa yang mudah bagimu dari Al-Qur'an, dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat}. Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa surah tersebut seluruhnya termasuk Makkiyah, yang merupakan pendapat sebagian ulama. Namun ulama lain berpendapat bahwa ayat terakhir tersebut termasuk Madaniyah, karena gaya bahasa dan isinya berbeda dari ayat-ayat lain dalam surah tersebut.
35. Except what came in the last verse of sura al Muzzammil "read ye therefore as much of the Qur'an as may be easy for you and establish prayer and give zakah." This is on the assumption that that sura is all Makkan which is the view of some scholars. Others say the last verse as Madinan because it is different in style and content from the rest of the sura.
36. Muhammad Izzat Darwazah, Autobiografi Rasul sebagaimana Diambil dari Al-Qur'an, jilid 2, hlm. 341.
36. Muhammad Izzat Darwazah Autobiography of the Messenger as derived from the Qur'an, vol. 2, p. 341.
37. Tafsir Ibnu Katsir, jilid 3, hlm. 238 dan 239.
37. Commentary of Ibn Kathir, vol 3, pp, 238 and 239.
52. Commentary of al Tabari, vol. 14, pp. 454-456.
53. Tafsir al-Qurtubi, jilid 8, hlm. 244; lihat juga Tafsir Ibnu Katsir, jilid 2, hlm. 385-386, Ahkam al-Qur'an karya Ibnu al-'Arabi, hlm. 997-998, Tafsir al-Kabir karya al-Fakhr al-Razi, jilid 16, hlm. 177 dan halaman-halaman berikutnya, serta Mahasin at-Ta'wil karya al-Qasimi, jilid 8, hlm. 3253.
53. Commentary of al Qurtubi, vol. 8, p. 244 sea also Ibn Kathir, vol. 2 pp. 385-386 and Ahkam al Qur'an of Ibn al 'Arabi, pp 997-998 and al Tafsir al Kabir' of al Fakhr al Razi, vol. 16, p. 177 and following pages, also al Qasimi, Mahsin al Ta'wil, vol. 8 p. 3253.