7.2 Bab Kedua: Kepada Siapa Kewajiban Itu Berlaku?
7.2 Chapter Two On Whom Is It Obligated?
Hadis yang diriwayatkan oleh sekelompok perawi dari Ibnu 'Umar berbunyi "Rasulullah ﷺ
The saying reported by the group from Ibn 'Umar reads "The Messenger of God (p)
…mewajibkan zakat berbuka puasa Ramadan . . . atas setiap Muslim, merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan," dan dalam riwayat lain yang disampaikan oleh al-Bukhari, Ibnu 'Umar berkata, "Rasulullah ﷺ mewajibkan . . . atas setiap Muslim, budak atau merdeka, laki-laki atau perempuan, muda atau tua." Abu Hurairah berkata bahwa zakat fitri wajib "atas setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan, muda atau tua, miskin atau kaya . . ."¹ Meskipun ini adalah perkataan Abu Hurairah, pandangan semacam ini bukanlah sekadar pendapat pribadi, sehingga harus diambil dari Nabi ﷺ.
imposed zakah of breaking the fast of Ramadan . . . on every Muslim, free or slave, male or female" and in a version given by al Bukhari, Ibn 'Umar says "The Messenger of God (p) imposed . . . on every Muslim, slave or free, male or female, young or old." Abu Hurairah says zakah of al fitr is due "on every free or slave, male or female, young or old, poor or rich . . ."1 Although these are Abu Hurairah's words, such a view is not a matter of personal opinion, so it must be taken from the Prophet (p).
Perkataan-perkataan ini menunjukkan bahwa zakat fitrah merupakan kewajiban yang bersifat umum bagi setiap individu Muslim, tanpa memandang status merdeka atau budak, jenis kelamin, usia, kekayaan, maupun apakah ia tinggal di kota atau di padang pasir.
These sayings indicate that zakah of breaking the fast is a general obligation on all Muslim individuals, regardless of freedom, sex, age, wealth, or urban or bedouin status.
Al-Zuhri, Rabi'ah, dan al-Laith berpendapat bahwa kewajiban itu hanya berlaku bagi penduduk kota, yakni
Al Zuhri, Rabi'ah, and al Laith believe it is obligated only on the urban population, i.e.
Orang-orang nomad dikecualikan, namun redaksi hadis-hadis tersebut membantah pandangan mereka.² Ibnu Hazm meriwayatkan pandangan serupa dari 'Atha' dan menambahkan bahwa Rasulullah ﷺ tidak membuat pengecualian apa pun.
nomads are exempt, but the wording of the sayings disproves their view.2 Ibn Hazm reports a similar view from 'Ata and adds that the Messenger of God (p) did not make any exception.
Perempuan
Women
Frasa dalam hadis "laki-laki atau perempuan" menunjukkan bahwa zakat fitrah wajib atas semua perempuan, baik yang sudah menikah maupun belum. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan kalangan Zahiriyah. Mereka berpendapat bahwa perempuan harus membayarnya dari hartanya sendiri. Tiga imam besar lainnya, serta al-Laits dan Ishaq, berpendapat bahwa suami wajib membayarnya atas nama istrinya, karena zakat fitrah berkaitan dengan nafkah. Al-Hafiz berargumen bahwa pandangan ini diperselisihkan, karena para pendukungnya saling bertentangan dalam kasus istri budak ketika suami tidak mampu secara finansial: mereka menyatakan bahwa zakat fitrah istri tersebut harus dibayar oleh tuannya, sementara tuan itu sendiri tidak wajib menafkahinya. Selain itu, ketika istri non-Muslim, suami disepakati wajib menafkahinya tetapi tidak wajib membayarkan zakat fitrah atas namanya. Al-Syafi'i menyampaikan sebuah hadis mursal melalui Muhammad bin 'Ali al-Baqir: "Bayarkanlah sedekah fitrah atas nama orang-orang yang kamu nafkahi." Namun, hadis ini sangat lemah dan tidak dapat dijadikan dasar argumen. Mazhab Imamiyah sejalan dengan mazhab Syafi'i. Al-Laits menambahkan bahwa zakat fitrah juga wajib dibayarkan atas nama pekerja yang upahnya tidak ditentukan, sedangkan kalangan Zaidiyah berpendapat bahwa pembayar hanya wajib membayarkan zakat fitrah atas nama orang-orang yang ia nafkahi jika mereka memiliki hubungan kekerabatan, pernikahan, atau kepemilikan [budak].9
The phrase in the saying "male or female" implies that zakah of al fitr is obligated on all women, married or not. This is the view of Abu Hanifah and the Zahirites. They say that women must pay it from their own wealth.4 The other three leading imams as well as al Laith and Ishaq believe that husbands are required to pay it on behalf of their wives, because zakah of al fitr is related to provision of sustenance. Al Hafiz argues that this view is disputed, since its proponents contradict themselves in the case of a slave wife when the husband is financially unable, claiming that the wife's zakah of al fitr must be paid by her master, while he is not obligated to spend on her sustenance. Also, when the wife is not Muslim, the husband is unanimously required to spend for her sustenance but not for zakah of al fitr on her behalf. Al Shafi'i presents a mursal saying via Muhammad bin 'Ali al Baqir, "Pay sadaqah of al fitr on behalf of those you provide for."5 However, this saying is very weak and does not stand in argument.6 The Imami school agrees with the Shafi'ites.7 Al Laith adds that it must also be paid on behalf of a laborer whose wage is not defined,8 while the Zaidis say the payer is only required to give zakah of al fitr on behalf of those whose sustenance he provides if they are related by kin, marriage, or ownership [of a slave].9
Anak-anak
Children
Frasa "kecil atau besar" dalam hadis tersebut menunjukkan bahwa zakat fitrah wajib atas anak-anak, dari hartanya sendiri jika ia memilikinya. Wali wajib membayarkannya dari harta anak-anak tersebut. Jika anak tidak memiliki harta, wali harus membayarkannya seperti nafkah. Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Muhammad bin Hasan berkata bahwa hanya ayah yang wajib membayarkannya, dan jika anak tidak memiliki ayah, maka tidak ada zakat fitrah yang wajib atasnya. Sa'id bin al-Musayyib dan al-Hasan al-Basri berpendapat bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan atas orang yang tidak berpuasa, karena ia diwajibkan sebagai penyucian, sedangkan anak-anak tidak memerlukan penyucian itu. Ibnu 'Abbas berkata, "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan kotor." Pendapat ini dibantah dengan alasan bahwa kebanyakan orang yang wajib (zakat fitrah) biasanya juga berpuasa, dan bahwa zakat fitrah juga diwajibkan untuk memberi makan orang miskin, tujuan yang lebih baik tercapai jika ia diwajibkan atas anak kecil maupun orang dewasa.
The phrase "young or old" in the saying indicates that zakah of al fitr is obligatory on children, out of their own funds if they have any. The guardian is required to pay it out of the children's wealth. If the child has no funds, the guardian must pay it like provision for sustenance. This is the opinion of the majority. Muhammad bin Hasan says only the father is obliged to pay it, and if the child has no father, no zakah of al fitr is due.10 Sa'id bin al Musayyib and al Hasan al Basri say it is not obligated on whoever did not fast, because it is obligated as a purification and the child does not need it. Ibn 'Abbas says, "The Messenger of God (p) imposed zakah of al fitr as a purification, for whoever fasts, from vain talk and impurities." This opinion is disputed on the ground that most of those obligated usually fast,11 and that zakah of al fitr is also obligated to feed the poor, a purpose better achieved if it is obligated on young and old.
Janin
The fetus
Menurut mayoritas ulama fikih, tidak ada zakat yang diwajibkan atas janin. Ibnu Hazm berbeda pendapat, dengan mengatakan bahwa jika janin telah genap seratus dua puluh hari sebelum fajar hari terakhir bulan Ramadan, maka zakat fitrah wajib dikeluarkan atas namanya. Angka seratus dua puluh hari diambil dari sabda Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa pada usia inilah ruh ditiupkan ke dalam janin. Ibnu Hazm berargumen bahwa janin termasuk dalam sabda Nabi ﷺ "kecil", dan ia meriwayatkan bahwa 'Utsman bin 'Affan biasa mengeluarkan zakat fitrah atas nama anak-anak kecil, orang tua, dan bayi yang belum lahir. Abu Qulabah berkata, "Mereka menyukai untuk mengeluarkan zakat fitrah atas nama anak kecil, orang tua, dan janin dalam kandungan." Ibnu Hazm menjelaskan bahwa Abu Qulabah bertemu dengan banyak sahabat dan meriwayatkan dari mereka.
No zakah is obligated on the fetus, according to the majority of jurists. Ibn Hazm disagrees, saying that if the fetus completes one hundred and twenty days before the dawn of the last day of Ramadan, zakah of al fitr must be paid on its behalf. The hundred and twenty days is taken from the saying which indicates it is at this age that the soul is blown into the fetus. Ibn Hazm argues that the fetus is included by the word of the Prophet "young" and reports that 'Uthman bin 'Affan used to pay zakah of al fitr on behalf of the young, old, and unborn babies. Abu Qulabah says, "They used to like paying zakah of al fitr on behalf of the young, the old, and the fetus in the womb." Ibn Hazm clarifies that Abu Qulabah met many Companions and narrates from them.
Sulaiman bin Yasar menjawab "ya" atas pertanyaan tentang zakat fitrah untuk janin, dan ia menambahkan, "Tidak diketahui ada seorang sahabat pun yang berbeda pendapat dengan 'Utsman dalam masalah ini."12
Sulaiman bin Yasar answered "yes" to a question about zakah of al fitr on behalf of the fetus and adds, "no Companion is known to have differed with 'Uthman on this issue."12
Kenyataannya, tidak ada dalil atas kewajiban zakat fitrah bagi janin dalam apa yang dikutip Ibnu Hazm, dan termasuk penetapan hukum yang keliru (gross arbitration) jika memasukkan janin ke dalam makna kata "kecil" (anak-anak). Perbuatan 'Utsman tidak menunjukkan adanya kewajiban, meskipun dapat bermakna anjuran terhadap perbuatan tersebut. Asy-Syaukani mengutip Ibnu al-Mundzir yang meriwayatkan adanya ijma' bahwa zakat fitrah tidak wajib atas janin, dan Ahmad memandang pembayarannya sebagai sesuatu yang disukai (mustahab), bukan wajib.13
The truth is that there is no evidence on the obligation of zakah of al fitr on unborn babies in what Ibn Hazm quotes, and it is gross arbitration to include the fetus in the meaning of the word "young". 'Uthman's action is not indicative of the obligation, although it may mean encouragement of this action. Al Shawkani quotes Ibn al Mundhir as reporting ijma' that it is not obligatory on unborn babies, and Ahmad considers this payment desirable and not obligatory.13
Syarat-syarat wajib zakat
Conditions of zakatability
"Frasa 'orang merdeka atau budak' dalam hadis tersebut mencakup orang miskin; Abu Hurairah secara eksplisit menyebut orang miskin dalam pernyataannya. Oleh karena itu, tiga imam mazhab terkemuka, bersama mayoritas ulama, berpendapat bahwa syarat wajibnya zakat hanya ada dua, yaitu beragama Islam dan memiliki harta zakat fitrah yang melebihi kebutuhan makanan untuk hari raya bagi dirinya dan keluarganya. Al Syaukani mencatat bahwa pendapat ini benar, karena nash-nash tersebut bersifat umum dan mencakup orang kaya maupun orang miskin. Syarat wajib zakat dalam hal ini tidak tunduk pada pendapat manusia, sebab tujuan zakat ini, yaitu membersihkan diri dari perkataan sia-sia dan lain sebagainya, mencakup orang miskin maupun orang kaya. Sebaliknya, syarat memiliki makanan untuk hari raya merupakan syarat yang tidak dapat ditinggalkan, karena tanpa syarat ini, seseorang berhak menerima zakat fitrah dan merasa tercukupi pada hari itu."14
The phrase "a freeman or slave" in the saying is inclusive of the poor; Abu Hurairah explicitly mentions the poor in his statement. Accordingly, the three leading jurists, along with the majority, believe that there are only two conditions of zakatability, namely, Islam and owning the amount of zakah of al fitr above what is needed as provision for the day of 'Id for the person and his family. Al Shawkani notes that this is correct because the texts are general and inclusive of the rich and poor. The terms of zakatability are not subject to human opinion in this case, since the purpose of this zakah--cleansing of vain talk, etc., includes the poor and the rich. On the other hand, the condition of owning food for the day of 'Id is indispensable, because without this condition, the person deserves to receive zakah of al fitr and to be satisfied on that day.14
Abu Hanifah dan murid-muridnya berbeda pendapat. Mereka mensyaratkan adanya nisab berdasarkan keumuman sabda dalam riwayat al-Bukhari dan al-Nasa'i, "Tidak ada sedekah yang wajib kecuali dari kekayaan,"15 dan kekayaan didefinisikan sebagai memiliki nisab. Mereka juga menarik kesimpulan ini dengan qiyas kepada bentuk-bentuk zakat lain yang semuanya mensyaratkan nisab. Pendapat ini dibantah dengan alasan bahwa sabda tersebut tidak menunjukkan kewajiban syarat ini, terutama versi yang diriwayatkan Abu Daud: "Sedekah yang paling utama adalah yang dilakukan dari kekayaan."16
Abu Hanifah and his disciples disagree. They require the condition of nisab on the basis of the generality of the saying in al Bukhari and al Nasa'i, "No sadaqah is obligated except our of richness,"15 and richness is defined by owning nisab. They also draw this by analogy to other forms of zakah that all require nisab. This is challenged on the grounds that this saying does not indicate an obligation of this condition, especially the version reported by Abu Daud: "The best sadaqah is that done out of richness."16
Utang yang ditangguhkan tidak menghalangi kewajiban zakat
Deferred debt does not obstruct zakatability
Utang yang belum jatuh tempo pada hari 'Id diabaikan dalam menentukan kewajiban zakat dengan kaitannya terhadap zakat al-fitri; yaitu, seseorang yang memiliki kelebihan di atas makanan untuk hari 'Id, tetapi kelebihan ini diperlukan untuk membayar utang yang jatuh tempo pada hari itu, maka ia dibebaskan dari zakat.
Debts that are not due by the day of 'Id are disregarded in determining zakatability with respect to zakah of al fitr; i.e. a person who has excess above the 'Id day's food, but this excess is required to pay a debt that is due by that day is exempt from zakah.
Utang yang ditangguhkan tidak menghalangi kewajiban zakat, karena zakat fitrah ditekankan dan dipastikan atas setiap Muslim, termasuk orang miskin, berbeda dengan zakat harta, yang hanya diwajibkan atas orang kaya.
Deferred debts do not obstruct zakatability, because zakah of al fitr is emphasized and ascertained on every Muslim including the poor, unlike zakah on wealth, which is obligated on the rich only.
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, Ahmad, dan an-Nasa'i. Lihat al-Fath ar-Rabbani, Jilid.
1. Reported by al Bukhari, Muslim, Ahmad, and al Nasa'i. See al Fath al Rabbani, Vol.
9, hlm. 139, ucapan no. 186.
9, p. 139, saying no. 186.
2. Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 181.
2. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 181.
3. Al Muhalla, Jilid 6, hlm. 132.
3. Al Muhalla, Vol. 6, p. 132.
4. Al Fath al Rabbani, Jilid 9, hlm. 140, perkataan nomor 187.
4. Al Fath al Rabbani, Vol. 9, p. 140, saying no. 187.
5. Juga diriwayatkan oleh al-Baihaqi, Jilid 4, hlm. 161, melalui rantai periwayatan yang sama dan ia membantu 'Ali. Riwayat ini terputus. Ibnu Hazm mengatakan bahwa hal ini sangat mengherankan, karena al-Syafi'i, yang tidak menerima hadis mursal, justru menyajikan hadis mursal yang paling lemah, yaitu melalui Ibnu Abi Yahya. Lihat al-Muhalla, Jilid 6, hlm. 137. Al-Baihaqi juga meriwayatkan hal yang sama dari Ibnu 'Umar melalui rantai periwayatan yang tidak kuat, Jilid 4, hlm. 161. Al-Daraqutni juga meriwayatkannya; lihat Nail al-Awtar, Jilid 4, hlm.
5. Also reported by al Baihaqi, Vol. 4, p. 161, via the same chain and he aids 'Ali. It is interrupted. Ibn Hazm says this is very surprising, since al Shafi'i, who does not accept mursal sayings, presents the worst mursal, which is via Ibn Abi Yahya. See al Muhalla, Vol. 6, p. 137. Al Baihaqi also reports the same from Ibn 'Umar via a notstrong chain, Vol. 4, p. 161. Al Daraqutni also reports it; see Nail al Awtar, Vol. 4, p.
181. Al-Baihaqi meriwayatkan dari 'Ali: "Orang yang wajib kamu nafkahi, kamu harus mengeluarkan (zakat fitrah) atas nama mereka." Dalam sanad ini terdapat Abd al-A'la, yang menurut al-Baihaqi tidak kuat, namun riwayat ini didukung oleh riwayat sebelumnya. Lihat al-Bahr, Jilid 2, hlm. 199, dan Nasb al-Rayah, Jilid 2, hlm. 413.
181. Al Baihaqi reports from 'Ali "He or she on whom you are obliged to spend, you must give [zakah of al fitr] on their behalf." In this chain is Abd al a'la, who is not strong according to al Baihaqi, but this saying is supported by the previous one. See al Bahr, Vol. 2, p. 199, and Nasb al Rayah, Vol. 2, p. 413.