4.2 Bab Dua Amil Zakat: Perangkat Manajerial dan Keuangan
4.2 Chapter Two Zakah Workers: Managerial And Financial Apparatus
Pekerja yang mengurus pengumpulan dan distribusi zakat adalah golongan ketiga dari penerima zakat. Mereka dijadikan penerima agar tidak ada kemungkinan upaya dari pihak mereka untuk membebankan kewajiban tambahan kepada pembayar zakat demi keuntungan mereka sendiri. Hal ini menegaskan kemandirian lembaga zakat. Penyebutan golongan ini dalam Al-Qur'an tepat setelah orang-orang fakir dan miskin, yang merupakan sasaran utama zakat, sudah menjadi petunjuk yang jelas bahwa pengumpulan dan distribusi zakat adalah fungsi dari sebuah organisasi yang terdiri dari pegawai yang digaji. Ia merupakan bagian dari struktur sosial negara Islam, bukan praktik individu atau kegiatan badan keagamaan tertentu.
Workers in the collection and distribution of zakah are the third category of zakah recipients. They are made recipients in order to avoid any possible attempt on their part to impose additional duties on zakah payers for their own benefit. This emphasizes the autonomy of the zakah institution. The very mention of this category in the Qur'an immediately after the poor and the needy, who are the major targets of zakah, is itself a claer indication that zakah collection and distribution are functions of an organization of paid employees. It is part of the social structure of the Islamic state and not an individual practice or an activity of a certain religious body.l
Negara wajib mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
The state is required to collect and distribute zakah
Para ahli fikih berpendapat bahwa negara Islam wajib menunjuk petugas pemungut dan pembagi zakat. Nabi (p) dan para penerusnya biasa menugaskan petugas untuk tugas-tugas ini. Misalnya, Abu Hurairah meriwayatkan dalam riwayat al-Bukhari dan Muslim, bahwa Rasulullah ﷺ menugaskan 'Umar bin al-Khattab untuk urusan sedekah. Juga diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Sahl bin Sa'd bahwa Nabi ﷺ mengangkat Ibnu al-Lutbiyyah untuk urusan sedekah. Ada banyak hadits lain yang merujuk pada pengangkatan petugas semacam ini. Sudah dapat diduga bahwa akan selalu ada orang yang memiliki harta tetapi tidak mengetahui berapa yang wajib mereka bayarkan, dan orang yang mengetahui kewajibannya tetapi cenderung kikir; oleh karena itu, petugas diperlukan baik untuk memberikan informasi maupun untuk memungut zakat. Negara harus mengirimkan petugas kepada para petani pada musim panen, dan harus menetapkan bulan-bulan pembayaran zakat agar para pembayar lain mengetahui kapan petugas pemungut diharapkan datang.3
Jurists say that the Islamic state is required to appoint collectors and distributors of zakah. The Prophet (p) and his successors used to assign officers to these duties. For example, Abu Hurairah is reported by al Bukhari and Muslim to say that the Messenger of God (p) assigned 'Umar bin al Khattab to sadaqah. It is also reported by al Bukhari and Muslim from Sahl bin Sa'd that the Prophet (p) appointed Ibn al Lutbyyah to the sadaqah. There are many other sayings that refer to such appointments. It is to be expected that there will always be people who have wealth but do not know how much they are required to pay, and people who know what to pay, but have a tendency to be miserly; officers are thus needed for both information and collection.2 The state must send officers at the time of harvest to farmers, and must establish zakah payment months so that other payers know when collection officers are expected.3
Tugas-tugas para pekerja di lembaga zakat
Duties of workers in the zakah organization
1. Bagian Pengumpulan 2. Bagian Distribusi Pekerjaan dalam organisasi zakat meliputi pengumpulan, pencatatan, pengumpulan informasi, dan distribusi. Hal ini dapat dibagi menjadi dua fungsi utama yang berhubungan langsung dengan zakat: fungsi pengumpulan dan fungsi distribusi.
1. Collection Department 2. Distribution Department Jobs in the zakah organization include collecting, keeping records, gathering information, and distribution. This can be classified into two major functions directly related to zakah: the collection function and the distribution function.
Fungsi pengumpulan ini serupa dengan fungsi petugas pajak. Fungsi ini tentu mencakup pengumpulan statistik para pembayar zakat dan harta yang wajib dizakati, pengumpulan zakat yang sebenarnya, baik berupa uang maupun barang, serta penyimpanan hasil pembayaran di tempat penyimpanan yang layak. Fungsi ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian:
The collection function is similar to that of taxation officers. It certainly includes gathering statistics of zakah payers and their zakatable items, the actual collection of zakah, in money or in kind, and keeping payments in suitable storage facilities. One can divide this function into several sections:
A. Rikaz dan barang tambang.
A. Rikaz and minerals.
B. Biji-bijian dan buah-buahan.
B. Grains and fruits.
C. Ternak
C. Livestock.
D. Harta dan aset bisnis.
D. Money and business assets.
Mengenai pendistribusian zakat, banyak kegiatannya yang serupa dengan kegiatan jaminan sosial atau departemen kesejahteraan di negara modern. Para pekerja di bagian ini harus dilatih untuk mengerahkan upaya terbaik mereka dalam mencari orang-orang yang berhak, mengetahui tingkat kebutuhan mereka, serta memastikan bahwa zakat yang disalurkan sampai kepada mereka dengan cepat. Al Nawawi berkata, "Negara dan petugas pendistribusian zakatnya hendaknya mencatat para mustahik, jumlah mereka, serta kebutuhan masing-masing, agar zakat yang menjadi hak mereka dapat segera sampai kepada mereka, terutama karena sebagian harta yang dikumpulkan bisa cepat rusak."4
As for the distribution of zakah, many of its activities are similar to the activities of social insurance or welfare departments in modern state. Workers in this section must be trained to exert their best efforts to seek out deservants, discover the degree of their need, and assure that the distributed zakah reaches them quickly. Al Nawawi says "The state and its zakah distribution officers should keep records of deservants, their number, and their individual needs, so that their due zakah can reach them quickly, especially since some collected items may be perishable."4
Catatan tambahan tentang kelayakan penerima zakat
Additional notes on the deservability of zakah
Departemen-departemen yang bertugas mendistribusikan zakat harus berupaya sebaik-baiknya untuk memastikan bahwa penerima benar-benar berhak menerima zakat, dan bahwa seluruh orang yang berhak diberi bagian secara adil. Beberapa catatan dan ketentuan yang disimpulkan oleh para fuqaha dari dalil-dalil yang tersedia dapat membantu dalam hal ini:
Departments charged with the distribution of zakah must do their utmost to be sure that recipients truly deserve zakah, and that all deservants are given fairly. A few notes and regulations deduced by jurists from the available sayings are of help in this regard:
A. Orang miskin dan membutuhkan yang berhak menerima zakat tidak boleh memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi seluruh kebutuhan hidupnya. Ketidakmampuan bukanlah syarat, karena seorang pencari nafkah mungkin tidak mendapatkan pekerjaan, dan orang yang penghasilannya kurang dari apa yang ia butuhkan berhak mendapat bantuan untuk memenuhi kebutuhannya.
A. Poor and needy deservants must not have wealth or income sufficient for their complete sustenance. Incapability is not a condition, since an earner may not find a job, and a person who earns less than what he or she needs deserves help to satisfy his or her needs.
B. Pekerjaan hendaknya mencukupi dan sesuai dengan orang yang bersangkutan. Misalnya, seorang ulama atau profesor tidak diwajibkan bekerja sebagai buruh kasar. Zakat halal baginya hingga ia mendapatkan pekerjaan yang sesuai.
B. Work is to be sufficient and suitable for the person. For example, a scholar or professor is not obligated to work as a manual laborer. Zakah is lawful for such persons until they find a suitable job.
C. Orang yang mampu bekerja dan mendapatkan penghasilan tetapi merupakan pelajar penuh waktu (yaitu jika ia harus berhenti menuntut ilmu apabila mengambil pekerjaan yang menghasilkan), berhak menerima zakat. Orang seperti ini dapat memberi manfaat kepada kaum Muslimin dengan ilmunya. Orang yang tidak diharapkan berprestasi dalam suatu cabang ilmu, dan mampu bekerja serta mendapatkan penghasilan, tidak berhak menerima zakat, meskipun ia tinggal di sekolah.
C. A person who can earn but is a full-time student (i.e. if he or she were to take an earning job, they must quit seeking education) is eligible for zakah. This person can benefit Muslims by his or her knowledge. A person who is not expected to achieve in a branch of knowledge and can work and earn is not eligible for zakah, even if he or she resides at school.
D. Orang yang memiliki properti berupa real estate namun pendapatannya di bawah kebutuhannya dihitung sebagai orang miskin. Ia hendaknya diberi dari zakat sejumlah yang dibutuhkan untuk menambah pendapatannya. Seorang pelajar atau pengajar tidak diwajibkan menjual buku-bukunya selama buku tersebut dibutuhkan untuk menunjang kegiatannya.
Syarat kelayakan bagi amil zakat
Eligibility conditions for zakah workers
1. Beragama Islam merupakan syarat, karena bekerja di bidang zakat adalah bentuk kekuasaan publik [wilayah] atas kaum Muslimin. Pada setiap jabatan kekuasaan publik, beragama Islam merupakan suatu syarat.
1. Being Muslim is required, since working in zakah is a form of public control [wilayah] of Muslims. In all positions of public control, being Muslim is a requirement.
Pekerjaan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan pengumpulan dan pendistribusian zakat dikecualikan dari syarat ini, seperti penjaga dan sopir. Ahmad dilaporkan membolehkan non-Muslim bekerja di bidang zakat karena istilah "pekerja zakat" bersifat umum dan tidak terbatas pada kaum Muslim; selain itu, apa yang dibayarkan kepada para pekerja hanyalah imbalan atas pekerjaan mereka.7
Certain jobs not directly related to the collection and distribution of zakah are exempt from this condition, such as guards and drivers. Ahmad is reported to permit non- Muslims in zakah jobs because the term "workers of zakah" is general and not limited to Muslims; additionally, what is paid to workers is only compensation for their work.7
Namun, meskipun ini merupakan pandangan yang murah hati dari Ahmad, tetap lebih utama bahwa mereka yang menjalankan kewajiban penting dalam Islam ini adalah orang-orang Muslim. Ibnu Qudamah berkata, "karena tugas-tugas ini menuntut kejujuran dan melibatkan suatu bentuk kendali atas kaum Muslimin, syarat beragama Islam harus dipenuhi, terlebih lagi karena tidak masuk akal jika orang-orang yang tidak meyakini zakat diberi kepercayaan untuk menjalankannya. Selain itu, orang-orang kafir digambarkan dalam Al-Qur'an sebagai tidak dapat dipercaya, dan 'Umar berkata, 'Janganlah kalian menjadikan mereka sebagai orang kepercayaan, karena Tuhan menyebut mereka sebagai pengkhianat.' 'Umar mengecam pengangkatan seorang Kristen sebagai pencatat oleh Abu Musa. Zakat sebagai salah satu rukun Islam lebih penting daripada pencatatan."8
However, although this is a gracious position of Ahmad, it is still preferred that 'those who implement this critical obligation of Islam be Muslims. Ibn Qudamah says, "because these jobs require honesty and entail some control over Muslims, the condition of being Muslim must be fulfilled, especially since it is unreasonable that people who do not believe in zakah be entrusted to implement it. Moreover, disbelievers are described in the Qur'an as not trustworthy and 'Umar said, 'Do not take them as confidantes, since God labels them traitors." 'Umar condemned the appointment of a Christian as registrar by Abu Musa. Zakah as a pillar of Islam, is more important than registration."8
Jumlah kompensasi pekerja
Amount of worker compensation
Para pekerja badan zakat dibayar gaji yang setara dengan nilai pasar tenaga kerja mereka. Diriwayatkan bahwa Al Shafi'i mengusulkan agar total kompensasi bagi para pekerja tidak boleh melebihi seperdelapan dari total hasil zakat, berdasarkan pendapatnya bahwa total hasil zakat harus dibagi secara merata di antara delapan golongan penerima. Mayoritas ulama tidak menerima pembatasan semacam itu. Orang dapat berpendapat bahwa pendapat mazhab Syafi'i memiliki keunggulan dalam membatasi biaya pengumpulan.
Workers of the zakah agency are paid salaries equal to the market value of their labor. Al Shafi'i is reported to have suggested that total compensation for workers must not exceed one-eighth of the total proceeds of zakah, based on his opinion that total proceeds must be divided equally among the eight recipient categories. The majority does not accept such limitation. One may suggest that the Shafi'ite opinion has the merit of restricting the cost of collection.
Seorang pekerja di lembaga zakat tidak harus miskin agar berhak menerima imbalan atas pekerjaannya. Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Sedekah tidak halal bagi orang kaya, kecuali bagi lima golongan: orang yang berperang di jalan Allah, pekerja zakat, orang yang terlilit utang, orang yang membeli barang zakat dari penerimanya, dan orang yang diberi hadiah oleh orang miskin yang menerima hadiah itu sebagai zakat."18
A worker in the zakah organization need not be poor in order to receive compensation for his or her labor. Abu Daud reports that the Prophet (p) says "The sadaqah is not lawful to any rich person, except these five: A fighter for the sake of God, a worker on zakah, a person under the burden of liabilities, a person who buys a zakah item from a recipient, and a person given a gift by a needy person who received this gift as zakah."18
Nabi sangat tegas dalam melindungi dana publik zakat, dan tidak membiarkan seorang pun yang tidak berhak mengambil apa pun darinya dengan alasan apa pun. 'Adi bin 'Umairah meriwayatkan, "Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang diangkat untuk suatu tugas pengumpulan, lalu menyembunyikan dari kami walaupun sebatang jarum atau lebih, maka itu adalah penggelapan, dan ia akan memikul apa yang telah ia gelapkan pada Hari Kiamat.'" Seorang laki-laki hitam dari kaum Anshar--seakan-akan aku masih dapat melihatnya sekarang--berdiri dan berkata, "Wahai Rasulullah, terimalah pengunduran diriku dari tugas [yang engkau berikan kepadaku]." Nabi ﷺ bertanya, "Mengapa?" Laki-laki itu menjawab, "Aku mendengar engkau berkata demikian dan demikian." Nabi ﷺ melanjutkan, "Dan sekarang aku katakan: barang siapa yang kami pekerjakan dalam suatu tugas, hendaklah ia membawa semua yang ia kumpulkan, yang sedikit maupun yang banyak. Apa yang kami berikan kepadanya setelah itu, boleh ia ambil, dan apa yang tidak kami berikan, hendaklah ia tinggalkan." Diriwayatkan oleh Abu Daud dan lainnya. Dalam riwayat lain, Abu Rafi' berkata bahwa ia pernah melewati al-Baqi' [pekuburan] bersama Nabi ﷺ. Nabi ﷺ berkata, "Celakalah engkau, celakalah engkau!" Abu Rafi' berkata, "Aku terkejut dan mundur ke belakang, khawatir bahwa beliau maksudkan aku." Nabi ﷺ berkata, "Ada apa? Mari kemari." Aku bertanya, "Apakah aku telah melakukan kesalahan?" Beliau berkata, "Mengapa engkau bertanya begitu?" Aku menjawab, "Engkau berkata celakalah aku." Nabi ﷺ bersabda, "Bukan, bukan engkau, tetapi orang [di dalam kubur itu]. Aku mengutusnya untuk memungut zakat dari negeri fulan, lalu ia menggelapkan sebuah namirah [pakaian khusus yang terbuat dari wol]. Kini ia dikenakan pakaian serupa dari api Neraka." Diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan Ibnu Khuzaimah dalam kitab kumpulan hadisnya yang shahih. Dari 'Ubadah bin ash-Shamit, diriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ mengutusnya untuk mengurus sedekah, dan berkata kepadanya, "Wahai Abu al-Walid, bertakwalah kepada Allah. Janganlah engkau datang pada Hari Kiamat dengan memikul unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik [akibat penggelapan]." 'Ubadah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah hal itu mungkin terjadi?" Beliau menjawab, "Ya, demi Dzat yang di tangan-Nya jiwaku." "Ubadah berkata, "Demi Dzat yang sebenarnya telah mengutusmu, aku tidak mau diangkat olehmu untuk jabatan apa pun." Diriwayatkan oleh at-Tabarani dalam al-Mu'jam al-Kabir dengan sanad yang shahih. 'Ubadah, seorang Sahabat yang agung dan terkenal, menjawab demikian karena ingin berhati-hati."
Hadiah kepada para pejabat itu haram.
Gifts to officers are unlawful
Sebagaimana para petugas diwajibkan melaporkan segala sesuatu yang mereka kumpulkan dan masukkan ke dalam dana zakat, mereka juga dilarang menerima hadiah dari pembayar zakat. Setiap hadiah semacam itu dianggap sebagai suap, karena dapat memengaruhi penetapan jumlah zakat yang wajib dibayar, dan dengan demikian merugikan para mustahik.
In as much as officers are required to declare everything they collect and put in the zakah fund, they are forbidden to accept gifts from zakah payers. Any such gift is considered a bribe, because it may influence the estimation of zakah due, at the expense of deservants.
Abu Hamid al-Sa'idi meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengangkat seorang laki-laki dari suku al-Azd bernama Ibnu al-Lutbiyyah untuk memungut sedekah. Ketika ia kembali, petugas itu berkata, "Ini untuk kalian, dan ini diberikan kepadaku sebagai hadiah." Maka Rasulullah ﷺ berdiri, memuji dan bersyukur kepada Allah, lalu bersabda, "Aku telah mempekerjakan seorang laki-laki dari kalian untuk suatu tugas yang Allah berikan kewenangan kepadaku atasnya. Lalu ia datang dan berkata, 'Ini untuk kalian dan ini adalah hadiah yang diberikan kepadaku.' Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah dan ibunya, menunggu hadiahnya datang kepadanya, jika memang ia benar-benar meyakini [bahwa itu hadiah yang tulus dari mereka]?! Demi Allah, tidak seorang pun dari kalian yang mengambil sesuatu tanpa hak yang benar, melainkan ia akan memikulnya pada Hari Kiamat ketika ia menghadap Allah. Janganlah aku mendapati seorang dari kalian datang menghadap Allah dengan memikul unta yang bersuara, atau sapi yang melenguh, atau kambing yang mengembik." Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya setinggi-tingginya hingga terlihat putih kedua ketiaknya, lalu bersabda, "Ya Tuhanku, bukankah aku telah menyampaikan?" Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud.20
Abu Hamid al Sa'idi says the Prophet (p) appointed a man from the tribe of al Azd named Ibn al Lutbyyah on sadaqah collection. When he came back, the collector said, "This is yours, and this was given to me as a gift." The Messenger of God (p) stood [addressing the gathering] and praised and thanked God, then said, "I employed a man from you at a job that God gives me control over. Then he comes and says 'This is yours and this is a gift that was given to me.' Why does he not sit in his father and mother's house and wait for his gift to be brought to him, if he sincerely thinks [that it is an innocent gift on their part]?! By God, nothing any of you takes without true right, but when you face God an the Day of Judgement will be carried by you. Let me not recognize any of you coming before God carrying a camel that is shouting or a cow that is mooing or a sheep that is bleating." Then he raised his two hands so high that the whiteness of his underarms was seen, and said, "O my Lord, did I inform them?" Reported by al Bukhari, Muslim, and Abu Daud.20
Berbuat baik kepada orang kaya
Kindness to the rich
Nabi ﷺ menasihati para petugas zakatnya agar bersikap lembut, sopan, dan tidak berlebihan, dan beliau memilih mereka dari kalangan sahabat yang terbaik. Disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ berpesan kepada para penaksir, "Bersikaplah mudah dalam penaksiran, karena di kebun-kebun mungkin ada pohon yang diperuntukkan bagi orang miskin, orang yang membutuhkan, keluarga, dan musafir." Dianjurkan agar para petugas zakat mendoakan orang-orang yang membayar zakat, karena Allah berfirman kepada Rasul-Nya, "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu menjadi ketenteraman bagi mereka." 'Abdullah bin Abu Aufa meriwayatkan bahwa ayahnya datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyerahkan zakat dari hartanya. Nabi ﷺ bersabda, "Ya Allah, rahmatilah keluarga Abu Aufa."21
The Prophet (p) advised his zakah collectors to be kind, courteous, and moderate, and selected them from the best of his Companions. It was mentioned that the Messenger of God advised estimators, "Be easy in estimation, since orchards may have trees assigned to the poor, needy, family, and passers-by." It is advisable that collectors pray for zakah payers, since God tells His Messenger, "Out of their wealth take a sadaqah so thou might purify and sanctify them by it, and pray on their behalf. Verily thy prayers are a source of security for them." 'Abd Allah bin Abu Awfa narrates that his father came to the Messenger of God (p) and gave him the zakah due on his wealth. The Prophet said, "My Lord, have mercy on the family of Abu Awfa."21
Apakah petugas publik lainnya boleh dibayar dari zakat?
Can other public officers be paid from zakah?
Ibnu Rusyd menyebutkan bahwa sebagian ahli fikih membolehkan hal ini dengan alasan bahwa manfaat kerja para pejabat publik tersebut meliputi seluruh kaum Muslimin.22 Dalam kitab Nail al-Authar dan syarahnya, Aun al-Ma'bud (Fiqh Abadi), dinyatakan bahwa zakat boleh diberikan kepada para pekerja di lembaga zakat serta pejabat publik lainnya, seperti hakim dan gubernur. Mereka boleh diberi sebanyak nilai jerih payah mereka, meskipun mereka kaya, karena mereka sibuk dengan pelayanan publik sehingga tidak sempat mengurus kepentingan pribadi mereka.23 Mayoritas ulama berpendapat bahwa pejabat seperti itu harus digaji dari sumber-sumber lain milik negara.
Ibn Rushd mentions that some jurists approve of this on the grounds that the benefit of these public officers' work extends to all Muslims.22 In al Nil and its commentary in Abadi fiqh, it is stated that zakah may be given to workers in the zakah organization as well as other public officers, such as judges and governors. These people may be given as much as their labor is worth, even if they are rich, because they are occupied by public service from pursuing their own interests.23 The majority of scholars argue that such officers must be paid from other resources of the stats.
1. Lihat bab tentang hubungan negara dengan zakat, pada bagian berikutnya.
1. See the chapter on the relation of the state to zakah, in the next part.
2. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 167.
2. Al Majmu', Vol. 6, p. 167.
3. Ibid, hlm. 170.
3. Ibid, p. 170.
4. Al Rawdah, Jilid 2, hlm. 337.
4. Al Rawdah, Vol. 2, p. 337.
5. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 189 plus.
5. Al Majmu', Vol. 6, p. 189 plus.
6. Ma'alim al Sunan, Jilid 2, hlm. 238.
6. Ma'alim al Sunan, Vol. 2, p. 238.
7. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 654.
7. Al Mughni, Vol. 2, p. 654.
8. Ibid, Vol. 6, hlm. 460.
8. Ibid, Vol. 6, p. 460.
9. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 167, dan Sharh Ghayat al Muntaha, Jilid 2, hlm. 137.
9. Al Majmu', Vol. 6, p. 167, and Sharh Ghayat al Muntaha, Vol. 2, p. 137.
10. Surah Al-Qasas, 28:26.
10. Sura al Qasas, 28:26.
11. Surah Yusuf, 12:55.
11. Sura Yusuf, 12:55.
12. Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 175.
12. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 175.