5.1 Bab Satu Peran Negara
5.1 Chapter One The Role Of The State
Tanggung jawab negara terkait zakat
State responsibility with regard to zakah
Sebagai kewajiban yang ditetapkan oleh Tuhan, zakat bukanlah sekadar sedekah yang diserahkan kepada individu untuk dilaksanakan sesuka hati, dan pelaksanaannya pun tidak bergantung pada kemurahan hati orang-orang kaya. Zakat justru merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang diawasi oleh negara, sekaligus pajak yang tertata dan dikelola oleh sebuah organisasi publik yang mandiri.
As a confirmed obligation from God, zakah is not merely a charity left to individuals to implement, nor is its fulfillment dependent on the benevolence of the wealthy. Zakah is rather a social welfare institution supervised by the state, and an organized tax administered by an autonomous public organization.
Peran negara dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat paling kuat didukung oleh ayat yang menyebut "para amil zakat"¹ sebagai salah satu golongan penerima zakat. Ayat ini merupakan bukti tegas bahwa harus ada sebuah lembaga khusus dengan para pekerja yang memperoleh penghasilan dari anggaran lembaga tersebut. Selain itu, Allah berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka".² Kata "ambillah" ditujukan kepada Nabi ﷺ sebagai kepala negara Islam, sampai-sampai ketika Abu Bakr menggantikan Nabi ﷺ sebagai kepala negara, beliau tetap menggunakan kewenangan negara beserta badan penegak hukumnya untuk memungut dan membagikan zakat. Para ulama mengakui bahwa kata kerja "ambillah" dalam ayat di atas ditujukan kepada Nabi ﷺ dan kepada siapa pun yang mengurusi urusan kaum Muslimin setelah beliau.
The state's role in the collection and distribution of zakah is best supported by the verse that mentions "the workers on zakah"1 as one of the categories to whom zakah is distributed. This verse is explicit evidence that there should be a specialized organization with workers who derive their incomes from the budget of this organization. Moreover, God says, "Out of their wealth take a sadaqah so thou might purify and sanctify them".2 "Take" is addressed to the Prophet as head of the Islamic state, to the extent that when Abu Bakr succeeded the Prophet (p) as head of state, he continued using state authority and its law enforcement body to collect and distribute zakah. Scholars recognize that the verb "take" in the above verse is addressed to the Prophet (p) and to whoever runs the affairs of Muslims after him.
Adapun dari Sunnah, terdapat sabda-sabda yang menegaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan salah satu tanggung jawab negara Islam. Al Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa Nabi ﷺ bersabda kepada Mu'adh ketika beliau mengutusnya ke Yaman, "Beritahukan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka. Jika mereka menaatimu dalam hal itu, maka hati-hatilah agar jangan mengambil harta mereka yang berharga . . . " Sabda ini menunjukkan bahwa zakat diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin oleh negara. Al Hafiz Ibnu Hajar berkata, "Sabda ini menjadi dalil bahwa penguasalah yang berwenang mengambil zakat dan mendistribusikannya. Mereka yang menolak membayar dipaksa untuk melakukannya."3 Al Syaukani mengutip hal yang sama dari Ibnu Hajar dalam kitabnya Nail al Awtar.4 Selain itu, terdapat beberapa sabda yang memberikan petunjuk kepada para pekerja zakat, yang disebut al su'at atau al musaddiqin. Sebagian besar sabda tersebut disebutkan dalam bab kedua bagian keempat. Juga terdapat banyak sabda yang menasihati para pembayar zakat tentang sikap mereka terhadap para pemungut zakat.
As for Sunnah, there are sayings that confirm that administering zakah is one of the responsibilities of the Islamic state. Al Bukhari, Muslim and others report from Ibn 'Abbas that the Prophet told Mu'adh when he sent him to Yemen, "Inform them that God obligates sadaqah on their wealth, to be taken from the rich among them and rendered to the poor among them. If they obey you in that, carefully avoid their dear wealth . . . " This saying indicates that zakah is taken from the rich and rendered to the poor by the state. Al Hafiz Ibn Hajar says, "This saying is evidence that the state is the authority that takes zakah and distributes it. Those who refuse to pay are forced to do so."3 Al Shawkani quotes the same from Ibn Hajar in his Nail al Awtar.4 Additionally, there are several sayings which instruct workers on zakah, who were called al su'at or al musaddiqin. Most of these sayings are mentioned in chapter two of part four. There are also many sayings that advise payers on their conduct towards the collectors.
Selain Al-Qur'an dan Sunnah, pernyataan bahwa negara Islam bertanggung jawab atas pengumpulan dan pendistribusian zakat juga didukung oleh praktik nyata Nabi ﷺ dan Khulafaur Rasyidin setelah beliau. Ibnu Hajar dalam al-Talkhis mencatat bahwa hal pengutusan para pemungut zakat oleh Rasulullah ﷺ dan para penerusnya adalah hal yang sangat masyhur. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ mengutus 'Umar sebagai pemungut zakat. Keduanya juga meriwayatkan dari Abu Humaid bahwa "Nabi ﷺ mempekerjakan seorang laki-laki dari suku al-Azd bernama Ibnu al-Lutbiyah sebagai pemungut zakat." Keduanya juga meriwayatkan bahwa 'Umar mempekerjakan Ibnu al-Sa'di untuk tugas tersebut. Abu Daud meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ
In addition to Qur'an and Sunnah, the assertion that the Islamic state is responsible for collection and distribution of zakah is supported by the actual practice of the Prophet (p) and the Wise Successors after him. Ibn Hajar in al Talkhis notes that the fact that the Messenger of God (p) and his Successors sent zakah collectors is quite famous. Al Bukhari and Muslim report from Abu Hurairah that the Prophet (p) sent 'Umar as a collector of zakah. They report from Abu Humaid that the "Prophet (p) employed a man from the tribe of al Azd named Ibn al Lutbiyah as zakah collector." They also report that 'Umar employed Ibn al Sa'di for that job." Abu Daud reports that the Prophet (p)
Ibnu Mas'ud dipekerjakan sebagai pemungut zakat. Ahmad meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mengutus Abu Jahm bin Hudzaifah dan 'Utbah bin 'Amir sebagai pemungut zakat, dan dari Qurrah bin Da'mus bahwa "Nabi ﷺ mengutus al Dahhak bin Qais sebagai pemungut zakat." Al Hakim meriwayatkan dalam kitab al Mustadrak-nya bahwa Nabi ﷺ mengutus Qais bin Sa'd dan 'Ubadah bin al Shamit sebagai pemungut zakat, serta al Walid bin 'Uqbah sebagai pemungut zakat dari kabilah Bani al Mushthaliq.
employed Ibn Mas'ud as zakah collector. Ahmad reports that the Prophet sent Aba Jahm bin Hudhaifah and 'Utbah bin 'Amir as zakah collectors, and from Qurrah bin Da'mus that "the Prophet sent al Dahhak bin Qaid as zakah collector." Al Hakim reports in his al Mustadrdk that the Prophet sent Qais bin Sa'd and 'Ubadah bin al Samit as zakah collectors , and al Walid bin 'Uqbah as collector of zakah from the tribe of bani al Mustaliq.
Al-Baihaqi meriwayatkan dari Asy-Syafi'i bahwa Abu Bakr dan 'Umar biasa mengutus para pemungut zakat. Dalam riwayat lain yang disampaikan Asy-Syafi'i dari Ibrahim bin Sa'd dari Az-Zuhri, ditambahkan bahwa mereka tidak menunda pemungutannya setiap tahun.
Al Baihaqi reports From al Shfii'i that Abu Bakr and 'Umar used to send zakah collectors. In a version reported by al Shafi'i from Ibrahim bin Sa'd from al Zuhri, it is added that they did not delay its collection every year.
Asy-Syafi'i, dalam pendapatnya yang terdahulu, meriwayatkan bahwa pada tahun paceklik, 'Umar menunda pemungutan zakat, lalu mengirim petugas pemungut untuk mengambil dua kali lipat pada tahun berikutnya. Ibnu Sa'd meriwayatkan dalam at-Tabaqat bahwa Nabi ﷺ mengirim petugas pemungut zakat kepada kabilah-kabilah Arab pada awal bulan Muharram tahun 9 H. Riwayat ini juga dikutip oleh al-Waqidi dalam Maghazi-nya.5 Ibnu Sa'd menyebutkan nama-nama petugas pemungut zakat beserta kabilah-kabilah tempat mereka diutus. Nabi ﷺ, menurutnya, mengutus 'Uyainah bin Hisn ke Bani Tamim untuk memungut dan membagikan zakat, Buraidah bin al-Hasib ke Aslam dan Ghifar, 'Abbas bin Bisyr al-Asyhali ke Sulaim dan Muzainah, Rafi' bin Makits ke Juhainah, 'Amr bin al-'As ke Fazarah, ad-Dahhak bin Sufyan al-Kilabi ke Bani Kilab, Busr bin Sufyan al-Ka'bi ke Bani Ka'b, Ibnu al-Lutbiyah ke Bani Dhubyan, dan seorang laki-laki dari Sa'd Hudhaim ke kaumnya. Ibnu Sa'd menambahkan, "Rasulullah ﷺ memerintahkan para petugas pemungutnya agar hanya mengambil dari kelebihan harta, dan menghindari harta terbaik milik para pembayar zakat."6
Al Shafi'i, in his former opinion, narrates that in the year of famine, 'Umar postponed zakah, then sent collectors to take twice as much in following year. Ibn Sa'd reports in al Tabaqat that the Prophet (p) sent collectors to Arab tribes on the crescent of al Muharram year 9 H. This saying is also cite by al Waqidi in his Maghazi.5 Ibn Sa'd names zakah collectors and tribes to whom they were sent. The Prophet, he says, sent 'Uyainah bin Hisn to bani Tamim to collect and distribute zakah, Buraidah bin al Hasib to Aslam and Ghifar, 'Abbas bin Bishr al Ashhali to Sulaim and Muzainah, Rafi' bin Makith to Juhainah, 'Amr bin al 'As to Fazarah, al Dahhak bin Sufyan al Kilabi to bani Kilab, Busr bin Sufyan al Ka'bi to bani Ka'b, Ibn al Lutbiyah to bani Dhubian, and a man from Sa'd Hudhaim to his tribe. Ibn Sa'd adds, "The Messenger of God (p) told his collectors to take only from the surplus and to avoid the top-notch assets of the payers."6
Ibnu Ishaq juga menyebutkan para pemungut lainnya yang diutus oleh Nabi (p) ke berbagai suku dan wilayah di Semenanjung Arab. Misalnya, beliau mengutus al Muhajir bin Abi Umayyah ke San'a', Zaid bin Labid ke Hadramawt, 'Adi bin Hatim ke Tai' dan Bani Asad, al 'Ala' bin Hadrami ke al Bahrain, dan Ali ke Najran.7 Dalam al Taratib al Idariyah, al Kattani mengutip Ibnu Hazm dalam Jawami' al Siyar yang mengatakan, "al Zubair adalah petugas zakat yang diangkat oleh Rasulullah (p); ketika al Zubair tidak hadir, Jahm bin al Salt dan Hudhaifah bin al Yaman menggantikannya."8 Al Kattani juga mengutip Ibnu Hajar dalam al Isabah yang menyebutkan para Sahabat yang dipekerjakan untuk tugas ini oleh Nabi. Mereka antara lain al Arqam bin Abi al Arqam, Hudhaifah bin al Yaman, Kafiyah bin Sab' al Asdi, Kahl bin Malik al Hudhali, Khalid bin al Barsa', Abu Jahm bin Hudhaifah, Khalid bin Sa'id bin al 'As, Khuzaimah bin 'Asim al 'Ukali, dan lainnya.9 Dengan demikian, jelas bahwa Nabi (p) mencakup hampir seluruh Arabia dengan petugas-petugas zakat. Beliau memberi mereka nasihat dan petunjuk tentang cara memperlakukan para pembayar zakat dan memungut jumlah yang benar. Beliau juga memerintahkan mereka untuk menghindari harta terbaik milik para pembayar, dan ketika mereka kembali, beliau terkadang meminta laporan lengkap tentang apa yang telah mereka lakukan.10
Ibn Ishaq names yet other collectors the Prophet (p) sent to various tribes and provinces of the Arabian peninsula. For example, he sent al Muhajir bin Abi Umayyah to San'a', zaid bin Labid to Hadramawt, 'Adi bin Hatim to Tai' and bani Asad, al 'Ala' bin Hadrami to al Bahrain and Ali to Najran.7 In al Taratib al Idariyah, al Kattani quotes Ibn Hazm in Jawami' al Siyar as saying "al Zubair was the zakah clerk appointed by the Messenger of God (p); in al Zubair's absence, Jahm bin al Salt and Hudhaifah bin al Yaman used to substitute for him."8 Al Kattani also quotes Ibn Hajar in al Isabah as naming Companions employed for this job by the Prophet. These include al Arqam bin Abi al Arqam, Hudhaifah bin al Yaman, Kafiyah bin Sab' al Asdi, Kahl bin Malik al Hudhali, Khalid bin al Barsa', Abu Jahm bin Hudhaifah, Khalid bin Sa'id bin al 'As, Khuzaimah bin 'Asim al 'Ukali, etc..9 Thus it is obvious that the Prophet (p) covered practically all Arabia with zakah officers. He (p) provided them with advice and instructions on how to treat payers of zakah and collect the right amount. He also instructed them to avoid the top-notch wealth of payers, and when they came back, he sometimes used to ask them for a full account of what they did.10
Para ulama sepakat bahwa "Negara wajib mengangkat amil zakat, karena Nabi ﷺ dan para Khalifah setelah beliau telah mengutus para amil, dan karena selalu ada orang yang memiliki harta tetapi tidak mengetahui cara menunaikan zakatnya dengan benar, serta orang-orang yang enggan membayarnya karena ketamakan."11
Scholars agree that "The state must appoint collectors of zakah because the Prophet (p) and the Successors after him sent collectors, and because there are always people who own assets but do not know how to pay their due zakah, and people who dislike such payment out of greed."11
Pemilik harta yang wajib zakat dianjurkan untuk membantu para amil dan tidak menyembunyikan sebagian dari hartanya. Jarir bin 'Abdullah berkata, "Sekelompok orang Arab badui datang kepada Rasulullah ﷺ dan berkata, 'Beberapa petugas zakat berbuat zalim kepada kami.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Kalian harus menyenangkan para petugas zakat kalian.'"12 Dan Jabir bin 'Atik meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Akan datang kepada kalian orang-orang [petugas zakat] yang mungkin tidak kalian sukai. Ketika mereka datang, hendaklah kalian menyambut mereka dan membiarkan mereka melakukan apa yang mereka inginkan. Jika mereka berbuat adil, maka pahalanya untuk diri mereka sendiri, tetapi jika mereka berbuat zalim, maka dosanya juga atas diri mereka sendiri. Untuk menyempurnakan zakat kalian, perlu bagi kalian untuk menyenangkan mereka, agar mereka mendoakan kalian."13 Anas meriwayatkan bahwa "seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah ﷺ, 'Jika aku menyerahkan zakat kepada utusan yang engkau kirim, apakah dengan itu aku telah memenuhi kewajibanku di hadapan Allah dan Rasul-Nya?' Nabi ﷺ menjawab, 'Ya, jika engkau menyerahkannya kepada utusanku, maka engkau telah terbebas dari kewajiban itu di hadapan Allah dan Rasul-Nya. Engkau berhak mendapatkan pahalanya, dan jika kemudian ada yang mengubahnya, maka dosanya ada pada orang yang mengubahnya.'"14
Owners of zakatable assets are advised to help collectors and not hide any part of their wealth. Jarir bin 'Abd Allah says, "A group of nomadic Arab came to the Messenger of God (p) and said 'Some zakah collectors did us an injustice.' The Messenger of God (p) said, 'you must please your collectors'"12 and Jabir bin 'Atik narrates that the Prophet (p) said, "People that you may not like [collectors] shall come to you. When they come, you should welcome them and let them do what they want. If they do justice, the result will be on their own souls, but if they do injustice, the punishment will also be on their own souls. It is necessary for completing your zakah that you please them, so they will pray for you."13 Anas narrates that "a man asked the Messenger of God (p), If I give zakah to the person you send, would I be fulfilling it as far as God and His Messenger are concerned?' The Prophet answered, 'Yes, if you give it to my messenger, you are freed from that obligation as far as God and His Messenger are concerned. You deserve its reward, and if it is tampered with later, the sin is on whoever changes it."14
Pendapat para Sahabat tentang peran negara
Companions' opinions on the role of the state
Sahl bin Abi Shalih meriwayatkan bahwa ayahnya berkata: "Aku memiliki harta yang telah mencapai nisab zakat. Aku bertanya kepada Sa'd bin Abi Waqqash, Ibnu 'Umar, Abu Hurairah, dan Abu Sa'id al-Khudri, apakah aku harus mendistribusikan zakat itu sendiri atau menyerahkannya kepada pemerintah. Mereka semua memerintahkanku untuk membayarkannya kepada pemerintah, dan tidak ada seorang pun di antara mereka yang berbeda pendapat." Riwayat lain berbunyi: "Aku berkata, 'Tidakkah engkau melihat apa yang dilakukan pemerintah ini?'" Hal itu terjadi pada masa Bani Umayyah. "Apakah aku tetap harus menyerahkan zakatku kepadanya?" Mereka semua menjawab, "Ya, engkau wajib menyerahkannya." Riwayat ini dicatat oleh Sa'id bin Manshur dalam kitab Musnad-nya.15
Sahl bin Abi Saleh narrates that his father said "I accumulated a zakatable amount of wealth. I asked Sa'd bin Abi Waqqas, Ibn 'Umar, Abu Hurairah, and Abu Sa'id al Khudri whether I should distribute zakah myself or give it to the government. They all ordered me to pay it to the government non of them disagreed." Another version reads, "I said, don't you see what this government does? 'It was at the time of the Umayyads. Should I still give it my zakah? They all answered 'yes, you must.'" This is reported by Sa'id bin Mansur in his Musnad.15
Ibnu 'Umar berkata, "Serahkanlah sedekahmu kepada siapa pun yang mengurus urusanmu. Jika dia berbuat benar, maka pahalanya untuk dirinya sendiri, dan jika dia berbuat jahat, maka dosanya atas dirinya sendiri." Qaz'ah meriwayatkan dari Ibnu 'Umar, "Berikanlah zakatmu kepada mereka [para penguasa] meskipun mereka minum khamar." An-Nawawi berkata, "Kedua pernyataan ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi melalui sanad yang sahih atau baik."16 Al-Mughirah bin Syu'bah pernah bertanya kepada budaknya, yang mengurus hartanya di at-Ta'if, "Apa yang kamu lakukan dengan zakat harta milikku?" Pengurus itu menjawab, "Sebagian saya bagikan, dan sebagian lagi saya serahkan kepada pemerintah." Syu'bah bertanya, "Mengapa kamu melakukan itu?" Ia menjawab, "Mereka membeli tanah dan menikahi perempuan dengan apa yang kami berikan kepada mereka." Syu'bah berkata, "Berikanlah kepada pemerintah, karena Rasulullah ﷺ benar-benar memerintahkan kita untuk menyerahkannya kepada mereka." Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam kitabnya as-Sunan al-Kubra.17
Ibn 'Umar says, "Pay your sadaqat to whoever runs your affairs. If he does right, it is his soul that will be rewarded, and if he does evil, it is on himself." Qaz'ah reports from Ibn 'Umar." Give them [the rulers] your zakah even if they drink wine. "Al Nawawi says "these two statements are reported by al Baihaqi via correct or good chains."16 Al Mughirah bin Shu'bah once asked a slave of his, who was managing his assets in al Taif "what do you do with the zakah on my wealth?" The manager said, "I distribute part of it and I pay part to the government." Shu'bah said, "Why do you do that?" He answered, "They buy land and marry women with what we give them." Shu'bah said, "Give it to the Government, for the Messenger of God (p) indeed ordains us to give it to them." Reported by al Baihaqi in his al Sunan al Kabir.17
Rasionalisasi dari bukti ini
Rationalization of this evidence
Ayat-ayat, hadis-hadis, dan pendapat para Sahabat yang telah disebutkan di atas menunjukkan bahwa pada prinsipnya zakat harus dikelola oleh pemerintah Islam. Hal ini merupakan tanggung jawab penting negara Islam dan lembaga zakat publik.
The above mentioned verses, sayings and opinions of Companions indicate that in principle, zakah must be administered by the Islamic government. It is an important responsibility of the Islamic state and the public zakah organization.
Orang mungkin bertanya: jika tujuan agama-agama adalah membangkitkan hati nurani manusia, menerangi mereka dengan kebenaran, dan mendorong mereka berperilaku ideal karena dorongan cinta kepada Tuhan atau takut akan siksa-Nya, mengapa Islam ikut campur dalam pengaturan masyarakat, alih-alih membiarkan hal itu kepada otoritas politik? Jawaban kami adalah bahwa hal ini mungkin relevan bagi agama-agama selain Islam, tetapi Islam adalah akidah sekaligus sistem, nilai-nilai moral sekaligus hukum, kitab petunjuk sekaligus negara yang terorganisasi.
One may ask, if the purpose of religions is to awaken human conscience, enlighten people with truth, and induce them to behave ideally by the drives of love of God or fear of His punishment, why should Islam interfere with the organization of society instead of leaving this to political authorities? Our answer is that this may be relevant to religions other than Islam, but Islam is both creed and system, moral values and laws, a guiding book and an organized state.
Dari sudut pandang agama ini, manusia tidak dapat dibagi ke dalam bidang-bidang yang terpisah, satu untuk agama dan yang lain untuk kehidupan duniawi, dan kehidupan itu sendiri tidak dapat dipecah menjadi kesetiaan kepada Kaisar dan kesetiaan terpisah kepada Tuhan. Kehidupan adalah satu kesatuan; demikian pula manusia; demikian pula seluruh alam semesta, yang semuanya tunduk kepada Tuhan, Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa. Islam menghadirkan petunjuk yang menyeluruh dan universal, yang memberikan kebebasan dan martabat kepada individu sekaligus perbaikan dan kebahagiaan bagi masyarakat. Dalam kerangka yang terpadu ini, sistem zakat ditetapkan dengan menyerahkan pengumpulan dan pendistribusiannya kepada negara. Islam menanamkan keinginan untuk membayar zakat di dalam hati orang-orang beriman, sementara negara diberi amanah untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, karena alasan-alasan penting berikut:
From the point of view of this religion, human beings cannot be dissected into departments, one for religion and the other for worldly life, nor can life itself be partitioned into allegiance to Caesar and separate allegiance to God. Life is one unit; so is the human being; so is the whole universe, all submitting to God, the One and Mighty. Islam brings forth comprehensive and universal guidance which gives liberty and dignity to the individual as well as betterment and happiness to society. Within this unified framework, the system of zakah is enacted assigning the collection and distribution to the state. Islam implants the desire to pay zakah in the hearts of believers while entrusting the state with zakah collection and distribution, for the following important reasons:
Perbendaharaan zakat
The treasury of zakah
Jika zakat ditangani oleh negara, zakat harus dijalankan secara mandiri karena Tuhan telah menentukan pendistribusiannya dalam Al-Qur'an. Dengan demikian, zakat seharusnya memiliki baitul mal dan badan administrasi tersendiri yang diawasi oleh negara Islam. Ayat tentang pendistribusian zakat secara tersirat menunjuk pada otonomi ini dengan memberikan bagian kepada para amil zakat. Praktik sejarah kaum Muslimin pada masa pemerintahan Islam adalah mendirikan beberapa baitul mal cabang di dalam negara. Empat baitul mal cabang secara jelas diidentifikasi dan dijelaskan oleh kalangan Hanafiyah.
If zakah is handled by the state, it must be run independently since God determines its distribution in the Qur'an. Thus, zakah should have a separate treasury and administrative body supervised by the Islamic state. The verse on zakah distribution refers implicitly to this autonomy by assigning a share to the workers on zakah. The historical practice of Muslims during the reign of Islam was to establish several sub-treasuries in the state. Four sub-treasuries are clearly identified and described by Hanafites:
1. Zakat.
1. Zakah.
2. Jizyah dan Kharaj.
2. Jiziah and Kharaj.
3. Harta rampasan perang dan rikaz (rikaz bukan zakat menurut mazhab Hanafi).
3. War booty and rikaz (rikaz is not zakah, according to Hanafites).
4. Harta yang Hilang dan Ditemukan.19
4. Lost and found assets.19
Harta yang tampak dan yang tidak tampak
Apparent and non-apparent assets
Para ahli fikih biasanya membagi harta yang wajib dizakati ke dalam dua kelompok. Harta zahir adalah harta yang tampak dan mudah dihitung oleh orang selain pemiliknya. Termasuk di dalamnya hasil pertanian dan hewan ternak. Harta batin adalah harta yang mudah disembunyikan oleh pemiliknya. Termasuk di dalamnya uang dan harta usaha.
Jurists usually divide zakatable assets into two groups. Apparent assets are those that are visible and can easily be counted by people other than the owner. They include agricultural crops and livestock. Non-apparent assets are those that can easily be hidden away by the owner. They include money and business assets.
Adapun harta yang tampak (az-zakah al-amwal azh-zhahirah), para ulama hampir sepakat bahwa pengumpulan dan pendistribusian zakatnya harus dilakukan oleh negara. Zakatnya tidak boleh diserahkan kepada perorangan, terlebih lagi karena kita memiliki banyak riwayat bahwa Nabi ﷺ mengutus para amil beliau untuk mengambil zakat dari harta-harta ini. Sudah jelas bahwa negaralah yang bertanggung jawab menegakkan pemungutan ini dan harus memerangi mereka yang menolak membayar zakat ini jika diperlukan, sebagaimana yang dilakukan Abu Bakar setelah wafatnya Nabi ﷺ.20
As for apparent assets, jurists agree almost unanimously that the collection and distribution of their zakah must be undertaken by the state. Their zakah should not be left to individuals, especially since we have many reports that the Prophet (p) sent his collectors to take zakah on these assets. It is obvious that the state is responsible for enforcing this collection and must fight, if necessary, those who refuse to pay this zakah, as Abu Bakr did after the death of the Prophet.20
Mengenai harta yang tidak tampak, disepakati bahwa pemerintah memiliki hak untuk memungut dan mendistribusikan zakatnya. Namun, para ulama fikih berbeda pendapat mengenai pemaksaan pembayarannya kepada pemerintah.
As for non-apparent assets, it is agreed that the state has the right to collect and distribute their zakah. However, jurists have several opinions about enforcing its payment to the government.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat atas harta batin (harta yang tidak tampak) diserahkan kepada pemilik harta untuk didistribusikan. Mereka menambahkan bahwa meskipun pada prinsipnya negara berhak mengelola zakat jenis ini, sejak masa 'Utsman tugas tersebut telah diserahkan kepada para pemilik harta.21 Penyerahan tugas ini tidak menghapus kewenangan negara untuk mengawasi pembayaran zakat atas harta batin. Jika negara diberi tahu bahwa para pemilik harta di daerah tertentu tidak membayar zakat atas harta batin mereka, pembayarannya dapat dipaksakan oleh aparat penegak hukum publik.
Perbandingan dan penimbangan
Comparison and weighing
Sebelum saya memilih salah satu pendapat, perlu saya sampaikan bahwa hampir semua ahli fikih sepakat pada dua hal. Pertama, negara Islam berhak memungut dan mendistribusikan zakat atas semua harta, baik yang tampak maupun yang tidak tampak. Hak ini semakin ditegaskan jika ada dugaan bahwa orang-orang tidak begitu bersemangat menunaikan zakat mereka sendiri. Bahkan sebagian ahli fikih menyatakan bahwa seluruh perbedaan mengenai peran negara muncul pada kasus ketika pemerintah tidak mengelola zakat, namun ketika pemerintah mengelolanya, mereka mengklaim adanya ijma' tentang kewajiban menyerahkan zakat kepada negara.32 Bahkan mereka yang berbeda pendapat pun menerima prinsip bahwa apabila pemungutan zakat dilakukan oleh negara, maka zakat wajib diserahkan kepada negara, karena ini merupakan persoalan yang diperselisihkan, dan setiap persoalan yang diperselisihkan dapat diselesaikan dengan keputusan politik, sebagaimana sengketa hukum yang diputuskan melalui putusan pengadilan.33 Kedua, titik kesepakatan lainnya adalah bahwa jika negara mengabaikan pemungutan zakat, pemilik harta wajib menyalurkan zakatnya sendiri. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa zakat adalah bentuk ibadah dan kewajiban agama yang harus ditunaikan oleh setiap individu, sampai-sampai jika suatu pemerintah berani membebaskan orang dari kewajiban membayar zakat, kaum Muslimin tetap wajib menyalurkan zakatnya sendiri secara mandiri.
Before I select one of these opinions, I should mention that almost all jurists agree on two points. Firstly the Islamic state has the right to collect and distribute zakah on any and all assets, apparent and non-apparent. This right is emphasized if there exists suspicion that people are not so eager to pay their zakah by themselves. Some jurists even state that all differences with regard to the role of the state arise about the case in which the government does not administer zakah, but when it does, those jurists claim there is ijma' on the obligation of giving zakah to the state.32 Even those who disagree, accept the principle that once zakah collection is carried out by the state, zakah must be given to the state, because it is a disputed issue and any disputed issue can be settled by a political decision like legal disputes that are decided by court judgements.33 The second point of agreement is, if the state neglects zakah collection, owners of assets must distribute their own zakah. This is based on the fact that zakah is a form of worship and a religious obligation that must be fulfilled by each individual, to the extent that if a government dares to exempt people from paying zakah, Muslims must distribute their own zakah independently.
Setelah kedua poin kesepakatan bulat ini dipahami, kita dapat beralih pada perbedaan pendapat mengenai apakah pemerintah memiliki wewenang untuk memungut zakat atas harta batin (non-apparent wealth). Tampak bagi saya dari penelaahan terhadap teks-teks tentang pemungutan zakat dan kewenangan negara Islam, bahwa teks-teks tersebut tidak membedakan antara harta zahir dan harta batin. Dinyatakan bahwa negara Islam wajib mengelola baik pemungutan maupun pendistribusian zakat, tanpa pengecualian. Pemahaman ini didukung oleh poin-poin berikut:
Pendapat Abu 'Ubaid
The view of Abu 'Ubaid
Sebagian ulama membedakan antara harta yang tampak dan harta yang tidak tampak berdasarkan praktik nyata Nabi ﷺ. Mereka berpendapat bahwa tidak ada bukti yang kuat dan tersebar luas yang sampai kepada kita bahwa Rasulullah ﷺ mengutus para petugas untuk memungut dan membagikan zakat atas uang dan harta niaga, sebagaimana beliau lakukan terhadap harta yang tampak. Oleh karena itu, sebagian ulama besar berpendapat bahwa diperbolehkan untuk menyerahkan zakat yang wajib atas harta yang tidak tampak kepada pemerintah atau membagikannya secara langsung, asalkan dilakukan dengan kebenaran dan tanpa membeda-bedakan para penerima. Abu 'Ubaid berkata, "Ini, menurut keyakinanku, adalah pendapat para ulama Sunni di Hijaz maupun Irak. Adapun emas, perak, dan harta perdagangan, kaum Muslimin dipercaya untuk menunaikan kewajiban ini, sedangkan zakat atas hewan ternak, biji-bijian, dan buah-buahan hanya boleh dikelola oleh pemerintah Islam. Pemilik harta tidak boleh menyembunyikan zakat yang wajib dari pemerintah Islam. Jika pemilik harta membagikannya sendiri, hal itu tidak menggugurkan kewajiban, dan zakat tersebut harus diserahkan lagi kepada negara. Riwayat-riwayat yang kita miliki dari Sunnah dan para Sahabat menguatkan pembedaan ini. Kita melihat bahwa Abu Bakr memerangi orang-orang murtad demi memungut zakat atas hewan ternak. Beliau tidak melakukan hal itu untuk zakat atas emas dan perak."41 Abu 'Ubaid kemudian menyebutkan sejumlah riwayat untuk mendukung pendapat ini. Namun, setelah dikaji secara cermat atas pernyataan-pernyataan yang ia kutip, kita dapati semuanya berbicara tentang keadaan luar biasa, seperti kerusakan dalam pemerintahan dan lembaga zakatnya, bukan keadaan yang normal. Hal ini jelas dari kenyataan bahwa pendapat-pendapat semacam itu muncul hanya setelah terjadinya kekacauan politik dan persekongkolan yang berujung pada terbunuhnya 'Utsman. Abu 'Ubaid meriwayatkan, melalui sanadnya sendiri, bahwa Ibnu Sirin berkata, "Sedekah dibayarkan kepada Nabi ﷺ."
A few scholars distinguish between apparent and non-apparent wealth on the grounds of the actual practice of the Prophet. They argue that no overwhelming or widespread evidence reaches us which shows that the Messenger (p) sent workers to collect and distribute zakah on money and business assets, as he did with respect to apparent wealth. Consequently, some leading scholars argue it is permissible either to give the zakah due on non-apparent wealth to the government or distribute it directly, provided that this is done with righteousness and without discrimination between recipients. Abu 'Ubaid says, "This is, I believe, the view of Sunnite scholars in both Hijaz and Iraq. As far as gold, silver, and trade assets are concerned, Muslims are trusted to fulfill this obligation, while zakah on livestock, grain, and fruits must only be administered by the Islamic government. Owners must not hide due zakah away from the Islamic government. If owners distribute the latter on their own, that does not satisfy the requirement, and zakah must again be given to the state. The texts we have from Sunnah and the Companions warrant this distinction. We see that Abu Bakr fought the apostates in order to collect zakah due on livestock. He did not do that for zakah due on gold, and silver."41 Abu 'Ubaid goes on to give a reports in support of this position, but upon close examination of his quoted statements, we find them all speak about exceptional circumstances, such as corruption in government and its zakah agency and not normal situations. This is obvious from the fact that such opinions come about only after political unrest and conspiracies that led to the killing of 'Uthman. Abu 'Ubaid reports, via his own chain, that Ibn Sirin says "The sadaqah was paid to the Prophet (p)
Anda tidak memberikan teks untuk diterjemahkan. Silakan kirimkan teks dari buku Islam berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Who is responsible for administering zakah today?
Masalah ini dibahas oleh Profesor Khallaf, al Hasan, dan Abu Zahrah dalam ceramah mereka tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Mereka berkata, "Sudah semestinya pemerintah mengambil tanggung jawab untuk memungut zakat atas seluruh harta, yang tampak maupun yang tidak tampak, karena dua alasan. Pertama, banyak orang kini mengabaikan kewajiban ini atas seluruh harta mereka. Mereka tidak memenuhi ketentuan perwakilan yang diberikan oleh Utsman dan para ulama setelahnya, dan para fuqaha menyatakan bahwa jika orang-orang tidak menunaikan kewajiban menyalurkan zakat yang wajib atas harta mereka yang tidak tampak, maka negara dapat mengambil alih kembali kewajiban tersebut, dan bahwa jika secara umum orang-orang tidak membayar zakat mereka, negara wajib memaksa mereka untuk melakukannya."
This matter is discussed by the Professors Khallaf, al Hasan, and Abu Zahrah in their lecture on zakah in Damascus 1952. They say, It is imperative that the government take responsibility for collecting zakah on all wealth, apparent and non-apparent, for two reasons. Firstly, many people now abandoned this obligation on all their wealth. They do not fulfill the terms of agency given by Uthman and scholars after him, and jurists state that if people do not fulfill the obligation of distributing zakah due on their non-apparent wealth, the state may take charge of this obligation again, and that if people do not in general pay their zakah, the state must force them to do so.
Kedua, sebagian besar harta yang dahulu tidak tampak kini telah menjadi tampak, terutama persediaan dagang dan aset moneter, karena para pedagang biasanya menyimpan catatan pembukuan untuk usaha mereka. Aturan yang sama yang berlaku dalam menghitung pajak atas pendapatan dan laba harus digunakan terkait zakat yang diwajibkan oleh Tuhan bagi kaum fakir dan miskin. Uang dan aset moneter sebagian besar disimpan di bank, dan mengetahui saldonya pada akhir tahun adalah perkara yang mudah. Kita tahu bahwa para ulama fikih sepakat bahwa jika harta yang tidak tampak menjadi tampak, tanggung jawab pemungutan zakatnya kembali kepada negara. Fakta bahwa lembaga al-Ashirin tetap ada pada masa dan setelah masa Utsman mendukung pandangan ini, karena al-Ashirin dahulu memungut zakat atas barang dagangan yang diangkut dari satu tempat ke tempat lain. Dengan demikian, kemampuan untuk menjangkau dan menghitung harta yang tidak tampak jelas berarti harta tersebut seharusnya diperlakukan sama seperti harta yang tampak.50
Secondly, most formerly non apparent items of wealth have become apparent today, especially trade inventory and monetary assets, since merchants usually keep accounting records for their businesses. The same rules that apply to calculating taxes on income and profit must be used with regard to zakah obligated by God for poor and deprived. Money and monetary assets are mostly deposited in banks, and knowing their balances at the end of the year is an easy matter. We know that jurists agree that if non-apparent items of wealth become apparent, responsibility for the collection of their zakah reverts to the state. The fact that the institution of al Ashirin remained during and after Uthman's period supports this point, since al Ashirin used to collect zakah on merchandise being transported from one place to another. Thus, the ability to reach and count non-apparent items, obviously means they should be treated like apparent items.50
Penolakan untuk membayar dan kecurangan
Refusal to pay and cheating
Memberi wewenang kepada negara untuk menjatuhkan sanksi kepada mereka yang tidak menunaikan kewajiban zakat, serta mengambil jumlah yang wajib dengan paksa, adalah sendiri merupakan penegasan atas peran vital negara dalam pengumpulan zakat.
Authorizing the state to penalize those who do not fulfill the obligation of zakah and to take the due amount by force is itself an assertion of the state's vital role in zakah collection.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa petugas zakat hanya boleh menerima pernyataan dari pembayar zakat jika dipastikan dengan sumpah. Pembayar dapat mengklaim bahwa pembayaran telah dilakukan kepada petugas lain, bahwa dirinya sedang berutang, atau faktor lain apa pun yang mengurangi atau menghapuskan kewajiban pembayaran zakat. Kalangan Hanafi menambahkan bahwa jika kemudian ditemukan, bahkan bertahun-tahun kemudian, bahwa pernyataan yang disampaikan di bawah sumpah mengenai pembayaran zakat tidak sah atau palsu, maka zakat yang wajib harus ditagih. Petugas zakat tidak boleh menerima klaim apa pun bahwa zakat atas harta yang tampak (zahir) telah dibayarkan langsung oleh individu tersebut.51
Hanafites believe that zakah officers my only accept payers' disclosures if ascertained under oath. A payer may claim payment is made to another officer, being in debt, or any other factor that reduces or eliminates zakah payment. Hanafites add that if it is discovered, even years later, that a statement made under oath about the payment of zakah is invalid or false, the due zakah must be collected. Zakah officers must not accept any claim that zakah on apparent wealth was paid directly by the individual.51
Namun, petugas mungkin menerima pernyataan yang dibuat di bawah sumpah bahwa zakat atas harta batin telah disalurkan kepada yang berhak oleh pembayarnya sendiri.52
However, the officer my accept a statement made under oath that zakah on non-apparent items was already distributed to deservants by the payer himself.52
Mazhab Maliki berpendapat bahwa jika seseorang menolak membayar zakat, zakat tersebut harus diambil secara paksa, selama diketahui bahwa orang yang wajib membayar itu tergolong kaya, baik ia memiliki harta yang tampak maupun harta yang tidak tampak. Pemenjaraan dapat dijatuhkan sebagai hukuman untuk kasus-kasus tertentu dari penolakan pembayaran zakat. Dikatakan pula bahwa pemerintah Islam dapat bertindak lebih jauh dengan menyatakan orang-orang yang menolak membayar zakat sebagai pemberontak, lalu memerangi mereka hingga zakat yang menjadi kewajiban mereka terkumpul.
Kesepakatan ulama tentang hukuman bagi orang yang menolak membayar zakat
Unanimity about penalizing those who refuse to pay zakah
Disepakati bahwa orang yang mengingkari kewajiban zakat itu sendiri diperlakukan seperti orang murtad, selama ia tidak memiliki udzur, seperti baru saja masuk Islam sehingga belum memahami seluruh ketentuannya. Tidak ada perbedaan pendapat pula bahwa zakat harus dipungut secara paksa apabila para pembayarnya menolak menyerahkannya tanpa paksaan.56
It is agreed upon that those who deny the obligation of zakah itself are treated like apostates, provided they have no excuse, such as being very new to Islam, and therefore not having yet grasped all its requirements. There is no disagreement also that zakah must be collected by force if payers refuse to give it without use of force.56
Namun, para ulama tidak sepakat mengenai pengenaan denda kepada orang yang enggan membayar zakat. Sebagian ulama, termasuk Ishaq dan salah satu riwayat dari Ahmad, al-Awza'i, serta pendapat lama al-Syafi'i, berpendapat bahwa denda sebesar setengah dari harta pembayar harus dipungut bersama dengan jumlah zakat yang wajib, sesuai dengan sabda yang disebutkan di atas. Adapun mayoritas ulama, termasuk pendapat al-Syafi'i yang terakhir, berpendapat bahwa hanya jumlah zakat yang wajib saja yang harus dipungut. Pendapat ini didasarkan pada tiga alasan:
However, scholars do not agree about imposing a fine on those who refuse to pay zakah. Some, including Ishaq a report from Ahmad, al Awza'i, and the older opinion of al Shafi'i, believe a fine of half the payer's wealth must be collected along with the due amount, in accordance with the saying mentioned above. As for the majority, including the later opinion of al Shafi'i, only the due amount of zakah must be collected. This is based on three points:
A. Perkataan "Tidak ada kewajiban atas harta selain zakat."57
A. The saying "Nothing is obligated on wealth except zakah."57
B. Zakat adalah ibadah, dan tidak menunaikan suatu ibadah bukanlah alasan yang menimbulkan denda.
B. Zakah is a worship, and not fulfilling a worship is not a reason that incurs fines.
C. Banyak orang menolak membayar zakat pada masa Abu Bakr. Meskipun Abu Bakr memerangi orang-orang yang menolak membayar, tidak ada riwayat dari beliau maupun dari seorang pun di antara para Sahabat yang menyebutkan bahwa denda berupa harta dikenakan kepada mereka yang dipaksa membayar zakat.58
C. Many people refused to pay zakah during Abu Bakr's time. Although Abu Bakr fought those who refused to pay, no report is available from him or any of the Companions that a financial fine was imposed on those who were forced to pay zakah.58
Pembayaran zakat kepada pemerintah yang zalim
Payment of zakah to oppressive governments
Para ulama Muslim berbeda pendapat tentang membayarkan zakat kepada pemerintahan yang zalim. Sebagian berpendapat bahwa hal itu boleh tanpa syarat, sementara sebagian lain menyatakan bahwa hal itu terlarang dalam segala keadaan, dan terdapat berbagai pandangan di antara kedua ekstrem tersebut.
Muslin scholars differ on paying zakah to oppressive governments. Some believe it is unconditionally permissible, and others declare it prohibited in all cases, with whole spectrum of views between these two extremes.
Adapun mereka yang mengatakan bahwa membayar zakat kepada pemerintahan yang zalim diperbolehkan secara mutlak, dasar utama argumen mereka berasal dari beberapa perkataan yang disebutkan oleh penulis al-Muntaqa sebagai berikut:72
As for those who say it is unconditionally allowed to pay zakah to oppressive governments, their main argument is derived from a few sayings mentioned by the author of al Muntaqa as follows:72
A. Diriwayatkan dari Anas bahwa seorang laki-laki berkata, "Wahai Rasulullah, jika aku memberikan zakatku kepada petugas Anda, apakah itu sudah memenuhi kewajibanku di hadapan Allah dan Rasul-Nya?" Nabi ﷺ bersabda, "Ya, jika engkau memberikannya kepada petugasku, maka engkau telah menunaikannya di hadapan Allah dan Rasul-Nya; engkau mendapatkan pahalanya, dan dosa atas perbuatan mengubahnya ada pada orang yang mengubahnya."73
A. It is reported from Anas that a man said, "O Messenger of God, if I give my zakah to your commissioner would I be fulfilling it as far as God and His Messenger are concerned?" The Prophet said "Yes, if you give it to my commissioner, you have completed it from the point of view of God and His Messenger; you get its reward, and the evil of tampering with it is on whoever tampers with it."73
B. Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Akan ada sikap mementingkan diri sendiri dan hal-hal yang kalian tidak sukai sepeninggalku." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami jika hal itu terjadi?" Beliau menjawab, "Tunaikanlah kewajiban yang ada padamu, dan mohonlah kepada Allah apa yang menjadi hakmu."74
B. It is reported from Ibn Mas'ud that the Messenger of God said, "There shall be selfishness and matters you disapprove of after I am gone." People said, "O Messenger of God, what would you order us to do then?" He answered, "Fulfill the obligation that is on you and ask God for that which is yours."74
1. Surah At-Taubah, 9:60.
1. Sura al Tawbah, 9:60.
2. Ibid., 9:103.
2. Ibid, 9:103.
3. Fath al Bari, Jilid 3, hlm. 23.
3. Fath al Bari, Vol. 3, p.23.
4. Nail al Awtar, Vol. 4, hlm. 124.
4. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 124.
5. Al Talkhis, Jilid 2, hlm. 159-160.
5. Al Talkhis, Vol. 2, pp 159-160.
6. Tabaqat Ibn Sa'd, Jilid 2, hlm. 160.
6. Tabaqat Ibn Sa'd, Vol. 2, p. 160.
7. Zad al Ma'ad, Jilid 2, hlm. 472.
7. Zad al Ma'ad, Vol. 2, p. 472.
8. Al Taratib al Idariyah, hlm. 398.
8. Al Taratib al Idariyah, p. 398.
9. Ibid, hlm. 396-8.
9. Ibid, pp 396-8.
10. Zad al Ma'ad, op. cit.
10. Zad al Ma'ad, op. cit.
11. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 167, dan al Rawdah, Jilid 2, hlm. 210.
11. Al Majmu', Vol. 6, p. 167, and al Rawdah, Vol. 2, p. 210.
12. Diriwayatkan oleh Muslim.
12. Reported by Muslim.