6.2 Bab Dua: Tujuan Zakat dalam Masyarakat
6.2 Chapter Two Objectives Of Zakah In Society
Sekilas pandang pada golongan-golongan yang berhak menerima zakat langsung memperlihatkan aspek sosial dari zakat: "Zakat itu hanya untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk ibnu sabil. Itulah ketentuan dari Allah." Jelas bahwa pemberian zakat kepada golongan-golongan ini melayani tujuan-tujuan sosial yang penting. Sebagian dari mereka berkaitan dengan negara dan ketertiban umum, seperti golongan yang dibujuk hatinya dan fi sabilillah. Kedua golongan ini menyiratkan bahwa pemerintah harus mengumpulkan dan membagikan zakat untuk menyebarkan Islam, memelihara jalan Allah, dan membela umat Islam.
A glance at the categories to whom zakah is expended immediately reveals the social aspect of zakah: "Zakah is for the poor and needy and those employed to administer the funds, for those whose hearts have been reconciled, for those in bondage and in debt, in the way of God, and for the wayfarer. It is ordained by God." Clearly, giving zakah to these categories serves important social objectives. Some of them relate to the state and public order, such as heart reconciliation and the sake of God. These two categories imply that the government must collect and distribute zakah toward spreading Islam, preserving the way of God, and defending the Muslim community.
Islam dan Jaminan Sosial
Islam and social insurance
Zakat adalah landasan sistem jaminan sosial dalam Islam. Jaminan saling tolong-menolong yang ditetapkan Islam melampaui aspek material semata, mencakup aspek spiritual, psikologis, moral, budaya, dan kewarganegaraan dalam kehidupan seseorang, serta menumbuhkan solidaritas dan kerja sama di antara anggota masyarakat Islam. Singkatnya, kepedulian sosial yang saling menjaga dalam masyarakat Islam meluas ke seluruh cabang kehidupan manusia.1 Zakat hanya mencakup bidang yang disebut asuransi sosial atau jaminan sosial. Sistem asuransi sosial biasanya mengharuskan peserta membayar premi dan iuran agar dapat ikut menikmati manfaatnya, sedangkan sistem jaminan sosial dapat dijamin oleh negara dari anggaran negara sendiri. Zakat tidak menjadikan kepesertaan atau pernah membayar iuran sebagai syarat bagi penerimanya; zakat semata-mata memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan dan menghimpun dana dari siapa pun yang memiliki kelebihan harta.2 Zakat sebenarnya adalah sistem jaminan sosial pertama yang pernah ditetapkan dalam sejarah umat manusia, suatu sistem yang tidak bergantung pada sedekah sukarela perseorangan, melainkan pada lembaga pemerintahan yang memungut iuran secara teratur dan menyalurkan bantuan terorganisasi kepada semua orang yang membutuhkan. Sistem zakat ini memberikan bantuan rutin sekaligus untuk kebutuhan darurat. Misalnya, kita membaca dalam instruksi yang disusun oleh al-Zuhri untuk 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, "Ada bagian di dalamnya untuk orang sakit, orang cacat, dan setiap orang miskin yang tidak mampu menghidupi dirinya sendiri, bagian untuk orang fakir hingga mereka dapat dibebaskan dari kefakiran, bagian untuk mereka yang berada di penjara, untuk mereka yang meminta-minta maupun yang tidak, bagian untuk siapa pun yang terbebani utang, asalkan utang tersebut tidak timbul dari perbuatan maksiat kepada Tuhan, bagian untuk setiap musafir yang tidak menemukan keluarga yang menolongnya di perjalanan. Para musafir tersebut harus diberi makanan dan tempat berteduh serta pakan untuk hewan tunggangannya, hingga mereka sampai ke rumah."3
Zakah is the cornerstone of Islam's social insurance system. The mutual insurance that Islam ordains goes beyond the mere material aspect to include spiritual, psychological, moral, cultural, and civic aspects of a person's life and to foster solidarity and mutual cooperation among members of the Islamic society. In short, mutual social care in Islamic society extends to all branches of human life.1 Zakah covers only the area called social insurance or social security. Social insurance systems usually require the users to pay premiums and contributions in order to participate in the benefits, while social security systems may be guaranteed by the state from its own budget. Zakah does not make it a condition for any recipient to participate or to have participated in the contributions; zakah simply provides relief to those in need and collects funds from whoever has excess.2 Zakah is in fact the first system of social security ever enacted in the history of humanity, a system that does not depend on individual voluntary charity but on a governmental institution that collects regular contributions and distributes organized relief to all those who are in need. This system of zakah provides regular relief as well as for emergency needs. We read, for example, in the instructions prepared by al Zuhri for 'Umar bin 'Abd al 'Aziz, "There is a share in it for the ill, the handicapped, and each needy person who cannot provide fro himself, a share for the destitute until they can be removed from destitution, a share for those in prisons, for those who beg and those who do not, a share to whoever is burdened by debts, provided such debts did not arise from disobedience to God, a share for every traveler who finds no family to help him on the road. Such travelers should be given food and shelter as well as feed for their transporting animal, until they reach home."3
Zakat dan integritas spiritual umat
Zakah and spiritual integrity of the nation
Di atas semua itu, zakat bertujuan mewujudkan cita-cita masyarakat Muslim serta menumbuhkan pilar-pilar spiritual yang menjadi landasan masyarakat tersebut dan yang menjadi ciri khasnya. Sebagaimana dinyatakan dengan tepat oleh al-Bahi al-Khawli, bangsa-bangsa sejatinya dibangun di atas unsur-unsur spiritual dan psikologis di samping faktor-faktor material. Memang, faktor-faktor spiritual jauh lebih berperan dalam menciptakan persatuan dan vitalitas dalam setiap masyarakat. Islam sangat memperhatikan faktor-faktor ini dan menjadikan pembelanjaan sebagian dari penghasilan masyarakat, untuk menumbuhkan dan menopang faktor-faktor tersebut, sebagai salah satu kewajiban utamanya.
Above all that, zakah aims at realizing the ideals of the Muslim society and nourishing the spiritual pillars on which the society is founded and by which it is distinctively characterized. As rightly stated by al Bahi al Khawli, Nations are truly founded on spiritual and psychological elements in addition to material factors. Indeed, the spiritual factors count much more in creating unity and vitality in any community. Islam pays great attention to these factors and makes spending out of the income of the community--to nourish and support these factors--one of its major obligations.
Seseorang dapat membedakan tiga faktor utama yang diberi perhatian khusus oleh Islam. Yang pertama adalah kemerdekaan atau kebebasan. Salah satu tujuan zakat adalah membebaskan individu dari belenggu perbudakan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia, pembebasan budak dijadikan oleh Islam sebagai kewajiban sosial, yang untuknya sebagian tertentu dari harta masyarakat dibelanjakan. Kedua, mendorong individu untuk melaksanakan proyek-proyek yang berkepentingan umum, dan untuk berinfak demi meredakan perbedaan di antara golongan-golongan masyarakat serta mendamaikan individu-individu dan kelompok-kelompok agar terhindar dari keresahan sosial. Tindakan-tindakan semacam itu didorong dengan menetapkan bagian dari zakat untuk mendukung mereka yang memikul tanggung jawab keuangan demi tujuan-tujuan ini. Ketiga, dianjurkan untuk berinfak di jalan Tuhan dan menyebarkan agama yang benar yang datang dari-Nya. Berjihad di jalan Tuhan mencakup membela cita-cita dan ajaran yang karenanya Tuhan mengutus para rasul-Nya, serta menegakkan keesaan Tuhan dan kebenaran di bumi.8
One can distinguish three major factors to which Islam gives special attention. The first is freedom or liberty. One of the objectives of zakah is to liberate individuals in the bondage of slavery. For the first time in the history of humanity, the liberation of slaves was made, by Islam, a social obligation for which a certain portion of the community's wealth is spent. Secondly, encouraging individuals to carry out projects of public interest and to spend toward smoothing out differences between segments of the community and reconciling individuals and groups in order to avoid social unrest. Such actions are encouraged by assigning a share of zakah to support those who shoulder financial responsibility for these purposes. Thirdly, spending in the way of God and spreading the sound religion that comes from Him is urged. Fighting in the way of God includes defending the ideals and doctrines for which God sent His messengers, and up-holding the oneness of God and righteousness on earth.8
BAGIAN PERTAMA MASALAH KESENJANGAN SOSIAL-EKONOMI
SECTION ONE THE PROBLEM OF SOCIO-ECONOMIC GAP
Keberadaan konsentrasi kekayaan yang sangat besar berdampingan dengan kemiskinan yang parah merupakan bencana sosial besar yang tidak ditoleransi Islam dalam masyarakatnya. Al-Qur'an menegaskan, "Dialah Yang menciptakan untuk kamu segala yang ada di bumi."10 Kata Arab "jami'a" yang digunakan untuk "segala" dapat berarti bahwa segala sesuatu yang diciptakan adalah untuk kamu, atau bahwa hal-hal yang diciptakan adalah untuk kalian semua.
The presence of a great concentration of wealth side by side with severe poverty is a major social calamity that Islam does not tolerate in its society. The Qur'an emphasizes, "It is He Who has created for you all things that are on earth."10 Arabic word "jami'a" used for "all" may mean all things created are for you, or things created are for all of you.
Salah satu tujuan yang hendak dicapai Islam adalah mengurangi kesenjangan sosial-ekonomi dengan memberikan dukungan dan bantuan finansial kepada kaum yang tidak punya, agar mereka dapat lebih dekat dengan kaum yang berkecukupan.
One of the objectives Islam aims for is reducing socio-economic differences by providing support and financial help to the have-nots to bring them closer to the haves.
Islam menangani masalah ini dengan banyak perundang-undangan, lembaga sosial, dan arahan ekonominya, untuk mencapai keadilan baik dalam distribusi kekayaan maupun distribusi pendapatan. Tuhan berfirman, "Apa saja harta rampasan (fai'*) yang diberikan Tuhan kepada Rasul-Nya dari penduduk negeri-negeri, adalah untuk Tuhan, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."11 Dalam bagian ini, kami hanya membahas peran lembaga zakat dalam mengurangi perbedaan ekonomi. Perlu kita ingat bahwa dalam masyarakat yang berperilaku dan diatur menurut Islam, harus ada orang-orang yang bekerja dan jumlah orang yang menganggur jauh lebih sedikit, karena adanya sarana lain yang dengannya Islam mencegah pengangguran dan menyediakan lapangan kerja. Zakat, sebagaimana telah kita lihat sebelumnya, tidak hanya memberikan bantuan kepada orang miskin tetapi juga bertujuan menjadikan orang miskin memiliki sarana produksi sendiri dengan memberi mereka alat dan mesin yang diperlukan untuk bekerja produktif, sehingga para penerima zakat selamanya terlepas dari golongan orang miskin dan orang yang membutuhkan. Hal ini di samping tempat tinggal yang diperlukan dan bantuan segera yang diberikan zakat. Kami juga telah membahas pada bagian sebelumnya bahwa apa yang diberikan sebagai zakat harus menjadi milik penerimanya sehingga penerima zakat tidak lagi tetap menjadi orang yang tidak punya apa-apa.
BAGIAN KEDUA: MASALAH PENGEMIS DAN MERAMINTA-MINTA
SECTION TWO THE PROBLEM OF BEGGARS AND BEGGING
Islam memerangi pengemisan melalui pendidikan
Islam fights begging through education
Islam menanamkan rasa jijik terhadap meminta-minta di dalam diri setiap Muslim melalui pembinaan dan pendidikan. Bahkan meminta bantuan dalam bentuk apa pun dianggap tidak disukai, kecuali dalam keadaan sangat terdesak. Abu Muslim al Khawlani meriwayatkan bahwa ia diberi tahu oleh 'Awf bin Malik, "Tujuh, delapan, atau sembilan dari kami sedang bersama Rasulullah ﷺ ketika beliau bersabda, 'Maukah kalian berbaiat kepada Rasulullah?' Kami telah berbaiat tidak lama sebelumnya, maka kami berkata, 'Kami telah berbaiat kepada engkau!' Beliau mengulangi permintaan itu tiga kali. Lalu kami mengulurkan tangan kami dan memberikan baiat kami. Salah seorang dari kami berkata, 'Wahai Rasulullah, kami berbaiat kepada engkau, tetapi atas apa?' Nabi ﷺ bersabda, 'Bahwa kalian menyembah Tuhan dan tidak menyekutukan-Nya sedikit pun, bahwa kalian mendirikan shalat lima waktu, bahwa kalian mendengar dan taat . . .'"
Islam implants abhorance of begging inside each Muslim through training and education. Even asking for any kind of assistance is disliked, except in dire need. Abu Muslim al Khawlani says he was told by 'Awf bin Malik, "Seven, eight, or nine of us were with the Messenger of God (p) when he said, "Won't you give your pledge to the Messenger of God?" We had given our pledge not a long time ago, so we said, "We have given you our pledges!" He repeated that request three times. Then we extended our hands open and gave our pledge. One of us said, "O Messenger of God, we give you our pledge, but on what? The Prophet said, 'That you worship God and do not associate partners with him whatsoever, that you pray the five prayers, that you listen and obey . .
. . . ' lalu beliau berbisik satu kata dan melanjutkan, 'dan agar kamu tidak meminta apa pun kepada orang lain.'" Perawi hadis ini menambahkan, "Maka bisa jadi cambuk salah seorang dari mereka jatuh dari tangannya saat sedang berkendara, dan dia tidak meminta siapa pun untuk memberikannya kepadanya."12 Tsauban meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bertanya, "Siapa yang berjanji kepadaku bahwa dia tidak akan meminta apa pun kepada orang lain, agar aku dapat menjaminkan surga baginya?" Tsauban berkata, "Ya Rasulullah, saya." Nabi ﷺ bersabda, "Jangan meminta apa pun kepada orang lain." Tsauban pun tidak pernah meminta apa pun kepada siapa pun.13 Selain itu, Nabi ﷺ menyebut tangan yang menerima dan tangan yang di bawah, serta tangan sang pemberi sebagai tangan yang di atas. Beliau mengajarkan para Sahabatnya untuk mandiri dan tidak mengharapkan apa pun dari tangan orang lain. Abu Sa'id berkata, "Beberapa orang dari kalangan Anshar meminta kepada Rasulullah ﷺ"
. . . ' and he whispered a word and continued, 'and that you do not ask people for anything.'" The narrator of the saying adds, "So it may happen that the whip of one of these people drops from his hand while riding and he does not ask anyone to hand it to him."12 Thawban narrates that the Messenger of God (p) asked, "Who pledges to me that he will not ask people for anything so I can guarantee him the Garden?" Thawban said, "O Messenger of God, I do." The Prophet said, "Do not ask people for anything." Thawban did not ask anything from anyone.13 Additionally, the Prophet (p) calls the receiving hand and the lower hand and the hand of the giver the upper hand. He taught his Companions to be self-sufficient and not to look for anything in the hands of other people. Abu Sa'id says, "Some people from the Ansar asked the Messenger of God (p)
Ajaran Nabi ﷺ tentang Swadaya
Teachings of the Prophet on self-support
Rasulullah ﷺ mengajarkan kepada para sahabatnya dua prinsip yang sangat penting. Pertama, bekerja adalah sumber penghasilan dan sarana untuk mencari rezeki. Kaum Muslimin dianjurkan untuk menjelajahi berbagai penjuru bumi guna mencari karunia Tuhan melalui pekerjaan.
The Messenger of God (p) taught his Companions two essential principles. Firstly, work is the source of gaining income and means of sustenance. Muslims are urged to traverse through tracts of the earth in search of the bounties of God through work.
Bekerja, baik dengan tangan maupun tidak, lebih baik daripada hidup dari pemberian yang menghinakan. Nabi ﷺ
Work, manual or otherwise, is better than living on humiliating grants. The Prophet (p)
Bagi salah seorang di antara kalian, membawa tali di punggungnya lalu mengikat seikat kayu dan menjualnya agar Tuhan menjaga kehormatan wajahnya dengan hasilnya, itu lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain, baik ia diberi maupun ditolak.15
says, "For anyone of you, taking some rope on your back and bringing a bunch of wood and selling it in order for God to preserve, with its value, the dignity of one's face, is better than asking people, whether one is given or prevents."15
Prinsip kedua adalah bahwa meminta-minta kepada orang lain tanpa keperluan dilarang, karena hal itu merendahkan martabat. Kaum Muslimin dilarang meminta bantuan dengan cara mengemis, kecuali bagi mereka yang didera oleh kebutuhan. Barang siapa meminta padahal ia memiliki apa yang mencukupi kebutuhan pokoknya, ia akan datang pada Hari Kiamat dengan bekas meminta-minta itu di wajahnya. Hal ini diulang dalam beberapa hadis. Al-Bukhari, Muslim, dan an-Nasa'i meriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak ada seorang pun yang terus-menerus meminta-minta, kecuali ia akan datang menghadap Tuhan dengan wajah yang tidak berdaging." Para penyusun empat kitab Sunan meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Orang yang meminta padahal ia memiliki kecukupan, maka mintanya itu akan muncul pada Hari Kiamat sebagai bekas luka di wajahnya." Nabi ﷺ ditanya tentang batas kecukupan, lalu beliau menjawab, "Lima puluh dirham atau yang setara dengannya dalam bentuk emas." Wajah adalah bagian tubuh yang paling mulia, dan di sanalah tanda memalukan dari meminta-minta itu tampak.
The second principle is that asking people unnecessarily is prohibited, because it is indignifying. Muslims are prohibited from resorting to begging for relief except for those who are beaten by need. He who asks while having what satisfies his essential needs shall come on the Day of Resurrection with his begging a scar on his face. This is reiterated in several sayings. Al Bukhari, Muslim, and al Nasa'i report from Ibn 'Umar that the Prophet (p) said, "None shall persist in begging but will come to God with his face stripped of flesh." The authors of the four books on Sunan report that the Prophet (p) says, "He begs while he has satisfaction, his begging appears on the Day of Resurrection as a scar on his face." The Prophet was asked what the limit of satisfaction is. He answered, "Fifty dirhams or their equivalent in gold."16 The face is the most honored part of one's body, and that is where the humiliating mark of begging appears.
Solusi praktis untuk masalah mengemis
Practical cure for the problem of begging
Obat untuk masalah mengemis ada dua langkah. Langkah pertama adalah menyediakan pekerjaan yang layak bagi semua orang yang mampu bekerja. Ini merupakan salah satu tanggung jawab negara Islam terhadap warganya; negara tidak boleh diam tanpa daya ketika menghadapi masalah pengangguran. Negara juga tidak boleh terus-menerus memberikan bantuan dari sedekah tanpa memperbaiki akar masalahnya. Sepanjang pembahasan tentang distribusi zakat di awal buku ini, saya berulang kali menegaskan bahwa "Sedekah tidak halal bagi orang kaya, dan tidak pula bagi orang yang kuat dan mampu." Memang, bantuan apa pun yang diberikan kepada orang yang mampu mencari penghasilan pada hakikatnya mendorong kemalasan. Respons yang paling tepat terhadap masalah seperti ini adalah apa yang dilakukan Rasulullah ﷺ ketika seseorang meminta bantuan kepada beliau. Anas bin Malik meriwayatkan bahwa seorang laki-laki dari kalangan Anshar datang meminta bantuan keuangan kepada Nabi ﷺ. Nabi menjawab, "Tidakkah ada sesuatu di rumahmu?" Laki-laki itu berkata, "Ada, sehelai kain. Sebagian kami pakai untuk berpakaian, sebagian lagi kami hamparkan untuk duduk, dan sebuah cangkir untuk minum air." Nabi ﷺ berkata, "Bawalah keduanya kepadaku." Laki-laki itu membawanya. Rasulullah ﷺ mengambilnya lalu mengumumkan, "Siapa yang mau membeli ini?" Seorang laki-laki berkata, "Saya akan mengambilnya seharga satu dirham." Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang berani memberi lebih dari satu dirham?" Beliau mengulanginya dua atau tiga kali. Laki-laki lain berkata, "Saya akan mengambilnya seharga dua dirham." Nabi ﷺ pun memberikan kedua barang itu kepadanya, menerima dua dirham, lalu memberikannya kepada pemilik barang seraya bersabda, "Belilah dengan salah satunya makanan untuk keluargamu, dan belilah dengan yang lain sebuah kapak, lalu bawa kepadaku." Kemudian Rasulullah ﷺ memasangkan sendiri dengan tangan beliau sebuah tangkai kayu pada kapak itu, dan berkata kepadanya, "Pergilah, cari kayu dan juallah. Aku tidak ingin melihatmu selama lima belas hari." Laki-laki itu pun mencari kayu dan menjualnya. Kemudian ia datang kembali kepada Nabi ﷺ dengan membawa sepuluh dirham hasil usahanya. Sebagian dari uang itu ia belikan kain, dan sebagian lagi ia belikan makanan. Rasulullah ﷺ bersabda, "Itu lebih baik bagimu daripada meminta-minta yang kelak pada Hari Kiamat akan menjadi bekas luka di wajahmu. Meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi salah satu dari tiga golongan: orang miskin yang sangat membutuhkan, orang yang terlilit utang yang sangat berat, atau orang yang wajib membayar diat karena pembunuhan yang tidak disengaja."20 Dalam kisah ini kita melihat ajaran praktis Nabi ﷺ ketika beliau tidak menghendaki orang tersebut mengambil zakat padahal ia mampu bekerja, dan pengambilan semacam itu tidak diperbolehkan kecuali sebagai jalan terakhir. Pemerintah bertanggung jawab membantu mencarikan pekerjaan yang layak bagi seluruh warganya. "Hadis ini memberikan langkah-langkah praktis yang ditempuh Islam jauh sebelum sistem lain mana pun yang dikenal umat manusia untuk memberantas kemiskinan dan pengangguran. Penanganannya bukan hanya memberikan bantuan segera, tetapi juga menyediakan sarana untuk mandiri dan pekerjaan yang produktif. Nabi ﷺ mengajarkan bahwa seseorang harus menggunakan seluruh kemampuannya, sekecil apa pun kemampuan itu, dan mengerahkan segala cara untuk bekerja secara produktif sebelum terpaksa meminta-minta atau mengemis. Beliau ﷺ mengajarkan bahwa pekerjaan apa pun yang memberikan penghidupan yang halal itu terhormat dan bermartabat, bahkan jika itu hanya mengangkat kayu bakar di punggung lalu menjualnya, sehingga seseorang tidak direndahkan oleh meminta-minta.
BAGIAN TIGA: PERSOALAN KEBENCIAN DAN PERSELISIHAN
SECTION THREE THE PROBLEM OF HATRED AND DISPUTE
Persaudaraan merupakan tujuan utama dari zakat.
Brotherhood is an essential objective of Zakah
Menyebarkan persaudaraan di antara anak cucu Adam pada umumnya dan di antara anggota masyarakat Muslim pada khususnya merupakan salah satu tujuan mendasar dalam Islam. Solidaritas sosial, keamanan sosial, dan saling tolong-menolong memperkuat persaudaraan. Tidak diragukan lagi, selalu ada kebutuhan untuk mendamaikan orang-orang yang terlibat dalam perselisihan dan permusuhan.
Spreading brotherhood among the children of Adam in general and members of the Muslim society in specific is one of the basic objectives in Islam. Social solidarity, social security, and mutual cooperation strengthen brotherhood. No doubt, there is a continuous need for reconciling people who get themselves in disputes and feuds.
Dalam masyarakat Islam pertama, yang didirikan oleh Nabi ﷺ di Madinah, kita disajikan gambaran ideal tentang persaudaraan, cinta kasih, dan kepedulian timbal balik, meskipun terdapat persaingan suku dan ekonomi yang ada sebelum Islam, serta perbedaan etnis dan budaya antara kaum migran ke Madinah (Muhajirin), yang berasal dari cabang 'Adnani bangsa Arab, dan kaum Anshar, yang tinggal di Madinah sebelum hijrah dan berasal dari cabang Qahtani bangsa Arab. Kaum Anshar sendiri terdiri dari dua suku besar yang telah saling berperang di kota itu selama beberapa dekade, ditambah beberapa individu dari latar belakang yang sama sekali asing bagi Muhajirin maupun Anshar, seperti Bilal dari Habasyah, Salman dari Persia, dan Suhaib dari Romawi Bizantium. Selain itu, masyarakat Madinah juga mencakup orang-orang Badui yang kasar seperti Abu Dzar, berdampingan dengan penduduk kota yang dibesarkan dengan kemewahan seperti Mus'ab bin 'Umair. Masyarakat ini terjalin dengan persaudaraan dengan cara yang unik, yaitu seseorang mencintai untuk saudaranya persis apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri. Al-Qur'an melukiskan gambaran penerapan ideal persaudaraan ini: "(Juga) bagi orang-orang fakir yang berhijrah, yang diusir dari kampung halaman dan harta benda mereka, sedang mereka mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan Rasul-Nya. Mereka itulah orang-orang yang benar." {QS. Al-Hasyr: 8}
In the first Islamic society, established by the Prophet in Madinah, we are given an ideal scene of brotherhood, mutual love and care, in spite of the tribal and economic rivalry that existed before Islam and in spite of the ethnic and cultural differences between the migrants to Madinah (Muhajirin) who were from the 'Adnani branch of Arabs, and the Ansar, who lived in Madinah before migration and were of the Qahtani branch of Arabs. The Ansar themselves were composed of two major tribes that had been fighting each other in the city for decades, in addition to a few individuals from backgrounds totally alien to both Muhajiran and Ansar, such as the Ethiopian Bilal, the Persian Salam, and the Byzantine Suhaib. On top of that, Madinan society included rough bedouins like Abu Dharr side by side with luxuriously raised urbanites like Mus'ab bin 'Umair. This society was woven with brotherhood in a unique manner, whereby one loves for one's brother exactly what one loves for one's self. The Qur'an draws a picture of this ideal application of brotherhood: "The indigent migrants, those who were expelled from their homes and their prophet, while seeking grace from God, His good pleasure, and pleasing God and His Apostle, such are indeed the sincere ones.
Islam menetapkan hukum untuk kehidupan nyata.
Islam legislates for real life
Meskipun persaudaraan ideal ini terwujud dalam kehidupan nyata masyarakat Islam yang pertama, Islam sebagai jalan hidup mengatur kehidupan manusia tanpa mengabaikan kenyataan bahwa manusia berbuat dosa, melakukan kesalahan, dan memiliki permusuhan serta perselisihan, yang dapat berujung pada kehancuran, pertumpahan darah, dan pengambilan harta benda orang lain.
Although this ideal brotherhood was realized in the actual life of the first Islamic society, Islam as a way of life legislates for human life without disregarding the fact that human beings sin, make mistakes, have feuds and disputes, which may go as far as destruction, bloodshed, and taking other people's resources.
Perseteruan yang sampai pada tahap saling berperang sudah ada sejak manusia itu sendiri. Al-Qur'an memberitahu kita bahwa para malaikat bertanya kepada Tuhan ketika Dia menciptakan Adam, "Apakah Engkau hendak menjadikan di bumi itu orang yang merusak padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan menyucikan nama Engkau?"23 Kisah dua putra Adam diceritakan dalam Al-Qur'an: "Bacakanlah kepada mereka kisah dua putra Adam yang sebenarnya, ketika keduanya masing-masing mempersembahkan korban, maka diterima dari salah seorang dari keduanya dan tidak diterima dari yang lain. Berkata (Qabil), 'Sungguh aku pasti membunuhmu!' Berkata (Habil), 'Sesungguhnya Tuhan hanya menerima (korban) dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh, jika engkau mengulurkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, aku sekali-kali tidak akan mengulurkan tanganku kepadamu untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Tuhan, Tuhan seluruh alam.'"
Feuds that reach the stage of fighting are as old as humanity itself. The Qur'an tells us that the angels asked God when He created Adam, "Wilt Thou place therein one who will make mischief therein and shed blood? Whilst we celebrate Thy praises and glorify Thy holy name?"23 The story of the two sons of Adam is told in the Qur'an: "Recite to them the truth of the story of the two sons of Adam. Behold, they each presented a sacrifice to God. It was accepted from one but not from the other. Said the latter, 'Be sure, I will slay thee.' 'Surely', said the former, 'God doth accept the sacrifice of those who are righteous. If thou dost stretch thy hand against me to slay me, it is not for me to stretch my hand against thee to slay thee, for I do fear God, the Cherisher of the worlds.
"Sesungguhnya aku ingin agar engkau menanggung dosaku dan juga dosamu sendiri, maka engkau akan termasuk golongan penghuni neraka, dan itulah balasan bagi orang-orang yang zalim." Jiwa yang penuh hawa nafsu dari saudaranya itu membawanya kepada pembunuhan terhadap saudaranya. Ia pun membunuhnya dan menjadi salah seorang dari mereka yang merugi. Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak yang mengais-ngais tanah untuk menunjukkan kepadanya bagaimana cara menyembunyikan aib saudaranya. "Celakalah aku," katanya. "Apakah aku tidak mampu menjadi seperti burung gagak ini dan menyembunyikan aib saudaraku?" Maka ia pun dipenuhi penyesalan.
BAGIAN KEEMPAT: MASALAH KECELAKAAN DAN BENCANA ALAM
SECTION FOUR THE PROBLEM OF ACCIDENTS AND NATURAL CALAMITIES
Keamanan dan kecukupan ekonomi
Security and economic sufficiency
Islam berusaha menjamin setiap orang dalam masyarakat Islam akan kecukupan rezeki dan rasa aman dari ketakutan, sehingga seorang manusia dapat mencurahkan sebagian besar energinya untuk beribadah kepada Tuhan. Tuhan, dalam menunjukkan kepada suku Quraisy betapa besar karunia-Nya kepada mereka, berfirman, "Karena kebiasaan orang-orang Quraisy, (yaitu) kebiasaan mereka bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah), Yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan."34 Hal terburuk yang dapat menimpa seseorang atau sekelompok orang adalah hilangnya salah satu dari kedua karunia ini. Tuhan berfirman, "Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segala tempat, tetapi (penduduknya) mengingkari nikmat-nikmat Allah, maka Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang selalu mereka perbuat."35 Hukum-hukum Islam menjamin setiap orang dalam negara Islam, Muslim maupun bukan, tingkat kehidupan yang layak, sehingga makanan, pakaian, dan tempat tinggal tersedia, di samping pelayanan kesehatan dan pendidikan. Telah ditunjukkan sebelumnya bahwa sistem zakat bertujuan untuk mencukupi kebutuhan orang miskin dan orang yang membutuhkan beserta keluarga mereka seumur hidup.
Islam attempts to guarantee each person in the Islamic society sufficiency of sustenance and security from fear, so that a human being can devote a good part of his or her energy to worshiping God. God, in showing the tribe of Quraish how great was His bounty to them, says, "For the covenants [of security and safeguard] enjoyed by the Quraish. Their covenants covering journeys by winters and summer. Let them adore the Lord of this House, Who provides them with food against hunger and with security against fear."34 The worst that may happen to a person or a group of people is the loss of either of these two bounties. God says, "God sets forth a parable, a city enjoying security and quiet, abundantly supplied with sustenance from every place, yet was it ungrateful for the favors of God, so God made it taste of hunger and terror in extreme, [closing in on it] like a garment [from every side] because of the evil [which its people] wrought."35 The Islamic laws guarantee every person in the Islamic state, Muslim or not, a suitable level of living, whereby food, clothing, and shelter are available in addition to health care and education. It was shown earlier that the system of zakah aims at satisfying the poor and the needy and their families for life.
Namun bencana alam dapat menimpa siapa saja secara tak terduga, baik orang kaya maupun tidak, baik petani, pedagang, industrialis, maupun tuan tanah. Bencana alam dapat bersifat umum bagi suatu wilayah, seperti kekeringan, banjir, kontaminasi insektisida, atau ledakan, atau dapat bersifat perorangan, seperti kecelakaan, kebakaran, dan hilangnya harta benda atau sumber penghasilan.
"Orang-orang yang berutang" termasuk mereka yang tertimpa musibah.
"People under debt" include those hit by disasters
Individu yang tertimpa bencana alam atau kecelakaan tidak dibiarkan hanya bergantung pada sedekah sukarela. Mereka diberi bagian dari hasil zakat. Nabi ﷺ bersabda kepada Qubaisah, "Meminta-minta itu tidak diperbolehkan, kecuali dalam tiga keadaan." Nabi ﷺ menyebutkan di antaranya seseorang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya. Para mufasir awal memasukkan ke dalam golongan orang-orang yang berhutang [al gharimin] "Orang yang rumahnya terbakar, atau hartanya musnah karena banjir, atau yang memiliki utang yang membebani keluarganya."37
Individuals struck by natural disasters or accidents are not left to voluntary charity alone. They are given a share in the proceeds of zakah. The Prophet told Qubaisah, "Asking is not permissible, except in three cases." The Prophet mentioned among them a man struck by a disaster that wipes out his wealth. Early commentators on the Qur'an include in the category of persons under debt [al gharimin] "He whose house caught fire or whose wealth was wiped out by flood or who has debts that burden his family."37
Berapa banyak yang diberikan kepada orang-orang seperti itu?
How much are such persons given?
Dalam hadis yang disebutkan di atas, Nabi (p) bersabda bahwa orang seperti itu boleh meminta "sampai ia memperoleh kecukupan rezeki." Tentu saja hal ini berbeda dari satu orang ke orang lain, bergantung pada faktor-faktor seperti tingkat kehidupan umum, besarnya keluarga, dan status sosial. Misalnya, bagi seorang pedagang yang barang dagangannya terbakar, untuk memperoleh kecukupan hidup mungkin diperlukan pembelian persediaan barang dalam jumlah minimum yang cukup untuk jenis usahanya. Bahkan sebagian ahli fikih berpendapat bahwa orang-orang semacam itu harus diberi jumlah yang cukup untuk mengembalikan mereka berdiri di atas kaki sendiri pada tingkat yang mereka miliki sebelum musibah terjadi.38 Saya berpendapat bahwa yang menentukan berapa banyak yang harus diberikan kepada orang-orang yang tertimpa musibah bergantung pada ketersediaan dana di badan zakat dan beberapa faktor lain, yaitu kebutuhan-kebutuhan lain yang juga membutuhkan dana tersebut. Terakhir, perlu ditegaskan bahwa daerah pedesaan di negara-negara Muslim masa kini sangat membutuhkan asuransi Islami semacam itu terhadap akibat keuangan dari bencana alam dan kekeringan, karena kemiskinan yang merata dan tidak cukupnya sedekah sukarela untuk sepenuhnya menanggung tanggung jawab atas asuransi semacam itu.
In the saying mentioned above, the Prophet (p) says such a person may ask "until he secures sufficiency of sustenance." This undoubtedly differs from one person to another, depending on factors such as the general standards of living, size of family, and social status. For a merchant whose inventory is burned, for example, securing sustenance of living may require purchasing a minimum amount of inventory sufficient for his type of business. Some jurists even argue that such people must be given amounts sufficient to put them back on their feet at the level they had before the accident took place.38 I believe what determines how much persons struck by disasters should be given depends on the availability of funds in the zakah agency and on several other factors, namely other needs that draw on these funds. Lastly, it must be emphasized that the rural areas of today's Muslim countries desperately need such Islamic insurance against the financial aftermath of natural disasters and drought, because of predominant poverty and insufficiency of voluntary charity to take total responsibility for such insurance.
BAGIAN LIMA: MASALAH KESENDIRIAN YANG TIDAK DIKEHENDAKI
SECTION FIVE THE PROBLEM OF INVOLUNTARY CELIBACY
Bersumpah untuk hidup membujang (tidak menikah) adalah dilarang.
Taking a vow of celibacy is prohibited
Islam, sejauh ia tidak membolehkan pemuasan dorongan seksual yang tanpa batas dan serampangan, juga tidak membolehkan kutub yang sebaliknya, dan tidak menerima kecenderungan untuk membujang secara sukarela. Penekanan terhadap dorongan seksual atau penghapusannya tidak diterima oleh sistem Islam ini. Islam menganjurkan pernikahan dan melarang bersumpah untuk membujang serta pengebirian. Seorang Muslim yang mampu menikah tidak diperbolehkan hidup dalam keadaan membujang dengan dalih bahwa ia mengabdikan diri untuk memuja dan menyembah Tuhan. Nabi ﷺ
Islam, in as much as it does not allow unlimited, haphazard response to and practice of the sexual drive, does not allow the other extreme and does not entertain any tendency to voluntary celibacy. Suppression of the sexual drive or its elimination is not accepted by this system of Islam. Islam encourages marriage and forbids taking vows of celibacy and castration. A Muslim who is able to marry is not permitted to live in celibacy claiming that he is devoted to adoring and worshiping God. The Prophet (p)
Beliau pernah mendapati adanya kecenderungan untuk hidup membujang (tabattul) pada sebagian Sahabatnya. Beliau ﷺ segera menyatakan bahwa hal ini adalah penyimpangan yang tidak dapat diterima dari Islam dan sunnah beliau.
noticed once an inclination toward celibacy among some of his Companions. He immediately declared that this is an unacceptable deviation from Islam and his tradition.
Dia berkata, "Sesungguhnya aku adalah orang yang paling berilmu di antara kalian tentang Tuhan ('s ajaran) dan yang paling takut kepada-Nya, namun aku bangun [untuk salat] di malam hari dan aku tidur; aku berpuasa [kadang-kadang] dan aku makan, dan aku menikahi wanita. Barangsiapa yang tidak menginginkan jalanku [dalam berperilaku], maka ia bukan termasuk golonganku."39 Sa'd bin Abi Waqqas meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ"
He says, "I am indeed the most knowledgeable among you about God ('s teachings) and the one who fears Him most, but I stand [in prayers] in the night and I sleep; I fast [sometimes] and I eat, and I marry women. He who desires not my way [of conduct] does not belong with me."39 Sa'd bin Abi Waqqas narrates, "The Messenger of God (p)
...menolak ikrar membujang [yang hendak dilakukan] 'Utsman bin Maz'un. Seandainya beliau mengizinkannya, tentulah kami akan mengebiri diri kami.”40 Selain itu, Nabi ﷺ menyeru kaum muda, “Wahai kaum muda, siapa di antara kalian yang mampu memenuhi syarat menikah, hendaklah ia menikah, karena pernikahan lebih mampu menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan.”
BAGIAN ENAM MASALAH ORANG-ORANG TUNA WISMA
SECTION SIX THE PROBLEM OF THE HOMELESS
Sebelumnya telah ditunjukkan bahwa membantu musafir adalah salah satu dari delapan tujuan penyaluran zakat. Di beberapa tempat dalam Al-Qur'an, Tuhan mendorong untuk memperhatikan musafir. Islam menghendaki setiap orang memiliki rumah dan menjadi bagian dari sebuah keluarga, dan tidak menyukai keadaan tunawisma bagi siapa pun. Oleh karena itu, tempat tinggal yang layak bagi seseorang dan keluarganya termasuk dalam kebutuhan pokok, yang pemenuhannya ditetapkan oleh Tuhan melalui zakat. Al-Nawawi menjelaskan bahwa kebutuhan pokok mencakup makanan, pakaian, tempat tinggal, dan segala sesuatu yang tidak bisa tidak ada bagi kehidupan, pada tingkat yang sesuai dengan penerima dan status sosialnya, tanpa berlebihan maupun kikir.46 Ibn Hazm menambahkan, "Adalah kewajiban orang-orang kaya di setiap daerah untuk memenuhi seluruh kebutuhan orang miskin di daerah tersebut. Jika mereka tidak melaksanakannya, pemerintah harus memaksa mereka untuk melakukannya. Jika hasil zakat dan fai' tidak mencukupi, tetap saja pemenuhan kebutuhan akan makanan, pakaian untuk musim panas dan musim dingin, serta tempat tinggal yang melindungi dari terik matahari, hujan, dan pandangan orang yang lewat, harus disediakan dari harta orang-orang kaya."47
It was shown earlier that help for the wayfarer is one of the eight goals of zakah dispersement. In several places in the Qur'an, God encourages taking care of the wayfarer. Islam prefers every person to have a home and belong to a family, and does not like a status of homelessness for anyone. Consequently, adequate shelter for a person and his or her family is included under essential needs, for satisfaction of which zakah is enacted by God. Al Nawawi explains that essential needs include food, clothing, residence, and everything that is indispensable for life, at a level that suits the receiver and his or her social status without extravagance or miserliness.46 Ibn Hazm adds "It is an obligation on the rich people of every region to provide for all the needs of the poor in that region. If they do not fullfill this, the government must force them to do so. If the proceeds of zakah and fa'i are not sufficient, still, satisfaction of the needs for food, clothing for summer and winter, and shelter that protects from the sun, the rain, and the eyes of passers-by, must be provided from the wealth of the rich."47
Dalam bab tentang musafir pada bagian keempat buku ini, kami telah mencatat bahwa anak-anak terlantar (laqīṭ) juga termasuk dalam penerima manfaat zakat, karena mereka memang "anak-anak jalanan."
In the chapter on the wayfarer in part four of this book, we noted that foundlings are also covered in the benefits of zakah, since they are indeed "children of the street."
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Untuk rincian mengenai saling peduli dan solidaritas ini, lihat Ishtirakiyat al Islam, karya Dr. Mustafa al Siba'i.
1. For details on this mutual care and solidarity, see Ishtirakiyat al Islam, by Dr. Mustafa al Siba'i.
2. Fi Zilal al Qur'an, karya Syed Qutb, Jilid 10, hlm. 81.
2. Fi Zilal al Qur'an, by Syed Qutb, Vol. 10, p. 81.
3. Al Amwal, hlm. 578-580.
3. Al Amwal, pp. 578-580.
4. Ibid, hlm. 46.
4. Ibid, p. 46.
5. Tarikh al Baladhari, hlm. 177.
5. Tarikh al Baladhari, p. 177.
6. Al Daman al Ijtima'i, oleh Dr. Sadiq Mahdi, hlm. 126.
6. Al Daman al Ijtima'i, by Dr. Sadiq Mahdi, p. 126.
7. Halqat al Dirasat al Ijtima'iyah, sesi ketiga, hlm. 217.
7. Halqat al Dirasat al Ijtima'iyah, third session, p. 217.
8. Al Ishtirakiyah fi al Mujtama' al Islami, karya al Bahi al Khawli, hlm. 141-144.
8. Al Ishtirakiyah fi al Mujtama' al Islami, by al Bahi al Khawli, pp. 141-144.
9. Mushkilat al Faqr wa Kaifa 'Alajaha al Islam, karya Yusuf al Qaradawi.
9. Mushkilat al Faqr wa Kaifa 'Alajaha al Islam, by Yusuf al Qaradawi.
10. Surah Al-Baqarah, 2:29.
10. Sura al Baqarah, 2:29.
11. Surah Al-Hasyr, 59:7.