Pengantar Penulis
Author Introduction
Segala puji bagi Allah, dan salawat serta salam semoga tercurah kepada Rasulullah ﷺ, keluarganya, para sahabatnya, dan orang-orang yang mengikuti petunjuknya. Dari lima rukun Islam, zakat merupakan rukun yang bersifat sosial-ekonomi. Dengan menunaikan zakat bersama tauhid (keyakinan akan keesaan Tuhan) dan mendirikan shalat, seseorang menjadi Muslim. Sebagai anggota masyarakat Muslim, ia berhak mendapatkan persaudaraan dan loyalitas kaum Muslimin, sebagaimana ditunjukkan oleh firman Allah dalam Al-Qur'an: {"Tetapi jika mereka bertobat, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, maka mereka itu adalah saudara-saudaramu seagama."}
Praise be to God and prayer and peace on the messenger of God, his family, his companions, and those who follow his guidance. Out of the five pillars of Islam, Zakah is the socio-financial one. By performing zakah along with tawhid (belief in the oneness of God) and establishing prayers a person becomes Muslim. As a member of the Muslim community he or she deserves the brotherhood and allegiance of Muslims, as indicated by the Qur'anic verse "but if they repent, establish prayers, and practice zakah they are your brethren in faith".
Meskipun zakat biasanya disebutkan bersama metode-metode ibadah dalam Islam, seperti salat, sebenarnya zakat merupakan bagian dari sistem sosial-ekonomi Islam. Karena itu, zakat selalu dipelajari di bawah judul Persoalan Keuangan dan Politik Masyarakat Islam. Maka tidak mengherankan jika para ulama Muslim sangat bersemangat menganalisis rincian zakat dari segala sudut pandang.
Even though zakah is usually mentioned with the methods of worship of Islam, such as prayer, it is in fact a part of the socio-financial system of Islam. For that reason it is always studied under the heading of Financial and Political Issues of the Islamic Society. Therefore, it is no wonder that Muslim scholars are eager to analyze the details of zakah from all angles.
Masalah-Masalah Penjelasan:
Explanatory Issues:
Para mufassir mempelajari dan menjelaskan ayat-ayat tentang zakat, termasuk ayat 267 dalam Surah al-Baqarah, ayat 242 dalam Surah al-An'am, ayat 34, 60, dan 103 dalam Surah at-Taubah, serta beberapa ayat lainnya. Di antara para mufassir, mereka yang mengkhususkan diri dalam ahkam (hukum-hukum dalam Al-Qur'an), seperti Abu Bakr ar-Razi, al-Jassas, Abu Bakr bin al-'Arabi, dan Abu 'Abdullah al-Qurtubi, memberikan kontribusi yang rinci dalam penjelasan ayat-ayat zakat.
Commentators on the Qur'an study and explain the verses about zakah including verse 267 in Sura al Baqarah, verse 242 in Sura al 'An'am, verses 34, 60, and 103 in Sura al Tawbah, and several other verses, Among commentators, those who specialize in ahkam (Injunctions of the Qur'an) such as Abu Bakr al Razi, al Jassas Abu Bakr bin al 'Arabi, and Abu 'Abdullah al Qurtubi, have detail contributions to the explanation of the verses of zakah.
Para ulama hadis mempelajari hadis-hadis Nabi ﷺ yang membahas zakat. Anda akan menemukan bab tentang zakat dalam semua kitab Sunnah, terutama yang disusun berdasarkan pasal-pasal fikih seperti Muwatta' Malik, Sahih al-Bukhari, Sahih Muslim, Jami' al-Tirmidzi, Sunan an-Nasa'i, Sunan Abi Dawud, dan Sunan Ibnu Majah. Dalam Sahih al-Bukhari saja, bab zakat memuat 172 hadis yang disandarkan kepada Nabi Muhammad ﷺ, dan Muslim sepakat dengan beliau atas seluruhnya kecuali sebagian hadis Nabi ﷺ. Bab itu juga memuat 20 perkataan sahabat dan tabi'in.
Scholars of hadith study the traditions of the Prophet that deal with zakah. You will find a chapter on zakah in all books of Sunnah, especially those sorted according to articles of fiqh such as Muwatta' Malik, Sahih al Bukhari, Sahih Muslim. Jami 'al Tirmidhi, Sunnan al Nasa'i, Sunnan abi Dawud, and Sunan Ibn Majah. In Sahih al Bukhari alone, the chapter of zakah contains 172 sayings attributed to the Prophet Muhammad (P) Muslim agreed with him on All but of the Prophet's sayings. In aslo contains 20 sayings of the companions and the followers.
Para ulama fikih membahas zakat dalam kitab-kitab mereka sebagai ibadah besar kedua dalam Islam. Zakat biasanya disebutkan tepat setelah shalat, sesuai dengan urutan yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Sunnah.
Jurists study zakah in their books as the second major worship in Islam. It is usually listed right after prayers, in line with the sequence found in Qur'an and Sunnah.
Para ulama yang mengkhususkan diri pada persoalan keuangan dan administrasi Islam memandang zakat sebagai bagian dari sistem sosial-keuangan Islam. Karena itu, zakat dapat kita temukan dalam al-Kharaj karya Abu Yusuf, al-Kharaj karya Yahya bin Adam, al-Amwal karya Abu 'Ubaid, al-Ahkam al-Sultaniyah karya al-Mawardi (bermazhab Syafi'i), al-Ahkam al-Sultaniyah karya Abu Ya'la (bermazhab Hanbali), dan al-Siyasah al-Shar'iyah karya Ibn Taimiyah.
1. Pokok ajaran penting dalam Islam ini perlu dikaji ulang, digabungkan dalam satu jilid, dan disajikan dengan gaya kontemporer. Para penulis terdahulu menulis untuk zaman mereka sendiri dengan gaya mereka sendiri. Setiap era memiliki gayanya sendiri, sebagaimana firman Allah, "Tidaklah Kami mengutus seorang rasul melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka."
1. This important tenet of Islam needs to be re-examined, combined in one volume and represented in a contemporary style. The authors of old times wrote for their own ages with their own styles. Each era has its own style, as the Qur'an says, "we sent not an apostle except to teach in the language of his own people in order to make things clear to them".
Ada dua pokok bahasan dalam ekonomi Islam yang layak dipelajari pada masa ini karena relevansinya. Yang pertama adalah kewajiban pokok atau salah satu rukun Islam. Yang kedua adalah larangan, dosa besar. Pokok bahasan pertama adalah zakat, dan yang kedua adalah riba (bunga).
There are two main subject in Islamic economics that deserve to be studied in this time because of their relevance. One is an essential obligation or a pillar of Islam. The other is a prohibition, a major sin. The first subject is zakah, the second riba (interest).
Tidak ada perselisihan di antara kaum Muslimin mengenai wajibnya yang pertama, maupun haramnya yang lain, karena mengingkari kewajiban atau larangan tersebut berarti murtad.
There is no disagreement among Muslims about the obligatory nature of the first, nor the prohibition of the other, for denying this obligation or that prohibition amounts to apostating.
Namun, masalah riba lebih banyak mendapat perhatian para ulama dibandingkan masalah zakat. Para ulama besar seperti Abu A'la al Mawdudi,4 Muhammad Abdullah Draz,5 'Isa 'Abdu, Muhammad Abu Zahrah,7 Muhammad Abdullah al 'Arabi,8 Muhammad Abu Sa'ud,9 Muhammad Baqir al Sadr,10 dan Muhammad 'Uzair11 telah menulis buku, makalah, dan artikel tentang riba, baik dari sudut pandang Islam murni maupun dari sudut pandang yang dipengaruhi oleh sikap kapitalistik Barat terhadap uang dan kehidupan. Meskipun selalu ada ruang untuk penelitian yang lebih cermat dan lebih luas, dapat dicatat bahwa sejumlah penelitian yang memadai telah muncul mengenai masalah ini.
2. Para ahli fikih Muslim berbeda pendapat tentang banyak perincian zakat. Masing-masing memiliki pendapat dan dalil sendiri, dan terkadang terdapat pertentangan di antara penafsiran mereka, sehingga sebagian besar orang berada dalam kebingungan dan kerancuan tentang pendapat mana yang harus dipilih.
2. Muslim jurists differ on many details of zakah. Each has his own opinion and arguments, and there are sometimes contradictions among their interpretations, which leaves the majority of people in chaos and confusion about what opinion to choose.
Ada kebutuhan besar untuk meninjau kembali penafsiran, pendapat, dan argumen-argumen ini, untuk membahasnya dengan tingkat netralitas tertentu, untuk menelitinya berdasarkan kriteria yang diturunkan dari Tuhan, dan untuk menunjukkan mana di antara mereka yang paling layak.
There is a great need to review these interpretations, opinions, and arguments, to discuss them with certain degree of neutrality, to examine them in the light of the criteria descending from God, and to show which among them is the most worthy.
Kebutuhan ini telah disinggung oleh almarhum Syekh Mahmud Syaltut dalam bukunya *Islam: Akidah dan Syariat*12, yang di bawah judul "Zakat, Sebuah Pilar Agama yang Utama" ia menyatakan:
To this need the late Shiekh Mahmud Shaltut referred' in his book Islam, Doctrine and Law12, saying under the title "Zakah, A Principal Religious Pillar".
"Meskipun saya meyakini bahwa perbedaan pendapat dalam teori merupakan indikasi vitalitas berpikir dan fleksibilitas sistem yang mengakomodasi perbedaan tersebut, saya merasa tidak nyaman ketika melihat luasnya perbedaan di antara mazhab-mazhab dalam penerapan kewajiban zakat ini, sebagaimana terungkap dalam kitab-kitab fikih dan hukum. Kewajiban zakat ini, yang biasanya dikaitkan dengan shalat, seharusnya, seperti shalat, dipahami secara umum. Dalam shalat, kita melihat tidak banyak ruang untuk perbedaan, hanya lima shalat dalam sehari semalam. Berbeda dengan shalat, kita mengamati bahwa bahkan kadar, pengecualian, dan jenis harta yang wajib dizakati pun menjadi bahan perbedaan di antara para ulama. Perbedaan-perbedaan tersebut memiliki implikasi serius bagi kaum muslimin pada umumnya dalam penerapan kewajiban zakat dalam Islam. Misalnya, sebagian ulama menganggap harta anak-anak dan orang gila wajib dizakati, sementara yang lain tidak. Sebagian ulama menganggap semua hasil pertanian wajib dizakati, sedangkan yang lain membatasi zakat hanya pada jenis-jenis tertentu. Sebagian menganggap utang wajib dizakati, yang lain tidak. Perbedaan serupa terdapat pada harta perniagaan dan perhiasan wanita. Sebagian mensyaratkan nisab tertentu agar harta wajib dizakati, sebagian tidak, dan seterusnya. Perbedaan yang sama juga terjadi dalam hal penyaluran zakat." Almarhum Syaltut menyerukan agar perbedaan-perbedaan di antara mazhab-mazhab tersebut ditinjau kembali, karena beliau khawatir perbedaan itu dapat merusak esensi kewajiban ini. Peninjauan semacam itu hendaknya didasarkan pada tujuan-tujuan akhir zakat sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, agar kaum muslimin dapat memahami dan menerapkannya pada tingkat yang sama.
3. Terdapat perkara-perkara baru yang tidak ada di masa lalu dan tidak dikenal oleh para fuqaha terdahulu. Perkara-perkara baru ini memerlukan hukum-hukum syar'i yang baru. Dewasa ini, kaum Muslimin mengajukan banyak pertanyaan tentang zakat yang tidak boleh dibiarkan tanpa jawaban. Pertanyaan-pertanyaan itu antara lain: bagaimana memperlakukan bentuk-bentuk kekayaan baru selain ternak, hasil pertanian, dan buah-buahan? Bentuk-bentuk kekayaan baru ini mencakup gedung-gedung besar untuk disewakan, pabrik dan instalasi raksasa, mesin-mesin dan peralatan, serta segala jenis modal tetap dan modal yang berputar yang menghasilkan arus pendapatan yang sangat besar dari lini produksi dan hasil sewa, seperti kapal laut, mobil, pesawat terbang, dan hotel. Ada pula perusahaan-perusahaan dagang dan industri baru, bentuk-bentuk penghasilan baru para profesional seperti dokter, insinyur, dan pengacara, serta jumlah pekerja yang sangat besar yang menerima upah dan gaji. Apakah semua ini wajib dizakati atau tidak? Jika wajib dizakati, berapa persentase zakat atasnya? Kapan zakat itu wajib dikeluarkan? Dan atas dasar apa dalam syariat hal itu ditetapkan?
3. There are new matters that did not exist in the past and were not known to the ancient jurists. These new matters require new religious injunctions. Today, Mulims ask many questions about zakah that must not be left without answers. Questions such as how to consider new forms of wealth other than Iivestock, agricultural produce and fruits. These new forms of wealth include huge buildings for rent, enormous factories and plants, machines and equipment, and all kinds of fixed and circulating capital that provide tremendous flow of income out of their production lines and rental proceeds such as ships, cars, planes and hotels. There are new trading and industrial corporations, the new forms of income of professionals like physicians, engineers, and lawyers and huge numbers of employees receiving wages and salaries. Are all these zakatable or not, and if they are zakatable, what is the percentage of zakah on them? When is it due? And on what basis in Shari'ah is it founded.
Banyak ukuran dan istilah yang disebutkan dalam teks-teks tentang zakat, seperti al-wisq pada hasil pertanian, sha' pada zakat fitrah, dirham dan dinar pada zakat harta, memerlukan definisi baru dan penerjemahan ke dalam ukuran masa kini. Apakah kadar-kadar ini ditetapkan dan tetap, ataukah dapat diubah sesuai perubahan keadaan ekonomi dan sosial, seperti perubahan nilai beli uang? Terdapat pajak-pajak baru dengan tarif progresif atau tarif tetap yang dikenakan oleh pemerintah kontemporer dengan tujuan-tujuan sosial tertentu. Hubungan antara pajak-pajak tersebut dengan zakat perlu dikaji, dan titik-titik persamaan serta perbedaannya harus ditunjukkan. Kemungkinan saling menggantikan antara pajak-pajak tersebut dan zakat harus diselidiki, dan keberadaannya secara bersamaan juga harus diteliti.
Many measures and terms mentioned in the texts on zakah, such as al wisq in agricultural products, sa' in the fast-breaking zakah, darahim and dananir in the zakah on money require new definitions and translation into today's measures. Are these quantities given and fixed or can we change them in response to changes in economic and social circumstances, such as a change in the purchasing value of money? There are new taxes with progressive or flat rates imposed by contemporary governments with certain social purposes attached to them. The relation between such taxes and zakah should be studied, and the areas of similarities and differences must be pointed out. The substitutability of these taxes and zakah must be investigated and their coexistence must also be examined.
4. Sayangnya, ada beberapa keraguan di kalangan sebagian kaum Muslimin mengenai zakat.
4. Unfortunately, there are a few misgivings among some Muslims about zakah.
Sebagian orang memandang zakat sebagai jumlah yang sangat kecil yang diberikan oleh orang kaya kepada orang miskin, hanya untuk menopang hidup si miskin dan membuatnya sekadar bertahan di garis kemiskinan, yakni selalu membutuhkan belas kasihan sedekah dari orang kaya. Gambaran seperti ini tidak punya tempat dalam lembaga zakat dalam Islam, meskipun sayangnya banyak orang yang mempraktikkannya. Kita bahkan menemukan beberapa wartawan terkemuka di Mesir yang menulis bahwa zakat tidak sesuai dengan masyarakat kita, karena sistem sosial dan ekonomi kontemporer harus didasarkan pada kerja dan produksi, bukan pada sedekah, seolah-olah zakat hanyalah sedekah untuk pengemis atau penopang bagi orang yang malas.14 Penulis lain menyebut keadilan sosial Islam sebagai "sosialisme sedekah".15 Semua ini menunjukkan niat buruk untuk menyesatkan pembaca, atau setidaknya kebodohan yang besar tentang zakat, dan menegaskan perlunya kajian baru yang menurut saya merupakan kewajiban bagi para ulama Muslim.
Some look at it as a very meager amount given by the rich to the poor only to sustain the latter's life and keep him barely at the poverty line, i.e. in permanent need of the condescendent charity of the rich. This picture has no place in the institution of zakah in Islam, though it is regrettably practiced by many. We even find some reputable journalists in Egypt writing that zakah does not fit our society because the contemporary social and economic systems must be based on work and production instead of charity as if zakah were simply a charity for beggars or a support for the idle14. Another writer called Islamic social justice "charity socialism"15. All this reveals an ill intention to mislead readers or at least an enormous ignorance about zakah and emphasizes the need for a new study which I believe is an obligation on Muslim scholars.
Para peneliti yang tertarik pada persoalan keuangan dan ekonomi Islam menyatakan keheranan mereka bahwa perpustakaan Muslim kontemporer kekurangan kajian yang serius dan komprehensif tentang zakat, meskipun zakat memiliki kedudukan penting dalam agama Islam ini16. Dewan Tertinggi Urusan Islam pada Kementerian Awqaf di Mesir merasakan kebutuhan ini dengan mengumumkan sembilan tahun yang lalu bahwa zakat merupakan salah satu dari beberapa bidang penelitian utama, serta memberikan hadiah bagi makalah penelitian terbaik yang ditulis tentang zakat. Kebutuhan ini semakin ditegaskan oleh Kongres Penelitian Islam yang diselenggarakan di Kairo pada Maret 1963, dan dihadiri oleh para ulama Muslim dari lebih dari empat puluh negara. Dalam resolusinya, para peserta kongres menyatakan, "Persoalan zakat, sumber daya keuangan dalam Islam, sarana investasi, hubungannya dengan individu dan masyarakat, serta hak-hak pribadi dan publik merupakan persoalan utama yang menjadi perhatian masa kini, karena topik-topik ini mewakili titik pertemuan antara ibadah dan perilaku sosial dalam Syariah. Oleh sebab itu, Kongres memandang persoalan-persoalan ini sebagai tema utama bagi sidang berikutnya17." Penelitian ini berupaya mencapai tujuan-tujuan berikut:
1. Surah At-Taubah, 9: 11
1. Sura at Tawbah, 9: 11
2. Lihat kesimpulan kitab zakat dalam Fath al-Bari hlm. 4, cetakan al-Halabi, Mesir.
2. See the conclusion of the book of zakah in Fath al bari p. 4, al Halabi print, Egypt.
3. Surah Ibrahim, 14: 4
3. Sura Ibrahim, 14: 4
4. Al Riba diterbitkan dalam bahasa Arab.
4. Al Riba published in Arabic.
5. Makalahnya tentang "al riba", yang dibacakan dalam konferensi fikih Islam, Paris 1951.
5. His paper on "al riba", read in the conference on Islamic jurisprudence, Paris 1951.
6. Risalahnya Why did God Prohibit Riba diterbitkan oleh Maktabah al Manar al Islamiya, Kuwait, dalam seri berjudul Toward A Sound Islamic Economy.
6. His booklet Why did God Prohibit Riba published by Maktabah al Manar al Islamiya, Kuwait, under series title, Toward A Sound Islamic Economy.
7. Risalah beliau Prohibition of Riba. As An Economic Institution (Larangan Riba sebagai Sebuah Institusi Ekonomi) yang diterbitkan dalam seri yang disebutkan pada catatan kaki nomor 6.
7. His booklet Prohibition of Riba. As An Economic Institution published in the series mentioned in footnote 6.
8. Makalahnya "Kepemilikan Pribadi dan Batasannya dalam Islam" yang dibacakan pada Kongres Penelitian Islam, Kairo, dan diterbitkan dalam kumpulan prosiding pertama Kongres tersebut.
8. His paper "Private Ownership and its limits in Islam" read at the Congress on Islamic Research, Cairo and published in the first collection of proceedings of the Congress.
9. Kitabnya Outlines of Islamic Economics dan makalahnya "Is It Possible To Establish an Islamic Bank" yang diterbitkan oleh Makatabah al Manar.
9. His book Outlines of Islamic Economics and his paper "Is It Possible To Establish an Islamic Bank" published by Makatabah al Manar.