5.6 Bab Enam: Pertanyaan Seputar Penunaian Zakat
5.6 Chapter Six Questions About Zakah Fulfillment
Kecurangan dan penipuan dalam zakat
Cheating and fraud in zakah
Penipuan dan penggunaan tipu daya untuk menghindari zakat atau untuk mendapatkannya kembali setelah dibayarkan jelas tidak diperbolehkan. Mazhab Maliki mencatat bahwa hal itu demikian dari sudut pandang agama, sekaligus dari sudut pandang hukum. Mereka menambahkan, "Setiap tindakan yang dimaksudkan untuk lolos dari pembayaran zakat sebelum zakat itu jatuh tempo, seperti mengubah jenis harta yang terkena zakat, membagi kepemilikan di antara beberapa orang sehingga masing-masing dari mereka memiliki kurang dari nisab, atau menyembelih sebagian dari ternak untuk mengurangi jumlahnya hingga di bawah nisab, semuanya tidak berpengaruh dalam menggugurkan zakat, selama dapat dibuktikan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghindari timbulnya kewajiban zakat. Dalam kasus-kasus seperti itu, zakat tetap wajib dan harus dipungut."1
Fraud and use of tricks in order to avoid zakah or to get it back after payment are obviously not permissible. Malikites note that it is so from the point of view of religion, as well as from the legal point of view. They add, "Any action intended to escape zakah payment before it becomes due, like changing the nature of zakatable assets, distributing ownership among different persons so that each of them owns less than nisab, or slaughtering some of the herd to reduce its number to below nisab, all do not effect in waiving zakah, as long as it can be proven that such actions were taken in order to avoid the accrual of zakah. In cases like those, zakah accrues and must be collected."1
Hanbaliyah sepakat dengan pandangan Malikiyah mengenai perbuatan yang dimaksudkan untuk menghindari zakat. Ibnu Qudamah berkata:
Hanbalites agree with the Malikite view on actions meant to escape zakah. Ibn Qudamah says:
Menukar satu aset dengan aset lain memutus periode satu tahun, dan tahun baru harus dimulai untuk aset yang baru. Namun jika hal itu dilakukan untuk menghindari kewajiban zakat, zakat tetap dipungut seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Demikian pula, jika pemilik memberikan atau memusnahkan sebagian aset agar sisanya berada di bawah nisab, zakat tidak gugur dan tetap terutang pada akhir tahun. Pendapat ini juga dianut oleh Malik, al-Awza'i, Ibnu al-Majashun, Ishaq, dan Abu 'Ubaid. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah: {Sesungguhnya Kami telah menguji mereka sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun, ketika mereka bersumpah akan memetik hasil kebun itu pada pagi hari, dan mereka tidak mengucapkan insya Allah. Maka kebun itu dilanda malapetaka dari Tuhanmu ketika mereka sedang tidur, lalu kebun itu menjadi hitam legam seperti malam yang gelap.} Hukuman dari God diberikan karena orang-orang tersebut melakukan tindakan untuk menghindari pembayaran sedekah dengan sengaja. Diketahui bahwa setiap tindakan yang bertujuan untuk meninggalkan atau menghindari hak orang lain tidak boleh berhasil dalam syariah. Misalnya, seorang laki-laki yang menceraikan istrinya ketika sedang sakit parah menjelang kematian untuk menghindari bagian istrinya dari harta warisannya tidak dapat berhasil menahan hak istrinya atas bagian warisan tersebut.3
Exchanging an asset with a different one interrupts the year period and a new year must start for the new asset. But if this is done in order to escape the accrual of zakah, zakah is levied just as if nothing happened. By the same token, if the owner gives away or destroys some assets in order to make the remainder below nisab, zakah is not waived and still accrues at the end of the year. This opinion is also shared by Malik, al Awza'i, Ibn al Majashown, Ishaq , and Abu 'Ubaid..... This is founded on God's verses, 'Verily We have tried them as We tried the people of the garden, when they resolved to gather the fruits (of the garden) in the morning. But made no reservation ('If it be God's will). Then there came on the garden a visitation from thy Lord which swept away all around while they were asleep, so the garden became by the morning like a dark and desolate spot.'2 The penalty from God is given because such persons embark on an action of intended escape payment of sadaqah. It is known that any action meant to forsake or evade the right of another person cannot be allowed to succeed in Shari'ah. For example, a man who divorces his wife during his death-sickness in order to evade her sharing in his estate cannot be successful in withholding her right to the wife's share.3
Di sisi lain, Ibn Taimiyah dalam al Qawa'id al Nuraniyah menyatakan bahwa Abu Hanifah membolehkan tipu daya untuk menghindari zakat, dan bahwa murid-murid Abu Hanifah berbeda pendapat mengenai apakah tipu daya semacam itu makruh atau tidak. Ia mengatakan bahwa Muhammad memakruhkannya, sedangkan Abu Yusuf tidak.4 Namun, ketika saya meneliti al Kharaj karya Abu Yusuf, saya menemukan Abu Yusuf berkata, "Tidak halal bagi siapa pun yang beriman kepada God dan Hari Akhir untuk menghindari zakat dengan membagi-bagi kepemilikan sejumlah nisab yang dimilikinya kepada beberapa orang guna menghindari terkenanya sedekah, atau untuk lolos dari kewajiban sedekah yang semestinya dengan cara apa pun atau dengan sarana apa pun."5 Kemungkinan besar Ibn Taimiyah merujuk pada apa yang umum ditemukan dalam tulisan para pengikut mazhab Hanafi, yaitu bahwa penggunaan celah-celah hukum untuk menggugurkan zakat sah secara hukum, meskipun zakat tetap belum tertunaikan secara agama, dan bahwa penggunaan celah hukum kadang dimakruhkan dan kadang tidak. Misalnya, para ulama Hanafi menyatakan bahwa memberikan zakat kepada orang miskin dengan syarat ia memberikannya kembali sebagai hadiah kepada orang tua pembayar zakat yang membutuhkan adalah makruh. Demikian pula, setiap syarat yang dibebankan kepada orang miskin ketika zakat diberikan kepadanya adalah tidak sah, meskipun penerima bersedia memenuhinya.6 Perlu dicatat bahwa tipu daya seperti ini, baik makruh maupun tidak, hanya berlaku pada pembelanjaan zakat. Kitab-kitab Hanafi tidak membahas penipuan untuk menghindari terkenanya zakat sejak awal.
On the other hand, Ibn Taimiyah, in al Qawa'id al Nuraniyah, says Abu Hanifah permits tricks aimed at escaping zakah, and that Abu Hanifah's disciples differ on whether such tricks are disliked or not. He says Muhammad dislikes them, while Abu Yusuf does not.4 However, upon looking into Abu Yusuf's al Kharaj, I find Abu Yusuf saying, "It is not lawful for anyone who believes in God and the last Day to elude zakah, to distribute the ownership of a nisab, that one owns, to several people in order to avoid the accrual of the sadaqah, or to escape proper accrual of sadaqah by any way or any means."5 It is likely that Ibn Taimiyah is referring to what is commonly found in Hanafites' writing that use of loopholes is legally valid in waiving zakah, although zakah remains unfulfilled religiously, and that use of legal loopholes is sometimes disliked and sometimes not. Hanafites state for example, that it is disliked to give zakah to a poor person on the condition that the latter give it as a gift to the payer's needy parents. By the same token, any condition made on the poor person when zakah is given him is invalid, even though the recipient may be willing to fulfill it.6 It must be noted that tricks like these, whether disliked or not, apply only to expending zakah. Hanafites books do not discuss cheating to escape zakah accrual in the first place.
Selain itu, Ibn Taimiyah mengatakan bahwa al Syafi'i hanya memakruhkan penggunaan celah-celah hukum untuk menghindari kewajiban zakat.
Additionally, Ibn Taimiyah says that al Shifi'i only dislikes use of loopholes in order to escape the accrual of zakah.
Terakhir, kaum Zaidiyyah tidak membenarkan penggunaan tipu daya (hiyal), baik yang digunakan untuk menghindari terkumpulnya zakat, untuk lolos dari pembayaran yang sebenarnya kepada orang-orang yang berhak, maupun untuk mengambil kembali zakat setelah dibayarkan.7
Lastly, Zaidis do not approve of the use of tricks, whether they are used to avoid zakah accrual, to escape actual payment to deservants, or to get it back after payment.7
Pengarang Hawashi Sharh al Azhar mengutip al Shawkani: "Tidak diragukan lagi bahwa setiap tipu daya yang pada akhirnya membuat yang haram menjadi halal atau sebaliknya harus dilarang sepenuhnya. Membolehkan tipu daya semacam itu sama sekali tidak sejalan dengan Syariah."8
The author of Hawashi Sharh al Azhar quotes al Shawkani, "There is no doubt that any fraud that ends up making lawful what is forbidden or vice versa must be completely prohibited. Permitting such tricks is not consistent with Shari'ah by any means."8
Pertukaran doa antara pengumpul, pembayar, dan penerima
Exchange of prayers between collector, payer and recipient
Aspek spiritual dari zakat diungkapkan—antara lain—dalam doa-doa yang dipertukarkan antara amil dan pembayar zakat. Amil zakat diminta untuk mendoakan pembayar zakat. Allah berfirman, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka." 'Abdullah bin Abu Aufa meriwayatkan, "Rasulullah ﷺ, apabila ada seseorang yang datang kepadanya membawa zakat, beliau berdoa, 'Ya Allah, berilah rahmat kepada mereka!' Ketika ayahku, Abu Aufa, datang kepada beliau membawa sedekahnya, Nabi ﷺ bersabda, 'Ya Allah, berilah rahmat kepada keluarga Abu Aufa'."9 Doa ini tidak terbatas pada bentuk tertentu. Al-Syafi'i berkata, "Aku menyukai jika amil berkata, 'Semoga Allah memberimu pahala atas apa yang engkau berikan, menjadikannya sebagai penyuci bagimu, dan memberkahi apa yang engkau sisakan untuk dirimu'."10 Al-Nasa'i meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ mendoakan seorang laki-laki yang mengirimkan seekor unta betina yang baik, "Ya Allah, berkahilah dia dan untanya."11
The spiritual aspect of zakah is expressed - among other manifestations- in the prayers exchanged between the collector and the payer. The collector of zakah is asked to pray on behalf of the payer. God says, "out of their wealth take a sadaqah so thou might purify and sanctify them; and pray on their behalf. Verily your prayers are a source of security and comfort to them." 'Abd Allah bin Abu Awfa narrates, "The Messenger of God, when any person brought him zakah, used to say, 'O Lord, give them mercy!' When my father, Abu Awfa, brought him his sadaqah, the Prophet said, 'O Lord, give mercy to the family of Abu Awfa'."9 This prayer is not restricted to any specific form. Al Shafi'i says, "I like the collector to say 'May God reward you for that which you give, make it a cause for purification for you, and give you blessings on what you have left for yourself.'"10 Al Nasa'i reports that the Prophet (p) prayed on behalf of a man who sent a good she-camel, "O Lord, bless him and his camels."11
Kalangan Zahiriyah dan sebagian pengikut mazhab Syafi'i berpendapat bahwa doa-doa tersebut wajib dilakukan oleh petugas pemungut zakat, sebagaimana yang dapat dipahami secara harfiah dari ayat di atas. Namun, mayoritas ulama berpendapat bahwa doa-doa ini bersifat sunnah dan tidak wajib, karena Nabi ﷺ tidak memasukkannya dalam salah satu instruksi beliau kepada para pemungut zakat,12 dan petugas pemungut dari pemerintah pun tidak diwajibkan membacakan doa semacam itu ketika menerima pembayaran pungutan lainnya dari para pembayar.
Membayar zakat melalui perantara
Paying zakah by proxy
Pembayar zakat boleh memilih untuk menunaikan pembayaran sendiri atau melalui wakil, kuasa hukum, atau perwakilan, selama mereka dapat dipercaya dan diandalkan. Sebagian ulama fikih mensyaratkan agar wakil tersebut beragama Islam, karena zakat merupakan bentuk ibadah.17 Selain itu, sebagian ulama Malikiyah berpendapat bahwa pembayaran melalui perwakilan lebih kecil kemungkinannya menimbulkan sifat riya dan kemunafikan dibandingkan pembayaran langsung oleh pemiliknya.18
Zakah payer may choose to actuate payment by himself or by agents, attorneys, or representatives, as long as the latter are trustworthy and dependable. Some jurists require that such agents be Muslims, since zakah is a form of worship.17 Additionally, some Malikites consider payment via representatives less open to pride and hypocrisy than direct payment by the owner.18
Pembayaran di Depan Umum
Payment in public
Al Nawawi berpendapat bahwa zakat lebih baik dibayarkan secara terbuka di hadapan orang lain, sehingga menjadi pengingat bagi para pembayar zakat yang lain, sama seperti shalat wajib dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah di tempat yang terbuka. Hal ini didasarkan pada alasan bahwa zakat merupakan salah satu ibadah besar dalam Islam yang harus sangat tampak dalam masyarakat Muslim. Karena zakat diwajibkan kepada setiap orang yang terkena kewajiban zakat, ia tidak menjadi objek kesombongan atau merendahkan orang lain, berbeda dengan sedekah sunnah, yang lebih baik dilakukan secara diam-diam. Semangat untuk menampakkan syiar-syiar Islam dan menjadikannya dominan merupakan tanda keimanan dan petunjuk ketakwaan. Allah berfirman: {Demikianlah, dan barangsiapa mengagungkan syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya hal itu timbul dari ketakwaan hati.} Inilah mungkin yang dimaksud Nabi ﷺ ketika beliau bersabda, "Dan riya yang dicintai Allah adalah riya yang dilakukan seseorang dalam peperangan, atau ketika memberikan sedekah." Hal ini sejalan dengan firman-Nya: {Jika kamu menampakkan sedekah-sedekahmu, maka itu adalah baik.}22
Al Nawawi says it is better for zakah to be paid in public where it is seen by others, so it serves as a reminder to other payers, the same way obligatory prayer is recommended collectively in public.19 This is on the ground that zakah is one of the major rites of worship in Islam that must be very visible in the Muslim society. Since it is required from every zakatable person, it is not an object of pride or condescension, in contrast to voluntary charity, which is better done in privacy. Keenness to present the symbols of Islam and make them dominant is a sign of faith and an indication of righteousness. God says "Such, and who ever hold in honor the symbols of God, such should come truly from piety of heart."20 This may be what the Prophet meant when he said, "And showing off which is loved by God is that done by a man in battle, or when giving the sadaqah."21 This, in fact, is based on the verse, "If ye disclose acts of charity, it is well."22
Apakah penerima harus diberitahu bahwa itu zakat?
Should recipients be told it is zakah?
Ketika zakat dibagikan oleh perorangan, lebih dianjurkan agar penerima tidak diberitahu bahwa itu adalah zakat, terutama karena banyak orang yang berhak menerima zakat merasa ragu untuk menerimanya jika ada sedikit keraguan bahwa mereka tidak benar-benar berhak. Penulis al-Mughni berkata, "Apabila zakat diberikan kepada orang yang menurut pemberi zakat adalah miskin, tidak perlu memberitahu penerima bahwa itu adalah zakat." Al-Hasan berkata, "Apakah engkau ingin menghinakannya? Jangan beritahu dia." Dan Ahmad bin al-Hasan berkata, "Aku bertanya kepada Ahmad apakah seseorang yang membayarkan zakatnya kepada orang lain harus memberitahunya bahwa itu zakat atau diam saja. Ahmad menjawab, 'Mengapa ia harus merendahkan penerima dengan mengatakan hal itu? Biarkan ia membayarkannya tanpa komentar. Apakah ia perlu memukul kepala orang itu dengan pemberian tersebut?'" Sebagian ulama Malikiyah tidak menyukai menyebutkan bahwa itu zakat, karena hal tersebut membuat orang miskin berkecil hati.24
When zakah is distributed by individuals, it is preferred that recipients not be told that it is zakah, especially since many deservants may hesitate to take zakah at the slightest doubt that they my not be truly deserving. The author of al Mughni says "When zakah is paid to those whom the payer thinks are poor, there is no need to inform recipients that it is zakah." Al Hasan says, ''Do you want to humiliate him? Do not tell him." And Ahmad bin al Hasan says, "I asked Ahmad if a person who pays his zakah to another should tell him it is zakah or remain silent. Ahmad answered, 'Why should he humiliate the recipient by saying that? have him pay it without comment. Does he need to beat him over the head with that payment?'"23 Some Malikites dislike mentioning that it is zakah since this disheartens the poor.24
Kaum Ja'fariyah juga berpendapat bahwa tidak perlu memberitahu penerima bahwa apa yang dibayarkan itu adalah zakat.
Ja'farites also believe there is no need to tell the recipient that what is paid is zakah.
Abu Basir berkata, "Aku bertanya kepada al-Baqir tentang seseorang yang mungkin enggan menunaikan zakat."
Abu Basir says, "I asked al Baqir about a person who may shy away from taking zakah.
Apakah saya boleh memberinya tanpa menyebutnya zakat? Al Baqir menjawab, "Berikanlah kepadanya tanpa menyebutkannya; jangan merendahkan orang-orang beriman."25
Should I give him without calling it zakah? Al Baqir answered, 'Give him without naming it; do not humiliate believers.'"25
Membebaskan utang sebagai pembayaran zakat
Waiving debts as payment of zakah
Al Nawawi berkata, "Membebaskan utang orang yang tidak mampu membayar kembali sebagai pembayaran zakat pemberi utang tidak sah sebagai pemenuhan zakat, menurut pendapat yang paling dominan di kalangan Syafi'iyah. Pendapat ini juga dianut oleh Abu Hanifah dan Ahmad, karena pembayaran zakat mengharuskan benar-benar memberikan kepada orang yang berhak. Pandangan lain di kalangan Syafi'iyah adalah menerima pembebasan semacam itu sebagai pemenuhan pembayaran zakat, pandangan yang juga dianut oleh al Hasan dan 'Ata', dengan alasan bahwa jika pemberi utang memberikan zakat kepada orang yang berutang dalam bentuk uang tunai, orang yang berutang itu akan membayarkannya kembali kepada pemberi utang sebagai pelunasan utang. Tidak dibenarkan bahwa pemberi utang memberikan zakatnya kepada orang yang berutang dengan syarat orang tersebut membayarkannya kembali sebagai pemenuhan utang."26 Abu 'Ubaid mengutip bahwa al Hasan tidak keberatan terhadap pembebasan utang orang yang tidak mampu membayarnya kembali, sebagai pemenuhan zakat. Di sisi lain, Abu 'Ubaid sendiri sangat menentang tindakan tersebut, dengan alasan bahwa pembayaran zakat dengan cara ini dapat menyembunyikan niat untuk menagih utang yang macet. Abu 'Ubaid menambahkan, "Hal itu tidak sejalan dengan Sunnah."27 Ibnu Hazm membenarkan pembebasan semacam itu sebagai pembayaran zakat. Ia mengutip sebuah riwayat yang dicatat oleh Muslim dari Abu Sa'id: "Seorang laki-laki mengalami kesulitan keuangan pada masa Rasulullah ﷺ akibat buah-buahan yang ia beli untuk dijual. Ia terbebani oleh utang. Rasulullah ﷺ bersabda, 'Berikanlah sedekah kepadanya.'"28 Ini juga pendapat 'Ata'. Pengikut Ja'far pun menganut pandangan ini. Seorang laki-laki bertanya kepada Ja'far tentang pinjaman yang ia berikan kepada sebagian orang yang tidak mampu membayarnya kembali. Orang-orang yang berutang itu bahkan berhak menerima zakat, sehingga pertanyaannya adalah apakah ia boleh membebaskan utang-utang tersebut sebagai pemenuhan pembayaran zakat. Ja'far menjawab, "Ya."29
Al Nawawi says "Waiving the debt of a person who is unable to pay the debt back as payment of the creditor's zakah is not acceptable fulfillment of zakah, according to the most predominant opinion among Shafi'ites. This opinion is shared by Abu Hanifah and Ahmad, because zakah payment requires actually giving the deservants. Another view among Shafi'ites is to accept such waiving as fulfillment of zakah payment, a view shared by al Hasan and 'Ata', on the grounds that if the creditor gives the debtor zakah in cash, the debtor would pay it back to the creditor as payment of the debt. It is not approved that the creditor give his zakah to the debtor under the condition that the latter pay it back in fulfillment of the debt."26 Abu 'Ubaid quotes that al Hasan does not have any objection to waiving the debt of one who is unable to pay it back, in fulfillment of zakah. On the other hand, Abu 'Ubaid himself strongly opposes such action, on the grounds that payment of zakah in this manner may hide an intention of collecting bad debts. Abu 'Ubaid adds, "It is inconsistent with Sunnah anyway."27 Ibn Hazm approves of such waiving as zakah payment. He quotes a saying reported by Muslim from Abu Sa'id: "A man was financially strained at the time of the Messenger of God (p) as a result of fruits he purchased to sell. He became overburdened by debts. The Messenger of God (p) said, 'Give him sadaqah."28 This is also the opinion of 'Ata', Ja'farites also subscribe to this view. A man asked Ja'far about loans he had given to some people who were not able to pay back. The debtors even deserved zakah, so his question was whether he may waive the debts in fulfillment of zakah payment. Ja'far answered "Yes".29
Menyediakan barang-barang bagi kaum miskin sebagai zakat
Making things available to the poor as zakah
Sebagian ahli fikih membahas apakah mengundang orang-orang miskin untuk makan di rumah pembayar zakat dapat diterima sebagai pemenuhan zakat. Kalangan Hanafiyah dan lainnya berpendapat bahwa karena menjadikan orang miskin memiliki jumlah yang diberikan merupakan syarat yang tidak dapat ditinggalkan agar zakat dianggap terpenuhi, maka menyediakan makanan untuk mereka makan di rumah pembayar zakat tidak dapat dianggap sebagai pembayaran zakat, sedangkan memberi mereka makanan, meskipun yang sudah dimasak, memenuhi ketentuan zakat.31
Some jurists discuss whether inviting poor persons to eat in the house of the zakah payer can be accepted in fulfillment of zakah. Hanafites and others argue that since making the poor own the amount given is an indispensable condition for fulfillment of zakah, providing them food to eat in the payer's house cannot be considered zakah payment, while giving them food, even cooked, fulfills the requirement of zakah.31
Kaum Zaidiyah membolehkan penyediaan makanan bagi orang-orang miskin sebagai pembayaran zakat dengan syarat-syarat berikut:
Zaidis approve of making food available to the poor as zakah payment under the following conditions:
1. Niat dalam pembayaran zakat.
1. The intention of zakah payment.
2. Makanan tidak boleh mudah rusak. Sebaiknya seperti kurma atau kismis.
2. Food must not be quickly perishable. It should be like dates or raisin.
3. Jumlah yang diberikan haruslah cukup besar, yakni melebihi apa yang biasanya tidak dihitung oleh orang-orang.
3. The amount given should be substantial, i.e. beyond what is usually not counted by people.
4. Makanan tersebut hendaknya diberikan kepada orang-orang miskin, dan 5. orang-orang miskin tersebut harus mengetahui bahwa makanan itu merupakan pembayaran zakat.32
4. The food should become at the disposal of the poor, and 5. The poor persons must know that this is in payment of zakah.32
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Bulhgat al Salik, Vol. l, hlm. 210.
1. Bulhgat al Salik, Vol. l, p. 210.
2. Surah Al-Qalam, 68:17-20.
2. Sura al Qalam, 68:17-20.
3. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 534-535.
3. Al Mughni, Vol. 2, pp. 534-535.
4. Al Qawa'id al Nuraniyah, hlm. 89.
4. Al Qawa'id al Nuraniyah, p. 89.
5. Al-Kharaj, karya Abu Yusuf, hlm. 80.
5. Al kharaj, by Abu Yusuf, p. 80.
6. Radd al Muhtar, Jilid 2, hlm. 69.
6. Radd al Muhtar, Vol. 2, p.69.
7. Sharh al Azhar, Jil. I, hlm. 539-540.
7. Sharh al Azhar, Vol. l, pp. 539-540.
8. Ibid.
8. Ibid.
9. Asy-Syaukani mengutip dari Al-Muntaqa, "disepakati atas (keshahihannya)." Lihat Nail al-Awthar, Jilid 4, hlm. 153.
9. Al Shawkani quotes from al Muntaqa, "it is agreed upon." See Nail al Awtar, Vol. 4, p. 153.
10. Al Rawdah, karya al Nawawi, Jilid 2, hlm. 211.
10. Al Rawdah, by al Nawawi, Vol. 2, p. 211.
11. Sunan al Nasa'i, Jilid 5, hlm. 30.
11. Sunan al Nasa'i, Vol. 5, p. 30.