9.2 Bab Dua: Landasan Teoretis bagi Pemungutan Pajak dan Zakat
9.2 Chapter Two Theoretical Foundation For Levying Taxes And Zakah
Dasar hukum pemungutan pajak
Legal foundation for tax levying
Beberapa teori menjelaskan landasan hukum pajak. Teori pertama adalah teori kontraktual. Teori ini dianut oleh banyak filsuf abad kedelapan belas, yang berpendapat bahwa pajak didasarkan pada hubungan kontraktual antara negara dan individu, sehingga pajak dibayarkan sebagai imbalan atas layanan yang diberikan negara, seperti keamanan dan layanan publik lainnya. Teori ini didasarkan pada teori kontrak sosial Jean Jacques Rousseau. Menurut Mirabo, pajak adalah harga yang dibayar di muka oleh individu untuk perlindungan masyarakat, seperti dalam kontrak jual beli. Menurut Adam Smith, kontrak itu seperti kontrak sewa, yaitu negara menyediakan layanan bagi individu dan mereka membayar sewa atas layanan tersebut, sedangkan Montesquieu dan Hobbs berpendapat bahwa kontrak itu seperti kontrak asuransi, yaitu pajak merupakan premi yang dibayarkan individu untuk menjamin perlindungan atas sisa kekayaannya.
Several theories explain the legal foundation of taxes. The first is the contractual theory. This is adopted by many philosophers of the eighteenth century, who argue that the tax is based on a contractual relationship between the state and the individual, whereby taxes are paid in exchange for services provided by the state, such as security and other public services. This is founded on Jean Jacques Rousseau's theory of social contract. According to Mirabo, the tax is a price paid in advance by the individual for the community's protection, like in a sales contract. According to Adam Smith, the contract is like a rental one, whereby the state provides individuals with services and they pay rent for them, while Montesquieu and Hobbs argue that it is like an insurance contract, whereby the tax is a premium paid by the individual to insure protection of the rest of his wealth.
Para kritikus teori ini berpendapat bahwa teori tersebut tidak berdasar, karena tidak ada cara untuk mewujudkan keadilan dalam pertukaran antara pajak dan manfaat yang diterima oleh wajib pajak, sebab mustahil memperkirakan secara tepat manfaat yang diterima setiap warga negara dari pengeluaran publik untuk keamanan, penegakan hukum, sistem peradilan, pendidikan, dan pertahanan nasional. Bahkan seandainya manfaat yang diterima setiap individu dapat diukur, teori ini tetap mengarah pada kesimpulan yang tidak adil, yaitu bahwa orang miskin, yang biasanya lebih banyak membutuhkan layanan negara, justru harus menanggung beban terbesar pembiayaan negara. Hubungan "asuransi" juga dikritik karena membatasi peran negara hanya pada keamanan dan perlindungan, serta merupakan asuransi yang tidak lengkap, sebab tertanggung biasanya mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, sedangkan negara tidak memberikan ganti rugi atas kehilangan harta benda.
Critics of this theory believe it is ill-founded, since there is no way of realizing justice in any exchange between taxes and benefits received by the taxpayer, since it is impossible to estimate the exact benefit each citizen receives from the public expenditure on security, law enforcement, judiciary system, education, and national defense. Even if it were possible to measure the benefits received by each individual, this theory leads to the unjust conclusion that the poor, who usually need more of the state's services, must carry the largest burden of state finance. The "insurance" relationship is further criticized because it restricts the role of the state to security and protection only, and is an incomplete insurance since an insured normally compensates the insured for losses incurred, while the state does not give compensation for loss of property.
Teori kedua adalah teori kedaulatan negara. Teori ini menjelaskan pajak berdasarkan kewenangan negara sebagai badan yang berdaulat, yang memiliki hak untuk membagi beban pajak sesuai dengan prinsip solidaritas seluruh anggota masyarakat, terlepas dari manfaat apa pun yang mereka peroleh dari layanan negara.1
The second theory is that of state sovereignty. This theory explains taxes by the authority of the state as the sovereign body, which has the right to distribute the burden of taxes according to the principle of solidarity of all members of society, regardless of any benefits they receive from the state's services.1
Dasar pemungutan zakat
The foundation of zakah levying
Ada beberapa teori yang berupaya menjelaskan landasan teoretis bagi zakat. Empat teori dibahas dalam bab ini: teori kewajiban, teori kekhalifahan (perwakilan), teori solidaritas timbal balik, dan teori persaudaraan.
There are several theories that attempt to explain the theoretical foundation for zakah. Four theories are discussed in this chapter: the theory of obligation, the theory of vice-generency, the theory of mutual solidarity, and the theory of brotherhood.
Teori kewajiban
The theory of obligation
Para pendukung teori ini menjelaskan zakat dengan cara yang sama seperti kewajiban-kewajiban lainnya, yaitu bahwa Tuhan, yang Maha Besar dan Maha Pemberi rezeki, berhak membebankan kewajiban kepada hamba-hamba-Nya sebagai wujud syukur kepada-Nya, dan untuk menguji mereka agar orang yang berbuat zalim dapat dibedakan dari orang yang berbuat baik. Manusia tidak diciptakan dengan sia-sia, dan tidak pula dibiarkan binasa dalam kehampaan. Tuhan berfirman, "Maka apakah kamu mengira, bahwa Kami menciptakan kamu secara main-main (saja), dan bahwa kamu tidak akan dikembalikan kepada Kami?"{2} "Apakah manusia mengira, bahwa dia akan dibiarkan begitu saja (tanpa pertanggungjawaban)?"{3} Manusia tidak dibiarkan tanpa peran dan pesan. Tuhan mengutus rasul-rasul dan nabi-nabi untuk membimbing, memberi peringatan, dan menyampaikan kepada manusia perintah-perintah Tuhan serta kewajiban-kewajiban yang Dia tetapkan, "agar Dia memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat jahat sesuai dengan apa yang telah mereka kerjakan, dan memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik dengan pahala yang lebih baik."4
Supporters of this theory explain zakah the same way other obligations are explained, i.e. that God, who is the Greater and Provider, has the right to charge his servants with an obligation in thankfulness to Him, and to test them so the wrongdoer can be distinguished from the doer of good. Human beings are not created in vain, nor are they left to be lost in nothingness, God says, "Did ye then think that we have created you a jest, and that ye would not be brought back to us?"2 "Does man think that he will be left purposeless?"3 Human beings are not left without a role and message . God sends messengers and prophets to guide, to warn, and to inform human beings of the commandments of God and the obligations He ordains, "so that He rewards those who do evil according to their deeds, and He rewards those who do good with what is best."4
Sebagaimana Allah memerintahkan pelaksanaan salat lima kali setiap hari dan malam, berpuasa satu bulan setiap tahun, dan berhaji sekali seumur hidup, agar manusia dapat mengagungkan Sang Pencipta dan menghormati syiar-syiar-Nya, demikian pula Allah mewajibkan pembayaran zakat sebagai ibadah harta, yang dengannya manusia membelanjakan sebagian harta yang mereka cintai sebagai wujud rasa syukur kepada Allah dan demi mencari keridaan-Nya. Allah berfirman, "Dan barangsiapa dijaga dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung."5
The same way God ordains the performance of payers five times every day and night, fasting one month every year and pilgrimage once in a lifetime, so that man can glorify the Creator and honor His rites, this same way God obligates the payment of zakah as a financial worship, whereby humans spend out of their dear assets in expression of thankfulness to God and in search of His pleasure, God says "And those saved from the covetousness of their own souls, they are the ones who achieve success."5
Teori khalifah (kekhalifahan)
The theory of vicegerency
Elemen dasar dalam teori ini adalah bahwa semua harta benda sejatinya milik Tuhan. Manusia hanyalah khalifah; Tuhanlah pemilik sejati segala sesuatu. "Sesungguhnya kepunyaan Allah-lah apa yang di langit dan di bumi." {Yā, lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ.} "Kepunyaan-Nyalah apa yang ada di langit dan di bumi dan apa yang di antara keduanya dan apa yang di bawah tanah." {Lahu mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍi wa mā bainahumā wa mā taḥtas-sarā.} Tidak seorang pun, siapa pun dia, memiliki bagian di dalamnya. "Katakanlah: 'Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai tuhan) selain Allah. Mereka tidak memiliki kekuasaan seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu saham pun dalam (penciptaan) langit dan bumi, dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagi-Nya.'" {Qulid‘ullażīna za‘mtum min dūnillāh, lā yamlikūna miṡqāla żarratin fis-samāwāti wa lā fil-arḍi wa mā lahum fīhimā min syirkin wa mā lahu minhum min ẓahīr.} "Allah adalah Pencipta segala sesuatu, dan Dia Pemelihara dan Pengatur segala urusan." {Allāhu khāliqu kulli syai'in wa huwa 'alā kulli syai'in wakīl.} "Dialah yang menciptakan segala sesuatu dan mengaturnya dengan ukuran yang tepat." {Allażī khalaqa kulla syai'in fa qaddarahu taqdīrā.} "Mereka yang kamu seru selain Allah tidak dapat menciptakan seekor lalat pun, sekalipun mereka bersatu untuk itu." {Innal-lażīna tad‘ūna min dūnillāhi lan yakhluqū żubābā wa lawij-tama‘ū lah.}11
The basic element in this theory is that all goods belong, in fact, to God. Human beings are only vicegerents; God is the true owner of everything. "Yea, to God belongs all that is in the heavens and on earth."6 "To Him belongs what is in the heavens and on earth and all between them and all beneath the soil."7 No one, whatsoever has any share in this. "Say, call upon others whom ye fancy besides God. They have no power not the weight of an atom in the heavens or on earth. No sort of share have they therein, nor is any of them a helper to God."8 "God is the Creator of all things, and He is the Guardian and Disposer of all affairs.9 "It is He who created all things and ordered them in due proportion."10 Those on whom beside God ye call cannot create even a fly if they all together for that purpose."11
Tuhan adalah Pemberi dan Pemurah atas segala sesuatu. Apa yang dibuat dan dihasilkan manusia pada kenyataannya dimiliki oleh Tuhan, bersama dengan manusia itu sendiri. Produksi, menurut para ekonom, memanfaatkan bahan-bahan yang sudah ada, mengubah campuran bahan dan proporsinya.12 Tuhan berfirman, "Tuhan kami adalah Dia yang memberikan kepada setiap benda bentuk dan sifatnya, dan selanjutnya memberinya petunjuk."13 "Tuhanlah yang telah menciptakan langit dan bumi, dan menurunkan hujan dari langit, dan dengan itu mengeluarkan buah-buahan sebagai rezeki untukmu. Dialah yang telah menundukkan kapal-kapal bagimu, agar berlayar di laut dengan perintah-Nya, dan sungai-sungai telah Dia tundukkan bagimu. Dan Dia telah menundukkan {...} Zakat dan Pajak 259
Teori solidaritas
The theory of solidarity
Manusia adalah makhluk sosial. Hal ini diketahui oleh para sosiolog sebagaimana diketahui oleh para ulama Muslim. Bahkan dalam memperoleh kekayaan dan penghasilan oleh setiap individu, terdapat kontribusi besar dari masyarakat. Oleh karena itu, kekayaan pribadi harus memiliki sisi yang sekaligus menjadi bagian dari kekayaan masyarakat. Tuhan menyeru kaum Muslim, "Janganlah kamu serahkan harta (mu) yang ada dalam kekuasaanmu, yang dijadikan Tuhan sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik."30 Ayat ini menunjukkan bahwa harta dan kekayaan adalah milik masyarakat sebagaimana milik individu, sampai-sampai para ahli fikih Muslim menyimpulkan bahwa orang yang menyalahgunakan harta pribadinya harus dicegah dari menjalankan kendali atas asetnya, karena kekayaan juga milik seluruh masyarakat. Perlu dicatat, ayat tersebut berbunyi "harta kamu" dan bukan "harta mereka". Terlebih lagi, dalam ayat lain, makna ini lebih eksplisit. Tuhan berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Tuhan Maha Penyayang kepadamu."31 Perlu dicatat bahwa ayat tersebut melarang memakan harta sesama dengan cara yang batil, meskipun ayat itu menyebutnya sebagai "harta kamu".
Human beings are social creatures. This is known to sociologists as much as it is known to Muslim scholars. Even in the procuring of wealth and income by every individual, there is a great contribution of society. Consequently, private wealth must have a facet that is part of the society's wealth at the same time, God addresses the Muslim community, "To those weak of understanding make not over your property which God hath made a means of support for you."30 This verse indicates that property and wealth belong to society as much as to individuals, to the extent that Muslim jurists deduct that abusers of their private wealth must be prevented from practicing control over their assets, since wealth belongs to the whole society as well. Notably, the verse says, "your property" and not "their" property. Moreover, in another verse, this meaning is more explicit. God says "O ye who believe, eat not your property among yourselves in vanities, but let there be amongst you profit and trade and mutual goodwill. Nor kill or despoil yourselves, for verily God hath been to you most merciful."31 It must be noted that the verse forbids eating each others' property in vanity, although it expresses it as "your property".
Masyarakat dan komunitas Muslim didasarkan pada rasa solidaritas dan saling mendukung. Hal ini berlaku baik untuk harta maupun jiwa. Memakan harta orang lain dengan cara yang batil sama seperti memakan kekayaan masyarakat, dan melanggar hak seseorang sama seperti melanggar hak seluruh masyarakat, sesuai dengan prinsip "Barang siapa membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain atau berbuat kerusakan di muka bumi, maka seolah-olah dia telah membunuh manusia seluruhnya, dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia seluruhnya."
Teori persaudaraan di antara kaum Muslimin
The theory of brotherhood among Muslims
Persaudaraan, penjelasan keempat tentang kewajiban zakat, berakar lebih dalam di hati daripada solidaritas dan lebih berpengaruh, karena solidaritas adalah pertukaran timbal balik, sedangkan persaudaraan mengandung arti pemberian dan pengorbanan tanpa pamrih. Persaudaraan adalah perasaan spiritual yang bersumber langsung dari kemanusiaan bersama antara laki-laki dan perempuan. Ia menuntut agar setiap bantuan yang mampu diberikan seseorang kepada saudaranya diulurkan, dan agar ia mencintai untuk saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri.
Brotherhood, the fourth explanation for the obligation of zakah, is rooted deeper in the heart then solidarity and is more influential since solidarity is a mutual exchange while brotherhood implies selfless giving and sacrifice. Brotherhood is a spiritual feeling directly derived from the common humanity of men and women. It requires extending any help within one's power to one's brother, and loving for one's brother what one loves for oneself.
Ada dua tingkatan persaudaraan: yang didasarkan pada ikatan kemanusiaan yang sama, dan yang didasarkan pada keimanan yang sama. Seluruh manusia -- tanpa memandang warna kulit, etnis, bahasa, status sosial, dan agama -- berasal dari satu sumber, satu asal yang sama sebagai anak-cucu Adam dan Hawa. Dalam Al-Qur'an, Tuhan menyebut manusia dengan "wahai anak-anak Adam"34 atau "wahai manusia."35 Hubungan antarmanusia seperti kasih sayang dan persaudaraan memang ada di antara mereka. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an di lebih dari satu tempat: "Wahai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari satu diri, dan darinya Dia menciptakan istrinya; dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (menyebut nama)-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sungguh, Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu."36 Kata "rahim" menjadi pengingat bahwa seluruh umat manusia berasal dari satu jiwa dan semuanya berkerabat dalam persaudaraan kemanusiaan ini. Nabi ﷺ bersabda:
There are two degrees of brotherhood, one based on the common human bond and the other on the common faith. All human beings -- regardless of color, ethnicity, language, social status, and religion -- spring from one source, one single origin as children of Adam and Eve. God in the Qur'an calls humans "O children of Adam"34 or "O humanity."35 Human relations like mercy and brotherhood exist among people. This is emphasized in the Qur'an in more than one place: "O mankind, reverence your guardian Lord who created you from a single person, created of like nature his mate, and from them twain scattered like seeds countless men and women; reverence God, through whom ye demand your mutual rights, and reverence the wombs that bore you, for God ever watches over you."36 The word "wombs" is a reminder that all mankind came from one single soul and are all related in this human brotherhood. The Prophet (p)
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Dalam bagian ini saya bersandar pada Mizaniyyat al Dawlah [Anggaran Negara] karya Dr. Muhammad Hilmy Murad, cetakan Nahdat Misr, 1955, bab tentang landasan hukum pajak, hlm.
1. In this I depend on Mizaniyyat al Dawlah [The State Budget] by Dr. Muhammad Hilmy Murad, Nahdat Misr print, 1955, chapter on the legal foundation of taxes, pp.
73-75.
73-75.
2. Surah Al-Mu'minun, 23:115.
2. Sura al Mu'minun, 23:115.
3. Surah Al-Qiyamah, 75:36.
3. Sura al Qiyamah, 75:36.
4. Surah An-Najm, 53:31.
4. Sura al Najm, 53:31.
5. Surah Al-Hasyr, 59:9.
5. Sura al Hashr, 59:9.
6. Surah An-Najm, 53:31.
6. Sura al Najm, 53:31.
7. Surah Taha, 20:6.
7. Sura Taha, 20:6.
8. Surah Saba', 34:22.
8. Sura Saba', 34:22.
9. Surah Az-Zumar, 39:62.
9. Sura al Zumar, 39:62.
10. Surah Al-Furqan, 25:2.
10. Sura al Furqan, 25:2.
11. Surah Al-Hajj, 22:73.
11. Sura al Hajj, 22:73.
12. Al Iqtisad al Siyasi, karya Dr. Raf'at Mahjub, Jilid 1, hlm. 191-192, dan Al Iqtisad al Siyasi karya Dr. 'Ali 'Abd al Wahid Wafi, hlm. 74-76.
12. Al Iqtisad al Siyasi, by Dr. Raf'at Mahjub, Vol. 1, pp. 191-192, and al Iqtisad al Siyasi by Dr. 'Ali 'Abd al Wahid Wafi, pp. 74-76.