1.1 Zakat Fitrah
1.1 Zakah After Fasting
Dari semua riwayat secara keseluruhan dan dari perkembangan historis penetapan kewajiban-kewajiban dalam Islam, tampaknya jelas bahwa salat lima waktu adalah kewajiban pertama yang ditetapkan. Hal itu terjadi di Makkah pada malam Isra' Mi'raj. Puasa diwajibkan pada tahun kedua setelah hijrah, kemudian zakat fitrah juga diwajibkan sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dan untuk memberi kebahagiaan kepada fakir miskin pada Hari Raya. Zakat harta diwajibkan belakangan. Namun, sangat sulit menemukan dalil yang tegas yang menyebutkan tahun pasti diwajibkannya zakat, meskipun perkataan Dammam bin Tsa'labah menunjukkan bahwa zakat sudah diwajibkan pada tahun kelima hijriah menurut al-Hafizh Ibnu Hajar.
It seems to be evident from all the sayings together and from the historical development of the legislation on Islamic obligations that the five prayer were the first to be made obligatory. That happened in Makkah on the night of Ascendance, fasting was obligated in the second year after migration, then zakah on fast-breaking was also obligated as a purification for the person who fasts and to bring happiness to the indigent on the Day of the Feast: zakah on wealth was made compulsory later on. But it is very difficult to find decisive evidence that tells the exact year of its obligation, although the saying of Dammam bin Tha'labah indicates that zakah has already been obligated by the year five of hijrah according to al Hafiz Ibn Hajar.
Ibnu Muflih menyebutkan dalam al-Furu' riwayat al-Walibi dari Ibnu 'Abbas bahwa: Allah telah mengutus Nabi-Nya (ﷺ) dengan kesaksian bahwa tidak ada tuhan selain Allah. Ketika mereka menerimanya, maka ditambahkanlah salat. Setelah mereka menerimanya, ditambahkan puasa. Setelah mereka menerimanya, ditambahkan zakat. Ketika mereka menerimanya, ditambahkan haji. Dan ketika mereka menerima itu, maka ditambahkanlah jihad, dan dengan demikian agama menjadi sempurna dan lengkap.
Ibn Muflih mentioned in al Furu' the report of al Walibi from Ibn 'Abbas that: God has sent his Prophet (p) with the testimony that there is no diety but God. When they accepted, they were increased the prayer. When they accepted, fasting was added. After they accepted, zakah was added. When they accepted, hajj was added. And when they accepted that, then jihad was added, and thus the religion was perfect and completed.
Dan beliau membaca firman-Nya, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untukmu agamamu, Kucukupkan nikmat-Ku bagimu, dan Kuridai Islam sebagai agama bagimu..." 65 Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan Ibnu 'Aqil dalam al-Wadih, yaitu bahwa zakat disyariatkan setelah puasa.66
And he quoted, "This day have I perfected your religion for you, completed my favor upon you and have chosen for you Islam as your religion...,65 This is consistent with what Ibn 'Aqil said in al Wadih, i.e. zakah was prescribed after fasting.66
Zakat: Rukun Islam Ketiga
Zakah The Third Pillar of Islam
Nabi ﷺ menegaskan di Madinah kewajiban zakat. Beliau menyatakan pentingnya zakat dan kedudukannya dalam agama sebagai salah satu rukun utama. Beliau mendorong pelaksanaannya dan dengan keras memperingatkan terhadap penolakan untuk membayarnya. Semua ini disampaikan dalam banyak sabda dan dengan berbagai gaya. Hal itu terlihat dalam hadis masyhur tentang kedatangan Jibril untuk mengajarkan agama kepada kaum Muslimin, ketika ia dengan sopan bertanya kepada Nabi ﷺ. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ
The Prophet (p) affirmed in Madinah the obligation of zakah. He pronounced its importance and rank in the religion as one of the principal pillars. He encouraged its performance, and strongly warned against rejecting its payment. All this came in many sayings and styles. We see it in the reputed saying about when Jibril came to teach Muslims their religion by politely questioning the Prophet: He asked the Prophet (p)
"Apakah Islam itu?" Nabi (p) menjawab, "Islam adalah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah jika engkau mampu pergi ke sana." (Disepakati)* Dalam sabda yang terkenal yang diriwayatkan Ibnu 'Umar, "Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan berhaji ke Baitullah bagi siapa yang mampu menempuhnya" (Disepakati). Dalam dua sabda ini dan dalam banyak sabda lainnya, Rasulullah ﷺ (p)
"What is Islam? The Prophet (p), answered, "Islam is to testify that there is no diety but God and Muhammad is the messenger of God. to establish prayer, perform zakah, fast Ramadan, and make pilgrimage to the House if you can go there." (Agreed upon)* In the famous saying narrated by Ibn 'Umar, "Islam is founded on five: giving witness that there is no diety but God and Muhammad is the messenger of God, establishing prayer, practicing zakah, fasting Ramadan, and pilgrimage to the House of God for whoever can reach it" (Agreed upon). In these two sayings and in many others, the Messenger (p)
Dinyatakan bahwa rukun Islam itu ada lima, dan di antaranya zakat merupakan rukun yang ketiga. Zakat ditetapkan sebagai rukun ketiga baik dalam Sunnah maupun dalam Al-Qur'an, tanpa zakat bangunan Islam tidak akan berdiri.
declared that the pillars of Islam are five, among them zakah is the third. Zakah is declared as the third pillar in Sunnah as well as in Qur'an, without which the structure of Islam does not stand.
Dalam sebagian ucapan, Nabi ﷺ hanya menyebutkan sebagian dari rukun-rukun tersebut, namun beliau selalu menyebutkan shalat dan zakat di barisan terdepan dari apa yang beliau serukan dan ambil janjinya.
Peringatan Keras terhadap Penolakan Pembayaran Zakat
Strong Warning Against Rejection of Payment of Zakah
Beberapa hadis menyebutkan peringatan yang disampaikan Rasulullah ﷺ kepada orang-orang yang menolak membayar zakat. Peringatan akan hukuman berat di akhirat dimaksudkan untuk membangunkan hati yang lalai dan menggetarkan jiwa yang kikir agar mau memberi, yaitu melalui dorongan yang positif sekaligus rasa takut akan hukuman. Jika mereka tidak menunaikan kewajiban ini dengan kesadaran yang terbangun, maka kekuasaan dan wewenang negara digunakan untuk memungut zakat.
Several sayings mention the warning the Messenger (p) gave to those who reject the payment of zakah. Warning of severe punishment in the hereafter is aimed at awakening dormant hearts and shaking miserly souls to give by both positive encouragement and fear of punishment. If they do not perform this duty with awakened consciouses, the power and authority of the state is used to collect zakah.
Hukuman di Akhirat
Punishment In The Hereafter
Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, "Rasulullah ﷺ bersabda: 'Barang siapa yang diberi harta oleh Allah namun tidak menunaikan zakatnya, maka harta itu akan dijadikan baginya, pada Hari Kiamat, berbentuk ular botak besar yang memiliki dua taring, melilit orang tersebut dan mencekiknya sepanjang hari, lalu memegang bibirnya seraya berkata, "Aku adalah hartamu, simpananmu yang kau timbun."' Kemudian Nabi ﷺ membacakan ayat: {Dan janganlah sekali-kali orang-orang yang kikir dengan apa yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya, mengira bahwa kikir itu baik bagi mereka. Sebenarnya kikir itu buruk bagi mereka. Harta yang mereka kikirkan itu akan dikalungkan di leher mereka pada hari Kiamat.}" Dalam riwayat lain, Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda: "Barang siapa yang memiliki emas dan perak namun tidak menunaikan haknya (zakatnya), maka pada Hari Kiamat akan dibuatkan baginya lempengan-lempengan dari api neraka. Lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka jahannam lalu disetrikakan pada lambung, dahi, dan punggungnya pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun, hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya, kemudian ia diperlihatkan jalannya, apakah menuju surga atau neraka. Barang siapa yang memiliki unta atau sapi atau kambing namun tidak menunaikan haknya, maka pada Hari Kiamat binatang-binatang itu akan didatangkan untuk menginjak-injaknya dengan kuku-kukunya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya. Setiap kali yang terakhir selesai, yang pertama kembali diulangi, pada hari yang lamanya lima puluh ribu tahun menurut perhitunganmu, hingga Allah memutuskan perkara di antara hamba-hamba-Nya, kemudian ia diperlihatkan jalannya, apakah menuju surga atau neraka."
Bukhari reported from Abu Hurairah, "The messenger of God, (p) said: "He who is given wealth by God but he does not pay its zakah, that wealth is made for him, on the Day of Judgment, the form of a huge bald serpent with two horns, encircling that person and squeezing him all day, then holding him by lips telling him, 'I am your wealth, your treasure that you hoarded'. Then the Prophet quoted the verse, 'and let not those who covetously withhold the gift that God hath given them of His grace, think that it is good for them. Nay, it will be the worse for them. Soon shall the things which they covetously withheld be tied to their necks like a collar on the Day of Judgment'.70 In another saying, Muslim reports that the Prophet (p) said: "He who owns gold and silver and does not pay the dues on them they will be made, on the Day of Judgment, like sheets heated by the fire of Hell. His front, back and sides will be ironed with these sheets on a day which is as long as fifty thousand years, until judgment is given to all human beings and he will be shown his way to the Garden or to the Fire. He who owns cattle or sheep and does not give their dues, they will be brought on the Day of Resurrection to stamp an him with their hoofs and pinch him with their horns. When the last one finishes with him the first will be brought again to continue that stamping and pinching until God gives judgment to all his servants, on a day that is as long as fifty thousand years of yours. Then he will be shown his way to the Garden or to the Fire."
Hukuman di Dunia bagi Orang yang Menolak Membayar Zakat
Punishment In This Life to Those Who Reject The Payment of Zakah
Sunnah tidak hanya mengancam orang yang tidak membayar zakat dengan hukuman di akhirat, tetapi juga memperingatkan mereka akan hukuman di kehidupan dunia ini, yaitu hukuman dari Tuhan dan sanksi dari Negara. Sebuah hadis menyatakan, "Tidak ada suatu kaum yang tidak membayar zakat, melainkan Tuhan akan menimpakan penderitaan kepada mereka melalui bencana, atau kelaparan, atau kekeringan."71 Dalam riwayat lain, "Kaum mana pun yang tidak membayar zakat atas harta mereka, sesungguhnya mereka akan dihalangi dari hujan yang turun dari langit, kecuali bagi hewan-hewan dan ternak."72 Dan juga, "Zakat tidak pernah tercampur dengan jumlah harta apa pun tanpa menghancurkan dan membusukkannya."73 Ucapan ini memiliki dua makna menurut al-Mundhiri: Pertama, bahwa setiap kali zakat yang wajib tidak dibayarkan, hal itu akan menjadi penyebab rusaknya harta tersebut. Makna ini diperkuat oleh hadis lain yang menyatakan, "Setiap kali suatu jumlah harta dihancurkan di darat atau di laut, hal itu bisa jadi disebabkan karena zakatnya tidak dibayarkan."74 Kedua, jika seseorang yang menerima zakat sebagai penerima tanpa berhak atas zakat itu dan mencampurkannya dengan hartanya, maka hal itu akan menjadi sebab membusuknya seluruh hartanya, menurut Imam Ahmad.75
The Sunnah did not merely threaten of punishment in the Hereafter for those who do not pay zakah, but went on to warn them of a punishment in this life, punishment from God and a penalty from the State. A hadith states, "There is no people, who do not pay zakah, left without being made to suffer by God through disasters, or famine or drought."71 In another saying, "Any people who do not pay zakah on their wealth, verily they will be prevented rain from sky except for animals and livestock."72 And also, "Zakah is never intermingled with any amount of wealth without destroying and rotting it."73 This saying has two meanings according to al Mundhiri: Firstly, that whenever due zakah is not paid it will be a cause for ruining that wealth. This meaning is upheld by another hadith that states "Whenever any amount of wealth is destroyed in the land or in the sea it could be because its zakah was not paid."74 Secondly, if a person who takes zakah as recipient without deserving that zakah and mixes it with his wealth, that will be a reason for rotting all his wealth, according to Imam Ahmad.75
Hukuman Syariat bagi Orang yang Tidak Membayar Zakat
Legal Penalty for He who Does Not Pay Zakah
Hukuman yang telah ditetapkan disebutkan oleh Nabi ﷺ: "Barang siapa yang membayarnya dengan mengharap pahala dari Tuhan, maka ia akan diberi pahala, dan barang siapa yang menolak untuk membayarnya, maka kami akan mengambilnya darinya beserta separuh hartanya, sebagai ketetapan dari Tuhan kami. Keluarga Muhammad ﷺ tidak diperbolehkan mengambil apa pun dari hasilnya." Hadis ini mengandung beberapa prinsip penting.
The legal penalty is mentioned by the Prophet, (p): "He who pays it seeking the reward from God will be rewarded and he who refuses to pay it, we shall take it from him, along with half of his wealth, and by the authority given to us by our Lord. The clan of Muhammad are not allowed to take anything of its proceeds."76 This saying includes a few important principles.
Pertama, zakat pada prinsipnya dikeluarkan dengan keikhlasan dari pihak orang beriman demi mencari keridaan Tuhan dan mengharapkan pahala dari-Nya, karena seorang Muslim diperintahkan untuk beribadah kepada Tuhan dengan menunaikan zakat.
Firstly, zakah is, in principal, paid out of sincerity on the part of the believer for the sake of pleasing God and seeking reward from Him, since a Muslim is ordained to worship God by paying zakah.
Kedua, orang yang dikuasai oleh kekikirannya dan enggan membayar zakat tidak dibiarkan begitu saja; pembayaran tetap akan diambil darinya dengan paksa. Zakat adalah lembaga hukum yang didukung oleh kekuatan penegakan hukum negara. Negara harus menggunakan kewenangannya untuk memungut zakat, selain hukuman (sebesar setengah dari harta penimbun).
Secondly, He who is overcome by his miserliness and refuses to pay zakah is not left without payment being extracted from him anyway. Zakah is a legal institution that is supported by the law-enforcement power of the state. The state must use its authority to collect zakah in addition to the penalty, (equal to half the wealth of the hoarder)
dikenakan oleh Allah dan Rasul-Nya. Sebagian orang mengatakan bahwa hukuman ini hanya diberlakukan pada awal Islam tetapi kemudian dihapuskan.77 Tidak ada bukti sama sekali mengenai penghapusan tersebut, dan saya berpendapat bahwa negara dapat menjatuhkan hukuman ini untuk mencegah orang menyalahgunakan ajaran Islam ini.
imposed by God and His Messenger. Some say that this penalty was levied only at the beginning of Islam but was annuled later.77 There is no evidence whatsoever of this annulment and I feel that the state can impose this penalty in order to prevent people from abusing this tenet of Islam.
Memerangi Orang-Orang yang Menolak Zakat
Fighting the Rejecters of Zakah
Mereka yang menolak membayar zakat atas harta mereka dikenai denda sebagaimana disebutkan di atas. Namun, jika terjadi sekelompok orang secara kolektif menolak membayar zakat, maka kelompok tersebut harus diperangi oleh pemerintah Islam, karena hal ini merupakan pemberontakan terhadap negara dan Islam. Meskipun memerangi mengandung arti, sebagaimana kita ketahui, pertumpahan darah dan perusakan harta yang ingin dihindari oleh Islam, namun peperangan menjadi sah dan diperbolehkan ketika dilakukan demi tegaknya keadilan di muka bumi. Adapun para penolak zakat, mereka telah kehilangan penghormatan dan perlindungan atas jiwa dan harta mereka dengan menyatakan pemberontakan mereka terhadap Tuhan dan Rasul-Nya melalui penolakan terhadap rukun Islam yang mendasar ini. Masalah memerangi pemberontak zakat ini diteguhkan oleh sabda-sabda yang shahih dan sikap bulat para Sahabat. Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin 'Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang kafir hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan semua itu, maka darah mereka terlindungi kecuali dengan jalan hukum Islam, dan perhitungan atas mereka diserahkan kepada Allah." Mereka juga meriwayatkan dari Abu Hurairah, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Aku diperintahkan untuk memerangi orang-orang kafir hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan percaya kepadaku serta kepada apa yang aku bawa. Jika mereka melakukan demikian, maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka kecuali dengan jalan hukum, dan perhitungan mereka diserahkan kepada Allah'." Hadis serupa diriwayatkan oleh Muslim dan Nasa'i dari Jabir bin Abdullah. Sabda-sabda ini dengan jelas menunjukkan bahwa para penolak pembayaran zakat harus diperangi hingga mereka membayarnya. Mungkin saja sabda-sabda ini tidak diketahui oleh Abu Bakar dan 'Umar ketika mereka berdebat tentang apakah sah memerangi mereka yang menolak zakat tanpa mengingkari rukun-rukun Islam lainnya, seperti shalat dan puasa.80
Those who refuse to pay zakah on their wealth are fined as above. But if it so happened that a group of people refused to pay zakah collectively, that group should be fought by the Islamic government because this represents a rebellion against the state and Islam. Although fighting implies as we know, bloodshed, and destruction of property that Islam aims to avoid, but fighting becomes legitimate and permissible when it is done for the establishment of justice on earth. As for the rejecters of zakah, they have lost the respect and protection of their lives and property by declaring their rebellion against God and His apostle by rejecting this basic pillar of Islam. This matter of fighting rebels against zakah is affirmed by correct sayings and the unanimous stand of the Companions. Bukhari and Muslim reported from Abdullah bin 'Umar that the messenger of God (p) said: "I am commanded to fight unbelievers until they testify there is no diety but God and Muhammad is the messenger of God, establish prayer and practice zakah. If they do all that, their blood is protected except by the due course of Islamic law and to God is left their reckoning," They also reported from Abu Hurairah "The messenger of God (p) said, 'I am commanded to fight unbelievers until they testify there is no diety but God and believe in me and in what I brought. If they do so, then they have protected their blood and property except by due course of law, their reckoning is left to God". And a similar saying is reported by Muslim and Nasa'i from Jabir bin Abdullah.79 These sayings clearly indicate that rejecters of zakah payment must be fought until they pay. It may be that these sayings were not known to Abu Bakr and 'Umar when they argued whether it is lawful to fight those who reject zakah without denying the other pillars of Islam, such as prayer and fasting.80
Zakat Termasuk Bagian dari Apa yang Diakui dalam Agama
Zakah Is Part of What is Recognized in Religion
Terakhir, penting untuk dicatat bahwa zakat sebagai salah satu rukun Islam termasuk di antara prinsip-prinsip yang secara pasti diketahui sebagai bagian dari agama. Zakat disyariatkan oleh ayat-ayat Al-Qur'an yang jelas, oleh banyak sabda Nabi ﷺ, dan telah ditetapkan oleh ijma' (kesepakatan) kaum Muslimin dari generasi ke generasi.86
It is important lastly to point out that zakah as a pillar of Islam, is among those principles that, are necessarily known to be part of religion. It was instituted by clear verses in the Qur'an by abundant sayings of the Prophet and has been affirmed by the ijma' (Unanimity) of Muslims, generation after generation.86
Mengingkari Zakat Sama dengan Mengingkari Iman
Denying Zakah Equals Denying Faith
Kami telah menunjukkan betapa pentingnya zakat dalam Islam dan betapa tingginya kedudukannya di antara kewajiban-kewajiban Islam. Kini saatnya menyebutkan bahwa para ulama telah menetapkan bahwa mengingkari kewajiban zakat sama dengan kekafiran dan keluar dari Islam. Imam Nawawi berkata, "Siapa pun yang tidak membayar zakat karena mengingkari kewajibannya dianggap kafir, kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam atau telah hidup sepanjang hidupnya jauh dari sumber informasi (misalnya di gurun terpencil). Maka ia harus terlebih dahulu diberi tahu tentang pentingnya kewajiban zakat. Jika ia tetap bersikeras mengingkarinya, maka itu adalah kekafiran, karena kewajiban zakat merupakan dasar agama ini, yang tanpanya Islam menjadi batal. Orang yang mengingkari kewajiban ini berarti mengingkari firman Allah dan Rasul-Nya, dan karena itu ia adalah kafir." Hukum ini juga ditetapkan oleh Ibnu Qudamah dan ulama lainnya.88 Dengan hukum yang disepakati ini, kita hendaknya menyadari betapa rendahnya kedudukan di sisi Allah bagi mereka yang mengingkari zakat atau mencemoohnya.
We have shown how important zakah is in Islam and how high it is ranked among Islam's obligations, It is now time to mention that scholars have established that the denial of its obligation is equal to disbelief and apostating from Islam. Nawawi said, "Anyone who does not pay zakah on the basis of denying its obligation is considered a disbeliever except if that person is new in Islam or has lived all his or her life far from sources of information (in an isolated desert, for example). Then he or she should first be made aware of the importance of the obligation of zakah. If he or she insists on denying it, then that is disbelief, because the obligation of zakah is basic to this religion, without which Islam becomes annulled. That who denies this obligation denies the words of God and His Messenger, and therefore is a disbeliever. This ruling is also established by Ibn Qudamah and other scholars.88 With this unanimous ruling we should realize the low rank in the eyes of God those, who deny zakah or ridicule it assume.
Perbedaan Utama antara Zakat dalam Islam dan Zakat dalam Agama-Agama Lain
The Main Differences Between Zakah in Islam and Zakah in Other Religions
Pertama, zakat dalam Islam bukanlah sekadar sedekah yang diserahkan kepada kebaikan hati individu sebagai bagian dari amal kebajikan. Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang esensial, salah satu ibadah besarnya, dan merupakan yang kedua dari empat bentuk ibadah utamanya. Tidak menunaikannya sama dengan tersesat. Orang yang mengingkari kewajibannya dianggap kafir. Zakat adalah kewajiban yang didukung oleh nilai-nilai etika Islam sekaligus oleh kekuatan hukum dalam negara Islam.
Firstly, zakah in Islam is not a mere charity left to the righteousness of individuals, as part of their good deeds. It is rather an essential pillar of this religion, one of its major rituals and the second of its main four forms of worship. Not paying it is like going astray. He who denies its obligation is considered disbeliever, It is an obligation supported by the ethical values of Islam as well as by the power of law in the Islamic state.
Kedua, zakat adalah hak orang miskin atas harta orang kaya, hak yang ditetapkan oleh Pemilik harta yang sebenarnya, yaitu Tuhan, dan diwajibkan atas mereka yang telah diberi kendali atas harta itu oleh-Nya. Dengan demikian, zakat tidak merendahkan atau menghinakan penerimanya, dan juga tidak membuat orang kaya memperoleh kedudukan yang lebih tinggi, baik secara etis maupun sosial.
Secondly, zakah is a right to the poor in the wealth of the rich, a right decided by the true Owner of wealth, God and imposed on those who have bean given control of that wealth by Him. Zakah thus does not humble or humiliate the receiver nor does it make the rich get a higher rank, ethically or socially.
Ketiga, zakat adalah kewajiban yang telah dikenal dan ditentukan secara jelas oleh syariat, sehingga kaum Muslimin dapat mengetahui dengan terang kadar, syarat, dan pengecualian dari kewajiban ini.
Thirdly, zakah is a recognized and defined due, determined by Shari'ah so that Muslims may know with clarity the ratios, conditions, and exemptions of this due.
Keempat, negara Islam dibebani tanggung jawab untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Dalam hal ini, zakat seperti pajak yang harus dipungut, bukan seperti sumbangan yang diberikan. Al-Qur'an menyatakan, "Ambillah zakat dari harta mereka," dan Sunnah menyatakan, "diambil dari orang-orang kaya."
Fourthly, the Islamic state is charged with the responsibility of collecting zakah and distributing it. Zakah is in this respect like a tax that must be collected and not like a contribution that is granted. The Qur'an states, "Take out of their wealth sadaqah" and the Sunnah says, "to be taken from the rich".
Kelima, negara berhak menjatuhkan hukuman kepada orang yang menolak membayar zakat. Hukuman ini dapat berupa denda sebanyak setengah dari harta, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi, "kami akan mengambilnya bersama setengah dari hartanya sebagai hukuman dari Tuhan kami" ﷺ.
Membantah Klaim Schacht tentang Hakikat Zakat
Disproving The Claims of Schacht About The Nature of Zakah
Mungkin bermanfaat untuk menelaah klaim-klaim bias dari sebagian orang yang merasa berhak menempati posisi keilmuan di Barat tanpa menunjukkan kejujuran yang diperlukan dalam setiap penelitian ilmiah. Schacht berkata di bawah judul 'Zakah' dalam Encyclopedia of Islam,89
It may be useful to go throgh the biased claims of some who assume the position of knowledge in the West without exhibiting the necessary honesty that is required for any scientific research. Schacht said under the title 'Zakah' in the Encyclopedia of Islam,89
"Tradisi Nabi ﷺ mencakup kasus-kasus di mana zakat diwajibkan yang tidak sejalan dengan institusi zakat sebagaimana kemudian dikenal. Dalam semua kasus, hakikat zakat pada masa Nabi ﷺ masih belum jelas, dan zakat bukanlah salah satu pungutan yang diwajibkan oleh agama. Itulah sebabnya banyak kabilah Arab menolak membayarnya setelah wafatnya Nabi ﷺ. Mereka berpendapat bahwa perjanjian mereka untuk membayarnya kepada Nabi ﷺ berakhir dengan wafatnya beliau. Sebagian orang beriman, termasuk 'Umar bin al Khattab, cenderung menerima pandangan tersebut. (hlm. 358)."
"The tradition of the Prophet includes cases where zakah is obligated which are not in consistency with the institution of zakah as it came to be known later. In all cases, the nature of zakah at the time of the Prophet, (p) was still ambiguous and it was not one of the taxes required by religion. That is why many Arab tribes refused to pay it after the death of the Prophet (p). They considered that their covenant to pay it with the Prophet came to an end at his death. Some believers, including 'Umar bin al Khattab, were inclined to accept that view." (p 358).
Schacht tidak menyebutkan sabda Nabi mana yang ia maksud, sehingga klaim-klaimnya yang tidak berdasar tidak dapat kita bahas secara langsung. Selain itu, ucapannya "institusi zakat sebagaimana yang kemudian dikenal" menyiratkan bahwa sistem zakat ini diciptakan oleh kaum Muslim beberapa waktu setelah masa Nabi ﷺ, yaitu bahwa ia bukan sistem yang diwahyukan oleh Tuhan, melainkan dibentuk oleh kondisi dan pengalaman manusia yang diperoleh kaum Muslim dari Persia dan Romawi. Tuduhan ini sendiri merupakan tuduhan lama yang telah lama dilekatkan kepada Schacht dan para orientalis lainnya. Kebenarannya, sebagaimana dikonfirmasi oleh ayat-ayat Al-Qur'an yang mulia, sabda-sabda Rasulullah ﷺ yang sahih dan baik, serta warisan para Sahabat dan Khulafaur Rasyidin yang bijaksana, adalah bahwa zakat merupakan sistem Islam yang murni. Ia adalah institusi yang unik dan belum pernah ada sebelumnya, yang setiap orang tanpa prasangka akan mengakui bahwa ia adalah ketetapan dari Tuhan; siapakah yang memiliki ketetapan yang lebih baik daripada Tuhan?
Schacht did not mention which sayings of the Prophet he referred to so we can discuss his unfounded claims. Additionally, his words "the institution of zakah as it came to be known later" imply that this system of zakah was fabricated by Muslims some time after the era of the Prophet: that is, it is not a system revealed from God but it was created by the conditions and the human experience that Muslims gained from the Persians and the Romans. This, in itself, is an old falsehood with which Schacht and other Orientalists have long been branded. The truth that is confirmed by verses of the holy Qur'an, correct and good sayings of the Messenger, and the heritage of the Companions and the Wise Successors (Al Kulafa" al Rashidin) is that zakah is a pure Islamic system. It is a unique and unprecedented institution which any person who is not ridden by prejudice would agree that it is a tint from God; who has better tint than God?
65. Surah Al-Ma'idah, 5:3.
65. Sura al Ma'idah, 5:3.
66. Al Furu', dalam Fikih Hanbali, jilid 2, hlm. 217 dan 318, cetakan kedua.
66. Al Furu', in Hanbalite Fiqh, vol. 2, pp. 217 and 318, second printing.
67. Asy-Syaukani berkata: ia diutus pada tahun ke-10 tepat sebelum Nabi ﷺ berangkat haji, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari di akhir bab "perjalanan dan peperangan Nabi ﷺ". Sebagian ulama mengatakan ia diutus pada tahun ke-9 ketika kembali dari Perang Tabuk.
67. Al Shawkani said: he was sent in the year 10 just before the Prophet (p) went for pilgrimage as reported by Bukhari at the end of the chapter on "travels and battles of the Prophet." some said he was sent in the year 9 upon returning from the Battle of Tabuk.
Ada pula yang mengatakan bahwa ia diutus pada tahun 8 H, tahun Makkah dibuka. Namun telah disepakati bahwa ia tetap tinggal di Yaman hingga setelah wafatnya Nabi ﷺ dan penggantian beliau oleh Abu Bakr. Ada pula perbedaan pendapat mengenai apakah ia diutus sebagai gubernur atau hanya sebagai hakim. Ibnu Abdil Barr berpendapat bahwa ia diutus sebagai hakim, sedangkan an-Nasa'i menegaskan bahwa ia diutus sebagai gubernur. Lihat Nailul Authar, jilid 4, hlm. 115, cetakan 'Utsmaniyah Misriyah.
Others said he was sent the same year of opening Makkah in the year 8. It is agreed on, however, that he stayed in Yemen until after the death of the Prophet and his succession by Abu Bakr. There are also differences on whether he was sent as a governor or only as a judge. Ibn Abd al Barr believes the latter while al Nasa'i confirms the former. See Nayl at Awtar, vol. 4 p. 115, 'Uthmaniah Misriah Print.
68. Orang miskin disebutkan sendiri karena mereka adalah golongan penerima zakat yang paling penting dan paling umum, dan juga untuk menunjukkan kontras antara pihak pemberi (orang kaya) dan penerima (orang miskin).
68. Poor alone are mentioned because they are the most important and common category of recipients and also for contrast between the payer (rich) and receiver (poor).
69. Tafsir Ibnu Katsir jilid 2 hlm. 235-238.
69. Commentary of Ibn Kathir vol. 2 pp 235-238.