3.6 Bab Keenam: Zakat atas Madu dan Hasil Hewan
3.6 Chapter Six Zakah On Honey And Animal Products
Bagian 1: Zakat atas madu menurut pendapat yang mewajibkannya dan yang tidak mewajibkannya.
Section 1: Zakah on honey according to those who obligate it and those who do not.
Bagian 2: Kadar yang wajib dikeluarkan.
Section 2: The obligated rate.
Bagian 3: Nisab madu.
Section 3: Nisab of honey.
Bagian 4: Produk hewani seperti produk susu, sutra, dan sejenisnya.
Section 4: Animal products such as dairy products, silk, etc.
BAGIAN PERTAMA: PIHAK YANG WAJIB ZAKAT DAN PIHAK YANG MENGHALANGI ZAKAT ATAS MADU
SECTION ONE THE OBLIGATORS AND PREVENTORS OF ZAKAH ON HONEY
Pendahuluan
Introduction
Madu adalah salah satu nikmat yang dianugerahkan oleh Tuhan kepada umat manusia sebagai makanan, obat, dan pemanis. Tuhan menyebutkannya sebagai tanda karunia-Nya kepada manusia dalam sebuah surah yang dinamai dengan nama lebah, yaitu surah An-Nahl. Tuhan berfirman, {Dan Tuhanmu mewahyukan kepada lebah: "Buatlah sarang-sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di tempat-tempat yang dibikin manusia." Kemudian makanlah dari tiap-tiap (macam) buah-buahan dan tempuhlah jalan Tuhanmu yang telah dimudahkan (bagimu). Dari perut lebah itu ke luar minuman (madu) yang bermacam-macam warnanya, di dalamnya terdapat obat yang menyembuhkan bagi manusia. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Tuhan) bagi orang-orang yang memikirkan.}1
Honey is one of the goods bestowed by God on humanity as a food, medicine, and sweet. God mentions it as a sign of His grace to human beings in a sura that is named after bees, sura al Nahl. God says "And thy Lord taught the bee to build its cells in hills, on trees, and in people's habitation, then to eat of all the produce (of the earth) and find with skill the spacious paths of its Lord: There issues from within their bodies a drink of varying colors, wherein is healing for men; verily in this is a Sign for those who give thought."1
Mereka yang berpendapat bahwa madu wajib dizakati
Those who believe honey is zakatable
Abu Hanifah dan murid-muridnya berpendapat bahwa zakat wajib atas madu, asalkan sarang lebah tidak berada di atas tanah kharaj. Ini merupakan perluasan dari prinsip mereka bahwa kharaj dan 'ushr tidak boleh dipungut bersamaan. Zakat juga wajib atas madu yang dihasilkan di tanah yang tidak dapat ditanami, yang secara implisit berarti tanah tersebut tidak dikenai zakat. Ini juga merupakan pendapat Ahmad.
Abu Hanifah and his disciples say that zakah is obligated on honey, provided that the beehives are not located on kharaji land. This is an extension of their principle that kharaj and 'ushr are not concurrent. Zakah is also obligated on honey produced on nonarable land, which is by implication non-zakatable.2 This is also the opinion of Ahmad.
Al Athram mengatakan bahwa Ahmad pernah ditanya apakah ia berpendapat bahwa madu wajib dizakati, lalu ia menjawab, "Ya, tentu saja; 'Umar memungut zakat dari madu." Kemudian Al Athram bertanya apakah para pemilik lebah memberikan jumlah zakat tersebut secara sukarela. Ahmad menjawab, "Tidak, zakat itu diwajibkan kepada mereka."3
Al Athram says Ahmad was asked whether he believes that honey is zakatable, and answered. "Yes indeed; 'Umar collected zakah on honey." A1 Athram then asked whether honey growers contribute the amount of zakah voluntarily. Ahmad answered, "No, it was imposed on them."3
Pendapat ini dianut oleh Makhul, al-Zuhri, Sulaiman bin Musa, al-Awza'i, dan Ishaq.4 Penulis al-Bahr juga menisbatkannya kepada 'Umar, Ibnu 'Abbas, 'Umar bin 'Abdul Aziz, al-Hadi, al-Mu'ayyad bi Allah, dan satu riwayat dari al-Syafi'i. Al-Tirmidzi menyebutkan bahwa sebagian besar ulama menerima pendapat ini. Pendapat ini dibantah oleh Ibnu 'Abdil Barr, yang menegaskan bahwa yang benar justru sebaliknya.5
This view is shared by Makhul, al Zuhri, Sulaiman bin Musa, al Awza'i, and Ishaq.4 The authorof al Bahr also attributes it to 'Umar, Ibn 'Abbas, 'Umar bin 'Abd al Aziz, al Hadi, al Mu'ayad bi Allaah, and a narration to al Shafi'i. Al Tirmidhi mentions that most scholars accept this view. This is challenged by Ibn 'Abd al Barr, who asserts the opposite is true.5
Bukti untuk pandangan ini
Evidence for this view
Pendapat ini didukung oleh dua kelompok dalil: riwayat dari Nabi ﷺ dan para Sahabat, serta penalaran (ta'lil) dan qiyas. Pertama, nas-nasnya:
This opinion is supported by two groups of evidence: reports from the Prophet and the Companions, and rationale and analogy. Firstly, the texts:
'Amr bin Shu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ
A. 'Amr bin Shu'aib, from his father from his grandfather, narrates that the Prophet (p)
"mengumpulkan sepersepuluh yang wajib dari madu." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Ad-Daraquthni berkata, "Hadis ini diriwayatkan dari 'Abdurrahman bin al-Harits dan Ibnu Lahi'ah dari 'Amr secara marfu' kepada Nabi ﷺ, dan dari Yahya bin Sa'id al-Anshari dari 'Amr secara mursal." Al-Hafizh menyatakan bahwa inilah masalah pada hadis ini, terutama karena 'Abdurrahman dan Ibnu Lahi'ah tidak dikenal sebagai perawi yang akurat. Disebutkan pula bahwa 'Amr bin al-Harits, yang terpercaya, dan Usamah bin Zaid juga meriwayatkan hal yang sama dari 'Amr bin Syu'aib, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya.6
"collected the one-tenth due from honey." Reported by Ibn Majah. Al Daraqutni says "This is narrated from 'Abd al Rahman bin al Harith and Ibn Lahi'ah from 'Amr as linked to the Prophet, and from Yahya bin Sa'id al Ansari from 'Amr as mursal." Al Hafiz notes that this is the problem with this saying, especially since 'Abd al Rahman and Ibn Lahi'ah are not known as accurate. It is noted that 'Amr bin al Harith, who is trustworthy, and Usamah bin Zaid also narrate the same from 'Amr bin Shu'aib, as reported by Ibn Majah and others.6
Abu Daud dan Al Nasa'i meriwayatkan bahwa Hilal, dari Bani Mat'an, biasa membayar kepada Nabi ﷺ
Abu Daud and Al Nasa'i report that Hilal, from Bani Mat'an, used to pay the Prophet (p)
persepuluhan yang wajib atas sarang lebah itu, dan (Hilal) juga pernah mendapatkan perlindungan Nabi ﷺ atas sebuah lembah yang dikenal sebagai Salabah. Ketika 'Umar menjadi kepala negara, Sufian bin Wahb menulis surat kepadanya tentang hal ini. 'Umar membalas, "Selama Hilal memberikan kepadamu apa yang dulu ia berikan kepada Rasulullah ﷺ, yaitu persepuluhan wajib atas madunya, maka teruslah lindungi Salabah untuknya. Jika tidak, maka apa yang ada di lembah itu menjadi milik semua orang." Al-Hafizh dalam *al-Fath* mengatakan bahwa rantai periwayatan hadis ini sahih sampai kepada 'Amr bin Syu'aib. Riwayat 'Amr kuat, setidaknya ketika tidak bertentangan dengan perawi yang lebih kuat.7
Mereka yang berpendapat bahwa madu tidak wajib dizakati
Those who consider honey non-zakatable
Malik, al-Syafi'i, Ibnu Abi Laila, al-Hasan bin Abi Salih, dan Ibnu al-Mundzir berpendapat bahwa madu tidak wajib dizakati, berdasarkan tidak adanya riwayat yang kuat maupun ijma' mengenai hal tersebut, dan kemiripan antara madu dengan susu, yang disepakati secara bulat tidak wajib dizakati.
Malik, al Shafi'i, Ibn Abi Laila, al Hasan bin Abi Salih, and Ibn al Mundhir believe that honey is not zakatable, based on the lack of any strong saying or ijma' on the matter, and the similarity between honey and milk, which is unanimously not zakatable.
Pendapat Abu 'Ubaid
The view of Abu 'Ubaid
Abu 'Ubaid tampaknya mengambil posisi di tengah. Setelah menyebutkan dua pendapat tersebut, ia berkomentar, "Tampaknya lebih baik para produsen madu didorong untuk membayar zakat, karena mereka bisa berdosa jika tidak membayarnya. Tetapi mereka tidak boleh diwajibkan untuk melakukannya, dan orang-orang yang menahan zakat madu tidak boleh diperangi sebagaimana orang-orang yang menahan zakat lainnya dapat diperangi. Tidak ada riwayat yang sahih dari Rasulullah ﷺ tentang masalah ini, dan madu juga tidak disebutkan dalam surat-surat ketetapan beliau tentang zakat. Seandainya zakat madu sama seperti zakat lainnya, tentu kita akan memiliki nash yang mendokumentasikan syarat-syaratnya, batas nishab-nya, dan waktu pemungutannya. Menerima pembayarannya, sebagaimana yang dilakukan 'Umar ketika zakat madu dibawa kepadanya, adalah persoalan lain. Pemerintah harus menerima zakat ini ketika dibayarkan oleh para produsen."16
Abu 'Ubaid seems to have taken a position in the middle. After mentioning the two opinions, he comments, "It seems preferable that producers of honey be encouraged to pay zakah, because they may be sinning if they do not pay it. But they should not be obligated to do so, and those who prevent zakah on honey must not be fought the way the preventors of other zakah can be fought. There is no correct tradition from the Messenger on this subject, nor is honey mentioned in his written ordinances on zakah. If zakah on honey was like other forms of zakah, we would have some text that documents its conditions, minimum exemption, and the date of collection. Accepting its payment, as 'Umar did when zakah of honey was brought to him, is another issue. The state must accept this zakah when paid by producers."16
Pembelaan terhadap pandangan bahwa madu wajib dizakati
A defense of the view that honey is zakatable
Kesimpulan pribadi saya adalah bahwa madu, seperti hasil panen lainnya, diproduksi untuk keuntungan dan oleh karena itu wajib dizakati. Hal ini didasarkan pada hal-hal berikut:
My personal conclusion is that honey, like any other crop, is produced for profit and must therefore be zakatable. This is based on the following:
A. Nash-nash yang bersifat umum tidak membedakan antara satu jenis harta dengan jenis lainnya, seperti firman-firman {"Ambillah zakat dari harta mereka"}, {"Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik dan dari apa yang Kami keluarkan untuk kamu dari bumi"}, dan {"Infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Kami berikan kepadamu"}, dan lain sebagainya.
A. The general texts do not make a distinction between one sort of wealth and the other, such as the verses "Out of their wealth take zakah," "Spend out of the good things you have earned and out of what We have produced for you from the earth," and "Spend out of what We have given you as subsistence," etc.
B. Ada analogi dengan biji-bijian dan buah-buahan yang wajib dizakati. Hasil pertanian sama seperti hasil sarang lebah, dan keduanya harus diperlakukan secara setara.
B. There is an analogy to grains and fruits that are zakatable. The output of farming is like the output of the beehives, and must be treated equally.
C. Sabda-sabda dan kisah-kisah yang secara khusus membahas madu, yang meskipun dikritik, saling menguatkan satu sama lain, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Qayyim. Mungkin karena itulah al-Tirmidzi tidak menolak keabsahannya, tetapi berkata, "Tidak ada sesuatu yang penting yang diriwayatkan secara sahih dari Nabi ﷺ dalam masalah ini." Pernyataan ini mengisyaratkan bahwa hal-hal kecil mungkin pernah diriwayatkan. Al-Tirmidzi melanjutkan, "Tetapi ini adalah pendapat mayoritas ulama."18
C. The sayings and stories that deal with honey in specific, which, although they are criticized, support each other, as stated by Ibn al Qayim. That is perhaps why al Tirmidhi does not negate their authenticity but says, "Nothing of importance is authentically reported from the Prophet on this issue."17 This statement implies that small things may have been reported. Al Tirmirdhi continues, "But this is the view of most scholars."18
Al-Syaukani, dalam al-Durr al-Bahiyyah, memilih pendapat bahwa madu wajib dizakati, dengan mengatakan, "Zakat sepersepuluh wajib atas madu." Dalam ulasannya, Siddiq Hasan Khan mendukung pendapat ini, dengan mencatat bahwa "riwayat-riwayat tersebut, jika dihimpun bersama, tidak kurang untuk menguatkan kewajiban zakatnya."
BAGIAN KEDUA: KADAR ZAKAT ATAS MADU
SECTION TWO THE RATIO OF ZAKAH ON HONEY
Semua ulama yang mewajibkan zakat atas madu sepakat bahwa kadarnya adalah sepuluh persen, berdasarkan riwayat-riwayat yang dinukil dalam masalah ini dan dengan qiyas kepada buah-buahan dan biji-bijian.21 Adapun pertimbangan biaya produksi, Abu 'Ubaid meriwayatkan bahwa 'Umar berkata bahwa madu yang dihasilkan di lembah dan dataran dikenai zakat sebesar sepuluh persen, sedangkan madu yang dihasilkan di pegunungan dikenai zakat sebesar lima persen.22 Tampaknya ini didasarkan pada pertimbangan biaya produksi. Al Nasir dari Ahl al Bait berbeda pendapat, dengan alasan bahwa kadarnya harus seperlima, sebagaimana pada harta fai', karena madu tidak dapat diukur dengan takaran, dan juga tidak berasal dari tanah.23 Ia dijawab bahwa madu serupa dengan buah-buahan, karena seperti buah-buahan, ia "berasal dari pepohonan" (pohon-pohon). Selain itu, kadar sepersepuluh ditunjukkan oleh nash-nash.24 Saya berpendapat bahwa kadar sepuluh persen adalah yang berlaku, namun ia harus dikenakan atas penghasilan bersih dari madu setelah dikurangi biaya produksi, sebagaimana halnya dengan biji-bijian dan buah-buahan.
All those who obligate zakah on honey agree that the ratio is ten percent, based on the texts reported on the issue and in analogy to fruits and grains.21 As for consideration of production costs, Abu 'Ubaid reports that 'Umar said honey produced in valleys and plains is zakatable at ten percent, while honey produced in mountains is zakatable at five percent.22 This is apparently in consideration of production costs. Al Nasir from Ahl al Bait disagrees, arguing that the rate must be one-fifth, as in the case of fai' because honey is not measurable, nor does it come from the earth.23 He is answered that honey is similar to fruits, because like fruits, 'it came from trees' (the hector). Moreover, onetenth is indicated by the texts.24 I think ten percent should be the rate, but it must apply to the net income from honey after deduction of production costs, as with grains and fruits.
BAGIAN TIGA NISHAB MADU
SECTION THREE NISAB OF HONEY
Kami tidak memiliki riwayat tentang nisab madu, sehingga para ulama berbeda pendapat mengenainya. Abu Hanifah berpendapat bahwa tidak ada nisab, sebagaimana halnya dengan biji-bijian dan buah-buahan.25 Abu Yusuf berpendapat bahwa nisab adalah nilai lima wasaq dari biji-bijian yang paling murah, seperti jelai, sesuai dengan pandangannya yang menjadikan nilai nisab terendah yang dapat diukur sebagai acuan bagi produk-produk yang tidak memiliki ukuran baku. Ada pula riwayat darinya bahwa nisabnya adalah sepuluh ratl.25 Terdapat beberapa riwayat dari Muhammad ﷺ yang menetapkan nisab sebesar lima faraq, lima man, atau lima qurbah, mengikuti kaidahnya dalam menggunakan lima satuan yang biasa dipakai untuk barang-barang yang tidak disebutkan dalam hadis.
We have no reports about the nisab of honey, so people differ on it. Abu Hanifah argues that there is no nisab, as with grains and fruits.25 Abu Yusuf considers nisab to be the value of five wasq of the cheapest grain, such as barley, in accordance with his view of considering the value of the lowest measurable nisab applicable to products that are not measurable. There is also a report from him that nisab is ten ratl.25 There are several narrations from Muhammad which set nisab at five faraq, five man, or five qurbah, following his rule of using five units usually used for items not mentioned in sayings.
Satu faraq sama dengan tiga puluh enam ratl, satu mann sama dengan dua ratl, dan satu qurbah sama dengan seratus ratl.
One faraq is thirty-six ratl, one man is two ratl, and one qurbah is one hundred ratl.
Ada juga riwayat dari Ahmad bahwa nisab adalah sepuluh faraq, yang disandarkan kepada 'Umar. Diriwayatkan dari Ahmad bahwa satu faraq adalah enam belas ratl.
There is also a report from Ahmad that nisab is ten faraq, attributed to 'Umar. It is reported from Ahmad that one faraq is sixteen ratl.
Pendapat pribadi saya adalah memperkirakan nilai lima wasaq dari biji-bijian rata-rata, seperti gandum, karena gandum termasuk makanan pokok yang umum dan bersifat universal. Nabi ﷺ menetapkan nisab lima wasaq pada biji-bijian dan buah-buahan, sedangkan madu harus disamakan dengan itu melalui qiyas. Melalui qiyas pula kadar zakatnya ditetapkan sepersepuluh. Maka mengapa tidak menetapkan nisab berdasarkan dasar nilai yang sama, terlebih lagi karena mempertimbangkan nilai biji-bijian yang paling rendah itu tidak adil bagi para pembayar zakat?
My personal opinion is to estimate the value of five wasq of an average grain, such as wheat, since it is kind of an average universal food. The Prophet made five wasq nisab in grain and fruits, and honey must be treated by analogy. It is by analogy that the rate is determined at one-tenth, so why not determine nisab on the same basis of value, especially since considering the value of the lowest grain is not fair to zakah payers?
BAGIAN EMPAT: PRODUK HEWANI SEPERTI SUTRA DAN SUSU
SECTION FOUR ANIMAL PRODUCTS LIKE SILK AND MILK
Saat ini, banyak industri berputar di sekitar produk hewani seperti susu, sutra, telur, dan daging.
Today many industries revolve around animal products like milk, silk, eggs, and meat.
Kebanyakan dari produk ini bukanlah usaha berskala besar pada masa Nabi, para Sahabat, dan para ulama besar. Akibatnya, tidak ada riwayat yang menyebutkan tentang produk-produk ini. Jawaban atas pertanyaan tentang kewajiban zakat pada produk-produk ini dapat diturunkan dari alasan-alasan yang dikemukakan para fuqaha untuk menetapkan zakat pada madu dan untuk membebaskan susu hewan yang digembalakan dari zakat. Alasan utama yang dikemukakan adalah bahwa sumber susu, yaitu hewan ternak, wajib zakat, sedangkan sumber madu tidak wajib zakat. Ini menunjukkan bahwa semua produk yang sumbernya tidak wajib zakat, maka produk itu sendiri wajib zakat. Oleh karena itu, susu dan produk lain dari hewan ternak yang diberi makan yang tidak wajib zakat, wajib zakat seperti madu. Masing-masing merupakan produk hewani yang hewannya tidak wajib zakat.
Most of these were not large-scale businesses in the time of the Prophet, the Companions, and the great scholars. The result is that we have no reports about these products. One can derive an answer to the question of the zakatability of these products from the reasons cited by jurists to establish zakah on honey and to exempt the milk of pastured animals from zakah. The main reason cited is that the source of milk, livestock, is zakatable, while the source of honey is not. This implies that all products whose sources are not zakatable are themselves zakatable. Therefore, milk and other products of non-zakatable fed livestock are zakatable, like honey. Each of these is an animal product where the animal is not zakatable.
Saya berpendapat bahwa produk hewani wajib dizakati sebesar sepuluh persen dari hasil bersih, kecuali jika hewan itu sendiri dianggap sebagai aset perdagangan. Kaidahnya ialah bahwa setiap sesuatu yang sumbernya tidak wajib dizakati harus dizakati sebagai hasil, seperti tanaman terhadap tanah, madu terhadap lebah, produk susu terhadap ternak, telur terhadap unggas, dan sutra terhadap ulat sutra. Ini adalah pendapat Yahya, seorang Syi'ah, yang mewajibkan zakat atas sutra.26
I believe that animal products must be zakated at ten percent of the net output unless the animals themselves are considered trade assets. The rule is that anything whose source is not zakatable must be zakated as an output, like crops with respect to land, honey with respect to bees, dairy products with respect to livestock, eggs with respect to poultry, and silk with respect to the silkworm. This is the opinion of Yahya, a Shi'ite, who obligates zakah on silk.26
1. Surat An-Nahl, 16:68-69.
1. Sura al Nahl, 16:68-69.
2. Al Hidayah dengan Fath al Qadir, Jilid 2, hlm. 5-7 dan Radd al Muhtar, Jilid 2, hlm.
2. Al Hidayah with Fath al Qadir, Vol. 2, pp. 5-7 and Radd al Muhtar, Vol. 2, pp.
604-605.
604-605.
3. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 713.
3. Al Mughni, Vol. 2, p. 713.
4. Ibid, dan Ma'alim al Sunan, Jilid 2, hlm. 209.
4. Ibid, and Ma'alim al Sunan, Vol. 2, p. 209.
5. Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 146. Terdapat riwayat yang berbeda dari 'Umar bin 'Abd al 'Aziz. Al Bukhari, Ibnu Abi Syaibah, dan 'Abd al Razzaq menyebutkan bahwa beliau berkata, "Zakat tidak wajib atas madu." 'Abd al Razzaq juga meriwayatkan bahwa beliau berpendapat zakat itu wajib, tetapi melalui sanad yang lemah, sebagaimana dinyatakan oleh al Hafiz dalam al Fath.
5. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 146. There are different reports "from 'Umar bin 'Abd al 'Aziz. Al Bukhari, Ibn Abi Shaibah, and 'Abd al Razzaq mention that he says, "Zakah is not obligatory on honey." 'Abd al Razzaq also reports that he believes zakah is obligated, but via a weak chain, as stated by al Hafiz in al Fath.
6. Mukhtasar al Sunan, Vol. 2, hlm. 209-210.
6. Mukhtasar al Sunan, Vol. 2, p, 209-210.
7. Fath al Bari, Jilid 3, hlm. 221. Al Hafiz menyebutkan riwayat dari 'Abd al Razzaq, dari 'Umar bin 'Abd al 'Aziz, yang menunjukkan bahwa Hilal menunaikan zakat tersebut secara sukarela. Al Hafiz menambahkan bahwa sanad pendapat pertama lebih kuat, namun ada yang berargumen bahwa pembayaran Hilal adalah sebagai imbalan atas perlindungan harta, sebagaimana ditunjukkan oleh surat 'Umar bin al Khattab.
7. Fath al Bari, Vol. 3, p. 221. Al Hafiz mentions a report by 'Abd al Razzaq from 'Umar bin 'Abd al 'Aziz indicating that Hilal gave that zakah voluntarily. Al Hafiz adds that the chain of the first saying is stronger, but it is argued that Hilal's payment was in exchange for protecting property, as indicated by the letter of 'Umar bin al Khattab.