9.9 Epilog
9.9 Epilogue
Zakat: Sebuah Sistem yang Baru dan Unik
Zakah: a new and unique system
Saya rasa pembaca sekarang sudah menyadari bahwa zakat adalah sebuah sistem yang unik, yang tidak ada presedennya dalam hukum ilahi maupun hukum buatan manusia. Zakat merupakan perpaduan antara aspek keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral, dan keagamaan.
I believe the reader realizes by now that zakah is a unique system, unprecedented by any divine or man-made laws. It is a financial, economic, social, political, moral, and religious blend.
Zakat merupakan pajak keuangan yang telah ditentukan secara jelas, dikenakan kadang atas setiap kepala, seperti zakat fitrah, dan kadang atas modal serta penghasilan. Dengan demikian, zakat merupakan aliran sumber daya yang permanen dan berkelanjutan ke kas negara Islam, yang diperuntukkan bagi membebaskan laki-laki dan perempuan dari belenggu kebutuhan serta memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Zakat memerangi penumpukan harta dan penimbunannya agar tidak beredar dan tidak diinvestasikan. Zakat juga merupakan sistem sosial, karena zakat melindungi individu dari kecacatan, kecelakaan, dan bencana. Zakat mewujudkan cita-cita kemanusiaan berupa solidaritas dan kerja sama sosial, di mana yang berkecukupan membantu yang kekurangan, yang kuat memikul yang lemah, dan yang kaya memberi kepada orang miskin dan musafir. Jarak antara si kaya dan si miskin pun menyempit, serta unsur iri hati, kesombongan, dan kebencian berkurang. Selain itu, sistem zakat membantu secara finansial para pembaharu dan pendamai sengketa dalam menjalankan misi-misi mulia tersebut, demi tercapainya tujuan sosial dan moral zakat yang luhur.
It is a well-defined financial tax imposed on heads sometimes, like zakah of al fitr, and other times on capital and income. Thus it represents a permanent and continuous flow of resources to the public treasury of the Islamic state, devoted to liberating men and women from the bondage of need and fulfilling their economic necessities. It fights accumulation of wealth and hoarding it away from circulation and investment It is a social system because zakah secures individuals against disability, accidents, and catastrophes. It realizes humanistic aspirations of social solidarity and cooperation, in which the haves help the have-nots, the strong carry the weak, and the rich give the indigent and wayfarer. The distance shrinks between the rich and the poor, and elements of jealousy, vanity, and hatred are diminished. Moreover, the zakah system financially aids reformers and mediators of disputes to carry on such great missions in order to fulfill the noble social and moral objectives of zakah.
Ia juga bersifat politik, karena lembaga zakat merupakan bagian dari negara. Pemerintah Islam bertanggung jawab penuh untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, serta mengangkat pegawai yang diperlukan. Selain itu, beberapa golongan penerima zakat hanya dapat ditetapkan oleh negara, seperti untuk melunakkan hati (mu'allafah qulubuhum) dan, secara umum, bagian yang dibelanjakan "di jalan Allah"; catatan: diterjemahkan sesuai aturan, "di jalan Tuhan". Zakat juga memiliki tujuan moral, sebab tujuan utama zakat adalah membersihkan dan menyucikan jiwa orang kaya dari sifat egois dan keinginan untuk menumpuk harta. Zakat bertujuan melatih orang kaya untuk berkorban dan turut berkontribusi bagi kesejahteraan orang lain. Zakat adalah pedang melawan kedengkian dan kesombongan. Tujuannya adalah agar persaudaraan dan kasih sayang tegak di antara seluruh manusia dalam masyarakat.
It is political as well, because the institution of zakah is part of the state. The Islamic government takes full responsibility for collecting and distributing zakah according to the principles of justice, and to appoint necessary personal. Additionally, some categories of distribution can only be decided by the state, such as heart reconciliation and, in general, the share spent "in the way of God." It has a moral purpose because the very objective of zakah is to cleanse and purify the souls of the rich from selfishness and desire for accumulation. It aims to train the rich to sacrifice and to contribute to the welfare of other people. Zakah is a sword against jealousy and vanity. It aims at making brotherhood and love prevail among all people in the society.
Pertama-tama, zakat merupakan ibadah, karena menunaikan zakat merupakan penegak salah satu rukun Islam yang pokok. Zakat adalah salah satu bentuk ibadah dasar yang dengannya laki-laki dan perempuan menaati Tuhan dan membuat-Nya ridha. Selain itu, sebagian dari pengeluarannya berkaitan langsung dengan kemajuan agama: memperkenalkan Islam kepada seluruh manusia, dan menjinakkan hati untuk Islam, baik hati para mualaf maupun calon mualaf. Pengeluaran zakat "di jalan Tuhan" bertujuan menjadikan firman Tuhan sebagai yang tertinggi, sebuah tujuan keagamaan yang sangat mulia.
Before all, it is a religious worship, for performing zakah establishes an essential pillar of Islam. It is one of the basic forms of worship through which men and women obey God and please Him. Additionally, some of its expenditures deal directly with the progress of religion: making Islam know to all people, and reconciling hearts to Islam whether they are hearts of new or prospective converts. The spending of zakah "in the way of God" aims at making the word of God supreme - what a glorious religious objective.
Terakhir, zakat saja sudah menjadi bukti nyata bahwa agama ini berasal dari Tuhan. Muhammad ﷺ adalah seorang yang ummi, berasal dari masyarakat yang ummi dan terbelakang. Tidak mungkin ia dapat menciptakan sistem yang begitu unik dan adil itu dengan kemampuannya sendiri, sekalipun dengan segala informasi dan sumber daya yang dapat ia kumpulkan, jika sistem itu tidak turun dari Tuhan ayat demi ayat sebagai petunjuk bagi seluruh umat manusia, dan jika tidak diajarkan kepadanya oleh Yang Maha Mengetahui. Sungguh, karunia Tuhan kepada Muhammad ﷺ dan kepada seluruh umat manusia sangatlah agung.
Lastly, zakah alone is bright evidence that this religion is from God, for Muhammad (p), an illiterate man from an illiterate and backward society, could never have thought of such a unique and just system on his own, not with all the information and resources he could muster, if it were not descending from God verse after verse, as a guidance to all human beings, if it were not taught to him by the Most Knowledgeable. Indeed, the bounties of God on Muhammad (p) and on all humanity are magnificent.
Penulis-penulis non-Muslim memberikan kesaksian
Non-Muslim writers give testimony
Sistem zakat yang unik ini, yang sering disalahpahami dan kerap diterapkan secara keliru oleh banyak Muslim, mendapat kekaguman dari para penulis non-Muslim yang telah mempelajarinya dan menyampaikan pendapat mereka tentang zakat. Dalam bukunya The Preaching of Islam, Thomas Arnold menguraikan sebagian dari ibadah-ibadah Islam, terutama haji, lalu melanjutkan dengan membicarakan zakat: "Selain ibadah haji, kita mendapati pelaksanaan zakat sebagai kewajiban mendasar lain, yang mengingatkan setiap Muslim akan firman Allah, 'Sesungguhnya orang-orang beriman itu adalah bersaudara,' sebuah cita-cita keagamaan yang diwujudkan secara luar biasa dalam masyarakat Islam dengan cara yang mengejutkan kita semua. Hal itu tampak dalam setiap tindakan kasih sayang terhadap sesama Muslim, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, atau keturunan. Seorang Muslim menjadi anggota dalam ikatan orang-orang beriman dan seketika menempati posisi yang setara dengan Muslim lainnya." Lloyd Rouch berkata, "Saya menemukan dalam Islam solusi atas dua masalah sosial besar yang menyibukkan pikiran dunia. Yang pertama terdapat dalam pernyataan Al-Qur'an, 'Orang-orang beriman itu hanyalah satu persaudaraan.' Ini adalah prinsip sosialisme yang paling indah. Yang kedua adalah kewajiban zakat atas setiap orang kaya, dan membolehkan orang miskin mengambilnya dengan paksa jika orang kaya menolak membayarnya secara sukarela, dan inilah obat bagi anarki."2
This unique system of zakah, which is misunderstood and often badly applied by many Muslims, finds admirers among non-Muslims writers who have studied it and given their opinions about it. In his book The Preaching of Islam, Thomas Arnold describes some of the rites of Islam, especially pilgrimage, and then goes on to speak about zakah: "Besides the institution of pilgrimage, we find the performance of zakah another basic obligation which reminds every Muslim of the verse of God, 'Believers are but one brotherhood,' which is a religious ideal realized magnificently in Islamic society in such a way that surprises all of us. It is seen in all acts of tenderness toward fellow Muslims, regardless of race, sex, color, or ancestry. A Muslim becomes a member in the bond of believers and immediately takes his place equal to other Muslims." Lloyd Rouch says, "I find in Islam the solution of the two major social problems that occupy the minds of the world. The first is in the statement of the Qur'an, 'Believers are but one single brotherhood.' This is the most beautiful principle of socialism. The second is the obligation of zakah on every wealthy person and allowing the poor to take it by force if the rich refuse to pay it voluntarily, and this is the cure for anarchy."2
Muhammad Kurd 'Ali mengutip penulis asing lain yang mengatakan tentang zakat, Pajak ini, selain sebagai kewajiban agama yang dibebankan kepada semua orang, merupakan sistem sosial dan sumber pendapatan bagi negara Muhammadiyah yang digunakan untuk menyediakan dan memperkaya kaum miskin secara sistematis dan lurus, tanpa kesewenang-wenangan atau perbudakan. Ini bukan peristiwa kebetulan dalam kehidupan masyarakat Muslim. Sistem yang menakjubkan ini ditetapkan oleh Islam untuk pertama kalinya dalam sejarah umat manusia. Pajak zakat ini, yang diwajibkan kepada tuan tanah, pedagang, dan orang kaya untuk dibelanjakan kepada orang yang membutuhkan, miskin, dan penyandang cacat, meruntuhkan penghalang yang membagi bangsa ke dalam kelas-kelas, dan menyatukan umat Islam menjadi satu kelompok sosial yang berlandaskan keadilan. Dengan demikian, sistem Islam membuktikan bahwa ia tidak didasarkan pada kebencian atau kepentingan diri sendiri."
Kutipan dari para tokoh pembaharu Muslim
Quotations from Muslim reformists
Setelah kutipan dari para orientalis, kami sampaikan beberapa kutipan dari para penulis Muslim tentang zakat. Muhammad Rashid Rida, dalam penjelasannya terhadap Al-Qur'an, mencatat:
After quotations from orientalists, we give a few quotations from Muslim writers about zakah. Muhammad Rashid Rida, in his explanation of the Qur'an notes:
Dalam mewajibkan zakat, Islam berbeda dari semua agama dan perundang-undangan, sebagaimana diakui oleh sebagian besar penulis dari berbagai latar belakang. Seandainya kaum Muslimin benar-benar menegakkan rukun agama ini, niscaya tidak akan ada orang miskin, orang yang membutuhkan, atau orang yang tertekan oleh utang di tengah masyarakat mereka.
In imposing zakah, Islam is distinct from all religions and legislations, as confessed by most writers of many origins. If Muslims would only establish this pillar of their religion, no poor or needy or persons under pressure of debts would ever exist in their societies.
Sayangnya, banyak kaum Muslim yang mengabaikan kewajiban ini, dan akibatnya menimbulkan kerugian bagi agama dan bangsa mereka. Mereka pun menjadi bangsa yang terburuk dalam urusan politik dan keuangan, hingga mereka bahkan kehilangan kendali atas negara mereka sendiri dan menjadi bergantung kepada bangsa lain, bahkan dalam hal pendidikan anak-anak mereka. Anak-anak Muslim hari ini dididik di sekolah-sekolah misionaris Kristen, sehingga mereka hilang bagi bangsa mereka dan menjadi budak bagi orang asing. Jika mereka ditanya, "Mengapa kalian tidak mendirikan sekolah sendiri dengan mutu yang tinggi, alih-alih mengirim anak-anak kalian ke sekolah misionaris?" mereka menjawab, "Kami tidak memiliki sumber daya keuangan untuk itu." Padahal kenyataannya, mereka tidak memiliki semangat, pikiran, dan kemauan untuk menjalankan agama mereka. Dan mereka melihat dengan mata kepala sendiri orang lain menghabiskan dana untuk membiayai sekolah serta organisasi amal dan politik. Maka celakalah kaum Muslim yang telah kehilangan agama mereka dan dengan demikian benar-benar kehilangan kehidupan dunia mereka. Allah berfirman, "Dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri. Mereka itulah orang-orang yang fasik." Mereka yang menyerukan pembaruan masyarakat Muslim wajib memulainya dengan menyelamatkan sisa-sisa agama dan kehormatan, yaitu dengan mendirikan lembaga-lembaga untuk mengumpulkan zakat dan membagikannya sesuai syariah. Mereka harus menyadari bahwa bagian untuk memerdekakan budak harus digunakan untuk membebaskan orang-orang yang menderita akibat kolonialisme, jika tidak ada lagi yang berada dalam perbudakan, dan bahwa bagian "di jalan Allah" harus digunakan untuk menegakkan kembali sistem Islam melalui jihad dalam bentuknya yang mulia, yang menjaga Islam dari agresi orang-orang kafir. Mereka harus berinfak untuk menyerukan Islam dan membela nilai-nilainya dengan tulisan dan lisan, apabila pembelaan dengan senjata tidak memungkinkan. Kita harus menyadari bahwa jika seluruh, atau sebagian besar, kaum Muslimin menunaikan zakat dan membelanjakannya sesuai peruntukannya yang benar, hal itu sudah cukup untuk mengembalikan kejayaan Islam, merebut kembali apa yang telah dirampas dari tanah kaum Muslimin oleh orang-orang asing, dan menyelamatkan kaum Muslimin dari perbudakan di bawah orang-orang kafir. Hal ini hanya dapat dicapai dengan menyisihkan sepersepuluh atau seperempat dari sepersepuluh harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya. Kita menyaksikan dengan mata kepala sendiri bahwa banyak orang yang menguasai negeri-negeri Muslim membelanjakan lebih dari itu untuk bangsa dan ideologi mereka, padahal mereka tidak diwajibkan oleh Tuhan mereka.
Catatan kaki.
Footnotes.
1. The Preaching of Islam, karya Thomas Arnold, diterjemahkan oleh Dr. Hasan Ibrahim Hasan dan rekannya, hlm. 167.
1. The Preaching of Islam, by Thomas Arnold, translated by Dr. Hasan Ibrahim Hasan and his colleague, p. 167.
2. Islam dan Kebudayaan Arab, karya Muhammad Kurd 'Ali.
2. Islam and Arabic culture, by Muhammad Kurd 'Ali.
3. Ibid, hlm. 76-77.
3. Ibid, pp. 76-77.
4. Ibid.
4. Ibid.
5. Dalam Membela Islam, hlm. 69.
5. In Defense of Islam, p. 69.
6. Surah Al-Hasyr, 59:19.
6. Sura al Hashr, 59:19.
7. Tafsir al Manar, Vol. 2.
7. Tafsir al Manar, Vol. 2.
8. Al Islam, 'Aqidah wa Shari'ah, by Mahmud Shaltut.
8. Al Islam, 'Aqidah wa Shari'ah, by Mahmud Shaltut.
9. Surah At-Taubah, 9:103.
9. Sura al Tawbah, 9:103.
10. Ibid, 9:60.
10. Ibid, 9:60.
11. Usus al Iqtisad fi al Islam, karya Abu al A'la al Maududi, hlm. 28-131.
11. Usus al Iqtisad fi al Islam, by Abu al A'la al Maududi, p. 28-131.
12. Lihat al-Kharaj karya Abu Yusuf, terutama pengantar oleh Burhan Sati'.