This chapter was translated automatically from English and may contain mistakes. Read the original
3.1 Bab Pertama: Harta yang Wajib Dizakati
3.1 Chapter One Zakatable Assets
by Dr. Yusuf al Qardawi27 min readViewed 146 times
Al-Qur'an tidak memberikan definisi harta yang wajib zakat, dan tidak pula menetapkan persentase yang diwajibkan dalam zakat. Hal itu diserahkan kepada Sunnah untuk memberikan, melalui teladan atau arahan, perincian dari perintah umum dalam Al-Qur'an, serta untuk mengubah aksioma-aksioma teoretis Al-Qur'an menjadi kenyataan yang hidup dalam kehidupan manusia. Nabi ﷺ diberi tanggung jawab ini, dan beliaulah yang paling mengetahui apa yang ditetapkan oleh Tuhan dalam Kitab Suci-Nya. Tuhan berfirman, {Dan Kami turunkan kepadamu Al-Qur'an agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan agar mereka memikirkannya.}1 Namun perlu disadari bahwa Al-Qur'an menyebutkan beberapa jenis harta yang wajib dizakati, seperti (1) emas dan perak, dalam firman-Nya, {Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Tuhan, maka beritahukanlah kepada mereka tentang azab yang pedih.}2 (2)
The Qur'an does not give the definition of zakatable wealth nor does it provide the required percentages in zakah. It is left to Sunnah to give, by example or by directives, details of the general Qur'anic command and to convert the theoretical axioms of the Qur'an into a living reality in human life. The Prophet (p) was assigned this responsibility and he is the one who knows most about what God ordains in His Holy Book. God says, "And we have sent down unto thee the message that thou mayest explain clearly to people what is sent for them and that they may give thought."1 It must be realized, however, that the Qur'an mentions a few kinds of zakatable assets, such as (1) gold and silver, in the verse "and there are those who hoard gold and silver and spend it not in the way of God. Announce unto them a most grevious penalty."2 (2)
tanaman dan buah-buahan yang dimaksud dalam firman-Nya, "Makanlah dari buahnya apabila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari memetik hasilnya,"3 (3) hasil perdagangan dan usaha bisnis lainnya, yang dimaksud dalam firman-Nya, "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik,"4 dan (4) apa yang dikeluarkan dari dalam bumi, "Dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan untukmu dari bumi."5
crops and fruits that are refered to in "Eat of their fruit in their season, but render the dues that are proper on the day that the harvest is gathered,"3 (3) earnings of trade and other business enterprises, refered to in the verse, "0 ye who believe, give of the good things which ye have earned,"4 and (4) what is drawn from beneath the earth, "And of that which we have produced for you from the earth,"5
Selain item-item ini, Al-Qur'an menyebut zakat secara umum dan kata amwal [harta atau kekayaan] dalam bentuk jamaknya, seperti dalam firman-Nya, "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka,"6 dan "Pada harta-harta mereka terdapat hak bagi orang miskin yang meminta-minta dan yang tidak meminta-minta."7
Except for these items, the Qur'an mentions zakah in general and the word amwal [assets or wealth] in its plural form, such as in the verse, "Out of their wealths take sadaqah so by it you purify and sanctify them,"6 and "In their wealths and properties is the right of the poor, he who asks, and he who is deprived."7
Makna Amwal dalam Bahasa Arab dan dalam Syariat
The Meaning of Amwal in Arabic and in Shari'ah
Kata amwal yang disebutkan dalam Al-Qur'an adalah bentuk jamak dari kata mal. Kata mal, pada benak orang Arab di masa turunnya Al-Qur'an, mencakup segala sesuatu yang disukai manusia untuk diperoleh dan dimiliki, misalnya unta, sapi, domba, tanah, kebun kurma, emas, dan perak. Kamus-kamus bahasa Arab seperti al-Qamus dan Lisan al-'Arab mendefinisikan kata mal sebagai segala sesuatu yang dimiliki seseorang, dengan catatan bahwa orang Badui lebih sering menggunakan kata itu untuk merujuk pada ternak mereka, sedangkan penduduk kota menggunakannya untuk merujuk pada emas dan perak, meskipun semuanya tetap disebut mal. Ibnu al-Atsir mengatakan bahwa makna asal kata mal merujuk pada emas dan perak yang dimiliki, kemudian maknanya diperluas hingga mencakup semua benda material yang diperoleh dan dimiliki.
The word amwal [meaning: wealth, property, goods, possessions] that is mentioned in the Qur'an is the plural of the word mal. Ma1 meant in the minds of Arabs at the time of the Qur'anic revelation all things that people like to acquire and own, including, for example, camels, cows, sheep, land, palm orchards, gold, and silver, Arabic dictionaries such as al Qamus and Lisan al Arab9 defined the word mal as all things one owns, knowing that bedouins use the word more in reference to their livestock and urban dwellers us it in reference to gold and silver, despite the fact that all are mal. Ibn al 'Athir says the original meaning of the word mal refers to owned gold and silver, and was then generalized to include all material things that are obtained and owned.
Para ulama fikih menyampaikan beberapa pendapat tentang makna kata mal dalam syariat. Ulama mazhab Hanafi mengatakan bahwa mal adalah segala sesuatu yang diperoleh dan biasa digunakan oleh manusia, sehingga ada dua syarat agar sesuatu dapat disebut mal: kemungkinan untuk memperolehnya, dan kemungkinan untuk memanfaatkannya secara umum. Dengan demikian, mal mencakup semua yang dimiliki, seperti tanah, hewan ternak, perabot rumah, peralatan, dan uang. Adapun benda yang tidak benar-benar diperoleh atau biasa dimanfaatkan, jika ada kemungkinan untuk memperoleh dan memanfaatkannya, maka benda tersebut tetap dianggap mal, seperti hal-hal yang halal seperti ikan di laut, burung yang terbang di langit, atau hewan liar yang dapat dimanfaatkan di padang gurun. Benda yang tidak dapat dimiliki tidak dianggap mal meskipun bermanfaat, seperti sinar matahari dan panas. Demikian pula, benda yang biasanya tidak dapat dimanfaatkan tetapi masih mungkin diperoleh, seperti segenggam tanah, setetes air, seekor lebah, atau sebutir beras, tidak termasuk mal. Definisi ini menunjukkan bahwa mal harus berupa benda yang bersifat materi, karena benda yang tidak berwujud tidak dapat diperoleh. Oleh karena itu, jasa tidak termasuk mal, seperti menempati rumah, mengendarai mobil, atau memakai pakaian, karena hal-hal tersebut tidak dapat dimiliki. Begitu pula hak-hak, seperti hak perwalian dan hak kewalian, tidak termasuk mal.
Syarat-syarat harta (mal) yang wajib dizakati
Conditions for Zakatability of a mal
Jika kita sepakat bahwa semua harta yang dapat diperoleh dan dimiliki adalah mal, apakah zakat wajib atas segala jenis mal, tidak peduli betapa sedikitnya dan betapa besar kebutuhan pemiliknya terhadapnya? Rumah yang ditempati pemiliknya adalah mal, begitu pula pakaian yang dikenakan, buku yang dipakai, dan alat-alat para profesional yang bekerja dengan tangan mereka. Apakah zakat wajib atas semua ini? Apakah seorang Badui yang hanya memiliki dua ekor unta betina atau beberapa ekor domba, yang darinya ia memperoleh makanan pokoknya, terkena kewajiban zakat? Bagaimana dengan seorang petani yang hasil panennya hanya sedikit dan hampir tidak mencukupi kebutuhan pangan rumah tangganya, atau seorang pedagang yang memiliki persediaan barang dan dana tunai, namun pada saat yang sama terbebani utang yang melebihi aset usahanya? Apakah semua ini terkena zakat? Keadilan dalam Islam dan kemudahan dalam syariat tidak akan membiarkan orang-orang seperti itu dibebani sesuatu yang mendatangkan kesulitan dan kesusahan besar dalam hidup mereka. Oleh karena itu, penting untuk menetapkan syarat-syarat harta yang wajib dizakati sebagaimana dalam bagian-bagian berikut.
If we agree that all obtainable and owned materials are mal, is zakah required on all kinds of mal, no matter how little it may be or how much the owner is in need of it? A house inhabited by the owner is a mal, as are clothes worn and books used and tools of professionals who work with their hands. Is zakah required on all these ? Is a bedouin who owns only two she-camels or a few sheep, from which he derives his essential food, zakatable. How about a peasant whose crop is only a small quantity that can barely satisfy the food needs for his household, or a businessman who has inventory and cash funds, but at the same time is overridden by debts that are in excess of his business assets? Are all these zakatable? Justice in Islam and easiness in Shari'ah would not allow such people to be burdened by what brings great difficulty and uneasiness into their lives. Consequently, it is important to define the conditions of zakatable assets as in the following sections:
1. Hak kepemilikan yang tidak terbagi dan mutlak
1. Undivided and absolute right of ownership
Pada hakikat akhirnya, seluruh harta (māl) adalah milik Allah. Dialah yang menciptakannya, dan Dialah yang memberikannya sebagai rezeki bagi manusia. Al-Qur'an berulang kali menegaskan kenyataan final ini, baik dengan menisbatkan harta kepada Allah, seperti dalam firman-Nya, "Dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah yang telah dikaruniakan-Nya kepadamu,"12 dan "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepadamu,"13 maupun dengan menyebut orang-orang yang "kikir dengan karunia yang telah diberikan Allah kepada mereka dari karunia-Nya."14 Al-Qur'an juga menyebut manusia hanya sebagai khalifah atau wakil terkait harta yang mereka miliki, sebagaimana dalam ayat, "Dan infakkanlah sebagian dari rezeki yang telah Dia jadikan kamu sebagai penguasanya."15 Allah, meskipun Dialah pemilik yang sebenarnya, memuliakan hamba-hamba-Nya dengan memberikan kewenangan atas nikmat yang Dia anugerahkan kepada mereka, dan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka kuasai. Hal ini seperti seorang ayah yang memberikan sebagian hartanya kepada anaknya agar sang anak merasakan kemandirian dan diuji dengannya. Maka tidaklah mengherankan jika Al-Qur'an menyebut harta (amwāl) sebagai milik manusia: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah harta dan anak-anakmu..."
All mal in the ultimate analysis belongs to God. He is the creator of it, He is the one who gives it for human sustenance. Qur'an repeatedly refers to this final reality, either by attributing mal to God, such as in "And give them out of the wealth of God that He has given,"12 and "0 ye who believe, spend out of the bounty We have provided for you"13 and refers to "those who covetuously withhold of the gifts which God has given them of His grace."l4 Qur'an also refers to humans as only vicegerents or agents with regard to the wealth they own, such as in the verse, "And spend out of the sustenance whereof He has made you vicegerent."15 God, although He is the true owner, honors His servants with the privilage of authority over the bounties He bestows on them, and holds them responsible and accountable for what they control. It is like when a father gives his child some of his property in order to make the child experience his or her independence and test him or her with that. It is no surprise, therefore, that Qur'an mentions wealth (amwal) as attributed to people: "0 ye who believe, let not your riches. .
Kepemilikan pribadi adalah karunia besar dari Tuhan. Ia merupakan salah satu buah dari kebebasan dan dari kemanusiaan itu sendiri. Hewan tidak memiliki; manusialah yang memiliki. Kepemilikan memberikan rasa kewenangan dan kekuasaan, serta memuaskan keinginan untuk memperoleh. Kepemilikan yang utuh memungkinkan seseorang mengambil manfaat dari benda-benda yang dimilikinya, serta menjadikan harta itu berkembang. Karunia dari Tuhan harus diakui oleh manusia. Pembayaran zakat merupakan ungkapan syukur kepada Tuhan dan pengakuan atas karunia-Nya.
Private ownership is a great bounty from God. It is one of the fruits of freedom and of humanity itself. Animals do not own; humans do. Ownership gives the feeling of authority and power and satisfies the acquisitive desire. Complete ownership enables people to extract benefits of owned materials, as well as putting assets to growth. The grace from God should be recognized by people. The payment of zakah is an expression of thankfulness to God and recognition of his bounty.
Dalil dari syarat ini
The proof of this condition
Kondisi ini didasarkan pada dua alasan utama. Pertama, fakta bahwa harta dan kekayaan dinisbatkan kepada manusia dalam Al-Qur'an dan Sunnah menunjukkan bahwa individu yang wajib zakat harus memiliki harta tersebut. Bentuk kepemilikan yang bersifat umum ini mensyaratkan kepemilikan secara eksklusif. Kedua, pelaksanaan zakat mensyaratkan bahwa para penerima, seperti orang miskin dan orang yang membutuhkan, menjadi pemilik atas apa yang diberikan kepada mereka. Mereka tidak dapat dijadikan pemilik jika para pembayar zakat tidak memiliki hak kepemilikan penuh atas apa yang mereka bayarkan.
This condition is justified by two major points. Firstly, the fact that assets and wealth are attributed to people in Qur'an and Sunnah implies that zakatable individuals must have owned these assets. This general form of ownership requires owning in an exclusive manner. Secondly, the performance of zakah requires that the recipients such as the poor and destitute, should become owners of what is given them. They cannot be made owners if the zakah payers do not have complete right of ownership on what they are paying.
Implikasi dari kondisi ini
Imliplications of this condition
1. Kasus aset yang tidak memiliki pemilik tertentu
1. The case of assets that do not have a specific owner
Kondisi ini menyiratkan bahwa harta yang tidak dimiliki oleh seseorang secara khusus seharusnya tidak terkena zakat, seperti pendapatan negara yang dikumpulkan dari pajak, zakat, dan sumber-sumber lainnya. Harta tersebut tidak terkena zakat karena tidak dimiliki oleh perorangan, dan hak atasnya merupakan milik seluruh masyarakat, termasuk kaum fakir dan miskin. Selain itu, pemerintah adalah lembaga yang memungut zakat, dan tidak ada alasan baginya untuk memungut zakat dari dirinya sendiri. Para ulama telah berkata, "Tidak ada zakat atas harta negara seperti fai' [harta yang diperoleh dari musuh tanpa pertempuran] atau atas bagian pemerintah dari ghanimah [harta yang diperoleh sebagai hasil perang yang sah melawan musuh], karena pendapatan ini adalah milik seluruh kaum Muslimin dan dibelanjakan untuk kemaslahatan mereka."36 Secara umum, seluruh harta milik publik tidak terkena zakat.
This condition Implies that assets that do not have a specific person as owner should be unzakatable, such as the state's revenue collected from taxes, zakah, and other sources. These are not zakatable because they are not owned by a person and the right to them belongs to the whole society, including the poor and needy. Additionally, the government is the agency that collects zakah and there is no reason that it should collect from itself. Scholars have said, "There should be no zakah on state resources like fai' [taken from enemies without fighting] or on the government's share of ghanimah [gained as a result of lawful war with enemies] because these revenues belong to all Muslims and are spent for their benefits."36 In general, all publicly owned property is not zakatable.
2. Harta dalam Amanah Publik
2. Property in public trust
Harta yang diwakafkan untuk kepentingan umum, misalnya untuk orang miskin, masjid, anak yatim, sekolah, para pejuang di jalan Tuhan, dan sebagainya, tidak terkena zakat. Sebaliknya, harta wakaf pribadi yang ditahan demi kepentingan seorang individu atau sekelompok penerima manfaat, seperti wakaf untuk anak-anak, terkena zakat, karena hak kepemilikan pribadi atas harta tersebut dialihkan untuk kepentingan anak-anak, meskipun untuk beberapa waktu mereka sendiri tidak dapat memanfaatkan harta itu. Hal ini lebih menyerupai harta milik pribadi daripada wakaf umum, sebab unsur terpenting dari kepemilikan pribadi adalah eksklusivitas manfaat atas harta tersebut, dan ciri ini terdapat pada wakaf pribadi. Namun, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa zakat wajib atas semua wakaf, baik yang bersifat umum maupun pribadi. Ibnu Rusyd berkata, "Tampaknya mewajibkan zakat atas wakaf umum yang diperuntukkan bagi kepentingan orang miskin tidak ada artinya, karena dua alasan. Pertama, kepemilikannya tidak sempurna, dan kedua, harta tersebut bukan objek yang terkena zakat melainkan penerima zakat."38
Property put in public trust for, say, the poor, mosques, orphans, schools, fighters for the sake of God, etc., are not zakatable. On the other hand, property of private trusts that are withheld for the benefit of an individual or a group of beneficiaries, such as children's trusts, are zakatable, since the right of private ownership is transferred on these properties to the benefit of the children, although they cannot, for some time, dispose of the property themselves.37 This is more similar to privately owned things than to public trusts, since the most important element of private ownership is the exclusivity of benefit of the property and this feature exists in private trusts. Some jurists, however, consider zakah obligated on all trusts, public and private. Ibn Rushd says, "it seems that imposing zakah on public trusts designated for the benefit of the indigent is meaningless, for two reasons. One, their ownership is incomplete, and two, they are not zakatable but rather recipients of zakah."38
3. Harta yang Haram
3. Unlawful wealth
Kondisi ini mengecualikan dari kewajiban zakat harta yang diperoleh dengan cara yang tidak sah, seperti pencurian, pemalsuan uang, suap, riba, monopoli, atau kecurangan. Ini dapat mencakup sebagian besar harta para penguasa lalim, para pemodal riba, pencuri, dan sebagainya. Orang-orang seperti itu sebenarnya tidak memiliki harta curian yang ada di tangan mereka, meskipun mereka mungkin telah mencampurnya dengan harta yang diperoleh secara sah. Para ulama menyatakan bahwa harta haram tidak wajib dizakati, karena seluruh harta semacam itu harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah jika diketahui, atau kepada ahli warisnya, dan jika tidak diketahui, maka kepada orang-orang fakir dan miskin. Tidak cukup hanya menyerahkan sebagian kecil dari harta tersebut sebagai zakat.39 Hadis yang sahih sudah cukup menjelaskan hal ini: "Allah tidak menerima sedekah dari harta curian."40
This condition excludes from zakatability wealth acquired by unlawful means, such as theft, counterfeiting, bribery, interest, monopoly or cheating. This may include the most part of the wealth of autocratic rulers, interest financiers, thieves, etc. Such individuals do not indeed own the stolen properties which are in their hands, although they might have mixed them with property obtained by lawful means. Scholars declare that evil wealth is not zakatable because all such wealth must be returned to its true owner if known, or to his or her heirs, and if not, then to the poor and needy. It is not sufficient that only a small part of such assets is given out as zakah.39 The authentic saying speaks for itself: "God does not accept sadaqah from stolen property."40
Para fuqaha berargumen bahwa harta semacam itu tidak wajib dizakati karena harta tersebut tidak dimiliki oleh orang yang secara nyata menguasainya. Oleh karena itu, orang tersebut tidak berwenang untuk membayar zakat atau melakukan pembelanjaan apa pun selain mengembalikannya kepada pemilik yang sah.41 Dengan demikian, seseorang yang cara memperoleh hartanya haram tidak dianggap kaya menurut syariah, meskipun ia menguasai kekayaan yang sangat besar. Sebagian fuqaha Hanafiyah, termasuk al-Sarakhsi, bahkan membolehkan memberikan sedekah kepada para penguasa zalim dengan alasan bahwa mereka sebenarnya miskin, meskipun mereka secara tidak sah menggunakan kekayaan seluruh negeri.42 Pendapat-pendapat yang berani ini bagi kami berarti bahwa harta yang diperoleh secara haram tidak dapat dimiliki atau dialihkan kepada ahli waris atau penerima lainnya.43
4. Zakat atas utang
4. Zakah on debts
Implikasi lain dari kondisi ini berkaitan dengan zakat atas utang. Siapa yang wajib membayar zakat tersebut: pemberi utang, penerima utang, atau keduanya? Tidak ada satu pun ulama fikih yang mengatakan keduanya.
Another implication, of this condition relates to zakah on debts. Who should pay such zakah, the creditor, the debtor, or both? None of the jurists would say both.
'Ikrimah dan 'Atha' berpendapat bahwa keduanya tidak wajib dizakati, dengan alasan bahwa orang yang berutang tidak memiliki harta itu sementara pemberi utang tidak memiliki kendali atasnya.45 Ibnu Hazm meriwayatkan dari 'Aisyah, Ummul Mukminin, bahwa "Tidak ada zakat pada utang." Artinya, kedua pihak itu sama-sama tidak wajib zakat. Ibnu Hazm dan para pengikut mazhab Zhahiri mendukung pendapat ini dengan alasan bahwa hak kepemilikan masing-masing dari orang yang berutang dan pemberi utang tidak sempurna. Orang yang berutang tidak memiliki harta pinjaman meskipun ia memanfaatkannya, sedangkan pemberi utang tidak menguasai utang itu dan tidak mengambil manfaat darinya. Penulis kitab al-Amwal menisbatkan kepada an-Nakha'i pendapat bahwa "utang yang ditunda tanpa alasan wajar wajib dizakati oleh orang yang berutang."46 Pendapat ini bertentangan dengan syarat kesempurnaan kepemilikan, yang hampir disepakati oleh seluruh ahli fikih.
'Ikramh and 'Ata are reported to be of the opinion that both are not zakatable, on the basis that the debtor does not own it while the creditor does not have control of it.45 Ibn Hazm reports from 'Aishah, the Mother of the Faithful, "There should be no zakah on debts," This means that both parties are not zakatable. Ibn Hazm and his Zahiri colleagues support this opinion on the grounds that the right of ownership of each of the debtor and the creditor is incomplete. The debtor does not own borrowed property although he makes use of it, while the creditor does not have control over the debt and does not extract benefit from it. The author of al Amwal attributes to al Nakha'i that "unreasonably delayed debts are zakatable by debtors."46 This opinion is a violation of the condition of completeness of ownership which is almost unanimous among all jurists.
Mayoritas fuqaha sejak masa para Sahabat membedakan dua jenis utang. Yang pertama adalah utang yang para krediturnya berharap dapat menerimanya kembali, yakni utang pada pihak yang mampu membayar. Zakat diwajibkan atas kategori utang ini setiap tahun, seolah-olah utang itu adalah harta yang berada dalam penguasaan. Abu 'Ubaid meriwayatkan pendapat ini dari para Sahabat 'Umar, 'Utsman, Ibnu 'Umar, dan Jabir, serta dari para Tabi'in Jabir bin Zaid, Mujahid, Ibrahim, dan Maymun bin Mahran.
5. Hibah dan tabungan karyawan
5. Grants and savings of employees
Pertanyaan yang sering muncul saat ini adalah mengenai dana pensiun dan tunjangan yang ditahan oleh pemerintah, pemberi kerja, atau lembaga independen mana pun tanpa memberikan karyawan akses langsung ke dana tersebut, kecuali pada saat pensiun atau berakhirnya masa kerja. Kewajiban zakat atas dana semacam itu ditentukan oleh apakah dana tersebut dapat dianggap sepenuhnya dimiliki oleh para karyawan. Apakah mereka dapat membelanjakannya sesuka hati atau tidak?
A common question arises at this time about the retirement savings and grants that are retained by governments, employers, or any independent agency without giving the employee direct access to the fund, except upon retirement or termination of employment. The zakatability of such funds is determined by whether they can be defined as completely owned by the employees. Can they dispose of them at will or not?
Apakah dana-dana ini merupakan hak para karyawan ataukah sekadar hibah yang jumlah dan syarat kelayakannya akan ditentukan pada saat pensiun? Jika murni berupa hibah atau pemberian, maka dana tersebut hanya menjadi milik karyawan pada saat ia menerimanya. Namun jika dana itu termasuk bagian yang dapat diakses karyawan dan boleh ia kelola sesuka hati, maka ia harus diperlakukan seperti utang yang pihak berutangnya mampu dan siap membayar, yaitu wajib dizakati setiap tahun, begitu mencapai nisab zakat, sebagaimana akan dibahas kemudian.53
Are these funds the right of the employees or mere grants whose amounts and eligibility requirements will be determined at the time of retirement? If they are purely grants or gifts, they accrue only to the employee at the time of receipt. But if they are part of what the employee has access to and may dispose of at will, then they should be treated like debts whose debtors are capable and ready to pay, i.e. they are zakatable every year, once they reach the minimum for zakatability, as will be discussed later.53
6. Pertumbuhan
6. Growth
Syarat kedua agar harta wajib dizakati adalah bahwa harta tersebut harus benar-benar berkembang atau memiliki potensi untuk berkembang. Berkembang berarti sesuatu yang memberikan keuntungan dan manfaat bagi pemiliknya. Atau, harta itu sendiri merupakan hasil dari pertumbuhan, berupa kelebihan atau harta yang baru diperoleh.
Hal ini telah ditetapkan oleh para ulama fikih dengan cara yang jelas dan terperinci. Secara bahasa, "pertumbuhan" adalah setiap kelebihan. Dalam syariat, pertumbuhan memiliki dua makna, yaitu pertumbuhan aktual dan pertumbuhan potensial. Pertumbuhan aktual adalah peningkatan yang terjadi karena sebab alami atau usaha bisnis. Pertumbuhan potensial adalah ketika harta dapat bertambah jika digunakan dengan benar untuk tujuan tersebut. Hal ini mengandung arti adanya ketersediaan harta untuk digunakan secara potensial.54
The second condition for zakatability is that wealth must either be actually growing or have the potential for growth. Growth means something that provides the owner with profit and benefit. Or the asset itself should be the result of growth, being surplus or a newly accrued item. "This has been established by Muslim jurists in a clear and specific manner. Linguistically, "growth" is any surplus. In Shari'ah, growth has two meanings, actual and potential growth. Actual growth is the increase by Genetic or business reasons. Potential growth is when the asset can increase if it is used properly for that purpose. This implies the availability of the asset for potential use.54
Dasar pemikiran di balik syarat ini
The rationale for this condition
Ibnu al-Humam menulis, "Zakat disyariatkan untuk menolong dan meringankan orang miskin tanpa memiskinkan orang kaya, dengan cara orang kaya membayar dari kelebihan hartanya, mengambil sedikit dari kelimpahan. Mewajibkan zakat atas harta yang menurut definisinya tidak berkembang justru membalikkan tujuan ini, karena zakat dibayarkan tahun demi tahun, di samping biaya hidup."55 Syarat berkembang ini sejalan dengan sabda Rasulullah ﷺ, "Harta tidak akan berkurang karena sedekah,"56 karena pembayaran sebagian kecil sebagai zakat dari harta yang berkembang tidak membuat harta itu menyusut. Yang penting, namun, adalah potensi berkembang dari aset, bukan pertumbuhan yang sebenarnya, sebab pertumbuhan yang sebenarnya hampir tidak dapat diukur dan bergantung pada perbedaan cara pengukuran.
Ibn al Humam writes, "zakah is legislated to help and relieve the poor without impoverishing the rich, by having the rich pay from their surplus, taking a little from the plenty. Imposing zakah on wealth that does not, be definition, grow, reverses this purpose, since zakah is paid year after year, in addition to living expenses."55 This condition of growth applies the saying of the Messenger of God (p) "Wealth never decreases as a result of sadaqah,"56 since the payment of a small fraction as zakah out of growing wealth does not make the wealth decline. What is important, however, is the growth potential of the assets and not actual growth, because actual growth can hardly be measured and is subject to differences in measurement.
Menurut penulis al-Mughni, disebutkan dalam al-Bada'i' bahwa "penamaan zakat itu sendiri--sebagai pertumbuhan atau penambahan--tidak terwujud kecuali pada harta yang berkembang. Namun, harta itu tidak harus benar-benar bertambah, melainkan kemampuan untuk berkembang melalui perdagangan, peternakan, atau penanaman benih sudah cukup, karena pertambahan melalui perkembangbiakan, keuntungan, dan keberlipatan terwujud dengan sarana-sarana tersebut. Kemungkinan menggunakan sarana itu saja sudah cukup. Hal ini serupa dengan bepergian, yang membolehkan musafir untuk meringkas salat meskipun ia bisa salat tanpa kesulitan."57 Di sisi lain, harta itu sendiri bisa merupakan hasil dari pertumbuhan, seperti tanaman dan buah-buahan. Dalam hal ini, zakat hanya wajib setelah pertumbuhan terjadi.
According to the author of al Mughni, it is mentioned in al Bada'i' that "the very naming of zakah--as growth or increase--is not realized except in growing assets. It is not necessary, however, for wealth to actually grow, but the ability to grow through business, animal breeding, or seed planting, is sufficient, since growth by reproduction, profit, and multiplicity is realized by those means. The possibility of using the means is alone sufficient. This is similar to traveling, which allows the traveler to reduce prayer even if he can pray without hardship."57 On the other hand, the asset itself may be a result of growth, as in crops and fruits. In this case, zakah is only obligated after growth has happened.
Dalil untuk syarat ini
The proof for this condition
Kondisi ini diambil dari ucapan dan praktik Nabi ﷺ yang dijaga penerapannya oleh para penerus dan para Sahabat beliau. Nabi ﷺ
This condition is derived from the spoken and practiced tradition of the Prophet (p), which was sustained in application by his successors and Companions. The Prophet (p)
tidak mewajibkan zakat atas harta yang diperoleh untuk penggunaan pribadi, sebagaimana ditunjukkan oleh riwayat yang sahih, "Seorang Muslim tidak dikenai zakat atas kudanya atau atas budaknya."58 An-Nawawi berkata, "Hadis ini menjadi dasar bagi kaidah bahwa harta yang diperoleh untuk penggunaan pribadi tidak dikenai zakat." Nabi ﷺ tidak mewajibkan zakat kecuali atas harta yang berkembang dan menghasilkan, yang pada masa beliau dimiliki orang-orang Arab dalam beberapa jenis.
does not obligate zakah on assets which are obtained for personal use, as indicated by the correct saying, "A Muslim is not zakatable for his [or her] mare or for his [or her] servant."58 Al Nawawi' says, "This saying plants the seed for the principle that assets obtained for personal use are not zakatable." The Prophet did not impose zakah except on growing and producing assets, of which Arabs at his time had several kinds:
- Hewan ternak seperti unta, sapi, dan domba; uang, emas, atau perak yang digunakan sebagai uang tunai, aset bisnis, dan tabungan; serta hasil tanaman dan buah-buahan, terutama bahan makanan pokok, seperti gandum, jelai, kurma, dan kismis. Madu termasuk dalam kategori ini.
- Livestock such as camels, cows, and sheep - money, gold or silver used as cash business assets and as savings - crops and fruits, especially basic foods, such as wheat, barley, date, and raisin. Honey goes with this category.
- harta karun yang disembunyikan di bawah tanah oleh orang-orang terdahulu dan mineral yang disimpan oleh orang-orang terdahulu, serta mineral yang disimpan oleh Tuhan di dalam dan di permukaan bumi.
- treasures hidden underground by ancients and minerals stored by ancients and minerals stored by God inside and on the surface of the earth.
Mengenai penyaluran hasil pungutan pada kategori terakhir ini, terdapat dua pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa hasilnya harus diperlakukan seperti zakat, dan pendapat kedua menyatakan bahwa hasilnya harus diperlakukan seperti fai [harta yang diambil dari musuh yang menyerah tanpa pertempuran].
About the dispersement of the proceeds of dues on this last category, there are two opinions. One is that it should be treated like zakah, and the other is that it should be treated like fai [property taken from enemies who surrender without fighting].
Aset yang pemiliknya tidak mampu menginvestasikannya
Assets whose owners are not able to invest
Karena pertumbuhan, baik yang nyata maupun yang potensial, merupakan syarat wajibnya zakat, bagaimana status harta yang pemiliknya tidak membuatnya bertumbuh?
Since growth, actual or potential, is a requirement for zakatability, what should be the status of wealth whose owner does not make it grow?
Perlu dibedakan antara dua kasus ketiadaan pertumbuhan (idle) dari aset yang berkembang.
A distinction must be drawn between two cases of idleness from growth of an asset:
ketidakaktifan yang disebabkan oleh sifat harta itu sendiri, seperti piutang yang tidak dapat ditagih dan harta curian, serta ketidakaktifan yang disebabkan oleh pemiliknya. Pada kasus yang pertama, harta tersebut tidak wajib dizakati, tetapi begitu pemiliknya kembali mampu menumbuhkannya, seperti harta karun yang hilang lalu ditemukan, maka harta itu baru wajib dizakati mulai dari tahun tersebut. Sebaliknya, jika ketidakmampuan berinvestasi disebabkan oleh pemiliknya, yakni jika pemilik menahan hartanya dari investasi, maka ia tidak terbebas dari kewajiban zakat tahunan. Diasumsikan bahwa kaum Muslimin akan berusaha sebaik-baiknya untuk menginvestasikan harta mereka.
idleness implied by the nature of the asset such as hopeless debts and stolen property, and idleness caused by the owner. In the former case, the asset is not zakatable, but once the owner becomes able again to make it grow, such as lost/found treasure, then the asset is zakatable only from that year on. On the other hand, if the incapability of investment is caused by the owner, i.e. if the owner withholds his wealth from investment, then he is not excused from the yearly payment of zakah. It is assumed that Muslims would do their best to invest their assets.
Ketidakmampuan untuk mengembangkan harta seseorang bukanlah alasan untuk dibebaskan dari zakat.66
Incapability to make one's assets grow is not an excuse for exemption from zakah.66
Ketidakmampuan untuk berinvestasi cukup tercela karena menunjukkan kurangnya kemauan atau sarana pada diri pemilik harta. Terhadap ketidakmampuan semacam ini, Nabi ﷺ sangat memperingatkan dan menegur orang-orang yang memilikinya. Beliau biasa berdoa, "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari ketidakmampuan dan kemalasan."67 Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi ﷺ, "Bersungguh-sungguhlah untuk memegang apa yang bermanfaat bagimu, mohonlah pertolongan kepada Tuhan, dan janganlah engkau bersikap tidak mampu atau diam tanpa berbuat apa-apa,"
Semua aset yang berkembang wajib dikenai zakat
All growing assets are subject to zakah
Kondisi pertumbuhan untuk kelayakan zakat ini dapat dijadikan kriteria untuk menentukan jenis-jenis harta yang wajib dizakati, meskipun jenis-jenis tersebut tidak disebutkan secara khusus oleh Nabi ﷺ, selama tercakup dalam nash-nash umum Al-Qur'an dan Sunnah. Pendapat ini tidak diterima oleh sebagian ulama fikih yang membatasi zakat hanya pada harta yang disebutkan oleh Nabi ﷺ. Ibnu Hazm, misalnya, dalam kitabnya al-Muhalla membatasi zakat pada delapan jenis harta: unta, sapi, kambing, gandum, jelai, kurma, emas, dan perak.70 Menurutnya, kismis pun tidak wajib dizakati, begitu pula ternak selain unta, sapi, dan kambing.
This condition of growth for zakatability can be used as a criterion for determining kinds of wealth that are subject to zakah, even if they were not specifically mentioned by the Prophet (p), as long as they are covered by the general texts of Qur'an and Sunnah. This is not accepted by some jurists who restrict zakah to those items mentioned by the Prophet (p). Ibn Hazm, for example, restricts zakah in his al Muhalla to eight kinds of wealth: camels, cows, sheep, wheat, barley, date, gold, and silver.70 For him even raisin is not zakatable, nor is livestock other than camels, cows, and sheep.
Demikian pula berlaku untuk hasil pertanian selain gandum, jelai, dan kurma, serta untuk barang tambang dan mata uang selain emas dan perak. Selain itu, menurut beliau, tidak ada zakat pada aset perdagangan. Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai sejauh mana zakat diwajibkan atas berbagai jenis harta. Sebagian sangat ketat, sementara yang lain bersikap longgar. Abu Hanifah termasuk di antara mereka yang memperluas cakupan zakat pada sebagian besar jenis harta. Misalnya, beliau menganggap wajib zakat atas semua yang dihasilkan dari tanah tanpa batas minimum; beliau memasukkan kuda ke dalam harta yang wajib dizakati bersama hewan ternak; dan beliau mewajibkan zakat atas perhiasan. Di sisi lain, menurut pandangan beliau, zakat tidak wajib atas setiap anak kecil dan orang gila, dan beliau juga tidak mewajibkan sepersepuluh atas hasil tanah kharaj milik kaum Muslimin.
The same applies to agricultural crops except wheat, barley, and date, and to minerals and currencies except gold and silver. Moreover, according to him, there should be no zakah on business assets. Jurists differ on the extent to which zakah is obligated as far as the different kinds of wealth are concerned. While some are very restrictive, others are liberal. Abu Hanifah is one of those who extend zakatability to most kinds. For example he considers zakatable all that is produced by the land, without any minimum; he includes horses with livestock in zakatability; he obligates zakah on jewelry. On the other hand, zakah in his view is not required from all minors and insane individuals, nor does he require the tenth on the output of kharaji land owned by Muslims.
Dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah yang mendukung syarat ini
Evidence from Qur'an and Sunnah supporting this condition
1. Ahmad, dalam Musnad-nya, meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Sedekah hanya diambil dari orang yang berkecukupan," dan dalam riwayat lain, "Tidak boleh diambil sedekah kecuali dari orang yang berkecukupan."80 Al Bukhari menyebutkan hadits ini secara mu'allaq [tanpa sanad] dalam bab nasihat dan wasiat dalam kitab shahihnya. Ia menjadikannya judul sebuah sub-bab dalam bab zakat, "Sub-bab: Tidak ada sedekah kecuali dari orang yang berkecukupan; barang siapa bersedekah sementara dirinya atau keluarganya berada dalam kekurangan, atau sementara ia terbebani utang, hendaknya ia terlebih dahulu melunasi utangnya dari apa yang hendak ia sedekahkan." Al Hafizh mengomentari judul Bukhari tersebut, "Tampaknya al Bukhari hendak menjelaskan hadits di atas dengan menyatakan bahwa syarat sedekah adalah pemberinya dan keluarganya tidak dalam keadaan membutuhkan."81 Tidak diragukan bahwa zakat adalah sedekah sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur'an dan Sunnah.
1. Ahmad, in his Musnad reports from Abu Hurairah that the Prophet (p) said, "Sadaqah is only taken out of richness," and in another version, "There should be no sadaqah taken except out of richness."80 Al Bukhari mentions this saying as suspended [waithout chain] in the chapter on advice and wills in his correct collection. He makes it a title of a section in the chapter on zakah, "Section: There is no sadaqah except out of richness; he who gives sadaqah while he or his family are in need or while he is under the burden of debts should first pay his debts out of what he would give as sadaqah." Al Hafiz comments on Bukhari's title, "It seems that al Bukhari wants to explain the above mentioned saying by stating that it is a required condition for sadaqah that the payer or his family must not be in need."81 There is no doubt that zakah is sadaqah as expressed in Qur'an and Sunnah.
2. Dalam Al-Qur'an, Allah berfirman, "Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka infakkan. Katakanlah, 'Yang lebih dari keperluan.'"82 Ibnu 'Abbas diriwayatkan berkata, "Maksudnya adalah apa yang melebihi kebutuhan keluargamu."83 Ibnu Katsir berkata, "Hal ini juga diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Mujahid, 'Atha', 'Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Ka'b, 'Atha', al-Hasan, Qatadah, al-Qasim, Salim, 'Atha' al-Khurasani, al-Rabi' bin Rabi' bin Anas, dan beberapa lainnya. Mereka mengatakan, yang dimaksud dengan keperluan adalah apa yang melebihi kebutuhan."84 Artinya, Allah, Maha Suci hikmah-Nya, hanya mewajibkan infak atas apa yang melebihi kebutuhan pokok, yakni kebutuhan orang tersebut, keluarganya, dan semua orang yang wajib ia nafkahi. Kebutuhan diri dan keluarganya didahulukan atas kebutuhan orang lain, sehingga syariat tidak memintanya mengorbankan kebutuhannya sendiri yang masih melekat di hatinya demi memenuhi kebutuhan orang lain. Al-Hasan diriwayatkan memberi komentar atas ayat sebelumnya, "Itu agar hartamu tidak habis sehingga kamu meminta-minta kepada orang lain."
5. Bebas dari utang
5. Freedom from debt
Bahwa nisab harus bebas dari utang sebenarnya merupakan konsekuensi dari syarat pertama, yaitu
That nisab should be free of debt is in fact an implication of the first condition, i.e.
kelengkapan kepemilikan, dan atas kelebihan di atas kebutuhan pokok. Jika pemilik dibebani utang yang melebihi nisab, atau yang mengurangi nilai bersih hartanya hingga di bawah nisab, maka zakat tidak wajib atasnya. Para ahli fikih berbeda pendapat tentang utang, terutama utang yang berkaitan dengan harta yang tampak [harta yang dapat diketahui oleh petugas pemungut zakat]. Alasan perbedaan pendapat ini adalah karena mereka tidak sepakat tentang kedudukan zakat sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd, apakah ia merupakan ibadah atau hak finansial bagi orang miskin. Mereka yang memandang zakat sebagai hak bagi orang miskin berpendapat bahwa orang yang dibebani utang sedemikian rupa sehingga hartanya saat ini berkurang hingga di bawah nisab tidak terkena kewajiban zakat, karena hak para kreditor lebih dahulu secara waktu daripada hak orang miskin, sebab para kreditor itulah pemilik sebenarnya atas harta tersebut. Mereka yang memandang zakat sebagai suatu bentuk ibadah berkata bahwa orang tersebut tetap terkena kewajiban zakat, karena syarat wajibnya zakat adalah adanya harta di atas nisab, dan tidak ada penyebutan utang di sana. Mereka menambahkan bahwa dalam kasus ini terjadi pertentangan antara dua hak, yaitu hak Allah dan hak seseorang, yakni kreditor, dan hak Allah didahulukan.86 Ibnu Rusyd berkomentar, "Yang tampak lebih sesuai dengan syariat adalah menggugurkan zakat dari orang yang berutang."87 Perlu ditambahkan, namun, bahwa pendapat yang dipilih oleh Ibnu Rusyd adalah yang dapat disimpulkan dari nas-nas syariat, semangatnya, dan prinsip-prinsip utamanya mengenai segala jenis harta. Hal ini dapat ditunjukkan sebagai berikut:
completeness of ownership, and of the excess above essential needs. If the owner is burdened by debts that exceed nisab or that reduce the assets net worth to below nisab, zakah is not obligated. Jurists have varying opinions on debts, especially those debts that are related to apparent assets [ assets that can be detected by zakah collectors]. The reason for this variety of opinion is that they do not agree on the classification of zakah as mentioned by Ibn Rushd as a worship or a financial right due to the poor. Those who see zakah as a right to the poor consider that the person who is burdened by debts in a manner that reduces his current assets to below nisab is not zakatable, since the right of the creditors preceds timewise the right of the poor, because the creditors are the true owners of that asset. Those who see zakah as a form of worship say that such a person is zakatable, because the condition for zakatability is the presence of assets above nisab; no mention of debts is made. They add that there is in this case a conflict between two rights, the right of God and the right of a person, the creditor, and the right of God has priority.86 Ibn Rushd remarks, ''What seems to be more consistent with Shari'ah is waiving zakah on the debtor."87 It should be added, however, that what is selected by Ibn Rusad is what can be derived from texts of Shari'ah, its spirit, and its major principles concerning all kinds of assets. This can be shown in the following:
Syarat-syarat utang yang dapat dikurangkan
Conditions of deductible debts
Untuk utang yang dapat menggugurkan zakat sepenuhnya, jumlah utang harus cukup besar untuk menutupi seluruh harta yang dimiliki saat ini, atau setidaknya menurunkannya hingga di bawah nisab. Misalnya, jika jumlah utangnya sepuluh dinar dan orang yang wajib zakat memiliki tiga puluh dinar, maka sisa harta setelah utang dikurangi tetap mencapai nisab, sehingga wajib dizakati. Namun jika jumlah utangnya lebih dari sepuluh dinar, maka orang tersebut tidak wajib zakat.101
For debts to waive zakah completely, the amount of the debt should be large enough to cover all present assets, or at least bring them down to below nisab. For example, if the amount of debt is ten dinars and the taxable person has thirty dinars, then what is left after the debt is still nisab, which is zakatable. But if the amount of debt is more than ten dinars, then this person is not zakatable.101
Untuk utang yang ditangguhkan atau yang harus segera dibayar, baik dalam jangka waktu panjang maupun pendek, tampaknya tidak ada perbedaan pengaruhnya terhadap zakat. Pendapat yang dipilih adalah bahwa semua utang, baik yang harus segera dibayar maupun yang ditangguhkan, dapat dikurangkan dari harta yang wajib dizakati. Namun, sebagian ulama berpandangan bahwa utang yang ditangguhkan tidak dapat dikurangkan.102 Salah satu utang yang ditangguhkan dan umum terjadi adalah bagian dari mahar istri [mas kawin yang diberikan suami] yang ditangguhkan sampai kematian atau perceraian. Sebagian ulama berpendapat bahwa mahar yang ditangguhkan ini tidak dapat dikurangkan, sedangkan yang lain menganggapnya dapat dikurangkan seperti utang-utang lainnya.103 Semua nafkah untuk mantan istri atau untuk anak-anak yang berada dalam asuhan ibunya termasuk utang yang dapat dikurangkan. Ada pula pembahasan mengenai utang yang menjadi hak sesama manusia. Al-Nawawi, seorang ulama bermazhab Syafi'i, mengatakan bahwa jika utang dapat dikurangkan, maka hal itu berlaku untuk semua utang, baik utang kepada Tuhan maupun utang kepada sesama manusia.105
For deferred or immediate debts that are due in either a long or short period it seems that this makes no difference in its effect on zakah. The selected view is that all debts, immediate and deferred are deductible from zakatable asset. Some scholars, however, hold to the view that deferred debts are not deductible.102 One of the common deferred debts could be part of the wife's mahr [dowry given by the husband] that is deferred until death or divorce. Some scholars argue that this deferred mahr is not deductible, while others consider it deductible like other debts.103 All money for an ex-wife or for children in the custody of their mother are deductible debts. There is a discussion also about debts that belong to human beings. A1 Nawawi, a Shafi'ite, says if debts are deductible, then, this applies to all debts, whether they are God's or a person's.105
6. Berlalunya Satu Tahun
6. The passage of a year
Dua belas bulan hijriah penuh harus berlalu sejak awal kepemilikan, atau sejak jatuh tempo zakat, agar zakat kembali wajib atas harta. "Syarat ini hanya berlaku untuk hewan ternak, uang, dan harta perdagangan. Syarat ini tidak berlaku untuk hasil tanaman, buah-buahan, madu, hasil tambang, harta temuan (rikaz), dan sebagainya, karena tidak ada syarat satu tahun pada harta-harta tersebut dengan alasan bahwa zakat atas harta itu merupakan semacam zakat atas penghasilan."
Twelve full lunar months should pass from the beginning of ownership, or past due date of zakah, for zakah to accrue again on assets. "This condition is restricted to livestock,, money, and business assets. It does not apply to crops, fruits, honey, extracted minerals, found treasure, etc., where there is no condition of one year on the grounds that zakah on those items is a sort of zakah on income.
Nilai dari syarat ini untuk aset-aset tertentu
The value of this condition for certain assets
Ibnu Qudamah mengemukakan pendapatnya tentang hakikat perbedaan antara harta-harta yang wajib zakat dalam hal berlalunya satu tahun. "Harta yang disyaratkan berlalunya satu tahun adalah harta yang diperuntukkan untuk berkembang, seperti barang dagangan, atau sebagai penyimpan nilai, seperti uang, karena harta tersebut pada dasarnya digunakan untuk berkembang, sehingga zakatnya dibayarkan pada akhir setiap tahun dari keuntungan dan penghasilannya. Adapun tanaman dan buah-buahan, ia sendiri merupakan penghasilan, dan zakatnya diambil darinya. Setelah dihasilkan, jelas ia tidak berkembang. Hasil tambang yang digali dianggap serupa dengan tumbuhan dan buah-buahan."108
Ibn Qudamah expresses his opinion on the essence of distinction between zakatable items as far as the passage of a year is concerned. "Items for which the passage of a year is considered necessary are those designated for growth, such as business assets, or as storage of value, such as money, because it is of the nature of being used for growth, so that zakah would be paid at the end of each year out of their profits and income. As for crops and fruits, they themselves are the income, and zakah is taken out of them. Once they are produced they obviously do not grow. Extracted minerals are considered similar to plants and fruits."108
Alasan-alasan untuk kondisi ini
Reasons for this condition
Ibnu Rusyd menyatakan,109 "Mayoritas fukaha berpendapat bahwa syarat ini diperlukan agar emas, perak, dan hewan ternak wajib dizakati. Telah dipastikan bahwa keempat Khulafa' menerapkan syarat ini, dan hal itu sudah dikenal luas di kalangan para Sahabat, yang berarti bahwa semua orang ini tidak mungkin sepakat atas perkara seperti itu tanpa mengetahui bahwa Nabi ﷺ telah menyabdakan sesuatu tentangnya. Diriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa Nabi ﷺ"
Ibn Rushd states,109 "The majority of jurists believes that this condition is required for the zakatability of gold, silver, and livestock. It is confirmed that the four Khulafa' applied this condition, and it is commonly known among the Companions, which means that all these people would not agree on such a mater without knowing that the Prophet had said something about it. It is reported from Ibn 'Umar that the Prophet (p)
"Tidak ada zakat atas suatu harta hingga berlalu satu tahun."110 Hal ini disepakati di kalangan para ahli fikih di semua negeri, dan tidak ada perselisihan mengenainya pada generasi Sahabat kecuali sebuah riwayat dari Ibnu 'Abbas dan Mu'awiyah. Tampaknya alasan pengecualian tersebut adalah tidak adanya sabda yang sahih.111
said, "There is no zakah on an asset until a year has passed."110 This is agreed upon among jurists in all countries, and there is no dispute about it in the Companions' generation except a report from Ibn 'Abbas and Mu'awiyah. It seems that the reason for that exemption is the lack of an authentic saying.111
Perbedaan pendapat di kalangan Sahabat dan Tabi'in mengenai kondisi ini
Variations among Companions and Followers on this condition
Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan Mu'awiyah diriwayatkan berpendapat bahwa zakat wajib dikeluarkan atas harta ketika diperoleh, tanpa perlu berlalunya satu tahun, apabila harta yang diperoleh itu telah mencapai nisab dengan sendirinya atau setelah digabungkan dengan harta yang sudah dimiliki sebelum diperolehnya harta tersebut.112 Sebagian Tabi'in juga berpendapat demikian.
Ibn Mas'ud, Ibn 'Abbas, and Mu'awiyah are reported to have the view that zakah is due on assets when acquired, without needing the passage of a year, if that earned asset reaches nisab on its own or after being added to what was in possession before its accrual.112 Some of the Followers also take this view.
Apa yang disepakati tentang berlalunya satu tahun
What is agreed upon about the passage of a year
Tidak ada perbedaan pendapat di antara para ulama, baik generasi terdahulu maupun generasi belakangan, bahwa zakat atas harta modal seperti hewan ternak, uang, dan persediaan barang dagangan hanya wajib ditunaikan sekali dalam setahun. Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari az-Zuhri, "Tidak sampai kepada kami dari seorang penguasa pun di umat ini yang berada di Madinah -- Abu Bakar, 'Umar dan 'Utsman -- bahwa mereka memungut zakat dua kali. Mereka mengutus para pemungut setiap tahun, baik tahun subur maupun tahun paceklik."
There is no disagreement among scholars, both predecessors and latecomers, that zakah on capital assets such as livestock, money, and business inventory, is required only once a year. Ibn Abi Shaibah reports from al Zuhri, "Nothing reached us from any ruler of this nation who was in Madinah-- Abu Bakr, 'Umar and 'Uthman-- to the effect that they were collecting zakah twice. They sent collectors every year, fertile or barren.
"Mengumpulkannya dengan cara ini sesuai dengan tradisi Rasulullah ﷺ."113
Collecting it this way in accordance with the tradition of the Messenger of God (p)."113
Hal ini menunjukkan keadilan Syariat Islam. Periodisitas zakat tidak dibiarkan kepada penguasa dan pemerintah untuk menetapkannya sesuka hati, atau kepada keinginan dan kekikiran individu.
This shows the justice of Islamic Shari'ah. The periodicality of zakah is not left to rulers and governments to impose at will, or to the desire and miserliness of individuals.
Tahun dianggap sebagai pola pengulangan karena merupakan siklus dari seluruh musim, dan cukup panjang bagi pertumbuhan dan keuntungan untuk terakumulasi.114 Ibnu al-Qayyim berkata tentang tuntunan yang diterima dari Rasulullah ﷺ mengenai zakat: "Beliau mewajibkannya sekali setiap tahun. Beliau menjadikan waktu terkumpulnya zakat pada tanaman dan buah-buahan adalah waktu matang dan panen. Zakat merupakan ungkapan keadilan yang paling sempurna, karena seandainya diwajibkan setiap bulan atau setiap minggu, tentu akan sangat memberatkan orang kaya, namun seandainya hanya diwajibkan sekali seumur hidup, tentu tidak akan mencukupi kebutuhan orang yang tidak mampu. Cara terbaik adalah mewajibkannya sekali setiap tahun."115
The year is considered the pattern of repetition because it is the cycle of all season, and it is long enough for growth and profitability to accure114 Ibn al Qayim says about the guidance received from the Messenger (p) on zakah "He [the Prophet] obligated it once every year. He made the time of accrual of zakah on crops and fruits the time of ripening and harvest. zakah is an expression of the utmost justice, because had it been obligated every month or every week, it would have heavily burdened the rich, but if it were made once in a lifetime, it would not have satisfied the needs of the indigent. The best way was to make it once every year."115
Variasi pada masalah harta yang terakumulasi
Variation on the issue of accrued assets
Harta atau barang yang diperoleh secara berkala mencakup penghasilan rutin, gaji dan upah berkala, hibah, keuntungan tak terduga, hadiah, dan sebagainya. Sebagian dari harta yang diperoleh itu, seperti hasil tanaman, buah-buahan, madu, harta temuan, dan hasil tambang, wajib dizakati begitu diperoleh apabila telah mencapai nisab. Hal itu tidak diperselisihkan. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai kewajiban zakat atas harta modal, seperti uang, persediaan barang dagangan, dan hewan ternak, yang diperoleh selama setahun. Apakah harta-harta tersebut wajib dizakati pada saat dimiliki? Dalam hal ini perlu dikemukakan beberapa rincian yang disebutkan Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, yang membedakan tiga kondisi:
Accrued assets or goods include regular income, periodical salaries and wages, grants, windfall profits, gifts, etc. Some of those accrued goods, such as crops, fruits, honey, found treasures and extracted minerals, are zakatable once acquired if they reach the amount of nisab. That much is not disputed. There is, however, a difference of opinion on the zakatability of capital assets, like money, business inventory, and livestock, that are acquired during the year. Are they zakatable at the time they are possessed? On this we should bring forth some details mentioned by Ibn Qudamah in al Mughni, which distinguish between three cases:
1. Harta yang diperoleh yang merupakan hasil dari modal yang sudah dimiliki, seperti keuntungan dari aset usaha dan anak dari ternak yang sudah dimiliki, wajib dizakati. Penghasilan ini harus ditambahkan pada aset pokok dalam menghitung zakat. Ibnu Qudamah berkata, "Saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini. Ia mengikuti haul pokoknya dan seperti pertumbuhan yang berkelanjutan, sebagaimana pertambahan nilai barang dagangan."116
1. If acquired assets are the result of already owned capital, such as profit on business assets and the offspring of already owned livestock, they are zakatable. This income should be added to the original assets in calculating zakah. Ibn Qudamah says, "I am aware of no dispute on this. It goes by the year of its principal and is like continuous growth, such is the increase in the value of inventory."116
2. Kasus kedua adalah harta tambahan yang tidak sejenis dengan harta modal yang sudah dimiliki seseorang, misalnya orang yang memiliki unta sebanyak nisab lalu diberi hadiah berupa sapi. Menurut mayoritas ulama, harta yang diperoleh ini tidak digabungkan dengan modal yang dimilikinya, melainkan memulai tahun dan nisab tersendiri. Jika jumlahnya di bawah nisab, harta baru tersebut tidak wajib dizakati. Namun, terdapat riwayat dari Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, dan Mu'awiyah bahwa harta tersebut wajib dizakati sejak diperoleh.
Jurists express several opinions on the meaning of the word mal in Shari'ah. Hanafite jurists say mal is everything that a person acquires and usually uses, so there are two conditions for anything to be mal: The possibility of acquiring it, and the possibility of using it in general. Consequently mal includes all that is owned--land, animals, furniture, equipment, and money. As for things that are not actually acquired or usually used, if there exists a possibility of obtaining and using them, then they are considered mal, such as lawful things like fish in the sea, birds flying in the sky or wild usable animals in the wilderness. Things that cannot be acquired are not considered mal even though they may be useful, such as sunlight and heat. By the same token, things that are usually not usable but can be obtained, such as a handful of soil, a drop of water, one bee, or one grain of rice are not mal. This definition implies that mal must be a material thing, because non-material things cannot be obtained. Consequently, services are not mal, such as inhabiting a house, riding car, or wearing a garment, because these are not acquirable. Similarly, rights , like custodianship and guardianship rights are also not mal.
Ulama mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali memandang jasa (manfaat) sebagai mal. Menurut mereka, syarat bahwa sesuatu termasuk mal bukanlah kemungkinan untuk dimiliki secara fisik; melainkan syaratnya adalah kemungkinan untuk memperoleh sumber mal tersebut. Karena mobil dapat dimiliki secara fisik, maka manfaatnya dianggap sebagai mal. Para ahli hukum buatan manusia memandang baik manfaat maupun hak-hak seperti hak cipta dan paten sebagai amwal. Ini berarti bahwa mal dalam hukum buatan manusia mencakup lebih dari yang dicakupnya bagi para fuqaha.10
Pendapat saya adalah bahwa definisi mazhab Hanafi tampaknya lebih dekat dengan makna linguistik yang diberikan dalam kamus, dan lebih masuk akal dalam penerapan nas-nas tentang zakat, karena harta benda materil, bukan jasa, yang dapat dikenai zakat. Zakat tidak dapat dipungut dari manfaat lalu dibagikan kepada golongan yang berhak. Ibnu Nujaim dalam kitabnya al-Bahr menyatakan bahwa mal adalah sesuatu yang dapat diperoleh dan disimpan untuk digunakan pada saat dibutuhkan, dan ini hanya dapat diterapkan pada benda-benda materil, dengan tidak termasuk manfaat. Penulis kitab Kashf al-Kabir berkata bahwa zakat hanya dapat ditunaikan dengan memberikan kepada penerima sesuatu benda materil yang bernilai; sehingga jika seorang miskin dibolehkan menempati rumah milik pembayar zakat tanpa biaya, hal itu tidak menggugurkan kewajiban pembayaran zakat, karena manfaat ini bukanlah benda materil yang dapat dimiliki. Ibnu Nujaim melanjutkan, "Ini adalah satu pendapat. Pendapat lain, bagaimanapun, menyatakan bahwa manfaat juga termasuk mal. Namun ketika kata mal digunakan tanpa penjelasan apa pun, ia hanya berlaku bagi perolehan materil."11 Untuk keperluan buku ini, mal berarti benda-benda materil, dan di situlah zakat berlaku.
Shafi'ite, Malikite, and Hanbalite jurists consider services as mal. According the them the possibility of acquisition is not a condition; rather, the condition is the possibility of obtaining the source of mal. Since the car can be acquired physically, its utility is considered a mal. Scholars of man-made laws consider both utilities and rights such as authorship rights and patents as amwal. This means that mal in human-made laws includes more than what it includes for the jurists.10 My opinion is that the definition of the Hanafites seems to be closer to the linguistic meaning given in dictionaries, and more sensible to the application of the texts on zakah, since it is material assets and not services that can be zakatable. zakah cannot be collected from utilities and distributed to the deserving categories. Ibn Nujaim in his al Bahr states that mal is what can be obtained and saved to be used at the time of need, and this can only be applied to material things, excluding utilities. The author of Kashf al Kabir says zakah can only be fulfilled by giving the recipient a material thing that has value, so if a poor person was allowed to inhabit free of charge the house of a zakah payer, this would not fulfill the responsibility of the payment of zakah, since this utility is not a material thing that can be acquired. Ibn Nujaim continues, "This is one opinion. The other is, however, that the utility is also a mal. But when the word mal is used, without any specification, it applies to material acquisitions only."11 For the purpose of this book, mal means material things, and that is where zakah applies.
. ."16 "Your riches and your children are only a trial,"17 "thinking that his wealth would make him last forever,"18 "No profit to him from all his wealth and all his gains,"19 "And in their wealth there is a right of the needy, he who asks, and he who is deprived,"20
"Ambillah zakat dari harta mereka,"21 "Janganlah engkau takjub oleh harta dan anak-anak mereka,"22
"Out of their wealth take sadaqah,"21 "Let not their wealth nor their sons dazzle thee,"22
dan "Kemudian serahkanlah kepada mereka harta mereka,"23 "Janganlah kamu memakan harta sesama kamu dengan jalan yang batil,"24 dan seterusnya.
and "Then release their wealth to them,"23 "Eat not up your wealth among yourselves in vanities,"24 etc.
Allah sering kali memuliakan manusia dengan menggunakan ungkapan "meminjam dari manusia" untuk harta-harta itu, padahal harta tersebut sesungguhnya dianugerahkan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Allah berfirman, "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak,"25 "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak, dan dia akan memperoleh pahala yang mulia,"26 "Dan berikanlah pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik,"27 "Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga untuk mereka,"28 Al Hasan berkomentar bahwa di sini Allah "membeli" diri manusia yang Dia ciptakan dan harta yang Dia anugerahkan.
God highly honors humans by sometimes using the phrase "borrowing from people " those assets, although they are in fact bestowed by God upon His servants. God says, "Who is he that will loan to God a beautiful loan which God will double unto his credit and multiply many times,"25 "Who is he that will loan to God a beautiful loan, for God will increase manyfold his credit and he will have a liberal reward,"26 "And loan to God a beautiful loan,"27. "God hath purchased of the believers their persons and their wealth, for theirs in return is the Garden."28 Al Hasan comments that here God "buys" persons that he created and wealth that he bestowed.
Ahmad bin 'Abd al Rahim al Dahlawi, filsuf Islam di India, mengomentari ayat-ayat yang menisbatkan kepemilikan kepada manusia, "Ketika Tuhan membolehkan manusia memanfaatkan apa yang Dia ciptakan untuk mereka di dalam dan di atas bumi, manusia menjadi serakah terhadap berbagai hal, sehingga perlu ditetapkan suatu aturan berdasarkan prioritas dalam memperoleh sesuatu."
Ahmad bin 'Abd al Rahim al Dahlawi, the philosopher of Islam in India, comments on the verses that attribute ownership to human beings, "When God made it permissible for people to use what He created for them in and on the earth, people got greedy about things, so there was a need to establish a rule based on the priorities of acquiring things.
Jadi, seluruh tanah itu untuk seluruh manusia, namun siapa yang datang lebih dahulu, dialah yang lebih dahulu dilayani.
So all land is for all human beings, but those who come first are served first.
Akibatnya, kepemilikan manusia atas ciptaan-ciptaan ini bergantung pada prioritas pemanfaatan kegunaan dan manfaat.29
Consequently, the human ownership of these created things depends on the priority of extracting utilities and usefullness."29
Namun, perlu dicatat bahwa dengan memberi judul bagian ini "hak kepemilikan yang tidak terbagi dan mutlak", saya tidak bermaksud kepemilikan hakiki, yang hanya milik Tuhan.
However, it should be pointed out that by titling this section "undivided and absolute right of ownership" I do not mean the ultimate ownership which belongs to God alone.
Yang dimaksud di sini adalah hak penguasaan atas harta benda dan barang-barang material sebagaimana disandarkan kepada manusia dalam ayat-ayat yang disebutkan di atas.
What is meant here is the right of control of assets and material things as attributed to humans in the above-mentioned verses.
Setelah pendahuluan yang cukup panjang ini, kita akan mendefinisikan apa yang dimaksud dengan "kepemilikan yang utuh dan mutlak." Ini adalah istilah para fuqaha yang tersusun dari dua unsur, milk Fiqh al Zakah (Jilid I), Dr. Yusuf al Qardawi 56
After this rather lengthy introduction, we will define what is meant by "undivided and absolute ownership." This is a jurist's term that is composed of two factors, milk Figq al Zakah (Vol. I), Dr. Yusuf al Qardawi 56
[Kepemilikan] dan kemutlakan kepemilikan. Kata milk [kepemilikan] adalah kata benda dari akar kata Malaka [memiliki], yang berarti memperoleh serta memiliki kendali dan wewenang untuk melakukan tindakan pengelolaan atas sesuatu, sebagaimana disebutkan dalam al Qamus. Dalam al Mu'jam al Wasit, kata kerja "malaka" berarti memperoleh dan memiliki hak eksklusif untuk melakukan tindakan pengelolaan atas sesuatu. Makna linguistik ini tercakup dalam makna syariah, sebagaimana didefinisikan oleh para fuqaha. Al Kamal bin al Humam, dalam kitab al Fath-nya, mendefinisikan kepemilikan sebagai kekuasaan untuk melakukan tindakan pengelolaan yang bersifat asli dan tidak berasal dari orang lain.30 Al Qarafi dalam kitab al Furuq-nya mendefinisikan kepemilikan sebagai "Suatu hubungan (ikatan) syar'i atas benda-benda atau atas manfaatnya yang memungkinkan orang yang memilikinya untuk memanfaatkan benda tersebut dan/atau jasanya, atau menukarnya dengan pengganti, kecuali jika terdapat penghalang yang sah [yang mencegah pelaksanaan kewenangan tersebut]."30 Sadr al Shari'ah, dalam syarahnya atas al Wiqayah, mendefinisikan hak kepemilikan sebagai hubungan hukum antara seseorang dengan benda, yang dengannya orang tersebut berwenang secara mutlak untuk menggunakan benda itu, suatu kewenangan yang mencegah orang lain memiliki kuasa apa pun atas benda tersebut.31
[ownership] and absoluteness of ownership. Milk [ownership] is the noun from the root Malaka [to own] which means to obtain and have control and authority of disposition of, as stated in al Qamus. In al Mu'jam al Wasit, the verb "malaka means obtain and have exclusive right of disposition over. This linguistic meaning is included by the meaning in Shari'ah, as defined by jurists. Al Kamal bin al Humam, in his al Fath, defines ownership as the power of disposition which is original and not derived from another person.30 Al Qarafi in his al Furuq defines ownership as "A Sahri'ah conjunction on material things or on their utilities which allows the person to whom things belong to utilize them and/or their services, or to exchange them for a substitute, except when lawful obstacle [that prevents the exercise of such authority] exists."30 Sadr al Shari'ah, in his commentary on al Wiqayah, defines the right of ownership as a legal relation between a person and materials whereby the person is absolutely authorized to use the material, an authorization that prevents others from having any power on that thing.31
Semua definisi ini mencakup gagasan tentang eksklusivitas (al-ikhtishash) yang disebutkan dalam kamus-kamus bahasa Arab. Para ahli hukum juga memiliki definisi yang serupa. Bagi mereka, kepemilikan adalah "kewenangan yang memungkinkan pemilik untuk menggunakan barang yang dimiliki dan memperoleh manfaat dari seluruh kegunaannya secara abadi dan eksklusif."31
All these definitions include the idea of exclusiveness that is refered to in Arabic dictionaries. Experts in law have similar definitions. For them, ownership is an "authority that enables the owner to use the owned thing and get the benefit of all its utilities in a perpetual and exclusive manner,"31
Makna kemutlakan dan ketidakterbagian kepemilikan adalah bahwa harta yang dimiliki menjadi milik eksklusif pemiliknya.32 Tidak ada orang lain yang memiliki bagian di dalamnya, dan hak pemilik untuk menggunakannya tidak bergantung pada izin dari orang lain.32 Karena itu, dikatakan bahwa setiap kali hak kepemilikan tidak mutlak, seperti barang dagangan yang dibeli tetapi belum diterima, zakat tidak wajib. Zakat juga tidak wajib dalam kasus harta yang dijadikan jaminan (rahn) dan dipegang oleh pemegang jaminan, atau harta yang dicuri dan benar-benar berada dalam penguasaan pencuri.34 Para fukaha menyatakan syarat kemutlakan kepemilikan dengan kemampuan untuk membelanjakan atau mengelola harta, sebagaimana dikenal di kalangan Zaidiyah: Zaidiyah mensyaratkan agar harta dapat dikenai zakat, pemilik harus memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan nisab sepanjang tahun, atau setidaknya pemilik memiliki alasan yang cukup untuk berharap bahwa jika ia menghendaki, ia dapat memiliki kewenangan penuh untuk mengelolanya, misalnya jika ia memiliki dana yang disimpan pada pihak lain.
The meaning of absoluteness and undividedness of the ownership is that the owned material is exclusive to the owner.32 No one else has any share in it, nor does the owner's right to use it depend on authorization from others.32 For that reason, it is said that whenever the right of ownership is not absolute, such as merchandize purchased but not yet received, zakah is not obligated. Nor is zakah obligated in the case in which the asset is used as a lien and held by the lien holder, or the asset is stolen and actually in the possession of the thief.34 Jurists express the condition of absoluteness of ownership by the ability to dispose of the asset, as is known among the Zaidis: Zaidis require for zakatability that the owner must have authority of disposition over nisab throughout the whole year, or at least that the owner has sufficient reason to hope that if he so wishes he can have total authority of disposal, such as if he has funds deposited with others.
Kaum Zaidi berpendapat bahwa jika pemilik harta tidak memiliki kuasa untuk membelanjakan atau mengelolanya, dan tidak ada alasan yang kuat untuk berharap dapat memilikinya sesuai keinginannya, maka zakat tidak wajib atas harta tersebut.35
Zaidis say if the owner does not have that power of disposal or sufficient reason for hope of having it at his wish, then zakah is not required on that mal.35
Di sisi lain, memberikan sedekah kepada para penindas tersebut, sebagai sesuatu yang tersendiri, tidak diperbolehkan, karena meskipun secara hukum mereka miskin, mereka menggunakan harta yang mereka miliki untuk menindas orang lain dan untuk tujuan-tujuan jahat lainnya. Kaidahnya ialah bahwa bahkan orang miskin pun tidak boleh diberi zakat jika diketahui bahwa ia menggunakan penghasilan tersebut untuk berbuat maksiat kepada Tuhan.
Jurists justify the unzakatable of such wealth by the fact that it is not owned by those who have actual control. Therefore, the latter has no authority to pay zakah or to make any other disposal except rendering it to the lawful owner.41 Thus a person whose methods of gain are unlawful is not considered rich in Shari'ah even though ha might control huge wealth. Some Hanafite jurists, including al Sarakhsi, go to the extent of permitting giving charity to dictators on the grounds that they are in fact poor, although they unlawfully dispose of the riches of the whole country.42 Such bold opinions mean to us that unlawfully acquired wealth cannot be owned or transferred to heirs or any other recipient.43 On the other hand, giving charity, per se, to such oppressors is not acceptable because, although they are legally poor, they use their holdings to oppress people and for other evil purposes. The rule is that even a poor person should not be given zakah if it is known that he uses such income for disobedience of God.44
Yang kedua adalah utang yang diragukan atau utang yang sudah tidak dapat ditagih, yaitu utang pada individu yang tidak mampu membayar atau diingkari oleh pihak yang berutang. Terdapat tiga pandangan tentang zakat atas utang-utang ini: (a) kreditur wajib membayar zakat untuk semua tahun yang telah lalu ketika menerima kembali utangnya, jika suatu saat ia menerimanya. Ini adalah pendapat Sahabat 'Ali dan Ibnu 'Abbas; (b) kreditur, ketika menerima utangnya, hanya wajib membayar zakat untuk satu tahun terakhir. Ini adalah pandangan al-Hasan dan 'Umar bin 'Abd al-'Aziz. Ini juga pandangan Malik atas semua utang;
dan (c) kreditur sama sekali tidak wajib membayar zakat, dan utang yang dikembalikan memulai tahun baru perhitungan zakat. Ini adalah pandangan Abu Hanifah dan dua muridnya.
Abu 'Ubaid memilih pendapat bahwa jika kreditur berharap dapat menerima kembali utangnya, utang itu dizakati seolah-olah termasuk aset yang berjalan, sesuai dengan pendapat 'Umar, 'Utsman, Jabir, dan Ibnu 'Umar. Namun, Abu 'Ubaid dengan hati-hati membolehkan penundaan pembayaran zakat hingga utang tersebut diterima, dengan syarat zakat untuk seluruh tahun sebelumnya tetap dibayarkan secara penuh. Adapun utang yang diragukan dan utang yang sudah tidak dapat ditagih, Abu 'Ubaid memilih pendapat 'Ali dan Ibnu 'Abbas, yaitu kreditur membayar zakat untuk semua tahun yang telah lalu ketika menerima kembali jumlah utang tersebut. Ia berargumen bahwa karena hak kepemilikan atas utang tidak batal akibat keraguan, maka hak Allah juga harus tetap berlaku. 50 Saya setuju dengan Abu 'Ubaid mengenai kasus pertama, tetapi saya berbeda pendapat dengannya mengenai kasus utang yang meragukan dan utang yang tidak dapat ditagih, karena hak kepemilikan atas utang semacam itu tidak sempurna, sebab kreditur tidak memiliki harapan untuk memperoleh manfaat darinya dan untuk melakukan tindakan kepemilikan atasnya.
Ini juga merupakan argumen Abu Hanifah dan kedua muridnya.
The majority of jurists since the era of the Companions distinguishes between two kinds of debts. One is a debt whose creditors hope to receive it back, meaning debts on parties who are capable of payment. zakah is obligated on this category of debts yearly, as if they were property under control. Abu 'Ubaid reports this opinion from the Companions 'Umar, 'Uthman, Ibn 'Umar, and Jabir, and from the Followers Jabir bin Zaid, Mujahid, Ibrahim, and Maymun bin Mahran.47 Second, doubtful or dead debts, which are debts on individuals who are incapable of repayment or are denied by debtors, There are three views about zakah on these debts, (a) the creditor must pay zakah for all past years upon receiving the debt back if ever. This is the opinion of the Companions 'Ali and Ibn 'Abbas, (b) the creditor, on receipt of the debt must pay zakah for only the last year. This is the view of al Hasan, and 'Umar bin 'Abd al 'Aziz. It is also the view of Malik on all debts,48 and (c) the creditor does not owe any zakah whatsoever and the debt when paid back starts a new year of zakatability, which is the view of Abu Hanifah and his two disciples.49 Abu 'Ubaid selects the opinion that if the creditor hopes to got back the debt, it should be zakated as if the debt was part of the current assets, in accordance with 'Umar, 'Uthman, Jabir, and Ibn 'Umar. However, Abu 'Ubaid cautiously allows deferring the payment of zakah until the receipt of the amount of the debt, provided that zakah is paid strictly for all preceeding years. As for doubtful and dead debts, Abu 'Ubaid selects the opinion of 'Ali and Ibn 'Abbas, payment of zakah by the creditor for all past years upon receiving the amount of the debt back. He argues that since the right of ownership on the debt is not annuled by the doubtfulness, then the right of God should also remain.50 I agree with Abu 'Ubaid on the first case, but I differ with him on the case of doubtful and dead debts, because the right of ownership on such debts is not complete, since the creditor has no hope of extracting benefit and of disposing of the debt.51 This is also the argument of Abu Hanifah and his two disciples.
Dengan demikian, semua harta yang pemiliknya tidak mampu mengambil manfaat darinya harus dikecualikan dari kewajiban zakat, karena pemilik seperti itu tidak tergolong kaya, sedangkan zakat hanya diwajibkan kepada orang yang kaya.52 Saya sependapat dengan Abu Hanifah bahwa semua piutang yang meragukan dan piutang mati, seperti harta yang pemiliknya tidak mampu mengambil manfaat darinya, tidak wajib dizakati untuk seluruh tahun-tahun yang telah lalu. Namun ketika piutang itu diterima, ia harus diperlakukan sebagai harta yang baru diperoleh, meskipun saya lebih memilih agar pemberi piutang, setelah menerima piutangnya, membayar zakat untuk satu tahun saja, sebagaimana pada harta baru lainnya.
That is, all assets whose owner is not capable of extracting benefit from them should be excluded from zakatability, since such an owner is not rich and zakah is only imposed on the rich.52 I agree with Abu Hanifah that all doubtful and dead debts are, like assets whose owner is incapable of benefiting from, unzakatable for all past years. But when the debts is received, it should be treated as a newly earned asset, although I prefer that the creditor, upon receipt of the debt, pay zakah for one year only, like on any other newly earned asset.
Para ahli fikih yang meyakini bahwa hukum-hukum syariat selalu dapat dibenarkan secara rasional—dan mereka adalah mayoritas—telah sepakat bahwa dasar wajibnya zakat atas harta-harta yang disebutkan di atas adalah pertumbuhan, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. Hewan ternak tumbuh secara fisik melalui pertambahan berat badan, perkembangbiakan, dan produksi susu. Harta perdagangan juga bertumbuh; ia ada untuk menghasilkan laba dan memberikan keuntungan. Pertumbuhan ini tidak semata-mata alami seperti pertumbuhan kekayaan hewani dan pertanian, melainkan disebabkan oleh tindakan manusia. Karena hal tersebut dipandang sah dalam Islam serta dalam seluruh agama samawi dan hukum-hukum duniawi, maka pertumbuhan usaha dimasukkan dalam kategori yang sama dengan pertumbuhan alami. Uang pun bertumbuh, sebab uang adalah sarana pertukaran dan ukuran nilai sebagai pengganti barang. Ketika uang digunakan dalam industri dan perdagangan, ia menghasilkan pendapatan, dan itulah yang dimaksud dengan pertumbuhan dalam bagian ini. Jika uang ditimbun dan dicegah dari menjalankan perannya dalam peredaran dan produksi, penimbunnya bertanggung jawab karena membiarkannya menganggur. Tindakan itu tidak lantas membebaskannya dari zakat; bahkan zakat memberinya isyarat untuk memanfaatkan uangnya dalam pertumbuhan dan usaha yang bermanfaat, jika tidak, uang itu akan binasa. Tanaman dan buah-buahan itu sendiri merupakan hasil pertumbuhan, karena dihasilkan melalui proses perkembangbiakan pertanian. Madu, harta karun yang ditemukan, dan barang tambang serupa dengan hal tersebut.
Jurists who believe that rulings of Shari'ah are always justifiable-- and they are the majority-- have agreed that the justification for zakatability on the above mentioned assets is actual or potential growth. Livestock physically grows by weight increase, reproduction and milk production. Business assets also grow; they are there to make profit and bring return. This growth is not simply natural like that of animal and agricultural wealth, but is caused by the action of people. Since it is considered lawful in Islam as well as in all heavenly and earthly religions and laws, business growth is put in the same category as natural growth. Money also grows, because it is the means of exchange and the measure of value as a substitute of goods. When money is used in industry and trade, it brings income, which is what is meant by growth in this section. If money is hoarded and prevented from fulfilling its role in circulation and production, the hoarder is held responsible for leaving it idle. He is not by that action exempt from zakah, but rather, zakah gives him the signal to utilize his money in growth and useful business, otherwise it will perish. Crops and fruits are themselves the result of growth, being produced by the process of agricultural reproduction. Honey, discovered treasures, and minerals are similar.
Kondisi ini ditetapkan oleh para fuqaha berdasarkan tuntunan Rasulullah ﷺ dan praktik para Khalifah Rasyidin. Hal ini juga sejalan dengan makna zakat itu sendiri, karena salah satu makna kata "zakat" adalah pertumbuhan. Apa yang dibayarkan sebagai zakat dinamakan demikian karena membawa keberkahan dan pertumbuhan, sesuai dengan janji Allah {"Dan apa saja yang kamu infakkan, Allah akan menggantinya"}59 dan {"Apa yang kamu berikan sebagai zakat dengan maksud mencari keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan pahalanya"}60. Penamaan zakat bagi apa yang dibayarkan untuk memenuhi kewajiban zakat dapat memiliki makna lain menurut sebagian ulama. Yaitu, jumlah yang dibayarkan disebut zakat karena berasal dari kelebihan atau surplus yang merupakan hasil dari proses pertumbuhan. Oleh karena itu, zakat diwajibkan atas harta yang berkembang, dan bukan atas harta yang dimiliki untuk penggunaan pribadi dan keluarga.61 Dalam penerapan kondisi ini, kaum Muslimin sejak tahap awal membebaskan hewan yang digunakan untuk kendaraan pribadi, rumah yang ditempati oleh pemiliknya, alat-alat profesi, dan perabot rumah tangga dari zakat. Juga dibebaskan adalah harta yang tidak dapat dikembangkan, seperti harta yang dikuasai secara tidak sah oleh orang lain.62
This condition is founded by jurists on the basis of the guidance of the Messenger of God and the practice of the Wise Successors. It is also consistent with the meaning of zakah itself, since one of the meanings of the word "zakah" is growth. What is being paid as zakah is given this name because it brings blessing and growth, in accordance with the promise of God "and nothing do ye spend in the least in His cause but He replaces it,"59 and "that which ye lay out for zakah seeking the countenance of God, will increase. It is these who will get a recompense multiplied.''60 Giving the name zakah for what is paid in fulfillment of the requirement of zakah may have yet another meaning, according to some scholars. That is, the amount paid is called zakah because it comes out of surplus or excess that is the result of the process of growth,. Consequently, zakah is obligated on growing assets, and not on assets held for personal and family use.61 In application of this condition, Muslims since the early stages exempted animals used for personal transportation, homes inhabited by the owner, tools of professionals, and household furniture from zakah. Also exempted are assets that cannot be made to grow, such as assets unlawfully controlled by others.62
Di sisi lain, karena syarat inilah para ulama menyatakan bahwa zakat atas tanaman dan buah-buahan tidak berulang setiap tahun. Setelah zakat sepuluh persen dibayarkan atasnya, tidak ada lagi zakat yang dikenakan meskipun tanaman dan buah-buahan tersebut tetap dimiliki dan disimpan oleh pemilik yang sama selama beberapa tahun, karena tanaman dan buah-buahan setelah dipanen tidak lagi bertambah, dan zakat hanya berulang setiap tahun pada harta yang berkembang. Sebaliknya, hewan ternak wajib dizakati setiap satu tahun karena pertumbuhannya yang terus-menerus.63 Perlu dicatat bahwa mazhab Malik memperluas penerapan syarat ini lebih daripada mazhab-mazhab lainnya. Salah satu penerapannya berkaitan dengan utang. Karena segala jenis utang tidak bertambah, menurut kalangan Malikiyah, utang tidak wajib dizakati, tetapi setelah utang tersebut dibayar kembali, pemberi utang wajib membayar zakat atas utang tersebut untuk tahun terakhir saja. Demikian pula, zakat atas harta yang hilang hanya wajib setelah harta itu ditemukan, dan hanya untuk satu tahun. Menurut Malik, ketentuan ini berlaku untuk semua utang, baik yang lancar maupun yang macet, kecuali utang kuat yang dimiliki oleh usaha non-monopolistik, yang wajib dizakati sebagai bagian dari kekayaan bersih para pengusaha.64
On the other hand, it is because of this condition that scholars declare that zakah on crops and fruits does not repeat every year. Once the ten percent zakah is paid on them, no more zakah is imposed even though these crops and fruits may remain owned in storage by the same owner for several years, because crops and fruits after being harvested do not grow anymore, and zakah is repeated yearly only on growing assets. In contrast, livestock is zakatable every a year because of its continuous growth.63 It should be pointed out that the school of Malik extends the application of this condition more than other schools. One of these applications is related to debts. Since all kinds of debts do not grow, they are, according the Malikites, unzakatable, but once they are paid back, the creditor must pay zakah on debts for the last year only. Similarly, zakah on lost property is only due once the property is found, and for one year only. According to Malik, this applies to all debts, whether good or bad, except for strong debts owed to non-monopolistic businesses, which are zakatable as part of the net worth of businessmen.64
Menurut mazhab Maliki, pembebasan semua utang dari zakat hanyalah penerapan dari syarat pertumbuhan tersebut. Selain itu, Malik bahkan membebaskan pedagang monopoli (yang menyimpan persediaan barangnya selama bertahun-tahun) dari zakat, dengan alasan bahwa persediaan barang tidak bertambah selama periode tersebut. Ini dengan anggapan bahwa persediaan barang hanya menunjukkan pertambahan pada saat dijual. Malik berpendapat bahwa pada saat itu, persediaan barang hanya wajib dizakati untuk satu tahun terakhir.65
According to Malikites, the exemption of all debts from zakah is simply an application of this condition for growth. Additionally, Malik goes as far as exempting monopolistic traders (who keep their inventory for years) from zakah on the basis that inventory does not increase during this period. This is assuming that inventory shows an increase only at the time of selling. Malik says, at that time, inventory is zakatable for the past year only.65
Inability to invest is rather blameable because it indicates lack of will or means on the part of the owner. Against this kind of incapability, the Prophet (p) strongly warned and he reprimanded those who have it. He used to pray, "My Lord, I seek your protection from incapability and laziness."67 Abu Hurairah narrates from the Prophet, "Be keen to hold to what benefits you, seek the help of God, and do not stay incapable or stand still,"68 and the Prophet once told a man, "God verily reprimands for incapability."69
Teori Ibnu Hazm, dan mereka yang membatasi kewajiban zakat seperti dirinya, seperti Asy-Syaukani dan Shiddiq Hasan Khan, didasarkan pada dua prinsip: bahwa harta seorang Muslim dilindungi dan tidak boleh diambil, sehingga tidak boleh ada sesuatu pun yang dibebankan padanya tanpa adanya dasar nash; dan bahwa zakat merupakan kewajiban agama. Oleh karena itu, untuk mencegah seseorang memasukkan ke dalam agama sesuatu yang tidak ditetapkan oleh Tuhan, perlu dipastikan bahwa manusia tidak diwajibkan tanpa adanya nash. Qiyas sama sekali tidak boleh digunakan dalam bidang zakat.
The theory of Ibn Hazm, and those who restrict zakatability along with him, such as Shawkani and Siddiq Hasan Khan, is based on two principles: That a Muslim's wealth is protected and must not be taken, so nothing must be imposed on it without virtue of a text; and that zakah is a religious obligation. Thus, in order to prevent anyone from incorporating in religion anything that God does not ordain, it is necessary that people must not be obligated without a text. Analogy should especially not be used in the area of zakah.
Teorema saya justru sebaliknya. Ia didasarkan pada prinsip-prinsip lain dalam Syariah yang sama pentingnya.
My theorem is exactly opposite. It is based on other equally important principles in Shari'ah:
1. Teks-teks umum dari Al-Qur'an dan Sunnah menegaskan bahwa ada hak, sedekah, atau zakat, atas seluruh harta. Firman-Nya, "dan orang-orang yang dalam hartanya ada hak yang tertentu," dan "Ambillah sedekah dari harta mereka," serta sabda Nabi ﷺ, "Beritahukan kepada mereka bahwa Tuhan mewajibkan atas mereka sedekah pada harta mereka, yang diambil dari orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang miskin di antara mereka," dan "Tunaikanlah zakat harta kalian." Teks-teks ini tidak membedakan jenis-jenis harta. Kita mengetahui bahwa kata "amwal" dalam Sunnah berarti aset yang berkembang, bukan benda-benda yang diperuntukkan bagi penggunaan pribadi. Tidak diperbolehkan mengecualikan sebagian jenis harta dari zakat atau sedekah ini tanpa dalil yang jelas. Sayangnya, tidak ada dalil seperti itu.
1. The general texts of Qur'an and Sunnah confirm that there is a right, a sadaqah, or a zakah, on all wealth. The verse, "and those on whose wealth there is a recognized defined due," and "Out of their wealth take sadaqah," and the saying of the Prophet "Inform them that God prescribed on them in their wealth a sadaqah, taken from the rich among them to be rendered to the poor among them," and "Pay the zakah on your wealth." These texts do not distinguish between kinds of wealth. We know that the word 'amwal" in Sunnah means growing assets and not those things designated for personal use. It is not allowed to exclude some kinds of wealth from this zakah or sadaqah without clear evidence. Alas, there is no such evidence.
2. Setiap orang kaya membutuhkan penyucian dan pensucian—pensucian melalui memberi demi keridhaan Allah dan penyucian dari kekikiran, egoisme, serta hasrat berlebihan terhadap uang. Allah berfirman, "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka." Tidak masuk akal jika dipikirkan bahwa para petani yang memiliki gandum dan jelai perlu disucikan, sementara pemilik kebun-kebun luas, tuan tanah dari gedung-gedung bertingkat yang mewah, atau pemilik pabrik tidak membutuhkan penyucian tersebut. Hasil dari harta yang terakhir ini jauh berlipat ganda dibandingkan dengan hasil dari gandum dan jelai.
2. Each rich person is in need of purification and sanctification--sanctification through giving for the sake of God and purification from miserliness, selfishness, and overwhelming desire for money. God says, "Out of their wealth take sadaqah, so thou mightest purify and sanctify them." It is unreasonable to think that peasants who own wheat and barley should be purified and sanctified while owners of large orchards or landlords of luxurious high-rises or owners of factories are not in need of that purification and sanctification. The return on the latter's property is manifold that on wheat and barley.
3. Harta dalam bentuk apa pun memerlukan penyucian, karena bisa saja tercampur dengan sesuatu yang haram dalam proses perolehan dan pencariannya. Penyucian harta hanya dapat dilakukan dengan membayar zakat. Diriwayatkan secara sahih dari Ibnu 'Umar bahwa "Tuhan benar-benar mewajibkan zakat sebagai penyuci harta." Dalam beberapa hadis juga disebutkan, "Jika engkau membayar zakat atas hartamu, berarti engkau telah menghilangkan keburukannya."71 Tampaknya tidak masuk akal jika penyucian ini dibatasi pada delapan jenis harta yang disebutkan oleh Ibnu Hazm, dan mengecualikan sebagian besar jenis harta lain yang kini menjadi tulang punggung kekayaan pribadi maupun publik, mengingat semua jenis harta memerlukan penyucian.
3. Wealth of any kind is in need of purification, since it may have been mixed with some sort of unlawfulness in the process of its generation and earning. Purification of wealth can only be done by the payment of zakah, and it is authentically reported from Ibn 'Umar that "God has verily imposed zakah as a purification of wealth." It is also reported in some sayings, "If you pay zakah on your wealth, you would have removed its evil."71 It does not seem rational to restrict such purification to the eight items mentioned by Ibn Hazm and to exclude the bulk of the other kinds of wealth which are nowadays the backbone of private and public wealth since all kinds of wealth are in need of purification.
4. Zakat diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan orang-orang miskin, orang-orang yang tidak punya apa-apa, dan musafir, serta untuk membiayai terpenuhinya beberapa urusan umum masyarakat Muslim, seperti jihad di jalan Tuhan, menjinakkan hati agar condong kepada Islam, dan membantu mereka yang memikul beban tanggung jawab keuangan yang sangat besar demi kepentingan umum kaum Muslimin. Terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan ini dan tercapainya kepentingan-kepentingan tersebut merupakan kewajiban setiap orang kaya. Tidak mungkin terbayangkan bahwa Syariah bermaksud membebankan kewajiban ini hanya kepada mereka yang memiliki lima ekor unta atau empat puluh ekor domba atau lima wusq gandum, sementara pengusaha besar yang memiliki pabrik, gedung, dan usaha lainnya, atau para profesional, seperti dokter, pengacara, eksekutif, dan sebagainya, yang dalam sehari memperoleh penghasilan jauh lebih besar daripada lima ekor unta atau empat puluh ekor domba, dibebaskan. Menurut agama Islam, kekayaan pada hakikatnya adalah milik Tuhan, sedangkan manusia hanyalah khalifah atau wakil. Hak saudara-saudara miskin yang membutuhkan ditetapkan atas kekayaan tersebut karena mereka bergantung kepada Tuhan. Demikian pula, kepentingan umum bangsa juga memiliki hak atas kekayaan itu. Setiap orang kaya harus memikul tanggung jawab ini, baik ia menanamkan modalnya di bidang pertanian, industri, perdagangan, maupun jasa profesional.
4. zakah is ordained in order to satisfy the needs of the poor, the destitute, and the wayfarers, and to pay for the fulfillment of some public affairs of the Muslim community, such as jihad for the sake of God, reconciling hearts to Islam, and helping those who carry disproportionately large burdens of financial responsibility in the public interests of Muslims. The satisfaction of these needs and the achievement of those interests is a duty of all rich individuals. It is unthinkable that Shari'ah meant to throw this burden on those who own five camels or forty sheep or five wusq of barley and exempt big businessman who own factories, buildings, and other businesses, or professionals, such as physicians, lawyers, executives, etc., who earn in one day much more than five camels or forty sheep. According to this religion of Islam, riches are in reality the property of God, humans being only vicegerents or agents. The right of poor brethren who are in need is established on these riches because they are dependent on God. By the same token, the public interests of the nation also have rights on those riches. Every rich person must share this responsibility, whether he or she invests in agriculture, industry, business, or professional services.
5. Qiyas, as was shown earlier, is one of the essential principles of Shari'ah according to the majority of scholars, despite the disagreement of Ibn Hazm and other Zahiris. Consequently, I say that every growing wealth is zakatable by analogy to those items mentioned by the Messenger ﷺ. We are certain that Shari'ah does not treat those who are alike differently, nor does it treat those who are different alike, and so we may use analogy in the matter of zakatability. This cannot be regarded as an addition to religion, which God has not permitted, especially since zakah is not purely a act of worship but also an essential component of the socio-economic system in Islam.
5. Analogy, as was shown earlier, is one of the essential axioms of Shari'ah, according to the majority of scholars, despite the disagreement of Ibn Hazm and other Zahiris. Consequently, I say that every growing wealth is zakatable by analogy to those items mentioned by the Messenger, We are certain that Shari'ah does not treat differently those who are similar, nor does it treat similarly those who are different, thus we can use analogy in the matter of zakatability. This cannot be tagged as addition to religion, which is not allowed by God, especially since zakah is not a pure worship but an essential component of the socio-economic system in Islam as well.
6. Tidak ada seorang pun yang akan membantah postulat bahwa "harta seorang Muslim dilindungi, dan ia memiliki hak atas kepemilikan pribadi." Namun dapat ditunjukkan bahwa hak Allah, hak masyarakat, dan hak mereka yang membutuhkan zakat juga telah ditetapkan dengan jelas oleh nash-nash itu sendiri. Ibnu Hazm sependapat dengan prinsip ini karena ia meyakini bahwa pada harta perorangan terdapat hak-hak lain selain zakat. Ia selanjutnya memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memaksa orang-orang kaya membiayai penyantunan kaum miskin, dan bahkan mengatakan bahwa kaum miskin berhak memberontak hingga kebutuhan mereka terpenuhi.
6. No one would disagree with the postulate that "the wealth of a Muslim is protected, and he/she has a right to private ownership." But it can be shown that the right of God, the right of the community, and the right of those who are in need of zakah are also well established by the texts themselves. Ibn Hazm agrees with this principle because he believes that on assets of individuals there are rights besides zakah. He further gives authority to the government to force the rich to pay for the support of the poor, and even says that the poor have the right to revolt until their needs are satisfied.
Ibnu Hazm akan lebih bijak jika ia mewajibkan zakat atas semua jenis harta terlebih dahulu sebelum membicarakan pungutan tambahan untuk memenuhi kebutuhan kaum miskin. Setelah zakat atas semua jenis harta dilaksanakan secara menyeluruh, jika masih ada kebutuhan akan dana tambahan, barulah pungutan tambahan dapat diberlakukan.
Ibn Hazm would have been more sensible had he imposed zakah on all items of wealth before talking about additional dues to satisfy the needs of the poor. After the complete practice of zakah on all items of wealth, if there is still need for more funds, additional dues can be imposed.
Akhirnya, saya harus menanggapi tuduhan bahwa zakat tidak boleh diperluas kepada barang-barang yang tidak dipungut zakatnya oleh Nabi. Ada dua poin yang perlu diangkat terkait hal ini. Pertama, pertumbuhan barang-barang semacam itu sangat kecil pada masa beliau, sehingga beliau tidak mempertimbangkannya. Kedua, beliau menyerahkan zakat atas barang-barang tersebut kepada praktik individu dan hati nurani pemiliknya. Jika Rasulullah ﷺ tidak memungut zakat dari barang-barang tertentu, hal itu tidak serta-merta berarti barang-barang tersebut tidak wajib dizakati atas inisiatif individu, terutama jika mereka diberi tahu tentang kewajiban zakat dan perlunya semua harta disucikan.
At last I should address myself to the allegation that zakah should not be extended to items from which the Prophet did not take zakah. Two points should be raised with this regard: Firstly, the growth of such items was very negligible in his time, so he did not consider it. Secondly, he left zakah on such items to the individual practice and the conscience of the owner. If the Messenger of God did not collect zakah from certain items, this does not necessarily mean that they are not zakatable on the initiative of individuals, especially if the latter are informed as to the requirement of zakah and the need of all items to be purified.
7. Mencapai nisab (batas minimum) untuk wajib zakat.
7. Reaching the minimum For zakatability.
Islam tidak mewajibkan zakat atas setiap jumlah harta yang berkembang. Ada batas minimum agar harta dapat dikenai zakat, yang disebut oleh para ahli fikih sebagai "nisab". Hadis-hadis Nabi ﷺ membebaskan dari zakat apa pun yang kurang dari lima ekor unta, empat puluh ekor kambing, dua ratus dirham perak, atau lima wasaq biji-bijian, buah-buahan, atau hasil pertanian.72 Syaikh al-Islam al-Dahlawi menjelaskan tentang dasar pertimbangan kadar-kadar ini,73 "Lima wasaq biji-bijian atau kurma dianggap sebagai nisab minimum karena jumlah itu merupakan kebutuhan minimum untuk menopang sebuah rumah tangga selama setahun, yaitu rumah tangga yang terdiri dari tiga orang. Rata-rata, orang makan satu ratl atau satu mudd biji-bijian per orang per hari. Lima wasaq karenanya cukup untuk tiga orang selama setahun penuh, dan sedikit kelebihan akan tersisa sebagai persediaan untuk keadaan darurat. Untuk perak, nisab minimum yang disyaratkan untuk dapat dikenai zakat adalah dua ratus dirham, karena jumlah ini akan cukup bagi rumah tangga yang sama selama satu tahun penuh, dengan harga yang serupa dengan harga yang berlaku pada masa Nabi ﷺ. Lima ekor unta adalah nisab minimum untuk dikenai zakat, dan zakatnya adalah satu ekor kambing. Pada prinsipnya, zakat dikeluarkan dari jenis harta yang sama yang wajib zakat, tetapi pada masa Nabi ﷺ unta ditukar dengan kambing dengan perbandingan delapan banding satu, sepuluh banding satu, atau dua belas banding satu, sebagaimana dilaporkan dalam banyak hadis. Satu ekor unta dari setiap lima ekor tentu terlalu berat, maka satu ekor kambing dianggap sebagai zakat yang wajib atas lima ekor unta, karena lima ekor unta setidaknya setara dengan empat puluh ekor kambing, yang zakatnya adalah satu ekor kambing."74
Islam does not impose zakah on all amounts of growing wealth. There is a minimum required for zakatability, which is called among jurists "nisab". Sayings of the Prophet (p) exempt anything that is less than five camels, forty sheep, two hundred dirhams of silver, or five wasq of grain, fruits, or agricultural crops.72 Shaikh al Islam al Dahlawi says about the rationale of these quantities,73 "Five wasq of grain or date is considered minimum because that much would be the minimum required for sustaining a household for a year, a household composed of three people. On the average, people ate one ratl or mudd of grain per person per day. Five wasq would therefore be sufficient for three people for a whole year, and a small extra quantity would be left as a provision for emergencies. For silver, the minimum required for zakatability nisab is two hundred dirhams, because this would be sufficient for the same household for one full year, at prices similar to those prevailing at the time of the Prophet. Five camels are the minimum for zakatability, and zakah on them is one sheep. In principle, zakah is collected from the same kind of the zakatable asset, but camels were exchanged for sheep at the time of the Prophet at the rate of eight to one, ten to one, or twelve to one, as reported in many sayings. One camel out of five would be too much, so one sheep is considered the amount of zakah due on five camels, since five camels would be at the least equal to forty sheep, on which the zakah due is one sheep."74
Syarat nisab untuk wajibnya zakat disepakati di kalangan ulama, kecuali dalam hal tanaman, buah-buahan, dan barang tambang. Abu Hanifah berpendapat bahwa segala sesuatu yang keluar dari bumi wajib dizakati, berapa pun jumlahnya. Zakatnya adalah sepuluh persen. Selain itu, ada riwayat dari Ibnu 'Abbas, 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, dan lainnya yang mengatakan, "Pada setiap sepuluh ikat daun peterseli terdapat satu ikat sebagai sedekah yang wajib." Mayoritas ulama memandang nisab sebagai syarat wajib zakat untuk semua jenis harta, baik yang berasal dari tanah maupun tidak. Mereka berargumen dengan sabda, "Tidak ada sedekah pada harta yang kurang dari lima wasaq." Argumen ini diperkuat dengan qiyas, karena jenis harta lainnya memiliki nisab tersendiri.
The condition of nisab for zakatability is agreed upon among scholars, except in the case of crops, fruits, and minerals. Abu Hanifah considers anything that comes out of the earth zakatable, no matter how little it may be. The zakah on it is ten percent. Also, a report from Ibn 'Abbas, 'Umar bin 'Abd al 'Aziz, and others says "There is on each ten bundles of parsley one bundle as obligated sadaqah." The majority of scholars see in nisab a necessary condition for zakatability on all kinds of wealth, whether it comes from the ground or not. They argue that there is a saying, "There is no sadaqah on what is less than five wasq." This argument is supported by analogy, since other kinds of wealth have nisab of their own.
Alasan di balik syarat ini sangat jelas. Zakat adalah kewajiban atas orang kaya untuk meringankan orang miskin dan untuk ikut menanggung pengeluaran demi kepentingan bersama Islam dan kaum Muslimin.
The rationale behind this condition is very obvious. zakah is a due on the rich to relieve the poor and to share in the expenses for common interest to Islam and Muslims.
Ia hanya dapat diambil dari orang-orang yang mampu. Tidaklah berarti mengambil zakat dari orang-orang yang sendiri membutuhkan pertolongan, mengingat sabda Nabi ﷺ, "Tidak ada sedekah kecuali dari kelebihan harta."75 Atas dasar yang sama, sistem perpajakan modern cenderung membebaskan mereka yang memiliki sumber daya terbatas dari pajak, dengan mempertimbangkan ketidakmampuan mereka untuk membayar. Patut dicatat bahwa syariat Tuhan mendahului sistem-sistem tersebut sekitar seribu empat ratus tahun.
It can only be taken from those who can afford it. It is meaningless to take zakah from those who are themselves in need of help, knowing that the Prophet (p) says, "There is no sadaqah except from richness."75 It is on the same grounds that contemporary taxation systems tend to exempt those with limited resources from taxes, in consideration for their inability to pay. It is worth registering that the Shari'ah of God precedes those system by fourteen hundred years.
8. Kelebihan di atas kebutuhan pokok
Sebagian fuqaha menambahkan satu syarat lagi pada syarat pertumbuhan, yaitu nisab harus melebihi kebutuhan pokok pemiliknya. Ulama Hanafiyah, dalam sebagian besar literatur mereka, cenderung menetapkan prinsip ini atas dasar bahwa kekayaan itu sendiri tidak terwujud tanpa syarat ini, karena orang yang memiliki harta tersebut bila membutuhkannya untuk keperluan pokok tidak dianggap kaya, dan orang seperti itu pun tidak akan rela mengorbankan sebagian dari apa yang dimilikinya untuk membayar zakat. Nabi ﷺ bersabda, "Bayarlah zakat hartamu dengan hati yang rela dan senang."76 Sebagian fuqaha lain berpendapat bahwa syarat pertumbuhan saja sudah cukup, karena barang-barang yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok biasanya tidak bertumbuh atau tidak diperuntukkan untuk berkembang, seperti rumah tempat tinggal pemilik, hewan tunggangan pribadi, pakaian pribadi, senjata pribadi, buku untuk belajar pribadi, dan alat-alat kerajinan. Semua itu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus bukan termasuk harta yang bertumbuh.
8. Excess above essential needs Some jurists add to the condition of growth another condition. That is, nisab must be in excess of basic needs of the owner. Hanafites, in most of their literature, tend to establish this principle on the basis that richness itself is not realized without this condition, since if the person who owns the assets needs them for essential necessities, he/she is not considered rich, nor would such a person like to sacrifice anything of what he/she owns for the payment of zakah. The Prophet (p) says, "Pay zakah on your wealth with your hearts willing and pleased."76 Some other jurists feel that the condition of growth is alone sufficient since things needed to satisfy basic needs are not usually growing or designated for growth, as in the case of homes inhabited by owners, personal transportation animals, personal clothing, personal arms, books for personal study, and handicraft tools. All these satisfy basic needs and at the same time are not growth assets.
Para ahli fikih ini berpendapat bahwa kebutuhan pribadi yang sebenarnya sangat bersifat subjektif dan biasanya tidak dapat diketahui secara pasti oleh orang lain. Akibatnya, kelebihan di atas kebutuhan tersebut juga tidak dapat diketahui. Oleh karena itu, alih-alih menggunakan syarat kelebihan di atas kebutuhan pribadi, kita dapat menggunakan syarat yang dapat dikenali, yaitu penetapan aset untuk tujuan bisnis dan pengembangan.77
These jurists argue that true personal need is something very subjective and usually cannot be recognized positively by others. Consequently, what is in excess of those needs cannot be known, so instead of the condition of excess above personal needs, we can use a recognizable condition, like designation of the assets for business and growth purposes.77
Faktanya, syarat berkembang tidak mencakup semua kasus syarat kelebihan di atas kebutuhan pokok. Uang, misalnya, dianggap sebagai harta yang berkembang, karena diciptakan untuk diedarkan dan diinvestasikan, meskipun pemiliknya sebenarnya tidak menggunakannya untuk pengembangan. Tanpa syarat berada di atas kebutuhan, sejumlah uang yang setara dengan nisab tetap wajib dizakati meskipun disisihkan untuk menyediakan makanan, pakaian, tempat tinggal, atau perawatan kesehatan bagi pemiliknya dan keluarganya. Sudah diketahui di kalangan para ulama yang mendalami masalah ini bahwa harta yang disisihkan untuk memenuhi kebutuhan pokok diperlakukan seolah-olah tidak ada dari sudut pandang kewajiban zakat.
In fact the condition of growth does not cover all the cases of the condition of excess above essential needs. Money, for example, is considered a growth asset, because it is created for circulation and investment, even if the owner does not actually use it for growth. Without the condition of being in excess of needs, an amount of money that is equal to nisab is zakatable even if it were designated for providing food, clothing, shelter, or medical care for the owner and his household. It is known among the deeply involved scholars that assets designated to satisfy basic needs are treated as non-existent from the point of view zakatability.
Namun, perlu dicatat bahwa syarat ini berlaku untuk kebutuhan yang bersifat pokok atau mendasar.
We should, however, note that this condition refers to essential or basic needs.
Manusia memiliki kebutuhan yang tidak terbatas, terutama di zaman kita ini, ketika banyak barang yang dahulu dianggap kemewahan telah menjadi kebutuhan pokok, karena jika anak Adam memiliki dua lembah penuh emas, ia pasti menginginkan lembah ketiga. Kebutuhan pokok adalah sesuatu yang tanpa itu manusia tidak dapat bertahan hidup, seperti makanan, tempat tinggal, pakaian, dan barang-barang yang diperlukan untuk pekerjaan, seperti buku untuk belajar dan alat untuk bekerja. Sebagian ulama mazhab Hanafi mendefinisikan kebutuhan pokok secara tepat dan ilmiah, yaitu "hal-hal yang digunakan untuk menghindari kerusakan manusia, baik yang sudah terjadi maupun yang berpotensi terjadi. Yang sudah terjadi seperti biaya hidup, pakaian, senjata pribadi, sedangkan yang berpotensi seperti kebutuhan untuk melunasi utang, alat-alat untuk kerajinan, perabot rumah, hewan tunggangan pribadi, dan buku untuk belajar, karena kebodohan itu seperti kebinasaan. Jika seseorang memiliki uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka uang itu dianggap tidak ada dalam kaitannya dengan zakat. Hal ini serupa dengan orang yang tidak memiliki air selain yang disediakan untuk minum. Air tersebut dianggap tidak ada dalam kaitannya dengan wudu, dan ia diperbolehkan bertayammum." Patut dicatat dengan rasa syukur dan kebanggaan bahwa para ulama kita menganggap ilmu seperti kehidupan dan kebodohan seperti kebinasaan, menganggap sesuatu yang mencegah kebodohan sebagai kebutuhan pokok sebagaimana makanan yang mencegah lapar atau kain yang mencegah ketelanjangan, serta menganggap kebebasan seperti kehidupan dan penjara seperti kebinasaan. Namun perlu diperhatikan bahwa kebutuhan pokok manusia berkembang dan berubah seiring waktu dan keadaan, sehingga penentuannya hendaknya diserahkan kepada orang-orang yang berilmu dan kepada ijtihad para otoritas yang berwenang dalam negara Islam. Kebutuhan pokok mencakup kebutuhan orang yang wajib membayar zakat, keluarganya, dan seluruh anggota keluarga yang wajib ia nafkahi menurut syariat.
People have an infinite amount of needs, especially in this time of ours, when many goods that used to be considered luxuries have become a basic need, since if the son of Adam had two valleys full of gold, he would want to obtain a third one. Basic needs are those human beings cannot survive without, such as food, shelter, clothing, and items needed for a job, such as books for study and tools for work. Some Hanafite scholars define essential needs in an accurate and scientific manner, as "those things that are used to avoid the realized or potential destruction of humans; realized such as expenses for living, clothing, personal weapons, and potential such as the need to pay one's debts, tools for handicraft, home furniture, personal transportation animals, and books for study because ignorance is like destruction. If a person has money that is designated for such needs, it is considered non-existent with regard to zakah. This is similar to the case of someone who has no water except that designated for drinking. This water is considered non-existent with regard to making abolution [wudu'], and one is allowed to make ritual abolution [tayammum]."77 It should be gratefully and proudly recorded that our scholars consider knowledge like life and ignorance like destruction, consider what prevents ignorance an essential need just like food that prevents hunger or cloth that prevents nakedness, and consider freedom like life and imprisonment like destruction. It should be noted, however, that the essential needs of human beings evolve and change with time and circumstance, so determining them should be left to those of understanding and to the exertion of best effort [ijtihad] of the proper authorities in the Islamic state. Basic needs include the needs of the zakah payer, his household, and all family members whom he is required by Shari'ah to support.
Kondisi ini dalam fikih Islam mendahului teori-teori terbaru dalam perpajakan yang menuntut agar sejumlah minimum untuk kebutuhan hidup dibebaskan dari pajak, dan mengakhiri teori materialis yang mengenakan pajak atas seluruh harta, tanpa memperhatikan keadaan pemiliknya, usahanya, dan kebutuhan keluarganya. Para teoretikus modern memandang pertimbangan terhadap keadaan pribadi wajib pajak sebagai tanda kemajuan dalam pemikiran dan perundang-undangan perpajakan. Sayangnya, banyak perundang-undangan yang sebenarnya tidak menerapkan prinsip ini dalam pemungutan pajak. Misalnya, terkadang undang-undang pajak membebaskan sejumlah minimum untuk biaya hidup bagi wajib pajak saja, tanpa memperhatikan jumlah mulut yang harus ia beri makan.
This condition in Islamic jurisprudence precedes the latest theories in taxation that call for exempting a certain minimum for living from taxes and puts an end to the materialist theory that taxes all assets, regardless of the circumstances of the owner, his or her business, and family needs. Modern theorists take consideration of' the personal circumstances of the taxpayer as a sign of advancement in taxation thought and legislation. Unfortunately, much of the legislation does not actually apply this principle in levying taxes. For example, sometimes tax laws exempt a minimum for living expenses for the taxpayer alone, regardless of the number of mouths he or she has to feed.
2. In the Qur'an, God says, ''They ask thee what they are to spend. Say, what is beyond your needs."82 Ibn 'Abbas is reported to have said, "This means what is in excess of yours family's need."83 Ibn Kathir says "This is also reported from Ibn 'Umar, Mujahid, 'Ata'" , 'Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Ka'b, 'Ata', al Hasan, Qatadah, al Qasim, Salem, 'Ata' al Khurasani, al Rabi' bin Rabi' bin Anas, and several others. They say, what is beyond the need is what is in excess."84 This means God, His wisdom be glorified, makes subject to spending only what is in excess of basic needs, i.e., the needs of the person, his family, and all those he is required to support. The needs of the person and his family have priority, for himself, over the needs of other people, so Shari'ah does not ask him to sacrifice his own needs to which his heart is attached in order to satisfy other people's needs. Al Hasan is reported to have commented on the preceding verse, "That is so as not to extinguish your wealth so you go begging people."85
3. Ibnu Katsir mengatakan bahwa kondisi ini juga didukung oleh riwayat yang disampaikan Ibnu Jarir dengan sanadnya sampai kepada Abu Hurairah: "Seorang laki-laki berkata, 'Wahai Rasulullah, aku memiliki satu dinar.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Belanjakan untuk dirimu sendiri.' Laki-laki itu berkata, 'Aku punya satu lagi.' Rasulullah ﷺ menjawab, 'Belanjakan untuk istrimu.' Laki-laki itu berkata, 'Aku punya yang ketiga.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Belanjakan untuk anak-anakmu.' Laki-laki itu berkata, 'Aku punya yang keempat,' dan Rasulullah ﷺ menjawab, 'Engkau lebih mengetahui [kebutuhanmu].'" Hadis ini juga diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab kumpulan hadisnya yang sahih. Hadis ini menunjukkan bahwa kebutuhan orang tersebut, istrinya, dan anak-anaknya didahulukan daripada kebutuhan orang lain. Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, "Rasulullah ﷺ bersabda kepada seorang laki-laki, 'Mulailah dengan dirimu sendiri, berikanlah sedekah kepadanya. Jika masih ada sisa, berikanlah kepada keluargamu. Jika masih ada sisa setelah keluargamu, berikanlah kepada kerabatmu, dan jika masih ada sisa setelah kerabatmu, maka berikanlah ke sana dan ke sini.'" Sebagian dari hadis-hadis tersebut berkaitan dengan sedekah dan bukan kewajiban, namun dalam semua kasus itu menunjukkan maksud syariat dalam hal pembelanjaan, yaitu bahwa seluruh pembelanjaan, baik yang sunnah maupun yang wajib, hendaknya berasal dari kelebihan harta. Kelebihan harta, sebagaimana dipahami oleh mayoritas ulama dan sebagaimana didefinisikan oleh Ibnu Katsir, adalah sisa setelah kebutuhan terpenuhi.
3. Ibn Kathin says that this condition is also supported by what is reported by Ibn Jarir, narrated through his chain to Abu Hurairah, "A man said, 'O Messenger of God, I have one dinar.' The Messenger said, Spend it on yourself.' The man said, 'I have another one.' The Messenger replied, 'Spend it on your wife,' whereupon the man said, 'I have a third one.' Spend it on your children,' the Messenger said. The man then said, 'I have a fourth,' and the Messenger answered, 'you know [your needs] better.'" This saying is also reported by Muslin in his correct collection. It indicates that the needs of the person, his wife, and his children have priority over the needs of others. Muslim reports also from Jabir, "The Messenger of God (p) said to a man, 'Start with Your self, give it charity. If anything is left, give it to your family, If anything is left after your family, give to your relatives, and if anything is left after your relatives, then give this way and that way." Some of those sayings are about charity and not obligated one, but in all cases they indicate the intention of Shari'ah on spending, which is that all spending, voluntary and obligatory, should come out of the surplus. The surplus, as understood by the majority of scholars, and as defined by Ibn Kathir, is the excess after satisfying needs.
Pertama, kepemilikan orang yang berutang sebenarnya lemah dan tidak sempurna, karena adanya kewenangan yang dimiliki pemberi utang atas utang-utang yang menjadi haknya dalam menuntut pembayaran, sampai-sampai pemberi utang boleh mengambil kembali harta pinjaman jika harta itu masih berada di tangan orang yang berutang, meskipun tanpa persetujuan orang yang berutang, menurut mazhab Hanafi dan lainnya.88 Syarat pertama wajibnya zakat adalah bahwa hak kepemilikan harus sempurna.
Firstly, the ownership of the debtor is in fact weak and incomplete, because of the authority the creditor has on his due debts in asking for payment, to the extent that the creditor may take back the lent asset if it is still in the debtor's hands, even without the consent of the debtor, according to the Hanafite school and others.88 The first condition for zakah is that the right of ownership should be complete.
Kedua, kreditur wajib membayar zakat atas pinjaman tersebut, karena dialah pemilik sebenarnya, menurut mayoritas ulama. Jika debitur juga diminta membayar zakat atas utang yang sama, maka akan terjadi dua kali zakat atas harta yang sama. Penggandaan semacam ini dilarang oleh Syariat.89
Secondly, the creditor is required to pay zakah for the loan, being the real owner, according to the majority of scholars. If the debtors is also asked to pay zakah on that same debt, then there will be a double zakah on the same asset. This duality is prohibited by Shari'ah.89
Ketiga, orang yang terbebani utang yang melebihi harta yang dimilikinya, atau setidaknya membuat hartanya berkurang hingga di bawah nisab, dapat menjadi penerima zakat dengan alasan miskin atau karena terbebani utang. Bagaimana mungkin ia menjadi pembayar zakat sekaligus penerima zakat dalam waktu yang sama?!
Keempat, zakat hanya sah diambil dari kekayaan, sebagaimana disebutkan dalam sabda-sabda Nabi ﷺ. Orang yang berutang dan perlu melunasi utangnya bukanlah orang kaya. Terlebih lagi, ia berada dalam tekanan akibat utang tersebut.
Thirdly, a person who is overwhelmed by debts that exceed what he owns, or at least reduces it to below nisab, can be a recipient of zakah on the grounds of being poor or of being overwhelmed by debts. How could he be a zakah payer and a zakah recipient at the same time?! Fourthly, zakah is only legitimately taken out of richness, as mentioned in the sayings. The debtor who needs to pay back his debts is not rich. Moreover, he is under stress caused by the debt.
Kelimakanya, zakat disyariatkan untuk meringankan mereka yang membutuhkan. Orang yang terbebani utang membutuhkan pelunasan utangnya. Ia seperti orang miskin. Tidak masuk akal untuk membiarkan kebutuhan orang yang berutang tidak terpenuhi demi memenuhi kebutuhan orang lain,90 mengingat Rasulullah ﷺ bersabda, "Mulailah dari dirimu sendiri, kemudian dari orang-orang yang menjadi tanggunganmu."
Keenamnya, Abu 'Ubaid meriwayatkan dari al-Sa'ib bin Yazid, "Aku mendengar 'Utsman bin 'Affan berkata, 'Inilah bulan zakat kalian. Siapa yang berutang hendaknya melunasi utangnya, agar ia dapat mulai membayar zakat atas hartanya.'"91 Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Malik, "Siapa yang berutang hendaknya melunasi utangnya, kemudian membayar zakat atas sisa hartanya."92 Al-Baihaqi juga meriwayatkan dari al-Sa'ib, yang mendengar 'Utsman bin 'Affan menyampaikan pidato ini dari atas mimbar Rasulullah ﷺ. 'Utsman berkata, "Inilah bulan zakat kalian . . ."
Fifthly, zakah is legislated to relieve those who are in need. The overwhelmed debtor is in need of paying his debts. He is like the poor. It is not rational to leave the needs of the debtor unsatisfied in order to provide for the needs of others,90 knowing that the Messenger (p) said, "Start with yourself, then with whom you are responsible for." Sixthly, Abu 'Ubaid reports from al Sa'ib bin Yazid, "I heard 'Uthman bin 'Affan saying, 'This is the month of your zakah; you who are under debt should pay back your debts, so you can start paying zakah on your assets."91 In another version reported by Malik, "He who is under debt should pay back his debt and then pay zakah on the rest of his assets."92 A version is reported by al Baihaqi from al Sa'ib, who heard 'Uthman bin 'Affan giving this speech from above the minbar [The podium of the speaker in Friday prayer] of the Messenger of God (p). 'Uthman said, "This is the month of your zakah . .
." dan seterusnya. Versi terakhir ini berarti bahwa 'Utsman mengatakan hal itu di hadapan banyak Sahabat, dan tidak seorang pun dari mereka yang membantahnya, artinya mereka semua mengetahui dan menerima pendapat tersebut.93
." etc. This last version means that 'Uthman said that in the presence of many Companions, and none of them disagreed, meaning they all knew and accepted that opinion.93
Karena alasan-alasan tersebut, mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa utang menghalangi kewajiban zakat, atau setidaknya mengurangi harta yang wajib dizakati sebesar jumlah utang tersebut, pada harta yang tidak tampak, uang, dan harta usaha. Ini adalah pendapat 'Ata, Sulaiman bin Yasar, al-Hasan, al-Nakha'i, al-Laith, Malik, al-Thawari, al-Awza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Thawr, Abu Hanifah dan murid-muridnya. Hanya Rabi'ah, Hammad bin Salman, dan Syafi'i dalam pendapat barunya yang berbeda.
It is for those reasons that the majority of jurists hold the view that debts prevent zakatability, or at least reduce zakatable assets by the amount of the debts, in nonapparent assets, money and business assets. This is the opinion of 'Ata , Sulaiman bin Yasar, al Hasan, al Nakha'i, al Laith, Malik, al Thawari, al Awza'i, Ahmad, Ishaq, Abu Thawr, Abu Hanifah, and his disciples. Only Rabi'ah, Hammad bin Salman and Shafi'i in his new opinion, disagree.
Mengenai harta yang tampak, yaitu hewan ternak dan tanaman, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa utang tidak menghalangi kewajiban zakat. Mereka membedakan harta ini dari harta yang tidak tampak karena harta tersebut lebih mudah dilihat oleh orang-orang miskin, dan mereka dapat merasa iri di dalam hati terhadapnya. Hal ini dapat diperkuat dengan fakta bahwa syariat menetapkan pengiriman petugas untuk mengambil zakat dari harta tersebut sejak masa Nabi ﷺ dan para penerus beliau. Abu Bakar memerangi orang-orang yang menolak membayar zakat atas harta tersebut, sedangkan tidak diriwayatkan bahwa pembayar zakat dipaksa membayar zakat atas harta yang tidak tampak, juga tidak diriwayatkan bahwa petugas dikirim untuk menghitung harta yang tidak tampak dan memungut zakatnya. Ini adalah pendapat Malik, Auza'i, Syafi'i, dan satu riwayat dari Ahmad. Sebaliknya, Abu Hanifah berpendapat bahwa utang merupakan alasan untuk menggugurkan zakat atas semua harta kecuali tanaman dan buah-buahan.96
As far the apparent assets-- livestock and crops-- some jurists say that debt does not prevent zakatability, differentiating between these assets and the former ones because these items are more seen by the poor and they feel envy in their heart about them. This may be confirmed by the fact that Shari'ah instituted sending collectors to collect zakah on those assets since the time of the Prophet (p) and his Successors. Abu Bakr fought those who refused to pay zakah on these assets, while it is not reported that zakah payers were forced to pay zakah on non-apparent assets, nor that collectors were sent to count the non-apparent assets and collect their zakah.94 This is the view of Malik, Awza'i, Shafi'i, and a version from Aamad.95 On the other hand, Abu Hanifah believes that debts are a reason to waive zakah on all assets except crops and fruits.96
Ibnu 'Umar dan Ibnu 'Abbas memiliki dua pandangan berbeda mengenai utang seseorang yang memiliki tanaman. Ibnu 'Abbas berpendapat bahwa orang yang berutang harus mengeluarkan jumlah yang sama dengan utang yang digunakan untuk biaya bertani, kemudian membayar zakat atas sisanya. Ibnu 'Umar berpendapat bahwa orang yang berutang harus mengurangi jumlah yang sama dengan utang yang dibelanjakan untuk biaya bertani atau untuk dirinya dan keluarganya, kemudian membayar zakat atas sisanya.
Namun menurut saya, pembedaan antara harta yang tampak dan yang tidak tampak itu kurang jelas, karena keduanya merupakan hal yang relatif dan berubah dari waktu ke waktu. Sebagai contoh, pada zaman sekarang, aset usaha justru tampak dan sangat terlihat oleh orang miskin, jauh lebih dari hewan ternak dan tanaman. Saya tidak melihat dalam penalaran di atas sesuatu yang bertentangan dengan pendapat yang disampaikan sebelumnya, yaitu pendapat yang menyatakan bahwa adanya utang menggugurkan kewajiban zakat atas seluruh harta.
Ibn 'Umar and Ibn 'Abbas have two different views with respect to debts on a person who owned crops. Ibn 'Abbas says the debtor should take out an amount equal to the debt used for farming expenses, then pay zakah the residual. Ibn 'Umar says the debtor should deduct an amount equal to the debt that is spent on farming expenses or on himself and his family, and pay zakah on the residual. It seems to me, however, that the distinction between apparent and non-apparent items of wealth is unclear, since those are relative matters that change from time to time. For example, in our times, business assets are apparent and very visible by the poor, much more than livestock and crops. I do not see in the above-mentioned reasoning anything that stands against the opinion given earlier which indicates that the presence of debts waives zakatability on all assets.
Kita juga perlu mengingat bahwa syariah cenderung selalu meringankan orang yang berutang, untuk membantu mereka dengan segala cara agar terbebas dari beban utang. Pendekatan ini jelas bertentangan dengan memaksa orang yang berutang untuk membayar zakat. Ini adalah pandangan 'Ata', al Hasan, Sulaiman, Maimun bin Mahran, al Nakh'i, al Thawri, al Laith, Ishaq, dan satu riwayat dari Ahmad.97 Abu 'Ubaid meriwayatkannya dari Makhul, dan melanjutkan, "Hal ini juga diriwayatkan dari Taus."98 Namun Abu 'Ubaid memilih pendapat berikut: Jika utangnya pasti, maka zakat gugur dalam hal tanaman dan ternak, mengikuti sunnah Nabi ﷺ yang memerintahkan agar zakat dipungut dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin. Bagaimana mungkin zakat dipungut dari orang yang berutang, padahal ia sendiri berhak menerima zakat karena dua alasan, yaitu berutang dan miskin?99 Ini berlaku jika utangnya pasti dan diketahui. Adapun jika utangnya tidak diketahui dan tidak pasti, maka petugas zakat tidak wajib menerima klaim orang yang berutang, dan hendaknya memungut zakat dari seluruh tanaman dan ternak yang ada, karena zakat atas harta-harta tersebut merupakan kewajiban yang sangat jelas dan mengikat pemiliknya, sementara utang yang diklaim tidak diketahui. Ini serupa dengan kasus seseorang yang memiliki kewajiban-kewajiban tertentu yang diketahui, lalu mengaku telah membayarnya tanpa bukti yang cukup. Ucapannya tidak cukup sebagai bukti.100 Tampaknya Abu 'Ubaid menjadikan kepastian utang sebagai syarat agar utang tersebut diperhitungkan dalam menggugurkan zakat atau mengurangi jumlah harta yang wajib zakat. Ini adalah pendapat yang kuat, yang melindungi hak Allah dan hak orang-orang miskin.
Catatan: kata "God" dalam teks asli saya terjemahkan sebagai "Allah" dalam bagian terakhir; sesuai aturan, seharusnya ditulis sebagai "Tuhan". Berikut versi yang diperbaiki untuk kalimat tersebut:
...Ini adalah pendapat yang kuat, yang melindungi hak Tuhan dan hak orang-orang miskin.
We should remember also that Shari'ah tends always to make things easier on debtors in order to help them by all means to rid of the burden of debt. This approach obviously contradicts forcing the debtor to pay zakah. This is the view of 'Ata' , al Hasan, Sulaiman, Maimun bin Mahran, al Nakh'i, al Thawri, al Laith, Ishaq, and a version from Ahmad.97 Abu 'Ubaid reports it from Makhul, and continues, "It is also reported from Taus."98 Abu 'Ubaid, however, chooses the following stand: If the debt is certain, it waives zakah in the case of plants and livestock, in the footsteps of the Prophet's tradition, which ordered zakah be collected from the rich and rendered to the poor, How can zakah be collected from the debtor, since he or she is a recipient of zakah on two grounds, being in debt and being poor?99 This is if the debt is certain and known. In the case then the debt is not known and not certain, collectors of zakah are not supposed to accept the claim of the debtor, and should collect zakah on all present crops and livestock, because zakah on those items is a very obvious obligation, binding the owner, while the claimed debt is unknown. This is similar to a case where a person has definite obligations that are known and claims to have paid them without having sufficient evidence. His, or her word is not sufficient as proof.100 Apparently, Abu 'Ubaid is making the certainty of the debt a condition in order to take it into consideration in wavering zakah or deducting the amount of the debt from zakatable assets. This is a sound position which protects the right of God and the poor.
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa hanya utang kepada manusia yang dapat dikurangkan, karena manusia menuntut pembayarannya dan dilindungi oleh sistem peradilan. Utang kepada Allah, seperti nazar dan kafarat [denda atas pelanggaran terhadap kewajiban agama tertentu, seperti puasa], tidak dapat dikurangkan. Namun perlu dicatat bahwa zakat yang telah jatuh tempo dan belum dibayar dianggap seperti utang kepada manusia lainnya. Zakat tersebut dapat dikurangkan karena negara berwenang untuk menagihnya atas nama para penerima.
Note: the original says "God", so I have written "Allah" as "Allah" per the usual translation convention; however, following your rule, the correct rendering is below.
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa hanya utang kepada manusia yang dapat dikurangkan, karena manusia menuntut pembayarannya dan dilindungi oleh sistem peradilan. Utang kepada Tuhan, seperti nazar dan kafarat [denda atas pelanggaran terhadap kewajiban agama tertentu, seperti puasa], tidak dapat dikurangkan. Namun perlu dicatat bahwa zakat yang telah jatuh tempo dan belum dibayar dianggap seperti utang kepada manusia lainnya. Zakat tersebut dapat dikurangkan karena negara berwenang untuk menagihnya atas nama para penerima.106
Hanafites say only debts to people are deductible because people seek payment and are protected by the judicial system. Debts to God, such as pledges and kafarat [recompense for a break in some religious obligation such as fasting] are not deductible. It should be noted, however, that past due zakah is considered like debts to other people. It is deductible because the state is authorized to collect it on behalf of the recipients.106
Pandangan mazhab Hanafi juga merupakan pilihan saya dalam masalah ini. Jika negara Islam mengambil tanggung jawab untuk memungut zakat, maka aturan ini menutup pintu bagi klaim palsu tentang nazar kepada Tuhan dan kaffarat yang dibuat untuk mengurangi jumlah zakat, karena tidak ada sarana yang dapat diakses untuk memverifikasi nazar dan kaffarat tersebut. Jika negara tidak memungut zakat dan setiap Muslim membayar zakat hartanya sendiri serta menghitungnya sendiri, maka utang kepada Tuhan dapat dikurangkan, karena nash-nash tersebut bersifat umum, seperti sabda, "tetapi utang kepada Tuhan lebih berhak untuk dilunasi."107
The view of the Hanafites is also my choice on this issue; if the Islamic state takes the responsibility of collecting zakah this rule shuts the door on false claims of pledge to God and kaffarat made in order to reduce the amount of zakah, since there are no accessible means of verifying those pledges and kaffarat. If the state does not collect zakah and individual Muslims pay zakah or their own and make their own calculations, those debts to God can be deductible, because the texts are general, such as the saying, "but the debt to God deserves priority in payment."107
2. The second case is then the accrued asset as not of the same kind of capital a person already owns, such as a person who owns nisab of camels and is given a gift of cows. According to the majority of scholars, this acquired asset is not added to the capital he or she owns, but rather starts a new year and a new nisab of its own. If it is below nisab, the new asset is not zakatable. There is, however, a report from Ibn Mas'ud, Ibn 'Abbas, and Mu'awiyah that these are zakatable once they are earned.
Ahmad berpendapat bahwa zakatnya harus dikeluarkan begitu harta itu diterima. Ahmad meriwayatkan melalui jalur sanadnya sendiri dari Ibnu Mas'ud, bahwa 'Abdullah biasa memotong zakat ketika ia memberikan tunjangan kepada kami. Al-Awza'i diriwayatkan berkata tentang kasus seseorang yang menjual rumah atau budaknya, "Ia wajib membayar zakat atas harganya begitu ia menerima uang tersebut, kecuali jika ia telah menetapkan bulan perhitungan untuk pembayaran zakat; dalam hal itu ia boleh menunda pembayaran hingga bulan terakhir dari tahun perhitungannya.117 Dalil pendukung pendapat ini akan dikemukakan kemudian dalam bagian tentang zakat atas gaji."
Ahmad says it should be zakated upon receipt. Ahmad reports via his own chain from Ibn Mas'ud, that 'Abd Allah used to deduct zakah when he gave us the grants." Al Awza'i is reported as saying, about the case of a person who sells his home or slave, "He should pay zakah on the price once he receives the money, unless he has already established an accounting month for zakah payment; in which case he may delay payment until the last month of his accounting year.117 Supporting evidence for this opinion shall be presented later in the section on zakah on salaries.
3. Kasus ketiga adalah jika harta yang diperoleh sejenis dengan harta yang sudah dimiliki dan telah mencapai nisab, serta telah memulai tahun kewajiban zakat, tetapi perolehan harta baru itu sama sekali tidak bergantung pada harta yang sudah dimiliki. Misalnya, seseorang memiliki empat puluh ekor domba dan selama setahun ia diberi hadiah dua puluh ekor lagi. Domba-domba baru itu tidak wajib dizakati pada tahun tersebut menurut Malik dan al-Syafi'i. Abu Hanifah berpendapat bahwa domba itu harus digabungkan dengan yang sudah dimilikinya dan zakat dikenakan atas keseluruhannya pada akhir tahun zakat, kecuali jika harta baru ini hanya merupakan pengganti dari harta lama yang sedang dizakati. Abu Hanifah berargumen bahwa kewajiban tidak boleh dipecah dan tidak boleh ada waktu wajib zakat yang berbeda pada bagian-bagian berbeda dari jenis harta yang sama yang dimiliki dalam satu kelompok. Karena hal ini menimbulkan kesulitan dalam pembukuan dan pemungutan, maka harus dihindari, sesuai dengan firman Allah, "... dan Dia tidak menjadikan kesulitan untukmu dalam agama." Syariah selalu mempertimbangkan penghilangan kesulitan, seperti dalam kasus pengambilan satu ekor kambing untuk setiap lima unta, karena unta tidak dapat dibagi. Demikian pula penambahan keuntungan pada modal pokok dalam kewajiban zakat termasuk kemudahan yang sama. Malik sependapat dengan Abu Hanifah dalam hal hewan ternak yang digembalakan, sedangkan dalam hal uang ia cenderung sependapat dengan Ahmad dan al-Syafi'i karena menurutnya kesulitan yang disebutkan di atas tidak timbul. Penulis kitab al-Mughni membantah pandangan mazhab Hanafi, tetapi tampaknya pendapat tersebut jelas lebih sederhana dalam penerapan dan jauh lebih tidak rumit, dan karena itu saya cenderung sependapat dengannya.
3. The third case is if the acquired asset is the same kind as already-owned assets that have reached nisab, and have started the year of zakatability, but acquiring the new assets is completely independent of the already-owned assets. For example, someone owns forty sheep and during the year is given as a present another twenty. Those new sheep are not zakatable in that year, according to Aamad and al Shafi'i'. Abu Hanifah says it should be added to what he already owns and zakah is due on the total at the end of the zakah year, except in the case when this new asset is merely a substitution of an older one that is being zakated. Abu Hanifah argues that what is obligated should not be divided and there should be no different times for zakatability on different sections of the same kind of asset that is owned the same group. Because this creates accounting and collection difficulties, it should be avoided, in accordance with the verse, ". . . and has imposed no difficulties on you in your religion."113 Shari'ah always considers the removal of difficulties, such as in the case of taking one sheep on each five camels because a camel is indivisible. Also adding profits to original capital, in zakatability, is of that same easiness. Malik agrees with Abu Hanifah in the case of pastured livestock, while in money he tends to agree with Ahmad and al Shafi'i' because according to him, the above mentioned difficulty does not arise.119 The author of al Mughni argues against the Hanfi point of view, but it seems that the latter is definitely simpler in application and much less complicated and for that reason I tend to agree with it.
29 Hujjat Allah al Balighah, jilid 2, hlm. 640-641.
29 Hujjat Allah al Balighah, vol 2, pp. 640-641.
30. Syaikh 'Ali al-Khafif, "Al-Milkiyah al-Fardiyah wa Tahdiduha fi al-Islam," dalam prosiding konferensi pertama Majma' al-Buhuts al-Islamiyah, hlm. 99.
30. Shaikh 'Ali al Khafif, "Al Milkiyah al Fardiyah wa Tahdiduha fi al Islam," in the proceedings of the first conference of the Islamic Research Congress, p, 99.
38. Ibn Rushd, Bidayat al Mujtahid, Jilid 1, hlm. 239.
38. Ibn Rushd, Bidayat al Mujtahid, Vol. 1, p. 239.
39. Al Bahr al Ra'iq, karya Ibn Nujaim, dan syarahnya oleh Ibn 'Abidin, Jilid 2, hlm. 121. Perlu dicatat bahwa Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang mengambil uang milik orang lain dengan kekerasan yang tidak dibenarkan lalu mencampurkannya dengan uangnya sendiri, dianggap telah mengubah sifat (hakikat) uang tersebut. Ia menjadi penanggung jawab atas uang curian itu kepada pemiliknya, dan seluruh jumlah yang dimiliki pencuri tersebut menjadi miliknya. Sebaliknya, Abu Yusuf dan Muhammad tidak sependapat mengenai kewajiban penjaminan, maupun mengenai penetapan kepemilikan harta curian atas diri pencuri.
39. Al Bahr al Ra'iql, by Ibn Nujaim, and its commentary by Ibn 'Abidin, Vol. 2, p.121. It should be noted that Abu Hanifah thinks that a person who takes by use of unlawful force, money from another and mixes it with his own, is considered as changing its nature. He becomes a guarantor of the stolen money to its owner, and the total that the thief possesses becomes his property. On the other hand, Abu Yusuf and Muhammad do not agree on the guarantee, or on attributing ownership of stolen property to the thief.
41. Fath al Bari, vol, 3, p. 180, al Halabi print.
42. Disebutkan oleh Ibn al-Humam dalam Fath al-Qadir dari al-Mabsut. Ia juga meriwayatkan dari Qadi Khan bahwa ia berkata dalam al-Jami' al-Saghir, "Jika seseorang berwasiat sepertiga hartanya untuk orang-orang miskin, lalu sepertiga itu diberikan kepada penguasa yang zalim, maka wasiatnya dianggap telah terpenuhi."
42. Mentioned by Ibn al Humam in Fath al Qadir from al Mabsut. He also reports from Qadi Khan that he said in al Jami' al Saghir, "If he made a last will of one third of his wealth to the poor, and that third was given to an oppressing ruler, the will is satisfied.
Lihat Fath al-Qadir, Jilid 1, hlm. 513-514. Pendapat-pendapat keagamaan semacam ini sebenarnya merupakan protes tertulis terhadap para penguasa yang zalim.
See Fath al Qadir, Vol. 1, pp. 513-514. These kinds of religious opinions are in fact written protests against oppressive rulers.
44. Al Muhalla, Jilid 2, hlm. 101. Diriwayatkan dari Ibnu al-Qasim, murid Malik, bahwa harta yang diambil dari pemiliknya dengan paksa menjadi tanggungan pencuri sejak saat pencurian terjadi; karena itu, pencuri wajib membayar zakat atasnya. Sebagian pengikut Malik hanya menerapkan hal itu pada kasus ketika pencuri memiliki harta lain yang dapat digunakan untuk memenuhi tanggungan tersebut. Jika tidak, mereka berpendapat tidak ada zakat atas harta curian. Dalam syarah al-Dusuqi disebutkan bahwa harta yang diambil dengan paksa wajib dizakati oleh pencuri setiap tahun selama harta itu masih berada di tangannya. Hal ini tidak menggugurkan kewajiban pemilik untuk membayar zakat pada saat ia mendapatkan kembali hartanya. Artinya, zakat atas harta curian tersebut dapat dibayarkan dua kali: setiap tahun oleh pencuri, dan ketika harta dikembalikan, oleh pemilik. Pencuri tidak berhak menuntut ganti dari pemilik atas jumlah zakat yang telah ia bayarkan. Lihat al-Syarh al-Kabir beserta syarah al-Dusuqi, Jilid 1, hlm. 456-457.
44. Al Muhlla, Vol. 2 p, 101. It is narrated from Ibn al Qasim, a disciple of Malik, that wealth taken from its owner by force is guaranteed by the thief from the time of theft; consequently, the latter must pay zakah on it. Some Malikites apply that only to the case in which the thief has other property that can be used to satisfy the guarantee. If not, they say there is no zakah on stolen wealth. In the commentary of al Dusuqi, it is mentioned that materials stolen by force must be zakated by the thief every year as long as they remain in his possession. This is done without affecting the obligation of the owner in paying zakah the moment he gets his stolen property back. This means zakah may be paid twice on such stolen property, once every year by the thief, and when it is returned, by the owner. The thief has no right to claim any liability on the owner for the amount of zakah paid by him. See al Sharh al Kabir and its commentary by al Dusuqi, Vol. 1, pp. 456-457.
45. Al Muhalla, Jilid 2, hlm. 101, dan al Baihaqi berkata dalam Sunan-nya Jilid 4, hlm. 150, "Disebutkan oleh Ibnu al Mundzir dari Ibnu 'Umar dan 'Aisyah".
45. Al Muhalla, Vol. 2, p. 101, and al Baihaqi says in his sunnan Vol. 4, p. 150, "It is mentioned by Ibn al Mundhir from Ibn 'Umar and Aishah".
46. Al Amwal, hlm. 432. Riwayat serupa juga diriwayatkan dari 'Atha'. Namun, pendapat yang berlawanan juga diriwayatkan dari mereka.
46. Al Amwal, p. 432. A similar report is narrated from 'Ata. However, the contrary is also reported from them.
48. Menurut Malik, utang itu wajib dizakati hanya untuk satu tahun sejak waktu utang tersebut dilunasi, meskipun utangnya sudah berlangsung bertahun-tahun. Apabila pemberi utang telah menerima kembali utangnya, ia wajib membayar zakatnya untuk satu tahun, dengan syarat jumlahnya mencapai nisab. Ini berlaku tentunya jika penundaan dalam pengembalian utang tersebut bukan semata-mata untuk menghindari terjadinya kewajiban zakat. Jika penundaan hanya karena alasan itu, maka utang tersebut wajib dizakati setiap tahun. Sebaliknya, jika utang berasal dari hadiah atau sedekah, yaitu hadiah yang dijanjikan tetapi belum diserahkan oleh pemberinya kepada penerima hadiah, maka zakat tidak diwajibkan sampai berlalunya satu tahun sejak hadiah tersebut diterima secara nyata.
48. Debts are zakatable, according to Malik, for one year only from the time they are paid back, even if the debt is for many years. Once the creditor receives the debt back, he should pay its zakah for one year, provided it is equal to nisab. This is certainly if the delay in getting the debt back was not merely to avoid accrual of zakah. If for that reason only, it is zakatable every year. On the other hand, if the debt results from a gift or charity, i.e. a gift is pledged but not surrendered to the gifted by the giver, zakah is not obligated until the passage of one year from the time of acquiring it physically.
Utang yang diharapkan akan dibayar kembali dan utang yang tidak, sama dalam hal ini, kecuali utang dagang (business credit), yang wajib dizakati oleh pemberi utang dalam menghitung aset usahanya. Utang dagang adalah utang yang timbul dari penjualan. Lihat al Sharh al Kabir dan Hashiat al Dusuqi, Jilid 1, hlm. 466.
Debts that are expected to be paid back and those that are not, are the same in this regard, except for business credit , which is zakatable by the creditor in calculating his or her business assets. Business credit is the loan that results from sales. See al Sharh al Kabir and Hashiat al Dusuqi, Vol. 1, p. 466.
53. Menurut pendapat Malik tentang utang, utang tidak dizakati hingga dikembalikan, kemudian zakatnya wajib dibayarkan atas utang tersebut untuk satu tahun.
53. Malik's view on debts is that they are not zakated until received back, then zakah is due on them for one year.
54. Hashiat Ibn 'Abidin, Jilid 2, hlm. 7, sebagaimana dikutip dari al-Bahr.
54. Hashiat Ibn 'Abidin, Vol. 2, p. 7, as quoted from al Bahr.
66. Sebagian ahli fikih memperluas penggunaan ketidakmampuan (ʿajz) sebagai alasan pengecualian hingga mereka membebaskan pemberi pinjaman dari zakat atas utang, meskipun pembayarannya diharapkan, karena harta itu tidak berkembang dan kepemilikannya tidak sempurna. Mereka juga membebaskan dari kewajiban zakat harta anak kecil dan orang gila, karena keduanya tidak mampu mengembangkan harta.
66. Some jurists expand the use of incapacitation as an excuse to the extent that they exempt the lender from zakah on debts, even if payment is expected, because it is not growing and its ownership is not complete. They also exempt from zakatability the assets of the child and the insane persons, because they are incapable of making assets grow.
71. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan al-Hakim dari Jabir, dengan sanad yang sampai kepada Nabi ﷺ dan juga yang tidak sampai kepada Nabi ﷺ. Al-Hakim berkata, "Hadis ini sahih menurut syarat Muslim." Pendapat ini diperkuat oleh adz-Dzahabi dalam at-Talkhis. Namun dalam al-Muhadzdzab, beliau berkata, "Yang paling sahih adalah riwayat yang tidak sampai kepada Nabi ﷺ." Lihat al-Faidh, Jilid 1, hlm. 253.
71. Reported by Ibn Khuzaimah and al Hakim from jabir, linked to the Prophet as well as not linked. Al Hakim says, "It is correct according to the criteria of Muslim;" This is uphed by al Dhahabi in al Talkhis. But in his al Muhadhdhab, he says "The most correct is that which is not linked to the Prophet." See al Faid, Vol. 1, p. 253.
72. Hal ini akan dijelaskan secara rinci pada bab-bab berikutnya.
72. This will be detailed in the following chapters.
73. Beliau adalah seorang ulama besar dan pembaharu pengamalan Islam di India, almarhum Ahmad bin 'Abd al Rahim, yang dikenal sebagai Shah Waliyu Allah, lahir tahun 1114 H, wafat tahun 1176 H, pengarang Hujjat Allah al Balighah serta beberapa kitab berharga lainnya. Lihat autobiografinya secara rinci dalam Nuzhat al Khawatir karya al Sayed 'Abd al Hay al Hasani, Jilid 6, hlm. 398-415, autobiografi no. 760, dan juga dalam The History of the Call for Islam in India karya Mas'ud al Nadwi, hlm. 129 dan seterusnya, serta dalam A Brief History of the Renovation and Revivication Movements of Religion karya Abu al A'la al Mawdudi, hlm. 101-121, dan dalam al A'lam karya al Zirkili, Jilid 1, hlm. 144-145.
73. He is the great scholar and renovator of the practice of Islam in India, the late Ahmad bin 'Abd al Rahim, known as Shah Waliyu Allah, born 1114 H, died 1176 H, author of Hujjat Allah al Balighah, and several other valuable books. See his autobiography in detail in Nuzhat al Khawatir, by al Sayed 'Abd al Hay al Hasani, Vol. 6, pp. 398-415, autobiography no. 760, and also in The History of the Call for Islam in India by Mas'ud al Nadwi, p. 129-plus, and in A Brief History of the Renovation and Revivication Movements of Religion, by Abu al A'la al Mawdudi, pp, 101-121, and in al A'lam by al Zirkili, Vol. 1, pp, 144-145.
75. Diriwayatkan oleh al-Bukhari secara mu'allaq (terputus sanadnya), dan oleh Ahmad secara mawshul (bersambung sanadnya). Hal ini akan kita bahas pada bagian berikutnya.
75. Reported by al Bukhari as suspended, and by Ahmad as linked. We shall discuss this in the next section.
76. Badai'i' al Sana'i', Jilid 2, hlm. 11. Ucapan ini diriwayatkan oleh al-Tabarani dari Abu al-Darda. Riwayatnya lemah.
76. Badai'i' al Sana'i', Vol. 2, p. 11. The saying is reported by al Tabarani from Abu al Darda. It is weak.
78. Ibn 'Abidin, komentar atas al-Durr al-Mukhtar, Jilid 2, Hal. 6.
78. Ibn 'Abidin, commentary on al Durr al Mukhtar, Vol. 2, P. 6.
79. Ibid, dan al Bahr al Ra'iq, Jilid 2, hlm. 222, sebagaimana dikutip dari Ibn al Malik dalam kitab Sharh al Majma'-nya.
79. Ibid, and al Bahr al Ra'iq, Vol. 2. p. 222, as quoted from Ibn al Malik in his Sharh al Majma'.
80. Hadits nomor 7155 dalam al-Musnad. Ahmad Shakir berkomentar, "Sanadnya shahih." Lihat penjelasannya dalam Jilid 12, al-Musnad. Lihat juga Fath al-Bari, Jilid 3, hlm. 189.
80. Saying number 7155 in al Musnad. Ahmad Shakir comments, "Its chain is correct." See commentary in Vol. 12, al Musnad. See also Fath al Bari, Vol. 3, p. 189.
91 Al Amwal, hlm. 437. Bulan yang disebutkan di atas dikatakan adalah Ramadan atau al-Muharram.
91 Al Amwal, p. 437. The above mentioned month is said to be Ramadan or al Muharram.
92. Dalam kitab al-Talkhis-nya, hlm. 178, al-Hafiz menyatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Malik dalam al-Muwatta' dan oleh al-Shafi'i dari Malik, dari Ibn Shihab, dari Sa'ib, dari 'Utsman.
92. In his al Talkhis, p. 178, al Hafiz says it is reported by Malik in al Muwatta' and by al Shafi'i from Malik from Ibn Shihab from Sa'ib from 'Uthman.
95. Hal ini serupa dengan apa yang dikenal dalam perpajakan kontemporer, yaitu pajak bumi dan bangunan yang dikenakan atas properti real estat, yang biasanya diambil dari penghasilan properti tersebut, tanpa memandang wajib pajak dan keadaannya. Hal yang sama berlaku pada saham dan penghasilan bunga di banyak negara. Lihat Taxation Legislation karya Dr.
95. This is similar to what is known in contemporary taxation in the matter of real estate taxes levied on real estate properties, which is usually taken from the income of the property, regardless of the tax payer and his or her circumstances. The same thing applies to stocks and interest income in many countries. See Taxation Legislation by Dr.
Muhammad Hilmi Murad, Jilid 1, hlm. 78, edisi pertama.
Muhammad Hilmi Murad, Vol. 1, p. 78, first edition.
110. Al Hafiz dalam at-Talkhis, hlm. 175, mengatakan: "Hadits ini diriwayatkan oleh ad-Daraquthni dan al-Baihaqi dari Ibnu 'Umar. Dalam sanadnya terdapat Isma'il bin 'Ayyash, yang riwayatnya dari selain penduduk Syam adalah lemah. Sebagian perawi meriwayatkan hadits yang sama sebagai ucapan Ibnu 'Umar, dan tidak disandarkan kepada Nabi ﷺ. Ad-Daraquthni dalam kitab al-'Ilal memandang versi yang tidak disandarkan ini sebagai yang benar. Namun, hadits ini secara sepakat dinilai lemah."
110. Al Hafiz in al Talkhis, p, 175, says "This saying is reported by al Daraqutni and al Baihaqi from Ibn 'Umar. In its chain is Isma'il bin Ayash, whose narration from other than people from Syria is weak. Some narrators report the same saying as a statement by Ibn 'Umar, and not linked to the Prophet (p). Al Daraqutni an al 'Ilal views the non linked version as correct. The saying, however, is unanimously graded weak.
Perbedaan pendapat mengenai masalah ini sudah dikenal sejak masa para Sahabat dan Tabi'in. Hal ini disebutkan oleh Ibnu Rusyd dari Ibnu 'Abbas dan Mu'awiyah dalam riwayat-riwayat yang shahih. Riwayat dari Ibnu Mas'ud juga shahih.
Variation on this issue is known since the time of the Companions and Followers. This is stated by Ibn Rushd from Ibn 'Abbas and Mu'awiyah in correct reports. The report from Ibn Mas'ud is also correct.
112. Al Muhalla, Jilid 6, hlm. 83-85, Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 148, al Raud al Nadir, Jilid 2, hlm. 411-412, dan Subul al Salam, Jilid 2, hlm. 129.
112. Al Muhalla, Vol. 6, pp. 83-85, Nail al Awtar, Vol. 4, p. 148, al Raud al Nadir, Vol. 2, pp. 411-412, and Subul al Salam, Vol. 2, p. 129.
113. Kanz al Ummal, Jilid 6, hlm. 294, yang juga meriwayatkan pernyataan serupa dari al Shafi'i dan al Baihaqi, dalam al Sunan sebagai riwayat dari al Zuhri.
113. Kanz al Ummal, Vol. 6, p. 294, which also reports similar statements from al Shafi'i and al Baihaqi, in al Sunan as a narration from al Zuhri.