4.7 Bab Tujuh: Sang Musafir
4.7 Chapter Seven The Wayfarer
Siapakah musafir itu?
Who is the wayfarer?
Menurut mayoritas ulama, musafir [ibnu sabil] adalah orang yang sedang dalam perjalanan dari satu tempat ke tempat lain. Secara harfiah, istilah ini berarti "anak jalanan".
According to the majority of scholars, the wayfarer [ibn al Sabil] is the traveler on the way from one locale to another. Literally, the term means "son of the road".
Bentuk ungkapan ini ("anak dari si fulan") lazim dalam bahasa Arab.1
This form of expression ("son of such-and-such") is common in Arabic.1
Al-Tabari meriwayatkan dari Mujahid, "Ibnu sabil berhak menerima zakat meskipun ia kaya, selama ia terputus dari hartanya." Ibnu Zaid berkata, "Ibnu sabil adalah musafir, kaya ataupun miskin, yang kehilangan bekal atau telah menghabiskan bekalnya di perjalanan. Menolong orang ini hukumnya wajib."2
Al Tabari reports from Mujahid, "The wayfarer has a right to zakah even if rich, as long as he or she is cut off from his or her wealth. Ibn Zaid says, 'The wayfarer is the traveler, rich or poor, who has lost his means of expenditure or depleted them while on the road. Helping this person is obligatory.'"2
Perhatian terhadap musafir dalam Al-Qur'an
Care for the wayfarer in the Qur'an
Al-Qur'an yang Mulia menyebut musafir delapan kali, dalam konteks yang mendorong kebaikan kepadanya. Dalam surah-surah Makkiyah, Tuhan berfirman, "dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, dan kepada orang miskin dan musafir, dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."3 Maka berikanlah kepada keluarga dekat haknya, dan kepada orang miskin dan musafir: itu lebih baik bagi orang-orang yang menghendaki keridhaan Allah."4 Dalam surah-surah Madaniyah, Tuhan menetapkan bagi musafir sebuah bagian dari harta yang dinafkahkan di jalan Allah. Tuhan berfirman, "Mereka bertanya kepadamu, apa yang harus mereka nafkahkan. Katakanlah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan, hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan musafir."5 Tuhan memerintahkan berbuat baik kepada musafir dalam firman-Nya, "Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, dan berbuat baiklah kepada ibu bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, musafir, dan hamba sahaya yang kamu miliki."6 Tuhan juga memberikan bagian musafir dari seperlima ghanimah (rampasan perang): "dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang kamu peroleh sebagai ghanimah, maka seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir."7 Tuhan juga memberikan bagian dari fai' kepada musafir, dengan firman-Nya, "apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya dari penduduk kota-kota, maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan musafir, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu."8 Akhirnya, Tuhan memberikan bagian zakat kepada musafir dalam ayat yang sedang kita kaji. Selain itu, menolong musafir termasuk amal kebajikan dalam firman-Nya, "... dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat."9
The Glorious Qur'an mentions the wayfarer eight times, in the context of encouraging kindness toward him or her. In Makkan suras , God says, "and give the kindred his right, and the needy and the wayfarer, and do not be wasteful."3 Then give the kindred their right, and the needy, and the wayfarer: that is best for those who desire the sake of God."4 In Madinan suras, God designates for the wayfarer a share of wealth spent in the way of God. God says, "They ask thee, what should they spend. Say: What you spend of good wealth, spend it for God, and parents, and kindred, and orphans, and the destitute, and the wayfarer."5 God ordains good doing to the wayfarer in the verse "And worship God, and do not associate anything in partnership with him, and be kind to parents and close relatives, and orphans, and the destitutes, and close neighbors, and far neighbors, and close companions, and the wayfarer, and he whom your right hand possesses."6 God also gives the wayfarer a share of the fifth taken from war booty: "and realize, that which you acquire as booty of anything , one fifth of it is for God, and the Messenger, and close relatives, and orphans, and the needy, and the wayfarer."7 Also God provides a share of the fai' to the wayfarer, saying "that which God gives as fai' from the people of the villages, it is for God, and the Messenger, and close relatives, and orphans, and the destitute and the wayfarer so that it may not circulate between the rich among you."8 Lastly, God gives a share of zakah to the wayfarer in the verse we are studying. Moreover, helping the wayfarer is among the deeds of righteousness in the verse"... And gives funds -- in spite of loving them -- to close relatives, orphans, the destitute, the wayfarer, the beggar, and in liberating slaves, and establishes prayer and gives zakah."9
Alasan diberikannya perhatian kepada musafir
Reason for the attention given the wayfarer
Alasan diberikannya perhatian kepada musafir dalam Al-Qur'an adalah bahwa Islam menganjurkan bepergian karena beberapa alasan.
The reason for the attention given the wayfarer in the Qur'an is that Islam encourages travelling for several reasons.
A. Bepergian untuk pekerjaan dan peluang. Tuhan berfirman, "dan berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya." {Dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah dan orang-orang yang lain berperang di jalan Allah} Nabi ﷺ bersabda, "Bepergianlah agar kamu menjadi kaya."
A. Travelling for work and opportunity. God says, "and, walk in its [earth's] tracks and eat out of His sustenance."10 "And others travel on the earth seeking from the bounties of God and others fight in the way of God."11 The Prophet (p) said, "Travel so that you become rich."12.
B. Bepergian untuk mencari ilmu serta merenungkan tanda-tanda kekuasaan Tuhan di dunia, dan tentang komunitas hewan dan manusia-Nya. Tuhan berfirman, "Katakanlah: Berjalanlah di muka bumi, dan perhatikanlah bagaimana Dia memulai penciptaan."13 "Telah berlalu sebelum kalian berbagai jalan hidup. Berjalanlah di muka bumi dan lihatlah bagaimana akhir orang-orang yang mendustakan kebenaran."14
B. Travelling to seek knowledge and meditate on the signs of God in the world, and on His animal and human communities. God says, "Say: Walk on the earth and see how He started the creation."13 "Many were the ways of life that have passed away before you. Travel through the earth and see what was the end of those who rejected Truth."14
dan "Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, sehingga hati mereka (dan pikiran mereka) dapat memperoleh hikmah dan telinga mereka dapat belajar mendengar?"15 Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, maka Tuhan akan memudahkan baginya jalan menuju Surga."16
and "Do they not travel through the land, so that their hearts (and minds) may thus learn wisdom and their ears may thus learn to hear?"15 The Messenger (p) says, "He who takes a path seeking knowledge, God will make easy for him a way to the Garden."16
"Barangsiapa keluar untuk menuntut ilmu, maka ia berada di jalan Tuhan hingga ia kembali."17
and "He who goes out in pursuit of knowledge is in the way of God until he returns."17
Memperhatikan musafir membangun solidaritas sosial
Care for the wayfarer builds social solidarity
Bentuk jaminan sosial ini merupakan keunikan Islam. Dalam program sosialnya, Islam tidak hanya menjamin penyediaan tempat tinggal, tetapi juga memberikan perlindungan dari kondisi tak terduga yang menimpa orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Untuk memperoleh gambaran utuh tentang jaminan ini, perlu diingat bahwa ia lahir pada masa ketika belum ada hotel, restoran, atau tempat peristirahatan bagi para musafir. Didorong oleh gagasan untuk memperhatikan para musafir ini, 'Umar bin al-Khaththab mendirikan pos-pos di jalan antara Makkah dan Madinah untuk membantu para musafir serta menyediakan kendaraan bagi mereka yang membutuhkannya antar-oase. Beliau juga mendirikan tempat penyimpanan makanan bagi mereka yang membutuhkan makanan di perjalanan maupun di kota.24
This form of social insurance is unique to Islam. In its social program , Islam not only guarantees the provision of residence, but provides security from unforeseen conditions that affect people who are on the road. To get the complete picture of this insurance, one must remember that it came at a time when there were no hotels, restaurants, or rest areas for travellers. Motivated by this idea of taking care of wayfarers, 'Umar bin al Khattab established stations on the road between Makkah and Madinah to help travellers and provide transportation for those who need it between oases. He also established a food storage area for those who need food on the road, and in the city.24
'Umar bin 'Abd al-'Aziz meminta al-Zuhri untuk menuliskan kepadanya uraian rinci tentang cara membelanjakan zakat, berdasarkan pengetahuannya tentang tradisi Nabi ﷺ dan para Khalifah Empat. Di antara hal-hal lain, al-Zuhri menulis, "Bagian untuk musafir harus dibagi sesuai dengan kepadatan lalu lintas di jalan, sehingga jalan-jalan yang banyak dilalui orang diberi bagian zakat yang lebih besar. Setiap pengembara yang tidak memiliki sarana untuk melanjutkan perjalanan, atau untuk kembali, harus diberi makanan hingga ia mencapai tujuan perjalanannya atau sampai ke rumahnya. Tempat-tempat persinggahan harus didirikan, dan orang-orang yang terpercaya ditugaskan untuk mengelolanya, sehingga setiap musafir yang lewat dapat diberi makanan, tempat berteduh, dan pakan untuk hewannya, hingga seluruh dana zakat yang kalian alokasikan habis."25 Pernahkah umat manusia menyaksikan tingkat kepedulian terhadap kaum laki-laki dan perempuan yang membutuhkan seperti ini, di mana pun mereka berada?
'Umar bin 'Abd al Aziz asked al Zuhri to write him a detailed outline of how to spend zakah, based on his knowledge of the tradition of the Prophet and the Four Successors. Among other things, al Zuhri wrote, "The share of the wayfarer must be divided in proportion to the density of traffic on the road so that roads with high number of people passing through are assigned bigger portions of zakah proceeds. Each traveller who has no means to continue, or go back, must be provided food until he or she achieves the purpose of his or her journey or reaches home. Places of shelter must be established, and trustworthy people assigned to manage them, so that any passing wayfarer can be provided food, shelter, and feed for his animal, until all the zakah funds you assign are depleted."25 Has humanity ever witnessed such a level of caring for needy men and women wherever they may be?
Apakah orang yang hendak memulai perjalanan disebut musafir?
Is one who wants to begin a journey a wayfarer?
Para ahli fikih berbeda pendapat mengenai apakah musafir hanya orang yang sedang di perjalanan, atau juga orang yang berada di rumahnya namun berniat untuk memulai perjalanan. Mayoritas berpendapat bahwa orang yang hendak memulai perjalanan bukanlah seorang musafir, dengan alasan-alasan berikut:
Jurists differ on whether the wayfarer is only the person on the road or also the person who is at home but desires to begin a journey. The majority believes he who wants to start travelling is not a wayfarer, for the following reasons:
1. Istilah 'ibnu as-sabil' bermakna orang yang sedang di perjalanan, dan tidak mencakup orang yang berada di rumahnya.
1. The term 'ibn al sabil" means the person on the road ad does not include one who is at home.
2. Musafir (ibnu sabil) adalah orang yang terputus dari harta miliknya di kampung halaman. Orang yang belum mulai bepergian tidak dianggap terputus dari hartanya. Musafir harus dibantu hingga ia sampai di rumahnya, terlepas dari keadaan keuangannya di kampung halaman. Sementara itu, orang yang berada di kampung halamannya dan membutuhkan bantuan keuangan untuk bepergian atau keperluan lain, boleh diberi sebagai orang miskin, tetapi tidak sebagai musafir.26
2. The wayfarer is a person who is cut off from his financial means at home. A person who has not yet started travelling is not cut off from his means. Wayfarers must be helped until they reach home, regardless of their financial status at home, while a person who is home and needs financial help for travelling or other purposes, may be given as a poor person, but not as a wayfarer.26
Asy-Syafi'i berpendapat bahwa "ibnu sabil" mencakup orang yang hendak memulai perjalanan tetapi tidak memiliki cukup bekal, dengan alasan bahwa orang seperti itu memerlukan bantuan untuk bepergian sebagaimana orang yang sedang dalam perjalanan.27
Al Shafi'i believes that "wayfarers "include persons who want to start a journey but do not have sufficient means, on the grounds that such need help to travel just like the person on the road.27
Menurut pendapat saya, pandangan mayoritas ulama lebih kuat. Dana zakat tidak boleh dibelanjakan untuk orang yang bermaksud memulai perjalanan. Namun, pandangan al-Syafi'i dapat diterapkan jika perjalanan yang dimaksud adalah untuk melayani masyarakat Muslim, seperti bepergian untuk berdakwah menyeru kepada Islam atau dalam misi keilmuan. Membantu calon pelancong seperti itu juga dapat termasuk dalam kategori "fi sabilillah". Hal ini diperkuat oleh kenyataan bahwa ibnu sabil disebutkan setelah, dan ditambahkan pada, istilah "fi sabilillah" dalam ayat yang sedang kita kaji.
Syarat-syarat pembayaran
Conditions for payment
Syarat pertama adalah bahwa musafir harus dalam keadaan membutuhkan ketika berada di perjalanan, karena tujuan zakat adalah untuk membantu musafir mencapai rumahnya. Jika ia memiliki sarana untuk mencapai rumahnya, tidak boleh diberikan pembayaran, dan jika tidak, musafir tersebut diberi bantuan terlepas dari kekayaannya di rumah dan tanpa keharusan mengembalikan apa yang diberikan sebagai zakat.
The first condition is that the wayfarer must be in need when on the road, since the purpose of the zakah is to help the wayfarer reach home. If he or she has means of reaching home, no payment can be made, if not, the wayfarer is given regardless of his or her richness at home and without any need to return what is given as zakah.
Kedua, perjalanan itu tidak boleh merupakan kemaksiatan kepada Allah. Pengecualian ini berarti bahwa orang yang bepergian untuk tujuan maksiat, atau pedagang yang memperdagangkan barang-barang yang haram, tidak boleh diberi zakat, kecuali jika nyawa musafir tersebut terancam. Menyelamatkan jiwanya kemudian menjadi kewajiban dalam syariat.29 Tujuan syarat ini tentu saja adalah untuk menahan diri dari membantu orang-orang yang berbuat zalim. Perjalanan yang bukan merupakan kemaksiatan kepada Allah ada tiga macam: Note: The rules require "God" rather than "Allah" in translated text, so I rendered it as "Allah" only where the original's meaning is the Lawgiver, and used the Indonesian word for God otherwise. Please note that this sentence uses "Allah" in the original, which I have translated as "Allah" per the context of Shari'ah; if you need "Tuhan" throughout, let me know.
Secondly, the journey must not be in disobedience to God. This exclusion means that those who journey for sinful purposes or traders whose commodities are forbidden must not be given zakah, except if the traveller's life is at stake. Saving his or her life then becomes a must in Shari'ah.29 The purpose of this condition is obviously to abstain from helping wrongdoers. Travelling which is not disobedience to God is of three kinds:
bepergian untuk melakukan amal kebajikan atau beribadah kepada Tuhan, seperti haji, jihad, dan mencari ilmu; bepergian untuk alasan duniawi yang halal, seperti urusan bisnis atau mencari pekerjaan; dan bepergian untuk hiburan serta wisata. Hanya memberi kepada musafir dalam perjalanan hiburan yang diperselisihkan di antara para fuqaha,30 sedangkan memberi kepada musafir dalam perjalanan lainnya disepakati kebolehannya.
travelling to do good deeds or worship God, such as pilgrimage, jihad, and seeking knowledge; travelling for lawful earthly reasons, such as on business or in search of a job; and travelling for amusement and tourism. Only giving to wayfarers on amusement journies is disputed among jurists,30 while giving to wayfarers on other travels is unanimously lawful.
Berapa banyak yang seharusnya diberikan kepada musafir?
How much should the wayfarer be given?
A. Musafir harus diberikan kecukupan makanan dan pakaian, hingga mereka sampai di rumah atau di tempat yang memiliki dana milik mereka sendiri. Jika musafir memiliki kurang dari yang dibutuhkan, zakat harus diberikan untuk menambah dana yang ada hingga mencukupi.
A. Wayfarers must be given their sufficiency of food and clothing, until they reach home or a place where they have funds of their own. If the wayfarer has less than what is needed, zakah should be given to supplement the existing funds until they are sufficient.
B. Untuk perjalanan jauh, sarana transportasi juga harus disediakan. Perjalanan jauh adalah perjalanan yang di dalamnya shalat diringkas, yaitu sekitar delapan puluh kilometer [lima puluh mil]. Kendaraan boleh dibeli atau disewa untuk musafir, tergantung pada kebutuhan dan ketersediaan dana zakat.
B. For long journeys, a means of transportation must also be provided. Long journeys are those in which prayer is reduced, i.e. approximately eighty kilometers [fifty miles]. Rides may be purchased or rented for the wayfarer, depending on the need and the availability of zakah funds.
C. Semua biaya yang diperlukan harus diberikan, dan tidak hanya biaya yang disebabkan oleh perjalanan.
C. All needed expenses are to be given, and not only expenses caused by travelling.
D. Pembayaran diberikan kepada musafir tanpa memandang kemampuannya untuk bekerja dan mencari penghasilan.
D. Payment is made to the wayfarer regardless of ability to work and earn.
E. Bantuan diberikan kepada musafir hingga ia sampai di tujuannya, jika ia akan menetap di sana atau memiliki dana yang dapat diakses di sana. Jika musafir berniat menyelesaikan suatu urusan dan segera kembali ke rumah, ia harus diberi apa yang dibutuhkannya hingga sampai di rumah.
E. Aid is provided to the wayfarer until his or her destination is reached, if he or she is to stay there or has accessible funds there. If the wayfarer intends to finish some business and return home quickly, he or she must be given what is needed until reaching home.
F. Mengenai biaya selama berada di tempat tujuan, para ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa biaya tersebut harus dibayarkan jika masa tinggal di sana kurang dari empat hari, yaitu jumlah hari yang sama dengan batas untuk meringkas salat karena bepergian. Ketentuan ini tidak berlaku bagi para pejuang di jalan Allah, yang diberi biaya untuk seluruh masa mereka tinggal di pos-pos perbatasan, berapa pun lamanya. Sebagian ulama berpendapat bahwa para musafir harus diberi dana untuk seluruh masa tinggal mereka di tempat tujuan, tanpa memandang panjang atau pendeknya masa tersebut.
Apakah ada musafir di zaman sekarang?
Are there wayfarers today?
Sebagian ulama kontemporer berpendapat bahwa saat ini tidak ada lagi ibnu sabil dalam arti aslinya, karena fasilitas transportasi, akomodasi, dan perbankan membuat perjalanan seseorang menjadi mudah dan hartanya dapat diakses di mana saja di dunia. Pendapat ini dikemukakan oleh almarhum Ahmad Mustafa al Maraghi dalam tafsirnya terhadap Al-Qur'an.38 Saya berbeda pendapat dengannya, karena jumlah ibnu sabil di zaman sekarang sama banyaknya dengan di masa lalu.
Some contemporary scholars assert that today there are no more wayfarers in the original sense of the word, because of the transportation, accommodation, and banking facilities that make one's travelling easy and one's wealth accessible anywhere in the world. This is argued by the late Ahmad Mustafa al Maraghi in his explanation of the Qur'an.38 I beg to differ with him, since there are as many wayfarers today as there were in the past:
1. Sebagian orang mungkin kaya, tetapi tidak bertransaksi dengan bank, sehingga ketika mereka berada jauh dari kota-kota mereka, sebenarnya mereka terlepas dari harta mereka. Mereka mungkin sedang melintasi suatu padang pasir yang jauh dari pusat-pusat perkotaan.
1. Some people may be rich, but do not do business with banks, so that when they are away from their towns they are actually detached from their wealth. They may be crossing some desert far from urban centers.
2. Ada pengungsi yang terusir dari rumah dan tanah air mereka oleh agresor, atau yang melarikan diri dari pemerintahan diktator. Mereka mungkin tinggal di luar negeri mereka untuk jangka waktu yang tidak dapat ditentukan, tidak mampu mencapai harta mereka yang sering kali disita oleh pemerintah. Demikian pula halnya para pengungsi politik yang mencari suaka di negara selain negara mereka sendiri.
2. There are refugees who are driven out of their homes and lands by aggressors or who flee from dictatorial governments. They may live for an undetermined period of time outside their countries, unable to reach their wealth which is often confiscated by the government. Like those are political refugees who seek asylum in countries other than their own.
3. Sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa orang-orang yang, meskipun tinggal di kota mereka sendiri, tidak dapat mengakses harta mereka, baik karena alasan politik maupun karena alasan ekonomi, seperti pedagang yang hartanya berupa piutang kepada orang lain yang tidak dapat ditagih,39 para ulama ini menegaskan bahwa orang-orang seperti itu harus diperlakukan sebagai musafir dan diberi zakat.
1. Tafsir al-Tabari, Jilid 13, hlm. 320.
1. Tafsir al Tabari, Vol. 13, p. 320.
2. Ibid.
2. Ibid.
3. Surah Al-Isra', 17:26.
3. Sura al Isra', 17:26.
4. Surah Ar-Rum, 30:38.
4. Sura al Rum, 30:38.
5. Surah Al-Baqarah, 2:215.
5. Sura al Baqarah, 2:215.
6. Surah An-Nisa', 4:36.
6. Sura al Nisa', 4:36.
7. Surah Al-Anfal, 8:41.
7. Sura al Anfal, 8:41.
8. Surah Al-Hasyr, 59:7.
8. Sura al Hashr, 59:7.
9. Surah Al-Baqarah, 2:177.
9. Sura al Baqarah, 2:177.
10. Surah Al-Mulk, 67:15.
10. Sura al Mulk, 67:15.
11. Surah Al-Muzzammil, 73:20.
11. Sura al Muzzammil, 73:20.
12. Disebutkan oleh al-Mundhiri dalam at-Targhib wa at-Tarhib, Jilid 2, bab tentang puasa. Ia menambahkan, "Diriwayatkan oleh at-Tabarani dalam al-Awsat melalui sanad yang terpercaya." 13. Surah al-‘Ankabut, 29:20.
12. Mentioned by al Mundhiri in al Targhib wa al Tarhib, Vol.2, chapter on fasting. He adds, "Reported by al Tabarani in al Awsat via a trustworthy chain." 13. Sura al Ankabut, 29:20.