2.2 Zakat atas Anak-Anak dan Orang Gila
2.2 Zakah On Children And The Insane
Para ahli fikih yang sepakat bahwa zakat wajib atas harta Muslim yang berakal sehat setelah baligh berbeda pendapat mengenai apakah zakat wajib atas harta anak-anak dan orang gila. Terdapat dua pandangan yang berlawanan. Pandangan pertama menyatakan bahwa zakat sama sekali tidak wajib, atau hanya wajib atas jenis-jenis harta tertentu milik anak-anak dan orang gila, sedangkan pandangan kedua menegaskan bahwa zakat wajib atas seluruh harta mereka.
Jurists who agree that zakah is compulsory on the funds of sane Muslims after puberty, disagree on whether it is compulsory on the funds of the child and the insane individual. There exist two contrasting points of view. The first is that zakah is either not obligatory at all or only mandatory on specific kinds of wealth of children and the insane, and the second asserts that zakah is obligatory on all of their assets.
Mereka yang Tidak Menganggap Zakat Wajib
Those Who Do Not Consider Zakah Required
A. Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Abu Ja'far al-Baqir dan al-Sya'bi bahwa tidak ada zakat atas harta anak yatim.18 Ibnu Hazm menyebutkan pendapat serupa dari al-Nakha'i dan Syuraih.19
A. Abu 'Ubaid reports from Abu Ja'far al Baqer and al Sha'bi that there is no zakah on the funds of the orphan.18 Ibn Hazm mentions a similar view from al Nakh'i and Shuraih.19
B. Diriwayatkan dari al-Hasan bahwa tidak ada zakat atas harta anak yatim kecuali pada hasil pertanian dan hewan ternak.20 Ibnu Hazm meriwayatkan dalam al-Muhalla bahwa Ibnu Syabrumah juga berpendapat serupa.21
B. It Is reported from al Hasan that there is no zakah on the wealth of the orphan except on agricultural products and livestock.20 Ibn Hazm reports in al Muhalla that Ibn Shabrumah had a similar view.21
C. Dalam kitab al-Amwal, Mujahid diriwayatkan berkata bahwa setiap bentuk harta anak yatim yang berpotensi berkembang, seperti hewan ternak, hasil pertanian, dan modal usaha, wajib dizakati, sedangkan setiap jenis harta yang tidak berkembang tidak wajib dizakati hingga anak yatim tersebut baligh, lalu harta itu diserahkan kepadanya.22 Al-Lakhmi, seorang ahli fikih Malikiyah, menyatakan bahwa tidak diwajibkannya zakat atas harta anak kecil yang tidak berkembang sama seperti keadaan ketika pemilik tidak mampu mengembangkan hartanya, misalnya harta karun terpendam yang tidak diketahui keberadaannya, atau harta warisan yang tidak diketahui oleh ahli waris. Ibnu Basyir menjelaskan bahwa ketidakcakapan dalam hal anak kecil berkaitan dengan sifat kepemilikannya.
C. In al Amwal, Mujahid is reported as saying that any form of wealth of the orphan that has growth potential such as livestock, agricultural products, and business funds, should be zakated, and any kind of wealth that is stagnant is not zakatable until the orphan reaches puberty, and should then be given to him.22 Al Lakhmi,, a Malikite jurist, stated that foregoing zakah on a child whose wealth does not grow is like the case in which the owner cannot make the wealth grow, e.g. buried treasure whose whereabouts are unknown, or an inheritance not know to the heir. Ibn Bashir explains that incapacitation in the case of the child is related to the nature of his ownership.
Tidak ada perbedaan pendapat bahwa bagi orang yang wajib membayar zakat, ketidakmampuan untuk menginvestasikan hartanya bukanlah alasan yang cukup untuk menggugurkan zakat, kecuali jika harta tersebut bersifat tidak berkembang (mandek). Ibnu al-Hajib berpendapat bahwa argumen al-Lakhmi itu lemah.23
There is no disagreement that for the person who must pay zakah, inability to invest his wealth is not sufficient reason to waive zakah except for the case where the property is of a stagnant Character. Ibn al Hajeb contends that the argument of al Lakhml is weak.23
D. Abu Hanifah dan murid-muridnya berargumen bahwa zakat hanya wajib atas hasil pertanian, sedangkan semua harta lainnya dibebaskan.24 Ibnu Hazm mengomentari bahwa ia tidak mengetahui seorang pun yang mendahului Abu Hanifah dengan pembedaan semacam itu. Namun penulis al-Bahr al-Zakhkhar dari mazhab Zaidiyah meriwayatkannya dari Zaid bin 'Ali dan Ja'far al-Sadiq,25
D. Abu Hanifah and his disciples argued that zakah is obligatory on agricultural products only, all other assets are exempt.24 Ibn Hazm commented that he knew of no one who preceded Abu Hanifah with such a distinction. But the author of al Bahr al Zakhkhar of the Zaidi school reported it from Zaid bin 'Ali and Ja'far al Sadiq,25
kontemporer Abu Hanifah.26 Namun, sungguh mengherankan bahwa pandangan Zaid, al Sadiq, dan al Naser, yang termasuk Ahl al Bait, bertentangan dengan apa yang diriwayatkan secara sahih dari 'Ali. 'Ali biasa membayar zakat atas harta anak-anak Abu Rafi', yang merupakan yatim. Ketika Zaid ditanya tentang hal ini, ia menjawab, "Kami dari Ahl al Bait menolak riwayat ini."27
contemporaries of Abu Hanifah.26 However, it seems incredible that this view of Zaid, al Sadiq, and al Naser, who are of Ahl al Bait contradicts what is correctly reported from 'Ali. 'Ali used to pay zakah on funds of Abu Rafi's children, who were orphans. When Zaid was asked about this he replied, "We of Ahl al Bait deny this report."27
Dalil yang Mendukung Kelompok Ulama Ini
Evidence Supporting This Group of Scholars
A. Kelompok ulama ini terutama memperhatikan pertimbangan kedua yang disebutkan sebelumnya, yaitu bahwa zakat adalah ibadah murni yang memerlukan niat. Anak-anak dan orang gila tidak dapat memenuhi syarat ini. Oleh karena itu, mereka tidak dibebani perintah ibadah. Salat tidak diwajibkan atas mereka, dan dengan alasan yang sama, zakat pun tidak seharusnya diwajibkan.28
A. This group of scholars looked mainly at the second consideration mentioned earlier, i.e. that zakah is a pure worship, which requires intention. Children and the insane cannot fulfill this requirement. They are not, therefore, addressed with the command of worship. Prayer is not required from them, and for the same reason, zakah should not be.28
B. Pendapat ini didukung oleh sunnah. Nabi Muhammad ﷺ bersabda, "Pena diangkat dari tiga golongan: anak kecil hingga ia baligh, orang yang tidur hingga ia bangun, dan orang gila hingga ia sembuh."29 Terangkatnya pena berarti terhentinya pencatatan dosa dan bebasnya seseorang dari kewajiban, karena kewajiban hanya berlaku bagi mereka yang memahami firman Tuhan. Masa kanak-kanak, kegilaan, dan tidur menghalangi pemahaman tersebut.
B. This opinion is supported by sunnah. Prophet Muhammad (p) said, "The Pen is suspended from three: The child until puberty, the sleeping until awakening, and the insane until recovery.29 Suspension of the Pen stands for cessation of the recording of sins and for the release from obligations, since obligation applies only to those who understand the address of God. Childhood, insanity, and sleep prevent that understanding.
C. Pendirian mereka juga didukung oleh firman Allah, "Ambillah zakat dari harta mereka, agar dengan itu engkau membersihkan dan menyucikan mereka."30 Pembersihan diperlukan dari dosa dan keburukan.
C. Their stance is also supported by the holy verse, "of their goods, take zakah that so thou mightest purify and sanctify them."30 Purification is needed from sins and evil.
Anak kecil dan orang gila tidak memiliki semua ini, dan tidak memerlukan penyucian maupun pensucian, sehingga keduanya tidak termasuk orang yang wajib dipungut zakatnya.
The child and the insane have none of these, and need no purification or sanctification, so they should not be among those from whom zakah must be taken.
Adalah ironis bahwa ketiga argumen ini ternyata tidak mendukung pendapat Hanafiyah bahwa zakat wajib atas sebagian jenis harta anak kecil dan tidak atas yang lain. Sebaliknya, argumen-argumen ini justru dapat menguatkan pandangan al-Baqir, al-Sha'bi, al-Nakha'i dan Syuraih, karena mereka memandang bahwa zakat tidak wajib atas semua jenis harta milik anak kecil dan orang gila.
Mereka yang Berpendapat Zakat Wajib atas Harta Anak-anak dan Orang Gila
Those Who Consider Zakah Obligatory on the Wealth of Children and the Insane
Pendapat ini dikemukakan oleh 'Atha', Jabir bin Zaid, Thawus, Mujahid, dan al-Zuhri, yang kesemuanya termasuk Tabi'in. Dari kalangan Tabi'ut Tabi'in, Rabi'ah, Malik, al-Syafi'i, Ahmad, Ishaq, al-Hasan bin Shalih, Ibnu Abi Laila, Ibnu 'Uyainah, Abu 'Ubaid, dan Abu Tsaur juga sependapat. Pandangan ini juga dikemukakan oleh al-Hadi dan al-Mu'ayyad Billah dari kalangan Syi'ah; ia pun merupakan pandangan para Sahabat 'Umar, putranya, 'Ali, 'Aisyah, dan Jabir. Mereka semua tidak membuat pengecualian sebagaimana yang dibuat oleh Mujahid, al-Hasan, Ibnu Syubrumah, dan Abu Hanifah.
This opinion is expressed by 'Ata', Jabir bin Zaid, Tawus, Mujahid, and al Zuhri, all of them are Followers. Of the Second Generation, Rabi'ah, Malik, al Shafi'i, Ahmad, Ishaq, al Hasan bin Saleh, Ibn Abi Laila, Ibn 'Uyainah, Abu 'Ubaid, and Abu Thawr agreed. This view is expressed by al Hadi and al Mu'ayad Billah of the Shiites; it is also the view of the Companions 'Umar, his son, Ali, 'Aisha, and Jabir. These did not make any exceptions like those made by Mujahid, al Hasan, Ibn Shabrumah, and Abu Hanifah.
Argumen-argumen yang Diajukan oleh Kelompok Ini
The Arguments Forwarded by This Group
1. Mereka berargumen bahwa ayat-ayat dan hadis-hadis sahih tentang kewajiban zakat atas harta orang kaya bersifat umum. Ayat-ayat dan hadis-hadis itu tidak mengecualikan anak-anak maupun orang gila. Ambil contoh firman-Nya: "Ambillah zakat dari harta mereka, dengan zakat itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka." Ibnu Hazm menjelaskan, "Perhatikanlah betapa umumnya ayat ini. Ia mencakup anak kecil, orang dewasa, orang yang berakal, dan orang yang tidak berakal. Semuanya membutuhkan pembersihan dan penyucian dari Tuhan. Mereka semua adalah orang-orang beriman." Demikian pula, Nabi ﷺ bersabda kepada Mu'adz sebelum ia berangkat ke Yaman: "Beritahukanlah kepada mereka bahwa Tuhan mewajibkan zakat atas harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka." Anak-anak dan orang gila berhak menerima zakat jika mereka miskin, sehingga mereka wajib membayarnya jika mereka kaya. Ibnu Hazm melanjutkan, "Nas yang umum ini ditujukan kepada seluruh kaum Muslimin yang kaya, termasuk anak kecil dan orang gila."31
1. They argue that the verses and authentic sayings about the mandate of zakah on the assets of the wealthy are general. They do not exclude children or the insane. Take as an example the verse "Of their wealth take zakah that so thou mightest purify and sanctify them." Ibn Hazm explains, "and see how general it is. It includes the child, the adult, the sane and the insane. All these are in need of purification and sanctification of God. They are all believers." Similarly, the Prophet told Mu'adh before he left for Yemen: "And inform them that God imposes on their funds a zakah to be taken from the wealthy and rendered to the poor among them." Children and the insane receive zakah if they are poor, so they must pay it if they are rich. Ibn Hazm continues, 'This general text is addressed to all wealthy Muslims, including the child and the insane.'31
2. Al Shafi'i meriwayatkan dari Yusef bin Mahak bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
2. Al Shafi'i reported from Yusef bin Mahak that the Messenger of God, (p) said:
"Investasikanlah harta anak yatim agar tidak habis dimakan zakat." Rangkaian perawi hadis ini sahih, sebagaimana dikuatkan oleh al-Baihaqi dan an-Nawawi. Namun Yusuf adalah seorang tabi'in yang tidak pernah bertemu dengan Rasulullah ﷺ, sehingga ucapannya termasuk hadis mursal.
"Invest the fund of the orphans so they may not be used up by zakah." The chain of narrators of this saying is correct, as confirmed by al Baihaqi and al Nawawi. But Yusef is a Follower who never met the Messenger of God (p) so his saying is mursal.
Menimbang Dua Argumen
Weighing the Two Arguments
Dalil yang dikemukakan oleh mereka yang menganggap zakat wajib atas harta anak-anak dan orang gila tampaknya lebih kuat daripada dalil pendapat yang lain. Inilah pendapat mayoritas ulama dari kalangan para Sahabat, Tabi'in, dan generasi setelah mereka.
The evidence provided by those who regard zakah as mandatory on funds of children and the insane seems to outweigh that of the other view. It is the stance of the majority of scholars from among the Companions, the Followers, and later generations.
A. Sifat universal dari nash-nash tersebut, yang mencakup anak-anak maupun orang dewasa, yang berakal maupun yang gila, merupakan argumen yang kuat dan tidak boleh diremehkan. Allah menjadikan zakat sebagai hak orang-orang fakir, orang-orang miskin, dan golongan penerima lainnya atas harta orang-orang kaya. Nash-nash tersebut tidak membuat ketentuan khusus mengenai usia atau kewarasan orang kaya, meskipun Syariah memberikan perhatian khusus dalam menjaga harta anak yatim. Siapa pun yang hendak mengecualikan anak-anak dan orang gila dari kewajiban zakat diminta untuk mengemukakan dalil dari nash Al-Qur'an atau dari hadis.
A. The universality of the texts and their covering of children and adults, sane and insane is a sound argument that should not be underestimated. God made zakah a right of the poor, the needy, and other deservants on the affluent. These texts did not make special provisions regarding the age or sanity of the rich, in spite of special attention Shari'ah gives to preserving the funds of orphans. 'Those who want to exclude children and the insane from zakah are called upon to furnish evidence from Qur'anic texts or from hadith.
B. Riwayat dari Yusef bin Mahak yang memerintahkan agar harta anak yatim diinvestasikan supaya tidak habis dimakan zakat adalah riwayat yang sahih.
B. The saying reported by Yusef bin Mahak commanding the investment of the funds of orphans in order not to let zakah payment wear them out is an authentic one.
Meskipun riwayat ini mursal, ia memiliki riwayat-riwayat penguat dan sejalan dengan arah umum nash-nash yang ada. Selain itu, ia didukung oleh ucapan-ucapan para Sahabat, serta ucapan Anas yang diriwayatkan oleh al-Tabarani dan dinyatakan kuat oleh al-Haitami dan al-'Iraqi.
Though it is mursal, it has corroberating reports and it is within the general trend of the texts. Additionally, it is supported by sayings of the Companions, as well as the saying of Anas reported by al Tabarani and confirmed by al Haitami and al 'Iraqi.
C. Tidak diragukan lagi bahwa kesepakatan banyak Sahabat seperti 'Umar, 'Ali, 'Aisyah, Ibnu 'Umar, dan Jabir memiliki arti yang sangat penting dalam persoalan yang menjadi perhatian umum dan sering terjadi, terutama dalam masyarakat di mana para syuhada dan anak yatim sangat banyak.
Menolak Argumen Orang yang Berpendapat Zakat Tidak Wajib
Refusing the Arguments of Those Who Believe Zakah Is Not Obligatory
A. Mereka yang tidak mewajibkan zakat atas anak kecil dan orang gila berpendapat bahwa keduanya tidak termasuk dalam cakupan ayat, "Ambillah zakat dari harta mereka, untuk membersihkan dan menyucikan mereka." Alasannya, penyucian berarti pembersihan dari dosa, sedangkan anak kecil dan orang gila tidak berdosa. Namun, perlu ditegaskan bahwa penyucian tidak semata-mata berarti menghilangkan dosa. Penyucian mencakup pembinaan akhlak, pertumbuhan jiwa, dan pelatihan agar menjadi pribadi yang suka menolong dan penyayang; penyucian juga berarti penyucian harta itu sendiri.
A. Those who do not obligate zakah on the child and the insane claim that they are not covered by the verse, "of their wealth take zakah that so thou mightest purify and sanctify them" because purification means cleansing from sins and the child and the insane are not sinful. However, the fact that purification is not merely removal of sins should be emphasized. Purification includes moral uplifting, psychological growth, and training to be helpful and merciful; it also means purification of the assets themselves.
Meskipun kita menerima bahwa penyucian hanya berkaitan dengan dosa, makna ayat tersebut tidak perlu dibatasi, menurut al-Nawawi.47 Zakat bukan hanya penyucian. Sudah disepakati bahwa ada alasan lain bagi zakat, yaitu pemenuhan kebutuhan kaum Muslimin. Anak kecil dan orang gila, sebagai sesama Muslim, dapat turut menikmati pemenuhan kebutuhan tersebut.
Even if we accept purification to be only for sins, the meaning of the verse need not be limited, according to al Nawawi.47 Zakah is not only purification. It is undisputed that there is another reason for zakah, i.e. fulfillment of the needs of Muslims. The child and the insane, as Muslims, can share in such a fulfillment.
B. Adapun perkataan, "Pena diangkat dari tiga golongan, ..." dan seterusnya, maknanya menurut al-Nawawi adalah bahwa ketiga golongan tersebut tidak dapat dianggap berdosa. Tidak ada seorang pun yang menyatakan bahwa mereka berdosa.
B. As for the saying, "The Pen is suspended from three,,,etc.", it means according to al Nawawi that those three may not be held sinful. No one claims that they are sinful.
Tidak ada yang mengatakan bahwa zakat harus dibayarkan oleh mereka secara pribadi. Pendapat saya adalah bahwa zakat diwajibkan atas harta mereka. Wali mereka wajib membayarkannya sebagaimana mereka diminta untuk menunaikan tanggung jawab keuangan lainnya.48 Gugurnya kewajiban pena dari mereka tidak berarti menggugurkan tanggung jawab keuangan mereka terhadap pihak lain, seperti istri dan kerabat lainnya. Mengapa tanggung jawab terhadap orang-orang miskin dan musafir harus ditinggalkan?
Kesimpulan
Conclusion
Zakat wajib dikeluarkan dari harta anak-anak dan orang gila. Itu merupakan hak atas harta tersebut yang tidak gugur karena usia muda atau kegilaan. Tidak ada bedanya apakah harta itu berupa ternak, hasil pertanian, buah-buahan, aset usaha, atau uang, kecuali uang tunai yang disiapkan untuk pengeluaran penting di masa mendatang, yang mana tidak dianggap sebagai kelebihan dari kebutuhan pokok. Wali anak atau orang gila wajib membayarkan zakat atas nama mereka. Menurut sebagian ulama Malikiyah, dianjurkan agar diminta putusan pengadilan supaya wali dapat melindungi dirinya dari tuntutan di kemudian hari berdasarkan pandangan Hanafiyah.
Zakah is obligatory on the property of children and the insane. It is a right on those assets that is not waived by young age or insanity. It makes no difference whether those assets are in the form of livestock, agricultural produce, fruits, business assets, or money, except for liquid cash earmarked for future necessary expenditure, whereby it is not considered in excess of essential needs. The guardian of the child or the insane is required to pay zakah on their behalf. It is preferred, according to some Malikites, that a court order be sought so the guardian can protect himself against future claims based on Hanafite’s viewpoint.
17. Lihat Bagian Pertama buku ini pada bagian "Perhatian Agama-Agama Samawi terhadap Orang Miskin".
17. See Part One of this book under "The Heavenly Religions' Care of the Poor".
18. al Awwal. hlm. 453.
18. al Aawal. p. 453.
19. Al Muhalla, Jilid 5, hlm. 205.
19. Al Muhalla, Vol. 5, p. 205.
20. Al Aawal, hlm. 453.
20. Al Aawal, p. 453.
21. Al Muhalla, Jilid 5, hlm. 205.
21. Al Muhalla, Vol. 5, p. 205.
22. Al Amwal, hal. 453.
22. Al Amwal, p. 453.
23. Syarh al-Risalah karya Ibn Naji, Jilid 1, hlm. 328.
23. Sharh al Risalah by Ibn Naji, Vol. 1, p. 328.
24. Bada'i' al-Sana'i', Jil. 2, hlm. 142 (cetakan al-Sa'adah, 1948)
24. Bada'i 'al Sana'i', Vol. 2, p. 142 (al Sa'adah Print 1948.
25. Zaid terbunuh pada tahun 122 H, dan Ja'far wafat pada tahun 148 H. Tentang yang terakhir ini, Abu Hanifah berkata, "Aku belum pernah melihat seseorang yang lebih baik pemahamannya." Abu Hanifah wafat pada tahun 158 H.
25. Zaid was killed in 122h and Ja'far died in the year 148h. About the tatter Abu Hanifah said, "I haven't seen a person who has better understanding". Abu Hanifah died in 158h.
27. Al Rawd al Nadir, komentar atas Majam' al Fiqh al Kabir, Jilid 2, hlm. 416.
27. Al Rawd al Nadir, commentary on Majam' al Fiqh al Kabir, Vol. 2, p. 416.