3.4 Bab Empat: Zakat atas Persediaan Barang Dagangan
3.4 Chapter Four Zakah On Business Inventory
Tuhan menghalalkan bagi kaum Muslim untuk berbisnis dan memperoleh keuntungan, asalkan mereka tidak terlibat dalam perdagangan komoditas yang diharamkan dalam Islam, dan mereka menjaga nilai-nilai etika dalam transaksi mereka, seperti kejujuran, kebenaran, dan kebaikan hati.
God makes it lawful for Muslims to engage in business and to make profit, provided they do not indulge in trading commodities that are prohibited in Islam, and that they observe ethical values is their transaction, such as honesty, truthfulness, and kindness.
Selain itu, urusan bisnis tidak boleh menjadi penghalang bagi dzikir kepada Tuhan, atau bagi pelaksanaan kewajiban-kewajiban spiritual dan material yang telah Dia tetapkan.1
Also, business engagements must not be a hindrance to the remembrance of God, or the fulfillment of spiritual and material obligations prescribed by Him.1
Karena berdagang itu halal, sejumlah riwayat memerintahkan para wali anak yatim untuk menginvestasikan harta yatim dalam perdagangan agar harta tersebut tidak habis oleh pembayaran zakat yang berulang. Adalah wajar jika sebagian kekayaan suatu bangsa digunakan dalam perdagangan dan pertukaran usaha, dan tidaklah mengherankan bila Islam mewajibkan zakat atas aset yang diinvestasikan dalam bisnis dan perdagangan, begitu pula atas penghasilan yang diperoleh darinya. Seperti zakat atas uang, zakat atas usaha dagang merupakan ungkapan syukur kepada Tuhan atas karunia-Nya dengan memperhatikan hamba-hamba-Nya yang membutuhkan.
Since practicing trade is lawful, several sayings ordain the guardians of orphans to invest orphans, wealth in trade so that it is not exhausted by the repetitive payment of zakah. It is normal that a part of the wealth of any nation is used in trade and business exchange, and it is no wonder that Islam prescribes zakah on assets invested in business and commerce as well as on the income derived therefrom. Like zakah on money, zakah on business is an expression of thankfulness to God for His bounties by caring about those of His servants who are in need.
Fikih Islam membahas secara terperinci zakat jenis ini. Barang dagangan disebut oleh para ulama sebagai 'urud al tijarah,2 yaitu segala komoditas yang diperoleh dengan tujuan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan, kecuali aset uang tunai. Definisi ini mencakup mesin, perabot, pakaian, bahan makanan, perhiasan, hewan ternak, tanaman, tanah, bangunan, dan sebagainya. Sebagian ulama mendefinisikan 'urud al tijarah sebagai segala sesuatu yang dibeli untuk dijual dengan tujuan memperoleh keuntungan.3 Seorang Muslim yang memiliki barang dagangan senilai nisab uang atau lebih pada akhir tahun zakat wajib membayar zakatnya sebesar dua setengah persen. Zakat ini dikenakan atas modal pokok dan tambahan yang diperoleh di atas modal pokok tersebut.
Islamic jurisprudence addresses itself to the details of this kind of zakah. Business inventory is called by jurists 'urud al tijarah,2 which means any commodities obtained for the purpose of resale for profit, except liquid monetary assets. This definition includes machinery, furniture, clothing, foodstuffs, ornaments, jewelry, livestock, plants, land, buildings, etc. Some jurists define 'urud al tijarah as anything that one buys in order to sell for profit.3 A Muslim who owns business inventory equal to nisab of money or more at the end of a zakah year must pay its due zakah at the rate of two-anda- half percent. This zakah is levied on the principal and increments accruing above the principal.
Bab ini terdiri dari empat bagian. Bagian pertama membahas kewajiban zakat atas persediaan barang dagangan. Bagian kedua membantah dalil-dalil mereka yang tidak mewajibkan zakat atas perdagangan. Bagian ketiga menjelaskan syarat-syarat zakat jenis ini. Bagian keempat membahas cara-cara membayar zakat atas persediaan barang dagangan.
This chapter has four sections, The first deals with the obligation of zakah on business inventory, the second disproves the arguments of those who do not obligate zakah on business, the third section describes the conditions for this kind of zakah, and section four deals with the methods of paying zakah on business inventories.
BAGIAN PERTAMA: KEWAJIBAN ZAKAT ATAS PERDAGANGAN
SECTION ONE THE OBLIGATION OF ZAKAH ON TRADE
Dalil kewajiban ini diambil dari empat sumber Syariat dalam Islam:
Evidence of this obligation is taken from the four sources of Shari'ah in Islam:
Al-Qur'an, As-Sunnah, Ijma', dan Qiyas.
Qur'an, Sunnah, ijma and analogy.
Al-Qur'an
The Qur'an
Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu."4 Imam Bukhari menunjukkan dalam bab zakat pada kitab koleksinya yang sahih,5 di bawah bagian tentang sedekah atas kerajinan dan perdagangan, bahwa sedekah ini diambil sesuai dengan ayat, "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik." Imam al Tabari berkomentar, "Keluarkanlah zakat dari hasil usahamu yang baik dalam kegiatan ekonomi, seperti perdagangan, industri, atau emas dan perak." Ia juga meriwayatkan melalui beberapa jalur, dari Mujahid, bahwa kata-kata "hasil usahamu yang baik" berarti dengan berdagang.6 Imam al Jassas, dalam kitabnya Ahkam al Qur'an, berkata, "Diriwayatkan bahwa sekelompok ulama terdahulu kami menafsirkan firman Allah 'hasil usahamu yang baik' sebagai perdagangan. Di antara mereka adalah al Hasan dan Mujahid. Namun, makna umum dari kata-kata tersebut juga mencakup seluruh harta yang diperoleh dari kegiatan ekonomi lainnya."7 Imam Abu Bakr bin al 'Arabi berkata, "Ulama kami menafsirkan firman Allah 'yang kamu usahakan' sebagai harta yang diperoleh melalui perdagangan, dan firman 'yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu' sebagai harta yang diperoleh melalui pertanian." Perlu dicatat bahwa penghasilan dapat berasal dari bumi maupun dari usaha manusia dalam perdagangan, industri, perburuan, dan harta rampasan perang. Karena Allah mewajibkan orang kaya memberikan kepada orang miskin dari seluruh penghasilan ini, perdagangan pun tidak terkecuali dan penghasilannya juga wajib dizakati.8 Imam al Razi menunjukkan bahwa makna jelas dari ayat tersebut adalah bahwa zakat wajib atas setiap harta yang diperoleh manusia, termasuk harta perdagangan, emas dan perak, serta ternak, karena semuanya merupakan hasil usaha.9 Hal ini didukung oleh ayat yang berbunyi, "Tidaklah berguna baginya harta benda dan apa yang ia usahakan."10 "Apa yang ia usahakan" adalah akumulasi hasil perdagangannya.
God says, "O ye who believe, give of the good things which ye have honorably earned, and of the fruits of the earth which we have produced for you."4 Imam Bukhari indicates in his chapter on zakah in his correct collection5 under the section on sadaqah on crafts and business that this sadaqah is taken in accordance with the verse, "O ye who believe, spend out of the good things which ye have earned," Imam al Tabari comments, "Pay zakah out of the good things you earn in your economic activity, such as business, industry, or gold and silver," He also reports through several chains, from Mujahid, that the words "good things you have earned" means by making trade.6 Imam al Jassas, in his Ahkam al Qur'an, says "It is reported that a group of our predecessors explain God's words 'good things you have earned' as through trade. These include al Hasan and Mujahid. However, the general implication of the words covers also all assets earned by other economic activities,"7 Imam Abu Bakr bin al 'Arabi says that "Our scholars interpret the words of God 'that you have earned' as things earned by means of trade, and the words 'that we have produced from the earth for you' as things earned by means of agriculture." It should be noted that earnings may come either from the earth or from human effort in trade, industry, hunting and booty obtained in war. As God ordains the rich to give the poor out of all these earnings, trade is no exception and its earnings are also zakatable.8 Imam al Razi points out that the obvious meaning of the verse is that zakah is obligated on every asset human beings earn, including trade assets, gold and silver, and livestock, since all these are earned.9 This is supported by the verse that reads "No profit to him from all his wealth and earnings."10 "His earnings" are his accumulations from trade.
Sunnah
The Sunnah
Abu Daud meriwayatkan dari Samurah bin Jundub bahwa "Nabi (p) biasa memerintahkan kami untuk membayar al sadaqah dari apa yang kami miliki untuk dijual."16 Perintah (to "order") mengandung makna kewajiban (to "obligate"), dan jelas bahwa sadaqah berarti zakat, terutama ketika didahului oleh kata sandang tertentu "al". Al Daraqutini meriwayatkan dari Abu Dharr, "Aku mendengar Rasulullah (p)ﷺ bersabda, 'Unta dizakati, domba dizakati, dan pakaian serta perlengkapan rumah tangga dizakati.'"17 Tidak ada perbedaan pendapat bahwa pakaian dan perlengkapan rumah tangga lainnya untuk keperluan pribadi atau rumah tangga dibebaskan, yang berarti pakaian dan perlengkapan rumah tangga yang disebutkan dalam hadis ini merujuk pada barang dagangan untuk dijual kembali. Ini sejalan dengan hadis-hadis umum yang mewajibkan zakat atas segala jenis harta tanpa pembedaan, seperti "berikanlah zakat atas hartamu."18 Perlu dicatat bahwa barang dagangan adalah jenis harta pertama yang termasuk dalam kata "mal" yang digunakan dalam hadis-hadis tersebut, karena barang dagangan bersifat umum dan dapat mencakup apa pun yang dibeli untuk dijual.19
Abu Daud reports from Samurah bin Jundub that " the Prophet (p) used to order us to pay al sadaqah out of what we have for sale."16 To "order" implies to "obligate" and it is clear that sadaqah means zakah, especially when it is preceeded by the definite article "al". Al Daraqutini reports Abu Dharr "I heard the Messenger of God (p) saying 'Camels are zakated, lambs are zakated, and clothes and housewares are zakated.'"17 There is no disagreement that clothes and other housewares for personal or household use are exempt, which means that housewares and clothes mentioned in this saying refer to business inventory for resale. This is in addition to the general sayings that obligate zakah on all kinds of wealth without discrimination, such as "give zakah on your wealth."18 It is noted that trade inventory is the first kind of wealth that comes under the word "mal" used in sayings, because trade inventory is general and may include anything purchased for sale.19
Ijma' para Sahabat, Tabi'in, dan Salafus Shalih kita
The ijma' of Companions, Followers, and our Predecessors
Abu 'Ubaid meriwayatkan dari 'Abd al Qari, ia berkata, "Saya diangkat sebagai bendahara pada masa 'Umar bin al Khattab. Ketika tiba waktu pengumpulan, beliau biasa menghitung harta para pedagang, baik harta yang ada di tempat maupun yang tidak ada di tempat, lalu mengambil zakat atas semuanya, dari harta yang ada di tempat."20 Diriwayatkan pula oleh Ibnu Hazm dalam al Muhalla, di mana ia menambahkan bahwa sanadnya shahih. Ada riwayat dari Abi 'Amr bin Hammas, dari ayahnya, yang berkata, "'Umar melewati saya dan berkata, 'Wahai Hammas, bayarlah zakat yang wajib atas hartamu.' Saya menjawab, 'Saya tidak memiliki harta kecuali kulit dan karung.' 'Umar berkata, 'Nilailah semuanya dan bayarlah zakat yang wajib atasnya.'"22 Penulis kitab al Mughni berkomentar bahwa "kisah serupa itu banyak, dan tidak ada seorang pun dari kalangan Sahabat yang menolak hukum ini, yang menunjukkan adanya semacam ijma' dalam masalah ini."23
Abu 'Ubaid reports from 'Abd al Qari, "I was appointed as treasurer at the time of 'Umar bin al Khattab. When the time of collection came, he used to calculate the assets of merchants, both present and absent assets, and then take zakah on them all, out of the assets that were present."20 Reported also by Ibn Hazm in al Muhalla, where he adds that its chain is correct. There is a report from Abi 'Amr bin Hammas, from his father, who said "'Umar passed by me and said, 'Oh Hammas, pay the zakah due on your wealth.' I answered, I have no wealth except hides and bags.' 'Umar replied, 'Evaluate them and pay the zakah due on them.'"22 The author of al Mughni comments that "the likes of such a story are common, and none of the Companions negate this ruling, which implies a sort of ijma' on this matter."23
Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa "Budak dan pakaian yang dimaksudkan untuk diperdagangkan wajib dizakati."24 Al Baihaqi dan Ibnu Hazm meriwayatkan dari Ibnu 'Umar bahwa "Tidak ada zakat pada perabot rumah tangga dan kain, kecuali jika digunakan untuk perdagangan." Ibnu Hazm menambahkan bahwa riwayat ini sahih.25 Selain itu, Abu 'Ubaid juga meriwayatkan kewajiban zakat atas perdagangan dari Ibnu 'Abbas.26
Abu 'Ubaid reports from Ibn 'Umar that "Slaves and clothe intended for trade are zakatable."24 Al Baihaqi and Ibn Hazm report from Ibn 'Umar that "There is no zakah on housewares and cloths, except when they are used for trade." Ibn Hazm adds that this is a correct narration.25 Moreover, Abu 'Ubaid also reports the obligation of zakah on trade from Ibn 'Abbas.26
Analogi dan Penalaran
Analogy and Reasoning
Ibn Rushd menyebutkan bahwa aset perdagangan adalah harta yang dimaksudkan untuk pertumbuhan, sama seperti tiga jenis harta lainnya yang disepakati secara bulat sebagai harta yang wajib dizakati: hasil pertanian, hewan ternak, serta emas dan perak. Dengan demikian, analogi ini jelas dan tepat.31 Adapun alasan yang mendukung premis ini, aset perdagangan itu seperti aset moneter. Keduanya dapat dipertukarkan, bernilai, dan siap untuk diinvestasikan serta dikembangkan. Seandainya zakat tidak diwajibkan atas aset perdagangan, orang-orang kaya akan selalu menyimpan kekayaan mereka dalam bentuk barang dagangan dan persediaan, dan menghindari penyimpanan uang tunai, agar terbebas dari kewajiban membayar zakat.32 Wajar saja jika para pebisnis menyimpan sedikit uang tunai, karena sebagian besar transaksi bisnis dilakukan melalui kredit atau melalui transfer bank, cek, dan wesel.
Ibn Rushd mentions that trade assets are wealth intended for growth, like the other three forms of wealth that are unanimously considered zakatable: agricultural products, livestock, and gold and silver. Thus the analogy is clear and fitting.31 As for the reasoning that supports this premise, trade assets are like monetary assets. They are exchangeable, valued, and readied for investment and growth. if zakah were not to be imposed on trade assets, rich people would always keep their wealth in the form of merchandise and inventory and avoid keeping cash, to escape the payment of zakah.32 It is natural that businessmen keep little cash, since most business transaction take place through credit or through bank transfers, checks, and drafts.
Menurut almarhum Rashid Rida, alasan di balik hal ini adalah bahwa Tuhan mewajibkan zakat atas harta orang kaya untuk meringankan beban orang miskin dan orang yang membutuhkan, serta untuk membiayai sebagian kepentingan umum kaum Muslimin dan Islam. Zakat juga bertujuan mengurangi penumpukan modal di tangan segelintir individu, sesuai dengan prinsip yang ditetapkan oleh firman-Nya, "agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu." Selain itu, zakat memberi orang kaya manfaat berupa penyucian dan pembersihan diri, serta melatih mereka untuk suka menolong dan berbelas kasih. Dengan semua itu dalam pikiran, apakah masuk akal jika para pedagang dan pengusaha, yang mungkin memiliki sebagian besar kekayaan suatu bangsa, dibebaskan?33
According to the late Rashid Rida, the rationale for this matter is that God imposed zakah on the wealth of the rich in order to relieve the poor and needy and to pay for some public interests of Muslims and Islam. Zakah also aims at reducing capital concentration in the hands of a few individuals, in accordance with the principle laid down by the verse, "in order that it may not merely make a circuit between the wealthy among you." Moreover, it gives the rich the benefit of purification and sanctification and trains them to be helpful and merciful. With all that in mind, is it reasonable that merchants and businessmen, who may own the bulk of the wealth of a nation, be exempted?33
BAGIAN KEDUA: ARGUMEN PARA PENENTANG ZAKAT ATAS ASET PERDAGANGAN
SECTION TWO ARGUMENTS OF THE OPPONENTS OF ZAKAH ON TRADE ASSETS
A. Mazhab Zahiri
A. The Zahiri school
Menurut al Khattabi, kalangan Sunni umumnya berpendapat bahwa zakat wajib dikenakan atas harta perdagangan, kecuali beberapa ahli fikih belakangan dari mazhab Zahiri. Ibn Hazm dalam kitabnya al Muhalla menganut pandangan ini.37 Sejumlah ulama yang dikenal cenderung membatasi kewajiban zakat, seperti al Shawkani dan Siddiq Hasan Khan, juga mendukung pandangan ini. Argumen mereka dapat diringkas dalam beberapa poin berikut:
According to al Khattabi, Sunnites are generally of the opinion that zakah is obligatory on trade assets,36 except for a few late jurists of the Zahiri school. Ibn Hazm in his al Muhalla adopts this view.37 Some scholars known for their inclination to restrict zakah, such as al Shawkani and Siddiq Hasan Khan support this view too. Their arguments can be summarized in the following points:
Pertama, mereka berdalil dengan hadis, "Tidak ada zakat yang diwajibkan atas kaum Muslimin pada budak dan kuda mereka," dan "Aku telah membebaskan kalian dari sedekah kuda dan budak."38 Makna literal dari kedua sabda ini adalah bahwa zakat digugurkan untuk kedua jenis harta tersebut, baik keduanya merupakan barang dagangan atau bukan. Jawaban para ulama dari kalangan mayoritas adalah bahwa dengan mengkaji kedua sabda ini, dapat diketahui bahwa keduanya menggugurkan zakat pada budak yang melayani kebutuhan rumah tangga dan kuda yang digunakan untuk kendaraan pribadi. Keduanya memenuhi kebutuhan yang secara bulat disepakati tidak terkena zakat.
Firstly, they draw on the hadiths, "No zakah is obligated on Muslims on their slaves and horses," and I have exempted you from sadaqah on horses and slaves."38 The literal meaning of these sayings is that zakah is waived for these two items, whether or not they are trade inventory. The reply of scholars in the majority camp is that studying these two sayings indicates that they waive zakah on slaves in household service and horses used for personal transportation. Both serve needs that are unanimously exempt from zakah.
Kedua, mereka berpendapat bahwa pada dasarnya haram mengambil sebagian harta seorang Muslim tanpa dalil yang jelas dari Allah melalui Al-Qur'an atau Sunnah. Perdagangan telah dipraktikkan pada masa Nabi ﷺ, dan tidak ada riwayat yang sahih yang mewajibkan zakat atas perdagangan. Adapun perkataan dari Samurah dan Abu Dzar, alasan mereka adalah bahwa keduanya lemah dan tidak boleh dijadikan dalil untuk mewajibkan zakat.39
Secondly, they argue that in principle it is forbidden to take any part of a Muslim's wealth without clear evidence from God through Qur'an or Sunnah. Trade was practiced in the time the Prophet (p) and there is no correct report obligating zakah on trade. As for the saying from Samurah and Abu Dharr, the argument is that they are weak and must not be used as evidence for obligating zakah.39
Mazhab Imamiyah
The Imami school
Ulama Imamiyah berpendapat bahwa zakat atas harta perdagangan hukumnya sunnah, bukan wajib.42 Namun mereka memiliki ketentuan lain untuk laba perdagangan (tidak termasuk modal), yaitu bahwa seperlima dari keuntungan tersebut wajib dikeluarkan. Mereka berargumen bahwa ayat "Dan ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai ghanimah, maka seperlimanya untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil," mencakup seluruh penghasilan dari usaha, harta karun yang terpendam, dan keuntungan lainnya. Kewajiban seperlima atas laba usaha ini dihitung setelah dikurangi biaya hidup pribadi dan keluarga pedagang. Penulis kitab Jawahir al Kalam menulis bahwa "seperlima dipungut dari sisa laba perdagangan, industri, dan pertanian setelah dikurangi biaya hidup selama satu tahun penuh." Ia menambahkan, "Hal ini tidak diperselisihkan."43 Dalam istilah masa kini, ini berarti pungutan sebesar dua puluh persen dari pendapatan bersih.
Imami jurists are of the opinion that zakah is recommended rather than obligated on trade assets.42 They have, however, another prescription for trade earnings (excluding capital), saying that one-fifth is due on those profits. They argue that the verse "and know that out of all the booty that ye may acquire, a fifth share is assigned to God, and to the Apostle, and to near relatives, orphans, the needy, and the wayfarer," covers all earnings from business, buried treasures, and other gains. This obligation of one-fifth on business profits comes after deducting the personal and household expenses of the trader. The author of Jawahir al Kalam writes that "one-fifth is levied on the residual of profits from trade, industry, and agriculture after the deduction of living expenses for the whole year." He adds, "This is not disputed."43 Using contemporary terms, this means a levy of twenty percent on net income.
Kaum Sunni berpendapat bahwa ayat ini hanya merujuk pada harta rampasan yang diperoleh dalam perang, sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah ﷺ. Penafsiran ini didukung oleh konteks ayat itu sendiri dalam surah al-Anfal. Jika kata ghanimah (harta rampasan yang diperoleh) dibiarkan bersifat umum dan tidak dibatasi pada kasus perang, maka seperlima (20 persen) dari harta warisan akan menjadi wajib. Hal ini jelas bertentangan dengan ijma'. Dengan demikian, ghanimah tidak dapat berarti seluruh keuntungan yang diperoleh.44
Sunnites argue that this verse refers only to booty acquired in war, as explained by the Messenger of God (p). This interpretation is supported by the context of the verse in sura al Anfal itself. If acquired booty [ghanimah] is left general and not restricted to the case of war, then twenty percent on bequests would be due. This obviously contradicts the ijma'. Acquired booty cannot consequently mean all earned profits.44
BAGIAN TIGA SYARAT ZAKAT PADA HARTA PERDAGANGAN
SECTION THREE CONDITIONS OF ZAKAH ON BUSINESS ASSETS
Perdagangan adalah pertukaran dengan niat untuk memperoleh keuntungan.45 Aset perdagangan adalah barang dagangan yang diperoleh dengan tujuan untuk dijual demi memperoleh keuntungan.46 Dengan demikian, ada dua unsur yang terlibat dalam perdagangan: tindakan membeli atau menjual, dan niat untuk memperoleh keuntungan.47
Trade is exchange with the intention of making profit.45 Trade assets are commodities obtained for the purpose of selling for profit.46 Thus two elements are involved in trade---the action of buying or selling, and the intention of making profit.47
Membeli dengan niat untuk menggunakan aset bukanlah perdagangan. Barang yang dibeli untuk keperluan pribadi dan rumah tangga bukanlah aset perdagangan. Kedua unsur ini harus selalu ada bersamaan dalam perdagangan.48
Buying for the intention of using the asset is not trade. items bought for personal and household use are not trade assets. These two elements must always co-exist in trade.48
Mengubah niat dari menjual barang untuk mendapatkan keuntungan menjadi menggunakannya untuk keperluan pribadi harus menghilangkan wajibnya zakat atas barang tersebut.49
Changing the intention from selling for profit to personal use of an item must remove its zakatability.49
Ini adalah dua syarat utama untuk definisi aset perdagangan. Beberapa ulama menambahkan satu syarat lagi, yaitu tidak boleh ada duplikasi dalam zakat atas suatu harta dalam satu tahun zakat,50 karena Nabi (p) bersabda, "Tidak boleh ada duplikasi dalam sedekah."51 Duplikasi dapat terjadi apabila suatu komoditas, misalnya tanah pertanian, dibeli untuk dijual kembali dengan keuntungan, tetapi ditanami dan dipanen selagi masih berada dalam kepemilikan pedagang. Banyak ulama berpendapat bahwa zakat pertanian (sepuluh persen) berlaku atas hasil panen, sementara yang lain berpendapat bahwa hanya zakat aset perdagangan yang berlaku.52 Meskipun sedikit ulama menyarankan bahwa kedua zakat tersebut harus diterapkan dalam kasus ini,53
BAGIAN EMPAT CARA MEMBAYAR ZAKAT ATAS PERDAGANGAN
SECTION FOUR HOW ZAKAH ON TRADES IS PAID
Aset perdagangan dapat berbentuk salah satu dari tiga bentuk berikut:
Trade assets may take one of the following three forms:
1. Bisa berupa barang dagangan dan persediaan untuk dijual, 2. Uang tunai yang ada di tangan atau di bank, 3. Atau piutang dan utang yang diberikan kepada agen dan pihak lainnya.
1. It could be merchandise and inventory for sale, 2. Cash on hand or in the bank, 3. Or debts and credits extended to agents and others.
Pedagang juga dapat memiliki kewajiban berupa utang yang harus dibayarkan kepada orang lain.
Also traders may have liabilities in the form of debts due to other people.
Abu Ubaid meriwayatkan cara-cara penghitungan zakat sebagaimana dipahami oleh sebagian tabi'in yang agung.57 Ia mengutip Maimun bin Mahran yang berkata, "Apabila zakat telah wajib, hitunglah jumlah uang, tambahkan padanya nilai persediaan barang dagangan dan jumlah piutang kepada pelanggan yang kamu perkirakan akan dibayar, jumlahkan keseluruhannya, kurangi dengan utang yang kamu miliki kepada orang lain, lalu bayarkan zakat atas sisanya." Al Hasan al Basri berkata, "Apabila zakat telah wajib, seseorang harus menambahkan jumlah uang, ditambah nilai persediaan barang dagangan, ditambah jumlah piutang, kecuali jumlah piutang yang tidak dapat ditagih lagi, lalu membayar zakat atas total tersebut." Ibrahim al Nakha'i menunjukkan bahwa seseorang harus menilai aset perdagangannya dan membayar zakatnya bersama zakat yang wajib atas harta lainnya.58
Abu Ubaid reports the ways of calculating zakah as perceived by some of the great Followers.57 He quotes Maimun bin Mahran as saying, "When zakah is due, calculate the amount of money, add to it the value of inventory and the amount of debts on customers that you expect to be paid, sum the total, deduct whatever debts you owe to others and pay zakah on the net." Al Hasan al Basri says, "When zakah is due, one must add the amount of money, plus the value of inventory, plus the amount of debts, except the amount of hopeless debts, and pay zakah on the total." Ibrahim al Nakha'i indicates that one must evaluate one's trade assets and pay their zakah along with zakah due on one's other holdings."58
Dari kutipan-kutipan ini jelas bahwa seorang pedagang Muslim, dalam menghitung harta yang wajib zakat, harus menjumlahkan apa yang dimilikinya, baik berupa modal, keuntungan, tabungan, maupun piutang yang diharapkan (dapat ditagih). Ia wajib membuat inventaris dan menilai barang dagangannya di samping uang tunai dan piutang, kemudian membayar 2,5% dari total tersebut. Adapun piutang yang tidak dapat diharapkan (tidak dapat ditagih), maka tidak wajib zakat selama belum dibayar. Jika kemudian piutang tersebut terbayar, maka zakatnya hanya dikeluarkan satu kali,
Malik membedakan antara pedagang monopolistik dan pedagang non-monopolistik
Malik distinguishes between monopolistic and non-monopolistic merchants
Menurut Malik, pedagang monopoli (muhtakir) adalah orang yang membeli barang dagangan dan menunggu hingga harganya naik baru menjualnya, sedangkan pedagang non-monopoli adalah orang yang membeli untuk dijual secara rutin tanpa terlalu memperhatikan penyimpanan atau menunggu perubahan harga.60 Ibn Rushd menulis, "Malik berkata bahwa pedagang monopoli wajib membayar zakat atas persediaannya ketika ia menjualnya, hanya sekali, meskipun barangnya telah disimpan selama beberapa tahun, sedangkan pedagang lainnya wajib membayar zakat atas persediaannya setiap tahun."
According to Malik, a monopolistic merchant is one who buys commodities and waits until prices go up to sell, while a non-monopolistic merchant is one who buys to sell on regular basis without giving much attention to storage or to waiting for a price change.60 Ibn Rushd writes "Malik says a monopolistic merchant must pay zakah on his inventory when he sells them, once only, even if his stock was kept for several years, while the other merchant is required to pay zakah on the inventory each year.
Mayoritas ulama, termasuk al-Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, al-Tsauri, al-Awza'i, dan lainnya, tidak membedakan antara kedua pedagang ini."61 Ibn Rusyd mengomentari pandangan Malik, "Ini tampaknya merupakan campur tangan terhadap syariah, bukan deduksi dari prinsip-prinsipnya. Hal-hal seperti ini biasanya disebut qiyas mursal (analogi lepas), yang tidak bersandar pada prinsip yang disebutkan dalam syariah, melainkan hanya pada rasionalisasi murni atas kemaslahatan syariah. Malik menerima pendekatan semacam itu." Selain itu, para ulama mazhab Maliki berbeda pendapat mengenai kasus ketika barang dagangan dari pedagang non-monopolistik tetap tersimpan selama beberapa tahun. Apakah ia wajib membayar zakat setiap tahun, ataukah ia harus diperlakukan seperti pedagang monopolistik yang sejak saat pembelian sudah memperkirakan masa tunggu yang panjang? Sahnun berpendapat bahwa persediaan yang tidak laku dapat diperlakukan seperti barang dagangan pedagang monopolistik, sedangkan Ibn al-Qasim tidak setuju.62
The majority, including al Shafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, al Thawri, al Awza'i, and others, do not make any distinction between these two merchants."61 Ibn Rushd comments on Malik's view, "This seems to be an intrusion into Shari'ah, rather than a deduction from its principles. Things like this are usually called loose analogy (al qiyas al mursal), which do not rely on a principle mentioned in Shari'ah but only on pure rationalization of Shari'ah's interests. Malik accepts such an approach." Furthermore, Malikites have different opinions about the case in which the merchandise of a non-monopolistic merchant remains in stock for several years. Is he required to pay zakah every year, or should he be treated like the monopolistic merchant who at the time of purchase anticipates a long waiting period ? Sahnun says that stagnant inventory may be treated like the merchandise of monopolistic merchant, while Ibn al Qasim does not agree.62
Aset tetap tidak dikenai zakat
Fixed assets are not subject to zakah
Aset bisnis yang dirujuk berkaitan dengan kewajiban zakat hanyalah aset yang bersifat likuid atau berputar, yang biasa disebut modal kerja (circulating capital). Bangunan, perabot, dan perlengkapan toko yang tidak diperoleh untuk dijual tidak termasuk dalam aset yang wajib dizakati.
Business assets referred to with respect to zakatability are only those assets that are liquid or circulating, or what is usually called the circulating capital. Buildings, furniture and fixtures of stores that are not acquired for sale are not included in zakatable assets.
Para ahli fikih mendefinisikan harta perdagangan yang wajib zakat sebagai barang-barang yang dibeli untuk dijual kembali dengan keuntungan.63 Sabda yang diriwayatkan dari Samurah menyatakan bahwa "Nabi ﷺ biasa memerintahkan kami untuk mengeluarkan sedekah atas apa yang kami tetapkan untuk dijual." Oleh karena itu, dikatakan bahwa wadah, kandang, timbangan, mesin, dan perkakas tidak termasuk dalam kewajiban zakat.64 Sebagian ahli fikih selanjutnya membedakan antara wadah dan kemasan yang dijual bersama barang dagangan dengan yang tidak dijual; yang pertama wajib dizakati, sedangkan yang kedua tidak.65
Jurists define zakatable assets of trades as those materials that are purchased for resale with profit.63 The saying narrated by Samurah states that "the Prophet (p) used to ordain us to pay the sadaqah on what we designate for sale." Consequently, it is said that containers, cages, scales, machinery and tools are not included in zakatability.64 Some jurists go on to distinguish between containers and packages sold with the merchandise and those that are not sold, the former being zakatable while the latter are not.65
Penilaian persediaan barang untuk keperluan zakat
Pricing of inventory for zakah purposes
Pendapat mayoritas ulama adalah menggunakan harga yang berlaku pada tanggal jatuh tempo zakat. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Tabi'in Jabir bin Zaid: penilaian dilakukan berdasarkan harga pada hari zakat menjadi wajib. Ibnu Abbas diriwayatkan pernah berkata, "Boleh menunda hingga barang dagangan itu terjual, lalu zakat yang wajib dibayarkan sesuai dengan hasil penjualan yang sebenarnya."66 Adapun pandangan ketiga diriwayatkan oleh Ibnu Rusyd tanpa menisbatkannya kepada seorang faqih tertentu, yaitu menilai persediaan barang dagangan berdasarkan harga belinya.67 Karena harga bisa naik atau turun, tidak adil bagi pembayar maupun penerima zakat untuk mempertimbangkan selain harga yang berlaku pada hari pembayaran, terlebih lagi karena zakat sebenarnya wajib atas modal pokok dan keuntungan yang terakumulasi. Pendapat mayoritas jelas merupakan pandangan yang paling masuk akal dalam hal ini. Namun perlu dicatat bahwa harga grosir, bukan harga eceran, yang harus digunakan; jika persediaan barang dagangan hendak dilikuidasi, maka hal itu dilakukan dengan harga grosir yang berlaku saat itu.
The majority's view is to use current prices on the due dates of zakah. This is also reported from the Follower Jabir bin Zaid: Evaluation is done at the prices of the day zakah becomes due. Ibn Abbas is reported to have said that "It is allright to wait untill the merchandise is sold, and then the due zakah is paid according to the actual proceeds."66 Yet a third view is reported by Ibn Rushd without attribution to any specific jurist, which is to appraise the inventory at its purchase price.67 Since prices may go up or down, it is not fair for the payer or the recipient of zakah to consider anything but prices that are current on the day of payment, especially since zakah is, in fact, due on principal and accrued profit. The majority's view is obviously most reasonable here. But it should be noted that wholesale prices, and not retail prices must be used if any liquidation of inventory is to be done it will be at current wholesale prices.
Pembayaran zakat dalam bentuk barang atau nilainya
Payment of zakah in kind or in value
Secara alami, terdapat beberapa pendapat. Abu Hanifah dan satu riwayat dari al-Syafi'i membiarkan pedagang untuk memilih, terutama ketika persediaan barangnya berupa barang konsumsi.68 Riwayat lain dari al-Syafi'i mewajibkan pembayaran dalam bentuk barang dan tidak membolehkan pembayaran dalam bentuk nilai.69 Al-Muzani mengatakan, "Zakat barang dagangan dibayar dalam bentuk barang dan bukan dalam bentuk nilai."70 Pendapat lain, yaitu pendapat Ahmad dan riwayat ketiga dari al-Syafi'i, menyatakan bahwa zakat hanya boleh dibayar dalam bentuk nilai, karena nisab pada aset perdagangan hanyalah soal penilaian.71 Penulis kitab al-Mughni menulis, "Kami tidak berpendapat bahwa zakat dikenakan atas jenis aset, melainkan hanya atas nilainya."72 Pendapat terakhir ini tampak bagi saya yang paling rasional, karena paling bermanfaat bagi orang miskin, sehingga ia bebas memilih barang yang paling ia butuhkan. Cara ini juga lebih mudah bagi negara dalam pengumpulannya. Membayar zakat dalam bentuk barang juga dapat dilakukan ketika pembayar mengetahui bahwa orang miskin membutuhkan barang tersebut dan pedagang menyerahkannya langsung kepada orang miskin. Ibnu Taimiyah pernah ditanya apakah seorang pedagang boleh membayar zakat dalam bentuk barang atau tidak, dan beliau menjawab, "Hal itu tergantung."
Naturally, there are several opinions. Abu Hanifah and report from al Shafai'i leave it to the merchant to make the choice especially when inventory takes the form of consumer goods.68 Another report from al Shafai'i makes payment obligatory in kind and not permissible in value.69 Al Muzani says that "Merchandise zakah is paid in kind and not in value."70 Yet another view is that of Ahmad and a third report from Al Shafi'i that zakah must only be paid in value because nisab in trade's assets is only a matter of valuation.71 The author of al Mughni writes "we do not think that zakah is levied on the kind of the asset but only on its value."72 This last opinion seems to me the most rational, because it is most beneficial to the poor, leaving him with the choice of commodities he needs most. This method is also easier for the state to collect. Paying zakah in kind may also be practiced when the payer knows that the poor need that commodity and the merchant pays it directly to the poor. Ibn Taimiyah was asked whether a merchant could pay zakah in kind or not, and he answered, "That depends.
Sebagian orang mengatakan bahwa zakat selalu dibayarkan dalam bentuk barang, sebagian lain mengatakan bahwa zakat harus selalu dibayarkan dalam bentuk nilai, sementara pendapat ketiga menyatakan bahwa hal itu tergantung pada cara pembayaran yang paling bermanfaat dan paling mudah bagi pembayar, penerima, dan amil dalam setiap kasus tertentu. "Pendapat terakhir, lanjutnya, tampaknya yang paling adil, yaitu zakat dibayarkan dalam bentuk barang ketika hal itu paling bermanfaat bagi fakir miskin, atau dibayarkan dalam bentuk nilai ketika itu lebih baik baginya."
1. Lihat al-Qaradawi, al-Halal wa al-Haram, bab tentang pekerjaan dan penghasilan.
1. See al Qardawi, al Halal Wa al Haram, chapter on crafts and earnings.
2. Para ahli fikih menggunakan istilah Arab "'Urud at-Tijarah" untuk "harta perdagangan". "Tijarah" berarti "perdagangan", sedangkan "'Urud" adalah bentuk jamak dari "'ard", yang menurut kamus al-Taj berarti barang dagangan dan komoditas selain emas dan perak. Al-Nawawi mengatakan bahwa harta perdagangan adalah segala sesuatu yang, ketika diperoleh, diniatkan untuk diperdagangkan.
2. Jurists use for "Trade wealth" the Arabic word "Urud al Tijarah" "Tijarah" means "trade" and "Urud" is the plural of "'ard" which means commodities and wares other than gold and silver according to the dictionary al Taj. Al Nawawi says that the mal of trade is anything that, when obtained, is intended for trade.
3. Matalib Uli al Nuha, Jilid 2, hlm. 96.
3. Matalib Uli al Nuha, Vol. 2, p. 96.
4. Jilid 11, hlm. 143, cetakan Al Sha'b.
4. Volume 11, p. 143, Al Sha'b print.
6. Tafsir Al-Tabari, Jilid 3 hlm. 555-556, disunting oleh Ahmad dan Mahmud Shakir.
6. The commentary Al Tabari, Vol. 3 pp. 555-556, edited by Ahmad and Mahmud Shakir.
7. Al Jasaas, Ahkam Al Qur'an, Jilid 1, hlm. 543.
7. Al Jasaas, Ahkam Al Qur'an, Vol. 1, p. 543.
8. Ibid, Jilid 1, hlm. 235.
8. Ibid, Vol. 1, p.235.
9. Al Razi, Al Tafsir Al Kabir, Jilid 2, hlm. 65.
9. Al Razi, Al Tafsir Al Kabir, Vol. 2 , p.65.
Surah Al-Masad, 111:2.