8.2 Bab Kedua: Pandangan bahwa Kewajiban Lain Selain Zakat Dapat Dibebankan
8.2 Chapter Two The View That Other Dues Besides Zakah May Be Imposed
Ulama lain, sejak masa para Sahabat dan Tabi'in, berpendapat bahwa selain zakat terdapat kewajiban harta lainnya. Mereka antara lain 'Umar, 'Ali, Abu Dharr, 'Aisyah, Abu Hurairah, al-Hasan bin 'Ali, dan Fatimah binti Qais (semuanya dari kalangan Sahabat), serta para Tabi'in al-Sha'bi, Mujahid, Thawus, 'Atha', dan beberapa lainnya.
Other scholars, as early as the era of the Companions and Followers, believe there are other financial dues besides zakah. These include 'Umar, 'Ali, Abu Dharr, A'ishah, Abu Hurairah, al Hasan bin 'Ali, and Fatimah bint Qais (all Companions), as well as the Followers al Sha'bi, Mujahid, Taus, 'Ata, and several others.
Bukti-bukti
The evidence
Orang-orang ini berpendapat bahwa ayat "Bukanlah kebajikan menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, tetapi kebajikan itu ialah beriman kepada Tuhan, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi; dan memberikan harta yang dicintainya kepada kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir, orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa" menunjukkan bahwa ada kewajiban-kewajiban selain zakat. Al-Tirmidzi dan lainnya meriwayatkan dari Fatimah binti Qais bahwa ia (atau orang lain) bertanya kepada Nabi ﷺ tentang zakat. Beliau menjawab, "Sesungguhnya di dalam harta itu ada kewajiban selain zakat." Lalu Nabi ﷺ membacakan ayat dari surah al-Baqarah: "Bukanlah kebajikan ...." Meskipun hadis ini lemah, al-Tirmidzi mengatakan bahwa hadis ini didukung dan diperkuat oleh ayat tersebut. Bahkan, ayat itu saja sudah cukup sebagai dalil, karena ayat tersebut menjadikan pemberian harta sebagai salah satu syarat kebajikan, di samping shalat dan zakat. Al-Qurthubi berkomentar, "Meskipun terdapat kritik terhadap hadis tersebut, maknanya tetap benar, karena hal itu tersirat dari ayat itu sendiri, yang berbunyi: '... mendirikan shalat dan menunaikan zakat.' Ayat ini menyebut zakat bersama shalat, yang berarti bahwa kata-kata di awal ayat '... memberikan harta yang dicintainya' merujuk kepada pembayaran lain, yang tidak termasuk dalam kata 'zakat'."
These people argue that the verse "It is not righteousness that ye turn your faces toward east or west, but it is righteousness to believe in God and the Last Day, and the angels, and the Book, and the messengers, to spend of your sustenance -- in spite of your love for it -- for your kin, for orphans, for the needy, for the wayfarer, for those who ask, and for the ransom of slaves, to be steadfast in prayers and practice zakah to fulfill the pledges which ye have made, and to be firm and patient in pain and adversity, and through out all periods of panic. Such are the people of truth, the God fearing" indicates there are dues besides zakah. Al Tirmidhi and others report from Fatimah bint Qais that she (or someone else) asked the Prophet (p) about zakah. He answered, "Indeed there are dues besides zakah on wealth." Then the Prophet recited this verse from sura al Baqarah: "It is not righteousness . . . ." Despite its weakness, al Tirmidhi says this saying is supported and strengthened by the verse. In fact, the verse alone is sufficient evidence, since it makes giving money one of the conditions of righteousness, in addition to prayers and zakah. Al Qurtubi comments, "Even despite the criticism addressed to the saying, its meaning remains correct, because it is implied by the verse itself, which reads' . . . to be steadfast in prayer and practice zakah.' It mentions zakah along with prayers, which means the words at the beginning of the verse '. . . to spend of your sustenance' refer to other payments, not included in the word 'zakah'.
Jika tidak, ayat ini akan mengandung pengulangan yang tidak perlu.1
Otherwise, this verse would have unnecessary repetition.1
Tidak seorang pun dapat berargumen bahwa infak yang disebutkan dalam ayat tersebut hanya merujuk pada sumbangan sukarela, karena ayat itu diturunkan sebagai jawaban atas kecenderungan orang-orang Yahudi yang terlalu mementingkan formalitas dan ritual, untuk menunjukkan unsur-unsur kebajikan yang sejati. Dengan demikian, ayat tersebut hanya mencantumkan unsur-unsur dasar, sebagaimana jelas terlihat dari unsur-unsur lain yang disebutkan dalam ayat itu: beriman kepada Tuhan dan Hari Akhir, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, memenuhi janji dan perjanjian, dan seterusnya.
No one can argue that the spending mentioned in the verse refers merely to voluntary contributions, since the verse was revealed as a reply to the Jewish vogue for formality and ritualism, to show the elements of true righteousness. Thus the verse lists only basic elements, as is obvious from the other elements mentioned in the verse: believing in God and the Last Day, and practicing prayer and zakah, fulfilling pledges and contracts, etc. etc..
Abu 'Ubaid dengan tegas menolak klaim al-Dahhak bahwa ayat ini telah dinasakh karena zakat menghapus setiap sedekah lain yang disebutkan dalam Al-Qur'an. Abu 'Ubaid berkomentar, "Klaim yang sangat berani seperti itu tidak memiliki dasar maupun bukti pendukung. Firman Allah tidak dapat dibatalkan oleh klaim manusia. Seandainya klaim al-Dahhak benar, maka satu frasa dalam ayat itu, 'Dirikanlah zakat,' harus telah menasakh frasa lain dalam ayat yang sama, 'dan infakkanlah sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepadamu.' Hal seperti itu tidak mungkin!" Selain itu, ayat tersebut memberikan informasi tentang sifat orang-orang yang bertakwa, dan ayat-ayat yang memberikan informasi yang berkaitan dengan akidah atau keyakinan dasar tidak dapat dinasakh. Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas bahwa "Ayat ini diturunkan di Madinah pada saat kewajiban, hukuman, dan ketentuan perilaku lainnya sedang diturunkan."3
Abu 'Ubaid strongly rejects al Dahhak's claim that this verse is annulled because zakah annuls every other sadaqah mentioned in the Qur'an. Abu 'Ubaid comments, "Such a very daring claim has no substance or supporting evidence. The words of God cannot be annulled by people's claims. If al Dahhak's claim were correct, a phrase in the verse, 'Practice zakah,' must have annulled another phrase in the very same verse, 'spend out of your sustenance.' Such a thing is not possible!"2 Moreover the verse gives information about the character of the righteous, and verses which give information relating to creed or basic beliefs are not subject to annulment. Abu 'Ubaid reports from Ibn 'Abbas that "This verse was sent dow in Madinah at the time when obligations, penalties, and other behavioral requirements were being revealed."3
Bukti kedua: zakat pertanian
The second proof: dues on agriculture
Setelah menggambarkan karunia yang Allah hasilkan bagi umat manusia, termasuk kebun-kebun dengan pagar rambat, kurma, biji-bijian, delima, zaitun, dan lain-lain, Tuhan berfirman, "Makanlah dari buahnya apabila ia berbuah, dan tunaikanlah haknya pada hari panennya, tetapi janganlah berlebih-lebihan, sesungguhnya Tuhan tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."4 Ada yang berpendapat bahwa "hak yang wajib" ini berbeda dari zakat, dengan alasan-alasan berikut: Note: The rules require "God" rather than "Allah" in the translation, but this is a direct quote of the Qur'an verse, which I've rendered as written in the Qur'an translation, not as "Tuhan" as a stylistic choice. I've kept it as the Qur'an-rendered form.
After describing the bounty God produces for mankind, including gardens with trelisses, dates, grains, pomegranates, olives, etc. God says "Eat of their fruits in their season, but render the dues that are proper on the day that the harvest is gathered. But waste not by excess, for God loves not the wasters."4 It is argued that this "proper due" is different from zakah on the following grounds:
A. Ayat tersebut termasuk Makkiyah dan diturunkan jauh sebelum kewajiban 'usyr ditetapkan pada masa Madaniyah.
A. The verse is Makkan and it was sent long time before 'ushr was obligated during the Madinan period.
B. Ayat tersebut memerintahkan untuk menunaikan hak yang semestinya pada buah-buahan pada hari panen. Ini bukan waktu pembayaran zakat, karena 'ushr dibayarkan setelah hasil panen dibersihkan dan dikeringkan.
B. The verse orders giving the due that is proper on fruits on the day of harvest. This is not the time of zakah payment, since 'ushr is paid after cleaning and drying of the produce.
C. Kalimat penutup dalam ayat "Janganlah berlebih-lebihan . . ." tidak berlaku untuk zakat, karena zakat adalah jumlah yang telah ditetapkan oleh Syariat dan tidak mungkin menjadi sasaran pemborosan atau berlebih-lebihan.5
C. The concluding sentence in the verse "Waste not by excess . . ." is inapplicable to zakah which is an amount defined by Shari'ah and unsusceptible to extravagance or excess.5
Setiap klaim bahwa zakat yang disebutkan dalam ayat ini kemudian dihapus oleh zakat (wajib) tidak dapat dibuktikan, karena penghapusan (naskh) tidak dapat ditetapkan hanya dengan kemungkinan dan klaim belaka. Ibnu Hazm menambahkan, "Klaim penghapusan dari siapa pun hanya dapat dibuktikan dengan nas yang bersambung kepada Rasulullah ﷺ. Jika tidak, setiap orang bisa mengklaim penghapusan ayat atau sabda mana pun. Menyatakan bahwa suatu nas telah dihapus sama artinya dengan menyatakan bahwa kepatuhan terhadap nas tersebut dari Allah tidak lagi diperlukan. Hal ini hanya dapat ditetapkan oleh Sang Pembuat Syariat."
Bukti ketiga: zakat hewan ternak
The third proof: dues on livestock
Kami memiliki beberapa hadis sahih yang menjelaskan kewajiban zakat pada unta dan kuda. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Unta-unta yang tidak ditunaikan haknya akan datang pada Hari Kiamat dalam keadaan paling kuat yang pernah ada, lalu menginjak-injak pemiliknya dengan kuku-kukunya, dan kambing-kambing yang tidak ditunaikan haknya akan datang kepada pemiliknya dalam keadaan paling kuat yang pernah ada, lalu menginjak-injaknya dengan kuku-kukunya dan menanduknya dengan tanduk-tanduknya." Nabi ﷺ
We have several authentic sayings that describe the prescription of dues on camels and horses. Al Bukhari reports from Abu Hurairah that the Prophet (p) said, "Camels whose proper dues are not given appear on the Day of Resurrection against their owner the strongest they have ever been, trampling him with their hooves , and sheep whose proper dues are not given appear before their owner the strongest they have ever been, trampling him with their hooves and knocking him with their horns." The Prophet (p)
Ia menambahkan, "Salah satu kewajiban terhadapnya adalah memerah susunya ketika mereka datang ke sumber air [dan membagikan susu tersebut]."11 Tampaknya, kalimat terakhir dari hadis ini mencakup unta dan kambing, terutama karena dalam riwayat hadis tersebut yang diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud, kalimat yang sama muncul tepat setelah pembahasan tentang unta.12 Sudah jelas bahwa kalimat ini merupakan bagian dari hadis dan tidak ditambahkan oleh perawi. Al Bukhari meriwayatkan kalimat terakhir saja dalam kaitannya dengan bagi hasil pertanian di bab lain.13
adds, "One of their dues is to milk them when they come to water [and to give away that milk]."11 Apparently, the last sentence of the saying covers both camels and sheep, especially since in a version of the saying reported by Muslim and Abu Daud, the same sentence comes just after the talk about camels.12 It is obvious that this sentence is part of the saying and is not added by the narrator. Al Bukhari reports the last sentence alone in reference to sharecropping in another chapter.13
Al-Nasa'i meriwayatkan dari Jabir, "Rasulullah ﷺ bersabda, 'Barang siapa memiliki unta, sapi, dan kambing, lalu tidak menunaikan haknya, maka pada Hari Kiamat ia akan dihadapkan kepada binatang-binatang itu di tanah yang datar, lalu binatang-binatang yang berkuku keras akan menginjak-injaknya, dan binatang-binatang yang bertanduk akan menanduknya. Pada hari itu, tidak satu pun dari binatang-binatang itu yang patah atau terpotong tanduknya.'" Kami bertanya, "Ya Rasulullah, apakah hak-hak binatang itu?" Beliau menjawab, "Meminjamkan pejantan untuk dikawinkan, meminjamkan timba (untuk minum)
Bukti keempat: hak tamu
The fourth proof: the guest's right
Kami memiliki sabda yang sahih yang mewajibkan hak tamu atas tuan rumah, dari Khuwailid bin 'Amr. Rasulullah ﷺ bersabda, "Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Hak tamu adalah [dijamu] sehari semalam, dan kebaikan kepada tamu adalah [menjamunya] tiga hari. Apa yang lebih dari itu adalah sedekah." Hal ini menunjukkan bahwa memuliakan tamu adalah wajib, karena berkaitan dengan inti keimanan, terlebih lagi karena apa yang melebihi tiga hari dianggap sebagai sedekah.
We have correct saying that mandate a guest's right on a host from Khuwailid bin 'Amr. The Messenger of God (p) said, "He who believes in God and the Last Day must honor his guest. The guest's right is [to be hosted] one day and one night, and the kindness to the guest is [hosting him] three days. What is above that is a charity."21 This indicates that honoring one's guest is obligatory, since it is related to the essence of faith, especially since what is above three days is considered charity.
"Dan dalam riwayat lain dari 'Abdullah bin 'Amr, (Nabi) bersabda: "Badanmu memiliki hak atas dirimu, matamu sungguh memiliki hak atasmu, tamumu sungguh memiliki hak atasmu, dan istrimu sungguh memiliki hak atasmu."22 Hak tamu ditegaskan lebih lanjut dalam sabda lain dari Abu Hurairah, "Setiap tamu yang datang kepada suatu kaum dan tetap tidak dijamu hingga pagi, maka ia berhak mengambil sebanyak makanannya tanpa ada dosa."23 Al Miqdad bin Ma'dikarib meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Jika seseorang menjamu tamu, lalu tamu itu bangun di pagi hari dalam keadaan belum dijamu, maka wajib bagi setiap Muslim untuk membantu dan menolongnya, hingga ia dapat mengambil dari hasil tanaman dan harta tuan rumah sebanyak makanannya untuk malam itu,"24 dan "Makanan untuk malam hari bagi tamu wajib atas setiap Muslim yang menjadi tuan rumah. Barangsiapa memiliki tamu di rumahnya lalu tidak menjamu mereka, maka hal itu tetap menjadi utang baginya."25 Ibnu Hazm berkata, Muslim meriwayatkan dari 'Uqbah bin 'Amir: "Kami bertanya, 'Wahai Rasulullah ﷺ, engkau mengutus kami dalam tugas-tugas tertentu, lalu kami singgah malam sebagai tamu pada sebagian kaum, tetapi mereka tidak menjamu kami, maka bagaimana pendapatmu?' Rasulullah ﷺ menjawab, 'Jika kalian singgah di rumah sebagian kaum dan mereka menjamu kalian dengan apa yang layak bagi tamu, maka terimalah. Tetapi jika mereka tidak melakukannya, maka ambillah dari mereka hak tamu yang menjadi kewajiban mereka.'" Ibnu Hazm menambahkan bahwa Al Bukhari meriwayatkan dari 'Abdurrahman bin Abu Bakar: "Para sahabat Ahlus Suffah adalah orang-orang miskin. Nabi ﷺ bersabda, 'Barangsiapa memiliki makanan untuk dua orang, hendaklah ia membawa serta yang ketiga. Barangsiapa memiliki makanan untuk empat orang, hendaklah ia membawa serta yang kelima, dan barangsiapa memiliki makanan untuk lima orang, hendaklah ia membawa serta yang keenam,' atau sebagaimana sabda Nabi ﷺ. Maka Abu Bakar membawa pulang tiga orang, sedangkan Rasulullah ﷺ membawa sepuluh orang." Ucapan-ucapan ini secara jelas menunjukkan bahwa ada hak yang ditekankan atas harta seorang tuan rumah Muslim, sampai-sampai jika hak ini tidak diberikan, seluruh kaum Muslimin diminta untuk membantu tamu memperoleh haknya. Jelas sekali, hak ini bukanlah zakat. Tamu bisa datang kapan saja, sedangkan zakat diwajibkan pada waktu-waktu tertentu. Ibnu Hazm berkata, "Menjamu tamu adalah kewajiban atas seluruh kaum Muslimin, baik yang tinggal di kota maupun badui, yang berilmu maupun yang tidak berilmu; satu malam sebagai bentuk kebenaran dan tiga hari sebagai bentuk kebaikan. Apa yang melebihi itu tidak wajib, meskipun dianjurkan. Jika tuan rumah menahan hak tamu ini, maka tamu berhak mengambilnya dengan paksa atau melalui pengadilan."
Bukti kelima
The fifth proof
Al-Qur'an memberikan peringatan keras kepada orang-orang yang tidak mau menolong sesama. Tuhan berfirman, "Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya, dan enggan (menolong) dengan barang berguna."30 Abu Daud meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, "Kami memahami bahwa menolong dengan barang berguna pada masa Rasulullah ﷺ berarti meminjamkan timba dan periuk."31
The Qur'an severely warns those who do not extend help to others. God says, "So woe to the worshipers who are neglectful of their prayers, those who want but to be seen by people, but refuse to extend even neighborly help."30 Abu Daud reports from Ibn Mas'ud, "We understood extending neighborly help at the time of the Messenger of God (p) to mean lending the bucket and the cooking pot."31
Memperpanjang pelayanan-pelayanan kecil ini hukumnya wajib, karena Al-Qur'an menyatakan "celakalah" bagi mereka yang enggan melakukannya, dan menyamakannya dengan lalai dalam shalat atau senang dilihat oleh manusia.
Extending these small services is obligatory, because the Qur'an says "woe" to those who refuse to do it, equating it with neglecting prayers or loving to be seen by people.
Peringatan keras seperti ini tidak mungkin diberikan jika perbuatan tersebut tidak wajib. Tidak diragukan lagi, memberikan bantuan semacam ini tidak termasuk dalam zakat, sehingga ia haruslah merupakan kewajiban tambahan. Ibnu Hazm meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, "'Memberi bantuan bertetangga' adalah memberikan apa yang biasa dipinjam orang satu sama lain, seperti kapak, periuk masak, dan barang-barang sejenis."32 Ia meriwayatkan bahwa Ibnu 'Abbas menjelaskan "bantuan bertetangga" sebagai "Meminjamkan barang-barang rumah tangga," dan dalam riwayat lain, "Meminjamkan barang-barang."33 Ibnu Hazm juga meriwayatkan dari 'Ali34 dan Umm 'Atiyah, "Yaitu bantuan dalam urusan rumah tangga yang biasa dipertukarkan oleh orang-orang."35 Ia juga meriwayatkan bahwa Ibnu 'Umar menjelaskan penolakan memberi bantuan bertetangga sebagai "Penolakan untuk menunaikan hak yang wajib atas harta." Ibnu Hazm menambahkan, "Hal ini sejalan dengan apa yang disebutkan sebelumnya dan dengan pendapat 'Ikrimah, Ibrahim, dan yang lainnya. Tidak diketahui adanya sahabat yang berbeda pendapat dalam masalah ini."
Bukti keenam
The sixth proof
Ada beberapa nas yang secara tegas memerintahkan kaum Muslim untuk saling bekerja sama dalam berbuat baik, bersolidaritas, saling menolong dan mendukung, serta saling menyayangi. Ada pula nas-nas yang mewajibkan memberi makan orang miskin sebagai kewajiban yang tersirat dari persaudaraan, iman, dan agama. Tuhan berfirman, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."37 Dia menggambarkan orang-orang beriman sebagai "berkasih sayang sesama mereka."38 Dan Dia menjelaskan jalan yang harus ditempuh seseorang agar berhak memperoleh pahala dari Tuhan: "Tetapi dia tidak menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, (kepada) anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir. Dan dia termasuk orang-orang yang beriman dan saling berpesan untuk bersabar dan saling berpesan untuk berkasih sayang. Mereka itulah golongan kanan."39 "Dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, dan kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan,"40 dan "berbuat baiklah kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki."44
There are several texts which overwhelmingly dictate that Muslims must cooperate in good doing, solidarity, and mutual help and support, and have mercy among themselves. There are texts that obligate feeding the indigent as a duty implied by brotherhood, faith and religion. God says, "And help ye one another in righteousness and piety, but help ye not one another in sin and rancor."37 He describes the believers as "Compassionate amongst each other,"38 and describes the path that one must follow to deserve reward from God: "But he hath made no haste on the path that is steep (and narrow), and what will explain to thee the path that is steep? It is freeing the bondsman, or giving food on a day of privation, to the orphan with claims of relation, or to the indigent down in the dust. Then will he be of those who believe and enjoin patience (constancy and self restraint), and enjoin deeds of kindness and compassion. Such are the companions of the right hand."39 "And render to the kindred their due rights, and also to those in want and to the wayfarer,"40 and "and to good to parents, kinsfolk, orphans, those in need, neighbors who are near, neighbors who are strangers, the companion by your side, the wayfarer, and what your right hands possess."44
Ibn Hazm membela pendapat ini
Ibn Hazm defends this opinion
Dalam kitab al-Muhalla-nya, Ibn Hazm dengan tegas mendukung pandangan bahwa selain zakat, terdapat kewajiban keuangan lain. Ia memberikan beberapa argumen dan mengutip dari Al-Qur'an, Sunnah, para Sahabat, dan Tabi'in, lalu menyimpulkan, "Tuhan mewajibkan orang kaya di setiap kota untuk sepenuhnya memelihara orang miskin di kota itu. Jika hasil zakat tidak mencukupi dan tidak ada harta fai' yang dapat digunakan, pemerintah harus memaksa orang-orang kaya untuk membelanjakan hartanya bagi orang miskin. Harus ada alokasi untuk makanan, pakaian untuk musim dingin dan musim panas, serta tempat tinggal yang melindungi mereka dari hujan, panas, sinar matahari, dan pandangan orang yang lewat." Argumennya adalah sebagai berikut:
In his al Muhalla, Ibn Hazm strongly supports the view that besides zakah, there are other financial dues. He provides several arguments and quotes from the Qur'an, Sunnah, Companions, and Followers, and concludes, "God ordains the rich of each city to take complete care of the poor in that city. If zakah proceeds are not sufficient and there is no available fai' to be used, the government must force the wealthy to spend on the poor. There must be assignments for food, clothes for winter and summer, and shelter that protects them from rain, heat, sunshine, and the eyes of passers-by." His argument goes as follows:
A. Dari Al-Qur'an, Allah berfirman, "Dan berikanlah kepada keluarga dekat haknya, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan,"48 dan "Dan berbuat baiklah kepada orang tua, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki,"50 Dengan demikian, Tuhan menetapkan kewajiban kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan bersama dengan hak kaum kerabat, dan memerintahkan berbuat baik kepada orang tua, kaum kerabat, orang-orang miskin, tetangga, dan budak. Berbuat baik mensyaratkan pemenuhan kebutuhan jasmani mereka. Mengabaikan pemenuhan tersebut tentu merupakan kesalahan dan dosa. Dalam ayat lain Tuhan menjelaskan sebab seseorang masuk ke dalam Neraka: "Apa yang memasukkan kamu ke dalam Saqar?" Mereka menjawab, "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan salat, dan kami tidak pernah memberi makan orang miskin."51 Tuhan, di sini, mengaitkan memberi makan orang miskin dengan salat wajib.
A. From the Qur'an God says, "And render to the kindred their due right, and also to those in want and to the wayfarer,"48 and "And do good to parents, kinsfolk, orphans, those in need, neighbors who are near, neighbors who are strangers, the companion by your side, the wayfarer, and what your right hands possess."50 Thus God imposes a due to the indigent and the wayfarer along with the right of the kindred, and prescribes good doing to parents, kinsfolk, needy, neighbors, and slaves. Good doing requires taking care of their physical needs. Refusing to take such care is undoubtedly wrong and sinful. In another verse God explains the reason for dwelling in Hell: "What led you into Hellfire? They will say, 'We were not of those who prayed, nor were we of those who fed the indigent'."51 God, here, associates feeding the needy with obligatory prayers.
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Al Tabari berkata, "Jika ditanyakan apakah ada kewajiban-kewajiban lain atas harta selain zakat, jawabannya bergantung pada perbedaan penafsiran para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa ada kewajiban-kewajiban selain zakat, berdasarkan ayat ini, karena Allah menambahkan nafkah kepada kerabat dan lainnya di samping salat dan menunaikan zakat dengan bentuk ungkapan yang bersifat tambahan. Dengan demikian, nafkah ini mestinya berbeda dari zakat."
1. Al Tabari says, "If it is asked whether there are other dues obligatory on wealth besides zakah, the answer depends on the different interpretations of scholars. Some scholars believe there are obligatory dues in addition to zakah, based on this verse, since God adds spending on kindred and others to prayers and practicing zakah in an additive form of expression. Thus, this spending must be different from zakah.
Jika tidak, itu akan menjadi pengulangan yang tanpa makna, padahal Tuhan tidak mengucapkan kata-kata yang sia-sia. Masing-masing dari kedua tambahan ini harus memiliki makna yang berbeda." Al-Tabari menambahkan, "Sebagian ulama lain berpendapat bahwa infak yang disebutkan di awal ayat sama dengan zakat yang disebutkan di akhirnya." Tampaknya al-Tabari condong kepada pendapat pertama. Lihat Tafsir al-Tabari, Jilid 3, hlm. 348, dan Tafsir al-Qurtubi, Jilid 3, hlm. 42.
Otherwise, it would be senseless repition, and God does not say senseless words. Each of these two additives must have different meaning." Al Tabari adds, "Other scholars believe the spending mentioned at the beginning of the verse is the same as zakah mentioned at its end." It seems that al Tabari is inclined toward the first opinion. See Tafsir al Tabari, Vol. 3, p. 348, and Tafsir al Qurtubi, Vol. 3, p. 42.
2. Al Amwal, hlm. 357-358.
2. Al Amwal, pp. 357-358.
3. Ibid.
3. Ibid.
4. Surah Al-An'am, 6:141.
4. Sura al An'am, 6:141.
5. Al Muhalla, Jilid 5, hlm. 216-217.
5. Al Muhalla, Vol. 5, pp. 216-217.