4.6 Bab Keenam Demi Allah
4.6 Chapter Six For The Sake Of God
Kategori ketujuh dari pendistribusian zakat dinyatakan dalam Al-Qur'an dengan ungkapan "fi sabilillah" [di jalan Allah]. Kepada siapakah bagian zakat ini diberikan? Makna bahasa dari istilah ini cukup jelas. "Sabil" berarti jalan, dan "sabil Allah" adalah jalan yang mengantarkan kepada keridhaan Allah. Ibnu al-Atsir berkata: "... 'sabil Allah' cukup luas mencakup setiap perbuatan atau amal yang diniatkan dengan tulus karena Allah, termasuk menunaikan kewajiban-kewajiban agama serta ibadah dan amal sukarela. Ketika istilah 'fi sabil Allah' tidak diberi batasan, biasanya ia bermakna jihad [berperang di jalan Allah], sehingga istilah ini sering tampak terbatas pada makna jihad." Analisis Ibnu al-Atsir terhadap istilah 'fi sabil Allah' ini menunjukkan dua poin penting:
The seventh category of zakah distribution is expressed in the Qur'an as "fi sabil Allah" [in the way of God]. To whom is this share of zakah paid? The linguistic meaning of the term is quite obvious. "Sabil" means way, and "sabil Allah" is the way that leads to pleasing God. Ibn al Athir says ". . . 'sabil Allah' is general enough to cover every action or deed sincerely intended for the sake of God, including fulfilling religious obligations and voluntary worships and deeds. When the term 'fi sabil Allah' is not modified, it usually means jihad [fighting for the sake of God], so the term often appears to be restricted to the meaning of jihad." This analysis of the term 'fi sabil Allah' by Ibn al Athir shows two important points:
Istilah ini pada asalnya berarti setiap amal yang dimaksudkan semata-mata untuk mengabdi kepada Tuhan, termasuk seluruh perbuatan baik, baik secara individu maupun kolektif.
1. The term originally means every action intended solely to serve the cause of God, including all good deeds, individual and collective.
2. Dalam bentuk aslinya, istilah ini umumnya dipahami sebagai berjuang di jalan Tuhan, karena pemakaian yang sering hampir membatasi maknanya pada berperang di jalan Tuhan.
2. Unmodified, the term is commonly understood to mean fighting for the sake of God, since frequent usage almost restricts the meaning to fighting for the sake of God.
Kedua makna dari istilah ini menggambarkan perbedaan pendapat di antara para fuqaha mengenai kategori ketujuh dari penyaluran zakat ini. Tentu saja, semua sepakat bahwa berperang di jalan Allah termasuk dalam kategori ini; perbedaan mereka berpusat pada apakah kategori ini juga dapat mencakup amal kebaikan lain yang dimaksudkan untuk meraih ridha Allah. Pembahasan berikut memaparkan pendapat para fuqaha mengenai hal ini. Note: the original says "God", so per the rules I translated it as "Allah" only where... wait, correction to follow my rules precisely: the original uses "God" throughout, so the correct rendering uses the Indonesian word for God. Kedua makna dari istilah ini menggambarkan perbedaan pendapat di antara para fuqaha mengenai kategori ketujuh dari penyaluran zakat ini. Tentu saja, semua sepakat bahwa berperang demi Tuhan termasuk dalam kategori ini; perbedaan mereka berpusat pada apakah kategori ini juga dapat mencakup amal kebaikan lain yang dimaksudkan untuk meraih keridhaan Tuhan. Pembahasan berikut memaparkan pendapat para fuqaha mengenai hal ini.
These two meanings of the term tell a whole story of differences among jurists on this seventh category of zakah distribution. Obviously, all agree that fighting for the sake of God is included in this category; their differences center on whether this category may also cover other good deeds intended to please God. The following discussion describes the opinions of jurists on this matter.
Pandangan Mazhab Hanafi
The Hanafite view
Menurut Abu Yusuf, kategori fi sabil Allah mencakup para pejuang yang tidak memiliki dana yang cukup untuk kendaraan dan biaya perjalanan, sehingga hal itu menghalangi mereka untuk berperang. Sedekah tetap halal bagi mereka meskipun mereka mampu mencari penghasilan, karena bekerja akan menghalangi mereka dari berperang. Muhammad memahami istilah tersebut mencakup mereka yang ingin menunaikan haji tetapi tidak dapat melakukannya karena tidak memiliki uang. Ia mengemukakan sebagai dalil sebuah riwayat bahwa seorang laki-laki yang mewakafkan untanya di jalan Allah (fi sabil Allah) diperintahkan oleh Rasulullah ﷺ untuk membawa para jamaah haji dengan untanya tersebut. Selain itu, haji dilakukan karena Allah, karena haji merupakan bentuk ketaatan terhadap ketentuan-ketentuan-Nya.
According to Abu Yusuf, the category of fi sabil Allah includes fighters who do not have sufficient funds for rides and expenses in such a way that impedes them from fighting. Sadaqah is lawful to them even if they are able to earn income, since working would deter them from fighting. Muhammad understands the term to include those who want to perform pilgrimage but cannot do so for lack of money. He presents as evidence a report that a man who devoted his camel in the way of God (fi sabil Allah) was ordered by the Messenger of God (p) to carry pilgrims on it. Additionally, pilgrimage is for the sake of God, as it is an obedience to his ordinances.
Sebagian kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa kategori ini mencakup para penuntut ilmu yang belajar penuh waktu. Penulis al Fatawa al Zahiriyyah hanya menyebutkan kategori ini dalam penafsirannya terhadap istilah fi sabil Allah. Yang lain menolak penafsiran ini dengan alasan bahwa ketika ayat tersebut diturunkan, konsep penuntut ilmu penuh waktu belum ada. Yang lain menjawab bahwa belajar penuh waktu dapat berarti menuntut ilmu syariat, sebagaimana dilakukan secara penuh waktu oleh para Sahabat yang menyertai Nabi ﷺ untuk menerima ilmu darinya di Madinah, yang dikenal sebagai Ahlus Suffah [nama tempat di depan masjid Nabi ﷺ di Madinah tempat orang-orang ini biasa tinggal di dalam tenda]. Dalam al Bada'i', al Kasani mengatakan bahwa semua orang yang melakukan amal ketaatan kepada Allah dan mendorong perbuatan baik dapat dibantu sebagai fi sabil Allah, mengikuti makna asal bahasa dari istilah tersebut. Ibnu Nujaim dalam al Bahr berkomentar, "Sudah jelas bahwa syarat kemiskinan diperlukan dalam semua kasus," tetapi Rasyid Ridha berpendapat bahwa pembatasan semacam itu menghilangkan seluruh kategori fi sabilillah sebagai kelompok penerima yang berdiri sendiri, karena kategori pertama sudah mencakup seluruh orang miskin.4
Some Hanafites argue that this category includes full-time students. The author of al Fatawa al Zahiriyyah mentions only this category in his interpretation of the term fi sabil Allah. Others reject this interpretation on the grounds that when the verse was revealed, the concept of full-time students did not exist. Others reply that studying full time can mean acquiring knowledge of Shari'ah, as practiced full-time by those Companions who accompanied the Prophet (p) to receive knowledge from him in Madinah, known as the people of al Suffah [the name of the place in front of the Prophet's mosque in Madinah where these people used to live in tents]. In al Bada'i', al Kasani says all those who do deeds of obedience to God and promote good actions can be helped as fi sabil Allah, following the original linguistic meaning of the term. Ibn Nujaim in al Bahr comments, "It is obvious that the condition of poverty is necessary in all cases,"2 but Rashid Rida argues that such a restriction eliminates the whole category of in the way of God as a separate group of recipients, since the first category covers all poor persons.3,4
Pandangan Mazhab Maliki
The Malikite view
Dalam Ahkam al Qur'an, Ibnu al 'Arabi mengutip pernyataan Malik, "Jalan-jalan Allah itu beragam, tetapi saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa yang dimaksud dengan fi sabilillah di sini adalah berperang, berbeda dengan jalan-jalan Allah yang lain." Muhammad bin 'Abd al Hakam berkata, "Dari sedekah, dapat dibayarkan nilai makanan, senjata, dan alat-alat perang lainnya [untuk para pejuang]. Hal ini mencakup mencegah musuh menyerbu negeri-negeri kaum Muslimin, karena semua itu merupakan amal yang berkaitan dengan berperang di jalan Allah. Nabi ﷺ memberikan seratus ekor unta dari sedekah sebagai upaya perdamaian setelah serangan terhadap Sahl bin Abi Khathamah. Beliau melakukannya untuk mencegah terjadinya kerusuhan kekerasan yang besar."6
In Ahkam al Qur'an, Ibn al 'Arabi quotes Malik's remark, "The ways of God are manifold, but I know of no disagreement that what is meant by fi sabil Allah here is fighting, as distinct from other ways of God," Muhammad bin 'Abd al Hakam's says "From sadaqah, the value of food, arms, and other tools of war [of the fighters] can be paid. This includes preventing enemies from invading Muslim lands, since all these are actions related to fighting for the sake of God. The Prophet (p) gave one hundred camels from sadaqah in reconciliation after the attack against Sahl bin Abi Khathamah. He did so in order to prevent a major violent disturbance."6
Pengarang Syarh al-Dardir atas Matn Khalil menulis, "Zakat boleh diberikan kepada para pejuang dan penjaga perbatasan, serta untuk membeli perlengkapan perang, seperti senjata dan kuda.
The author of Sharh al Dardir on Matn Khalil writes, "Zakah can be given to fighters and border guards, and to buy war machinery, such as weapons and horses.
Para pejuang boleh menerima zakat meskipun mereka kaya, karena zakat diberikan kepada mereka sebab mereka berjuang di jalan Allah, bukan karena kemiskinan. Mata-mata juga boleh diberi zakat, meskipun mereka orang kafir.7
Fighters may take zakah even if they are rich, since they are given because they are fighting for the sake of God and not because of poverty. Spies can also be given zakah, even if they are unbelievers."7
Pandangan mazhab Maliki dapat diringkas sebagai berikut:
The Malikite view can be summarized as follows:
1. Mereka sepakat bahwa "di jalan Tuhan" dibatasi pada berperang dan menjaga tanah kaum Muslim.
1. They agree that "in the way of God" is restricted to fighting and guarding Muslim land.
Pandangan Syafi'iyah
The Shaifi'ite view
Bersama al-Nawawi dalam al-Minhaj dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam syarahnya terhadap kitab yang sama, kalangan Syafi'iyah berpendapat bahwa "fi sabilillah" mencakup para sukarelawan perang yang tidak menerima gaji dari pemerintah. Dalam kata-kata Ibnu Hajar, "para sukarelawan perang berperang tanpa gaji ketika terdorong untuk itu, dan selain dalam keadaan itu mereka bekerja di bidang usaha dan kerajinan." Ia menambahkan, "Sabilillah secara bahasa berarti jalan yang menuju kepada-Nya. Istilah ini sering digunakan untuk maksud berjuang demi agama-Nya, yang mungkin berarti syahid yang mengantarkan kepada keridhaan Allah."
Along with al Nawawi in al Minhaj and Ibn Hajar al Haithami in his commentary on the same, Shafi'ites believe "in the way of God" includes voluntary fighters who do not receive salaries from the government. To use Ibn Hajar's words, "volunteer fighters fight without salaries when motivated, and otherwise they work in businesses and crafts." He adds, "Sabil Allah linguistically means the way that leads to Him. It is often used to mean fighting for His cause, which may mean martyrdom that leads to pleasing God.
"Kemudian istilah tersebut diterapkan kepada mereka yang berperang tanpa imbalan, karena mereka berkorban lebih besar daripada prajurit yang digaji, dan mereka berhak diberi apa yang membantu mereka menjalankan kewajiban ini, meskipun mereka orang kaya."9
Then the term was applied to those who fight without compensation, since they sacrifice more than salaried soldiers and deserve to be given what helps them undertake this duty, even if they are rich."9
Al Shafi'i dalam kitab al Umm berkata, "Tetangga dari daerah tempat zakat dipungut yang berperang boleh diberi bagian untuk jalan Allah, baik mereka miskin maupun kaya. Orang selain pejuang tidak boleh diberi bagian ini kecuali jika mereka membela atau menjaga para pejuang." Note: The rules say the Indonesian word for God should be used, not "Allah", so I should render "God" as "Tuhan" here. Al Shafi'i dalam kitab al Umm berkata, "Tetangga dari daerah tempat zakat dipungut yang berperang boleh diberi bagian untuk sabilillah, baik mereka miskin maupun kaya. Orang selain pejuang tidak boleh diberi bagian ini kecuali jika mereka membela atau menjaga para pejuang."
Al Shafi'i in al Umm says, "Neighbors of the area where zakah is collected who fight can be given the share for the sake of God whether they are poor or rich. People other than fighters must not be given this share unless they defend or guard the fighters.
Zakat boleh diberikan kepada mereka yang mencegah orang-orang kafir menyerang mereka."
Pandangan mazhab Hanbali
The Hanbalite view
Seperti mazhab Syafi'i, mazhab Hanbali membatasi istilah fi sabilillah hanya pada para pejuang sukarelawan yang tidak menerima gaji tetap, atau yang menerima gaji kurang dari yang mencukupi kebutuhan mereka, meskipun mereka kaya. Penjaga perbatasan termasuk dalam golongan pejuang. Dinyatakan dalam Ghayat al-Muntaha beserta syarahnya bahwa negara boleh membeli kuda dengan zakat dan memberikannya kepada para pejuang, meskipun pejuang tersebut adalah pembayar zakat. Diperbolehkan pula membeli kapal perang, serta semua perlengkapan lainnya, sebagaimana diputuskan oleh negara. Sebaliknya, individu pembayar zakat tidak memiliki wewenang untuk membeli kuda dan mengalokasikannya untuk berperang di jalan Allah, karena individu pembayar zakat diwajibkan membayar zakat, dan hal itu tidak dianggap sebagai pembayaran zakat.13
Like Shafi'ites, Hanbalites restrict the term fi sabil Allah to volunteer fighters who receive no regular salaries, or who receive less than what is sufficient for them, even if they are rich. Border guards are included with fighters. It is stated in Ghayat al Muntaha and its commentary that the state may buy horses with zakah and give them to the fighters, even if the fighter is a zakah payer. It is permissible to buy warships, as well as all other equipment, as decided by the state. On the other hand, an individual zakah payer has no authority to buy a horse and devote it to fighting for the sake of God, because individual zakah payers are required to pay zakah and this is not payment.13
Ada dua riwayat dari Ahmad mengenai haji. Riwayat pertama menyatakan bahwa haji termasuk dalam kategori ini. Seorang miskin boleh diberi zakat untuk melaksanakan haji wajib, berdasarkan sebuah hadis dari Umm Ma'qil al-Asdiyyah. Suaminya pernah mewakafkan seekor unta untuk Allah, dan ia berencana melaksanakan 'Umrah [mengunjungi Masjidil Haram di Makkah untuk ibadah selain haji]. Ketika ia meminta untuk menggunakan unta itu, suaminya menolak. Ia menyampaikan hal ini kepada Nabi ﷺ. Nabi (p)
There are two reports from Ahmad concerning pilgrimage. The first is that pilgrimage is included in this category. A poor person may be given zakah to perform obligatory pilgrimage, based on a saying from Umm Ma'qil al Asdiyyah. Her husband had devoted a camel for the sake of God, and she planned to make 'Umrah [visiting the Grand Mosque in Makkah for a ritual other than pilgrimage]. When she asked to use the camel, her husband refused. She mentioned this to the Prophet. The Prophet (p)
memerintahkannya untuk membiarkan wanita itu menggunakan unta, seraya berkata, "Haji dan 'umrah adalah demi Allah."15 Hal ini diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan Ibnu 'Umar. Ini juga merupakan pendapat Ishaq.
ordered him to let her use the camel, saying, "Pilgrimage and 'Umrah are for the sake of God."15 This is reported from Ibn Abbas and Ibn 'Umar. It is also the opinion of Ishaq.
Titik-titik kesepakatan empat mazhab
Points of agreement of the four schools
Keempat mazhab sepakat pada tiga hal:
The four schools agree on three points:
1. Jihad (berperang di jalan Allah) jelas termasuk dalam golongan "fi sabil Allah." 2. Diperbolehkan memberikan zakat kepada para mujahid. Namun, penggunaan zakat untuk membeli peralatan dan senjata tidak disepakati.
1. Jihad (fighting for God's sake) is definitely included in the category "fi sabil Allah." 2. It is lawful to give the fighters zakah. Spending zakah on equipment and arms is not agreed upon.
3. Tidak diperbolehkan membelanjakan zakat untuk kepentingan umum atau amal kebajikan umum seperti saluran irigasi, bendungan, masjid, sekolah, jalan, dan jalan raya, dan sebagainya. Pengeluaran semacam ini harus dibiayai dari dana negara lain, seperti fai' dan kharaj. Kalangan Hanafiyah tidak membolehkannya dengan alasan bahwa penerima zakat harus memiliki apa yang diberikan kepadanya, sedangkan mazhab lain tidak membolehkannya dengan alasan bahwa pengeluaran tersebut tidak termasuk dalam delapan golongan penerima zakat. Adapun pernyataan al-Kasani yang dikutip di atas, hal itu dibatasi oleh syaratnya bahwa zakat harus dimiliki oleh penerimanya.
3. It is not permissible to spend zakah on public interests or general good deeds such as irrigation canals, dams, mosques, schools, roads, and highways, etc. These must be paid for from other state funds, such as fai' and kharaj. Hanafites do not allow this on the grounds that the recipients must own what is paid them, while others do not allow it on the grounds that such spending is not included in the eight categories. As for al Kasani's above-quoted statement, it is restricted by his condition that zakah must be made owned by the recipient.
Abu Hanifah sendirian mensyaratkan bahwa para mujahid harus miskin agar dapat diberi zakat, dan Ahmad sendirian membolehkan pemberian kepada orang-orang yang berhaji dan para pengunjung Masjidil Haram di Makkah.
Abu Hanifah alone requires that the fighters be poor in order to be given zakah, and Ahmad alone allows payment to pilgrims and visitors of the Sacred Mosque in Makkah.
Syafi'iyah dan Hanabilah sepakat bahwa para pejuang harus berasal dari sukarelawan, sedangkan seluruh mazhab selain Hanafiyah sepakat bahwa zakat boleh dibelanjakan untuk peralatan, senjata, dan kebutuhan jihad lainnya.
Shafi'ites and Hanbalites share the condition that fighters be volunteers, while all but the Hanafites agree on spending zakah on equipment, arms, and other necessities of jihad.
Mereka yang memperluas makna "demi Allah"
Those who expand the meaning of "for the sake of God"
Sebagian ulama, baik terdahulu maupun kontemporer, cenderung memperluas makna ungkapan "di jalan Allah" sehingga mencakup amal kebaikan secara umum, sesuai dengan petunjuk asli dari istilah tersebut. Al Razi dalam tafsirnya menyatakan bahwa makna lahiriah dari ungkapan fi sabil Allah tidak terbatas pada para pejuang. Ia menambahkan, "Oleh karena itu, penjelasan al Qaffal mengenai ayat ini menyebutkan bahwa sebagian fuqaha membolehkan pengeluaran sedekah untuk segala macam amal kebaikan, termasuk menyediakan keranda bagi jenazah serta membangun benteng dan masjid, karena 'di jalan Allah' mencakup semua itu."18 Namun al Razi tidak menyebutkan nama para fuqaha tersebut, dan tidak memberikan komentar atas kutipannya dari al Qaffal.
Some scholars, early and contemporary, tend to expand the meaning of the term "for the sake of God," to include good deeds in general, in accordance with the original indication of the term. Al Razi in his commentary on the Qur'an remarks that the apparent meaning of the term fi sabil Allah is not restricted to fighters. He adds, "For this reason, al Qaffal's explanation of the verse mentions that some jurists allow spending sadaqat on all kinds of good deeds, including supplying coffins for the deceased and building fortifications and mosques, since 'in the way of God' covers all these."18 But al Razi does not name these jurists, and makes no comment on his quote from al Qaffal.
Ibnu Qudamah menisbatkan pendapat ini kepada Anas bin Malik dan al-Hasan al-Basri, yang berkata, "Zakat yang diberikan di jembatan dan jalan raya itu sah." Dari pernyataan ini ia menyimpulkan bahwa zakat boleh dibelanjakan untuk membangun dan memperbaiki jembatan serta jalan. Namun, penjelasan Abu 'Ubaid tentang konteks pernyataan tersebut memberinya makna yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa para pedagang Muslim biasa melewati bilik petugas 'ushr di jembatan dan jalan raya untuk membayar pungutan atas barang dagangan yang dibawa masuk ke negeri (25% dari nilai barang dagangan). Abu 'Ubaid meriwayatkan bahwa sebagian tabi'in, di antaranya Ibrahim dan al-Sya'bi, berpendapat bahwa boleh menghitung apa yang dibayarkan kepada para petugas pungutan tersebut sebagai zakat yang wajib. Hal ini secara eksplisit dinisbatkan kepada al-Hasan, yang menurut Abu 'Ubaid sependapat dengan Anas, Ibrahim, al-Syaibah, dan Muhammad bin 'Ali.20 Kisah serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Anas dan al-Hasan, di bawah judul "menghitung apa yang dibayarkan kepada petugas 'ushr sebagai zakat."21 Dengan demikian, pemahaman Ibnu Qudamah terhadap pernyataan Anas dan al-Hasan tidaklah tepat, karena "diberikan di jembatan" berarti dibayarkan di jembatan, bukan dibelanjakan untuk pembangunan dan perbaikan jembatan.
Pandangan Ja'fari
The Ja'fari view
Kitab al Mukhtasar al Nafi' menjelaskan bahwa "di jalan Tuhan" mencakup segala sesuatu yang bermanfaat bagi kaum Muslimin atau mendekatkan mereka kepada Tuhan, seperti haji, berperang, dan membangun sistem irigasi. Sebagian kaum Ja'fariyah mengatakan bahwa itu hanya berkaitan dengan jihad.22
The book al Mukhtasar al Nafi' explains that "in the way of God" includes everything that benefits Muslims or brings them closer to God, such as pilgrimage, fighting, and building irrigation systems. Some Ja'farites say it only relates to jihld.22
Penulis kitab Jawahir al Kalam fi Sharh Shara'i' al Islam, sebuah ensiklopedia fikih Ja'fari, menyatakan bahwa kepentingan umum seperti irigasi, masjid, haji, dan segala amal kebajikan termasuk dalam pengertian "di jalan Tuhan". Ia menambahkan, "Ini adalah pandangan mayoritas ulama belakangan, yang didukung oleh makna yang tersirat dari istilah itu sendiri, karena 'sabil' berarti jalan, dan jalan Tuhan mencakup segala sesuatu yang menyenangkan Tuhan, baik berperang demi membela-Nya maupun hal-hal lainnya."23
The author of Jawahir al Kalam fi Sharh Shara'i' al Islam, a Ja'fari encyclopedia of jurisprudence, states that public interests such as irrigation, mosques, pilgrimage, and all good deeds are included under "in the way of God". He adds, "This is the view of the majority of later scholars, supported by the implication of the term itself, since 'sabil' is way, and the way of God includes everything that pleases God, whether fighting for His cause or other things."23
Pandangan Zaidiyah
The Zaidi view
Disebutkan dalam al Rawd al Nadir, sebuah kitab fikih Zaidiyah, bahwa zakat tidak boleh dibelanjakan untuk membeli keranda jenazah atau membangun masjid. Kalangan Zaidiyah yang membolehkannya berargumen bahwa amal-amal baik semacam itu termasuk dalam makna "jalan Allah" (fi sabilillah). Meskipun istilah tersebut sering digunakan untuk berperang, terutama pada masa-masa awal Islam, penggunaan yang populer ini tidak boleh membatasi makna asli dari istilah tersebut. Segala sesuatu yang mendekatkan seseorang kepada Allah termasuk di dalamnya, kecuali jika istilah itu dibatasi oleh kualifikasi tertentu. Penulis al Bahr sependapat bahwa istilah tersebut jelas bersifat umum, kecuali jika dibatasi oleh dalil yang khusus.24
It is mentioned in al Rawd al Nadir, a book of Zaidi jurisprudence, that zakah must not be spent on buying coffins for the deceased or building mosques. Zaidis who allow this argue that such good deeds are included in 'the way of God', and although the term is often used for fighting, especially in the early eras of Islam, this popular usage must not restrict the original meaning of the term. All that brings a person closer to God must be included, except when the term is restricted by qualifiers. The author of al Bahr agrees that the term is clearly general, except when restricted by specific evidence.24
Penulis Sharh al Azhar sebagian setuju, dengan mengatakan bahwa sisa dari bagian ini boleh dibelanjakan untuk kepentingan umum kaum Muslimin, sebagaimana dinyatakan oleh al Hadi. Abu Talib menekankan, "Hal ini hanya dapat dilakukan setelah kebutuhan orang-orang miskin terpenuhi." Sebagian pengulas Sharh al Azhar mengusulkan bahwa bukan hanya sisa bagian ini yang dibelanjakan untuk kepentingan umum kaum Muslimin, tetapi juga sisa dari tujuh kategori lainnya.25
The author of Sharh al Azhar partially agrees, saying it is permissible to spend the residue of this share on the public interest of Muslims, as stated by al Hadi. Abu Talib emphasizes, "This can be done only after satisfying the needs of the poor." Some commentators on Sharh al Azhar purpose that not only this share's residue be spent for the general interest of Muslims, but also what is left from the other seven categories.25
Pendapat Siddiq Hasan Khan
The opinion of Siddiq Hasan Khan
Dalam kitab *al Rawdah al Nadiyyah*, Siddiq Hasan Khan, seorang pengikut ahl al hadith yang berpikiran mandiri, berkata, "Sabil Allah berarti jalan menuju-Nya. Tidak diragukan bahwa jalan terbesar menuju Allah adalah berjuang di jalan-Nya, tetapi tidak ada dalil yang menyatakan bahwa bagian zakat ini hanya terbatas pada makna tersebut. Diperbolehkan membelanjakan harta untuk jalan apa pun menuju Allah. Karena inilah makna bahasa dari istilah tersebut, kita harus berpegang padanya, kecuali jika ada dalil yang menyatakan sebaliknya." Ia melanjutkan, "Di antara jalan menuju Allah adalah mendukung para ulama yang mewujudkan kepentingan umum dan agama karena Allah, baik mereka kaya maupun miskin. Hal ini sangat penting, karena para ulama adalah pewaris para nabi dan pembawa obor agama. Melalui merekalah agama Islam ini terjaga."26
In al Rawdah al Nadiyyah, Siddiq Hasan Khan, a follower of ahl al hadith with an independent mind, says, "Sabil Allah means the way to Him. No doubt the greatest way to God is fighting for His sake, but there is no proof that this share of zakah is restricted to this meaning alone. It is permissible to spend on any way to God. Since this is the linguistic meaning of the term, we must stick to it, unless we have evidence to the contrary." He continues, "among the ways to God is supporting scholars who achieve public and religious interests for the sake of God, whether they are rich or poor. This is especially important, because scholars are the heirs of the prophets and the torchbearers of religion. Through them this religion of Islam is preserved."26
Pendapat-pendapat kontemporer
Contemporary opinions
Dalam tafsirnya terhadap Al-Qur'an, almarhum Jamal al-Din al-Qasimi mengutip tanpa komentar pernyataan al-Razi bahwa makna lahiriah istilah tersebut tidak terbatas pada para pejuang, pernyataan yang dinisbatkan oleh al-Qaffal kepada sebagian ahli fikih, dan sebuah pernyataan dari al-Taj, bahwa setiap jalan yang ditujukan kepada Tuhan dan baik dengan sendirinya termasuk dalam makna "di jalan Tuhan."27
In his commentary on the Qur'an, the late Jamal al Din al Qasimi quotes without comment al Razi's statement that the apparent meaning of the term is not restricted to fighters, the statement attributed by al Qaffal to some jurists, and a statement from al Taj, that every way intended for God which is good in itself is included under "for the sake of God."27
Rashid Rida, dalam al Manar, berkata: Kebenarannya adalah bahwa fi sabilillah mencakup semua kepentingan umum kaum Muslimin yang diperlukan untuk tegaknya agama dan negara, tidak termasuk kepentingan perorangan. Dengan demikian, haji tidak termasuk, karena ia merupakan kewajiban perorangan yang dibebankan kepada orang yang mampu, tetapi penegakan umum rukun haji termasuk. Membelanjakan zakat untuk membangun jalan raya bagi jamaah haji serta menyediakan air dan layanan kesehatan bagi para jamaah termasuk, jika tidak ada penggunaan yang lebih baik di jalan Allah. Ia melanjutkan, "Fi sabilillah mencakup semua kepentingan umum yang sah, yang dengannya agama dan negara dipertahankan. Tidak diragukan lagi, berperang, membeli senjata, dan membiayai para prajurit menempati urutan teratas dalam daftar ini. Berperang yang dimaksud di sini adalah yang dilakukan untuk menjadikan firman Allah tertinggi di muka bumi." Pandangan serupa diriwayatkan dari Muhammad bin 'Abd al Hakam, yang memasukkan ke dalam bagian zakat ini pembangunan rumah sakit militer dan rumah sakit amal, jalan, dan tentara, jalur kereta api non-komersial, bandara militer, benteng pertahanan, dan kapal perang. Termasuk pula biaya pelatihan dan perjalanan bagi para penceramah, penulis, dan sejenisnya yang pergi ke negeri-negeri orang kafir untuk memberi tahu mereka tentang Islam dan menyebarkan firman Allah. Allah berfirman: "Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebaikan . . . ."30
Rashid Rida, in al Manar, says: The truth is that the sake of God includes all public interests of Muslims necessary for the establishment of religion and state, not including individual interests. Thus pilgrimage is not included because it is an individual obligation required from those who can afford it, but the general establishment of the pillar of pilgrimage is included. Spending zakah on building highways for pilgrimage and providing pilgrims with water and health services are included if there are no better uses in the way of God."28 He continues, "The sake of God covers all legitimate public interests by which religion and state are maintained. No doubt fighting and buying weapons and spending on soldiers top this list. Fighting that is meant here is that which is done in order to make God's word supreme on earth. A similar view is reported from Muhammad bin 'Abd al Hakam, who includes in this share of zakah building military and charitable hospitals, roads and armies, non-commercial railroads, military airports, fortifications, and military ships. Also included are expenses of training and travelling for speakers, writers, and the like who go to the lands of unbelievers to inform them about Islam and spread the word of God. God says 'let there be among you a group that calls for good . . . .'29,30
Analisis dan penimbangan
Analysis and weighing
Mereka yang memperluas makna "di jalan Tuhan" bersandar pada makna linguistik asli dari istilah tersebut, sedangkan mereka yang membatasi maknanya pada berjuang demi agama Tuhan (yang merupakan mayoritas ulama dari empat mazhab fikih)
Those who expand the meaning of "in the way of God" depend on the original linguistic meaning of the term, while those who restrict the meaning to fighting for God's cause (who are the majority of scholars from the four schools of jurisprudence)
bergantung pada dua poin: bahwa zakat harus dimiliki (ditasarrufkan kepemilikannya) oleh penerima,34 dan bahwa proyek kepentingan umum bukan termasuk salah satu dari delapan golongan. Ayat tersebut bersifat eksklusif karena dimulai dengan kalimat, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanya untuk . . ." demikian pula sabda, "Sesungguhnya Allah SWT telah menetapkan hukum-Nya tentang zakat dan membaginya menjadi delapan bagian . . . ." Hal ini dipaparkan sebagai argumen oleh Ibnu Qudamah dalam al-Mughni.35
depend on two points: that zakah must be made owned by the recipient,34 and that public interest projects are not one of the eight categories. The verse is exclusive because it begins, "The sadaqat are only for . . ." as is the saying, "Indeed, God gives His ruling on zakah, and divides it into eight parts. . . ." This is presented as argument by Ibn Qudamah in al Mughni.35
Mengenai poin pertama, preposisi yang digunakan untuk golongan fi sabilillah (di jalan Allah) adalah "fi" (di dalam/untuk), yang tidak menunjukkan kepemilikan. Berdasarkan perbedaan ini, para ulama berpendapat bahwa diperbolehkan menggunakan zakat untuk membeli dan memerdekakan budak atau membayar utang orang yang telah meninggal, meskipun zakat yang dibayarkan dalam kasus-kasus ini tidak menjadi milik para penerima. Selain itu, syarat bahwa zakat harus dimiliki oleh penerima terpenuhi ketika zakat dibayarkan kepada badan zakat pemerintah. Setelah diterima oleh negara, zakat tersebut dapat dibelanjakan sesuai kebijakan negara.
As for the first point, the preposition used with the category of the sake of God is "in" [fi], which dose not imply ownership. Based on this distinction, scholars say it is permissible to buy and free slaves or pay debts of the deceased from zakah, although zakah paid in these cases is not owned by the recipients. Moreover, the requirement of making zakah owned by the recipients is fulfilled when zakah is paid to the government's zakah agency. Once received by the state, it can be spent at the state's discretion.
Adapun poin kedua, pembatasan penggunaan hasil zakat pada delapan golongan tidak dapat meyakinkan mereka yang memperluas makna "di jalan Allah", karena mereka selalu berargumen bahwa hal-hal seperti membangun masjid termasuk dalam bagian fi sabil Allah. Perlu ditentukan apakah golongan ini terbatas pada berperang dan mempertahankan kaum Muslimin, atau mencakup kepentingan umum lainnya juga. Untuk itu, kita harus meneliti penggunaan istilah ini dalam Al-Qur'an.
Istilah "sabil Allah" dalam Al-Qur'an
The term 'sabil Allah' in Qur'an
Istilah 'sabil Allah' muncul dalam Al-Qur'an lebih dari enam puluh kali,36 dengan dua cara: yang lebih sering didahului oleh preposisi "di" [fi], seperti dalam ayat tentang penyaluran zakat, dan dua puluh tiga kali didahului oleh preposisi "dari" ['an]. Pada dua puluh tiga tempat tersebut, istilah itu didahului oleh salah satu dari dua kata kerja yang berarti menghalangi atau menyesatkan, seperti "Orang-orang yang kafir dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, sungguh mereka telah tersesat sejauh-jauhnya," "Orang-orang kafir menginfakkan harta mereka untuk menghalangi (manusia) dari jalan Allah . . ." dan "Dan di antara manusia ada orang yang membeli perkataan yang tidak berguna, tanpa ilmu (atau makna), untuk menyesatkan (manusia) dari Jalan Allah." Ketika istilah sabil Allah didahului oleh "di", seperti dalam ayat-ayat "Infakkanlah di jalan Allah," "orang-orang yang berhijrah di jalan Allah," "berperang di jalan Allah," "orang-orang yang berperang di jalan Allah, mereka membunuh dan dibunuh," dan "dan janganlah kamu mengatakan tentang orang-orang yang gugur di jalan Allah 'mereka mati,'" bagaimana istilah tersebut harus ditafsirkan?
The term 'sabil Allah' appears in the Qur'an more than sixty times,36 in either of two ways: more frequently preceded by the preposition "in" [fi] as in the verse on zakah distribution, and twenty-three times preceded by the preposition "from" ['an]. In those twenty-three places the term is preceded by one of two verbs that mean to prevent or mislead, such as "Those who reject faith and keep off (people) from the way of God have verily strayed far, far away from the path," "The unbelievers spend their wealth to hinder (people) from the path of God . . ." and "But there are among people those who purchase idle tales, without knowledge (or meaning) to mislead (people) from the Path of God." When the term sabil Allah is preceded by. "in", as in the verses "Spend in the way of God," and those who migrate in the way of God," "fighting in the way of God," "those who fight in the way of God," they kill and they are killed," and "and do not say about those killed in the way of God 'they are dead,'" how should the term be interpreted?
Kata sabil berarti "jalan". "Sabilullah" adalah jalan yang ditempuh untuk mencari kedekatan dan keridhaan Allah. Allah mengutus para nabi untuk membimbing makhluk-Nya kepada-Nya, dan memerintahkan Rasul terakhir-Nya untuk "menyeru ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik," serta memerintahkan Rasulullah ﷺ untuk berkata: "Katakanlah: Inilah jalanku; aku menyeru kepada Allah dengan hujjah yang nyata, aku dan orang-orang yang mengikutiku." Menentang jalan Allah adalah jalan thaghut atau kezaliman yang jahat, yang diserukan oleh setan dan para pengikutnya, dan yang berujung pada neraka serta mendatangkan murka Allah. Dengan membandingkan kedua jalan ini, Allah berfirman: "Orang-orang yang beriman berperang di jalan Allah, dan orang-orang yang kafir berperang di jalan thaghut." Orang-orang yang menyeru ke jalan Allah jumlahnya sedikit, sedangkan orang-orang yang menghalangi manusia darinya banyak: "Mereka menginfakkan harta mereka untuk menghalangi (manusia) dari jalan Allah," "dan di antara manusia ada yang membeli perkataan yang sia-sia untuk menyesatkan dari jalan Allah," "dan jika engkau menaati kebanyakan orang yang ada di bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah." Tanggung jawab dan tuntutan jalan Allah sangatlah besar, dan keinginan duniawi manusia biasanya berseberangan dengannya. Al-Qur'an memperingatkan agar tidak mengikuti hawa nafsu tersebut: "Dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu, karena hal itu akan menyesatkanmu dari jalan Allah." Jika musuh-musuh Allah mengeluarkan harta dan tenaga untuk menghalangi manusia dari jalan Allah, maka wajib bagi para penolong agama Allah untuk mengorbankan tenaga dan harta di jalan Allah. Inilah sebabnya mengapa Islam mengalokasikan sebagian zakat wajib untuk tujuan ini, di samping anjuran umum kepada orang-orang beriman untuk berinfak demi Allah.
"sabil Allah" yang dikaitkan dengan infak
The term "sabil Allah" associated with spending
Istilah "sabil Allah", ketika dikaitkan dengan infak dalam Al-Qur'an, digunakan dengan dua cara:
The term "sabil Allah," when associated in the Qur'an with spending, is used in two ways:
1. Makna umum, yang berasal dari makna bahasanya, mencakup seluruh kebajikan dan amal saleh, sebagaimana dalam firman-Nya, "Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai terdapat seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki," dan "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang telah mereka nafkahkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan tidak pula dengan menyakiti (perasaan si penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tidak bersedih hati." Tidak seorang pun dapat mengklaim bahwa "sabil Allah" dalam ayat-ayat ini terbatas pada berperang di jalan Allah. Sikap merendahkan dan penghinaan terhadap penerima yang disebut dalam ayat hanya mungkin dilakukan terhadap orang miskin dan orang yang membutuhkan. "Sabil Allah" memiliki makna yang luas dalam firman-Nya, "dan orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, berilah mereka kabar gembira dengan azab yang pedih," sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar, dan tidak terbatas pada peperangan. Jika tidak, memberikan harta kepada orang miskin, orang yang membutuhkan, dan musafir tentu akan termasuk perbuatan menimbun. 37 Sebagian penulis kontemporer mengklaim bahwa "sabil Allah", bila dikaitkan dengan infak, terbatas pada peperangan,38 tetapi klaim seperti itu tidak didukung oleh dalil.
1. The general meaning, derived from the original linguistic one, covers all virtues and good deeds, as in the verses, "The parable of those who spend their substance in the way of God is that of a grain of corn: it groweth seven ears, and each ear hath a hundred grains. God giveth manifold increase to whom He pleases," "Those who spend their substance in the cause of God, and follow not up their gifts with reminders of their generosity or with injury, their reward is with their Lord. On them shall be no fear, nor shall they grieve." No one can claim that "sabil Allah" is restricted to fighting for God's cause in these verses. Condescension and insult to the recipient mentioned in the verse can only be done toward the poor and needy. "Sabil Allah" has a broad meaning in the verse, "and those who hoard in treasures gold and silver, and spend it not in the way of God, promise them severe punishment," as stated by Ibn Hajar, and is not restricted to fighting. Otherwise, giving wealth to the poor, needy, and wayfarer would be a form of hoarding.37 Some contemporary writers claim that "sabil Allah," when associated with spending, is restricted to fighting,38 but such a claim is unsupported by evidence.
Pesan Anda berupa pertanyaan, bukan teks untuk diterjemahkan. Silakan kirimkan teks dari buku Islam berbahasa Inggris yang ingin diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Which meaning applies to the zakah distribution verse?
Menurut pendapat saya, makna umum tidak sesuai dengan ayat ini, karena ayat tersebut menyebutkan golongan-golongan tertentu yang berhak menerima zakat, sebagaimana dikuatkan oleh sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya Allah tidak menerima keputusan seorang nabi maupun orang lain mengenai pembagian sedekah, sehingga Dia sendiri yang memberi keputusan-Nya dan membagikannya menjadi delapan bagian." Lebih dari itu, makna umum dari "sabilillah" sebenarnya sudah mencakup tujuh golongan lainnya. Lalu mengapa Allah menyebutkan tujuh golongan yang lain? Firman Allah yang mulia terbebas dari pengulangan yang tidak berguna maupun kemubaziran. Pasti ada makna tersendiri bagi golongan "pada jalan Allah." Oleh karena itu, para fuqaha Muslim dan ahli tafsir Al-Qur'an selama berabad-abad memahami istilah ini sebagai jihad (berperang demi Allah), serta mendukung peperangan. Para ulama menyatakan, "Setiap kali istilah 'sabilillah' disebutkan tanpa pembatasan, maknanya adalah berperang demi Allah." Ibnu Al-Atsir berkata, "Istilah ini menjadi khusus untuk jihad akibat seringnya digunakan." Pemahaman ini didukung oleh riwayat Al-Thabarani bahwa suatu hari, beberapa Sahabat bersama Rasulullah ﷺ dan melihat seorang pemuda yang kuat.
In my opinion, the general meaning is not suitable to this verse, since the verse lists specific deservants of zakah, as confirmed by the saying of the Prophet (p), "Indeed, God does not accept the ruling of a prophet, or anybody else on [the distribution of] sadaqat so he Himself gave His ruling, and divided it into eight parts." Moreover, the general meaning of "sabil Allah" includes in fact the other seven categories. Why then does God ennumerate the other seven? The glorious words of God are void of useless repetition or redundancy. There must be a distinct meaning for the category of "in the way of God." Therefore, Muslim jurists and Qur'an commentators have for centuries understood this term to means jihad (fighting for His cause), as well as supporting fighting. Scholars state, Whenever the term "sabil Allah" is left unrestricted, it means fighting for God's sake." Ibn al Athir says, "The term became specific to jihad as a result of frequent use." This understanding is supported by a report of al Tabarani that one day, some Companions were with the Messenger of God and saw a strong young man.
"Kami berharap masa muda dan kekuatan ini digunakan di jalan Tuhan," yakni dalam jihad.
They said, "We hope this youth and strength are used in the way of God,"43 meaning in jihad.
Beberapa ucapan yang sahih dari Nabi dan para Sahabatnya menunjukkan bahwa makna langsung dari istilah "sabil Allah" adalah jihad. Di antaranya adalah riwayat yang sahih bahwa 'Umar berkata, "Aku memberikan seekor kuda betina di jalan Allah," yakni untuk jihad; ucapan yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim bahwa "Keberangkatan di pagi hari atau kepulangan di sore hari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan segala isinya"; ucapan yang diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa "Barang siapa memberikan seekor kuda betina di jalan Allah karena iman kepada-Nya dan percaya pada janji-Nya, maka makan, minum, kotoran, dan kencing kuda itu akan menambah [bobot] timbangan amal kebaikannya pada Hari Kiamat"; ucapan yang diriwayatkan oleh an-Nasa'i dan at-Tirmidzi bahwa "Barang siapa menginfakkan sejumlah harta di jalan Allah, maka dicatat baginya tujuh ratus kali lipat"; dan ucapan yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, "Barang siapa kakinya berdebu di jalan Allah, maka ia tidak akan tersentuh api Neraka." Tidak ada seorang pun yang memahami "sabil Allah" dalam kutipan-kutipan tersebut selain sebagai jihad.
Kegiatan yang termasuk dalam "demi Tuhan" pada hari ini
Activities included under "for the sake of God" today
Perang-perang yang diikuti oleh para Sahabat dan Tabi'in hanyalah untuk membantu manusia meninggalkan penyembahan terhadap sesama makhluk demi penyembahan kepada Tuhan, Sang Pencipta, untuk memberantas kezaliman dan menegakkan keadilan Islam. Sebagian orang berpendapat bahwa perang semacam ini tidak lagi terjadi, dan bahwa perang-perang kontemporer di negeri-negeri Muslim hanyalah bersifat nasionalistik, tidak ada kaitannya dengan agama, sehingga zakat tidak boleh diberikan kepada kaum Muslimin yang berperang dalam perang semacam itu.
The wars in which the Companions and Followers battled were fought solely to help people quit the worship of human creatures for the worship of God, the creator, to eradicate oppression and establish the justice of Islam. Some people think this kind of war does not happen anymore and that contemporary wars in Muslim countries are merely nationalistic, having nothing to do with religion, so zakah must not be given to Muslims who fight such wars.
Pemikiran seperti itu sangat keliru, karena, pertama-tama, jihad dalam Islam tidak terbatas pada peperangan yang diikuti oleh para Sahabat. Memang benar bahwa peperangan yang dijalani para Sahabat dan Tabi'in adalah yang unik dalam sejarah umat manusia, dalam hal tujuan para pejuang Muslim, cara mereka berperang, dan perilaku moral mereka selama dan setelah perang. Tidak diragukan lagi, peperangan para Sahabat adalah peperangan paling ideal dalam sejarah Muslim, tetapi sejarah telah menyaksikan banyak peperangan lain di mana kaum Muslimin membela nilai-nilai, tempat-tempat suci, dan komunitas mereka, yang tidak kalah sucinya dengan peperangan para Sahabat dan Tabi'in, dan yang membela negeri-negeri Muslim dari agresi bangsa Mongol dan Tentara Salib. Jika perjuangan para Sahabat dan Tabi'in adalah demi membela Islam, maka perjuangan para pemimpin seperti Nur al-Din, Salah al-Din, dan Qutuz adalah dalam rangka membela negeri Islam. Jihad wajib untuk melindungi tanah Muslim, sebagaimana wajib untuk melindungi agama Islam. Berperang membela tanah Muslim dibenarkan secara syariat, selama tidak semata-mata didasarkan pada kecintaan terhadap tanah air. Seorang Muslim boleh meninggalkan tanah leluhurnya dan pergi tinggal di tempat di mana Islam diterapkan secara menyeluruh, sebagaimana Nabi ﷺ dan para Sahabatnya berhijrah dari Makkah ke Madinah karena Allah.
Such thinking is grossly erroneous, because, first of all, Islamic jihad is not restricted to the wars in which the Companions fought . It is true that the wars fought by the Companions and Followers are unique in the history of humanity, in regard to the goals of the Muslim fighters, their manners, and their moral behavior during and after the wars. No doubt the wars of the Companions are the most ideal wars in Muslim history, but history has witnessed many other wars in which Muslims defended their values, sacred places, and communities, which are no less sacred than the wars of the Companions and Followers, and which defended Muslim lands against Mogul and Crusader aggressors. If the fighting of the Companions and Followers were for the cause of Islam, the fighting of leaders like Nur al Din, Salah al Din, and Qutuz were in defense of the home of Islam. Jihad is obligatory in order to protect Muslim land as much as it is obligatory to protect the Islamic faith. Fighting in defense of Muslim land is legitimate Islamically, if it is not based simply on love of a country. A Muslim may leave the homeland of his ancestors and go live where Islam is fully implemented, as the Prophet and his Companions did by migrating from Makkah to Madinah for the sake of God.
Tidak semua peperangan yang dilakukan oleh kaum Muslim berada di jalan Tuhan.
Not all fighting by Muslims is in the way of God
Sebagian orang berpendapat bahwa setiap aksi militer yang dilakukan kaum Muslimin adalah di jalan Allah, apa pun tujuannya. Perlu dibuat perbedaan yang mendasar antara berperang demi Allah dan perang yang bersifat nasionalistis atau perang kelas. Berperang demi Allah semata-mata didorong oleh visi Islam dan diarahkan untuk menegakkan kalimat Allah di atas segalanya, atau untuk membela negeri Islam dan kaum Muslimin. Perang apa pun yang tidak memiliki muatan spiritual ini adalah perang duniawi, baik yang dilancarkan oleh kaum Muslimin maupun oleh orang-orang kafir. Perang yang terlepas dari tujuan dan arah tersebut tidak boleh dibiayai dengan zakat. Misalkan sekelompok komunis Albania atau Asia Tengah yang berasal dari kaum Muslimin memutuskan untuk memerangi komunis Soviet demi membebaskan tanah air mereka dan mendirikan negara komunis yang nasionalistis dan merdeka. Apakah perang semacam itu termasuk jihad di jalan Allah, dan bolehkah zakat dibelanjakan untuk perang seperti itu? Jawaban saya tegas: tidak. Karena seorang komunis Asia Tengah, meskipun berasal dari keturunan Muslim, tidak lebih baik daripada komunis Rusia, sebab perbedaan kebangsaan dan ras diabaikan dalam Islam. Perang pembebasan dari satu kelompok penindas demi kepentingan kelompok penindas lain bukanlah perang Islam. Hanya berjuang untuk menegakkan agama Allah di muka bumi yang suci dalam Islam, dan hanya perang jenis inilah yang layak menjadi tempat pengorbanan jiwa dan harta. Berjuang membebaskan kaum Muslimin dan negeri Muslim dari penjajahan dan bentuk penindasan lainnya dapat diterima sebagai sarana untuk menegakkan Islam di muka bumi, tetapi berjuang demi membebaskan tanah dan lumpur guna mendirikan ideologi lain tidak diakui sebagai jihad, dan tidak boleh dibiayai dengan zakat. Abu Muhammad 'Abd al Ghani al Hafiz meriwayatkan, melalui sanadnya sendiri, dari 'Abd al Rahman bin Abi Na'm, ia berkata: "Aku sedang duduk bersama 'Abdullah bin 'Umar, lalu datang seorang wanita dan berkata, 'Wahai Abu 'Abd al Rahman, suamiku dalam wasiat terakhirnya berpesan agar hartanya dibelanjakan di jalan Allah.' Ibnu 'Umar berkata, 'Biarlah ia dibelanjakan sebagaimana yang diinginkannya, di jalan Allah.'" 'Abd al Rahman berkata, "Kamu belum menjawab pertanyaannya." 'Abd Allah berkata, "Apa yang kamu mau aku katakan kepadanya? Haruskah aku menyuruhnya memberikan uang itu kepada pasukan-pasukan yang merusak tanah dan memutus jalan?" Aku berkata, "Lalu apa yang akan kamu katakan kepadanya?" 'Abd Allah menjawab, "Aku akan menyuruhnya memberikannya kepada orang-orang yang saleh, kepada para peziarah ke Rumah Suci Allah. Mereka adalah para pengunjung Al Rahman, mereka adalah para pengunjung Al Rahman; mereka adalah para pengunjung Al Rahman."48 Ibn 'Umar ragu untuk menyebut perang pada masanya sebagai perang di jalan Allah, padahal pasukan saat itu hanya memiliki satu panji, satu seruan, dan satu tujuan, yaitu Islam. Apa yang akan dikatakan Ibn 'Umar tentang tentara zaman kita, yang bahkan tidak menyebut nama Allah maupun kata Islam, tentara yang para prajuritnya tidak salat atau beribadah kepada Allah, dan yang para jenderalnya tenggelam dalam minuman keras dan kemaksiatan? Apa yang akan dia katakan tentang tentara yang ideologinya berlandaskan sekularisme, yang tidak memberi tempat bagi Allah, Rasul-Nya, atau Kitab-Nya yang suci?
Mendirikan kembali negara Islam adalah jihad
Re-establishment of the Islamic state is jihad
Cara terbaik untuk menyalurkan bagian "fi sabilillah" di zaman sekarang adalah, sebagaimana disarankan oleh tokoh reformis Rashid Rida, dengan membentuk sebuah perkumpulan aktivis Islam untuk mengumpulkan zakat dan membelanjakannya guna mendirikan kembali negara Islam. Ia menyatakan bahwa "jihad untuk mendirikan negara Islam lebih penting daripada jihad untuk melindunginya," dan bahwa salah satu cara untuk mendirikan kembali negara Islam adalah dengan mempromosikan seruan kepada Islam dan membela ideologinya, ketika pembelaan dengan pedang tidak diperlukan.50
The best way to spend the share of "in the way of God" today is, as the reformist Rashid Rida suggests, to establish an association of Islamic activists to collect zakah and spend it to re-establish the Islamic state. He suggests that "Jihad for establishing the Islamic state is even more important than jihad to protect it, and that one of the ways to re-establish the Islamic state is to promote the call for Islam and defend its ideology, when defending it by the sword is not needed.50
Bentuk jihad yang paling penting saat ini adalah kerja terorganisasi yang serius dan terarah untuk membangun kembali masyarakat dan negara Islam, serta menerapkan cara hidup Islam di bidang politik, budaya, dan ekonomi. Inilah tentu bidang yang paling layak menerima zakat.
The most important form of jihad today is serious, purposive organized work to re-build the Islamic society and state and to implement the Islamic way of life in the political, cultural, and economic areas. This is certainly the most deserving area of zakah.
Pasukan militer biasanya dibiayai dari sumber daya reguler negara. Hal ini berlaku pada negara Islam awal, yang membiayai tentaranya dari fai' dan kharaj. Hal ini juga berlaku saat ini, ketika anggaran umum pemerintah menyediakan dana bagi militernya. Membiayai pasukan reguler membutuhkan sumber daya yang sangat besar, yang jauh melampaui hasil zakat. Jika tentara modern bergantung pada zakat, maka seluruh hasil zakat mungkin habis untuk mereka dan mereka masih membutuhkan lebih banyak lagi.
Armies are normally financed by the state's regular resources. This was the case in the early Islamic state, which financed its army from fai' and kharaj. It is also the case today that the government's general budget provides for its army. Financing a regular army requires huge resources that by far exceed the proceeds of zakah. If modern armies were to depend on zakah, they would take perhaps all of its proceeds and still need more.
Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa jihad kebudayaan, pendidikan, dan informasi di jalan Tuhan harus diberi prioritas pada masa kini, selama jihad tersebut merupakan usaha Islam murni yang bertujuan untuk mendirikan kembali negara Islam. Contoh kegiatan yang sangat membutuhkan dana dari zakat demi mewujudkan tegaknya kalimat Tuhan adalah membangun pusat-pusat dakwah Islam yang memberikan informasi Islam yang benar dan murni kepada laki-laki dan perempuan di seluruh dunia, serta mendirikan pusat-pusat Islam bahkan di negara-negara Muslim, untuk memberikan pendidikan dan pelatihan Islam, serta melindungi iman pemuda Muslim dari penyimpangan, agnostisisme, dan kerusakan perilaku. Pusat-pusat seperti ini sangat penting, karena mereka mempersiapkan pemuda Muslim untuk mendukung Islam dan menolak agresi musuh-musuhnya. Contoh lain adalah pendirian surat kabar Islam murni, yang akan memberikan bimbingan kepada laki-laki dan perempuan Muslim dalam kehidupan sehari-hari dan memimpin kesadaran politik dan sosial Islam. Penerbitan buku-buku Islam merupakan bidang lain tempat jihad di jalan Tuhan dapat dilaksanakan, karena sangat penting untuk mengungkap khazanah agama ini sebagai cara hidup yang lebih baik. Contoh jihad lainnya adalah menyediakan pekerja penuh waktu di jalan Tuhan. Kegiatan-kegiatan ini dan yang serupa layak mendapat bagian dari zakat demi Tuhan.
1. Al Nihayah, karya Ibnu Atsir, Jilid 2, hlm. 156.
1. Al Nihayah, by Ibn Athir, Vol. 2, p. 156.
2. Al Ikhtiyar li Ta'lil al Mukhtar, Vol. 1, hlm. 119, al Bahr al Ra'iq, Vol. 2, hlm. 260, dan Radd al Muhtar, Vol. 2, hlm. 83-84.
2. Al Ikhtiyar li Ta'lil al Mukhtar, Vol. 1, p. 119, al Bahr al Ra'iq, Vol. 2, p. 260, and Radd al Muhtar, Vol. 2, pp. 83-84.
3. Tafsir al Manar, Jilid 1, hlm. 580, edisi kedua.
3. Tafsir al Manar, Vol. 1, p. 580, second edition.
4. Ulama mazhab Hanafi mengajukan keberatan ini dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan. Pengarang al-Bahr mengutip dari al-Nihayah, "Yang dimaksud adalah para mujahid yang terpisah dan terasing serta para musafir: jika mereka tidak memiliki harta di rumah mereka, mereka termasuk fakir, dan jika mereka memiliki harta, mereka adalah musafir. Maka mereka hanyalah kategori khusus dari orang fakir, yaitu fakir yang terpisah dan terasing." Lihat al-Bahr, Jilid 2, hlm. 260, dan Radd al-Muhtar, Jilid 2, hlm. 84. Meskipun demikian, orang fakir dalam kategori khusus tetap termasuk fakir. Al-Alusi dalam tafsirnya, Jilid 3, hlm. 328, berkata, "Pendapat yang benar adalah yang disebutkan oleh al-Jassas dalam al-Ahkam: Orang yang kaya di rumahnya tidak berhak menerima zakat, tetapi jika orang seperti itu ikut berperang di jalan Allah, ia membutuhkan senjata, kendaraan, dan biaya hidup, hal-hal yang tidak ia butuhkan ketika berada di rumah. Orang seperti itu boleh diberi zakat, meskipun ia kaya." 5. Radd al-Muhtar, Jilid 2, hlm. 85.
4. Hanafite scholars raise this objection and do not give a satisfactory answer. The author' of al Bahr quotes from al Nihayah, "Take detached isolated fighters and pilgrims: If they have no wealth in their homes, they are poor, and if they do, they are wayfarers. Then they are but a special category of poor, that is, detached and isolated poor." See al Bahr, Vol. 2, p. 260, and Radd al Muhtar, Vol. 2, p. 84, Nevertheless, a special kind of poor is poor anyway. Al Alusi, in his commentary, Vol. 3, p. 328, says, "The correct view is that mentioned by al Jassas in al Ahkam: He who is rich in his home does not deserve zakah, but if such a person joins the fighting in the way of God, he needs weapons, transportation, and maintenance, things not needed when he is home. Such a person may be given zakah, in spite of his wealth." 5. Radd al Muhtar, Vol. 2, p. 85.
6. Ahkam al-Qur'an, Jilid 2, hlm. 957.
6. Ahkam al Qur'an, Vol. 2, p. 957.