8.1 Bab Pertama: Pendapat bahwa Tidak Ada Kewajiban Harta Lain Selain Zakat
8.1 Chapter One The Opinion That There Are No Other Financial Dues Beside Zakah
Banyak ahli fikih berpendapat bahwa satu-satunya kewajiban finansial yang dibenarkan dalam Islam adalah zakat.1 Siapa pun yang memenuhi kewajiban zakat akan disucikan hartanya, dan tidak perlu membayar apa pun lagi kecuali secara sukarela. Ini adalah pandangan yang dominan di kalangan ahli fikih generasi-generasi setelahnya.
Many jurists argue that the only financial due approved in Islam is zakah.1 Whoever fulfills the requirement of zakah will have his or her wealth purified, and need not pay anything else except voluntarily. This is the predominant view among the later generations of jurists.
Ucapan-ucapan yang digunakan untuk mendukung pandangan ini
Sayings used in support of this view
1. Al Bukhari, Muslim, dan lainnya meriwayatkan dari Talhah, "Seorang laki-laki dari Najd datang kepada Rasulullah ﷺ. Rambutnya acak-acakan dan suaranya yang keras terdengar dari kejauhan. Ia bahkan tidak memahami apa yang ia ucapkan, hingga ia mendekat kepada Rasulullah ﷺ dan mulai bertanya kepadanya tentang Islam. Rasulullah ﷺ"
1. Al Bukhari, Muslim, and others report from Talhah, "A man from Najd came to the Messenger of God (p). His hair was uncombed, and his loud voice [was heard] from a distance. He does not even understand what he says, until he came close to the Messenger of God (p) and started asking him about Islam. The Messenger of God (p)
Beliau bersabda, "Lima shalat dalam sehari semalam." Orang itu bertanya, "Apakah aku wajib mengerjakan lebih dari itu?" Nabi menjawab, "Tidak, kecuali jika engkau ingin melakukan yang sunnah." Rasulullah ﷺ melanjutkan, "Dan puasa Ramadan." Orang itu bertanya, "Apakah aku wajib berpuasa selain itu?" Nabi menjawab, "Tidak, kecuali jika engkau ingin melakukan yang sunnah . . ." Kemudian Nabi ﷺ menyebutkan zakat. Orang itu bertanya, "Apakah aku wajib membayar sesuatu selain itu?" Nabi ﷺ bersabda, "Tidak, kecuali jika engkau ingin bersedekah sukarela." Orang itu berbalik dan pergi sambil berkata, "Aku tidak akan melakukan sesuatu yang lebih atau kurang dari ini." Rasulullah ﷺ berkomentar, "Dia akan beruntung jika ia menepati janjinya ini," atau "Dia akan masuk surga jika ia menepati janjinya ini."2
said, 'Five prayers in the day and night' The man said 'Do I have to do more?' The Prophet said, 'No, unless you volunteer.' The Messenger of God (p) continued, 'And the fasting of Ramadan.' The man said, 'Do I have to fast other than this?' The Prophet answered, 'No, unless you volunteer . . .' and then the Prophet mentioned zakah. The man said, 'Do I have to pay anything else besides it? The Prophet said, 'No, unless you volunteer.' The man turned around and left saying, 'I shall not do anything more nor less than these.' The Messenger of God (p) commented, 'He will be successful if he honors this promise" or "he will enter the Garden if he honors this promise."2
2. Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, "Seorang Arab badui datang kepada Nabi ﷺ"
2. Al Bukhari reports from Abu Hurairah, "A bedouin Arab came to the Prophet (p)
dan berkata, "Tunjukkanlah kepadaku sesuatu yang jika aku kerjakan, aku akan masuk Surga." Nabi ﷺ bersabda, "Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan apa pun, dirikanlah shalat wajib, tunaikanlah zakat wajib, dan berpuasalah di bulan Ramadan." Orang itu berkata, "Demi Dzat yang di tangan-Nya jiwaku, aku tidak akan menambah apa pun atas hal-hal tersebut." Ketika orang itu pergi, Rasulullah ﷺ bersabda, "Barangsiapa yang senang melihat seorang penghuni Surga, hendaklah ia melihat orang ini." Dalam hadits pertama, Nabi ﷺ menyatakan bahwa tidak ada kewajiban selain zakat.
and said, 'Guide me to something which if I do I shall enter the Garden. The Prophet said, 'Worship God and do not associate partners with Him whatsoever, and pray the obligated prayer, and fulfill the obligated zakah, and fast Ramadan.' The man said, 'By the name of He in Whose Hand is my soul, I shall not add anything to those.' When the man left, the Messenger of God (p) said, 'He who it pleases him to see a man who is among the dwellers of the Garden may look at this man.'" In the first saying, the Prophet (p) says that there is nothing obligatory except zakah.
Hadis ini merupakan teks yang jelas untuk hal tersebut. Dalam kedua hadis tersebut, dua orang laki-laki menyatakan bahwa mereka tidak akan melakukan apa pun selain zakat yang wajib, dan Nabi ﷺ menerima pernyataan itu serta menyatakan bahwa hal tersebut sudah cukup untuk masuk Surga. Seandainya ada kewajiban harta selain zakat, kedua orang ini tidak berhak masuk Surga kecuali kewajiban-kewajiban lain itu juga ditunaikan.
This saying is a clear text to this effect. In both sayings, the two men declare that they will perform nothing besides the obligatory zakah, and the Prophet (p) accepts that declaration and states that this is sufficient for entering the Garden. If there were other financial obligations besides zakah, these men would not deserve to enter the Garden unless those other obligations are fulfilled.
3. Al-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, "Nabi ﷺ bersabda, 'Jika engkau menunaikan zakat yang wajib atas hartamu, maka engkau telah menunaikan seluruh kewajiban yang dibebankan kepadamu.'"3
3. Al Tirmidhi reports from Abu Hurairah, "The Prophet (p) said, 'If you pay the zakah due on your wealth you will have fulfilled all that is obligated on you.'"3
4. Al-Hakim meriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika engkau menunaikan zakat hartamu, maka engkau telah menjauhkan keburukannya darinya."4
4. Al Hakim reports from Jabir that the Prophet (p) said, "If you pay the zakah on your wealth, you will have turned away its evil from you."4
5. Al-Hakim meriwayatkan dari Ummu Salamah bahwa ia pernah memakai beberapa perhiasan emas. Ia bertanya kepada Nabi ﷺ, "Apakah ini termasuk menimbun harta?" Beliau menjawab, "Jika engkau menunaikan zakatnya, maka itu bukan termasuk menimbun harta."5 Dalam beberapa riwayat hadis ini, Nabi ﷺ bersabda, "Setiap harta yang telah mencapai nisab zakat dan zakatnya telah ditunaikan, maka itu bukan termasuk menimbun harta."6 Hadis ini menunjukkan bahwa peringatan Al-Qur'an terhadap penimbunan harta tidak berlaku bagi orang yang menunaikan zakat atas hartanya, yang secara tidak langsung berarti orang tersebut tidak wajib mengeluarkan apa pun selain itu. Sebagian pendukung pandangan ini menambahkan hadis lain yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ, yang bersabda, "Pada harta tidak ada kewajiban selain zakat."7
5. Al Hakim reports from Umm Salamah that she used to wear some pieces of gold as ornaments. She asked the Prophet, "Is this hoarding?" He answered, "If you pay its due zakah, it is not like hoarding."5 In some versions of this saying, the Prophet says, "Anything that reaches the amount that is zakatable, and its due zakah is paid, is not hoarding."6 This saying indicates that the Qur'an's warning against hoarding does not apply to persons who pay zakah on their treasures, which indirectly means such individuals are not obligated to pay anything else. Some supporters of this view add another saying in which the Prophet (p) is reported to have said, "On wealth there are no dues except zakah."7
Jelas bahwa dua pernyataan pertama itu benar. Pernyataan ketiga memiliki sanad yang lemah, dan pernyataan keempat dianggap mawquf [perkataan seorang Sahabat yang tidak disandarkan kepada Nabi] menurut penelitian yang paling dapat diterima. Adapun pernyataan kelima, terdapat kritik terhadap sanadnya. Pernyataan "Pada harta tidak ada kewajiban selain zakat" sangat lemah, dan tanpa sedikit pun keraguan tidak dapat diterima. Bahkan, pernyataan itu tidak tepat dan keliru.
It is obvious that the first two sayings are correct. The third saying has a weak chain, and the fourth one is considered nawquf [a statement of a Companion not attributed to the Prophet] according to the most acceptable scrutinization. As for the fifth saying, there is criticism of its chain. The saying "On wealth there are no dues except zakah" is very weak, and, without the slightest hesitation unacceptable. In fact, it is incorrect and wrong.
Para pendukung pendapat ini juga berargumen bahwa semua teks yang menunjukkan adanya kewajiban finansial selain zakat dapat ditafsirkan sebagai rujukan kepada sekadar anjuran (mustahabb), bukan kewajiban. Mereka juga mengklaim bahwa sebelum zakat diwajibkan, berbagai kewajiban finansial lain memang wajib, tetapi ketika zakat diturunkan kepada Nabi ﷺ sebagai kewajiban finansial, semua kewajiban terdahulu dibatalkan. Selain itu, mereka menolak riwayat al-Tirmidzi dari Fatimah binti Qais bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Ada kewajiban lain pada harta selain zakat"8, dengan alasan bahwa al-Tirmidzi sendiri menilainya lemah, dan para kritikus menyatakannya tidak sahih.9
Supporters of this opinion also argue that all texts which indicate the existence of financial obligations besides zakah can be interpreted as references to mere desirability and not to obligation. They also claim that before zakah was mandated, different financial obligations were obligatory, but when zakah was revealed to the Prophet as a financial obligation, all previous dues were annulled. Additionally, they reject a report by al Tirmidhi from Fatimah bint Qais that the Prophet (p) said, "There are other dues on wealth besides zakah"8, on the ground, that al Tirmidhi himself grades it weak and it is decried as inauthentic by saying critics.9
Catatan Kaki 1. Penulis al-Bahr menisbatkan pendapat ini kepada mayoritas ulama, Jilid 2, hlm. 138.
Footnotes 1. The author of al Bahr attributes this to the majority, Vol. 2, p, 138.
2. Diriwayatkan oleh lima perawi -- kecuali at-Tirmidzi. Lihat Majma' az-Zawa'id, Jilid 1, hlm.
2. Reported by the five -- al Tirmidhi is excluded. See Majma'al al Zawa'id, Vol. 1, p.
3. Diriwayatkan oleh al-Tirmidzi, Jilid 3, hlm. 97-99. Ia berkomentar, "baik dan gharib." Juga diriwayatkan oleh al-Hakim, yang berkomentar, "shahih." Hal ini disetujui oleh al-Dzahabi, Jilid
3. Reported by al Tirmidhi, Vol. 3, pp 97-99. He comments, "good and strange." Also reported by al Hakim, who comments, "correct". This is approved by al Dhahabi, Vol.
1, hlm. 390. Namun dalam al-Talkhis, hlm. 177, Ibn Hajar mengatakan bahwa sanadnya lemah.
1, p. 390, But in al Talkhis, p. 177, Ibn Hajar says its chain is weak.
4. Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahih-nya, dan al-Hakim, Jilid 1, hlm. 390, yang berkomentar, "shahih menurut kriteria Muslim." Hal ini disetujui oleh adz-Dzahabi. Dalam al-Fath, Jilid 3, hlm. 175, al-Hafizh berkata, "Abu Zur'ah, al-Baihaqi, dan lainnya lebih menguatkan bahwa riwayat ini merupakan pernyataan Jabir sendiri, sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bazzar."
4. Reported by Ibn Khuzaimah, in his correct collection, and al Hakim, Vol. 1, p. 390, who comments, "correct according to the criteria of Muslim." This is approved by al Dhahabi, In al Fath, Vol. 3, p, 175. Al Hafiz says, "Abu Zar'ah, al Baihaqi, and others give more weight to it as a statement of Jabir himself, as it is reported by al Bazzar.
5. Diriwayatkan oleh al-Hakim, Jilid 1, hlm. 390, yang berkomentar, "sahih menurut kriteria al-Bukhari." Hal ini disetujui oleh al-Dhahabi. Namun, sanadnya dikritik. Lihat Jilid 1, dari buku ini.
5. Reported by al Hakim, Vol. 1, p.390, who comments "correct according to the criteria of al Bukhari." This is approved by al Dhahabi. However, its chain is criticized. See of Vol. 1, of this book.
Diriwayatkan oleh Abu Daud.