5.2 Bab Kedua: Kedudukan Niat dalam Zakat
5.2 Chapter Two The Place Of Intention In Zakah
Zakat, sebagai bentuk ibadah sekaligus pungutan harta, memiliki sifat ganda. Ia adalah pajak yang bernilai ibadah, atau ibadah yang berbentuk pajak.
Zakah, as a form of worship and at the same time a financial tax, has a dual character. It is a tax-worship or a worship-tax.
Karakteristik dua sisi zakat ini berada di awal pembahasan tentang niat.
This two-sided characteristic of zakah lies at the start of the issue of intention.
Niat adalah hal yang tidak dapat dipisahkan dari zakat.
Intention is indispensable in zakah
Mayoritas besar ulama fikih berpendapat bahwa niat merupakan syarat sahnya pelaksanaan zakat, karena zakat adalah ibadah, dan setiap ibadah membutuhkan niat.
The overwhelming majority of jurists believe intention is a prerequisite for performing zakah, since it is a rite of worship, and all rites of worship demand intention.
Allah berfirman, "Padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." Dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya." Tanpa niat, pembayaran zakat menjadi tidak berarti dan kehilangan ruhnya. Niat untuk membayar zakat harus ada pada diri pembayar, baik ia membayar zakatnya sendiri maupun zakat orang-orang yang berada di bawah perwaliannya. Note: the rules require "God" rather than "Allah" in the translation of the original's "God," so the first line should read as follows: Tuhan berfirman, "Padahal mereka tidak diperintah kecuali untuk menyembah Tuhan dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama dengan lurus, dan supaya mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." Dan Rasulullah ﷺ bersabda, "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung pada niatnya." Tanpa niat, pembayaran zakat menjadi tidak berarti dan kehilangan ruhnya. Niat untuk membayar zakat harus ada pada diri pembayar, baik ia membayar zakatnya sendiri maupun zakat orang-orang yang berada di bawah perwaliannya.1
God says, "And they have been commanded no more than this: to worship God, offering him sincere devotion, being true (in faith), to establish regular prayer, and to practice zakah." The Messenger of God (p) says, "Deeds are considered by their intentions." Lack of intention makes the payment of zakah purposeless and spiritless. Intention for zakah payment must exist on the part of the payer, whether he pays his own zakah or that of persons under his guardianship.1
Al-Awza'i berbeda pendapat dengan mayoritas ulama dan tidak menganggap niat sebagai syarat sahnya zakat. Ia berkata, "Niat bukan syarat wajib karena zakat adalah bentuk utang, dan tidak ada syarat seperti itu dalam pembayaran utang. Karena zakat tidak memerlukan niat, maka zakat dikenakan pada harta anak yatim yang belum dewasa dan diambil secara paksa dari orang yang enggan membayarnya." Terhadap pendapat ini dijawab bahwa zakat sebagai ibadah memerlukan niat, sesuai sabda Nabi ﷺ, "Sesungguhnya setiap amal itu tergantung niatnya." Analogi zakat dengan utang tidak sepenuhnya tepat, karena utang dapat digugurkan oleh pemberi utang, sedangkan zakat yang telah wajib tidak dapat digugurkan. Selain itu, niat diperlukan untuk membedakan zakat dari sedekah sunnah biasa.
Al Awza'i disagrees with the majority and does not consider intention a prerequisite for performing zakah. He says, "Intention is not a necessary requirement because zakah is a form of debt and there is no such condition when debts are paid. Because zakah does not require intention, it is charged on the wealth of minor orphans and taken by force from those who refuse to pay.2 He is replied that zakah as a worship requires intention, according to the saying, "Deeds are by their intentions." Its analogy to debts is not complete, since a debt can be waived by the creditor, while due zakah cannot be waived. Intention is further needed to distinguish zakah from general voluntary charity.
Pendapat Al Awza'i ini juga dianut oleh sebagian kalangan Malikiyah, namun pendapat yang diakui dalam mazhab Malikiyah adalah bahwa niat itu disyaratkan. Adapun mengambil zakat secara paksa, maka pembayarnya tidak mendapatkan pahala dari Allah.3
Al Awza'i's view is shared by some Malikites, but the accredited opinion in the Malikite school is that intention is required. As for taking zakah by force, the payer is not rewarded by God.3
Niat tidak perlu diucapkan. Niat hanyalah kehendak di dalam hati orang yang membayar, yang menyertai pembayaran zakat.⁴ Sebagian ulama mazhab Maliki bahkan berpendapat bahwa niat yang disimpulkan dari perhitungan jumlah zakat yang wajib dan penyalurannya kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, juga dapat diterima.5
Intention need not be put in words. It is only a will in the payer's heart that accompanies the payment of zakah.4 Some Malikites even consider acceptable intention inferred by the purposeful calculation of the due amount and its distribution to zakah deservants.5
Niat ketika zakat dipungut oleh pemerintah
Intention when zakah is collected by the government
Jika zakat dipungut oleh pemerintah, maka pembayar zakat wajib berniat. Niat dari pemungut saja tidak cukup jika pembayar menyerahkan zakat dengan sukarela, menurut mayoritas ahli fikih; al-Syafi'i dalam satu riwayat tidak termasuk di dalamnya.6 Al-Nawawi berkata, "Adapun orang yang enggan membayar zakat, dari siapa pemerintah mengambil zakat dengan paksa, jika orang tersebut berniat ketika zakat diambil, maka syaratnya terpenuhi, meskipun tanpa niat dari pemungut. Jika pembayar tidak berniat sebagaimana mestinya, maka niat pemungut sudah cukup sejauh menyangkut penerapan hukum, dan pembayar tidak perlu diminta untuk membayar lagi."7 Ibnu Qudamah berkata, "Jika zakat dipungut oleh pemerintah dengan kekerasan, maka kewajiban hukum untuk membayar zakat telah terpenuhi." Namun, Abu al-Khattab dan Ibnu 'Aqil, keduanya dari mazhab Hanbali, berpendapat bahwa dari sudut pandang agama, ibadah zakat tidak terlaksana dalam kasus seperti ini, karena tidak adanya niat dari pembayar. Ibnu 'Aqil menambahkan, "Ketika para ahli fikih menganggap syarat zakat telah terpenuhi dalam kasus-kasus seperti ini, maksud mereka adalah kewajiban hukum, bukan kewajiban agama, yang telah terpenuhi."8 Ibnu al-'Arabi, seorang ahli fikih mazhab Maliki, menjelaskan bahwa ketika zakat dipungut dengan paksa, orang yang darinya zakat itu diambil tidak mendapatkan pahala.9 Adapun mazhab Hanafi berpendapat bahwa zakat harta yang tidak tampak tidak dapat ditunaikan dengan pembayaran paksa yang dipungut dari pembayar oleh negara, karena pada prinsipnya negara tidak bertugas memungut zakat jenis ini.10
If the government collects zakah, the zakah payer is required to have intention. The intention of the collector alone does not suffice if the payer gives zakah willingly, according to the majority of jurists; al Shafi'i in one report is not included.6 Al Nawawi remarks, "As for the person who refuses to pay zakah, from whom the government extracts zakah by force, if such a person makes intention when zakah is taken, the condition is satisfied, even without the collector's intention. If the payer does not make the necessary intention, that of the collector suffices as far as the application of the law is concerned, and the payer need not be asked to make another payment."7 Ibn Qudamah says, "If zakah is collected by the government with the use of force, the legal obligation of paying zakah is fulfilled." However, Abu al Khattab and Ibn 'Aqil, both Hanbalites, believe that from the religious point of view, the worship of zakah is not performed in such a case, because of the payer's lack of intention. Ibn 'Aqil adds, "When jurists consider zakah requirements satisfied in such cases, they mean that the legal, but not religious, obligation is satisfied."8 Ibn al 'Arabi, a Malikite, explains that when zakah is collected by force, no reward is due the person from whom it is taken."9 As for Hanafites, they believe zakah of non-apparent wealth cannot be fulfilled by forced payment extracted from the payer by the state, since the state is not, in principle, in charge of collecting this zakah.10
Waktu niat
Time of intention
Kalangan Hanafiyah mensyaratkan agar niat menyertai pembayaran zakat yang sebenarnya kepada para mustahik, atau kepada pemerintah, sebagaimana halnya dengan ibadah-ibadah lainnya.11 Menurut kalangan Malikiyah, niat harus ada pada saat pembayaran yang sebenarnya atau ketika pembayar sedang menyiapkan jumlah yang akan dibayarkan sebagai zakat. Jika niat membayar zakat tidak ada pada salah satu dari dua waktu tersebut, niat yang datang sesudahnya tidak mencukupi.12 Kalangan Syafi'iyah membolehkan niat yang didahulukan lalu diikuti dengan pembayaran. Menurut al-Nawawi, sulit untuk memiliki niat yang bersamaan dengan pembayaran.13 Kalangan Hanabilah sependapat dengan kalangan Syafi'iyah bahwa niat boleh mendahului pembayaran yang sebenarnya.14 Saya berpendapat bahwa waktu niat adalah perkara yang sebaiknya didasarkan pada kemudahan dan kesederhanaan. Secara umum, adanya kemauan untuk membayar zakat sudah memenuhi syarat niat, tanpa perlu masuk ke dalam perincian yang terlalu detail.
Hanafites require that intention accompany the actual payment of zakah to the deservants, or to the government, the same as with other worship.11 According to Malikites, intention should exist at the time of actual payment or when the payer is preparing the amount to be paid as zakah. If the intention of paying zakah does not exist at either of these two times, any following intention does not suffice.12 Shafi'ites accept intention followed by payment. According to al Nawawi, it is difficult to have intention simultaneously with payment.13 Hanbalites agree with the Shafi'ites that intention may preceed actual payment.14 I believe the timing of intention is a matter that should be founded on easiness and simplicity. Having, in general , the will to pay zakah satisfies the intention requirement, without need for going into minute details.
1. Hashiat al Sawi 'ala al Sharh al Saghir, Jilid 1, hlm. 235, dan Al Rawdah, karya al Nawawi, Jilid 2, hlm. 208.
1. Hashiat al Sawi on al Sharh al Saghir, Vol. 1, p. 235, and Al Rawdah, by al Nawawa, Vol. 2 , p. 208.
2. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 638.
2. Al Mughni, Vol. 2 , p. 638.
3. Syarh al-Risalah karya Ibnu Naji, Jilid 1, hlm. 317-8.
3. Sharh al Risalah by Ibn Naji, Vol. 1, pp. 317-8.
4. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 638, Matalib Uli al Nuha, Jilid 2, hlm. 121.
4. Al Mughni, Vol. 2, p.638, Matalib Uli al Nuha, Vol. 2, p. 121.
5. Al Sawi, op. cit., dan Hashiat al Dusuqi, Jilid 1, hlm. 500.
5. Al Sawi, op. cit., and Hashiat al Dusuqi, Vol. 1, p. 500.
6. Al Nawawi berkata: "Pandangan kedua ini adalah yang disetujui oleh al Qadi Abu al Tayeb, para penulis al Muhadhdhab dan al Tahdhib, serta sebagian besar fuqaha generasi berikutnya." Al Rawdah, Jilid 2, hal. 208.
6. Al Nawawi says "this second view is the one approved by al Qadi Abu al Tayeb, the authors of al Muhadhdhab and al Tahdhib and most of the later generations' jurists. Al Rawdah, Vol. 2, p. 208.
7. Ibid, hlm. 208-209.
7. Ibid, pp. 208-209.
8. Al Mughni, Jilid 2, hlm. 640-641.
8. Al Mughni, Vol. 2, pp. 640-641.
9. Syarh al-Risalah, Jilid I, hlm. 318, dan asy-Syarh al-Kabir, Jilid I, hlm. 503.
9. Sharh al Risalah, Vol. l , p. 318, and al Sharh al Kabir, Vol. 1, p. 503.
10. Radd al Muhtar, Jilid 2, hlm. 14.