4.5 Bab Lima: Orang yang Berutang
4.5 Chaptar Five Persons Under Debt
Kategori keenam dari golongan penerima zakat adalah orang-orang yang berutang. Menurut mazhab Hanafi, kelompok ini mencakup semua orang yang tidak memiliki harta mencapai nisab melebihi kebutuhan untuk membayar utang-utang mereka.1 Sebaliknya, Malik, al-Syafi'i, dan Ahmad membedakan dua jenis orang berutang, yaitu mereka yang berutang untuk keperluan pribadi dan mereka yang berutang karena tanggung jawab sosial dan politik mereka. Perbedaan ini berimplikasi pada perbedaan hukum bagi kedua kategori tersebut, dan masing-masing akan dibahas secara terpisah.
The sixth category of zakah deservants is persons under debt. According to the Hanafite school, this group includes all who do not own nisab above what is needed to pay their debts.1 On the other hand, Malik, al Shafi'i, and Aamad distinguish between two kinds of debtors, those whose debts are for personal use and those whose debts are caused by their social and political responsibilities. This distinction implies differences in the ruling of those two categories, and each shall be discussed alone.
Mereka yang terlilit utang karena alasan pribadi
Those under debt for personal reasons
Subkategori ini terbatas pada individu yang memiliki utang yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak memiliki harta serta penghasilan yang cukup untuk melunasi utang mereka selain memenuhi kebutuhan pokok mereka. Utang tersebut mungkin dipinjam untuk pengeluaran konsumtif, termasuk pernikahan, biaya pengobatan, membangun rumah untuk tempat tinggal pribadi, dan sebagainya, serta utang yang timbul dari kewajiban yang menjadi tanggungan terhadap orang lain. Al-Thabari meriwayatkan dari Abu Ja'far, dari Qatadah, bahwa negara harus membayar dari baitulmal utang orang-orang yang berutang tanpa berlebih-lebihan, namun tidak memiliki dana yang cukup untuk melunasi para kreditur mereka.2
This subcategory is limited to individuals who are under debts used for personal reasons and do not have assets and income sufficient to rid them of their debt in addition to satisfying their essential needs. Debts may have been borrowed for consumer expenditures, including marriage, medical bills, building a house for personal residence, etc., and debt resulting from accrued liability toward others. Al Tabari reports from Abu Ja'far from Qatadah that the state must pay from the treasury debts of those who borrowed without extravagance, yet do not have enough funds to repay their creditors.2
Termasuk dalam golongan ini juga orang-orang yang tertimpa bencana alam atau kecelakaan yang menghancurkan harta mereka, sehingga mereka terpaksa berutang agar tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok. Mujahid meriwayatkan bahwa beliau berkata, "Tiga jenis orang termasuk dalam sub-kategori ini: orang yang hartanya dihancurkan oleh banjir, orang yang hartanya dihancurkan oleh kebakaran, dan orang yang memiliki banyak tanggungan dan tidak memiliki sarana, yang berutang untuk menafkahi keluarganya."3 Dalam hadis dari Qubaisah bin al-Mukharib, yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Muslim, Nabi ﷺ
Also in this group are those hit by natural disasters or accidents that destroy their assets and force them to borrow in order to continue fulfilling basic needs. Mujahid is reported to have said, "Three kinds are included in this sub-category: a person whose wealth is destroyed by flood, a person whose wealth is destroyed by fire, and a person with many dependents and no means, who borrows to support his family."3 In the saying from Qubaisah bin al Mukharib, reported by Ahmad and Muslim, the Prophet (p)
diperbolehkan bagi orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya untuk meminta kepada negara zakat yang menjadi haknya, hingga ia memperoleh kecukupan nafkah.
allowed a person hit by a catastrophe that wipes out his wealth, to ask the state for the zakah which is his right, until he procures sufficiency of sustenance.
Syarat-syarat pemberian zakat kepada golongan ini
Conditions for giving zakah to this subcategory
Empat syarat harus dipenuhi sebelum bantuan diberikan kepada orang yang memiliki utang pribadi:
Four conditions must be met before aid is given to those under personal debts:
1. Orang yang berutang harus berada dalam kondisi membutuhkan bantuan keuangan. Orang yang memiliki harta yang cukup untuk melunasi utangnya tidak boleh diberi dari zakat.4 Orang yang tidak memiliki harta yang cukup, tetapi mampu melunasi utangnya dari penghasilannya, tetap dapat berhak menerima zakat dengan alasan bahwa melunasi utang dari penghasilannya itu membutuhkan waktu. Syarat ini tidak berarti bahwa orang yang berutang harus benar-benar tidak punya apa-apa. Para ulama secara tegas menyatakan bahwa tempat tinggal, pakaian, perabot, peralatan rumah tangga, pembantu, dan kendaraan jika dibutuhkan, tidak dianggap sebagai harta yang darinya utang harus dibayar. Jika jumlah utang lebih besar daripada harta yang dimiliki orang yang berutang, zakat boleh diberikan untuk melunasi selisihnya.
1. The debtor must be in need of financial aid. Persons who own wealth sufficient to cover their debts may not be given from zakah.4 Individuals who do not own sufficient wealth but can pay their debts from their earning may still be eligible for zakah on the grounds that repaying the loans from their income would take time. This condition does not imply that the debtor must be totally destitute. Scholars explicitly state that shelter, clothing, furniture, utensils, servants, and transportation if needed are not considered wealth from which loans must be paid. If the amount of debt is more than available wealth of the debtor, zakah may be given to pay the difference.
2. Utang tersebut harus timbul dari aktivitas yang halal menurut syariat, seperti berutang untuk menafkahi keluarga. Pinjaman yang digunakan untuk perbuatan yang diharamkan, seperti mengonsumsi minuman beralkohol, atau berlebih-lebihan dalam hal-hal yang halal, tidak boleh dibayar dengan zakat.
2. The debt must have stemmed from Islamically lawful activity, such as borrowing to support the family. Loans used for prohibited practices, such as consumption of alcoholic beverages, or extravagance in lawful items cannot be paid with zakah.
Berlebihan dalam hal-hal yang halal dilarang berdasarkan firman Allah: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid; makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan."5 Syarat ini didasarkan pada prinsip bahwa memberikan zakat untuk melunasi utang yang timbul akibat pengeluaran yang dilarang sama dengan menolong para pelaku dosa dan mendorong orang lain untuk berbuat dosa. Jika orang yang berutang itu bertobat, ia boleh diberi zakat, karena tobat menghapus apa yang terjadi sebelumnya. Sebagian ulama fikih menambahkan syarat bahwa harus berlalu waktu yang cukup untuk memastikan kesungguhan tobatnya sebelum orang yang bertobat dan berutang akibat aktivitas haram itu boleh diberi zakat untuk melunasi utang yang jatuh tempo.
Berapa banyak yang boleh diberikan kepada orang yang berhutang karena alasan pribadi?
How much can be given those under debt for personal reasons?
Seseorang yang berhutang diberikan sejumlah harta yang cukup untuk melunasi hutangnya. Karena pembayaran zakat dalam kasus ini hanya diperuntukkan bagi pelunasan hutang, jika sebagian atau seluruh hutangnya dilunasi dengan cara lain (misalnya oleh para relawan) atau dikurangi oleh para kreditur, maka bagian zakat yang tidak digunakan untuk melunasi hutang harus dikembalikan kepada lembaga zakat.
A person under debt is given an amount sufficient to rid him or her of debts. Since the zakah payment in this case is exclusively for the payment of debts, if any or all of the debts are fulfilled by other means (such as by volunteers) or discounted by the creditors, the portion of zakah not used for the satisfaction of debts must be returned to the zakah institution.
Digresi: Kedudukan mulia Islam terhadap orang yang berutang
Digression: The noble position of Islam toward debtors
Ada baiknya kita sedikit menyimpang sejenak dan melihat sikap Islam terhadap orang yang berutang dan berhutang.
It is worthwhile to digress briefly and look at Islam's stance on debtors and borrowing:
A. Islam mengajarkan umat Muslim untuk bersikap moderat dan hemat dalam kehidupan, serta menganjurkan mereka untuk menghindari berutang.
A. Islam teaches Muslims moderation and economy in living and encourages them to avoid borrowing.
B. Jika keadaan memaksa kaum Muslim untuk berutang, mereka harus melakukannya setelah perencanaan yang matang dan dengan niat penuh untuk membayar kembali utang tersebut. Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya, maka Allah akan membantunya untuk menunaikan haknya; namun barang siapa mengambil harta dengan niat untuk menghabiskan dan merusaknya, maka Allah akan membinasakannya." Note: The rules say the original "God" should be rendered as Tuhan/Tuhan-equivalent, not "Allah". Applying that rule, the corrected translation is: B. Jika keadaan memaksa kaum Muslim untuk berutang, mereka harus melakukannya setelah perencanaan yang matang dan dengan niat penuh untuk membayar kembali utang tersebut. Nabi ﷺ bersabda, "Barang siapa mengambil harta orang lain dengan niat untuk mengembalikannya, maka Tuhan akan membantunya untuk menunaikan haknya; namun barang siapa mengambil harta dengan niat untuk menghabiskan dan merusaknya, maka Tuhan akan membinasakannya."9
B. If circumstances force Muslims to borrow, they must do so after careful planning and with full intention of paying back the loan. The Prophet says, "As for the person who takes funds from others with the intention of returning them, God helps him fulfill his due, but as for the person who takes funds with the intention of consuming and destroying them, God will destroy him."9
C. Jika orang yang berutang tidak mampu membayar seluruh atau sebagian utangnya meskipun ada bukti yang menunjukkan niat baiknya, negara membebaskannya dari beban dan kehinaan utang. Dikatakan bahwa "utang adalah sumber kegelisahan di malam hari dan kehinaan di siang hari." Nabi ﷺ biasa memohon kepada Tuhan, "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada-Mu dari beban utang dan dari kekalahan oleh musuh, dan dari membiarkan musuh bersuka cita [atas diriku]."10
C. If the debtor is unable to pay all or some of his debts in spite of evidence that shows his good intention, the state saves him from the burden and humiliation of debt. It is said that "debts are a source of depression in the night and humiliation in the day." The Prophet used to supplicate God, "O my Lord, I seek refuge in You from the burden of debt and from defeat by the enemy, and from giving enemies [the opportunity to] gloat."10
Mereka yang berutang untuk tujuan sosial
Those under debts for social purposes
Kategori ini mencakup orang-orang dermawan yang terhormat dan melakukan kegiatan demi kepentingan umum, seperti mendamaikan perselisihan antar kelompok dan individu, sering kali dengan membayar ganti rugi dan tebusan dari harta mereka sendiri. Mereka juga dapat melakukan proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat, seperti membangun panti asuhan, masjid, rumah sakit bagi kaum miskin, atau sekolah untuk anak-anak, yang mungkin membuat mereka berutang. Orang-orang seperti ini dibantu melunasi utang mereka dengan zakat.18 Menurut sebagian ulama mazhab Syafi'i, individu tersebut harus diberi sejumlah uang yang cukup untuk melunasi utangnya, meskipun ia tergolong kaya.19 Qubaisah bin al Mukhariq al Hilali berkata, "Saya menanggung tanggung jawab finansial [untuk mendamaikan dua kelompok yang berselisih] lalu saya pergi menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta bantuan. Beliau bersabda, 'Tinggallah di sini sampai hasil zakat datang, sehingga kami dapat memberimu darinya.' Nabi melanjutkan, 'Wahai Qubaisah, meminta-minta tidak diperbolehkan kecuali bagi tiga golongan orang: Orang yang menanggung tanggung jawab finansial [untuk mendamaikan orang] boleh meminta sampai beban finansial itu terpenuhi. Setelah itu ia tidak boleh lagi meminta bantuan. Orang yang tertimpa musibah yang menghabiskan hartanya boleh meminta sampai ia mencapai taraf penghidupan yang layak, dan orang yang tertimpa kemiskinan sehingga tiga orang bijak dari kaumnya memastikan bahwa ia memang tertimpa kemiskinan boleh meminta sampai ia memperoleh kecukupan penghidupan. Wahai Qubaisah, meminta lebih dari itu adalah keburukan. Harta yang diperoleh dari meminta seperti itu dimakan oleh orang yang menerimanya sebagai sesuatu yang haram.'"20
This category includes benevolent persons of stature who undertake activities for the public interest, such as reconciliation of disputes among groups and individuals, often by paying compensation and ransom from their own assets. They may also undertake projects of public benefit, such as building orphanages, mosques, hospitals for the poor, or schools for children, which may put them in debt. Persons of this kind are helped to pay their debts with zakah.18 According to some Shafi'ites, such individuals should be paid what satisfies their debts, even if they are rich.19 Qubaisah bin al Mukhariq al Hilali says, "I accepted a financial responsibility [to reconcile two disputing groups] and I went to the Messenger of God (P) to ask for help. He said, "Stay here until [the proceeds of] zakah come, so we can give you from it." The Prophet Continued, "O Qubaisah, asking is not permissible except for three persons: One who accepts financial responsibility [for reconciling people] may lawfully ask until that financial charge is satisfied. Then he must not seek any more help. One who is struck by disaster that wipes out his wealth may lawfully ask until he reaches a satisfactory level of sustenance, and one hit by poverty such that three wise clansmen confirm that he is struck by poverty may ask until he procures sufficiency of sustenance. O Qubaisah, any asking beyond that is evil. It is eaten by the person who accepts it as evil."20
Membayar utang orang yang telah meninggal dunia dari zakat
Paying the debts of deceased persons from zakah
Al Nawawi menyebutkan bahwa di kalangan ulama Syafi'iyah terdapat dua pendapat yang saling berlawanan dalam masalah ini. Sebagian berpendapat bahwa tidak boleh membayar utang orang yang telah meninggal dengan zakat. Pendapat ini sejalan dengan pendapat al Nakha'i, Abu Hanifah, dan Ahmad. Pendapat yang lain membolehkan perbuatan tersebut, berdasarkan makna umum dari ayat yang relevan. Ini juga merupakan pendapat Abu Thawr.22 Diriwayatkan bahwa Ahmad berargumen bahwa pembayaran zakat untuk utang orang yang telah meninggal tidak dapat dilakukan, karena pembayaran harus diberikan kepada orang yang berutang itu sendiri, sedangkan orang yang berutang dalam kasus ini sudah meninggal.23 Al Khirashi, dalam syarahnya terhadap matan Khalil, mengatakan, "Tidak ada bedanya apakah orang yang berutang itu sudah meninggal atau masih hidup. Penguasa wajib membayar utang-utang tersebut dari zakat." Sebagian ahli fikih bahkan berpendapat bahwa utang orang yang telah meninggal lebih diutamakan daripada utang orang yang masih hidup, karena yang masih hidup mungkin masih dapat membayarnya di kemudian hari.24 Al Qurtubi berkata,25 "Para ulama mazhab kami maupun mazhab lain berpendapat bahwa utang orang yang telah meninggal boleh dibayar dari zakat, karena ia termasuk dalam pengertian 'orang-orang yang berutang' (al-gharimin); terlebih lagi karena Nabi ﷺ"
Al Nawawi says there are two opposing views among Shafi'ites about this. Some believe it is not permissible to pay the debts of deceased persons from zakah. This view is consistent with the opinion of al Nakha'i, Abu Hanifah, and Ahmad. The other opinion is to allow this action, on the basis of the general implication of the pertinent verse. This is also the view of Abu Thawr.22 It is reported that Ahmad argues that zakah payment for the debts of the deceased cannot be made because such payment must be made to the debtor himself and the debtor in this case is dead.23 Al Khirashi, in his commentary on the text of Khalil, says "It makes no difference whether the debtor is dead or alive. The sate must pay the debts from zakah. Some jurists even argue that debts of deceased persons have priority over those of living persons, since the latter may be able to pay in the future."24 Al Qurtubi remarks,25 "Scholars of our school as well as other schools think the debts of deceased persons may be paid from zakah, since as a debtor, he is included in the term "those under debt"; especially since the Prophet (p)
Beliau bersabda, "Aku lebih bertanggung jawab atas setiap mukmin daripada dirinya sendiri; siapa yang meninggalkan harta, maka itu untuk keluarganya, tetapi siapa yang meninggalkan utang atau tanggungan, maka itu menjadi tanggung jawabku."ﷺ26 Ini juga merupakan pandangan mazhab Ja'fari.
Memberikan pinjaman dari zakat
Giving loans from zakah
Saya berpendapat bahwa terdapat analogi yang kuat antara peminjam dan mereka yang berutang. Analogi ini memungkinkan pemberian pinjaman dari zakat, yang sejalan dengan tujuan umum zakat. Orang yang membutuhkan pinjaman dapat diberi zakat dengan label sebagai orang yang berutang (gharimin). Dengan cara ini, zakat dapat berkontribusi secara praktis dalam menghapuskan riba. Ini adalah pandangan yang diungkapkan oleh almarhum Abu Zahrah, Khallaf dan Hasan dalam kajian mereka tentang zakat.29 Mereka berargumen bahwa jika utang yang halal dapat dibayar dari zakat, mengapa tidak, bahkan dengan prioritas, memberikan pinjaman tanpa bunga dari zakat? Muhammad Hameedullah dari Hyderabad mengungkapkan pendapat serupa dalam kajiannya yang berjudul Banking Without Interest.30 Ia mendukung pendapatnya dengan menyatakan bahwa orang yang berutang terbagi dua: mereka yang tidak mampu membayar utang yang sudah digunakan, dan mereka yang membutuhkan pinjaman yang dapat mereka bayar di kemudian hari.31 Dengan demikian, Hameedullah menganggap orang yang membutuhkan pinjaman sebagai orang yang berutang, namun seseorang dapat berargumen bahwa orang yang membutuhkan pinjaman jelas belum berutang sebelum menerima pinjaman tersebut. Oleh karena itu, argumen Abu Zahrah dan rekan-rekannya lebih kuat.
I think there is a sound analogy between borrowers and those under debt. This analogy allows giving loans from zakah, which is consistent with the broad objectives of zakah. Persons who need loans can be given zakah under the title of those under debt. In this way, zakah can contribute practically to the elimination of interest. This is the view which the late Abu Zahrah, Khallaf and Hasan express in their study of zakah.29 They argue that if fair debts can be paid from zakah, why not, even by priority, give interestfree loans from zakah? Muhammad Hameedullah of Hyderabad expresses a similar opinion in his study entitled Banking Without Interest.30 He supports his opinion by stating that individuals under debt are of two kinds: those who cannot pay back alreadyused debts, and those who need loans which they can pay back in the future.31 Thus Hameedullah considers persons who need loans as persons under debt, but one may argue that persons who need loans are obviously not under debt before they receive the loan. Consequently the argument of Abu Zahrah and his colleagues is stronger.
1. Al Bahr al Ra'iq, Jilid 2, hlm. 260, dan Radd al Muhtar, Jilid 2, hlm. 63.
1. AL Bahr al Ra'iq, Vol. 2, p. 260, and Radd al Muhtar, Vol. 2, p. 63.
2. Tafsir al-Tabari, Jilid 14, hlm. 338.
2. Commentary of al Tabari, Vol. 14, p. 338.
3. Ibid, dan Musannaf Ibn Abi Shaibah, Jilid 3, hlm. 207.
3. Ibid, and Musannaf Ibn Abi Shaibah, Vol. 3, p. 207.
4. Dalam pendapat lain yang dinisbatkan kepada al-Syafi'i, orang yang memiliki utang boleh diberi (zakat) meskipun ia kaya. Lihat al-Majmu', Jilid 6, hlm. 207, dan Nihayat al-Muhtaj, Jilid 6, hlm. 155.
4. In another opinion attributed to al Shafi'i, persons under debts may be given even if they are rich. See al Majmu', Vol. 6, p. 207, and Nihayat al Muhtaj, Vol. 6, p. 155.
5. Surah Al-A'raf, 7:31.
5. Sura al A'raf, 7:31.
6. Untuk syarat ini, lihat al Majmu', Jilid 6, hlm. 207-209, Nihayat al Muhtaj, Jilid 6, hlm.
6. For this condition, see al Majmu', Vol. 6, pp. 207-209, Nihayat al Muhtaj, Vol. 6, pp.
154-155, dan Hasyiyah al-Kharasyi atas Khalil, Jilid 2, hal. 218.
154-155, and Hashiyat al Khirashi on Khalil, Vol. 2, p 218.
7. Hashiyat al Sawi, Jilid 1, hlm. 233.
7. Hashiyat al Sawi, Vol. 1, p. 233.
8. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 209.
8. Al Majmu', Vol. 6, p. 209.
9. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, Ahmad, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. Lihat Kanz al-'Ummal, Jilid 6, hlm. 114.