7.4 Bab Empat: Waktu Pembayaran
7.4 Chapter Four Time Of Payment
Kaum Muslimin sepakat secara bulat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan saat berakhirnya Ramadan, sesuai dengan hadis yang telah disebutkan sebelumnya dari Ibnu 'Umar bahwa "Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan . . . ". Namun, mereka berbeda pendapat mengenai waktu tepat kapan kewajiban ini berlaku. Al Syafi'i, Ahmad, Ishaq, al Tsauri, dan Malik (dalam satu riwayat) berpendapat bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan saat matahari terbenam pada hari terakhir Ramadan, yaitu ketika hari terakhir itu berakhir. Abu Hanifah beserta murid-muridnya, al Laits, Abu Tsaur, dan Malik (dalam riwayat lain) berkata bahwa zakat itu wajib ditunaikan saat fajar pada hari raya, karena zakat tersebut bertujuan membahagiakan kaum fakir pada hari itu.1 Perbedaan ini hanya berpengaruh pada satu hal: apakah bayi yang baru lahir dan orang yang meninggal dunia pada malam itu dihitung dalam menentukan jumlah zakat yang harus dikeluarkan.2
Muslims unanimously agree that zakah of al fitr is obligated upon the end of Ramadan, in accordance with the previously mentioned saying from Ibn 'Umar that "The Messenger of God (p) imposed zakah of fast-breaking of Ramadan . . . " However, they differ in regard to the exact time this obligation becomes due. Al Shafi'i, Ahmad, Ishaq, al Thawri, and Malik (in one narration) believe zakah of al fitr is due at sunset on the last day of Ramadan, i.e. when the last day ends. Abu Hanifah and his disciples, al Laith, Abu Thawr, and Malik (in another narration) say it is due at dawn on the day of the feast, since it aims at bringing happiness to the poor on that day.1 The difference has only one application: whether new born babies and persons who die during that night should be counted in calculating the amount of zakah.2
Waktu terakhir untuk pembayaran
The last time for payment
Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu 'Umar, "Rasulullah ﷺ memerintahkan agar zakat fitrah dibayarkan sebelum shalat 'Id." 'Ikrimah berkata, "Seseorang harus membayar zakat sebelum melaksanakan shalat. Allah berfirman, 'Sungguh beruntung orang yang menyucikan diri (dengan zakat), dan mengingat nama Tuhannya, lalu dia shalat.'"3 Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Kathir, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah ﷺ ditanya tentang ayat ini dan menjawab, "Ayat itu diturunkan berkenaan dengan zakat fitrah."4 Namun riwayat ini lemah karena Kathir sangat tidak dapat dipercaya.5 Selain itu, ayat tersebut termasuk ayat Makkiyah, sedangkan zakat fitrah diwajibkan setelah puasa Ramadan ditetapkan di Madinah. Di sisi lain, al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Sa'id, "Kami dahulu membayarkan, pada masa hidup Rasulullah ﷺ, pada hari berbuka puasa . . . ," yang menunjukkan bahwa seluruh hari itu merupakan waktu untuk membayar.
Al Bukhari and Muslim report from Ibn 'Umar "The Messenger of God (p) ordered zakah of al fitr paid prior to 'Id prayers." 'Ikrimah says "One should pay zakah before making the prayers. God says, 'But those will prosper who pay zakah, and gloriy the name of their Lord, and then pray.'"3 Ibn Khuzaimah reports from Kathir, from his father from his grandfather, that the Messenger of God (p) was asked about this verse and answered, "It was sent down in regard to zakah of al fitr."4 But this saying is weak because Kathir is very unreliable.5 Moreover, the verse is Makkan, while zakah of al fitr was imposed after the fasting of Ramadan was prescribed in Madinah. On the other hand, al Bukhari and Muslim report from Abu Sa'id, "We used to pay, during the lifetime of the Messenger of God (p) on the day of breaking the fast . . . .," I implying that all the day is time for payment.
Al-Syafi'i berpendapat bahwa zakat ini boleh dibayarkan sepanjang hari 'Id, meskipun waktu terbaik untuk membayarkannya adalah pagi hari sebelum salat 'Id. Sejalan dengan al-Syafi'i, mayoritas ulama berpendapat bahwa menunda pembayaran hingga waktu salat 'Id berlalu adalah makruh, karena zakat fitrah dimaksudkan untuk memperkaya kaum fakir pada hari itu, sehingga mereka harus diberi waktu untuk memanfaatkannya di siang hari itu sendiri.
Al Shafi'i suggests that this zakah can be paid during the whole day of 'Id, although the best time for payment is early morning before 'Id prayers. Agreeing with al Shafi'i the majority of scholars believe delaying payment until the time for 'Id prayers passes is undesirable, since zakah of al fitr is meant to enrich the poor on that day, so they must be given time to use it during the day itself.
Catatan kaki.
Footnotes.
1. Al Mughni, Jilid 3, hlm. 67-68.
1. Al Mughni, Vol. 3, pp. 67-68.
2. Bidayat al Mujtahid, Jilid 1, hlm. 273.
2. Bidayat al Mujtahid, Vol. 1, p. 273.
3. Surat Al-A'la, 87:14-15.
3. Sura al A'la, 87:14-15.
4. Nail al Awtar, Vol. 4, hlm. 195.
4. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 195.
5. Al-Shafi'i dan Abu Daud menggambarkannya sebagai "pilar kebatilan." Lihat al-Mizan, Jilid 3, hlm. 406-407, Tahdhib al-Tahdhib, Jilid 8, hlm. 421-423, al-Tarikh karya al-Bukhari, Jilid 4, hlm. 217, al-Jarh wa al-Ta'dil, Jilid 2, hlm. 154, dan al-Mustadrak, Jilid 1, hlm. 128.
5. Al Shafi'i and Abu Daud describe him as a "cornerstone of falsehood." See al Mizan, Vol. 3, pp. 406-407, Tahdhib al Tahdhib, Vol. 8, pp. 421-423, al Tarikh of al Bukhari, Vol. 4, p. 217, al Jarh wa al Ta'dill, Vol. 2, p. 154, and al Mustadrak, Vol. 1, p. 128.
6. Al Muhalla, Jilid 6, hlm. 143.
6. Al Muhalla, Vol. 6, p. 143.
7. Nail al Awtar, Jilid 4, hlm. 195.
7. Nail al Awtar, Vol. 4, p. 195.
8. Al Muhalla, Jilid 6, hlm. 143. Pandangan Ibn Hazm sejalan dengan mazhab Imamiyah; lihat Fiqh al Imam Ja'far, Jilid 2, hlm. 106.
8. Al Muhalla, Vol. 6, p. 143 The view of Ibn Hazm coincides with that of the Imami school; see Fiqh al Imam Ja'far, Vol. 2, p. 106.
9. Al-Sharh al-Kabir beserta Hasyiyah al-Dusuqi, Jilid 1, hlm. 508.