4.8 Bab Kedelapan: Masalah-Masalah Terkait Golongan yang Berhak
4.8 Chapter Eight Issues Related To The Deserving Categories
Apakah zakat harus dibagi rata di antara delapan golongan?
Must zakah be divided equally between the eight categories?
Allah dalam Al-Qur'an menyebutkan delapan golongan yang berhak menerima zakat. Apakah zakat harus dibagikan setiap tahun kepada seluruh delapan golongan tersebut? Apakah hasil zakat harus dibagi rata di antara mereka?
God mentions in the Qur'an eight categories who deserve zakah. Should zakah be distributed each year to all eight categories? Should the proceeds be equally divided between them?
Sebagian ahli fikih memahami ayat ini dengan makna tersebut, seperti al-Syafi'i dalam kitabnya al-Umm. Dalam al-Majmu', al-Nawawi berkata, "Al-Syafi'i dan para muridnya berpendapat bahwa ketika zakat dibagikan oleh pembayar zakat atau wakilnya, bagian untuk amil zakat gugur, dan jumlah zakat yang wajib harus dibagikan kepada tujuh golongan lainnya, jika mereka ada. Tidak boleh meninggalkan satu golongan yang ada. Jika satu golongan yang ada ditinggalkan, bagiannya wajib dijamin oleh pemilik harta. Ini juga pendapat 'Ikrimah, 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, al-Zuhri, dan Daud."1 Ahmad dalam salah satu riwayat dari beberapa riwayatnya sependapat dengan al-Syafi'i mengenai pembagian yang sama rata di antara semua golongan, dan mengenai aturan bahwa setiap golongan, selain amil zakat, paling sedikit diberi zakat oleh tiga orang, karena bentuk kata dalam ayat itu adalah jamak, dan tiga adalah jumlah minimal yang menggunakan bentuk jamak. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr, seorang pengikut mazhab Hanbali.2 Asbagh dari mazhab Maliki juga lebih menyukai pendapat mazhab Syafi'i.3
Some jurists understand the verse in this meaning, like al Shafi'i, in his al Umm. In al Majmu', al Nawawi says, " Al Shafi'i and his disciples believe that when zakah is distributed by the payer or the payer's representative, the share of zakah workers is dropped, and the amount due must be distributed to the other seven categories, if they exist. It is not permissible to abandon an existing category. If an existing category is abandoned, its share is guaranteed by the owner. This is also the view of 'Ikrimah,'Umar bin 'Abd al Aziz, al Zuhri, and Daud."1 Ahmad in one of several reports agrees with al Shafi'i on the equal distribution between all categories, and on the rule that at least three persons in each category except zakah workers be given zakah , because the verse is in the plural form, and three is the least number for which a plural form is used. This is the view selected by Abu Bakr, a Hanbalite.2 The Malikite Asbagh also prefers the Shafi'ite opinion.3
Ibnu al-'Arabi berkata, "Telah disepakati bahwa tidak diperbolehkan memberikan seluruh hasil zakat kepada para pengurus zakat, karena hal itu tidak memenuhi tujuan zakat, yaitu memuaskan kaum fakir dan kebutuhan Islam. Para pengikut Syafi'i berargumen bahwa ayat tentang pembagian zakat menggunakan kata depan "untuk" [li], yang berarti hasil zakat harus diberikan sedemikian rupa sehingga setiap penerima menjadi pemilik atas apa yang diberikan kepadanya. Hal ini menyiratkan bahwa zakat harus diberikan kepada mereka semua. Para pengikut Syafi'i juga mengemukakan sebagai dalil hadis yang diriwayatkan Abu Daud dari Ziyad bin al-Harits al-Sada'i: "Aku datang kepada Rasulullah ﷺ dan menyatakan janjiku kepadanya. Seorang laki-laki datang dan berkata, 'Berikanlah kepadaku dari sedekah.' Rasulullah ﷺ bersabda, 'Allah tidak menyerahkan pembagian sedekah kepada seorang nabi ataupun selainnya, maka Dia sendiri yang menetapkan hukumnya dan membagi hasilnya menjadi delapan bagian. Jika engkau termasuk salah satu dari bagian-bagian itu, aku akan memberikan hakmu kepadamu.'" Malik, Abu Hanifah, dan para pengikut mereka berbeda pendapat dengan al-Syafi'i. Mereka tidak mensyaratkan bahwa pembagian harus mencakup seluruh golongan, dengan menegaskan bahwa kata depan "untuk" [li] dalam ayat tersebut tidak berarti penerima harus menjadi pemilik atas apa yang diberikan, melainkan berarti "bagi siapa". Para ulama ini mengemukakan firman, "Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka itu lebih baik bagimu," yang hanya menyebut orang-orang fakir tanpa menyinggung golongan lain, dan sabda Nabi ﷺ, "Aku diperintahkan untuk mengambil sedekah dari orang-orang kaya di antara kalian dan menyerahkannya kepada orang-orang miskin di antara kalian." Tidak disebutkannya golongan lain dalam kedua teks ini menunjukkan bahwa memberikan kepada orang-orang fakir saja sudah memadai. Abu 'Ubaid meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas berkata, "Jika kamu membelanjakan zakat untuk salah satu dari golongan ini, itu tidak apa-apa, karena Allah berfirman, 'Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang miskin, ...' yang berarti zakat tidak boleh diberikan di luar golongan-golongan ini." Hal yang sama juga diriwayatkan dari Hudzaifah. Ibnu Syihab berkata, "Golongan yang lebih berhak menerima zakat adalah golongan yang jumlahnya lebih besar dan kebutuhannya lebih mendesak." Sufyan dan para ahli fikih dari Irak (Abu Hanifah dan murid-muridnya) berpendapat bahwa menyalurkan zakat kepada salah satu dari delapan golongan sudah memadai. Al Nakha'i menyarankan bahwa ketika dana melimpah, lebih baik membagikannya kepada semua golongan, tetapi ketika dana terbatas, satu golongan saja sudah cukup. Pendapat serupa juga dinisbatkan kepada 'Ata'.6
Ibn al 'Arabi says, "It is agreed upon that it is not permissible to give all proceeds to zakah workers, since this does not fulfil the objective of zakah, which is satisfying the poor and the needs of Islam. Shafi'ites argue that the zakah distribution verse uses the preposition "to" [li] which means that proceeds must be given so that each recipient becomes owner of what he or she is given. This implies giving all of them.4 Shafi'ites also present as evidence the saying reported by Abu Daud from Ziad bin al Harith al Sada'i: "I came to the Messenger of God (p) and gave him my covenant, A man came and said, 'Give me from the Sadaqah. The Messenger of God (p) said, 'God does not leave the distribution of sadaqat to a prophet or anyone else, so He gave the ruling and divided the proceeds into eight parts. If you are in any of these parts, I will give you your right." Malik, Abu Hanafiah, and their disciples disagree with al Shafi'i. They do not require that distribution cover all categories, asserting that the preposition to [li] in the verse does not mean one must make the recipient own what is given, but means "for whom". These scholars present the "If ye disclose (acts of) charity, it is well, but if ye conceal them and make them reach the poor, that is best for you." which only mentions the poor and no reference is made to other categories, and the saying "I am ordained to take sadaqah from the rich among you and render it to the poor among you." Not mentioning other categories in these two texts is an indication that giving the poor alone is satisfactory.5 Abu 'Ubaid reports that Ibn Abbas says, "If you spend zakah on one of these categories, it is all right, since God says 'The sadaqat are but for the poor and needy, . . . . ' which means zakah must not be given outside these categories." The same is reported from Hudhaifah. Ibn Shihab says, "The category which deserves zakah more is the one that is bigger in number and more severe in need." Sufyan and jurists from Iraq (Abu Hanifah and his disciples) believe spending zakah on one of the eight categories is satisfactory. Al Nakha'i suggests that when funds are plenty, it is better to distribute to all categories, but when funds are limited, one category is sufficient. A similar opinion is attributed to 'Ata'.6
Abu Tsaur berpendapat bahwa ketika pemilik harta membagikan zakatnya, zakat itu boleh diberikan kepada satu golongan saja, sedangkan ketika zakat dibagikan oleh negara, semua golongan harus dicakup. Malik menambahkan bahwa "diserahkan kepada badan zakat negara untuk membagikan kepada golongan-golongan yang kebutuhannya lebih mendesak. Inilah yang saya dengar dari para ulama yang saya hormati menyatakannya."Menurut saya, pendapat terakhir ini adalah yang paling kuat dan paling masuk akal.
Abu Thawr suggests that when the owner distributes zakah, it may be given to one category only, but when zakah is distributed by the state, all categories must be included. Malik adds that "it is left to the state's zakah agency to distribute to those categories whose needs are more intense. This is what I have heard scholars whom I respect expressing."In my opinion, this last view is most sound and reasonable.
Pendapat Siddiq Hasan Khan
The opinion of Siddiq Hasan Khan
Siddiq Hasan Khan dalam al Rawdah al Nadiyah berpendapat bahwa fakta bahwa Allah membatasi penyaluran zakat pada delapan golongan tidak serta-merta berarti hasil zakat harus dibagi rata di antara mereka. Mewajibkan kaum Muslimin membagi zakat mereka secara merata di antara delapan golongan yang berhak menerimanya akan menimbulkan kesulitan yang besar dan tidak sejalan dengan perilaku generasi awal kaum Muslimin. Selain itu, ketika jumlah zakat sedikit, setiap bagiannya akan menjadi sangat kecil. Jika wajib membagi zakat menjadi delapan bagian yang sama, maka tentu terlarang menggunakan salah satu bagian yang penerimanya tidak ada pada waktu tertentu. Hal ini jelas bertentangan dengan akal sehat dan ijma'. Bahkan ucapan dari Zaid hanya berbicara tentang zakat yang disalurkan oleh negara, dan tidak menyinggung zakat yang disalurkan oleh para pembayarnya.
Siddiq Hasan Khan in al Rawdah al Nadiyah argues that the fact that God restricts zakah distribution to the eight categories does not necessarily mean zakah proceeds must be divided equally among them.. Obligating Muslims to divide their zakah equally among the eight deserving categories entails great inconvenience and is not consistent with the behaviour of the early generations of Muslims. Additionally, when the amount of zakah is small, each portion would be negligible. If it were mandatory to distribute zakah into eight equal parts, it must be forbidden to use any eighth whose recipients do not exist at a certain time. This obviously contradicts common sense and ijma'. Even the saying from Zaid speaks only about zakah distributed by the state and it is silent on zakah distributed by payers.
Jika negara mengumpulkan zakat dan ada orang-orang yang berhak menerima zakat di setiap golongan, masing-masing dari mereka dapat meminta bagiannya dari zakat. Negara tidak diwajibkan untuk membagi hasil zakat di antara mereka secara sama rata, atau memberikannya kepada individu dari setiap golongan. Keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan golongan-golongan ini dan tingkat keparahan kebutuhan mereka secara relatif.8
If the state collects zakah and there are deservants of zakah in each category, every one of them can ask for his or her share of zakah. The state is not required to divide zakah proceeds among them equally or to give to individuals in every category. Such a decision depends on the needs of these categories and the relative severity of their needs.8
Pendapat Abu 'Ubaid
The opinion of Abu 'Ubaid
Abu 'Ubaid mendukung pandangan ini. Ia memberikan laporan lengkap tentang garis besar al-Zuhri mengenai pembagian zakat, yang ditulis atas permintaan 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, dan menambahkan, "Ini adalah pembagian zakat yang sempurna bagi siapa pun yang mampu membaginya, tetapi saya berpendapat bahwa membagikannya kepada semua golongan ini tidak wajib, kecuali bagi negara, jika jumlah total sedekah (sadaqat) besar, jika terdapat orang-orang yang berhak di semua golongan, dan jika negara memiliki tenaga yang diperlukan untuk pembagian. Seseorang yang membagikan zakatnya sendiri boleh menghabiskan seluruhnya hanya untuk sebagian dari golongan-golongan ini. Pada dasarnya, ini sesuai dengan sabda Nabi ﷺ bahwa zakat diwajibkan untuk orang-orang fakir. Nabi ﷺ hanya menyebutkan satu golongan dalam sabda ini, tetapi ketika beliau ﷺ menerima lebih banyak dana zakat, beliau memberikannya untuk melunakkan hati (mu'allaf), dan ketika beliau ﷺ menerima dana yang lebih banyak lagi, beliau memberikannya kepada mereka yang berhutang. Semua ini menunjukkan bahwa negara memiliki pilihan untuk membagikan kepada semua golongan atau sebagian dari mereka, sesuai dengan apa yang adil. Individu pun dapat melakukan hal yang sama."9
Abu 'Ubaid supports this view. He gives a full report of the outline of al Zuhari on zakah distribution written at the request of 'Umar bin 'Abd al Aziz and adds, "This is the perfect distribution of zakah, for he who can divide it, but I believe distributing it to all these categories is not obligatory, except for the state, if total proceeds of sadaqat are large, if there are deservants in all categories, and if the state has the needed manpower for distribution. A person who distributes his own zakah may spend all of it in some of these categories only. Basically this is in application of the Prophet's saying that zakah is due to the poor. The Prophet (p) mentions only one category, in this saying, but when he received more zakah funds, he gave toward heart reconciliation, and when he received even more funds, he gave to those who were under debt. All this implies that the state has a choice between distributing to all the categories or some of them, depending on what is just. Individuals can do the same."9
Pendapat Rashid Rida
The opinion of Rashid Rida
Dalam tafsirnya terhadap Al-Qur'an, Rasyid Rida berkata, "Fakta bahwa para ulama terkemuka kita berbeda pendapat dalam masalah ini menunjukkan bahwa tidak ada riwayat yang disepakati dari Nabi ﷺ yang menetapkan apakah semua golongan harus dimasukkan dalam setiap penyaluran zakat atau tidak. Oleh karena itu, masalah ini harus ditetapkan setelah mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan umat Islam, serta besarnya hasil zakat. Pendapat yang paling sesuai dengan kemaslahatan umum adalah pendapat Malik dan al-Nakha'i, sedangkan pendapat yang paling jauh dari nash dan kemaslahatan umum adalah pendapat Abu Hanifah,10 kecuali apabila dana zakat sangat sedikit."
In his explanation of the Qur'an, Rashid Rida says, "The fact that our leading scholars differ on this issue is an indication that there is no agreed upon report from the Prophet determining whether or not all categories must be included in each zakah distribution. Therefore, this issue must be determined after consideration of the Muslim community's needs and interests, and the size of zakah proceeds. The views that fit public interest best are those of Malik and al Nakha'i, while the opinion farthest from the texts and public interests is that of Abu Hanifah,10 except when funds are very small.
Memberikan zakat kepada satu orang yang berhak dari satu golongan saja, ketika hasil zakat sangat besar, tidak dapat diterima, karena hal itu tidak memenuhi tujuan zakat. Persoalan ini harus diputuskan oleh para pengambil keputusan negara agar dapat memenuhi kepentingan umum kaum Muslimin, terlebih karena golongan tertentu terkadang lebih penting daripada golongan lainnya.11
Giving zakah to one deservant in one category when proceeds are huge is not acceptable, because it does not fulfil the objective of zakah. This matter must be settled by the state decision-makers so as to do justice to the general interests of Muslims, especially since certain categories may sometimes be more important than others."11
Ringkasan
Summary
Setelah meninjau semua pandangan ini, dapat diringkas secara singkat sebagai berikut:
After surveying all these views, one can briefly summarize them as follows:
1. Apabila dana melimpah dan terdapat mustahik di setiap golongan, pendistribusian harus mencakup semuanya. Tidak dibenarkan menghalangi mustahik yang membutuhkan; kewajiban negara adalah mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya sesuai dengan kebutuhan golongan-golongan mustahik.
1. When funds are plenty and there are deservants in all categories, distribution must cover all of them. It is not acceptable to deprive deservants who are in need; the duty of the state is to collect zakah and distribute it according to the needs of the deservant categories.
2. Pembagian di antara delapan golongan tidak harus sama, yakni setiap golongan tidak harus menerima tepat seperdelapan dari seluruh hasil, karena kriterianya adalah kebutuhan. Saya berpendapat bahwa pandangan Malik dan al-Zuhri paling sesuai untuk membagi kepada golongan-golongan berdasarkan kebutuhan masing-masing.12
2. Distribution among the eight categories need not be equal, i.e. each group need not receive exactly one-eight of total proceeds, since the criteria is need. I believe the view of Malik and al Zuhri is most suitable in distributing to the categories on the basis of their respective need.12
3. Zakat boleh seluruhnya diberikan kepada golongan tertentu apabila hal itu diperlukan. Pengutamaan harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan kepentingan umum, bukan pada pendapat pribadi atau prasangka.13
3. Zakah may all be given to certain categories when this is necessary. Preference must be based on actual needs and public interest and not on personal opinions or prejudice.13
4. Orang-orang fakir dan miskin adalah golongan yang paling utama di antara semuanya. Memenuhi kebutuhan mereka merupakan tujuan utama zakat, sebagaimana disebutkan berulang kali dalam sabda Nabi ﷺ.
4. The poor and the needy are the most important category of all. Satisfying their needs is the main objective of zakah, as repeatedly mentioned in saying of the Prophet.
Tidak diperbolehkan menyalurkan zakat untuk tentara ketika terdapat kebutuhan yang sangat besar akan makanan dan tempat tinggal bagi kaum fakir dan miskin. Namun, mungkin ada kebutuhan yang sangat mendesak yang mengharuskan dialihkannya dana dari kaum fakir dan miskin untuk menanggapi keadaan darurat di kategori lain, seperti pertahanan.
1. Al Majmu', Jilid 6, hlm. 185.
1. Al Majmu', Vol. 6, p. 185.
2. Al Kafi karya Ibn Qudamah, Jilid 1, hlm. 146.
2. Al Kafi by Ibn Qudamah, Vol. 1, p. 146.
3. Dikutip dari al-Kharshi oleh al-Sawi dalam Hasyiyah-nya, Jilid 1, hlm. 334.
3. As quoted from al Khirshi by al Sawi in his Hashiyah, Vol. 1, p. 334.
4. Ahkam al Qur'an, Jilid 2, hlm. 947.
4. Ahkam al Qur'an, Vol. 2, p. 947.
5. Ibid.
5. Ibid.
6. Al Amwal, hlm. 576-578.
6. Al Amwal, pp. 576-578.
7. Ahkam al-Qur'an, Jilid 2, hlm. 948.
7. Ahkam al Qur'an, Vol. 2, p. 948.
8. Al Rawdah al Nadiyah, Jilid 1, hlm. 207-209.
8. Al Rawdah al Nadiyah, Vol. 1, pp. 207-209.
9. Al Amwal, hlm. 578-581.
9. Al Amwal, pp. 578-581.
10. Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, Abu 'Ubaid meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas dan Hudzaifah bahwa hal ini diperbolehkan. Demikian pula, pendapat Abu Hanifah bahwa zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja tidak menghalangi pendistribusiannya sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan umum kaum Muslimin.
10. As mentioned earlier, Abu 'Ubaid reports from Ibn 'Abbas and Huadaifah that this is permissible. Also, the opinion of Abu Hanifah that zakah may be given to one category does not prevent distribution according to needs and public interests of Muslims.
11. Tafsir al Manar, Jilid 10, hlm. 593.